Hangat dan Akrab, BPC HIPMI Kerinci Gelar Silaturahmi dan Buka Bersama Pemkab Kerinci

Hangat dan penuh keakraban, BPC HIPMI Kerinci Gelar Silaturahmi dan Buka Bersama Pemkab Kerinci yang dihadiri langsung oleh Bupati Kerinci Monadi. Selasa, 17/03.(Mpc/Adz)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Barisan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Kerinci memperkuat sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci melalui acara Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama yang berlangsung khidmat di Cafe Noka, Kerinci.

​Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos., M.Si. Kehadiran orang nomor satu di Bumi Sakti Alam Kerinci ini disambut hangat oleh jajaran pengurus Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI Kerinci yang dipimpin oleh Ketua Umum Anugra Andiska.

​Mempererat Tali Silaturahmi

​Dalam sambutannya, Ketua Umum BPC HIPMI Kerinci, Anugra, menyampaikan bahwa momentum Ramadan ini merupakan saat yang tepat untuk menyelaraskan visi antara pengusaha muda dan pemerintah.

​"Kegiatan ini bukan sekadar buka bersama, tapi merupakan langkah konkret kami dalam menjaga silaturahmi dan membangun komunikasi yang intens dengan Pemkab Kerinci demi kemajuan ekonomi daerah," ujar Anugra.

​Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Umum Rian Aframa dan Bendahara Umum dr. Rizqi Wulandari, beserta jajaran pengurus BPC HIPMI Kerinci lainnya.

​Dukungan Pemerintah Daerah

​Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos., M.Si., dalam arahannya memberikan apresiasi tinggi terhadap eksistensi HIPMI di Kerinci. Beliau menekankan pentingnya peran pengusaha muda sebagai motor penggerak ekonomi kreatif di Kabupaten Kerinci. Beliau berharap kolaborasi antara HIPMI dan Pemerintah dapat terus ditingkatkan, terutama dalam menciptakan lapangan kerja dan inovasi bisnis lokal.

HIPMI Kerinci bersama Bupati Kerinci Monadi.(adz)

​Suasana Akrab di Cafe Noka

​Lokasi acara di Cafe Noka menambah suasana menjadi lebih santai dan akrab. Dengan latar belakang dekorasi artistik dan spanduk bertema "Pererat Silaturahmi, Perkuat Sinergi Untuk Pembangunan Kerinci", diskusi antara para pengusaha muda dan jajaran pemerintah berlangsung mengalir hingga waktu berbuka tiba.

​Acara ditutup dengan doa bersama dan ramah tamah, menandai komitmen bersama untuk terus berkontribusi bagi pembangunan Kabupaten Kerinci ke depannya.(Adz)

​Pelaku Pengeroyokan di Pelayang Raya Diamankan Polisi di sebuah Cafe di Pondok Tinggi

 

Diamankan Polisi : Pelaku Pengeroyokan di Pelayang Raya Diamankan Polisi saat berada di sebuah Cafe di Pondok Tinggi Sungai Penuh.(adz/Doc.Polres Kerinci) 

​SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kerinci melalui Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan seorang pria berinisial TGI (22), terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal. Penangkapan dilakukan pada Selasa Jam 04.15 wib. setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif.

​Kronologis Kejadian

Peristiwa bermula pada Minggu dini hari, 08 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban atas nama Andre Gusti Prenda saat itu sedang duduk bersama dua rekannya di pinggir jalan Desa Pelayang Raya. 

Pelaku TGI datang bersama rekan-rekannya menggunakan sepeda motor dan sempat menantang korban berkelahi.

Bacaan Lainnya:

Tarif Parkir di Sungai Penuh Tembus Rp10 Ribu, DPRD Diminta Jangan Diam

Segini Tarif Parkir Resmi di Tempat yang Dikelola Pemkot Sungai Penuh

​Meskipun korban sudah menyatakan tidak sanggup melayani tantangan tersebut, pelaku TGI beserta rekan-rekannya tetap melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan). Korban dipukul secara bertubi-tubi di bagian kepala, wajah, dan punggung, yang mengakibatkan luka-luka di sekujur tubuh.

​Proses Penangkapan

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/10/II/2026/SPKT/POLRES KERINCI.

​Setelah melakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah kafe di Kelurahan Pondok Tinggi.

Baca Juga: Al Haris Minta Masyarakat Sabar, 100 Ribu Nasabah Bank Jambi Wajib Ganti Kartu ATM, Stok Hanya 9000 Kartu

​Tim Opsnal bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

​Saat diinterogasi, pelaku TGI bersikap kooperatif dan mengakui perbuatan kekerasan yang dilakukannya terhadap korban.

​Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.

​"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah. Polres Kerinci akan bertindak tegas terhadap segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan yang mengganggu ketertiban umum di wilayah hukum kami," tegas Kasat Reskrim Polres Kerinci.

Baca Juga: Kabar Baik bagi Para Nasabah: ATM Bank Jambi Kembali Aktif, Meski Baru Satu Mesin

​Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut. (Adz/Ali)

Tarif Parkir di Sungai Penuh Tembus Rp10 Ribu, DPRD Diminta Jangan Diam

 

Gambar: Ilustrasi

Sungai Penuh – Tarif parkir di sejumlah titik di Kota Sungai Penuh selama bulan Ramadhan dikeluhkan masyarakat setelah melonjak hingga Rp10.000 per kendaraan, jauh di atas ketentuan Peraturan Daerah (Perda).

Dilansir dari Wartasatu.info, Kenaikan tarif tersebut ditemukan di berbagai kawasan ramai tanpa disertai karcis resmi maupun kejelasan dasar pungutan. Warga menilai kondisi ini sebagai praktik yang tidak wajar dan memberatkan.

“Biasanya hanya Rp2.000, sekarang bisa sampai Rp10.000. Tidak ada karcis, tarifnya juga tidak jelas,” keluh seorang warga.

Lonjakan Tarif dan Titik Parkir Baru Bermunculan

Selain lonjakan tarif, masyarakat juga menyoroti maraknya titik parkir yang diduga ilegal. Keberadaan parkir liar ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sorotan turut mengarah pada Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh yang hingga kini dinilai belum mampu melakukan penertiban secara maksimal. Lemahnya pengawasan di lapangan membuat praktik parkir di luar ketentuan terus berlangsung.

Namun demikian, persoalan ini tidak bisa dibiarkan tanpa kontrol. DPRD Kota Sungai Penuh sebagai lembaga pengawas daerah dinilai harus segera mengambil peran.

Baca Juga: Segini Tarif Parkir Resmi di Tempat yang Dikelola Pemkot Sungai Penuh

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, DPRD memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaan Perda dan kinerja perangkat daerah. DPRD didorong untuk segera turun ke lapangan, melakukan inspeksi mendadak, serta memanggil dinas terkait guna meminta pertanggungjawaban.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya masyarakat yang dirugikan, tetapi juga wibawa Perda serta kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan DPRD akan semakin tergerus.

Masyarakat kini menunggu sikap tegas DPRD—tidak sekadar diam, tetapi hadir memastikan aturan ditegakkan dan praktik parkir liar ditertibkan.(tim)

Pemkab Batang Hari Salurkan Santunan bagi 13 Warga Terdampak Musibah

 

Merdekapost.com - Pemerintah Kabupaten Batang Hari kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menyalurkan bantuan kepada 13 warga yang terdampak bencana, baik akibat peristiwa alam maupun non-alam, Selasa (17/03/2026).

Penyerahan bantuan tersebut dilakukan sebagai bentuk respon cepat pemerintah daerah dalam meringankan beban korban yang mengalami kerugian akibat musibah. Bantuan yang diberikan mencakup kebutuhan dasar serta dukungan finansial guna membantu pemulihan kondisi para penerima.

Pihak pemerintah daerah menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat, khususnya saat menghadapi situasi sulit. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat memberikan semangat serta membantu korban untuk bangkit kembali menjalani aktivitas sehari-hari.

Pemkab Batang Hari juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi bencana serta meningkatkan kesiapsiagaan guna meminimalisir risiko yang dapat terjadi di kemudian hari. (*)

Opini : Fenomena Disinformasi Terhadap Gubernur Jambi, Publik Perlu Kritis, Media Harus Bertanggung Jawab

 

Oleh: Martayadi Tajuddin *

Belakangan ini ruang publik di Provinsi Jambi diwarnai oleh maraknya konten di sejumlah media sosial maupun pemberitaan di beberapa media online yang cenderung mendiskreditkan Gubernur Jambi Al Haris. Fenomena ini tidak hanya terlihat dari intensitas pemberitaan, tetapi juga dari pola narasi yang terkesan repetitif dan mengarah pada pembentukan opini tertentu di tengah masyarakat.

Salah satu yang mencolok adalah aktivitas *sejumlah akun media sosial tertentu*, yang secara konsisten memproduksi konten bernada kritik keras bahkan cenderung menyerang personal. Dalam praktik demokrasi, kritik tentu merupakan bagian yang sehat dan diperlukan sebagai mekanisme kontrol publik terhadap kekuasaan. Namun demikian, kritik yang sehat haruslah berbasis data, fakta yang dapat diverifikasi, serta disampaikan secara proporsional.

Jika kritik bergeser menjadi kampanye opini yang tidak didukung oleh fakta yang utuh, maka yang terjadi bukan lagi kontrol publik, melainkan penggiringan persepsi. Inilah yang berpotensi menyesatkan publik, karena masyarakat disuguhi informasi yang belum tentu mencerminkan realitas secara objektif.

Dalam konteks inilah masyarakat perlu meningkatkan literasi informasi. Publik tidak boleh terjebak pada arus informasi yang viral semata, tetapi harus mampu menilai suatu isu berdasarkan sumber yang kredibel, data yang terverifikasi, serta konteks kebijakan yang sebenarnya. Tanpa sikap kritis tersebut, ruang publik akan mudah dipenuhi oleh narasi yang bias dan cenderung manipulatif.

Di sisi lain, media—baik media sosial maupun media online—memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menjaga integritas informasi. Media bukan sekadar saluran distribusi opini, tetapi juga institusi yang memiliki kewajiban menjaga akurasi, keberimbangan, dan etika jurnalistik.

Apabila terdapat pihak-pihak yang secara sistematis menyebarkan informasi yang tidak akurat, fitnah, atau bahkan berpotensi merusak reputasi seseorang tanpa dasar yang jelas, maka *langkah hukum* patut dipertimbangkan sebagai bagian dari penegakan aturan. Upaya hukum bukan dimaksudkan untuk membungkam kritik, melainkan untuk memberikan batas yang tegas antara kritik yang konstruktif dan penyebaran informasi yang menyesatkan.

Langkah ini juga penting sebagai *efek kejut (shock effect)* agar ruang publik digital tidak menjadi arena yang bebas dari tanggung jawab. Tanpa penegakan hukum yang jelas, praktik penyebaran disinformasi akan terus berulang dan berpotensi merusak kualitas demokrasi.

Pada akhirnya, demokrasi yang sehat membutuhkan tiga hal: pemerintah yang terbuka terhadap kritik, media yang bertanggung jawab, dan masyarakat yang kritis dalam menyaring informasi. Ketiganya harus berjalan seimbang agar ruang publik tetap menjadi ruang dialog yang sehat, bukan arena pembentukan opini yang menyesatkan.(*)

* Penulis ialah Pengamat Kebijakan Publik

Pengamanan Lebaran 2026 Dimatangkan, Wako Alfin Hadiri Rakor Forkopimda Se-Provinsi Jambi

JAMBI, MERDEKAPOST.COM – Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, S.H., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Provinsi Jambi dalam rangka mempersiapkan pengamanan dan pelayanan masyarakat menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026.

Rakor yang mengusung tema “Sinergitas Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dengan Forkopimda dalam rangka Pengamanan Idul Fitri 1447 H Tahun 2026 serta Isu-isu Aktual Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi Tahun 2026” tersebut digelar di Ballroom Swiss-Belhotel Jambi, Senin (16/3/26).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris dan dihadiri unsur Forkopimda Provinsi Jambi, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi, serta para bupati dan wali kota se-Provinsi Jambi bersama jajaran Forkopimda masing-masing daerah.

Wali Kota Sungai Penuh Alfin hadir bersama jajaran Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk mengikuti pembahasan berbagai langkah strategis dalam memastikan kondisi daerah tetap aman, tertib, dan kondusif selama periode mudik hingga perayaan Idul Fitri.

Dalam arahannya, Gubernur Jambi menegaskan pentingnya peran Forkopimda sebagai wadah koordinasi antar pimpinan daerah guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang hari raya.

Ia juga menyampaikan sejumlah isu strategis yang perlu menjadi perhatian bersama sepanjang tahun 2026, di antaranya ketersediaan bahan pokok, distribusi gas dan BBM, kecukupan air bersih dan listrik, ketertiban masyarakat, kesiapan pos pelayanan, pencegahan kebakaran, hingga mitigasi risiko bencana.

Selain itu, perhatian juga diarahkan pada sosialisasi prakiraan cuaca, pelayanan di destinasi wisata, kesiapan petugas di lapangan, serta pengelolaan dan pengangkutan sampah menjelang dan setelah Idul Fitri.

“Semua hal tersebut perlu kita pantau bersama. Saya meminta kepada seluruh bupati dan wali kota di Provinsi Jambi untuk memastikan kesiapan daerah masing-masing,” ujar Gubernur.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Sungai Penuh Alfin turut memaparkan berbagai langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kota Sungai Penuh bersama Forkopimda setempat dalam menghadapi momentum Idul Fitri tahun ini.

Ia menjelaskan bahwa jajaran Forkopimda Kota Sungai Penuh akan melaksanakan Operasi Ketupat 2026 dengan mendirikan sejumlah pos pengamanan dan pos pelayanan guna mendukung kelancaran arus mudik serta menjaga keamanan masyarakat.

Selain itu, pengamanan juga difokuskan pada tempat ibadah, pusat keramaian, serta berbagai titik yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban selama libur Idul Fitri.

Pemerintah Kota Sungai Penuh juga telah menyiapkan langkah mitigasi terhadap potensi bencana yang mungkin terjadi, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.

Terkait pengelolaan sampah, Alfin menyampaikan bahwa Dinas Lingkungan Hidup bersama Satpol PP dan perangkat daerah terkait telah melakukan pembersihan di sejumlah titik guna menjaga kebersihan kota menjelang hari raya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Kota Sungai Penuh telah memiliki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang didukung lahan sekitar 1,4 hektare serta bantuan anggaran dari Pemerintah Provinsi Jambi sebesar Rp3 miliar.

Selain dukungan tersebut, Pemkot Sungai Penuh juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan memperoleh bantuan berupa ekskavator, mesin pres sampah, kendaraan roda tiga, hingga berbagai program penguatan pengelolaan persampahan.

Tak hanya itu, Kota Sungai Penuh juga mendapatkan bantuan alat pengolah kompos organik yang diharapkan dapat mendorong pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Melalui rakor ini, para kepala daerah di Provinsi Jambi juga memanfaatkan forum untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi di daerah masing-masing sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Forkopimda.

Koordinasi tersebut diharapkan mampu memastikan keamanan, ketertiban, serta pelayanan masyarakat tetap terjaga dengan baik selama momentum Idul Fitri 1447 H di seluruh wilayah Provinsi Jambi.(Red)

Al Haris Minta Masyarakat Sabar, 100 Ribu Nasabah Bank Jambi Wajib Ganti Kartu ATM, Stok Hanya 9000 Kartu

Gubernur Al Haris Minta Masyarakat Sabar, 100 Ribu Nasabah Bank Jambi Wajib Ganti Kartu ATM, Stok Hanya 9000 kartu.(adz/ist)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Proses pemulihan layanan Bank Jambi masih terus berlangsung setelah terjadinya peretasan sistem pada Minggu, 22 Februari 2026 lalu.

Informasi terbaru menyebutkan bahwa pihak bank mewajibkan nasabah mengganti kartu ATM karena adanya pergantian perangkat sistem yang dilakukan oleh bank.

Meski demikian, penggantian kartu ATM bagi nasabah Bank Jambi belum dapat dilakukan sekaligus.

Proses tersebut masih berlangsung secara bertahap lantaran keterbatasan stok kartu ATM yang tersedia saat ini.

Gubernur Jambi, Al Haris, menyampaikan bahwa pada dasarnya layanan ATM sebenarnya sudah bisa digunakan.

Baca Juga: Kecam Pembiaran Puluhan Hektar Hutan Kerinci Dijarah PETI, Aktivis Lingkungan Randi Vitora: Negara Tak Boleh Kalah oleh Cukong!

Namun, sebagian kartu ATM nasabah harus diganti dengan kartu yang baru sehingga proses tersebut harus menunggu tambahan stok kartu dari pihak bank.

“Masalahnya hari ini jumlah stok kartu ATM yang tersedia di Bank Jambi hanya sekitar 9.000 kartu,” katanya setelah Rapat Koordinasi Persiapan Pengamanan Idulfitri 1447 H, Senin (16/3/2026).

Terkait hal itu, Al Haris menjelaskan bahwa dari sekitar 250 ribu nasabah Bank Jambi, diperkirakan sekitar 100 ribu di antaranya perlu melakukan penggantian kartu ATM.

Karena itu, pihak bank belum mengumumkan secara luas kepada masyarakat mengenai penggantian kartu tersebut.

Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi antrean panjang di kantor-kantor cabang.

“Kalau sekarang diumumkan, nanti warga ramai-ramai datang ke Bank Jambi untuk ganti ATM.

"Jadi kami minta masyarakat bersabar, karena Bank Jambi sedang memesan stok kartu ATM baru,” tuturnya.

Baca Juga: Dedikasi Sosial Diakui Nasional, Bupati Batang Hari Terima Cahaya Hati Award 2026

Ia menambahkan, setelah stok kartu ATM baru tersedia, Bank Jambi akan menyalurkannya ke seluruh kantor cabang sehingga proses penggantian kartu dapat dilakukan secara bertahap oleh para nasabah.

Mengenai kerugian sebesar Rp143 miliar yang sebelumnya menjadi perhatian publik, Al Haris menjelaskan bahwa dana pengganti tersebut diambil dari laba berjalan milik bank.

“Itu diambil dari laba berjalan. Laba itu sebenarnya digunakan sebagai modal untuk operasional bank, paling nanti ada pembagian dividen ke daerah-daerah. Itu sudah ada proporsinya masing-masing,” terangnya.

Kondisi terakhir terjadinya antrian di kantor-kantor cabang Bank Jambi. (Adz)

Ia mengatakan bahwa langkah tersebut telah mendapat persetujuan dari para pemegang saham, termasuk kepala daerah yang memiliki saham di Bank Jambi.

“Ini sudah disepakati oleh para pemegang saham, termasuk bupati dan wali kota, bahwa penggantian dilakukan dari laba berjalan,” ujarnya.

Sementara itu, Al Haris menyebutkan hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai kemungkinan pemotongan gaji atau bonus direksi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas insiden tersebut.

“Sampai hari ini belum ke arah itu. Soal pola pengaturan di internal bank tentu ada mekanismenya sendiri, tapi detailnya kami juga belum mengetahui,” pungkasnya.

Rp19 Miliar di Kripto

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dari total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp143 miliar, sekitar Rp19 miliar diketahui telah dialihkan ke mata uang kripto.

Selain itu, sebagian dana yang hilang juga terlacak masuk ke beberapa rekening bank lain, di antaranya Bank Permata dan Bank Sampoerna.

Gubernur Jambi, Al Haris, menyampaikan bahwa sebagian dana milik nasabah Bank Jambi yang sempat dibobol oleh peretas sudah berhasil dilacak keberadaannya.

Baca Juga: Framing Media dan Ujian Kepemimpinan Daerah di Tengah Krisis Fiskal

"Itu terdeteksi ada Rp19 miliar di kripto, kemudian ada juga ke Bank Permata dan Sampoerna," ujar Al Haris, Senin (9/3/2026) malam.

Pemerintah Provinsi Jambi pun telah meminta Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mengambil langkah guna menarik kembali dana tersebut sehingga kerugian nasabah dapat diminimalkan.

15 Saksi Telah Diperiksa

Sementara itu, di ranah hukum, kasus peretasan yang menimpa Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi hingga menyebabkan hilangnya saldo nasabah masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyampaikan bahwa hingga saat ini sedikitnya 15 orang saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Kabar Baik bagi Para Nasabah: ATM Bank Jambi Kembali Aktif, Meski Baru Satu Mesin

Para saksi tersebut berasal dari berbagai pihak yang berkaitan dengan operasional Bank Jambi, mulai dari jajaran direksi, pegawai internal, hingga pihak ketiga yang memiliki kerja sama dengan bank tersebut.

"Sejauh ini mereka sudah buat laporan dan kita lakukan penyelidikan," sebutnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan digital forensik untuk mengungkap lebih lanjut mengenai modus maupun pihak yang terlibat dalam peretasan tersebut.

"Yang jelas kita bersama-sama OJK, regulator untuk menangani kasus ini," jelasnya.

Selain itu, Polda Jambi juga telah menjalin koordinasi dengan Bareskrim Polri guna membantu proses pengusutan kasus tersebut.

"Dalam tahap komunikasi dengan Bareskrim Polri," kata Taufik.(Adz)

Jalan Lintas Timur Jambi-Palembang Ditutup, Jalur Alternatif via Sarolangun

 

Jalan Lintas Timur dari arah Jambi menuju Sumatera Selatan ditutup malam ini, Senin (16/3/2026).

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Jalan Lintas Timur dari arah Jambi menuju Sumatera Selatan ditutup malam ini, Senin (16/3/2026).

Kasat Lantas Polres Muaro Jambi, AKP Yudha Bhara Anoraga Putra mengatakan penutupan karena dampak dari putusnya putusnya akses lalu lintas di Bayung Lencir, Sumatera Selatan, karena kemacetan panjang beberapa hari ini.

"Jalan ke Sumatera Selatan dari Pintu Tol Sebapo, Pintu Tol Pijoan dan jalan lintas timur di Tempino  di tutup sementara," ujarnya Senin malam (16/3/2026).

Bacaan Lainnya: Kabar Baik bagi Para Nasabah: ATM Bank Jambi Kembali Aktif, Meski Baru Satu Mesin

Dia mengatakan penutupan dilakukan hingga waktu yang tidak ditentukan atau sampai kemacetan di Jalan Lintas Timur atau Jalintim terurai.

Saat ini, arus lalu-lintas dialihkan ke Jalan Lintas Tengah via Sarolangun-Linggau.

Menurut Yudha, meski jarak jalur alternatif lebih jauh, namun waktu ke Sumatera Selatan jauh lebih cepat dibanding mengunakan Jalintim Sumatera.

Untuk itu, ia mengimbau pemudik untuk tidak memaksakan mengunakan Jalan Lintas Timur, karena dapat membahayakan pemudik.

Pemudik asal Bandung dengan tujuan Padang, Rian, mengatakan terjebak kemacetan di Jalintim di Musi Banyuasin lebih dari 24 Jam.

"Ini macet yang paling parah, tahun kemarin tidak separah ini,"" ungkapnya saat di temui Tribun Jambi di Exit Tol Sebapo.(Adz/Sumber: Tribunnnews) 

Kabar Baik bagi Para Nasabah: ATM Bank Jambi Kembali Aktif, Meski Baru Satu Mesin

SUNGAI PENUH – Layanan ATM Bank Jambi kini kembali aktif di Kota Sungai Penuh. ASN, baik PNS maupun PPPK, bisa langsung melakukan tarik tunai dan transfer.

Aktivasi Kartu Wajib

Nasabah harus mengaktifkan kartu ATM melalui layanan Bank Jambi sebelum bertransaksi. Aktivasi memastikan sistem mengenali kartu sehingga transaksi berjalan lancar.

Batas Maksimal Transaksi

Beberapa ASN mencoba ATM dan mendapati batas transaksi tetap Rp5 juta per kali. Batas ini berlaku untuk tarik tunai maupun transfer.

Satu ATM Aktif Saat Ini

Hanya satu ATM berfungsi di Kota Sungai Penuh. Mesin itu berada di kantor cabang Bank Jambi.

Salah seorang PPPK Kota Sungai Penuh bernama Doni mengaku kepada wartawan telah mencoba langsung menggunakan mesin ATM Bank Jambi yang berada di kantor cabang.

“Yang bisa digunakan hanya ATM di kantor cabang. Maksimal penarikan dan transfer Rp5 juta.” ujarnya

Himbauan untuk Nasabah

Bank Jambi meminta nasabah memastikan kartu ATM aktif sebelum bertransaksi. Dengan begitu, tarik tunai dan transfer berlangsung lancar tanpa kendala.(Red)

Kecam Pembiaran Puluhan Hektar Hutan Kerinci Dijarah PETI, Aktivis Lingkungan Randi Vitora: Negara Tak Boleh Kalah oleh Cukong!

Aktivis Lingkungan Kecam Pembiaran Puluhan Hektar Hutan Kerinci yang Dijarah PETI, Randi Vitora Negara Tak Boleh Kalah oleh Cukong!.(Adz/MPC)

Jambi | Merdekapost.com – Aktivis lingkungan, Randi Vitora, mengeluarkan pernyataan keras terkait masifnya kerusakan hutan di Kabupaten Kerinci. Melalui unggahan di media sosial pribadinya, Randi mengungkap bahwa sekitar puluhan hektar hutan, termasuk di dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), kini hancur akibat aktivitas ilegal atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Dalam unggahannya yang viral tersebut, Randi menegaskan bahwa otoritas terkait tidak boleh membiarkan kekuatan modal mengalahkan hukum.

Baca Juga: Aktivis Minta Kapolres Kerinci Bertindak, Aktifitas PETI di TNKS Wilayah Penetai Tamiai Disebut Kian Tak Terkendali

“Negara tidak boleh kalah oleh cukong. Jika birokrasi di tingkat tapak sudah tumpul, jangan salahkan jika publik mulai bergerak mencari keadilan sendiri,” tulis Randi dalam pernyataannya. 

Mempertanyakan Logika Pengawasan

Randi secara spesifik menyoroti masuknya alat berat ke lokasi tambang di wilayah Tamiai yang memakan waktu lama, namun seolah luput dari pantauan petugas. Dia menilai mobilisasi alat berat selama kurang lebih 3 hari perjalanan seharusnya menjadi waktu yang cukup bagi petugas untuk melakukan pencegahan.

“Para penambang dan alat berat tidak turun begitu saja dari langit. Apakah (waktu tempuh 3 hari) tidak cukup untuk menghentikan? Kita jadi bertanya, seserius apa BB TNKS menjaga hutan Kerinci?” tambahnya dengan nada kritis.

Bacaan Lainnya: TNKS dalam Cengkeraman PETI, Aktivis HMI Kerinci: Kegagalan Sistemik!

Selain isu PETI, gerakan yang disuarakan Randi juga mencakup keresahan publik terkait pengelolaan sampah di jalur pendakian serta indikasi jual beli lahan ilegal di dalam kawasan konservasi. Akumulasi masalah ini dianggap sebagai bentuk ketidakadilan ekologis yang merugikan rakyat Kerinci secara luas.

“Hutan Kerinci adalah sumber kehidupan, bukan komoditas cukong. Jika pengawasan di tingkat tapak sudah tumpul, maka publik yang harus tajam bersuara,” tegasnya dalam narasi perlawanan ekologis tersebut.

ingga berita ini diturunkan, pihak Balai Besar TNKS belum memberikan tanggapan resmi mengenai data kerusakan puluhan hektar hutan dan tudingan pembiaran alat berat yang disampaikan oleh Randi Vitora. (Red)

Aktivis Minta Kapolres Kerinci Bertindak, Aktifitas PETI di TNKS Wilayah Penetai Tamiai Disebut Kian Tak Terkendali

Aktivis Kerinci Tantang Kapolres Kerinci Bertindak, PETI di TNKS Wilayah Penetai Tamia Disebut Kian Tak Terkendali

Kerinci, Jambi | Merdekapost.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) wilayah Penetai Tamiai, Kabupaten Kerinci, kembali memantik kemarahan publik. Aktivis muda Kerinci, Yumna, secara terbuka menantang aparat penegak hukum untuk tidak lagi bersikap pasif menghadapi praktik tambang ilegal yang disebut-sebut semakin berani dan tak tersentuh.

Dalam keterangannya, Yumna menyebut aktivitas tambang liar di jantung kawasan konservasi itu bukan lagi isu tersembunyi. Operasi tambang berlangsung terang-terangan, dengan penggunaan alat berat dan mesin pengolahan di sekitar aliran sungai dan kawasan hutan lindung.

“Ini bukan lagi aktivitas sembunyi-sembunyi. Jika praktik seperti ini terus berjalan, publik wajar bertanya: di mana penegakan hukumnya?” tegas Yumna.

Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan aparat. Padahal, TNKS merupakan kawasan konservasi yang dilindungi undang-undang dan memiliki fungsi strategis sebagai penyangga kehidupan, sumber air, serta habitat satwa liar Sumatera.

Dampak lingkungan yang ditimbulkan pun dinilai tidak main-main. Pembukaan lahan hutan secara brutal, perubahan kontur tanah, hingga terbentuknya kubangan bekas galian menjadi ancaman serius bagi keseimbangan ekosistem. Sedimentasi di sungai meningkat, air berubah keruh, dan kualitasnya menurun drastis.

Yumna juga menyoroti potensi penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pemisahan emas yang berisiko mencemari aliran sungai. “Jika benar ada penggunaan zat berbahaya, ini bisa menjadi bom waktu bagi kesehatan masyarakat di hilir,” ujarnya.

Keluhan warga soal air yang tak lagi layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, lanjutnya, harus menjadi alarm keras bagi pemerintah dan aparat. Ia mendesak Kapolres Kerinci segera turun tangan melakukan penertiban menyeluruh serta mengusut kemungkinan adanya aktor-aktor yang membekingi aktivitas tersebut.

“Jangan sampai TNKS hanya jadi simbol di atas kertas, sementara di lapangan hutan dirusak tanpa kendali. Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal,” tandasnya.

Menurut Yumna, penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi satu-satunya jalan untuk menghentikan laju kerusakan. Jika tidak, kawasan konservasi yang menjadi kebanggaan Sumatera itu terancam kehilangan fungsi ekologisnya secara permanen.(Red)

Tragedi di Jalur Maut Mendalo, Mahasiswa UNJA Tewas Terlindas Truk

FOTO ILUSTRASI : Seorang mahasiswa Universitas Jambi (Unja) bernama Lawu Tri Angga dilaporkan tewas di tempat setelah terlibat kecelakaan tragis dengan sebuah truk pada Rabu dini hari (11/3/2026). 

Jambi | Merdekapost.com  – Kabar duka kembali menyelimuti dunia pendidikan Jambi dengan terjadinya insiden kecelakaan melibatkan truk menimbulkan korban jiwa.  

Jalur maut Mendalo, Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi kembali memakan korban jiwa.  

Seorang mahasiswa Universitas Jambi (Unja) bernama Lawu Tri Angga dilaporkan tewas di tempat setelah terlibat kecelakaan tragis dengan sebuah truk pada Rabu dini hari (11/3/2026) lalu. 

Insiden memilukan ini terjadi tepat di depan kantor JNE Mendalo.  

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari unggahan akun Instagram @jambihits_id, Lawu yang merupakan mahasiswa Fakultas Kehutanan Unja tersebut mengalami kecelakaan di hadapan sekumpulan rekan mahasiswanya yang sedang berada di pinggir jalan. 

"Untuk kesekian kalinya, mahasiswa yang dilepas oleh keluarganya untuk belajar dan membawa pulang gelar sarjana, harus pulang dalam keadaan tinggal nama," bunyi narasi duka yang tersebar luas di kalangan civitas akademika Unja dan UIN STS Jambi.

Jalur Padat namun Minim Penerangan 

Kawasan Mendalo dikenal sebagai titik paling krusial sekaligus berbahaya di Jambi.  

Jalur ini merupakan akses utama bagi puluhan ribu mahasiswa dari dua kampus besar.  

Namun, kondisi infrastruktur tidak sebanding dengan padatnya aktivitas.  

Baca juga: 

4 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana BOS Rp706 Juta di SMA Negeri 6 Merangin

Pada malam hari, jalanan di antara dua kampus ini tergolong gelap dan dipenuhi titik-titik lubang yang membahayakan pengendara roda dua. 

Meski menjadi kawasan padat penduduk dan mahasiswa, jalanan Mendalo tetap menjadi akses utama bagi kendaraan besar bermuatan berat dari arah Kota Jambi, Muara Bulian, maupun arah Jembatan Aur Duri I.  

Percampuran antara kendaraan kecil mahasiswa dan truk bertonase besar ini sering kali berujung pada kecelakaan maut di jam-jam sibuk maupun dini hari.

Warganet Tagih Solusi Gubernur 

Tragedi yang menimpa Lawu Tri Angga memicu gelombang kemarahan warganet di media sosial.  

Banyak yang mengecam kelambanan pemerintah dalam menyediakan infrastruktur yang aman bagi pelajar dan mahasiswa yang saat ini terkonsentrasi di wilayah Mendalo.  

Akun @m_z*** bahkan menandai langsung akun Gubernur Jambi dalam komentarnya.

"Pejabatnya bisa digugat ini, Pak Gub @alharisjambi tolong diperhatikan ini. Mau berapa banyak lagi korban? Cari solusinya selaku pemangku kepentingan," tulisnya penuh emosi.  

Baca Juga:

Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur di Pulau Sangkar Kerinci, Ini Kronologis dan Jeratan Hukum Bagi Pelakunya

Warganet lain menyarankan agar jalur tersebut segera diperlebar menjadi dua jalur yang terpisah guna meminimalisir tabrakan antar kendaraan yang berbeda ukuran. 

Kepergian Lawu meninggalkan luka mendalam bagi rekan-rekannya yang menyaksikan langsung detik-detik jalur Mendalo merenggut nyawa teman sekampus mereka.

Instruksi Gubernur Stop Truk Batubara

Untuk diketahui, saat ini Gubernur telah menghentikan sementara lalu lintas khususnya truk batu bara (terhitung sejak tanggal 13 sampai 29 Maret 2026) dalam upaya memperlancar aktivitas lalu lintas mudik lebaran.

Namun jika masih ada truk-truk batubara atau truk lainnya yang melintas di jalur lalu lintas utama jalan nasional dan provinsi Jambi itu menandakan masih ada sopir-sopir dan pengusaha nakal yang tidak mengindahkan instruksi Gubernur Jambi. 

(adz | sbr: tribunnews.com) 

4 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana BOS Rp706 Juta di SMA Negeri 6 Merangin

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin.(Adz/ist)

MERANGIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin. Kasus tersebut terjadi dalam kurun waktu Juni 2022 hingga Desember 2023 dengan total kerugian negara mencapai Rp706.872.401.

Keempat tersangka masing-masing berinisial N (45) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus mantan Kepala Sekolah, WA (40) ASN yang menjabat sebagai Bendahara BOS tahun 2022, SP (53) ASN Bendahara BOS tahun 2023, serta NP (37) seorang tenaga honorer yang bertugas sebagai operator dana BOS pada tahun 2022 hingga 2023.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap akhir penyidikan. Berkas perkara bahkan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Merangin.

BACAAN LAINNYA:

THR Pensiunan Sudah Cair, Gaji April Segera Ditransfer PT Taspen, Gaji 13 Cair bulan Juni

“Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Merangin, Kejaksaan Negeri Merangin menerbitkan surat hasil penelitian tertanggal 11 Maret 2026 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21,” ujar Kapolres.

Ia menjelaskan, pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (12/03/2026).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Merangin menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka adalah melakukan pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan dana BOS. Penggunaan dana tersebut juga tidak mengacu pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang seharusnya menjadi dasar dalam setiap pengeluaran anggaran.

Menurutnya, tersangka N selaku kepala sekolah saat itu diduga menjadi aktor utama dalam pengelolaan dana BOS yang menyimpang dari aturan. Dana yang berada di bawah pengelolaan bendahara sekolah digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi.

Baca Juga: Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur di Pulau Sangkar Kerinci, Ini Kronologis dan Jeratan Hukum Bagi Pelakunya

“Tersangka N menggunakan dana BOS yang dipegang bendahara untuk berbagai keperluan pribadi seperti renovasi rumah, dana taktis hingga operasional kepala sekolah. Akibatnya banyak pengeluaran yang tidak sesuai dengan RKAS,” jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk menutupi penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut, tersangka N diduga memerintahkan bendahara serta operator dana BOS untuk membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) seolah-olah sesuai dengan RKAS. Namun dalam proses penyelidikan ditemukan sejumlah kegiatan dalam LPJ yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah kegiatan yang dilaporkan dalam LPJ namun tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Hal inilah yang kemudian diduga menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp706 juta,” tambahnya.

Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana BOS tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 hingga 2023, dokumen pengangkatan jabatan para pihak terkait, serta cap stempel palsu yang diduga digunakan dalam pembuatan dokumen.

Selain itu, penyidik juga mengamankan uang pengembalian dari para tersangka sebesar Rp450 juta sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polres Merangin, khususnya yang menyangkut dana publik seperti dana pendidikan.

Baca Juga: Pengelolaan Sejumlah Destinasi Wisata Kerinci Diserahkan kepada Pihak Ketiga

“Penanganan perkara dugaan korupsi dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga agar pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat dan generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan sekitarnya.

“Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi terkait dugaan korupsi. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.(adz)

THR Pensiunan Sudah Cair, Gaji April Segera Ditransfer PT Taspen, Gaji 13 Cair bulan Juni

THR Pensiunan Sudah Cair, Gaji April PNS Segera Ditransfer PT Taspen, Gaji 13 Cair Juni.(Ilustrasi)

JAKARTA – Setelah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada awal Maret 2026, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini bersiap menerima pembayaran gaji bulanan April 2026 yang akan disalurkan melalui PT Taspen.

Pembayaran THR bagi pensiunan sebelumnya mulai disalurkan sejak 5 Maret 2026 melalui kantor bayar pensiun masing-masing. Kebijakan ini merupakan bagian dari program pemerintah dalam memberikan dukungan finansial kepada aparatur negara yang telah memasuki masa pensiun.

PT Taspen menyampaikan bahwa penyaluran dana dilakukan secara bertahap langsung ke rekening penerima sehingga para pensiunan diimbau untuk memantau rekening masing-masing.

Besaran Gaji Mengacu Aturan Pemerintah

Besaran gaji pensiunan PNS yang diterima setiap bulan mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 mengenai gaji pokok pensiunan aparatur sipil negara.

Secara umum, nominal gaji pensiun berbeda-beda tergantung golongan terakhir saat pegawai masih aktif bekerja.

Golongan I

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800

IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Gaji ke-13 Dijadwalkan Cair Juni

Selain THR dan gaji bulanan, pemerintah juga memastikan adanya tambahan penghasilan berupa gaji ke-13 bagi aparatur negara termasuk pensiunan.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pembayaran tunjangan aparatur negara.

Gaji ke-13 dijadwalkan mulai dicairkan pada Juni 2026, bertepatan dengan kebutuhan masyarakat menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Dana Disalurkan Langsung ke Rekening

Dalam proses penyalurannya, pemerintah menggunakan sistem administrasi berbasis digital untuk mempermudah perhitungan serta memastikan transparansi pembayaran.

Bagi pensiunan PNS, penyaluran dana dilakukan melalui PT Taspen, sedangkan untuk pensiunan TNI dan Polri dilakukan oleh PT Asabri.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap para pensiunan dapat lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan ekonomi, terutama menjelang dan setelah perayaan Idul Fitri 2026.(Adz/mpc)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs