Ini Daftar Nama 38 Kepala Sekolah di Sungai Penuh yang Dilantik Wawako Azhar Hamzah

SUNGAI PENUH – Wali Kota Sungai Penuh, Alfin,SH diwakili Wakil Wali Kota Azhar Hamzah, melantik sebanyak 38 kepala sekolah jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD) di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh. Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Sungai Penuh, Selasa malam (20/10).

Dari total 38 kepala sekolah yang dilantik, sebanyak 8 orang merupakan kepala sekolah SMP dan 30 orang kepala sekolah SD.

Pemerintah Kota Sungai Penuh berkomitmen untuk terus memperkuat sektor pendidikan sebagai bagian penting dalam pembangunan sumber daya manusia yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing.

Dalam arahannya, Wakil Wali Kota Azhar Hamzah menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan komitmen dalam meningkatkan mutu pendidikan.

“Jadilah pemimpin yang mampu memberikan teladan, membangun disiplin, serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan berkualitas. Kepala sekolah memiliki peran strategis dalam meningkatkan kompetensi guru dan kualitas pembelajaran bagi peserta didik,” ujar Wawako Azhar 

Kepala sekolah diharapkan dapat memperkuat koordinasi dengan tenaga pendidik, orang tua, dan seluruh pemangku kepentingan guna menciptakan proses pendidikan yang efektif serta mendukung pengembangan potensi peserta didik.

Berikut Daftar nama Kepala SMP dan SD yang Dilantik Wawako Azhar Hamzah:

Daftar Nama Kepala Sekolah SMP Negeri

  1. Mela Kurniawati, S.Pd. – Kepala SMP Negeri 1 Sungai Penuh.
  2. Ananto Asril, S.Pd. – Kepala SMP Negeri 4 Sungai Penuh.
  3. Fitri Daneli, S.Pd. – Kepala SMP Negeri 5 Sungai Penuh.
  4. Josri, S.Pd., M.Pd. – Kepala SMP Negeri 6 Sungai Penuh.
  5. Surya Darnawati, S.S. – Kepala SMP Negeri 7 Sungai Penuh.
  6. Lamia Deareni, S.Pd., M.Li. – Kepala SMP Negeri 8 Sungai Penuh.
  7. Bahder, S.Pd. – Kepala SMP Negeri 11 Sungai Penuh.
  8. Busrizal, S.Si., M.Pd. – Kepala SMP Negeri 12 Sungai Penuh.
  9. Armizon, S.Pd. – Kepala SMP Negeri 13 Sungai Penuh.

Daftar Nama Kepala Sekolah SD Negeri

  1. Ari Antoni, S.Pd., M.Pd. – Kepala SD Negeri 002/XI Pasar Sungai Penuh.
  2. Yarnida, S.Pd. – Kepala SD Negeri 013/XI Sumur Anyir.
  3. Pefrianti, S.Pd., M.Pd. – Kepala SD Negeri 016/XI Talang Lindung.
  4. Rahma Wahyuni, M.Pd. – Kepala SD Negeri 017/XI Sungai Ning.
  5. Hadyanto Anhar, A.Ma., S.Pd. – Kepala SD Negeri 018/XI Karya Bakti.
  6. Linda Murni, S.Pd. – Kepala SD Negeri 021/XI Lawang Agung.
  7. Nona Susanti, S.Pd. – Kepala SD Negeri 023/XI Aur Duri.
  8. Fahminakri, S.Pd. – Kepala SD Negeri 024/XI Kelurahan Dusun Baru.
  9. Elfera Rosa, S.Pd., M.Pd. – Kepala SD Negeri 025/XI Desa Gedang.
  10. Yulismar, S.Pd.SD., M.Pd. – Kepala SD Negeri 027/XI Kampung Dalam.
  11. Zaidirman, S.Pd. – Kepala SD Negeri 028/XI Tanjung.
  12. Pera Defrianti, A.Ma., S.Pd.I. – Kepala SD Negeri 031/XI Kampung Dalam.
  13. Nova Pitriani, S.Pd. – Kepala SD Negeri 032/XI Simpang Tiga Rawang.
  14. Ely Nofrida, S.Pd. – Kepala SD Negeri 035/XI Larik Kemahan.
  15. Surya Efendi, S.Pd.SD. – Kepala SD Negeri 036/XI Paling Serumpun.
  16. Isnani, S.Pd.SD. – Kepala SD Negeri 040/XI Koto Limau Manis.
  17. Pebrianto, S.Pd. – Kepala SD Negeri 042/XI Seberang.
  18. Reka Erlena, S.Pd. – Kepala SD Negeri 046/XI Koto Tengah.
  19. Jon Hendri, S.Pd.SD. – Kepala SD Negeri 037/XI Koto Keras.
  20. Sepradeni, S.Pd. – Kepala SD Negeri 053/XI Air Teluh.
  21. Villa Sartika, S.Pd.I. – Kepala SD Negeri 054/XI Muara Air.
  22. Anita Meri, S.Si., Gr. – Kepala SD Negeri 056/XI Kumun Mudik.
  23. Nofrihen, S.Pd. – Kepala SD Negeri 058/XI Koto Dumo.
  24. Elni Fainofri, S.Pd. – Kepala SD Negeri 061/XI Koto Panap.
  25. Pirmadi, S.Pd. – Kepala SD Negeri 062/XI Koto Baru.
  26. Rori Trinovi, S.Pd. – Kepala SD Negeri 067/XI Koto Tengah.
  27. Harnida, S.S. – Kepala SD Negeri 068/XI Renah Kayu Embun.
  28. Herman, S.Pd.SD. – Kepala SD Negeri 069/XI Kampung Tengah.
  29. Pebrianti, S.Pd., M.Pd. – Kepala SD Pertiwi.
(Adz/Merdekapost.com)

38 Kepala Sekolah SD dan SMP Dilantik Wawako Sungai Penuh

Wawako Azhar Hamzah Lantik 38 Kepala Sekolah SMP dan SD di Kota Sungai Penuh.(Ist)

SUNGAI PENUH – Wali Kota Sungai Penuh, Alfin,SH diwakili Wakil Wali Kota Azhar Hamzah, melantik sebanyak 38 kepala sekolah jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD) di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh. Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Sungai Penuh, Selasa malam (20/10).

Dari total 38 kepala sekolah yang dilantik, sebanyak 8 orang merupakan kepala sekolah SMP dan 30 orang kepala sekolah SD.

Pemerintah Kota Sungai Penuh berkomitmen untuk terus memperkuat sektor pendidikan sebagai bagian penting dalam pembangunan sumber daya manusia yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing.

Dalam arahannya, Wakil Wali Kota Azhar Hamzah menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan komitmen dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Wawako Sungai Penuh bersama Forkopimda saat pelantikan 38 Kepala Sekolah.(Ist)

“Jadilah pemimpin yang mampu memberikan teladan, membangun disiplin, serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan berkualitas. Kepala sekolah memiliki peran strategis dalam meningkatkan kompetensi guru dan kualitas pembelajaran bagi peserta didik,” ujar Wawako Azhar 

Selain itu, kepala sekolah diharapkan dapat memperkuat koordinasi dengan tenaga pendidik, orang tua, dan seluruh pemangku kepentingan guna menciptakan proses pendidikan yang efektif serta mendukung pengembangan potensi peserta didik. (Prokopim) Tampilkan lebih sedikit

PETI di Penetai Jadi Sorotan! LSM PEDAS Dampingi Tim Gabungan, Siap Bongkar Mata Rantai Tambang Ilegal

KERINCI — Maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Penatai, termasuk kawasan Panetai Serpih, menjadi perhatian serius Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PEDAS. Sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum, LSM PEDAS mendampingi tim gabungan dalam kegiatan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) awal sebagai persiapan operasi penertiban PETI di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin.

Tim gabungan yang melibatkan unsur GAKUM Polhut, TNI, dan Polres tersebut melakukan penelusuran untuk menghimpun informasi, mengidentifikasi titik-titik aktivitas PETI, serta mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam operasional pertambangan ilegal.

Dalam penelusuran tersebut, tim menyusuri sungai selama kurang lebih 12 jam, mulai dari Muara Panetai hingga Batu Reben. Hasil penelusuran menunjukkan adanya puluhan titik yang menjadi perhatian dan memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Ketua LSM PEDAS, Afiarman, menegaskan bahwa pemberantasan PETI tidak boleh hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi harus menelusuri seluruh mata rantai, mulai dari pemilik atau pengendali alat berat, pemodal, hingga pihak-pihak yang diduga memasok bahan bakar minyak (BBM).

“Perjalanan selama kurang lebih 12 jam menyusuri sungai dari Muara Panetai hingga Batu Reben menunjukkan luasnya wilayah yang perlu ditelusuri. Ada puluhan titik yang menjadi perhatian. Persoalan ini tidak bisa ditangani setengah-setengah. Aparat harus menelusuri siapa pemodalnya, siapa pemilik alat beratnya, dan siapa yang mendukung operasionalnya. Jika hanya pekerja yang ditindak, PETI berpotensi kembali beroperasi,” tegas Afiarman.

Ia menambahkan, Pulbaket merupakan langkah awal yang penting untuk memastikan operasi penertiban berjalan terarah dan berdasarkan informasi yang akurat. Karena itu, hasil penelusuran harus ditindaklanjuti dengan langkah konkret dan penegakan hukum yang konsisten.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Mukhtasin selaku Kepala Resort Muara Imat. LSM PEDAS berharap sinergi aparat penegak hukum, TNI, Polri, GAKUM Polhut, dan unsur terkait dapat mengungkap jaringan pendukung PETI serta menekan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jika ingin benar-benar memutus mata rantai PETI, bongkar seluruh jaringannya, bukan sekadar menghentikan aktivitas penambangan untuk sementara,” tutup Efiarman.

LSM PEDAS menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penegakan hukum terhadap praktik PETI serta mendorong penindakan yang tegas, adil, profesional, dan berkelanjutan di Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin.(Red)

4 Jabatan Kepala OPD Masih Plt, DPRD Muaro Jambi Desak agar Segera Diisi Pejabat Definitif

Ada empat jabatan kepala OPD di Kabupaten Muaro Jambi yang masih kosong. DPRD mendesak untuk segera mengisi kekosongan itu, Senin (19/10/2026).(ist) 

SENGETI – Empat jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Muaro Jambi masih kosong dan sementara dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt).

Kekosongan tersebut terjadi setelah pejabat sebelumnya mengakhiri masa jabatan, baik karena memasuki masa pensiun maupun mengundurkan diri.

Kondisi ini telah berlangsung selama beberapa bulan.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Jurjani, mendesak pemerintah kabupaten segera menyelesaikan proses pengisian jabatan tersebut agar kinerja organisasi perangkat daerah dapat berjalan optimal.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, keberadaan pejabat definitif diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan maksimal.

Ia mengingatkan agar kekosongan jabatan pimpinan OPD tidak terlalu lama dibiarkan dalam status pelaksana tugas.

"Kami berharap jabatan kepala OPD yang masih kosong segera diisi pejabat definitif.

"Jangan sampai terlalu lama dibiarkan kosong karena tentu akan berpengaruh terhadap optimalisasi kinerja OPD," kata Jurjani.

Baca Juga: Pansel Umumkan Hasil Akhir Seleksi JPT untuk 5 OPD Pemkot Sungai Penuh, Ini Daftarnya!

Jurjani menegaskan, pengisian jabatan harus dilakukan secara profesional dengan mempertimbangkan kompetensi calon pejabat.

menurutnya, mendukung penataan birokrasi yang dilakukan pemerintah daerah selama prosesnya mengikuti aturan dan memperhatikan kebutuhan organisasi.

"Yang paling penting, pengisian jabatan harus sesuai kompetensi. Tempatkan orang yang memang memiliki kemampuan, pengalaman dan rekam jejak yang sesuai dengan bidang OPD yang dipimpinnya," sampainya.

Menurut Jurjani, ketepatan dalam memilih pejabat akan berpengaruh terhadap keberhasilan program pemerintah daerah.

Seorang kepala OPD tidak cukup hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga harus mampu menerjemahkan visi dan misi kepala daerah menjadi program kerja yang konkret.

"Jangan hanya melihat siapa orangnya, tetapi harus dilihat kemampuan dan kecocokannya dengan OPD yang akan dipimpin.

"Kalau kompetensinya sesuai, tentu diharapkan kinerja organisasi juga lebih maksimal," ujarnya.

Ia juga menilai penerapan manajemen talenta yang mulai dijalankan Pemkab Muaro Jambi dapat menjadi kesempatan untuk memperkuat profesionalitas aparatur dan meningkatkan kualitas tata kelola birokrasi.

Baca Juga: Bupati Monadi Buka Seleksi Beasiswa Kerinci Cerdas 2026 Cabang Hafidz Al-Qur’an

Meski demikian, Jurjani meminta agar proses tersebut dilaksanakan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami mendukung proses yang mengedepankan kompetensi dan rekam jejak.

"Yang penting mekanismenya jelas, objektif dan sesuai dengan regulasi. Jangan sampai orang yang ditempatkan justru tidak sesuai dengan kebutuhan OPD," tegasnya.

Lebih lanjut, Jurjani berharap pengisian empat jabatan kepala OPD tersebut segera dituntaskan sehingga tidak menghambat pelaksanaan program pembangunan maupun pelayanan publik.

DPRD, katanya, berkepentingan agar seluruh perangkat daerah memiliki kepemimpinan yang mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab secara optimal.

"Intinya, kita ingin orang yang ditempatkan itu mampu bekerja. Bukan hanya menduduki jabatan, tetapi bisa membawa OPD yang dipimpinnya bekerja lebih baik dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat," imbuhnya.

Daftar 4 Jabatan Kepala OPD Masih Diisi Plt

Empat jabatan yang belum memiliki pejabat definitif tersebut meliputi:

- Kepala Dinas Perikanan

- Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

- Sekretaris DPRD (Sekwan)

- Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.

Terapkan Manajemen Talenta

Terpisah, sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi melalui BKPSDMD menyebut sudah mulai memproses pengisian empat jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang hingga kini masih dijabat pelaksana tugas (Plt).

Proses pengisian jabatan tersebut akan menjadi penerapan perdana sistem manajemen talenta (talent management) dalam penempatan pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Muaro Jambi.

Saat ini, posisi Kepala Dinas Perikanan dijabat Evi Syahrul, Kepala BPBD dijabat Fathurrahman, dan Sekretaris DPRD Muaro Jambi dijabat Edi Salam.

Ketiga jabatan tersebut kosong setelah pejabat definitif sebelumnya memasuki masa pensiun.

Sementara itu, jabatan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga saat ini dijalankan Fauzi Darwas sebagai Plt setelah pejabat definitif sebelumnya mengundurkan diri.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muaro Jambi, Billy Adhitya, mengatakan pengisian jabatan akan dilaksanakan secara bertahap dalam waktu dekat sesuai mekanisme yang berlaku.

"Pengisian jabatan kosong ini segera diproses untuk diisi pejabat definitif secara bertahap. Kami juga sudah menerima Surat Keputusan (SK) implementasi manajemen talenta dari BKN," ujar Billy.

Ia menjelaskan, karena sistem manajemen talenta baru pertama kali diterapkan di lingkungan Pemkab Muaro Jambi, pihaknya terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pengisian jabatan berjalan sesuai regulasi dan tidak ada prosedur teknis yang terlewat.

Dalam mekanisme pengisian jabatan eselon II melalui manajemen talenta, pemetaan awal akan menyasar aparatur sipil negara (ASN) yang masuk dalam kategori kotak 7, 8, dan 9.

Namun, Billy menegaskan bahwa ASN yang berada di kategori tertinggi tidak otomatis ditetapkan sebagai kepala dinas.

Setiap kandidat tetap harus melalui penilaian berdasarkan sejumlah aspek.

"Untuk Eselon II wajib berada di kotak 7, 8, dan 9. Selanjutnya, Komite Talenta akan menilai rekam jejak, latar belakang pendidikan, kompetensi, hingga kesesuaian dengan instansi yang dituju. Tidak semua di kotak 9 bisa langsung jadi kepala dinas," tegasnya.

Setelah proses pemetaan dan penilaian selesai, Komite Talenta akan menghasilkan tiga kandidat terbaik untuk masing-masing jabatan.

Nama-nama tersebut kemudian diajukan kepada Bupati Muaro Jambi untuk menentukan pejabat definitif yang akan dipilih.

Penerapan sistem berbasis kompetensi ini diharapkan dapat memastikan setiap jabatan diisi oleh figur yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Dengan demikian, pelaksanaan program kerja dan pencapaian visi-misi Pemkab Muaro Jambi diharapkan berjalan lebih optimal.

"Harapan kita, pejabat yang dilantik nantinya benar-benar memiliki kapasitas dan kompetensi yang relevan dengan kebutuhan organisasi," pungkas Billy.(Red)

Kemendag Dukung Usulan Revitalisasi Pasar Tanjung Bajure Kota Sungai Penuh

Wako Sungai Pernuh saat audiensi mengusulkan pembangunan kembali Pasar Tanjung Bajure kepada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.(Ist)

MERDEKAPOST.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Sungai Penuh terus mengupayakan percepatan pembangunan infrastruktur strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengusulkan pembangunan kembali Pasar Tanjung Bajure kepada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Upaya tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H. saat menggelar audiensi dengan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan RI di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Dalam pertemuan itu, Wali Kota Alfin didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum serta Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Sungai Penuh.

 Audiensi difokuskan pada penyampaian kondisi terkini Pasar Tanjung Bajure sekaligus permohonan dukungan pemerintah pusat untuk merealisasikan pembangunan kembali pasar tersebut.

Alfin menjelaskan, Pasar Tanjung Bajure yang dibangun sejak 1995 hingga kini belum pernah menjalani revitalisasi secara menyeluruh. 

Seiring bertambahnya usia bangunan yang telah mencapai lebih dari 30 tahun, kondisi fisik pasar dinilai mengalami penurunan sehingga tidak lagi mampu mengakomodasi aktivitas perdagangan secara optimal.

Selain kapasitas yang semakin terbatas, kondisi bangunan juga dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan pedagang maupun masyarakat yang beraktivitas di kawasan pasar.

"Pasar Tanjung Bajure merupakan pusat aktivitas perekonomian masyarakat Kota Sungai Penuh. Namun, kondisi bangunannya saat ini sudah tidak layak dan kami khawatir dapat membahayakan keselamatan pedagang maupun pengunjung apabila tidak segera dilakukan pembangunan kembali," ujar Alfin.

Menurutnya, pembangunan kembali pasar menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat memiliki fasilitas perdagangan yang lebih aman, nyaman, representatif, dan mampu mendorong peningkatan aktivitas ekonomi lokal.

Wali Kota Alfin berharap Kementerian Perdagangan dapat memberikan dukungan penuh terhadap usulan tersebut sehingga revitalisasi Pasar Tanjung Bajure dapat segera direalisasikan.

Audiensi tersebut mendapat sambutan positif dari Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. Pihak Kementerian Perdagangan menyatakan mendukung langkah Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam meningkatkan kualitas sarana perdagangan rakyat.

"Usulan pembangunan yang diajukan Pemerintah Kota Sungai Penuh akan kami tindaklanjuti dan menjadi perhatian untuk diproses pada pembahasan anggaran berikutnya," ujar Dirjen 

Pada kesempatan yang sama, Dirjen PDN juga menyoroti pembangunan Pasar Sungai Penuh yang saat ini masih dalam tahap penyelesaian. 

Pemerintah Kota Sungai Penuh didorong untuk memastikan proyek tersebut rampung sesuai target sekaligus menyiapkan sistem pengelolaan pasar yang profesional.

Menurut Dirjen PDN, pengelolaan pasar yang baik akan menjadikan fasilitas tersebut tidak hanya sebagai pusat transaksi perdagangan, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi baru bagi Kota Sungai Penuh.

Audiensi ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat guna menghadirkan infrastruktur perdagangan yang lebih modern, aman, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta daya saing ekonomi daerah.(Adz)

Hati-Hati! Tumpahan Minyak dan Portal Rusak di Jembatan Kerinduan, Ini Imbauan Satlantas Kerinci!

Hati-Hati! Tumpahan Minyak dan Portal Rusak di Jembatan Kerinduan, Ini Imbauan Satlantas Kerinci!

Sungai Penuh – Pengendara yang melintasi Jembatan Kerinduan, jalur penghubung Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, diminta meningkatkan kewaspadaan. Pasalnya, Portal Jalan rusak dan tumpahan minyak di badan jalan menyebabkan permukaan jalan licin dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

Kapolres Kerinci AKBP Hernawan Rizky melalui Kasatlantas Polres Kerinci, IPTU Into Sujarwo, Selasa (20/10/2026), mengimbau pengendara agar lebih berhati-hati saat melintasi kawasan tersebut.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan yang melintasi Jembatan Kerinduan agar mengurangi kecepatan dan meningkatkan kewaspadaan karena adanya tumpahan minyak yang menyebabkan permukaan jalan licin dan Portal rusak,” ujar Into.

Baca Juga:

Bupati Monadi Buka Seleksi Beasiswa Kerinci Cerdas 2026 Cabang Hafidz Al-Qur’an

Pansel Umumkan Hasil Akhir Seleksi JPT untuk 5 OPD Pemkot Sungai Penuh, Ini Daftarnya!

Ia juga mengingatkan pengendara, khususnya pengguna sepeda motor, agar menghindari pengereman mendadak dan tidak melakukan manuver secara tiba-tiba saat melintasi lokasi tersebut.

“Utamakan keselamatan, jaga jarak aman, jangan memacu kendaraan, dan patuhi arahan petugas di lapangan. Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas,” imbaunya.

Sebagai informasi, Tumpahan minyak di permukaan aspal dapat mengurangi daya cengkeram ban kendaraan sehingga meningkatkan risiko tergelincir. Kondisi ini perlu diwaspadai, terutama oleh pengendara sepeda motor yang melintasi jalur tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan belum diketahui apa penyebab dari kerusakan portal dan tumpahan minyak tersebut.(adz)

Bupati Monadi Buka Seleksi Beasiswa Kerinci Cerdas 2026 Cabang Hafidz Al-Qur’an

Bupati Kerinci Monadi membuka Seleksi Beasiswa Kerinci Cerdas Cabang Hafidz Al-Qur’an Tahun 2026 di Kabupaten Kerinci pada Senin (19/10/2026) malam.(Ist) 

KERINCI – Kabar gembira bagi siswa-siswi sekolah di Kabupaten Kerinci. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci membuka Seleksi Beasiswa Kerinci Cerdas Cabang Hafidz Al-Qur’an Tahun 2026.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Bupati Kerinci Monadi pada Senin (19/10/2026) malam itu merupakan salah satu bentuk komitmen Pemkab Kerinci dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya generasi muda yang memiliki kecintaan terhadap Al-Qur’an.

Bupati Monadi menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia penyelenggara, tenaga pendidik, orang tua, serta semua pihak yang telah mendukung terlaksananya kegiatan tersebut.

Ia juga mengungkapkan rasa bangga kepada para peserta yang telah menunjukkan semangat dalam belajar, menghafal, dan mencintai Al-Qur’an.

Baca Juga: Pansel Umumkan Hasil Akhir Seleksi JPT untuk 5 OPD Pemkot Sungai Penuh, Ini Daftarnya!

“Anak-anak sekalian adalah anak-anak pilihan yang telah menunjukkan semangat untuk belajar, menghafal, dan mencintai Al-Qur’an. Kehadiran kalian di sini merupakan sesuatu yang membanggakan, bukan hanya bagi orang tua dan sekolah, tetapi juga bagi Kabupaten Kerinci yang kita cintai,” ujar Monadi.

Ia menegaskan, program Beasiswa Kerinci Cerdas merupakan bentuk perhatian dan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia. Melalui seleksi cabang hafidz Al-Qur’an, pemerintah daerah ingin memberikan kesempatan kepada generasi muda untuk mengembangkan potensi sekaligus membangun karakter yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan.

Baca Juga: Hj. Helneti Mesra Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, PAW Alm. H Dahkir Yahya

Monadi menekankan bahwa generasi muda Kerinci diharapkan tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki keimanan yang kuat, akhlak mulia, perilaku santun, dan kepedulian terhadap sesama. Menurutnya, kecerdasan harus berjalan beriringan dengan pembentukan karakter agar ilmu yang dimiliki dapat memberikan manfaat bagi kehidupan.

“Kecerdasan tanpa akhlak dapat kehilangan arah. Sebaliknya, ilmu yang disertai iman dan akhlak akan menjadi bekal yang sangat berharga dalam menjalani kehidupan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, seleksi Beasiswa Kerinci Cerdas bukan semata-mata tentang memperoleh beasiswa atau menjadi juara, melainkan bagian dari upaya membangun generasi yang mencintai Al-Qur’an dan menjadikan nilai-nilainya sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, pendidikan Al-Qur’an perlu terus diperkuat melalui lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat.

Ia juga berpesan agar setiap anak diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang sesuai kemampuannya tanpa dibanding-bandingkan dengan anak lainnya.

Kepada seluruh peserta seleksi, Monadi berpesan agar mereka mengikuti setiap tahapan kegiatan dengan hati gembira, pikiran tenang, dan semangat tinggi.

Ia meminta peserta tidak merasa takut ataupun rendah diri karena setiap anak memiliki kelebihan dan potensi masing-masing yang harus terus dikembangkan.

“Bagi anak-anak yang memperoleh beasiswa nantinya, jadikanlah kesempatan itu sebagai motivasi untuk belajar lebih giat, meningkatkan hafalan, dan terus memperbaiki akhlak. Bagi yang belum berhasil, jangan berkecil hati. Kalian tidak gagal hanya karena belum terpilih hari ini,” pesan Monadi.

Melalui kegiatan Beasiswa Kerinci Cerdas Cabang Hafidz Al-Qur’an Tahun 2026, Pemkab Kerinci berharap terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat dalam menyiapkan generasi masa depan.(*)

Hj. Helneti Mesra Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, PAW Alm. H Dahkir Yahya

Hj. Helneti Mesra Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, PAW Alm. H Dahkir Yahya dari Partai Nasdem.(Ist)

SUNGAI PENUH - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Sungai Penuh masa jabatan 2024–2029.

Helneti Mesra, menggantikan almarhum Dahkir Yahya dari fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), yang meninggal dunia.

Prosesi pelantikan diawali dengan pengucapan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua DPRD dan didampingi rohaniwan. Dilanjutkan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji dan penyematan tanda keanggotaan DPRD kepada Hj Helneti

Paripurna dipimipin Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, didampingi Wakil Ketua Hardizal. Hutri Randa, dalam pidatonya menyampaikan pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Kota Sungai Penuh melalui mekanisme PAW.

Baca Juga: Pansel Umumkan Hasil Akhir Seleksi JPT untuk 5 OPD Pemkot Sungai Penuh, Ini Daftarnya!

Pengangkatan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan keanggotaan DPRD hingga berakhirnya masa jabatan periode 2024–2029.

Usai prosesi pelantikan, Hutri Randa menyampaikan ucapan selamat kepada Hj Helneti yang kini resmi mengemban amanah sebagai anggota DPRD Kota Sungai Penuh.

“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Sungai Penuh, kami mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada Hj Helneti.

Kami juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas pengabdian almarhum kepada masyarakat dan lembaga DPRD Kota Sungai Penuh,” ujarnya. (Adz) 

Pansel Umumkan Hasil Akhir Seleksi JPT untuk 5 OPD Pemkot Sungai Penuh, Ini Daftarnya!

Pansel Umumkan Hasil Akhir Seleksi JPT untuk 5 OPD Pemkot Sungai Penuh.(Ist) 

SUNGAIPENUH - Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama resmi merilis hasil akhir seleksi pejabat Eselon II di lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh, untuk mengisi lima kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (29/10/2026). Pengumuman tersebut memuat tiga peserta dengan nilai tertinggi pada setiap posisi.

Dokumen bernomor 013/Pansel.JPT/Sei Penuh/2026 itu mencantumkan nama peserta, jabatan saat ini, pangkat dan golongan, serta nilai hasil seleksi. 

Dengan demikian, masyarakat dapat melihat persaingan antarpeserta berdasarkan hasil penilaian yang tercantum dalam pengumuman resmi.

Kelima OPD yang masuk dalam daftar, diantaranya,

1. Kesbangpol

2. Disperindag

3. Dinas Pendidikan

4. BPBD

5. Dinas Perhubungan

Pengumuman ini merujuk surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 52720/R-AK.02.03/SD/F/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 tentang rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama di Kota Sungai Penuh.

1. Kesbangpol

  1. Terbaik pertama: Zanti Ismawan Sulti-79,120.
  2. Terbaik kedua: Dr. Wazirman-79,059.
  3. Terbaik ketiga: Munandar-75,767.

2. BPBD

  1. Terbaik pertama: Desrizal — 78,499.
  2. Terbaik kedua: Inlahadi Putra — 78,424.
  3. Terbaik ketiga: Ihsan — 68,693.

3. Dinas Pendidikan

  1. Terbaik pertama: Bovi Handriyanto — 79,220.
  2. Terbaik kedua: Gusparnel — 75,521.
  3. Terbaik ketiga: Novel — 75,412.

4. Dinas Perhubungan

  1. Terbaik pertama: Sansri Harsa — 74,710.
  2. Terbaik kedua: Ulul Azmi — 74,675.
  3. Terbaik ketiga: Ade Saputra — 74,503

5. Dinas Perdagangan dan Perindustrian

  1. Terbaik pertama: Jumadil — 79,962.
  2. Terbaik kedua: Endang Kurniawan — 78,853.
  3. Terbaik ketiga: Hendrizal — 78,607.

Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh Affan, menjelaskan bahwa pengumuman 15 peserta terbaik tersebut merupakan hasil dari seluruh tahapan seleksi terbuka untuk lima jabatan kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Baca Juga: Ini 20 Nama yang Lolos Administrasi Lelang Jabatan di Sungai Penuh 2026, Berebut 5 Jabatan Kepala OPD

Menurutnya, panitia telah menyelesaikan rangkaian seleksi dan menyampaikan hasilnya kepada Wali Kota Sungai Penuh untuk proses selanjutnya.

“Hasilnya juga telah kita sampaikan kepada Wali Kota Sungai Penuh,” ungkapnya, dikutip dari Jambisun.id

Ia melanjutkan, penentuan pejabat yang akan mengisi lima jabatan kepala OPD tersebut menjadi kewenangan Wali Kota Sungai Penuh.

Dengan demikian, nama-nama yang masuk dalam daftar peserta terbaik pertama, kedua, dan ketiga menjadi bagian dari hasil seleksi terbuka yang telah diumumkan panitia.

Sementara itu, keputusan mengenai siapa yang akan dipercaya menduduki masing-masing jabatan menunggu keputusan Wali Kota Sungai Penuh. (Adz)

Ini Dua Perusahaan di Jambi yang Kena Sanksi Kemenhut Terkait Karhutla

Tim Manggala Agni saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.(Ist) 

JAMBI - Ini dua perusahaan di Jambi yang disanksi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) karena kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Sanksi administrasi yang dijatuhkan berupa pembekuan izin dan/atau paksaan pemulihan ekosistem hutan.

Secara keseluruhan ada 32 perusahaan yang disanksi Kemenhut.

Dikutip dari laman Gakkum Kemenhut, dari 32 perusahaan terdapat 12.926,74 hektare area yang terbakar.

Sementara sanksi yang dijatuhkan berupa 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan, dengan luas areal terbakar mencapai 9.546,42 hektare. 

Sementara 8 subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan luas areal terbakar 2.211,19 hektare. 

Sementara itu, 5 subjek hukum telah dikenai sanksi pencabutan izin.

Baca Juga: Kabut Asap Selimuti Bandara Sultan Thaha, Begini Kondisi Penerbangan Selasa Pagi 

Daftar 32 perusahaan yang disanksi:

- Jambi

2 perusahaan, yakni PT REI dan PT ALN.

PT ALN atau PT Alam Lestari Nusantara yang berlokasi di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Bisnis utama perusahaan adalah karet dengan pola Hutan Tanaman Industri (HTI) yang menggunakan areal bekas HPH (Hak Pengusahaan Hutan.

Sementara PT REI belum diketahui informasi perusahaannya.

- Sumatera Selatan

 5 perusahaan, yakni PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM, dan PT BA.

- Kalimantan Barat

 9 perusahaan, yakni PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ.

- Kalimantan Selatan

 5 perusahaan, yakni PT IIP, PT HRB, PT DI, PT PM, dan PT KT.

- Kalimantan Tengah

 7 perusahaan, yakni PT PW, PT GPP, PT BHP, PT BWL, PT NES, PT DI, dan PT TI.

- Kalimantan Timur

 3 perusahaan, yakni PT IITG, PT PSR, dan PT DPP.

- Kalimantan Utara

 1 perusahaan, yakni PT RKR.

125 Subjek Hukum Diproses Pidana

Selain penegakan hukum administratif, Kemenhut juga menangani dugaan tindak pidana karhutla terhadap 125 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan.

Berdasarkan perkembangan penanganan perkara, sebanyak 44 subjek hukum masih berada dalam tahap penyelidikan, sedangkan 79 lainnya telah memasuki tahap penyidikan.

Dari perkara yang berada dalam tahap penyidikan tersebut, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, dua subjek hukum berbentuk korporasi disebut telah mencapai tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api. 

Menurutnya, proses hukum harus terus dikembangkan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran di kawasan konsesi.

“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” ujar Januanto, Senin (19/10/2026).

Ia mengatakan, temuan dan alat bukti terus dikembangkan untuk menelusuri pihak yang memperoleh manfaat atau beneficial owner dari peristiwa kebakaran hutan di areal konsesi.

Menurut Januanto, selain sanksi administratif dan proses pidana, pemerintah juga membuka kemungkinan menuntut ganti kerugian atas kerusakan hutan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dasar pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan. (*)

Diduga Rokok Rasta Beredar di Wilayah Hukum Polres Kerinci, Pengawasan Dipertanyakan

Diduga Rokok Rasta Beredar di Wilayah Hukum Polres Kerinci, Pengawasan Dipertanyakan

 Merdekapost.com |Kerinci - Dugaan peredaran rokok merek Rasta di wilayah hukum Polres Kerinci menjadi sorotan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah produk tersebut telah memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.


Berdasarkan foto yang diterima redaksi, terlihat sebuah truk boks berwarna kuning dengan pintu belakang terbuka serta seorang pria berada di dekat kendaraan tersebut. Namun, foto itu belum cukup untuk memastikan jenis barang yang diangkut, asal pengiriman, maupun legalitas rokok Rasta yang dipersoalkan.


Jika ditemukan indikasi peredaran rokok tanpa pita cukai atau pelanggaran ketentuan cukai lainnya, aparat diminta menelusuri jalur distribusi, mulai dari pemasok hingga pedagang yang menjual produk tersebut.


Publik juga berharap tidak ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran. Penegakan hukum diharapkan berjalan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.


Polres Kerinci bersama Bea Cukai diharapkan memberikan penjelasan mengenai langkah pengawasan dan penindakan terhadap dugaan peredaran rokok Rasta tersebut.


Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan terverifikasi yang memastikan rokok Rasta dalam foto tersebut ilegal ataupun adanya pihak yang membekingi peredarannya. Klarifikasi dari pihak terkait diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat dan berimbang.(Ali)

Kabut Asap Selimuti Bandara Sultan Thaha, Begini Kondisi Penerbangan Selasa Pagi

JAMBI - Kabut asap yang menyelimuti wilayah JAMBI berdampak terhadap aktivitas penerbangan di Bandara Sultan Thaha JAMBI, Selasa, 20 Oktober 2026. Jarak pandang di bandara tersebut sempat mencapai 800 meter pada pukul 06.00 WIB.

Berdasarkan siaran pers PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Sultan Thaha tertanggal 20 Oktober 2026, kondisi jarak pandang mengalami perubahan sejak pagi hari.

Pada pukul 06.00 WIB, jarak pandang tercatat 800 meter. Angka tersebut meningkat menjadi 1.400 meter pada pukul 07.00 WIB, kemudian turun menjadi 1.300 meter pada pukul 08.00 WIB.

Selanjutnya, jarak pandang sempat membaik hingga 2.200 meter pada pukul 09.00 WIB. Namun, pada pukul 09.30 WIB, jarak pandang kembali turun menjadi 1.000 meter.

Dalam siaran pers tersebut, pihak bandara menyebut terdapat satu penerbangan keberangkatan yang berlangsung pada pukul 06.00 WIB, yakni Batik Air ID 6807 dengan tujuan Jakarta (CGK). Penerbangan itu menggunakan pesawat ex-RON (Remain Over Night), yaitu pesawat yang bermalam di bandara.

Hingga pukul 09.30 WIB, pihak bandara menyatakan belum terdapat penerbangan lain yang terdampak. Adapun penerbangan terdekat yang dijadwalkan saat itu adalah Garuda Indonesia GA 126 dari Jakarta, dengan jadwal kedatangan pukul 10.35 WIB dan estimasi tiba pukul 10.45 WIB.

Meski demikian, kondisi jarak pandang yang berubah-ubah membuat perkembangan operasional penerbangan perlu terus dipantau.

Tim operasional Bandara Sultan Thaha telah berkoordinasi dengan pihak maskapai dan instansi terkait untuk memastikan penanganan penumpang yang mengalami penundaan keberangkatan. Pembaruan informasi mengenai jadwal penerbangan yang terdampak juga dilakukan secara berkala.

Pihak bandara mengimbau calon penumpang untuk memeriksa kembali status penerbangan melalui kanal resmi masing-masing maskapai sebelum berangkat ke bandara.

Sementara itu, untuk memperoleh informasi kebandarudaraan, pengguna jasa dapat menghubungi Contact Center InJourney Airports di nomor 172.

Manajemen PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Sultan Thaha juga berharap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi dapat segera teratasi sehingga kondisi lingkungan dan operasional penerbangan kembali kondusif.*

Bupati Monadi, Dandim dan Kapolres Kerinci Hadiri Peletakan Batu Pertama Jembatan Garuda Pasir Jaya

Kerinci – Pembangunan infrastruktur pedesaan di Kabupaten Kerinci terus mendapat perhatian. Bupati Kerinci Monadi bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menghadiri peletakan batu pertama atau ground breaking pembangunan Jembatan Garuda TNI Angkatan Darat Tahun 2026 di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Siulak Mukai, Minggu (18/10/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kodim 0417/Kerinci tersebut menjadi bagian dari program pembangunan Jembatan Garuda di sembilan lokasi berbeda di Kabupaten Kerinci.

Hadir dalam kegiatan itu Dandim 0417/Kerinci Letkol Inf. Eko Siswanto, S.Hub.Int., Kapolres Kerinci AKBP Hernawan RY, S.H., S.I.K., M.I.K., serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, dr. Surmila Apri Yulisa.

Pembangunan Jembatan Garuda merupakan bagian dari program TNI Angkatan Darat yang bertujuan memperkuat konektivitas antarwilayah, meningkatkan aksesibilitas masyarakat pedesaan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi warga.

Baca Juga:

Gubernur Al Haris Kerahkan 146 Personel Satgas Karhutla Jambi, Fokus Percepat Padamkan Api di Taman Nasional

Ini Sosok Dua Pemodal di Balik Empat Pekerja PETI yang Ditangkap di Bungo

Kuasa Hukum Irawadi Uska Desak Tersangka Baru Kasus Dana Damkar

Bupati Kerinci Monadi menyampaikan bahwa pembangunan jembatan tersebut menjadi langkah penting dalam memperlancar mobilitas masyarakat sekaligus menunjang berbagai aktivitas sosial dan ekonomi.

“Kami mengapresiasi sinergi TNI, pemerintah daerah, dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mendukung pembangunan infrastruktur demi kepentingan masyarakat,” ujar Monadi.

Ia berharap pembangunan Jembatan Garuda dapat berjalan lancar dan nantinya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Pasir Jaya dan wilayah sekitarnya.

Menurutnya, keberadaan jembatan yang memadai akan mempermudah akses transportasi warga, memperlancar aktivitas sehari-hari, serta membuka peluang peningkatan perekonomian masyarakat pedesaan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, dr. Surmila Apri Yulisa, turut menyambut baik pembangunan Jembatan Garuda yang dilaksanakan melalui program TNI Angkatan Darat tersebut.

Ia menilai pembangunan infrastruktur jembatan sangat penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam memperlancar akses transportasi dan menghubungkan wilayah yang memiliki keterbatasan akses penyeberangan.

“Pembangunan jembatan ini tentu sangat bermanfaat bagi masyarakat. Kami berharap kehadiran Jembatan Garuda dapat mempermudah mobilitas warga, mendukung aktivitas ekonomi, serta memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat di sekitarnya,” ungkapnya.

” Pembangunan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan kualitas dan keselamatan, sehingga jembatan dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang dan diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat konektivitas antarwilayah,”tutupnya.(Adz)

Ini Sosok Dua Pemodal di Balik Empat Pekerja PETI yang Ditangkap di Bungo

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kelepat, Kabupaten Bungo. Polisi menyita dua unit alat berat jenis ekskavator dan menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka. 

Merdekapost.com | Muara Bungo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Pelepat, Kabupaten Bungo.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat serta menyita dua unit alat berat jenis ekskavator dan material yang diduga emas seberat 94,61 gram.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima penyidik pada 1 Oktober 2026 mengenai aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan pengecekan pada 2 Oktober 2026.

Baca Juga: Kuasa Hukum Irawadi Uska Desak Tersangka Baru Kasus Dana Damkar

Petugas kemudian menemukan dua unit ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI.

“Penyidik Direktorat Kriminal Khusus mendapatkan informasi sekitar tanggal 1 Oktober bahwa adanya penambangan emas tanpa izin di wilayah Pelepat, Muara Bungo.

"Kemudian pada tanggal 2, tim melakukan pengecekan dan ditemukan ada dua alat berat atau ekskavator,” kata Erlan, Jumat (16/10/2026).

Erlan menjelaskan, penanganan perkara tersebut tercatat dalam dua laporan polisi, yakni LP Nomor 26 dan LP Nomor 27.

Dalam pengungkapan ini, empat pekerja yang diamankan masing-masing berinisial:

- AJ (36), warga Kecamatan Pelepat, yang diduga berperan sebagai pengawas;

- HS (34), warga Kecamatan Rimbo Tengah, sebagai operator;

- SAH (22), warga Kecamatan Pelepat, sebagai helper atau kernet;

- MF (19), warga Kecamatan Pelepat, yang juga berperan sebagai operator.

Polisi turut menyita dua unit ekskavator merek SDLG berwarna kuning dengan nomor seri VLGE621FTS0611075 dan VLGE621FHS0611234.

Selain kedua alat berat tersebut, penyidik mengamankan material yang diduga emas dengan berat 94,61 gram sebagai barang bukti.

Telusuri Keterlibatan Pemodal

Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak yang berperan sebagai pemodal dalam aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.

Dua orang berinisial FY alias AG dan Z alias C disebut diduga berperan sebagai pemodal.

Namun, dugaan keterlibatan keduanya masih dalam proses penyelidikan.

“Untuk pemodal masih dilakukan penyelidikan. Pemodal dan lain sebagainya sedang dilakukan penyelidikan dan segera akan dilakukan proses penindakan,” ujar Erlan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, penyidikan kasus PETI di Kabupaten Bungo masih terus dikembangkan.

Menurutnya, penyidik masih menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dan menjadi target penindakan berikutnya.

“Proses penyidikan masih terus berlanjut. Ada target juga yang belum dilakukan proses penindakan. Tentunya ini menjadi pekerjaan rumah bagi penyidik untuk terus mengembangkan perkara,” kata Taufik.

Ia menegaskan, Polda Jambi berkomitmen menindak aktivitas penambangan emas tanpa izin sesuai arahan pimpinan Polri.

“Bapak Kapolda berkomitmen, jangan bermain-main dengan PETI. Kapolda dan pimpinan Polri saat ini fokus terhadap PETI untuk dilakukan penindakan,” ujarnya.

Terancam Lima Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta ketentuan perubahan yang berlaku.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Penyidik masih melanjutkan pengembangan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga menjadi pemodal dalam aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut.(Adz/Tribunjambi.com)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs