Jubir Laskar Gibran: Bukan Gagal, Kunjungan Wapres Gibran ke Sungai Penuh Di Jadwal Ulang



Jubir Laskar Gibran: Bukan Gagal, Kunjungan Wapres Gibran ke Sungai Penuh Di Jadwal Ulang

Jambi, Merdekapost.com - Dengan kunjungan kerja Wakil Presiden ke provinsi jambi tempo hari (16 Juli 2026) lalu, ternyata menjadi point daya tarik tersendiri bagi wakil Presiden Republik indonesia Gibran Rakabuming untuk tetap melakukan kunjungan kerja ke Kota Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci dan kabupaten Bungo yang sempat tertunda.

Untuk diketahui, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jambi pada Kamis, 16 Juli 2026 lalu. 

Beliau mendarat di Bandara Sultan Thaha Syaifuddin sekitar pukul 11.30 WIB dan melanjutkan serangkaian agenda peninjauan layanan publik serta infrastruktur strategis daerah.

Agenda Utama Kunjungan kerja Wapres Gibran berfokus pada sektor kesehatan, infrastruktur, dan penerimaan aspirasi masyarakat : 

BACA JUGA: Dampingi Wapres Gibran, Gubernur Al Haris Perjuangkan MRI Baru dan Tambahan Dokter Spesialis RSUD Raden Mattaher

Peninjauan RSUD Raden Mattaher: Wapres meninjau langsung fasilitas dan pelayanan kesehatan, menyapa pasien, dan berdialog dengan pihak manajemen rumah sakit terkait usulan penambahan dokter spesialis dan alat kesehatan baru. 

Makan Siang dan Dialog Mahasiswa: Selepas makan siang di kawasan Kota Baru, Wapres dicegat dan berdialog dengan perwakilan mahasiswa. Mahasiswa menyampaikan aspirasi terkait penyelamatan Kawasan Cagar Budaya Candi Muaro Jambi dari dampak stockpile batu bara.

Inspeksi Infrastruktur: Setelah agenda di rumah sakit dan makan siang, rombongan melanjutkan kunjungan untuk meninjau progres proyek Jalan Tol di daerah setempat.

Kunjungan ke Daerah lain Bukan Gagal Tapi Reschedule

Juru Bicara Relawan Laskar Gibran Nanda Hasvia, membenarkan bahwa Wapres Gibran atau akrab disapa mas Wapres sedang menjadwalkan ulang (Re-Shedule) untuk kegiatan kunker dibeberapa daerah seperti ke Kota Sungai penuh, Kabupaten Kerinci, Bungo dan Tebo yang sempat tertunda, bukan dibatalkan seperti kabar yang beredar luas di sosial media. 

Mas wapres ingin memastikan semua pembangunan merata di seluruh daerah di indonesia, dan mendengarkan langsung aspirasi masyarakat.

Menurut Nanda Hasvia, "ada beberapa titik yang menjadi perhatian mas Wapres untuk menggelar kunker yaitu di Kota sungai penuh, Kabupaten Bungo dan Kerinci, kemungkinan nanti kabupaten Tebo pun juga (Pasar tanjung Bajure, pasar bungur Bungo, proyek PSN, jembatan di desa sido mulyo tebo hilir hingga jalan padang lamo jalan penghubung Tebo ke Sumatera barat)". Pungkas Nanda.(Adz)

Benarkah Tewasnya Brigadir Eko di Tanjabtim Terkait Narkoba? 5 Polisi dan 1 Sipil Ditetapkan Jadi Tersangka

Kolase foto ilustrasi jenazah: Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus bergerak mendalami motif serta latar belakang di balik insiden tragis yang menewaskan Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS), anggota Polres Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. 

Jambi | Merdekapost.com - Polda Jambi masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan narkoba dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS), anggota Polres Tanjung Jabung Timur.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, penyidik belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan narkotika dalam peristiwa tersebut.

Hal itu disampaikan Erlan saat menjawab pertanyaan wartawan terkait dugaan pesta minuman keras dan kemungkinan adanya penggunaan narkoba sebelum kejadian.

Baca Juga: Breaking News: Kasus Tewasnya Brigadir Eko, Polda Jambi Tetapkan 6 Tersangka, 5 Polisi dan 1 Sipil

“Masih didalami karena ada warga sipil yang saat itu memang diduga terlibat. Nanti akan kami sampaikan setelah proses penyidikan,” kata Erlan.

Menurutnya, penyidik masih fokus mendalami seluruh fakta, termasuk peran masing-masing dari enam tersangka yang telah ditetapkan.

Mabes Polri telah mengirim tim asistensi untuk mengawal jalannya penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jambi.

“Polda Jambi telah diasistensi oleh Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri terhadap penanganan perkara ini,” kata Erlan.

Baca Juga: Kerabat Brigadir Eko Minta Pelaku Dihukum Mati dan Dipecat dari Polri

Ia mengatakan, tim asistensi tersebut masih berada di Jambi untuk memantau dan mendampingi proses penyidikan.

“Tim asistensi sepertinya masih bekerja. Kita tunggu hasilnya,” ujarnya.

Selain penyidikan pidana oleh Ditreskrimum Polda Jambi, Bidang Propam Polda Jambi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap lima anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Polda Jambi telah menetapkan enam tersangka, terdiri dari lima anggota Polri berinisial MA, EF, DHR, UJS, dan EBD, serta seorang warga sipil berinisial B.

Hingga kini penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan belum mengungkap pasal yang akan disangkakan.

Baca Juga: Kades Cantik dan Bendahara Desa Ditahan Jaksa, Kasus Dugaan Korupsi DD Capai 1,1 Milyar

Kasus tersebut menjadi perhatian nasional karena melibatkan anggota Polri sebagai tersangka dan mendapat supervisi langsung dari Mabes Polri.

Brigadir Eko diketahui meninggal dunia di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu (18/7/2026) dini hari.

Dalam proses penyelidikan yang masih berlangsung, beredar dugaan bahwa korban menjadi sasaran tindak pidana yang diduga melibatkan sesama anggota kepolisian.(Adz)

Kades Cantik dan Bendahara Desa Ditahan Jaksa, Kasus Dugaan Korupsi DD Capai 1,1 Milyar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan APBDes Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Tahun Anggaran 2023–2024.(Istimewa)

Tebo, Merdekapost.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan APBDes Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Tahun Anggaran 2023–2024.

Kedua tersangka yang ditahan pada Senin (27/7/2026) tersebut adalah AF, mantan Kepala Desa Sungai Pandan, dan PW, mantan Kepala Urusan Keuangan yang juga bertindak sebagai bendahara desa.

Kepala Kejari Tebo, Abdurachman, menyampaikan bahwa penanganan perkara ini telah melalui mekanisme yang berlaku, termasuk pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sesuai ketentuan yang disepakati bersama Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan.

“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Tebo telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Abdurachman.

Baca Juga: 

Abdul Wahid Minta Doa Jelang Vonis, Duplik Tegaskan Tak Terbukti Lakukan Pemerasan

Tim Gabungan Polres Kerinci Tangkap Tiga Pelaku Curas Jaringan Antar Provinsi, Beraksi di Sungai Liuk Ditangkap di OKU Sumsel

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Selama proses penyidikan, sebanyak 85 saksi telah dimintai keterangan, 378 dokumen disita, serta uang tunai sebesar Rp245 juta diamankan sebagai barang bukti.

Menurutnya, penyidikan masih terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Berdasarkan hasil ekspose bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi, estimasi sementara kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1,1 miliar, meskipun laporan resmi masih dalam proses.

“Dari hasil ekspose terakhir bersama BPKP, kerugian negara diperkirakan sekitar Rp1,1 miliar lebih,” jelasnya.

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik menemukan sejumlah modus yang diduga dilakukan para tersangka, di antaranya pembuatan laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, serta pemanfaatan Dana Desa yang tidak sesuai peruntukannya.

Selain itu, penyidik juga mengamankan uang sebesar Rp245 juta yang sempat akan dikembalikan oleh pihak terkait. Namun, uang tersebut tidak diterima oleh aparatur desa dan kemudian dijadikan barang bukti.

Baca Juga: 

Kerabat Brigadir Eko Minta Pelaku Dihukum Mati dan Dipecat dari Polri

Jambi Berduka! Anggota DPR RI Asal Jambi H. A. Bakri Meninggal Dunia

“Nantinya uang tersebut akan dikembalikan ke kas desa melalui mekanisme hukum,” tambah Abdurachman.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 dan Pasal 20, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Abdurachman menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana, namun dapat menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan di persidangan.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 27 Juli 2026, di rumah tahanan yang ditunjuk oleh Kejari Tebo.(Adz/Sumber: jambiprima)

Hardizal: Jambi Kehilangan Salah Satu Putra Terbaik, Anggota DPR RI H. A. Bakri Tutup Usia

Ucapan belasungkawa juga datang dari Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Sungai Penuh yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal. Ia menyampaikan rasa kehilangan yang mendalam atas wafatnya H. A. Bakri.(Istimewa/Ilustrasi AI)

JAMBI – Kabar duka menyelimuti Provinsi Jambi. Anggota DPR RI Fraksi PAN, H. A. Bakri,Bin  M Musa yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPW PAN Provinsi Jambi, tutup usia pada Selasa malam, 28 Juli 2026, sekitar pukul 20.30 WIB di RS Siloam Lippo Village, Karawaci, Tangerang.

Kabar duka tersebut dibenarkan oleh Sekretaris DPW PAN Provinsi Jambi, Madian Siswadi. Ia menyampaikan bahwa jenazah almarhum diberangkatkan dari RS Siloam menuju San Diego Funeral House Lippo Karawaci sebelum diterbangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu pagi pukul 08.00 WIB menuju Jambi.

almarhum akan dimakamkan di pemakaman keluarga Daeng Magguna, Jalan Mekar Jaya, Sungai Gelam, Kabupaten Muaro JambiAlmarhum meninggalkan seorang istri, Sri Uleng Z. Bakri, serta tiga orang putra

Ucapan belasungkawa juga datang dari Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Sungai Penuh yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal. Ia menyampaikan rasa kehilangan yang mendalam atas wafatnya H. A. Bakri.

"Atas nama pribadi, keluarga, serta segenap jajaran DPC PDI Perjuangan Kota Sungai Penuh, saya menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya Bapak H. A. Bakri. Beliau merupakan salah satu putra terbaik Jambi yang telah mendedikasikan hidupnya untuk memperjuangkan kepentingan rakyat dan kemajuan daerah. Kepergian beliau menjadi kehilangan besar bagi masyarakat dan Provinsi Jambi."

Baca Juga:

Jambi Berduka! Anggota DPR RI Asal Jambi H. A. Bakri Meninggal Dunia

Edi Purwanto: Selamat Jalan Abangda H Bakri, Politisi Senior yang Sangat Baik, Terima kasih arahannya selama ini

Hardizal juga mendoakan agar almarhum memperoleh tempat terbaik di sisi Allah SWT.Manajemen

"Semoga Allah SWT mengampuni segala dosa dan khilaf beliau, menerima seluruh amal ibadahnya, melapangkan alam kuburnya, menempatkannya di surga terbaik di sisi-Nya, serta memberikan kekuatan, kesabaran, dan keikhlasan kepada keluarga yang ditinggalkan dalam menghadapi musibah ini," ungkapnya.

Kepergian H. A. Bakri meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat Jambi. Sosoknya dikenal sebagai figur yang konsisten memperjuangkan aspirasi daerah di tingkat nasional. Dedikasi, integritas, dan pengabdiannya akan selalu dikenang sebagai bagian dari perjalanan pembangunan dan kemajuan Provinsi Jambi.

Selamat jalan, H. A. Bakri. Terima kasih atas segala pengabdian dan perjuangan yang telah dipersembahkan untuk masyarakat Jambi. Semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadah beliau, mengampuni segala khilafnya, serta menempatkannya di tempat terbaik di sisi-Nya. Aamiin Ya Rabbal 'Alamin.(Adz)

Edi Purwanto: Selamat Jalan Abangda H Bakri, Politisi Senior yang Sangat Baik, Terima kasih arahannya selama ini

Edi Purwanto anggota DPR RI FPDIP ungkapkan rasa duka mendalam.(Ist)

Jambi - Rekan satu profesi sebagai anggota DPR RI Edi Purwanto mengucapkan rasa duka mendalam, kehilangan sosok senior yang selama ini dianggapnya sebagai kakak sekaligus tempat dirinya meminta arahan dan bimbingan

Edi Purwanto dalam unggahannya di facebook @Edi Purwanto, menuliskan ungkapan duka mendalam: 

Selamat Jalan Abangda H Bakri, Politisi Senior yang Sangat Baik, Terima kasih arahannya selama ini

Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Roji’un. 

Selamat Jalan Abangda H. A. Bakri Bin HM. Musa. Abangda adalah politisi Senior yg sangat baik. Terimakasih atas arahan dan bimbingannya selama ini, baik Aktifitas Partai maupun Sebagai sesama Anggota Komisi V DPR RI. 

In Sya Allah Abangda Husnul Khatimah dan semoga Keluarga yg ditinggalkan diberikan Kesabaran, Keihlasan serta Ketabahan. Aamiin

Allahummaghfirlahu warhamhu wa'afihi wa'fu 'anhu Al fatihah...🙏🙏🙏 

Berita Terkait: Jambi Berduka! Anggota DPR RI Asal Jambi H. A. Bakri Meninggal Dunia

(Adz)

Jambi Berduka! Anggota DPR RI Asal Jambi H. A. Bakri Meninggal Dunia

Anggota DPR RI yang juga mantan Ketua DPW PAN Provinsi Jambi H. A. Bakri tutup usia, Selasa (28/6/2026).(Istimewa)

JAMBI - Kabar duka datang dari Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Jambi. Anggota DPR RI yang juga mantan Ketua DPW PAN Provinsi Jambi H. A. Bakri tutup usia, Selasa (28/6/2026).

Almarhum H. A. Bakri mengembuskan napas terakhir pada pukul 20.30 WIB, di RS Siloam Lippo Village, Karawaci, Tangerang, setelah menjalani perawatan.

Kepergian almarhum membawa duka mendalam bagi keluarga, sahabat, dan masyarakat yang mengenalnya. Sosok H. A. Bakri dikenal sebagai pribadi yang bersahaja, mengayomi keluarga, serta memiliki hubungan yang baik dengan lingkungan sekitarnya.

Sekretaris DPW PAN Provinsi Jambi, Madian Siswadi membenarkan kabar duka tersebut. Ia menyebut jenazah akan diberangkatkan dari RS Siloam menuju San Diego Funeral House, Lippo Karawaci, sebelum diterbangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu pagi. 

"Almarhum akan dikebumikan di pemakaman keluarga di Jalan Mekar Jaya, Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi," katanya.

Madian menyebutkan bahwa pihak keluarga mengajak seluruh kerabat, sahabat, dan masyarakat untuk mendoakan almarhum. Keluarga juga memohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan beliau semasa hidup, seraya berharap Allah SWT mengampuni segala dosa-dosanya, menerima seluruh amal ibadahnya, melapangkan alam kuburnya, serta menempatkannya di tempat terbaik di sisi-Nya.

"Semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadah almarhum, mengampuni segala khilafnya, dan memberikan ketabahan kepada keluarga yang ditinggalkan." pungkasnya. (*)

Kerabat Brigadir Eko Minta Pelaku Dihukum Mati dan Dipecat dari Polri

Penampakan rumah indekos milik Brigpol Eko Winarto Saputra, tempatnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, pada Senin (21/7/2026). Kerabat Brigadir Eko Winarno Saputra meminta pelaku utama dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dihukum mati serta diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.(Ist) 

JAMBI – Kerabat Brigadir Eko Winarno Saputra meminta pelaku utama dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan anggota Bagops Polres Tanjung Jabung Timur itu meninggal dunia dijatuhi hukuman mati serta diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

"Harus dihukum mati karena Eko sampai meninggal dunia," kata salah seorang kerabat Brigadir Eko saat ditemui Tribun Jambi, Selasa (28/7/2026).

Tak hanya pelaku utama, kerabat korban juga meminta seluruh pihak yang diduga terlibat maupun berada di lokasi kejadian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Yang lain juga harus diproses dan di-PTDH karena ada juga di lokasi. Selain itu harus dipidana," ujarnya.

Menurut keluarga, persoalan yang berujung pada kematian Brigadir Eko diduga dipicu masalah utang piutang antara korban dan pelaku terkait uang sewa rumah kos yang ditempati pelaku.

Baca Juga: Breaking News: Kasus Tewasnya Brigadir Eko, Polda Jambi Tetapkan 6 Tersangka, 5 Polisi dan 1 Sipil

Kerabat Brigadir Eko juga mengungkapkan adanya dugaan upaya menghilangkan barang bukti yang dilakukan pelaku utama setelah peristiwa tersebut.

Menurutnya, tindakan itu semakin memperkuat keyakinan keluarga bahwa ada pihak yang berusaha mengaburkan fakta-fakta di balik kematian korban.

"Kami menduga ada upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan pelaku utama. Karena itu kami berharap penyidik mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa, termasuk jika ada pihak yang mencoba menghilangkan atau merusak barang bukti," ujarnya.

Baca Juga: Tim Gabungan Polres Kerinci Tangkap Tiga Pelaku Curas Jaringan Antar Provinsi, Beraksi di Sungai Liuk Ditangkap di OKU Sumsel

Di sisi lain, keluarga membantah berbagai narasi yang menyebut Brigadir Eko meninggal dunia setelah mengonsumsi minuman beralkohol bersama rekan-rekannya.

Kerabat dekat yang mengaku mengenal Brigadir Eko sejak kecil menegaskan korban tidak pernah mengonsumsi minuman beralkohol maupun narkoba semasa hidupnya.

"Tentu itu sangat tidak betul. Saya sangat mengenal Eko. Sejak lahir sampai berkeluarga, dia tidak kenal minuman alkohol dan tidak pernah kenal narkoba," ujarnya.

Ia berharap tidak ada lagi pemberitaan yang mengaitkan kematian Brigadir Eko dengan konsumsi minuman beralkohol karena dinilai semakin melukai perasaan keluarga.

Baca Juga: Beraksi di Sungai Liuk Ditangkap di OKU Sumsel: Ini Identitas 3 Pelaku Curas Lintas Provinsi yang Ditangkap Tim Gabungan

Menurutnya, selain menjadi korban dugaan pembunuhan, Brigadir Eko juga menjadi korban narasi negatif yang berkembang setelah peristiwa tersebut.

Kerabat menggambarkan Brigadir Eko sebagai sosok suami dan ayah dari dua anak yang menjadi tulang punggung keluarga. Ia juga dikenal taat beragama dan bertanggung jawab.

"Saya meyakini betul dia anak yang baik dan sangat bertanggung jawab. Dia bahkan khatam Alquran," katanya.

Saat ini, keluarga memilih menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Polda Jambi dan berharap seluruh pihak yang terlibat dapat diproses secara transparan serta dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Adz)

Abdul Wahid Minta Doa Jelang Vonis, Duplik Tegaskan Tak Terbukti Lakukan Pemerasan

Gubernur non aktif Abdul Wahid Minta Doa Jelang Vonis, Duplik Tegaskan Tak Terbukti Lakukan Pemerasan.(Istimewa)

PEKANBARU — Menjelang putusan yang akan menentukan akhir perjalanan perkaranya di tingkat pertama, Abdul Wahid memilih menyampaikan harapan sederhana: memohon doa agar keadilan benar-benar ditegakkan.

Gubernur Riau nonaktif yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau itu berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil pada sidang vonis yang dijadwalkan berlangsung Kamis (30/7).

Harapan tersebut disampaikan Abdul Wahid usai mengikuti sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (28/7). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.

"Hari ini sudah dibacakan duplik. Saya rasa tidak ada komentar. Komentar saya cuma satu, mohon doanya agar putusan di hari Kamis itu benar-benar adil untuk kita semua," kata Abdul Wahid.

Sidang duplik menjadi penutup rangkaian pembelaan terdakwa setelah jaksa sebelumnya menyampaikan replik atas nota pembelaan. Dalam kesempatan itu, tim penasihat hukum Abdul Wahid menyatakan tetap berpegang pada seluruh argumentasi yang telah diuraikan dalam pleidoi serta menolak seluruh dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak sejalan dengan fakta-fakta persidangan.

sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (28/7). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.(Ist)

Mengawali duplik, penasihat hukum mengajak majelis hakim menjadikan putusan perkara ini sebagai penegas tegaknya hukum yang berkeadilan. Mereka mengutip petuah Raja Ali Haji, cendekiawan Melayu yang meletakkan keadilan sebagai fondasi kepemimpinan.

"Yang Mulia Majelis Hakim, kiranya putusan yang akan dijatuhkan kelak menjadi cerminan tegaknya nilai hukum, menjaga marwah peradilan, serta menumbuhkan pesan luhur Raja Ali Haji, bahwa hukum adil atas segala rakyat, tanda raja beroleh inayah," demikian kutipan yang dibacakan dalam duplik.

Menurut penasihat hukum, keadilan tidak hanya bermakna bagi seorang terdakwa yang sedang mencari kepastian hukum, tetapi juga menjadi penopang kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Dalam pokok duplik, tim penasihat hukum membantah sejumlah argumentasi JPU, mulai dari mekanisme pergeseran anggaran, rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025, hingga dugaan adanya pemaksaan terhadap para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Mereka menegaskan, sepanjang persidangan tidak terungkap adanya perintah ataupun pemaksaan dari Abdul Wahid kepada kepala UPT maupun pejabat lainnya untuk menyerahkan uang. Penasihat hukum juga menilai sejumlah uraian dalam replik tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang terungkap di ruang sidang, termasuk mengenai tuduhan pengumpulan telepon seluler peserta rapat di rumah dinas gubernur.

Selain itu, tim penasihat hukum kembali menyoroti keterangan saksi mahkota Dani M. Nursalam yang dinilai berdiri sendiri dan tidak didukung alat bukti lain. Mereka juga mengemukakan adanya perbedaan keterangan antara Dani M. Nursalam dan Muh Arief Setiawan terkait dugaan penyerahan uang.

Berdasarkan keseluruhan fakta persidangan, penasihat hukum menyimpulkan bahwa unsur pemerasan sebagaimana didakwakan JPU belum terbukti secara sah dan meyakinkan. Menurut mereka, tidak terdapat bukti yang menunjukkan Abdul Wahid memaksa, meminta, ataupun menerima uang sebagaimana didakwakan.

Atas dasar itu, penasihat hukum memohon majelis hakim menerima seluruh nota pembelaan, menyatakan Abdul Wahid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU, membebaskannya dari seluruh dakwaan atau setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum, serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Kini, seluruh proses pembuktian telah dilalui. Perkara itu tinggal menanti putusan majelis hakim. Di ruang sidang, hukum akan berbicara melalui putusan; di luar ruang sidang, masyarakat menantikan hadirnya keadilan yang tidak hanya tegak secara hukum, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak.(Red)

Ini Daftar 16 pejabat di Tanjung Jabung Barat yang Dilantik Wabup Katamso

Pelantikan Pejabat: 16 pejabat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi yang dilantik Wakil Bupati Katamso. Senin (27/7/2026).(Foto: Istimewa)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Daftar 16 pejabat di Kabupaten Tanjung Jbaung Barat (Tanjabbar), Jambi yang dilantik Wakil Bupati Katamso. bertempat di Pola Utama Kantor Bupati, Senin (27/7/2026).

Pejabat yang dilantikmerupakan pejabat manajerial.

Dalam sambutannya, Katamso mengucapkan selamat kepada seluruh pejabat yang baru dilantik. 

Ia menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar seremonial, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, profesionalisme, dan dedikasi.

Menurutnya, setiap jabatan merupakan kepercayaan yang harus dipertanggungjawabkan, baik kepada masyarakat maupun kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

Oleh karena itu, seluruh pejabat diminta segera beradaptasi, bekerja cepat, serta menunjukkan kinerja terbaik sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Berikut 16 pejabat di Tanjabbar yang dilantik Wabup Katamso:

1. Eriansyah, sebagai Camat Kuala Betara.

2. Hilman Hidayat, sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup.

3. Eka Hartati Ningsih, sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

4. Zulfawati, sebagai Kepala Bidang Pengawasan, Pemantauan dan Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup.

5. Dessy Hartaty, sebagai Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga.

6. Dian Lovita, sebagai Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

7. Agus Priansyakh, sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan.

8. Mahfuzan, sebagai Sekretaris Camat Batang Asam.

9. Anita Fitriana, sebagai Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal pada DPMPTSP.

10. Reza Eldo Emargi, sebagai Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Lingkungan Hidup.

11. Astrini Nurmala Sari, sebagai Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura.

12. Aswad, sebagai Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan.

13. Rudi, sebagai Kepala UPT Pengelola Prasarana Perhubungan Dinas Perhubungan.

14. Mike Armalina, sebagai Kasubbag Tata Usaha UPT Pengelola Prasarana Perhubungan Dinas Perhubungan.

15. Z. Muttaqin, sebagai Sekretaris Lurah Tungkal V, Kecamatan Seberang Kota.

16. Algusmar, sebagai Kepala Seksi Pendapatan Kelurahan Bram Itam Kiri, Kecamatan Bram Itam. (adz)

Beraksi di Sungai Liuk Ditangkap di OKU Sumsel: Ini Identitas 3 Pelaku Curas Lintas Provinsi yang Ditangkap Tim Gabungan

Foto Kolase: Beraksi di Sungai Liuk Ditangkap di Sumsel: Identitas 3 Pelaku Curas Lintas Provinsi yang berhasil Ditangkap Tim Gabungan Polres Kerinci, Polda Jambi dan Polda Sumsel. Satreskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan Saat menggelar Press Release di Mapolres Kerinci. (Selasa 28/07) 

KERINCI, MERDEKAPOST.COM — Tim Gabungan Opsnal Polres Kerinci yang dibackup oleh Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Tim Opsnal Polres OKU Timur (Martapura) berhasil mengamankan 3 orang tersangka pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas). 

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kepolisian terkait hilangnya seorang korban berinisial Hj. Z yang mengalami kerugian perhiasan emas senilai puluhan juta rupiah.

​Dasar Laporan

​Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 47 / V / 2026 / SPKT / POLRES KERINCI / POLDA JAMBI, tertanggal 05 Mei 2026, dengan pelapor atas nama D H.

​​Mendapati informasi tersebut, Tim Gabungan langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan mendeteksi keberadaan pelaku di Jalan Lintas Provinsi Martapura-Baturaja (Jln. PT. Barito Martapura). Tim Gabungan segera bergerak cepat dan berhasil menghadang serta mengamankan 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi B 2770 BIW yang di dalamnya berisi para tersangka. Seluruh pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti dan selanjutnya dibawa ke Polda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

​Identitas Para Tersangka

​​R H, (58), Laki-laki, Sopir, warga Batokan, Kec. Kasiman, Kab. Bojonegoro, Jawa Timur.

​E S, (54), Perempuan, IRT, warga Bukit Tinggi, Gadut.

​N N, (64), Perempuan, IRT, warga Lubek, Kota Padang.

​​Barang Bukti yang Diamankan

​Dari penangkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

​1 (satu) Unit R4 Toyota Avanza Warna Hitam (Nopol: B 2770 BIW)

​6 (enam) Unit Handphone (terdiri dari 4 Unit HP Android dan 2 HP Nokia kecil)

​3 (tiga) jenis jimat yang berisi garam, gula, dan rambut

​Kartu identitas atas nama R H

​4 (empat) buah gelang imitasi dan 5 (lima) buah cincin imitasi


(Adz)

Tim Gabungan Polres Kerinci Tangkap Tiga Pelaku Curas Jaringan Antar Provinsi, Beraksi di Sungai Liuk Ditangkap di OKU Sumsel

Kasat Reskrim Polres Kerini saat menggelar Konferensi Pers terkait Tim Gabungan Polres Kerinci berkerja sama dengan Polda Sumsel berhasil ungkap Pelaku Curas Jaringan Antar Provinsi, yang Beraksi di Sungai Liuk bulan Mei lalu dan 3 Pelaku berhasil Ditangkap di Martapura OKU Sumsel.(Ist)

Kerinci, Merdekapost.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci bersama Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi dan Tim Opsnal Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang perempuan berinisial Hj. Z. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Dari empat tersangka yang telah ditetapkan, tiga orang berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini bermula dari laporan korban yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/47/V/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi tertanggal 5 Mei 2026. Akibat aksi para pelaku, korban kehilangan sejumlah perhiasan emas berupa cincin, gelang, dan kalung dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp75 juta.

Baca Juga: 7 Bulan Tanpa Kepastian Pengembalian Dana, Korban Desak Polda Segera Proses Laporan Dugaan Penipuan PT. IBSE Exsavator

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, SH, MH, mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Polres Kerinci, Ditreskrimum Polda Jambi, dan Polres OKU Timur setelah melakukan serangkaian penyelidikan 

“Tim gabungan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Dari empat tersangka yang telah kami tetapkan, tiga orang berhasil diamankan, sedangkan satu tersangka lainnya telah masuk dalam daftar pencarian orang dan saat ini masih terus kami lakukan pengejaran,” ujar Very.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu keluarga korban yang merupakan warga Sungai Liuk Pesisir Bukit kehilangan kontak dengan Hj. Z. Rekaman kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan korban masuk ke dalam sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam.

Mengetahui hal tersebut, keluarga langsung menyebarkan informasi mengenai kendaraan yang digunakan melalui sejumlah grup WhatsApp. Beberapa waktu kemudian, korban ditemukan di wilayah Bangko dalam kondisi lemah.

Baca Juga: Angin Puting Beliung Terjang Tutung Bungkuk Kerinci, Puluhan Rumah Warga Rusak 

Setelah dievakuasi oleh pihak keluarga, korban mengaku menjadi sasaran pencurian dengan kekerasan. Dari pengakuannya diketahui pelaku membawa kabur satu cincin emas, satu gelang emas, dan satu kalung emas dengan total kerugian sekitar Rp75 juta.

Penyelidikan yang dilakukan aparat kemudian mengarah ke wilayah hukum Polres OKU Timur, Sumatera Selatan. Pada Kamis, 9 Juli 2026, tim gabungan berhasil menghentikan sebuah mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi B 2770 BIW di Jalan Lintas Martapura–Baturaja.

Dalam operasi tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Sementara seorang pelaku lainnya masih buron dan kini berstatus DPO.

Selain menangkap para tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Toyota Avanza, enam unit telepon genggam, empat gelang imitasi, lima cincin imitasi, kartu identitas salah satu tersangka, serta tiga benda yang disebut sebagai jimat berisi garam, gula, dan rambut.

Baca Juga: Breaking News: Kasus Tewasnya Brigadir Eko, Polda Jambi Tetapkan 6 Tersangka, 5 Polisi dan 1 Sipil 

Very menegaskan penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut guna menangkap pelaku yang masih melarikan diri sekaligus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap DPO dan mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterlibatan para tersangka dalam tindak pidana serupa,” tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan serta segera memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka yang masih buron.(tim)

Angin Puting Beliung Terjang Tutung Bungkuk Kerinci, Puluhan Rumah Warga Rusak

Angin puting beliung menerjang dua desa di Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB atau bertepatan dengan waktu Magrib

Kerinci – Angin puting beliung menerjang dua desa di Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB atau bertepatan dengan waktu Magrib. Bencana tersebut mengakibatkan puluhan rumah warga mengalami kerusakan. 

Dua desa yang terdampak yakni Desa Tutung Bungkuk dan Desa Koto Rendah. Tiupan angin yang sangat kencang membuat atap rumah warga beterbangan, sementara sejumlah pohon di laporkan tumbang. Peristiwa itu memicu kepanikan warga yang berusaha menyelamatkan diri.

Beberapa warga sempat merekam detik-detik terjadinya angin puting beliung. Video yang beredar di media sosial memperlihatkan atap rumah beterbangan di udara serta pohon-pohon tumbang akibat terjangan angin.

Baca Juga: 

Aksi Pencurian Motor Jamaah Shalat Subuh di Masjid Raya Jujun Terekam CCTV Masjid

Breaking News: Kasus Tewasnya Brigadir Eko, Polda Jambi Tetapkan 6 Tersangka, 5 Polisi dan 1 Sipil

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik (KL) BPBD Kabupaten Kerinci, Awang Syujandi, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, berdasarkan pendataan sementara, sebanyak 22 rumah di Desa Tutung Bungkuk dan 8 rumah di Desa Koto Rendah mengalami kerusakan. 

“Data sementara, rumah yang rusak di Desa Tutung Bungkuk sebanyak 22 unit, sedangkan di Desa Koto Rendah sebanyak 8 unit. Pendataan masih terus di lakukan,” ujar Awang.

Ia menjelaskan, karena peristiwa terjadi saat Magrib, proses pendataan belum dapat dilakukan secara menyeluruh. Petugas BPBD bersama tim terkait masih berada di lokasi untuk melakukan asesmen.

“Kemungkinan besok data final sudah bisa di ketahui. Saat ini petugas masih melakukan pendataan di lapangan,” pungkasnya.(adz)

Wabup Batang Hari Hadiri Penutupan Pekan Budaya Jambi Elok Nian 2026, Perkuat Komitmen Lestarikan Budaya Melayu

 

Merdekapost.com - Wakil Bupati Batang Hari H. Bakhtiar menghadiri acara penutupan Pekan Budaya Jambi Elok Nian Tahun 2026 yang mengusung tema "Bahagia Berbudaya di Serambi Tanah Pilih Pusako Tanah Bertuah". Kegiatan tersebut berlangsung di Anjungan Taman Mini Melayu Jambi, Sabtu (25/7).

Penutupan pekan budaya secara resmi dilakukan oleh Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani. Kegiatan ini menjadi puncak rangkaian perhelatan budaya yang menampilkan beragam seni, tradisi, dan kearifan lokal sebagai identitas masyarakat Melayu Jambi.

Kehadiran Wakil Bupati Batang Hari merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari terhadap upaya pelestarian budaya daerah. Melalui kegiatan seperti ini, nilai-nilai budaya diharapkan terus diwariskan kepada generasi muda sekaligus menjadi sarana memperkuat rasa cinta terhadap warisan leluhur.

Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pekan Budaya Jambi Elok Nian merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan kebudayaan Melayu sebagai bagian dari kekayaan budaya Provinsi Jambi. Diharapkan kegiatan ini terus berlanjut dan semakin memperkuat eksistensi budaya Melayu di tengah perkembangan zaman. (*)

Breaking News: Kasus Tewasnya Brigadir Eko, Polda Jambi Tetapkan 6 Tersangka, 5 Polisi dan 1 Sipil

Polda Jambi tetapkan 6 tersangka kematian Brigadir Eko. 6 tersangka terdiri dari 5 polisi dan 1 warga sipil.(Foto: Kolase/Ilustrasi AI) 

JAMBI – Polda Jambi resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS) ke tahap penyidikan. 

Penyidik juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk 5 orang polisi di Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Jumat, kemudian sehari setelahnya atau Sabtu, penyidik menetapkan enam tersangka.

“Pada hari Jumat penyidik telah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kemudian pada hari Sabtu telah menetapkan enam orang tersangka,” kata Erlan kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

Dari enam tersangka tersebut, lima di antaranya merupakan anggota Polri, sedangkan satu orang lainnya merupakan warga sipil.

Kelima anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Aipda MA, Aipda EF, Bripka DHR, Brigadir UJS, dan Bripda EBD. Sementara tersangka dari warga sipil berinisial B.

Penyidik Masih Mendalami

Erlan menjelaskan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur telah bekerja sesuai mekanisme penyidikan dengan melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan, hingga gelar perkara.

Menurutnya, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Brigadir Eko meninggal dunia.

“Masih didalami bagaimana perannya, bagaimana keterlibatan masing-masing personel,” ujarnya.

Terkait dugaan adanya keterkaitan dengan penyalahgunaan narkoba maupun informasi awal korban diduga mengonsumsi minuman keras sebelum kejadian, Erlan menyebut hal tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

“Masih didalami,” singkatnya.

Ia juga belum membeberkan pasal yang akan disangkakan kepada para tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung.

Selain itu, Erlan mengungkapkan penanganan perkara ini mendapat asistensi langsung dari Mabes Polri.

“Polda Jambi telah diasistensi oleh Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri terhadap perkara ini,” katanya.

Sementara mengenai status penahanan para tersangka, Erlan menyatakan proses masih berjalan, termasuk pemeriksaan etik oleh Propam Polda Jambi.

“Sementara masih diproses Propam dulu,” tutupnya. (Adz/Berbagai Sumber)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs