![]() |
Elva Novianti, Ketua Umum Bangun Bangsa Muda (BBM) |
Menteri PAN-RB menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan tata kelola ASN yang lebih optimal, serta menghindari ketimpangan dalam distribusi pegawai di berbagai instansi. "Kami ingin memastikan bahwa proses pengangkatan ini berjalan dengan tertib dan sesuai dengan kebutuhan birokrasi yang efisien," ujar Menteri PAN-RB dalam konferensi pers.
Namun, keputusan ini mendapat kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin. Ia menilai penundaan tersebut tidak memiliki alasan yang kuat jika secara administratif telah rampung dan instansi terkait telah siap menggaji pegawai baru. “Jika proses administrasi hampir selesai dan instansi sudah siap, maka pengangkatan sebaiknya tetap dilakukan secara bertahap sesuai jadwal awal,” tegasnya.
1,3 Juta Calon ASN Jadi Korban Ketidakpastian
Keputusan pemerintah ini berdampak langsung pada 179 ribu CPNS dan 1,2 juta PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi. Mereka kini menghadapi ketidakpastian masa depan akibat kebijakan yang dinilai tidak adaptif dan minim mitigasi.
“Pemerintah seolah menutup mata dan telinga terhadap nasib jutaan calon ASN yang telah melalui proses seleksi ketat. Ini bukan sekadar penundaan, tapi bentuk pengingkaran komitmen,” ungkap Elva Novianti, Ketua Umum Bangun Bangsa Muda (BBM).
Menurutnya, aksi #SaveCASN yang mulai menggema di media sosial adalah bentuk protes atas kebijakan yang dianggap tidak adil. Beberapa alasan utama yang dikemukakan para calon ASN antara lain:
Kehilangan pekerjaan: Banyak calon ASN telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya karena telah dinyatakan lulus seleksi.
Ketidakpastian masa depan: Penundaan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa keputusan bisa berubah sewaktu-waktu, termasuk kemungkinan hasil kelulusan yang tidak dihormati.
Kerugian finansial: Biaya yang telah dikeluarkan untuk mengikuti seleksi, mulai dari transportasi hingga administrasi, menjadi beban tambahan akibat ketidakpastian ini.
Kebijakan Bertentangan dengan UU ASN
Keputusan penundaan ini juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengatur bahwa pengangkatan ASN dapat dilakukan secara mandiri dan bertahap oleh instansi yang bersangkutan. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa pemerintah tidak memiliki strategi mitigasi sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
Tuntutan: Segera Laksanakan Pengangkatan ASN Sesuai Jadwal Awal
BBM sebagai organisasi kepemudaan menekankan pentingnya pengangkatan ASN sesuai jadwal awal demi mendukung komitmen pemerintah dalam Astacita No. 7 (Pemberantasan Kemiskinan) dan No. 11 (Peluang Kerja yang Luas dan Berkeadilan).
“Kami mendesak pemerintah untuk tidak mengabaikan nasib para calon ASN. Penundaan ini harus segera dievaluasi, dan pengangkatan ASN harus dilakukan sesuai jadwal demi kepastian hukum dan keadilan sosial,” pungkas Elva Novianti.
Sementara itu, aksi protes dari para calon ASN terus berlangsung, baik di media sosial maupun dalam bentuk audiensi ke berbagai lembaga terkait. Ketidakpastian ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan.
Apakah pemerintah akan mendengar aspirasi para calon ASN, atau tetap bergeming dengan kebijakan yang dinilai sepihak?. (rdp)