Bupati Monadi, Dandim dan Kapolres Kerinci Hadiri Peletakan Batu Pertama Jembatan Garuda Pasir Jaya

Kerinci – Pembangunan infrastruktur pedesaan di Kabupaten Kerinci terus mendapat perhatian. Bupati Kerinci Monadi bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menghadiri peletakan batu pertama atau ground breaking pembangunan Jembatan Garuda TNI Angkatan Darat Tahun 2026 di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Siulak Mukai, Minggu (18/10/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kodim 0417/Kerinci tersebut menjadi bagian dari program pembangunan Jembatan Garuda di sembilan lokasi berbeda di Kabupaten Kerinci.

Hadir dalam kegiatan itu Dandim 0417/Kerinci Letkol Inf. Eko Siswanto, S.Hub.Int., Kapolres Kerinci AKBP Hernawan RY, S.H., S.I.K., M.I.K., serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, dr. Surmila Apri Yulisa.

Pembangunan Jembatan Garuda merupakan bagian dari program TNI Angkatan Darat yang bertujuan memperkuat konektivitas antarwilayah, meningkatkan aksesibilitas masyarakat pedesaan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi warga.

Baca Juga:

Gubernur Al Haris Kerahkan 146 Personel Satgas Karhutla Jambi, Fokus Percepat Padamkan Api di Taman Nasional

Ini Sosok Dua Pemodal di Balik Empat Pekerja PETI yang Ditangkap di Bungo

Kuasa Hukum Irawadi Uska Desak Tersangka Baru Kasus Dana Damkar

Bupati Kerinci Monadi menyampaikan bahwa pembangunan jembatan tersebut menjadi langkah penting dalam memperlancar mobilitas masyarakat sekaligus menunjang berbagai aktivitas sosial dan ekonomi.

“Kami mengapresiasi sinergi TNI, pemerintah daerah, dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mendukung pembangunan infrastruktur demi kepentingan masyarakat,” ujar Monadi.

Ia berharap pembangunan Jembatan Garuda dapat berjalan lancar dan nantinya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Pasir Jaya dan wilayah sekitarnya.

Menurutnya, keberadaan jembatan yang memadai akan mempermudah akses transportasi warga, memperlancar aktivitas sehari-hari, serta membuka peluang peningkatan perekonomian masyarakat pedesaan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, dr. Surmila Apri Yulisa, turut menyambut baik pembangunan Jembatan Garuda yang dilaksanakan melalui program TNI Angkatan Darat tersebut.

Ia menilai pembangunan infrastruktur jembatan sangat penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam memperlancar akses transportasi dan menghubungkan wilayah yang memiliki keterbatasan akses penyeberangan.

“Pembangunan jembatan ini tentu sangat bermanfaat bagi masyarakat. Kami berharap kehadiran Jembatan Garuda dapat mempermudah mobilitas warga, mendukung aktivitas ekonomi, serta memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat di sekitarnya,” ungkapnya.

” Pembangunan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan kualitas dan keselamatan, sehingga jembatan dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang dan diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat konektivitas antarwilayah,”tutupnya.(Adz)

Ini Sosok Dua Pemodal di Balik Empat Pekerja PETI yang Ditangkap di Bungo

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kelepat, Kabupaten Bungo. Polisi menyita dua unit alat berat jenis ekskavator dan menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka. 

Merdekapost.com | Muara Bungo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Pelepat, Kabupaten Bungo.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat serta menyita dua unit alat berat jenis ekskavator dan material yang diduga emas seberat 94,61 gram.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima penyidik pada 1 Oktober 2026 mengenai aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan pengecekan pada 2 Oktober 2026.

Baca Juga: Kuasa Hukum Irawadi Uska Desak Tersangka Baru Kasus Dana Damkar

Petugas kemudian menemukan dua unit ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI.

“Penyidik Direktorat Kriminal Khusus mendapatkan informasi sekitar tanggal 1 Oktober bahwa adanya penambangan emas tanpa izin di wilayah Pelepat, Muara Bungo.

"Kemudian pada tanggal 2, tim melakukan pengecekan dan ditemukan ada dua alat berat atau ekskavator,” kata Erlan, Jumat (16/10/2026).

Erlan menjelaskan, penanganan perkara tersebut tercatat dalam dua laporan polisi, yakni LP Nomor 26 dan LP Nomor 27.

Dalam pengungkapan ini, empat pekerja yang diamankan masing-masing berinisial:

- AJ (36), warga Kecamatan Pelepat, yang diduga berperan sebagai pengawas;

- HS (34), warga Kecamatan Rimbo Tengah, sebagai operator;

- SAH (22), warga Kecamatan Pelepat, sebagai helper atau kernet;

- MF (19), warga Kecamatan Pelepat, yang juga berperan sebagai operator.

Polisi turut menyita dua unit ekskavator merek SDLG berwarna kuning dengan nomor seri VLGE621FTS0611075 dan VLGE621FHS0611234.

Selain kedua alat berat tersebut, penyidik mengamankan material yang diduga emas dengan berat 94,61 gram sebagai barang bukti.

Telusuri Keterlibatan Pemodal

Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak yang berperan sebagai pemodal dalam aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.

Dua orang berinisial FY alias AG dan Z alias C disebut diduga berperan sebagai pemodal.

Namun, dugaan keterlibatan keduanya masih dalam proses penyelidikan.

“Untuk pemodal masih dilakukan penyelidikan. Pemodal dan lain sebagainya sedang dilakukan penyelidikan dan segera akan dilakukan proses penindakan,” ujar Erlan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, penyidikan kasus PETI di Kabupaten Bungo masih terus dikembangkan.

Menurutnya, penyidik masih menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dan menjadi target penindakan berikutnya.

“Proses penyidikan masih terus berlanjut. Ada target juga yang belum dilakukan proses penindakan. Tentunya ini menjadi pekerjaan rumah bagi penyidik untuk terus mengembangkan perkara,” kata Taufik.

Ia menegaskan, Polda Jambi berkomitmen menindak aktivitas penambangan emas tanpa izin sesuai arahan pimpinan Polri.

“Bapak Kapolda berkomitmen, jangan bermain-main dengan PETI. Kapolda dan pimpinan Polri saat ini fokus terhadap PETI untuk dilakukan penindakan,” ujarnya.

Terancam Lima Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta ketentuan perubahan yang berlaku.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Penyidik masih melanjutkan pengembangan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga menjadi pemodal dalam aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut.(Adz/Tribunjambi.com)

Gubernur Al Haris Kerahkan 146 Personel Satgas Karhutla Jambi, Fokus Percepat Padamkan Api di Taman Nasional

Sebanyak 146 personel Satgas Karhutla dilepas Gubernur Jambi Al Haris di Posko Udara Ex VIP Room Bandara Lama, Minggu (18/10/2026), untuk mempercepat pemadaman kebakaran di kawasan taman nasional yang sulit dijangkau melalui jalur darat. Operasi melibatkan unsur TNI, Polri, BPBD, Basarnas, dan Manggala Agni dengan dukungan transportasi udara.(iST) 

MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris melepas keberangkatan Satuan Tugas (Satgas) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Jambi Tahun 2026 untuk mempercepat penanganan kebakaran di kawasan taman nasional yang sulit dijangkau melalui jalur darat.

Sebanyak 146 personel disiapkan untuk melaksanakan operasi pemadaman di sejumlah titik kebakaran.

Pemberangkatan satgas berlangsung di Posko Udara Ex VIP Room Bandara Lama, Minggu (18/10/2026).

Operasi ini melibatkan unsur TNI, Polri, BPBD, Basarnas, Manggala Agni, serta unsur terkait lainnya dengan dukungan transportasi udara dari TNI.

Gubernur Al Haris menegaska pengerahan personel melalui jalur udara menjadi langkah strategis untuk mempercepat penanganan kebakaran, terutama di kawasan hutan yang sulit dijangkau oleh tim darat.

“Alhamdulillah, kami berterima kasih kepada Panglima TNI yang telah mengirimkan pesawat untuk digunakan oleh tim satgas. Ada beberapa titik di kawasan taman nasional yang perlu segera kita tangani pemadamannya,” ujar Gubernur Al Haris

Ia menjelaskan, upaya penanganan melalui jalur darat selama beberapa hari terakhir mengalami kendala akibat kondisi medan.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jambi berkoordinasi dengan Panglima TNI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mendapatkan dukungan udara.

Menurutnya, personel gabungan telah disiapkan bersama Korem dan Polda Jambi. Persiapan juga mencakup penyiapan titik pendaratan helikopter serta sumber air yang akan digunakan dalam operasi pemadaman.

Gubernur Al Haris menekankan penyelamatan kawasan taman nasional menjadi prioritas karena hutan memiliki fungsi penting sebagai penyangga lingkungan, penyerap karbon, dan habitat berbagai jenis satwa.

Kebakaran juga berpotensi mengancam masyarakat yang tinggal dan berkebun di sekitar kawasan hutan.

“Ini hutan negara yang harus kami selamatkan. Hutan merupakan paru-paru kita bersama, termasuk habitat berbagai satwa yang harus kami lindungi. Kami berharap pengerahan satgas ini dapat mempercepat pemadaman api,” tegasnya.

Ia juga meminta seluruh personel menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga kekompakan, serta mengikuti arahan pimpinan di lapangan.

Koordinasi lintas sektor dinilai penting agar operasi berjalan efektif dan keselamatan personel tetap terjaga.

Gubernur Al Haris mengingatkan meskipun kondisi karhutla di Jambi relatif terkendali, seluruh pihak tidak boleh lengah selama musim kemarau.

Pemerintah Provinsi Jambi tetap mengoptimalkan kesiapsiagaan melalui delapan posko penanganan karhutla dengan dukungan hampir 4.000 personel.

Berdasarkan data penanganan karhutla, sebanyak 146 personel disiapkan untuk mendukung operasi di tiga pos penanganan, yakni Pos Sungai Aur Tahura di Kabupaten Muaro Jambi, Pos Sungai Rengas, dan Pos Labuhan Pering.

Rinciannya, sebanyak 69 personel ditempatkan di Pos Sungai Aur Tahura, 37 personel di Pos Sungai Rengas, dan 40 personel di Pos Labuhan Pering.

Dukungan melalui jalur udara juga disiapkan untuk mempercepat mobilisasi personel menuju lokasi kebakaran.

Pada Pos Sungai Aur Tahura dan Pos Sungai Rengas, masing-masing disiapkan 30 personel udara yang terdiri atas unsur TNI, Polri, BPBD, dan Basarnas. Sementara itu, Pos Labuhan Pering mendapatkan dukungan 30 personel TNI melalui jalur udara.

Pengerahan tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pemadaman di titik-titik yang sulit dijangkau sekaligus mencegah meluasnya kebakaran ke kawasan hutan lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo  menekankan pentingnya kekompakan dan sinergi seluruh personel yang terlibat dalam operasi penanganan karhutla.

Ia meminta setiap tim memastikan kesiapan personel dan kondisi di lapangan sebelum melaksanakan tugas.

Menurutnya, keberhasilan pemadaman tidak hanya bergantung pada kekuatan personel, tetapi juga pada koordinasi yang baik antarlembaga.

Kapolda juga mendorong pelibatan masyarakat setempat dalam upaya penanganan kebakaran, sepanjang dilakukan secara aman dan sesuai arahan petugas.

“Kami harus kompak karena ini tanggung jawab bersama. Apabila ada masyarakat di sekitar lokasi, ajak mereka untuk ikut berperan dalam upaya mengatasi kebakaran. Dengan sinergi yang baik, penanganan akan lebih efektif,” ujarnya.

Melalui operasi gabungan ini, Pemerintah Provinsi Jambi bersama TNI, Polri, dan seluruh unsur terkait berharap kebakaran di kawasan taman nasional dapat segera dikendalikan, sehingga kerusakan lingkungan, ancaman terhadap satwa, serta dampak asap bagi masyarakat dapat diminimalkan.

Pemerintah Provinsi Jambi juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan apabila menemukan titik api di kawasan hutan maupun lahan perkebunan.(aDZ) 

PC ISNU Merangin Siap Gelar Madrasah Kader ISNU Regional Sumatra November 2026

PC ISNU Merangin Siap Gelar Madrasah Kader ISNU Regional Sumatra November 2026

 Merdekapost.com | Merangin - Pengurus Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PC ISNU) Kabupaten Merangin siap menggelar kegiatan Madrasah Kader (MK) ISNU Regional Sumatra pada November 2026 mendatang. Agenda strategis ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat integritas dan kompetensi kader sarjana NU, khususnya di wilayah Kabupaten Merangin.

Ketua PC ISNU Kabupaten Merangin, Husni Mubarok, S.Sos.I., M.H., menyampaikan bahwa rencana pelaksanaan MK ISNU Regional Sumatra yang dipusatkan di Kabupaten Merangin ini telah mendapat restu dan dukungan penuh dari Ketua PW ISNU Provinsi Jambi, Prof. Erlita, serta Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi, Dr. H. Mahbub Daryanto, M.Pd.I.

"Kegiatan yang dipusatkan di Kabupaten Merangin pada akhir tahun 2026 ini tidak hanya diikuti oleh peserta dari Merangin dan Provinsi Jambi, tetapi juga mendatangkan peserta dari luar daerah se-Sumatra," kata Husni.

Selain dihadiri peserta lintas daerah, kegiatan ini akan menghadirkan narasumber utama dari Pengurus Pusat (PP) ISNU. Agenda besar ini juga dijadwalkan dibuka secara resmi oleh Ketua Umum PP ISNU, Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, M.A., yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia.  

Guna memastikan kelancaran dan kesuksesan kegiatan tersebut, PC ISNU Merangin terus menggalang komunikasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait.

"Dalam perencanaan persiapan kegiatan ini, PC ISNU Merangin akan terus membangun komunikasi serta kolaborasi dengan berbagai pihak demi mensukseskan agenda yang sangat penting bagi pengembangan kader sarjana NU ini," pungkasnya.(Tim)

Kasus Penipuan Rekrutmen Bintara Polri 2026, Polda Jambi Tegaskan Penanganan Berlanjut

Kasus Penipuan Rekrutmen Bintara Polri 2026, Polda Jambi Tegaskan Penanganan Berlanjut

 Merdekapost.com | Jambi– Polda Jambi menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan penipuan terkait rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2026. Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, dua personel Polri berinisial Briptu MD dan Bripda Y telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dengan putusan berupa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Penyampaian perkembangan kasus tersebut dilaksanakan melalui kegiatan doorstop bersama awak media di Ruang Media Center Bidhumas Polda Jambi, Jumat (16/10/2026), Kegiatan dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, dengan menghadirkan Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, S.I.K., M.H., dan Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol. R.A. Sormin, S.I.K.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jambi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil sidang KKEP yang dilaksanakan Bidpropam Polda Jambi, perbuatan kedua personel tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH. Namun, kedua personel tersebut saat ini sedang mengajukan banding atas putusan yang telah dijatuhkan.

Selain itu, Polda Jambi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Personel berinisial IPDA P, Brigadir R, dan IPDA F saat ini masih menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Jambi, sedangkan penanganan terhadap personel berinisial KBP H berada dalam proses Divpropam Mabes Polri.

Dari aspek penegakan hukum pidana, Ditreskrimum Polda Jambi saat ini menangani sembilan laporan polisi (LP), yang terdiri dari tujuh LP dengan terlapor berinisial MD dan dua LP dengan terlapor berinisial Y.

Dari tujuh LP dengan terlapor MD, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah dilanjutkan ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, enam LP lainnya masih dalam proses penyidikan.

Adapun dua LP dengan terlapor Y juga masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.

Terkait dugaan keterlibatan personel berinisial KBP H, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi masih melakukan pengembangan penyidikan dan telah melaksanakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Sementara itu, proses penanganan kode etik profesi terhadap personel tersebut masih ditangani oleh Divpropam Mabes Polri.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H.. melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si menegaskan bahwa Polda Jambi berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Polda Jambi berkomitmen untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, maupun tindak pidana. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam praktik penipuan terkait proses rekrutmen anggota Polri. Seluruh proses akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa proses penyidikan dan pemeriksaan kode etik terhadap pihak-pihak yang terkait masih terus berjalan. Polda Jambi memastikan bahwa setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat setelah tahapan pemeriksaan dan penyidikan yang diperlukan selesai dilaksanakan.

Polda Jambi juga mengingatkan masyarakat bahwa proses penerimaan anggota Polri harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan resmi yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan sejumlah uang atau mengatasnamakan pejabat maupun personel Polri.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait perkara ini agar segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110. Setiap laporan dan informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Melalui penanganan perkara ini, Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi, menindak setiap pelanggaran secara tegas dan profesional, serta memastikan proses rekrutmen anggota Polri berjalan secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.

Polda Jambi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses penerimaan anggota Polri serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi Polri dapat terus dijaga dan ditingkatkan. (Tim)

Irawadi Uska Desak Kejari Sungai Penuh Tetapkan Tersangka Lain Kasus Korupsi Damkar

Merdekapost.com - Kuasa Hukum mantan kadis Damkar Kota Sungai Penuh, Irawadi Uska,SH.MH mendesak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melakukan Penetapan tersangka lain  terhadap Penyimpangan dana operasional Dinas Damkar Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022-2024.

Irawadi mengatakan bahwa sampai saat ini pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh baru menetapkan 2 orang tersangka yaitu mantan kadis damkar inisial LP dan Bendahara initial YS.

"Namun sampai dengan saat ini anehnya pihak  yang bertangung jawab secara langsung belum dijadikan tersangka oleh Pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh," ujar Irawadi kepada awak Media, Jumat, (16/10/2026).

Lebih lanjut, Irawadi menjelaskan bahwa pihak yang bertangung jawab secara langsung terhadap kegiatan tersebut jelas Pejabat Pelaksana Teknis Kgiatan (PPTK), namun sampai dengan saat ini tidak satupun pihak PPTK yang dijadikan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

"Kami selaku Kuasa Hukum Mantan Kadis Damkar mendesak dalam hal ini yaitu pihak kejaksaan melakukan penetapan tersangka lain terhadap penyimpangan dana Operasional Dinas Damkar Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2002-2024," jelasnya.

Menurutnya, masih ada empat orang oknum yang bertanggung jawab secara langsung terhadap penggunaan anggaran Dana Operasional Damkar Kota Sungai Penuh.

"Kami menilai masih ada 4 orang yang bertangung jawab secara langsung terhadap pengunaan angaran tersebut," ungkapnya. (*)

Kuasa Hukum Irawadi Uska Desak Tersangka Baru Kasus Dana Damkar

Kuasa Hukum Irawadi Uska Desak Kejari Sungai Penuh Tetapkan Tersangka Lain dalam Kasus Dana Operasional Damkar

 Merdekapost.com | Sungai Penuh - l Kuasa hukum mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh, Irawadi Uska, S.H., M.H., mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh untuk menetapkan tersangka lain dalam perkara dugaan penyimpangan dana operasional Dinas Damkar Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022–2024.

Irawadi Uska menilai, penanganan perkara tersebut perlu ditindaklanjuti secara menyeluruh, terutama untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki tanggung jawab langsung dalam pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran.

Menurutnya, hingga saat ini Kejari Sungai Penuh baru menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Damkar berinisial LP dan bendahara berinisial YS.

Namun, pihaknya mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka dari unsur Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang menurutnya perlu ditelusuri peran dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran operasional tersebut.

“Sebagai kuasa hukum mantan Kepala Dinas Damkar, kami mendesak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh agar mengusut perkara ini secara menyeluruh dan mempertimbangkan penetapan tersangka lain apabila telah ditemukan bukti yang cukup,” demikian sikap yang disampaikan pihak kuasa hukum.

Irawadi menyebut, berdasarkan penilaian pihaknya, masih terdapat empat orang yang perlu ditelusuri tanggung jawabnya terkait penggunaan anggaran operasional Dinas Damkar Kota Sungai Penuh selama periode 2022–2024.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan penting dilakukan agar proses penegakan hukum dapat mengungkap secara jelas alur penggunaan anggaran, pembagian tanggung jawab, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.

Pihak kuasa hukum berharap Kejari Sungai Penuh tidak hanya berfokus pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga mendalami peran pihak lain berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

“Penanganan perkara ini harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Siapa pun yang terbukti memiliki keterlibatan berdasarkan alat bukti yang sah harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” menjadi penegasan tuntutan pihak kuasa hukum.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Kejari Sungai Penuh mengenai tanggapan atas desakan kuasa hukum tersebut maupun perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang disebutkan.

Penetapan tersangka tambahan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan terhadap seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini.(Ali)

Fun Football Insan Pers se-Provinsi Jambi Siap Digelar di Batang Hari pada 23–25 Oktober 2026

Merdekapost.com — Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan antar insan pers, kegiatan Fun Football Silaturahmi Insan Pers se-Provinsi Jambi resmi bakal digelar pada tanggal 23 hingga 25 Oktober 2026 mendatang.

Kegiatan olahraga berskala Provinsi yang berlangsung selama tiga hari ini dijadwalkan akan dibuka secara resmi oleh Bupati Batang Hari.

Sebanyak 10 tim perwakilan dari Kabupaten dan Kota se-Provinsi Jambi dipastikan siap berpartisipasi dan bersaing secara sportif di lapangan hijau Alun - alun Kota Muara Bulian.

Ketua Panitia Pelaksana, Raden Jufri, menyampaikan bahwa seluruh persiapan jelang perhelatan agenda perdana ini sudah mencapai tahap akhir.

"Persiapan untuk agenda perdana tingkat Provinsi Jambi ini sudah sangat matang. Kami panitia hanya tinggal menunggu jadwal pembukaan resmi pada tanggal 23 Oktober nanti," ujar Raden Jufri.

Lebih lanjut, Bilbord kegiatan fun football juga telah terpasang di beberapa titik strategis salah satu di antaranya di simpang rimbo Kabupaten Muaro Jambi.

Masih kata owner Batang Hari Ekspres, perhelatan fun football ini bukan sekadar ajang olahraga atau kompetisi meraih juara semata, melainkan menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergitas, keakraban, dan rasa kekeluargaan antar pekerja media yang tersebar di berbagai wilayah Provinsi Jambi.

Dengan persiapan yang telah maksimal, panitia berharap acara dapat berjalan dengan lancar, meriah, serta menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas.

" Kami berharap Fun Football ini menjadi ajang berkelanjutan dan dijadikan agenda tahunan silahturah insan Pers se-Provinsi Jambi," Harap Raden Jufri. (*)

Respons Cepat, Kapolres Kerinci AKBP Hernawan Rizki Yudhantoro Turunkan Tim Verifikasi Dugaan PETI di Sungai Penetai

Respons Cepat, Kapolres Kerinci AKBP Hernawan Rizki Yudhantoro Turunkan Tim Verifikasi Dugaan PETI di Sungai Penetai

 Merdekapost.com
| Kerinci - Kapolres Kerinci, AKBP Hernawan Rizki Yudhantoro, mengambil langkah cepat dengan menurunkan tim untuk melakukan verifikasi terkait dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Sungai Penetai, Kabupaten Kerinci.

Langah tersebut menjadi perhatian sebagai bentuk respons kepolisian terhadap informasi dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan ekosistem sungai.

Gerak cepat Kapolres Kerinci ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang berharap laporan mengenai dugaan PETI dapat ditindaklanjuti secara serius, profesional, dan transparan.

Verifikasi di lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan kebenaran informasi, mengetahui kondisi sebenarnya, serta menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat juga berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas apabila nantinya ditemukan bukti adanya aktivitas pertambangan tanpa izin.

Selain penegakan hukum, pengawasan terhadap dugaan PETI juga dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, mencegah kerusakan sungai, serta melindungi kepentingan masyarakat yang bergantung pada sumber daya air.

Respons cepat Kapolres Kerinci, AKBP Hernawan Rizki Yudhantoro, diharapkan menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Kerinci.(ali)

Satreskrim Polres Kerinci Bongkar Sindikat Pencurian Mobil, Dua Pelaku Ditangkap dan Barang Bukti di Amankan

Satreskrim Polres Kerinci Bongkar Sindikat Pencurian Mobil, Dua Pelaku Ditangkap dan Barang Bukti di Amankan

 Merdekapost.com | Kerinci - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci menunjukkan kinerja cepat dalam memberantas kejahatan jalanan. Di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP R. Fifin Ritonga, S.H., petugas berhasil membongkar sindikat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat lintas provinsi.  

​Pengungkapan kasus ini dirilis secara resmi oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci pada hari ini, Kamis, 15 Oktober 2026. Dalam keterangannya, kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan kendaraan yang dialami oleh warga di wilayah hukum Polres Kerinci pada dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.  

​Adapun lokasi pencurian tersebut meliputi area halaman depan Ruang Suite Room Rumah Sakit Umum (RSU) Mayjend H.A Thalib, Kota Sungai Penuh, serta kawasan Desa Sumur Anyir. Kendaraan para korban raib digondol oleh komplotan pelaku pada saat terparkir.  

​Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Petugas menyisir jejak pelarian para pelaku hingga melintasi batas provinsi ke wilayah Provinsi Sumatera Selatan.  

​Dari hasil pengembangan, tim berhasil mengidentifikasi dan meringkus dua orang pelaku tanpa perlawanan. Masing-masing pelaku berinisial AP selaku pelaku utama dan Alpian Alias Pian yang berperan sebagai perantara penadah.  

​Dari tangan para pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda empat hasil curian yang sempat dibawa kabur ke wilayah Sumatera Selatan sebelum akhirnya berhasil dilacak dan ditarik kembali oleh pihak kepolisian.  

​Atas keberhasilan pengungkapan sindikat curanmor ini, pemilik kendaraan menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih yang mendalam kepada jajaran Satreskrim Polres Kerinci atas kerja keras dan gerak cepat dalam mengamankan kembali kendaraan milik korban.

​Polres Kerinci terus mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan pribadi, serta tidak ragu untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas atau gerak-gerik yang mencurigakan di lingkungan sekitar. (ali)

Tegas Berantas Mafia BBM, Satreskrim Polres Kerinci Ringkus Tiga Pelaku dan Sita 70 Jerigen Solar Subsidi

Tegas Berantas Mafia BBM, Satreskrim Polres Kerinci Ringkus Tiga Pelaku dan Sita 70 Jerigen Solar Subsidi

 Merdekapost.com | Kerinci - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga diangkut secara ilegal lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pria beserta 70 jerigen berisi solar subsidi di kawasan Kilometer 5, Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Senin (12/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial I (47), YHE (37), dan RZP (34). Ketiganya diketahui merupakan warga Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat. I diduga berperan sebagai sopir, sedangkan dua rekannya turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen dan patroli kepolisian mengenai dugaan aktivitas pengangkutan BBM tanpa izin yang melintasi wilayah hukum Polres Kerinci. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan kendaraan yang dicurigai di lokasi kejadian.

Operasi penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kerinci, Ipda Riki Firmansyah, S.H., bersama personel di lapangan.

Saat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, petugas menemukan satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan nomor polisi B 2072 KFZ. Kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi untuk mendukung aktivitas pengangkutan BBM.

Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita 70 jerigen berisi solar bersubsidi. Petugas juga mengamankan bak tangki yang telah dimodifikasi, satu unit mesin penyedot minyak atau mesin Robin, serta selang yang diduga digunakan untuk menyedot dan memindahkan BBM.

“Barang bukti yang kami amankan berupa 70 jerigen berisi solar subsidi, satu unit kendaraan pikap yang telah dimodifikasi, mesin Robin, serta selang yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM,” demikian keterangan terkait pengungkapan kasus tersebut.

Setelah diamankan, ketiga pria berikut kendaraan dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap ketiganya di Rumah Tahanan Polres Kerinci sejak Selasa (13/10/2026).

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal tersebut mengatur ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Namun, penetapan kesalahan para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak berhenti pada penangkapan tiga orang tersebut, Satreskrim Polres Kerinci masih mendalami perkara untuk menelusuri asal-usul solar bersubsidi, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Penyidik juga menyiapkan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), termasuk melibatkan ahli untuk melakukan pemeriksaan terhadap sampel BBM yang diamankan.

Langkah pengembangan penyidikan ini menjadi bagian penting untuk mengungkap apakah pengangkutan tersebut merupakan aktivitas yang dilakukan secara mandiri atau berkaitan dengan jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang lebih luas.

Polres Kerinci turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penimbunan, penyalahgunaan distribusi, maupun pengangkutan BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.

Penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi dinilai penting untuk menjaga distribusi energi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan dengan melanggar hukum. Kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Ali)

Video Tambang Ilegal di Kawasan TNKS Beredar, Kerusakan Ekologi Jadi Sorotan

Video Tambang Ilegal di Kawasan TNKS Beredar, Kerusakan Ekologi Jadi Sorotan

 Merdekapost.com | Kerinci - Sebuah video yang memperlihatkan dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), tepatnya di Sungai Penetai, beredar di media sosial dan menuai perhatian.

Dalam video tersebut, pemilik video menyebut lokasi itu sebagai salah satu aktivitas tambang ilegal terbesar di Provinsi Jambi. Ia menggambarkan pengerukan Sungai Penetai yang disebut berlangsung dari bagian hulu hingga hilir, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem kawasan.

Pemilik video juga menyebut kawasan tersebut berkaitan dengan tanah ulayat Depati Muara Langkap Temai Kerinci. Menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut aspek sosial, melainkan juga persoalan ekologi yang berdampak terhadap kelestarian alam.

Ia turut menyampaikan bahwa perjalanan menuju lokasi diperkirakan memakan waktu sekitar satu jam dari Desa Serpih. Kondisi kerusakan, menurut keterangannya, semakin bertambah dari hari ke hari.

Video tersebut juga memperlihatkan sosok berseragam lengkap yang diduga merupakan aparat. Namun, identitas, tugas, serta keterkaitan sosok tersebut dengan aktivitas pertambangan belum dapat dipastikan. Karena itu, kemunculan sosok berseragam dalam video tersebut tidak serta-merta membuktikan keterlibatan aparat dalam kegiatan PETI.

Dugaan aktivitas pertambangan di kawasan konservasi ini perlu mendapat perhatian serius. Jika benar berlangsung di dalam kawasan TNKS tanpa izin yang sah, kegiatan tersebut berpotensi mengancam kelestarian hutan, kualitas air, serta keseimbangan ekosistem sungai.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai pihak yang bertanggung jawab, status perizinan aktivitas tersebut, serta tanggapan resmi dari instansi terkait belum terkonfirmasi.

Publik pun menantikan langkah verifikasi dan penelusuran dari pihak berwenang, termasuk Balai Besar TNKS dan aparat penegak hukum, untuk memastikan lokasi aktivitas, tingkat kerusakan lingkungan, serta pihak-pihak yang terlibat apabila dugaan tersebut terbukti. (rdp)

M. Iqbal Dinata Apresiasi Kejati Jambi Tangani Kasus Rp19,5 Miliar di DPRD Merangin

M. Iqbal Dinata Apresiasi Kejati Jambi Tangani Kasus Rp19,5 Miliar di DPRD Merangin


 Merdekapost.com | Merangin - Aktivis Merangin, M. Iqbal Dinata, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Jambi, khususnya Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi, Dr. Muhammad Husaini, S.H., M.H., terkait penanganan perkara senilai Rp19,5 miliar di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin yang, menurut informasi yang disampaikan, telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

M. Iqbal Dinata menilai perkembangan tersebut menjadi perhatian penting bagi masyarakat Merangin, sekaligus menunjukkan pentingnya keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran publik.

“Sebagai aktivis Merangin, saya mengapresiasi langkah dan kinerja Kejati Jambi, wabil khusus Asintel Dr. Muhammad Husaini, S.H., M.H., dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat ini. Kami berharap proses hukum terus berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Iqbal Dinata.

Menurutnya, penanganan perkara dengan nilai Rp19,5 miliar tersebut tidak boleh berhenti hanya pada penetapan tersangka. Masyarakat juga membutuhkan kejelasan mengenai konstruksi perkara, dugaan penyimpangan yang terjadi, serta pertanggungjawaban hukum dari pihak-pihak yang nantinya terbukti terlibat berdasarkan proses peradilan.

Ia menegaskan bahwa dukungan terhadap aparat penegak hukum harus dibarengi dengan pengawasan publik. Dengan demikian, setiap tahapan penanganan perkara dapat berjalan secara akuntabel dan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.

“Penetapan enam tersangka, apabila telah dikonfirmasi secara resmi, merupakan perkembangan yang patut dicermati. Namun, kita harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Siapa pun yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak hukum, dan pembuktian kesalahan harus dilakukan melalui proses peradilan yang sah,” ujarnya.

Iqbal juga berharap Kejati Jambi terus menjaga konsistensi dalam mengusut perkara tersebut, menelusuri aliran dana apabila relevan dengan hasil penyidikan, serta memastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku.

Baginya, penegakan hukum bukan semata-mata tentang menetapkan tersangka, melainkan juga tentang mengungkap fakta secara menyeluruh, memberikan kepastian hukum, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kami mendukung Kejati Jambi untuk terus bekerja secara profesional dan berintegritas. Jangan sampai penanganan perkara yang menyangkut uang publik kehilangan arah. Masyarakat Merangin berhak mendapatkan kejelasan, dan supremasi hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih,” tutup M. Iqbal Dinata. (fdl)

65 Lansia di Kabupaten Kerinci Ikuti Prosesi Wisuda, Bupati Monadi Berikan Apresiasi

65 Lansia di Kabupaten Kerinci Ikuti Prosesi Wisuda, Bupati Monadi Berikan Apresiasi

 Merdekapost.com | Kerinci - Sebanyak 65 orang lanjut usia (lansia) mengikuti prosesi wisuda sebagai bentuk apresiasi atas semangat dan komitmen mereka dalam menimba ilmu serta meningkatkan kualitas hidup di usia senja.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos., M.Si., bersama Kepala Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Jambi, Zamhari, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci, Zainal Efendi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci, Hermendizal, serta pimpinan DPRD, Surmila Apri Yulisa.

Prosesi wisuda ini menjadi momen istimewa bagi para lansia yang tetap menunjukkan semangat untuk belajar, mengembangkan diri, serta menjalani kehidupan yang lebih aktif dan produktif meskipun telah memasuki usia lanjut.

Kegiatan tersebut juga menjadi bentuk penghargaan terhadap para lansia yang terus berupaya meningkatkan pengetahuan dan menjaga kualitas hidup. Semangat mereka diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda bahwa proses belajar tidak mengenal batas usia.

Kehadiran Bupati Kerinci bersama jajaran pemerintah daerah, perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Jambi, serta unsur pimpinan DPRD menunjukkan perhatian terhadap upaya peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan kelompok lanjut usia di Kabupaten Kerinci.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para lansia semakin termotivasi untuk menjalani masa tua dengan penuh semangat, tetap aktif dalam kehidupan sosial, serta menjaga kesehatan dan kebahagiaan bersama keluarga maupun masyarakat.

Wisuda 65 lansia tersebut menjadi pengingat bahwa usia bukanlah penghalang untuk terus belajar, berkarya, dan meningkatkan kualitas hidup.(ali)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs