Edi Purwanto: Kemerdekaan Harus Membuka Kesempatan yang Setara bagi Semua

 

Oleh : Edi Purwanto *

Kemerdekaan bagi saya bukan hanya tentang terbebas dari penjajahan atau sekadar mengenang perjuangan para pahlawan yang telah mendahului kita. Kemerdekaan memiliki makna yang jauh lebih luas, terutama ketika kita berbicara tentang kehidupan masyarakat hari ini. 

Kemerdekaan harus hadir dalam bentuk kesempatan yang setara bagi setiap rakyat untuk bermimpi, memperjuangkan masa depan, mendapatkan kehidupan yang layak, dan menikmati kesejahteraan.

Sebagai Anggota DPR RI Komisi V, saya melihat bahwa kemerdekaan harus diterjemahkan menjadi kerja nyata yang dirasakan masyarakat. Tidak cukup bagi kita untuk mengatakan bahwa Indonesia sudah merdeka apabila masih ada masyarakat yang merasa kesulitan mendapatkan akses pendidikan, pelayanan dasar, infrastruktur yang layak, transportasi yang aman, maupun kesempatan untuk meningkatkan taraf hidupnya.

Menurut saya, seseorang dapat merasakan makna kemerdekaan ketika tidak ada keadaan yang secara tidak adil membatasi langkahnya untuk meraih masa depan. Setiap anak bangsa harus memiliki kesempatan untuk bercita-cita setinggi mungkin tanpa terhalang oleh kondisi tempat tinggal, keadaan ekonomi keluarga, ataupun keterbatasan akses terhadap fasilitas dasar.

Karena itu, semangat kemerdekaan harus terus kita jaga melalui pembangunan yang berpihak kepada kepentingan rakyat. Pembangunan bukan hanya persoalan membangun jalan, jembatan, bendungan, transportasi, dan berbagai infrastruktur lainnya. Semua itu pada akhirnya harus menjadi sarana untuk membuka kesempatan yang lebih besar bagi masyarakat.

Saya percaya, infrastruktur memiliki hubungan yang sangat erat dengan kemerdekaan masyarakat dalam menjalani kehidupan. Jalan yang baik membuat petani lebih mudah membawa hasil panen, akses transportasi yang memadai membantu masyarakat bergerak dan bekerja, sementara jembatan yang terhubung dengan baik dapat membuka akses ekonomi yang sebelumnya sulit dijangkau.

Begitu juga dengan pembangunan di daerah. Masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan harus tetap mendapatkan perhatian dan kesempatan yang sama. Jangan sampai letak geografis menjadi alasan seseorang memiliki akses yang lebih sedikit terhadap pelayanan dan peluang ekonomi.

Kemerdekaan juga berarti memastikan setiap generasi memiliki ruang untuk berkembang. Anak-anak Indonesia harus bisa belajar dengan baik, mendapatkan lingkungan yang aman, serta memiliki harapan terhadap masa depan. Mereka adalah generasi yang nantinya akan melanjutkan pembangunan bangsa.

Saya juga memandang bahwa kesejahteraan tidak boleh hanya menjadi angka dalam laporan pembangunan. Kesejahteraan harus terlihat dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Ketika masyarakat bisa bekerja dengan tenang, mendapatkan penghasilan yang layak, memiliki akses terhadap fasilitas umum, dan mampu memberikan kehidupan yang lebih baik bagi keluarganya, di situlah kemerdekaan benar-benar terasa.

Sebagai wakil rakyat, saya tentu memiliki tanggung jawab untuk terus memperjuangkan hal-hal tersebut. Tugas di DPR RI bukan hanya membuat kebijakan, tetapi juga memastikan suara masyarakat dapat dibawa ke tingkat nasional. Aspirasi yang datang dari daerah harus menjadi bagian dari pembahasan dalam menentukan arah pembangunan.

Saya percaya bahwa pembangunan yang baik adalah pembangunan yang tidak meninggalkan siapa pun. Kita tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan di pusat-pusat kota sementara masyarakat di daerah masih menghadapi persoalan mendasar. Pemerataan harus menjadi bagian penting dari semangat pembangunan Indonesia.

Kemerdekaan yang kita rayakan setiap tahun juga harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sejauh mana negara telah memberikan ruang kepada rakyatnya untuk berkembang. Apa yang sudah baik harus kita lanjutkan. Apa yang masih menjadi kekurangan harus kita perbaiki bersama.

Saya ingin melihat Indonesia menjadi negara yang memberikan kesempatan luas kepada seluruh rakyatnya. Anak dari keluarga sederhana harus tetap memiliki peluang untuk menjadi orang hebat. Masyarakat di daerah harus memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan usaha. Para pekerja harus mendapatkan perlindungan dan kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarganya.

Dalam konteks pembangunan infrastruktur, saya juga terus mendorong agar kebijakan pemerintah benar-benar memperhatikan kebutuhan masyarakat. Infrastruktur harus dibangun berdasarkan kebutuhan dan manfaat jangka panjang, bukan sekadar mengejar pembangunan fisik.

Jalan yang dibangun harus membuka konektivitas. Jembatan harus memperlancar mobilitas. Sistem transportasi harus memberikan keamanan dan kenyamanan. Infrastruktur pengairan harus membantu produktivitas masyarakat. Semua pembangunan tersebut harus bermuara pada satu tujuan, yaitu meningkatkan kualitas hidup rakyat.

Saya juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk memahami kemerdekaan sebagai tanggung jawab bersama. Pemerintah memiliki tugas untuk menghadirkan kebijakan yang adil. DPR memiliki tanggung jawab memperjuangkan aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan. Pemerintah daerah memiliki peran penting memastikan program pembangunan benar-benar sampai kepada masyarakat.

Masyarakat pun memiliki peran besar dalam menjaga hasil pembangunan. Infrastruktur yang sudah dibangun harus dirawat bersama. Ruang publik harus dijaga. Lingkungan harus dilindungi. Persatuan harus terus diperkuat karena pembangunan tidak akan berjalan maksimal jika kita terus terpecah oleh perbedaan.

Kemerdekaan bukan berarti tidak ada lagi persoalan. Justru kemerdekaan memberikan kita kesempatan untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan cara kita sendiri sebagai sebuah bangsa yang berdaulat.

Karena itu, saya memandang peringatan kemerdekaan bukan sekadar kegiatan seremonial. Setiap peringatan kemerdekaan harus menjadi pengingat bahwa masih ada pekerjaan besar yang harus kita selesaikan. Masih ada masyarakat yang membutuhkan akses lebih baik, masih ada daerah yang membutuhkan pembangunan, dan masih ada generasi muda yang harus kita siapkan menghadapi masa depan.

Semangat para pendiri bangsa harus kita lanjutkan dengan cara yang sesuai dengan tantangan zaman. Kalau dahulu para pahlawan berjuang merebut kemerdekaan dari penjajahan, hari ini perjuangan kita adalah memastikan kemerdekaan tersebut benar-benar menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.

Saya berharap Indonesia terus bergerak menjadi negara yang semakin maju tanpa kehilangan kepedulian terhadap masyarakat kecil. Kemajuan harus bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, bukan hanya mereka yang tinggal di wilayah dengan akses pembangunan yang sudah baik.

Pada akhirnya, bagi saya kemerdekaan adalah ketika setiap orang memiliki kesempatan untuk menentukan masa depannya. Tidak ada anak bangsa yang merasa mimpinya terlalu tinggi hanya karena berasal dari keluarga sederhana. Tidak ada masyarakat daerah yang merasa tertinggal hanya karena tinggal jauh dari pusat pembangunan.

Kemerdekaan adalah kesempatan. Kemerdekaan adalah tanggung jawab. Dan kemerdekaan adalah perjuangan yang tidak pernah selesai.

Mari kita isi kemerdekaan dengan kerja nyata, pembangunan yang merata, serta keberpihakan kepada masyarakat. Sebab Indonesia yang benar-benar merdeka adalah Indonesia yang memberikan ruang bagi seluruh rakyatnya untuk bermimpi, bekerja, berkembang, dan hidup sejahtera.

Saya percaya, ketika kesempatan diberikan secara adil dan pembangunan terus kita perjuangkan bersama, maka cita-cita para pendiri bangsa tentang Indonesia yang adil dan makmur akan semakin dekat untuk kita wujudkan.(***)

* Edi Purwanto, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Provinsi Jambi 

Sumber : Jambiseru.com

Diduga Dikendalikan Tambunan dan Nainggolan, Perputaran Uang Judi Togel di Batang Asam Tembus Ratusan Juta Rupiah

JAMBI — Praktik perjudian jenis togel (toto gelap) di wilayah Batang Asam dan sekitarnya dikabarkan semakin marak dan berjalan bebas. Aktivitas ilegal yang diduga dikendalikan oleh oknum bernama Tambunan dan Nainggolan ini mencatatkan perputaran uang hingga ratusan juta rupiah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tambunan diduga berperan sebagai pimpinan jaringan yang menggantikan posisi pengelola sebelumnya, Simanjuntak. Sementara itu, Nainggolan bertindak sebagai koordinator lapangan yang mengatur seluruh alur operasional di tingkat bawah.

Sebagai tangan kanan di lapangan, Nainggolan bertanggung jawab mengordinasikan aliran pasaran, rekapitulasi angka taruhan, hingga pembagian komisi dan pembayaran kemenangan para pemenang. Aktivitas pencatatan taruhan dari berbagai pasaran, seperti pasaran Hongkong (HK), Sydney (SDY), dan Singapura (SGP), tercatat rapi pada lembaran rekapitulasi harian.

Keberadaan jaringan ini dikeluhkan masyarakat setempat karena kegiatannya berlangsung secara terang-terangan dan terkesan tidak tersentuh hukum. 

Warga berharap aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk melakukan penertiban dan tindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.(Tim)

Meski Banding, Pengadilan Tinggi Jambi Tetap Hukum Eks Polisi Waldi Penjara Seumur Hidup

 

Terdakwa Waldi Adiyat saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Muara Bungo beberapa waktu lalu. Kini, Pengadilan Tinggi Jambi tetap menghukumnya dengan pidana penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan.

JAMBI - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo dalam perkara pembunuhan yang menjerat eks polisi Waldi Adiyat.

Waldi Adiyat merupakan anggota kepolisian Polres Tebo yang dipecat setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan seorang dosen perempuan berinisial E di Bungo pada akhir Oktober 2025 lalu.

Atas tindakannya itu, majelis hakim PN Muara Bungo menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.

Putusan itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bungo yang menuntut agar majelis hakim menyatakan Waldi bersalah melakukan Tindak Pidana "dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain" sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama melanggar Pasal 459 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Putusan itu tidak langsung inkrah, karena Waldi mengajukan upaya hukum banding.

Putusan Pengadilan Tinggi Jambi

Sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi nomor 348/PID/2026/PT JMB, Waldi tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sesuai dengan putusan PN Muara Bungo.

Putusan itu disampaikan pada Rabu (12/8/2026) kemarin.

"Mengadili: menerima permintaan banding dari Terdakwa Waldi Adiyat alias Waldi  dan Penuntut Umum tersebut.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo, Nomor 72/Pid.B/2026/PN Mrb, tanggal 7 Juli 2026, yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan majelis hakim PT Jambi, dilansir dari laman SIPP PN Muara Bungo, Kamis (13/8/2026).

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Perkara ini ditangani majelis hakim yang diketuai Tumpanuli Marbun dengan dua anggota yakni Badrun Zaini dan Melfiharyati.

Konstruksi Kasus

Kasus tersebut terjadi di sebuah rumah di kawasan BTN Al-Kautsar, Kecamatan Rimbo Tengah, pada akhir Oktober 2025.

Berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa awalnya mendatangi rumah korban setelah lebih dulu menghubungi korban melalui telepon.

Keduanya kemudian makan malam bersama dan berbincang di rumah korban.

Namun, pembicaraan mengenai hubungan asmara mereka berujung pada pertengkaran.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa ingin mengakhiri hubungan tersebut, tetapi korban menolak.

Setelah sempat melakukan hubungan badan, keduanya kemudian tertidur. Beberapa jam kemudian, keduanya kembali terlibat cekcok.

Pertengkaran yang semakin memanas berujung pada tindakan kekerasan.

Terdakwa diduga mencekik korban menggunakan tangkai sapu hingga korban meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tidak lagi bernapas, terdakwa meninggalkan rumah tersebut dengan membawa mobil milik korban menuju tempat kosnya di Kabupaten Tebo.

Keesokan harinya, terdakwa kembali mendatangi rumah korban dengan menyamarkan identitas menggunakan rambut palsu dan masker.

Menurut dakwaan jaksa, terdakwa kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban, seperti perhiasan, telepon genggam, dokumen kendaraan dan uang tunai sekitar Rp4 juta.

Terdakwa juga membawa kabur mobil Honda Jazz milik korban. Sebagian uang hasil pencurian tersebut kemudian digunakan untuk membayar utang pinjaman online.

Dalam persidangan, jaksa turut membacakan hasil visum dan autopsi terhadap korban.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka memar pada sejumlah bagian tubuh korban, termasuk leher, kepala dan bahu.

Pemeriksaan forensik juga menemukan resapan darah pada otot leher serta tulang tenggorokan.

Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya tindakan kekerasan sebelum korban meninggal dunia.

Setelah menjalani rangkaian persidangan dengan pemeriksaan alat bukti dan keterangan para saksi, majelis hakim akhirnya menyatakan Waldi terbukti bersalah.

Atas perbuatannya, Waldi dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.(Adz)

Fahruddin Resmi Mundur dari Jabatan Ketua Komisi II DPRD Sungai Penuh, Begini Alasannya!

Fahruddin, S.Pd Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh yang mengundurkan diri. (Ilustrasi AI)

Sungai Penuh – Anggota DPRD Kota Sungai Penuh dari Fraksi Partai Golkar, Fahruddin, resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh. Pernyataan pengunduran diri tersebut disampaikannya dalam rapat paripurna DPRD dan kemudian dipublikasikan melalui akun media sosial pribadinya.

Dalam unggahannya, Fahruddin menyebut keputusan itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral karena dirinya merasa belum berhasil meyakinkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar tiga persen pada tahun anggaran 2027.

"Hari ini saya resmi mengundurkan diri sebagai Ketua Komisi II yang membidangi PAD dan sudah saya sampaikan dalam rapat paripurna hari ini," tulis Fahruddin dalam unggahan di media sosialnya.

Baca Juga: Wawako Azhar Hamzah Ikuti Zoom Meeting Bersama Mendagri Bahas Program MBG

Menurut Fahruddin, sebagai pimpinan Komisi II yang membidangi sektor pendapatan daerah, ia merasa perlu mempertanggungjawabkan hasil kerja yang menurut penilaiannya belum mampu mendorong peningkatan target PAD sebagaimana yang diharapkannya.

Selain itu, dalam unggahan yang sama, Fahruddin juga menyampaikan kritik terhadap proses pembahasan kebijakan pendapatan daerah. Ia menyatakan menilai adanya kurangnya ketegasan dalam pengambilan kebijakan, serta mempertanyakan penurunan target PAD tahun 2027 di tengah potensi penerimaan daerah yang menurutnya masih dapat dioptimalkan.

Baca Juga: Dituntut 3,5 Tahun, Jasman Eks Kades Muara Hemat Sebut Ada Pihak Lain yang Terlibat, Kuasa Hukum akan Sampaikan saat Pembelaan

Fahruddin juga mengaku telah meminta Wali Kota agar memberikan evaluasi terhadap OPD pengelola PAD apabila dinilai tidak bekerja secara optimal dan tidak transparan. Ia juga menyampaikan kekecewaannya karena merasa pandangan yang disampaikannya tidak memperoleh dukungan penuh, bahkan mendapat penolakan dari sebagian anggota DPRD.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi Fahruddin sebagaimana disampaikan melalui media sosialnya. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pimpinan DPRD, TAPD, maupun Pemerintah Kota Sungai Penuh terkait pernyataan dan alasan pengunduran diri tersebut.

Di kalangan masyarakat, Fahruddin dikenal sebagai salah satu anggota DPRD yang kerap menyuarakan berbagai persoalan publik, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat. 

Baca Juga: Ketika Pers Tegak Lurus, Korupsi Tak Bisa Sembarang Menjalar

Sejumlah warga menilai sikap kritis dan konsistensinya dalam menyampaikan aspirasi publik menjadi salah satu alasan mengapa ia mendapat perhatian dan dukungan dari sebagian masyarakat.

Pengunduran diri Fahruddin dari jabatan Ketua Komisi II menjadi perhatian publik karena dilakukan di tengah pembahasan target PAD Kota Sungai Penuh tahun 2027. Langkah tersebut dipandang sebagai bentuk pertanggungjawaban politik atas sikap dan prinsip yang diyakininya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan pendapatan daerah.(Adz)

Wawako Azhar Hamzah Ikuti Zoom Meeting Bersama Mendagri Bahas Program MBG

SUNGAI PENUH – Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, mengikuti rapat koordinasi melalui Zoom Meeting bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Kamis (13/8/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan peran pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Rapat berlangsung serentak dan diikuti para gubernur, bupati, serta wali kota dari seluruh Indonesia. Di Kota Sungai Penuh, Azhar mengikuti kegiatan dari ruang kerjanya dengan didampingi sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat memantau sekaligus mengoptimalkan pelaksanaan MBG di daerah. Pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Azhar Hamzah mengatakan, MBG memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, terutama bagi kelompok penerima manfaat.

“Atas nama Pemerintah Kota Sungai Penuh, upaya yang dilakukan ini akan terus kami pantau sesuai dengan instruksi dan aturan yang telah diatur dalam Perpres. Kami akan memastikan pelaksanaannya berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Sungai Penuh,” ujar Azhar.

Menurut Azhar, pemerintah daerah perlu memastikan setiap tahapan pelaksanaan MBG berjalan sesuai kebijakan dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perangkat terkait harus terus diperkuat.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan agar pelaksanaan program berjalan efektif dan tepat sasaran.

Pemerintah Kota Sungai Penuh, kata Azhar, siap memperkuat koordinasi serta melakukan pemantauan secara berkelanjutan untuk mendukung keberhasilan MBG di daerah.

Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, Pemkot Sungai Penuh berharap Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(Adz)

Ketika Pers Tegak Lurus, Korupsi Tak Bisa Sembarang Menjalar

MERDEKAPOST.COM - Seluruh bangsa sepakat: korupsi adalah musuh bersama yang melumpuhkan kemajuan, merampas hak rakyat, dan merusak sendi keadilan. Sering kita bertanya, kapan praktik busuk ini benar-benar surut? Sebagian menjawab dengan perbaikan undang-undang, sebagian lain menunjuk pada perubahan kepemimpinan. 

Namun ada satu pilar penting yang jarang diletakkan sebagai titik tolak utama: peran jurnalisme yang menjunjung tinggi integritas tanpa kompromi.

Andai setiap insan pers di negeri ini berpegang teguh pada sumpah profesinya—mengutamakan fakta, menolak suap, tak gentar pada ancaman, dan menjauhi kepentingan kelompok tertentu—maka pelaku korupsi tak akan lagi mudah bersembunyi di balik bayang-bayang ketidaktahuan publik. 

Jejak aliran dana yang tak wajar, perizinan yang diatur sepihak, hingga perjanjian yang merugikan negara akan terangkat ke permukaan lebih cepat dan utuh. 

Penguasa yang berniat menyalahgunakan wewenang tak sekadar takut pada aparat penegak hukum, melainkan lebih takut pada terungkapnya kebenaran di hadapan jutaan mata rakyat. Dalam keadaan demikian, jumlah pejabat yang berani melanggar pasti akan menyusun drastis—tak lagi berjejer di berbagai lapisan birokrasi, melainkan benar-benar terhitung dengan jari.

Namun kita pun harus jujur pada kenyataan: integritas pers yang sempurna bukanlah tongkat sakti yang seketika menghapus korupsi dari muka bumi. Korupsi adalah penyakit sistemik yang merambat karena lemahnya pengawasan internal, penegakan hukum yang masih memihak, transparansi anggaran yang belum merata, hingga budaya toleransi atas pelanggaran kecil di tengah masyarakat. 

Pers yang tegak lurus mampu membuka tirai kegelapan, menyerukan kesalahan yang terjadi, dan membangun tekanan moral yang kuat. Namun upaya itu akan sia-sia jika hasil pengungkapan fakta tak ditindaklanjuti dengan putusan hukum yang adil dan setara bagi siapa saja.

Meski demikian, peran pers tak tergantikan posisinya. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menegaskan fungsi pers sebagai lembaga kontrol sosial, pengawas, dan pembawa kebenaran bagi kepentingan umum. 

Kode Etik Jurnalistik pula mewajibkan setiap jurnalis menjaga kemandirian dan kejujuran sebagai harga mati. Jika amanat ini dijalankan sepenuhnya tanpa celah, pers akan menjadi tembok penghalang paling kokoh bagi kesewenang-wenangan kekuasaan.

Korupsi mungkin tak bisa hilang dalam semalam hanya dengan berkat jurnalisme yang bersih. Namun satu hal yang pasti: tanpa pers yang berintegritas, korupsi akan terus tumbuh subur tanpa ada yang berani menceritakannya. 

Sebaliknya, jika kita semua—sebagai insan pers maupun masyarakat—bersama-sama mempertahankan kebenaran, maka hari di mana pelaku korupsi malu menampakkan diri, dan kekuasaan kembali tunduk pada kepentingan rakyat, bukan lagi sekadar harapan jauh. Itu adalah kewajiban bersama yang harus diperjuangkan setiap hari.(Adz/Source: Harian Bongkar Post)

Dituntut 3,5 Tahun, Jasman Eks Kades Muara Hemat Sebut Ada Pihak Lain yang Terlibat, Kuasa Hukum akan Sampaikan saat Pembelaan

Eks Kepala Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jasman dituntut 3 tahun dan enam bulan penjara kasus korupsi dana desa. Sidnag tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin (10/8/2026) lalu.(Adz/mpc) 

JAMBI - Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, mengatakan akan mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Kuasa Hukum terdakwa Jasman, Essy seusai sidang mengatakan akan menyampaikan nota pembelaan.

Di mana salah satunya berkaitan dengan keterlibatan pihak lainnya.

"Keterlibatan orang lain akan kami tuangkan dalam nota pembelaan, tak bisa kami sebutkan (sekarang, red)," ujar Essy pada Senin (10/8/2026).

Selain itu,  dia mengatakan bahwa pada nota pembelaan juga akan menjelaskan yakni berkaitan dengan kerugian negara yang telah dikembalikan oleh terdakwa.

"Yang meringakan bahwa terdakwa telah membayar uang pengganti sebesar Rp125 juta," ujarnya.

Nantinya sidang dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada 18 Agustus 2026 mendatang.

Baca Juga:

Dugaan Pencemaran Air Limbah Berminyak di Tanah Cogok, Warga Pertanyakan Pengelolaan Limbah SPPG Karya Kita Peduli Kerinci

Gugatan Sengketa Tanah di Tanjab Timur, Pengacara Pemprov Jambi Yakin Gugatan Dinyatakan NO

Untuk diketahui mantan Kepala Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jasman dituntut 3 tahun dan enam bulan penjara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2020 hingga 2021.

Jasman yang mengenakan kemeja dongker dan celana cream terlihat dengan tenang mendengarkan jaksa membacakan tuntutan. Sesekali dia mengahadap meja majelis hakim.

Selain penjara, jaksa juga menuntut agar terdakwa Jasman membayarkan denda Rp 50 juta.

"Jika tidak dibayar, maka harta akan disita untuk dilelang. Dan jika tidak cukup diganti pidana penjara selama 50 hari," kata Jaksa.

Lebih lanjut, jaksa juga meminta agar terdakwa Jasmam membayarkan uang pengganti sebesar Rp769 juta dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, perbuatan Jasman disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp894.851.610.

Jasman diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Muara Hemat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kerinci Nomor 141.Kep.28/2020 tertanggal 7 Februari 2020.

Jaksa menyebut, dugaan korupsi tersebut terjadi sejak Februari 2020 hingga Desember 2021 di Desa Muara Hemat.

Di mana pada tahun anggaran 2020, APBDes Muara Hemat mencapai Rp1.089.066.000. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Desa sebesar Rp738.534.000, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp280.004.000, bagi hasil pajak dan retribusi daerah Rp10.528.000 serta Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Rp60 juta.

Dalam APBDes 2020, anggaran tersebut dialokasikan untuk sejumlah bidang, di antaranya penyelenggaraan pemerintahan desa Rp257.378.000, pelaksanaan pembangunan desa Rp467.721.000, pembinaan kemasyarakatan Rp37.722.000, pemberdayaan masyarakat Rp11.332.500, penanggulangan bencana dan keadaan darurat Rp271.480.000 serta penyertaan modal desa Rp40 juta.

Namun, dalam pelaksanaannya, jaksa menemukan sejumlah kegiatan yang tidak dikerjakan maupun penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satunya pekerjaan Jalan Lingkungan Pemukiman berupa rabat beton dengan anggaran sebesar Rp243.521.000 yang disebut tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Muara Hemat.

Menurut jaksa, pekerjaan tersebut sebenarnya merupakan bantuan sosial berupa program Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Kerinci Merangin Hydro (PLTA Merangin).

Meski pekerjaan tidak dilaksanakan menggunakan anggaran desa, dalam perkara ini disebut dibuat laporan pertanggungjawaban APBDes seolah-olah pekerjaan tersebut direalisasikan menggunakan dana desa.

Atas perbuatannya, Jasman didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18 UU Tipikor. (Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri)

(Editor: Aldie Prasetya | Source: TribunJambi)

Ketua DPD GNPK RI Kerinci-Sungai Penuh: Kritik Bukan Permusuhan, Tapi Bentuk Kepedulian

Ketua DPD GNPK RI Kerinci-Sungai Penuh: Kritik Bukan Permusuhan, Tapi Bentuk Kepedulian.(Ist/AI)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM — Ketua DPD GNPK RI Kerinci-Sungai Penuh, Yusub Basri, menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah tidak seharusnya dipandang sebagai bentuk permusuhan. Menurutnya, kritik merupakan bagian dari kepedulian masyarakat untuk memastikan pemerintahan berjalan sesuai dengan kepentingan rakyat.

Hal tersebut disampaikan Yusub melalui tulisan berjudul “Kritik Adalah Bentuk Kepedulian.” Ia menilai, pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang takut terhadap kritik, melainkan pemerintahan yang mampu menjadikan kritik sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki diri.

“Pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang takut terhadap kritik, melainkan pemerintahan yang mampu menjadikan kritik sebagai cermin untuk memperbaiki diri,” tulis Yusub.

Baca Juga:

Dugaan Pencemaran Air Limbah Berminyak di Tanah Cogok, Warga Pertanyakan Pengelolaan Limbah SPPG Karya Kita Peduli Kerinci

Menurutnya, masyarakat tidak selalu menuntut kesempurnaan dari pemerintah. Namun, masyarakat membutuhkan keterbukaan, keadilan, transparansi, serta keberanian pemerintah untuk mengevaluasi setiap kebijakan yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada kepentingan rakyat.

Yusub juga mengingatkan bahwa kekuasaan bukan sekadar kewenangan, tetapi merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.

“Kekuasaan adalah amanah, bukan sekadar kewenangan,” tegasnya.

Karena itu, menurut Yusub, setiap kebijakan pemerintah semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara moral, administratif, maupun kepada masyarakat yang menjadi penerima manfaat.

Ia menilai kritik yang disampaikan secara santun bukanlah tanda permusuhan. Sebaliknya, kritik dapat menjadi suara kepedulian agar pemerintahan tetap berada pada jalur yang benar dan kepentingan rakyat tidak ditempatkan di belakang kepentingan lainnya.

Baca juga:

Sambut HUT RI Ke-81, Kapolsek Sitinjau Laut,polres kerinci Ajak Masyarakat Percaya Diri Membangun Bangsa

“Kami tidak sedang mencari kesalahan pemerintah. Kami hanya ingin memastikan bahwa setiap kewenangan digunakan untuk kepentingan rakyat, setiap anggaran dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap kebijakan tetap berpijak pada keadilan,” ujar Yusub.

Ia menegaskan, sikap kritis terhadap pemerintah tidak berarti menjadi lawan pemerintah.

“Diam terhadap kekeliruan bukanlah solusi, dan menyampaikan kritik bukan berarti menjadi musuh pemerintah,” pungkasnya.(Adz/Merdekapost)

Gugatan Sengketa Tanah di Tanjab Timur, Pengacara Pemprov Jambi Yakin Gugatan Dinyatakan NO

 

Merdekapost.com - Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur kembali menggelar agenda persidangan perkara perdata sengketa tanah yang melibatkan Pemerintah Provinsi Jambi sebagai tergugat, Kamis (13/8/2026). Agenda yang berlangsung hari ini adalah pemeriksaan setempat (descente), di mana majelis hakim turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi objek sengketa yang diklaim oleh penggugat.

Menurut salah seorang pengacara Pemprov Jambi, Musri Nauli, pemeriksaan setempat ini menjadi momen krusial karena untuk pertama kalinya hakim dapat menyaksikan secara langsung kondisi faktual di lapangan dan membandingkannya dengan dalil-dalil yang tertuang dalam gugatan.

"Dalam gugatannya, penggugat mengklaim batas wilayah sengketa berdasarkan empat mata angin. Namun berdasarkan hasil verifikasi tim Pemprov di lapangan, mayoritas klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta geografis," ungkap Musri Nauli kepada media Jambiseru.com, Kamis (13/8/2026).

Untuk batas utara, sambungnya, mendalilkan berbatasan dengan Parit 1 Tepatan. Fakta di lapangan justru menunjukkan batas utara yang benar adalah Parit Candilu atau Parit Candu. Kedua objek ini berbeda lokasi dengan selisih sekitar satu parit, dan Parit 1 Tepatan sama sekali tidak ditemukan di area tanah milik Pemprov.

Untuk batas selatan, penggugat menyebut tiga komponen: Parit 3 Tepatan, Sungai Lakan, dan Parit Gantung. Tim Pemprov hanya menemukan dua komponen—Sungai Lakan dan Parit Gantung—yang memang berada di lokasi dimaksud. Sementara Parit 3 Tepatan ternyata berada di Desa Nibung Putih, jauh di luar areal sengketa.

Untuk batas barat, penggugat mencantumkan Sungai Cambang. Meskipun sungai tersebut memang ada, fakta menunjukkan bahwa sungai itu hanyalah sebuah cabang yang letaknya sangat jauh dari lokasi objek sengketa.

Untuk batas timur, penggugat mengklaim berbatasan dengan Sungai Sabak. Tim mengakui keberadaan sungai tersebut, namun secara fisik lokasi tanah sengketa tidak bersentuhan langsung dengan sungai itu.

Dengan demikian, dari empat batas mata angin yang diklaim, hanya komponen di sisi selatan—Parit Gantung dan Sungai Lakan—yang memiliki dasar kuat. Tiga sisi lainnya dinyatakan tidak sesuai secara geografis.

Objek Sengketa Tak Sesuai Gugatan

Musri Nauli menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan setempat hari ini, semakin terlihat jelas ketidaksesuaian antara objek yang digugat dengan apa yang tertulis dalam surat gugatan.

"Misalnya, penggugat menyebut batas utara adalah Parit 1 Tepatan. Ketika kami cek di lapangan, objek itu tidak ada. Yang ada adalah Parit Candu. Ini perbedaan mendasar," ujar Musri Nauli di sela-sela pemeriksaan setempat.

Ia juga menyoroti klaim penggugat mengenai Parit 3 Tepatan yang disebut sebagai batas selatan. "Ternyata Parit 3 Tepatan berada di Desa Nibung Putih, sama sekali bukan di lokasi sengketa. Ini menunjukkan penggugat tidak menguasai secara fisik tanah yang diklaimnya," tegasnya.

Kekuatan Bukti Administratif dan Sertifikat BPN

Musri Nauli menjelaskan bahwa pihak Pemprov memiliki pegangan kuat berupa sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh BPN. Dalam lampiran sertifikat tersebut terdapat bukti-bukti autentik yang sangat lengkap, meliputi surat bukti bayar, surat pelepasan hak atas tanah, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, serta berkas-berkas lain yang melibatkan sekitar 235 pemegang hak dengan lampiran lengkap yang tergolong tebal.

"Kami memiliki pijakan hukum yang sangat kuat untuk menunjukkan bahwa tanah tersebut telah terbagi dan dikuasai secara sah, bukan merupakan tanah kosong yang dapat diklaim sepihak," tambahnya.

Tim juga menyoroti bahwa surat-surat yang diajukan penggugat tampak "dipotong-potong" dan tidak berkesinambungan secara geografis. Nama-nama tempat yang disebutkan sering kali melompat-lompat dan tidak bertemu di satu titik, mengindikasikan bahwa surat tersebut mungkin dibuat tanpa penguasaan fisik yang jelas atas seluruh hamparan yang diklaim.

Kendala Medan dan Kesiapan Logistik

Kondisi geografis wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur memang menjadi tantangan tersendiri. Sebagian besar titik batas dapat dijangkau dengan kendaraan roda dua, namun beberapa titik di area rawa atau aliran parit tua hanya bisa diakses menggunakan kendaraan khusus seperti bompong/mompong.

Tim Pemprov telah menyiapkan rencana logistik matang jika hakim memerlukan verifikasi lebih lanjut, termasuk kendaraan khusus untuk titik-titik di area Sungai Lakan dan Parit Gantung.

Yakin Gugatan Akan Dinyatakan NO

Dengan seluruh rangkaian bukti dan fakta yang terungkap, Musri Nauli optimistis perkara ini akan berakhir dengan kemenangan Pemprov Jambi.

"Kami yakin, gugatan akan dinyatakan Niet Ontvankelijk (NO) atau tidak dapat diterima," kata Nauli tersenyum usai pemeriksaan setempat.

Keyakinan itu didasarkan pada fakta bahwa mayoritas klaim penggugat—tiga dari empat titik batas—terbukti tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Selain itu, pihak penggugat dinilai menggunakan keputusan Mahkamah Agung sebagai "tameng" atau justifikasi awal, namun tim hukum Pemprov akan membuktikan bahwa putusan MA tersebut tidak relevan secara geografis karena objek yang dimaksud berada di lokasi yang berbeda.

Agenda Panas Berikutnya: Pemeriksaan Saksi Penggugat pada 20 Agustus 2026

Usai menyelesaikan rangkaian pemeriksaan setempat yang melelahkan, majelis hakim menetapkan jadwal sidang lanjutan yang tidak kalah krusial. Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Penggugat yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026 mendatang di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Momen ini akan menjadi medan "uji kekuatan" pertama bagi penggugat di hadapan majelis hakim, karena mereka harus menghadirkan orang-orang yang benar-benar mengetahui dan menguasai medan sengketa untuk menguatkan dalil-dalil mereka. Pihak penggugat diperkirakan akan mengajukan saksi-saksi masyarakat yang mengaku mengetahui letak batas-batas seperti Parit 1 Tepatan dan Sungai Cambang.

Namun, tim hukum Pemprov Jambi sudah menyiapkan strategi sanggahan balik yang matang. Musri Nauli menyatakan bahwa pihaknya akan menguji kredibilitas para saksi penggugat secara ketat melalui pertanyaan-pertanyaan kritis di persidangan.

"Kami sudah mempelajari peta dan daftar saksi yang kemungkinan akan dihadirkan penggugat. Bagi kami, siapapun yang mereka bawa, fakta geografis tidak bisa dibantah. Kami akan tanyakan langsung di mana letak Parit 1 Tepatan itu? Apakah saksi bisa menunjukkan titik koordinatnya? Karena kami sudah membuktikan di lapangan bahwa objek itu tidak ada. Begitu pula Parit 3 Tepatan, kami akan tanyakan apakah saksi tahu bahwa lokasinya sebenarnya ada di Desa Nibung Putih, bukan di sini," beber Musri Nauli dengan penuh percaya diri.

Tim kuasa hukum Pemprov juga akan memanfaatkan agenda pemeriksaan saksi pada 20 Agustus nanti untuk menggali inkonsistensi antara keterangan saksi dengan surat-surat yang diajukan penggugat. Jika keterangan saksi tidak sinkron dengan peta dan fakta lapangan yang sudah diverifikasi hakim hari ini, maka hal itu akan semakin menguatkan argumen Pemprov bahwa gugatan tersebut cacat secara formil dan materil.

Menjelang sidang saksi tersebut, tim Pemprov berencana menggelar rapat konsolidasi akhir pada H-1 untuk menyamakan persepsi dan pembagian tugas dalam melakukan cross-examination (pemeriksaan silang) terhadap para saksi penggugat.

"Sidang 20 Agustus nanti akan menjadi penentu. Jika saksi-saksi penggugat goyah dan tidak bisa menunjukkan fakta yang selaras dengan surat gugatan, maka kami yakin majelis hakim akan segera mengambil sikap. Kami siap menghadapi siapa pun yang mereka hadirkan," tutup Musri Nauli.

Sementara itu, pihak penggugat hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi mengenai daftar saksi yang akan mereka bawa pada agenda 20 Agustus 2026 mendatang. Masyarakat dan aparat desa setempat pun mulai ramai memperbincangkan agenda persidangan kali ini, mengingat objek tanah sengketa merupakan kawasan yang selama ini secara turun-temurun dikenal sebagai aset Pemerintah Provinsi.(red)

Sambut HUT RI Ke-81, Kapolsek Sitinjau Laut, Polres Kerinci Ajak Masyarakat Percaya Diri Membangun Bangsa

KERINCI — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2026, Kapolsek Kecamatan Sitinjau Laut,polres kerinci Kabupaten Kerinci, IPTU Sigit Purwanto, S.Kom., M.S.I., C.L.M., menyampaikan ucapan selamat sekaligus pesan motivasi kepada seluruh lapisan masyarakat.

Momen peringatan kemerdekaan tahun ini dinilai menjadi pijakan penting untuk terus membangkitkan semangat nasionalisme, persatuan, dan kemajuan daerah, khususnya di wilayah hukum Polsek Sitinjau Laut.polres kerinci

Dalam penyampaiannya, IPTU Sigit Purwanto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memaknai kemerdekaan tidak sekadar sebagai perayaan tahunan, tetapi sebagai ajang refleksi dan pembuktian potensi diri dalam memberikan kontribusi nyata bagi negara.

"Hari Kemerdekaan RI ke-81 adalah momentum bagi kita semua untuk semakin mempererat persatuan dan membangkitkan semangat kebersamaan. Jangan pernah ragu dengan kemampuan diri sendiri untuk membawa perubahan positif. Percayalah pada potensi yang kita miliki, karena kemajuan daerah dan bangsa ini dimulai dari langkah-langkah kecil yang kita lakukan bersama secara konsisten," ujar IPTU Sigit Purwanto.

Lebih lanjut, Kapolsek Sitinjau Laut,polres kerinci juga mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga keharmonisan, keamanan, dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) demi terciptanya lingkungan yang kondusif dan sejahtera di Kabupaten Kerinci.

Dengan semangat Dirgahayu Republik Indonesia ke-81, Polsek Sitinjau Laut ,polres kerinci berkomitmen untuk terus hadir melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat menuju Indonesia yang lebih maju dan berdaulat.(Ali/Merdekapost)

Dugaan Pencemaran Air Limbah Berminyak di Tanah Cogok, Warga Pertanyakan Pengelolaan Limbah SPPG Karya Kita Peduli Kerinci

KERINCI, MERDEKAPOST – Dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan air limbah berminyak mengancam lahan pertanian warga di wilayah Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci. Air limbah yang diduga berasal dari pembuangan operasional SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi / Dapur Program Makan Bergizi Gratis - Karya Kita Peduli Kerinci) tersebut mengalir langsung ke saluran irigasi warga.

Aliran air limbah yang bercampur minyak dan berbau menyengat ini dikeluhkan warga setempat karena berpotensi merusak struktur/kultur tanah serta mengancam kelangsungan hidup tanaman dan lahan pertanian di sekitarnya.

Limbah Berminyak Mengalir ke Irigasi Sawah Warga

Berdasarkan rekaman video dan data pendukung yang dihimpun di lapangan, terlihat jelas adanya aliran air buangan berminyak yang keluar dari pipa pembuangan. Warga mengeluhkan kondisi air yang keruh, licin berminyak, serta mengeluarkan aroma tidak sedap saat mengalir menuju saluran irigasi.

"Kondisi ini jelas mengkhawatirkan. Air irigasi yang biasanya digunakan warga untuk mengairi sawah dan perkebunan kini tercemar limbah berminyak. Jika dibiarkan terus-menerus, kultur tanah akan rusak dan tanaman dipastikan mati," ungkap salah seorang warga setempat.

Baca Juga: BGN Tegaskan SLHS Jadi Syarat Mutlak Operasional SPPG

Pencemaran minyak pada air irigasi diketahui dapat menutup pori-pori tanah, menghambat sirkulasi udara dan penyerapan nutrisi oleh akar tanaman, hingga memicu penurunan produktivitas lahan secara drastis.

Pihak Pengelola Janji Segera Lakukan Perbaikan

Terkait keluhan dan temuan tersebut, pihak pengelola (MbG Tanco) saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan warga dan tokoh adat setempat untuk melakukan langkah penanganan.

Pihak pengelola menyampaikan bahwa pekerjaan perbaikan dan pemasangan saluran pipa khusus akan segera dikerjakan guna mengantisipasi agar limbah tidak lagi mengalir liar ke saluran umum.

Baca Juga: Satu Lagi Prestasi Nasional, Wali Kota Sungai Penuh Terima Penghargaan dan Insentif Rp1,5 Miliar dari Kemendagri

"Kami sudah berkonsultasi dengan warga sekitar dan tokoh adat di sana. Rencananya hari Jumat ini akan langsung dikerjakan pembenahan dan pemasangan pipa buangan," ujar perwakilan pengelola saat memberikan klarifikasi.

Insan Pers dan Masyarakat Desak Pengawasan Ketat

Meskipun pihak pengelola berjanji melakukan perbaikan, insan pers bersama LSM dan elemen masyarakat menegaskan akan terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas. Pengelolaan limbah dari fasilitas penyedia pangan publik seperti SPPG seharusnya memenuhi standar kelayakan lingkungan (seperti pembuatan grease trap atau penangkap lemak) agar tidak membebani dan merugikan lingkungan sekitar.

Warga berharap dinas terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kerinci, turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi, pengecekan kualitas air, serta memastikan sistem pengolahan limbah di lokasi tersebut benar-benar sesuai aturan yang berlaku.(Ali/Merdekapost)

Sambut HUT RI ke-81, Direktur RSUD Mayjen H.A Thalib Bangkitkan Semangat Kebersamaan Seluruh Tenaga Kesehatan

dr. Rofi Irman, Sp.PD, FINASIM (Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Mayjen HA Thalib Sungai Penuh)

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Dalam rangka menyambut Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Mayjen HA Thalib Sungai Penuh, dr. Rofi Irman, Sp.PD, FINASIM, menyampaikan pesan motivasi mendalam kepada seluruh jajaran Civitas Hospitalia RSU Mayjen H.A Thalib.

Dalam penyampaiannya, dr. Rofi Irman menegaskan pentingnya menjaga semangat persatuan, kebersamaan, dan dedikasi tinggi dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat Kota Sungai Penuh dan sekitarnya.

dr Rofi menekankan bahwa setiap elemen rumah sakit—mulai dari dokter, perawat, apoteker, tenaga kesehatan (nakes) lainnya, hingga staf pendukung non-medis—memiliki peran yang sama pentingnya dalam rantai pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Satu Lagi Prestasi Nasional, Wali Kota Sungai Penuh Terima Penghargaan dan Insentif Rp1,5 Miliar dari Kemendagri

"Tidak ada perbedaan dalam komitmen kita untuk melayani. Baik dokter, perawat, apoteker, nakes, maupun jajaran manajemen dan staf pendukung, semuanya memiliki posisi yang sama dan setara dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu. Kita semua adalah satu tim," tegas dr. Rofi Irman.

Lebih lanjut, dirinya mengajak seluruh karyawan RSU Mayjen H.A Thalib untuk menjadikan momen Hari Kemerdekaan RI ke-81 ini sebagai pengingat untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas diri. Semangat perjuangan para pahlawan bangsa harus ditransformasikan menjadi semangat melayani pasien dengan penuh empati, profesionalisme, dan ketulusan hati.

Baca Juga: Peringati HUT Ke-81 RI, Kajari Sungai Penuh Ajak Jajaran Teladani Perjuangan Pahlawan dan Tegakkan Hukum Seadil-adilnya

"Mari kita jaga terus semangat untuk melakukan yang terbaik setiap harinya. Kemerdekaan yang kita nikmati saat ini harus diisi dengan kerja keras, integritas, dan pengabdian tanpa batas untuk kesehatan masyarakat," pungkasnya.

Pesan motivasi ini disambut hangat oleh segenap staf dan tenaga medis RSU Mayjen HA Thalib Sungai Penuh, sebagai dorongan positif untuk terus memperkuat sinergi dalam memberikan pelayanan yang optimal, ramah, dan profesional bagi masyarakat.(Ali/Merdekapost)

Peringati HUT Ke-81 RI, Kajari Sungai Penuh Ajak Jajaran Teladani Perjuangan Pahlawan dan Tegakkan Hukum Seadil-adilnya

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Mengenang jasa para pahlawan bangsa yang telah berjuang merebut kemerdekaan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh, Bapak Robi Harianto. S., S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Bapak Roby Novan Ronar, S.H., menyampaikan pesan motivasi serta ucapan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-81 pada 17 Agustus 2026.

Momen peringatan HUT RI ke-81 ini dijadikan sebagai refleksi bersama untuk meningkatkan semangat kebangsaan dan komitmen penegakan hukum di wilayah hukum Kejari Sungai Penuh. Dalam pesannya, kejujuran serta integritas ditekankan sebagai bentuk pengabdian nyata kepada negara.

"Mengembangkan semangat kemerdekaan berarti mengingat kembali perjuangan serta pengorbanan para pahlawan kita yang terdahulu," tegas jajaran pimpinan Kejari Sungai Penuh. Spirit penegakan hukum juga disampaikan secara jelas, di mana seluruh lapisan masyarakat harus mendapatkan keadilan yang setara, dan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu.

Di akhir penyampaian ucapan HUT RI ke-81 tersebut, jajaran Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menggelorakan semangat nasionalisme untuk kemajuan bangsa.

"MERDEKA! Dirgahayu Republik Indonesia. Jayalah Negeriku!

(Adz/Merdekapost)

Satu Lagi Prestasi Nasional, Wali Kota Sungai Penuh Terima Penghargaan dan Insentif Rp1,5 Miliar dari Kemendagri

Satu Lagi Prestasi Nasional, Wali Kota Sungai Penuh Terima Penghargaan dan Insentif Rp1,5 Miliar dari Kemendagri.(Doc: Istimewa)

SUNGAI PENUH — Pemerintah Kota Sungai Penuh kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Wali Kota Sungai Penuh menerima Penghargaan Apresiasi Bagi Pemerintah Daerah Berprestasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Penghargaan tersebut diraih untuk Kategori Akses Penduduk Terhadap Layanan Pendidikan, yang disertai dengan alokasi dana insentif sebesar Rp1,5 Miliar.

Penyerahan penghargaan dan secara simbolis dilakukan oleh Menko Polkam RI, Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, dalam sebuah acara apresiasi nasional yang dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah dari seluruh Indonesia.

Pencapaian ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas akses layanan pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kota Sungai Penuh.

Wali Kota menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya tenaga pendidik dan instansi terkait, atas kerja keras dan sinergi yang terus dibangun demi kemajuan dunia pendidikan di Kota Sungai Penuh.(Adz)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs