 |
| MUTASI KEJAGUNG: Dr Antonius Despinola dari Kajari Jakarta Pusat ke Kejagung, Kini Jadi Kasubdit Jampidum Kejagung |
Jakarta, Merdekapost – Dr. Antonius Despinola, S.H., M.H. memasuki babak baru dalam perjalanan kariernya di Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa asal Sungai Penuh itu kini mengemban tanggung jawab pada bidang eksekusi dan eksaminasi perkara di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Agung menugaskan Antonius sebagai Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat E Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Posisi tersebut membawa Antonius ke dalam struktur kerja yang menangani fungsi khusus di bidang tindak pidana umum.
Sebelumnya, Antonius memimpin Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada periode Oktober 2025 hingga September 2026. Kini, ia meninggalkan posisi Kajari untuk menjalankan tanggung jawab baru pada level Kejaksaan Agung.
Antonius Despinola Memasuki Struktur Jampidum
Perubahan karier Antonius masuk dalam rangkaian mutasi pejabat Kejaksaan RI pada September 2026.
Jaksa Agung menetapkan perubahan tersebut melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-10422/C/09/2026. Keputusan itu bertanggal 22 September 2026.
Melalui posisi barunya, Antonius akan berkonsentrasi pada dua fungsi utama. Keduanya mencakup eksekusi dan eksaminasi dalam lingkup Direktorat E Jampidum.
Dengan demikian, ruang kerja Antonius kini berbeda dari ketika ia memimpin kejaksaan negeri. Ia akan menjalankan fungsi khusus pada struktur Kejaksaan Agung.
Dua Fungsi Utama Menanti Antonius
Eksekusi dan eksaminasi menjadi dua kata kunci dalam jabatan baru Antonius.
Dalam tugas kejaksaan, fungsi eksekusi berkaitan dengan pelaksanaan putusan serta tindakan hukum sesuai kewenangan institusi. Sementara itu, eksaminasi mencakup pemeriksaan dan penelaahan perkara.
Kedua fungsi tersebut membutuhkan ketelitian. Selain itu, pekerjaan tersebut menuntut pemahaman terhadap prosedur dan mekanisme penanganan perkara.
Karena itu, pengalaman Antonius dalam menjalankan berbagai tugas di lingkungan kejaksaan menjadi bagian penting dalam perjalanan menuju posisi barunya.
Putra Sungai Penuh Berlanjut ke Kejaksaan Agung
Penugasan Antonius turut menarik perhatian masyarakat Sungai Penuh. Pasalnya, perjalanan karier jaksa tersebut kini berlanjut di tingkat Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Antonius memimpin Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dalam posisi tersebut, ia mengelola satuan kerja kejaksaan pada wilayah Jakarta Pusat.
Kini, ia bekerja dalam struktur Jampidum dengan fokus yang lebih spesifik. Perubahan itu sekaligus membawa Antonius pada ruang kerja yang berbeda.
Di sisi lain, keputusan mutasi tersebut belum menjelaskan target khusus yang harus Antonius capai dalam jabatan barunya. Publik pun masih menunggu kiprahnya setelah menjalankan tanggung jawab tersebut.
SK Mutasi Bertanggal 22 September 2026
Jaksa Agung menggunakan Keputusan Nomor KEP-IV-10422/C/09/2026 untuk mengatur perubahan jabatan sejumlah pejabat kejaksaan.
Keputusan tersebut bertanggal 22 September 2026. Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto menandatangani keputusan itu atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia.
Selain Antonius, keputusan tersebut juga mencakup sejumlah perubahan jabatan di berbagai wilayah.
Karena itu, mutasi September 2026 tidak hanya menyentuh satu satuan kerja. Perubahan tersebut mencakup struktur Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi, hingga kejaksaan negeri di sejumlah daerah.
Tiga Kajari Jakarta Ikut Berganti
Mutasi kali ini juga mengubah tiga posisi Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Jakarta.
Oktafian Syah Effendi, S.H., M.H. kini memimpin Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Perubahan tersebut mengikuti perpindahan Antonius dari posisi Kajari Jakarta Pusat.
Selanjutnya, Dr. Armen Wijaya, S.H., M.H. memimpin Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, Dr. Roy Riady, S.H., M.H. memimpin Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Berbeda dari ketiga pejabat tersebut, Antonius kini menjalankan fungsi khusus pada struktur Jampidum. Ia tidak lagi memimpin satuan kerja kejaksaan negeri.
16 Pejabat Masuk dalam Rangkaian Mutasi
Keputusan Jaksa Agung tersebut memuat 16 nama pejabat dengan posisi baru.
Berikut daftar lengkapnya:
1. La Kanna, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Palopo.
2. Dr. Antonius Despinola, S.H., M.H. Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat E Jampidum Kejaksaan Agung.
3. Oktafian Syah Effendi, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
4. Fitriansyah Akbar, S.H., M.H. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau.
5. Sulasman, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara.
6. Efrivel, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Sambas.
7. Yafeth Ruben Bonai, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya.
8. Fithrah, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
9. Marcelo Bellah, S.H., M.H. Kepala Bidang Manajemen Pengelolaan Aset pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
10. Dr. Armen Wijaya, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
11. Agus Setiadi, S.H., M.H. Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Jampidsus.
12. Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H. Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
13. Dr. Roy Riady, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
14. Rudhy Parhusip, S.H., M.H. Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Lampung.
15. Kristanto Trinoviandri, S.E., S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu.
16. Safri Abdul Muin, S.H. Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai.
Antonius Fokus pada Eksekusi Perkara
Jabatan baru membawa Antonius pada pekerjaan yang memiliki karakter berbeda dari tugas Kajari.
Ia akan menangani fungsi yang berkaitan dengan pelaksanaan putusan serta tindakan hukum sesuai kewenangan kejaksaan. Selain itu, ia akan menangani proses pemeriksaan dan penelaahan perkara melalui fungsi eksaminasi.
Kedua fungsi tersebut membutuhkan kecermatan. Sebab, setiap proses berkaitan dengan penanganan perkara pada bidang tindak pidana umum.
Karena itu, Antonius akan menghadapi tanggung jawab yang menuntut ketelitian sekaligus pemahaman terhadap mekanisme kerja kejaksaan.
Mutasi Membuka Babak Baru Karier Antonius
Rangkaian mutasi September 2026 membawa perubahan penting dalam karier Antonius Despinola.
Dari Jakarta Pusat, ia kini masuk ke struktur Kejaksaan Agung. Selanjutnya, ia akan berkonsentrasi pada fungsi eksekusi dan eksaminasi dalam lingkup Jampidum.
Perubahan tersebut juga memperluas ruang kerja Antonius. Jika sebelumnya ia memimpin satuan kerja pada tingkat kejaksaan negeri, kini ia menjalankan fungsi khusus pada tingkat pusat.
Bagi masyarakat Sungai Penuh, perjalanan karier Antonius tentu menarik perhatian. Putra daerah tersebut kini melanjutkan kiprahnya dengan tanggung jawab baru di lingkungan Kejaksaan Agung.
Mutasi Menjangkau Sejumlah Wilayah
Selain mengubah posisi Antonius, keputusan Jaksa Agung juga membawa perubahan di berbagai wilayah Indonesia.
Rangkaian mutasi tersebut mencakup sejumlah daerah di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Maluku, dan wilayah lainnya. Kejaksaan juga melakukan perubahan pada beberapa posisi strategis di lingkungan internal.
Namun, nama Antonius memiliki perhatian tersendiri karena perpindahannya membawa kariernya dari posisi Kajari Jakarta Pusat menuju struktur Jampidum.(Tim)