Wakil Kepala BGN Beri Peringatan ke Dapur MBG Nakal: Akan Saya Suspend

Foto: Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang 

Jakarta - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menegaskan bahwa pemasok bahan baku pangan untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh didominasi oleh satu supplier saja.

SPPG, tambahnya, justru harus memberdayakan kelompok tani, kelompok peternak, kelompok nelayan, koperasi, dan UMKM di sekitar dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menjadi pemasok bahan pangan.

Hal ini dikatakan Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi itu saat Rapat Koordinasi dengan para Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, serta Pengawas Gizi se Kota Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur.

Bacaan Lainnya: 

BGN: Anggaran Bahan Makan MBG Rp 8.000-Rp10.000 Bukan Rp15.000

BERGEJOLAK? Ahli Gizi Dapur SPPG Lempur Mundur Ditengah Isu Anggaran MBG

"Bahan baku pangan SPPG tidak boleh hanya berasal dari satu, dua, atau tiga supplier saja. Apalagi supplier itu hanya sekadar perpanjangan tangan Mitra SPPG," kata Nanik dikutip Selasa (24/2/2026).

Menurutnya hal ini pun sudah tertuang dalam Perpres nomor 115 tahun 2025 Pasal 38 ayat 1. Berdasarkan pasal itu, SPPG wajib menggunakan produk UMKM dan bahan baku pangan dari para petani, peternak, dan nelayan kecil, koperasi, serta warga masyarakat di sekitar dapur MBG.

"Penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa atau kelurahan merah putih, dan BUMDesa," kata Nanik.

Baca Juga: 

YLKI Jambi Sorot Tajam Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank 9 Jambi, Harus Diusut Transparan!

Begini Porsi MBG untuk 3 Hari Di Dapur SPPG Lempur, Bikin Orang Tua Siswa Mengeluh

"SPPG harus menggunakan minimal 15 suplier bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing," jelasnya menambahkan dengan banyaknya supplier yang terlibat, diharapkan masyarakat di sekitar dapur juga merasakan manfaatnya karena roda ekonomi bergerak.

Sementara itu, selama ini kondisi di lapangan mengakui bagaimana beberapa SPPG hanya memiliki satu hingga tiga supplier, di mana semuanya dikuasai Mitra.

"Cek langsung ke SPPG-SPPG itu, berapa jumlah suplier yang digunakan untuk memasok bahan baku. Tidak boleh terjadi monopoli oleh Mitra atau Yayasan," ujar Nanik lagi.

Kalau ada yang masih mendominasi dan hanya punya 1 sampai 3 mitra, akan saya suspend," katanya meminta laporan tentang jumlah pemasok bahan baku pangan di SPPG-SPPG itu bisa segera diterimanya dalam seminggu ke depan. (Adz/ Sumber: CNBC Indonesia )

YLKI Jambi Sorot Tajam Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank 9 Jambi, Harus Diusut Transparan!

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Dana Nasabah Bank 9 Jambi yang raib dari rekening, mendapat sorotan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi. 

Lembaga ini menilai peristiwa tersebut sebagai persoalan serius yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap bank milik pemerintah daerah itu.

Ketua YLKI Jambi, Ibnu Kholdun, mempertanyakan sistem keamanan perbankan yang di nilai belum mampu mencegah hilangnya dana nasabah secara misterius. Ia menegaskan, tanggung jawab bank tidak berhenti pada klarifikasi, melainkan harus di wujudkan dalam pengembalian dana secara nyata.

“Kejadian ini bukan persoalan sepele. Bank sebagai pelaku usaha wajib bertanggung jawab penuh atas kerugian konsumen,” kata Ibnu, Selasa (24/02/2026).

Baca Juga: 

Dugaan Serangan Siber, Bank Jambi Serahkan Kasus ke Polda Jambi

Tim Kuasa Hukum Bank Jambi Lapor Polda, Uang Nasabah Diduga Dibobol Hacker

Merujuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hak nasabah untuk mendapatkan keamanan dan kepastian atas dana yang disimpan harus di jamin. Karena itu, pengembalian dana menjadi langkah mendesak yang harus segera di realisasikan.

YLKI juga mendesak agar kasus tersebut di usut secara terbuka untuk memastikan penyebabnya, apakah murni akibat serangan siber atau ada kemungkinan keterlibatan orang dalam. Transparansi, kata Ibnu, penting untuk mencegah spekulasi yang dapat memperburuk situasi.

Jika penanganan tidak di lakukan secara serius dan akuntabel, YLKI mengkhawatirkan dampak lanjutan berupa penurunan tingkat kepercayaan masyarakat hingga potensi penarikan dana secara besar-besaran.

Baca Juga:

Audit Forensik Dipercepat, Dirut Bank Jambi Pastikan Dana Nasabah Aman

OJK Pastikan Bank Jambi dalam Kondisi Baik, Masyarakat Diminta Tetap Tenang

Sebagai langkah lanjutan, YLKI Jambi membuka layanan pengaduan bagi nasabah yang merasa dirugikan. Lembaga itu memberi tenggat tujuh hari kepada pihak bank untuk menyelesaikan persoalan dan memenuhi hak konsumen.

“Apabila dalam waktu tujuh hari tidak ada penyelesaian yang jelas dan hak konsumen tidak di penuhi, kami siap menempuh jalur hukum untuk membela kepentingan nasabah,” ujar Ibnu.(Adz)

BGN: Anggaran Bahan Makan MBG Rp 8.000-Rp10.000 Bukan Rp15.000

Foto Ilustrasi: Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang

Jakarta, Merdekapost.com - Badan Gizi Nasional (BGN) memberi respons soal viralnya perbincangan di media sosial terkait menu Ramadan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebelumnya, ada penilaian bahwa menu yang tersedia menyimpang dari ketentuan anggaran.

BGN menegaskan bahwa anggaran bahan makanan saja dalam MBG adalah sebesar Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi. Sehingga bukan Rp 13.000 hingga Rp15.000 seperti yang viral.

Penegasan ini disampaikan langsung Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik S. Deyang, Selasa (24/2/2026). Ia menjelaskan besaran anggaran Rp 13.000 dan Rp15.000 tidak sepenuhnya digunakan untuk bahan baku makanan. Di mana ada pula yang dialokasikan untuk kebutuhan operasional serta insentif bagi yayasan atau mitra pelaksana.

Bacaan Lainnya: 

Sidang Kasus PJU, Tuntutan Jaksa Gugurkan Isu Keterlibatan DPRD dan Sekwan Kerinci

BERGEJOLAK? Ahli Gizi Dapur SPPG Lempur Mundur Ditengah Isu Anggaran MBG

"Jadi, kami ingatkan kembali anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1-3 itu sebesar Rp8.000 per porsi," jelasnya.

"Sementara, untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp10.000 per porsi," kata Nanik.

Menurut Nanik, memang selain untuk bahan baku makanan, anggaran MBG juga mencakup biaya operasional sebesar Rp3.000 per porsi. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pendukung, antara lain pembayaran listrik, internet dan telepon, gas, air, insentif relawan pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca Juga: OJK Pastikan Bank Jambi dalam Kondisi Baik, Masyarakat Diminta Tetap Tenang

Ini juga termasuk insentif guru PIC, insentif kendaraan, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan relawan, insentif kader posyandu yang mendistribusikan makanan untuk 3B. Lalu ada pula pembelian alat pelindung diri dan kebutuhan kebersihan, pembayaran BBM mobil MBG, serta operasional KaSPPG beserta timnya.

Terdapat pula alokasi anggaran sebesar Rp2.000 per porsi yang digunakan untuk sewa lahan dan bangunan, meliputi dapur, empat gudang, dua kamar mes, pembangunan IPAL, filterisasi air. Ada pula sewa peralatan masak modern, mulai dari steam rice, steam cuci ompreng, kompor, kulkas, chiller, freezer, panci, hingga sewa ompreng.

Bacaan Lainnya:

Dugaan Serangan Siber, Bank Jambi Serahkan Kasus ke Polda Jambi

Perlu diketahui, aturan resminya ada di Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026. Nominal insentif fasilitas SPPG adalah Rp 6 juta per hari.

BGN menghitung nominal Rp 6 juta per SPPG per hari itu dari alokasi Rp 2.000 per porsi dikalikan kapasitas layanan 3.000 penerima manfaat per hari. Namun demikian, BGN terbuka terhadap masukan maupun pelaporan apabila terdapat indikasi menu MBG yang dinilai kurang dari alokasi anggaran yang telah ditetapkan.

"Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan," tutup Nanik.(Adz/Sumber:CNBC)

Begini Porsi MBG untuk 3 Hari Di Dapur SPPG Lempur, Bikin Orang Tua Siswa Mengeluh

Begini Porsi MBG untuk 3 Hari Di Dapur SPPG Lempur yang bikin Orang Tua Siswa Mengeluh.(adz)

Kerinci – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Dapur SPPG MBG Lempur kembali menuai sorotan. Kali ini, keluhan datang dari orang tua siswa penerima manfaat yang menilai porsi makanan untuk tiga hari dinilai tidak sesuai dan jauh dari harapan.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bertujuan meningkatkan asupan gizi anak sekolah itu disebut-sebut hanya membagikan bahan makanan dengan jumlah terbatas untuk konsumsi selama tiga hari.

Adapun rincian yang diterima siswa antara lain:

  • Telur 3 butir
  • Pisang 3 biji
  • Keju 2 pcs
  • Susu 2 kotak
  • Kue kik pisang 1 bungkus
  • Anggur 3 biji dan 
  • Kurma 3 biji.

Sejumlah orang tua menyayangkan komposisi tersebut karena dinilai tidak mencukupi kebutuhan gizi anak untuk tiga hari. Bahkan, ada yang mempertanyakan apakah porsi tersebut sudah sesuai dengan standar kecukupan gizi yang ditetapkan dalam program.

Bacaan Lainnya:

Sidang Kasus PJU, Tuntutan Jaksa Gugurkan Isu Keterlibatan DPRD dan Sekwan Kerinci

BERGEJOLAK? Ahli Gizi Dapur SPPG Lempur Mundur Ditengah Isu Anggaran MBG

“Kalau untuk satu hari mungkin cukup sebagai tambahan, tapi ini untuk tiga hari. Tentu kami berharap lebih layak,” ujar salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Selain soal jumlah, orang tua juga berharap adanya transparansi terkait standar menu, anggaran per porsi, serta pengawasan distribusi agar tujuan utama program benar-benar tercapai.

Sementara itu, pihak pengelola Dapur SPPG MBG Lempur saat dikonfirmasi wartawan melalui via WhatsApp, Rabu (25/2/2026) belum ada balasan terkait permasalahan dapur SPPG MBG yang dikelolanya.(red/Sumber: Eksplorer.Co.id)

BERGEJOLAK? Ahli Gizi Dapur SPPG Lempur Mundur Ditengah Isu Anggaran MBG

 

Ahli Gizi Dapur SPPG Lempur Mundur Ditengah Isu Anggaran MBG. (ILUSTRASI)

Kerinci, Merdekapost.com – Kisruh pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci terus menjadi perbincangan publik. 

Sorotan tak hanya soal porsi dan kualitas makanan, namun juga muncul dugaan persoalan tata kelola hingga indikasi penyimpangan di tingkat yayasan pengelola.

Kali ini, informasi terbaru datang dari dapur SPPG MBG di wilayah Lempur, Kabupaten Kerinci. Berdasarkan keterangan sumber yang dihimpun media ini, tenaga atau ahli gizi di dapur tersebut dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya.

Baca Juga: 

Sidang Kasus PJU, Tuntutan Jaksa Gugurkan Isu Keterlibatan DPRD dan Sekwan Kerinci

Tamparan Keras! Menteri PAN-RB RI Nilai Pemkot Sungai Penuh Peringkat Terendah Pelayanan Publik Se-Jambi

“Tenaga atau ahli gizinya mengundurkan diri dan berencana kembali ke tempat kerja sebelumnya sebelum bergabung di SPPG MBG Lempur,” ujar sumber kepada media ini.

Sumber tersebut juga menyebutkan, pengunduran diri ahli gizi itu diduga berkaitan dengan adanya persoalan internal yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam pelaksanaan program MBG.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Rabu (25/2/2026), belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPPG MBG lempur terkait alasan pasti pengunduran diri tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh keterangan berimbang.(*)

Kebijakan Absen ASN di Pasar Ramadan Bukit Tengah Picu Potensi Gangguan Lalu Lintas, Polisi Diminta Turun Tangan

Polisi Diminta Turun Tangan, Kebijakan Absen ASN di Pasar Ramadan Bukit Tengah Picu Potensi Gangguan Lalu Lintas.(ist)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kerinci yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan presensi pulang dinas di Pasar Ramadan Bukit Tengah, Kecamatan Siulak, memicu perhatian publik. 

Sorotan kini mengarah pada peran aparat kepolisian dalam mengantisipasi potensi kemacetan dan risiko kecelakaan di kawasan tersebut.

Baca Juga: Para Terdakwa PJU Kerinci Dituntut Berbeda, Mantan Kadishub Tuntutan Tertinggi 2,4 Tahun

Kebijakan itu tertuang dalam surat bernomor 100.3.4-5/BKPSDM/II/2026 tertanggal 22 Februari 2026 sebagai tindak lanjut perintah lisan Bupati Kerinci, Monadi.

Namun di lapangan, Pasar Ramadan Bukit Tengah setiap sore memang sudah dipadati pengunjung. Kendaraan kerap parkir di badan jalan, sementara lokasi pasar berada di jalur turunan dan tanjakan dekat Tugu PKK—kondisi yang dinilai rawan dari sisi lalu lintas.

Baca Juga: 

Sidang Kasus PJU, Tuntutan Jaksa Gugurkan Isu Keterlibatan DPRD dan Sekwan Kerinci

Gubernur Al Haris Gandeng Kepala Daerah se-Jambi Temui Menteri PKP, Perjuangkan Program Perumahan Rakyat

Sejumlah ASN mengaku khawatir jika ratusan pegawai diwajibkan hadir di waktu yang hampir bersamaan hanya untuk melakukan presensi pulang dinas.

“Sudah padat setiap sore. Kalau ASN juga wajib ke sana untuk absen, jelas makin menumpuk kendaraan. Apalagi itu jalur menurun dan menanjak,” ujar seorang ASN.

Aktivis Minta Polisi Antisipasi Sejak Dini

Aktivis Kerinci, Ega Roy, menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak boleh menunggu terjadinya insiden baru bergerak.

Baca Juga: ASN Kerinci Diminta Absen Pulang di Pasar Ramadan Bukit Tengah, Kebijakan Tidak Lazim Tuai Sorotan

“Ini soal keselamatan publik. Polisi harus hadir mengatur dan mengantisipasi potensi kemacetan maupun kecelakaan. Jangan sampai ada korban dulu baru dilakukan penertiban,” tegas Ega Roy.

Menurutnya, jika kebijakan tersebut berpotensi memusatkan pergerakan ratusan ASN di satu titik pada jam sibuk menjelang berbuka puasa, maka pengamanan lalu lintas harus menjadi prioritas.

“Polisi dan dinas perhubungan harus turun tangan. Rekayasa lalu lintas, penertiban parkir liar, hingga pengawasan ketat perlu dilakukan. Keselamatan pengguna jalan jauh lebih penting dari sekadar formalitas presensi,” ujarnya.

Tanggung Jawab Pengamanan di Ruang Publik

Publik kini mempertanyakan kesiapan aparat dalam mengelola kepadatan di kawasan pasar Ramadan tersebut. Jika tidak ada pengaturan yang jelas, kebijakan administratif ini dikhawatirkan berubah menjadi persoalan lalu lintas yang merugikan masyarakat luas.

Pilihan Redaksi: Tamparan Keras! Menteri PAN-RB RI Nilai Pemkot Sungai Penuh Peringkat Terendah Pelayanan Publik Se-Jambi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait langkah pengamanan dan rekayasa arus kendaraan di sekitar Pasar Ramadan Bukit Tengah.

Sorotan pun terus menguat. Masyarakat berharap aparat kepolisian bertindak preventif demi mencegah potensi gangguan ketertiban dan keselamatan di jalan raya selama bulan suci Ramadan.(*)

Sidang Kasus PJU, Tuntutan Jaksa Gugurkan Isu Keterlibatan DPRD dan Sekwan Kerinci

Sidang Kasus PJU, Tuntutan Jaksa Gugurkan Isu Keterlibatan DPRD dan Sekwan Kerinci.(adz/ist)

Kerinci, Merdekapost.com – Polemik panjang yang sempat menghebohkan publik terkait dugaan keterlibatan anggota DPRD dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Kerinci dalam kasus dugaan korupsi Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) akhirnya menemukan titik terang.

Setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap para terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Selasa (24/2/2026), nama-nama yang selama ini diasumsikan publik terlibat dalam kasus tersebut ternyata tidak muncul dalam daftar terdakwa maupun dalam konstruksi tuntutan perkara.

Sebelumnya, kasus PJU yang bermula dari pengajuan anggaran Rp476 juta dan membengkak menjadi Rp3,4 miliar sempat menyeret opini liar di tengah masyarakat. Sejumlah isu berkembang, termasuk dugaan keterlibatan unsur legislatif dan Sekwan Kabupaten Kerinci. Kisruh tersebut bahkan menjadi perbincangan hangat dalam berbagai ruang publik.

Baca Juga: 

Guru Honorer Merangkap Pendamping Desa Jadi Tersangka, Mengapa Harus dia Jadi Tumbal?

Para Terdakwa PJU Kerinci Dituntut Berbeda, Mantan Kadishub Tuntutan Tertinggi 2,4 Tahun

Namun, seiring berjalannya proses hukum yang panjang dan terbuka, hingga pada tahap pembacaan tuntutan hari ini, tidak terdapat fakta hukum yang menempatkan anggota DPRD maupun Sekwan Kabupaten Kerinci sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pidana dalam perkara ini.

Dengan dibacakannya tuntutan terhadap masing-masing terdakwa, maka secara terang benderang konstruksi perkara menjadi jelas. Asumsi dan spekulasi yang berkembang terkait keterlibatan DPRD dan Sekwan Kabupaten Kerinci pun terbantahkan melalui proses persidangan.

Baca Juga: Gubernur Al Haris Gandeng Kepala Daerah se-Jambi Temui Menteri PKP, Perjuangkan Program Perumahan Rakyat

Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan atau penyerahan pledoi pada 3 Maret 2026, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Publik kini menanti akhir dari perkara ini dengan harapan adanya kepastian hukum serta pemulihan kepercayaan terhadap lembaga pemerintahan daerah.

Kasus PJU Kerinci menjadi pelajaran penting bahwa setiap dugaan harus diuji melalui proses hukum, bukan sekadar opini. Pada akhirnya, fakta persidanganlah yang menjadi penentu kebenaran.(*)

ASN Kerinci Diminta Absen Pulang di Pasar Ramadan Bukit Tengah, Kebijakan Tidak Lazim Tuai Sorotan

KEBIJAKAN TAK LAZIM: ASN Kerinci Diminta Absen Pulang di Pasar 'Bedug' Ramadan Bukit Tengah, Kebijakan Tidak Lazim Tuai Sorotan.(Adz)

Kerinci, Merdekapost.com – Kebijakan yang tidak lazim diterapkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kerinci. ASN du dua Kecamatan diminta melakukan presensi atau absen pulang dinas bukan di kantor masing-masing, melainkan di titik koordinat Pasar Ramadan Bukit Tengah, Kecamatan Siulak.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 100.3.4-5/BKPSDM/II/2026 tertanggal 22 Februari 2026 yang diterbitkan oleh BKPSDM Kabupaten Kerinci. 

Bacaan Lainnya: Para Terdakwa PJU Kerinci Dituntut Berbeda, Mantan Kadishub Tuntutan Tertinggi 2,4 Tahun

Dalam surat itu disebutkan bahwa pelaksanaan presensi pulang ASN dilakukan di lokasi Pasar Ramadan Bukit Tengah sebagai tindak lanjut dari perintah lisan Bupati Kerinci, Monadi, yang disampaikan pada 19 Februari 2026 saat pembukaan Pasar Ramadan tingkat kabupaten.

Kebijakan tak biasa, timbulkan pertanyaan soal disiplin kerja

Instruksi tersebut langsung menjadi perhatian, karena secara umum presensi ASN dilakukan di kantor atau unit kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan jam kerja dan disiplin pegawai.

Sejumlah ASN yang enggan disebutkan namanya mengaku terkejut dengan kebijakan tersebut. Pasalnya, mereka harus meninggalkan kantor menjelang jam pulang untuk menuju lokasi pasar demi melakukan absensi.

Baca Juga: Tamparan Keras! Menteri PAN-RB RI Nilai Pemkot Sungai Penuh Peringkat Terendah Pelayanan Publik Se-Jambi

“Biasanya kami absen di kantor masing-masing. Sekarang harus ke pasar Ramadan untuk absen pulang. Ini tentu berbeda dari biasanya,” ujar salah seorang ASN.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan, apakah kebijakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan disiplin ASN, terutama terkait kewajiban berada di tempat tugas selama jam kerja.

Harus sesuai aturan disiplin ASN

Mengacu pada ketentuan disiplin ASN yang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PANRB, ASN wajib:

  • Masuk dan pulang kerja sesuai jam kerja
  • Melaksanakan tugas di unit kerja masing-masing
  • Mematuhi sistem presensi yang ditetapkan secara resmi

Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mewajibkan ASN menaati jam kerja dan ketentuan kehadiran.

Jika presensi dilakukan di luar kantor, umumnya harus disertai dasar penugasan resmi atau kegiatan kedinasan yang relevan.

Diduga untuk meramaikan Pasar Ramadan

Sejumlah kalangan menduga kebijakan tersebut berkaitan dengan upaya meramaikan Pasar Ramadan dan mendorong perputaran ekonomi masyarakat.

Pasar Ramadan tingkat kabupaten sendiri merupakan program tahunan yang bertujuan mendukung pelaku UMKM dan meningkatkan aktivitas ekonomi selama bulan suci Ramadan.

Pilihan Redaksi: Guru Honorer Merangkap Pendamping Desa Jadi Tersangka, Mengapa Harus dia Jadi Tumbal?

Namun demikian, pengamat kepegawaian menilai kebijakan tersebut tetap harus memperhatikan prinsip disiplin kerja ASN dan tidak mengganggu kewajiban utama pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

“Jika tujuannya untuk mendukung kegiatan pemerintah daerah, seharusnya diatur secara proporsional dan tidak mengganggu kewajiban ASN di kantor,” ujar salah seorang sumber.

BKPSDM dan Pemkab Kerinci belum beri penjelasan resmi

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Kerinci maupun BKPSDM Kabupaten Kerinci belum memberikan keterangan resmi terkait dasar teknis, pertimbangan administratif, maupun mekanisme pengawasan disiplin ASN dalam pelaksanaan presensi di luar kantor tersebut.

Publik kini menanti klarifikasi resmi, terutama untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan aturan disiplin ASN serta tidak berdampak pada efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Publik Berharap Kebijakan tetap mengacu Aturan

Kebijakan yang menyangkut disiplin ASN dinilai harus mengacu pada regulasi yang berlaku, guna menjaga profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan publik.

Transparansi dan kejelasan dasar hukum menjadi penting agar kebijakan pemerintah daerah tidak menimbulkan polemik serta tetap berada dalam koridor aturan kepegawaian nasional.(Red)

Para Terdakwa PJU Kerinci Dituntut Berbeda, Mantan Kadishub Tuntutan Tertinggi 2,4 Tahun

Sidang PJU Kerinci: Para Terdakwa Dituntut Berbeda, Mantan Kadishub Tuntutan Tertinggi 2,4 Tahun.(adz/ist)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Kerinci Heri Cipta, terdakwa kasus dugaan korupsi PJU Kerinci dituntut dua tahun empat bulan kurungan penjara serta denda Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum.

Heri Cipta dianggap bersalah karena melakukan korupsi dan mengakibatkan kerugian negara. “Denda dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan Pengadilan,” kata Jaksa.

Jaksa Penuntut Umum, Tomy mengatakan bahwa perbedaan tuntutan pada masing-masing terdakwa atas dasar pertimbangan terkait dengan pengembalian kerugian negara yang telah dikembalikan oleh masing-masing terdakwa.

Bacaan Lainnya:

Tamparan Keras! Menteri PAN-RB RI Nilai Pemkot Sungai Penuh Peringkat Terendah Pelayanan Publik Se-Jambi

Guru Honorer Merangkap Pendamping Desa Jadi Tersangka, Mengapa Harus dia Jadi Tumbal?

“Yang mana ketika sudah melakukan pengembalian keuangan negara secara penuh, maka kami bisa menuntut lebih rendah,” jelas Tomy diikutip TribunJambi.

Untuk terdakwa lain yakni, Nel Edwin merupakan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga dituntut satu tahun enam bulan serta denda Rp100 juta.

Sedangkan Fahmi Direktur PT WTM dituntut satu tahun enam bulan dan dengan Rp100 juta, Amri Nurman Direktur CV TAP, dituntut satu tahun delapan bulan dan denda Rp 100 juta, Sarpano Markis Direktur CV GAW didakwa satu tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta.

Baca Juga: OJK Pastikan Bank Jambi dalam Kondisi Baik, Masyarakat Diminta Tetap Tenang

Sedangkan Direktur CV BD Gunawan dituntut satu tahun delapan bulan dan denda Rp100 juta, Direktur CV AK Jefron didakwa satu tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta.

Tuntutan dibacakan oleh JPU pada sidang kasus korupsi pengadaan penerangan jalan umum (PJU) di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Selasa (24/2/2026) sore.

Selain itu, terdakwa Reki Eka Fictoni, guru berstatus PPPK dituntut satu tahun delapan bulan dan denda Rp100 juta. Kemudian Helmi Apriadi ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci dituntut satu tahun delapan bulan dan denda Rp100 juta dan Yuses Alkadira Mitas seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci didakwa satu tahu enam bulan dan denda Rp 100 juta

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Bank Jambi Lapor Polda, Uang Nasabah Diduga Dibobol Hacker

Perlu diketahui, jumlah total uang yang sudah dikembalikan dari seluruh terdakwa sebanyak Rp1,8 miliar.

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 3 Maret 2026 mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.

Diketahui, tuntutan Jaksa kepada Heri Cipta merupakan tuntutan paling berat diantara terdakwa lainnya.

Untuk diketahui, Kasus korupsi lampu jalan untuk masyarakat kabupaten Kerinci ini berawal saat Dinas Perhubungan Kerinci mengajukan anggaran untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar Rp 476 juta. Setelah masuk di banggar, anggaran tersebut membengkak dan disetujui sebesar Rp 3,4 miliar.(Tim)

Tamparan Keras! Menteri PAN-RB RI Nilai Pemkot Sungai Penuh Peringkat Terendah Pelayanan Publik Se-Jambi

Tamparan Keras! Menteri PAN-RB RI Nilai Pemkot Sungai Penuh Peringkat Terendah Pelayanan Publik Se-Jambi.(ist)

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Berdasarkan laporan resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Kota Sungai Penuh memperoleh indeks pelayanan publik sebesar 2,66 dengan kategori C, menempatkannya di peringkat ke-11 dari 12 kabupaten/kota di Provinsi Jambi

Jika ditarik ke level nasional, capaian ini tentu masih jauh dari harapan. Kondisi tersebut mengindikasikan masih adanya aspek yang belum optimal dalam pelaksanaan kebijakan pelayanan publik di daerah.

Perbandingan Indeks Pelayanan Publik se-Provinsi Jambi

Berdasarkan data resmi hasil penilaian:

Kabupaten Batang Hari: 4,32 (A)

Kabupaten Kerinci: 4,08 (A)

Provinsi Jambi: 4,30 (A)

Kota Jambi: 4,00 (B)

Kabupaten Tanjung Jabung Barat: 3,97 (B)

Kabupaten Merangin: 3,15 (B)

Kabupaten Muaro Jambi: 3,08 (B)

Kabupaten Tebo: 2,91 (C)

Kabupaten Sarolangun: 2,77 (C)

Kabupaten Tanjung Jabung Timur: 2,75 (C)

Kota Sungai Penuh: 2,66 (C)

Kabupaten Bungo: 2,18 (C)

Dari data tersebut, Kota Sungai Penuh hanya berada satu tingkat di atas Kabupaten Bungo.

Pendekatan pembinaan : Wako Alfin dan Wawako Azhar serta Sekda Alpian, turun memantau pelayanan Publik di lingkup Pemkot Sungai Penuh, Hendaknya Jika Tidak Efisien harus ada tindak lanjut hukuman/sanksi tegas. (Ist)

Mengacu pada Standar Penilaian Nasional

Penilaian pelayanan publik mengacu pada ketentuan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta indikator Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

Penilaian tidak hanya melihat kelengkapan sarana dan prasarana, tetapi juga menitikberatkan pada:

  • Kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP)
  • Responsivitas aparatur
  • Inovasi pelayanan
  • Digitalisasi layanan
  • Efektivitas pengawasan internal

Secara infrastruktur, Kota Sungai Penuh dinilai sudah mendekati standar. Namun, persoalan utama disebut berada pada mindset aparatur, di mana budaya melayani masyarakat belum sepenuhnya terinternalisasi. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), orientasi kerja seharusnya adalah melayani, bukan dilayani.

Kondisi ini Menjadi Alarm untuk Evaluasi menyeluruh

Rendahnya nilai ini menjadi alarm serius bagi Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan publik.sebab Pelayanan publik merupakan wajah utama pemerintah di mata masyarakat dan menjadi indikator keberhasilan tata kelola pemerintahan.

Sejumlah aspek yang dinilai masih lemah meliputi diantaranya:

  • SOP yang belum optimal
  • Respons aparatur yang masih rendah
  • Minimnya inovasi pelayanan
  • Digitalisasi yang belum maksimal
  • Pengawasan internal yang belum efektif

Tidak kalah penting, perlu adanya sistem penghargaan (reward) dan pembinaan bagi petugas pelayanan terdepan agar kualitas layanan meningkat secara berkelanjutan

Tanggung Jawab Bersama Seluruh SKPD, Jadi Momentum Reformasi Pelayanan Secara Serius

Capaian pelayanan publik bukan hanya tanggung jawab satu instansi, melainkan seluruh SKPD di lingkungan Pemkot Sungai Penuh. OPD, kantor camat, kelurahan hingga desa merupakan ujung tombak pelayanan di bidang administrasi, kesehatan, pendidikan, perizinan, dan layanan dasar lainnya.

Jika tidak segera diperbaiki, kondisi ini berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Namun di sisi lain, hasil evaluasi ini juga bisa menjadi momentum reformasi pelayanan secara serius. Sebab kualitas pelayanan publik tidak hanya berdampak pada kepuasan masyarakat, tetapi juga memengaruhi daya saing daerah, investasi, serta citra pemerintahan.

Apabila seluruh perangkat Pemkot Sungai penuh mampu berbenah, memperbaiki sistem, serta meningkatkan profesionalisme aparatur, bukan tidak mungkin Kota Sungai Penuh dapat keluar dari zona bawah dan memperbaiki peringkat pada evaluasi berikutnya.(Adz)

Gubernur Al Haris Gandeng Kepala Daerah se-Jambi Temui Menteri PKP, Perjuangkan Program Perumahan Rakyat

Temui Bang Arar (Maruarar Sirait) Menteri PKP, Gubernur Al Haris Beserta Kepala Daerah se-Jambi Perjuangkan Program Perumahan Rakyat.(Ist)

JAKARTA, MERDEKAPOST.COM -  Gubernur Jambi Al Haris bergerak cepat memperjuangkan kebutuhan perumahan masyarakat dengan menemui Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Al Haris turut membawa seluruh Kepala Daerah (Kada)_ Bupati, wali kota,  beserta jajaran dinas terkait se-Provinsi Jambi sebagai bentuk keseriusan daerah dalam mendukung program perumahan nasional.

Audiensi yang berlangsung di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman itu membahas kebutuhan mendesak akan hunian layak bagi masyarakat, termasuk program bedah rumah, penataan kawasan kumuh, hingga rumah subsidi.

Baca Juga: Dandim 0417/Kerinci Letkol Inf Eko Siswanto Silaturahmi dengan Wali Kota Sungai Penuh

“Kami hadir membawa puluhan ribu aspirasi rakyat Jambi yang merindukan rumah layak huni. Kami berharap program seperti BSPS, penataan kawasan kumuh, dan rumah subsidi bisa digelontorkan lebih masif ke Jambi, ” ujar Al Haris.

Ia menegaskan pemerintah daerah siap menyiapkan data akurat agar bantuan pusat tepat sasaran. Menurutnya, perumahan yang layak akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup, ekonomi keluarga, hingga pendidikan anak-anak.

Baca Juga: Kabar Gembira! Tunjangan Sertifikasi Guru Madrasah 2026 Dipercepat, Rapel Januari Langsung Cair

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait merespons positif langkah jemput bola yang dilakukan Pemprov Jambi. Ia menyebut pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto berkomitmen menghadirkan kebijakan yang memudahkan masyarakat memiliki rumah.

“Kita akan lakukan terobosan besar, termasuk usulan penurunan bunga menjadi 5 persen bagi jutaan nasabah, terutama masyarakat kecil dan ibu-ibu yang menjalankan usaha dari rumah, ” jelas Maruarar.

Baca Juga: Safari Ramadan Perdana di Masjid Baiturrahman, Wako Alfin Paparkan Capaian Pembangunan dalam Satu Tahun

Dalam pertemuan itu, Kementerian PKP memaparkan sejumlah strategi yang akan menjadi fokus dukungan bagi daerah, antara lain Pemberdayaan ekonomi rumah tangga, agar rumah yang direnovasi juga menjadi ruang usaha produktif. Penataan kawasan kumuh, menjadi permukiman sehat dan tertata.

Program BSPS (Bedah Rumah) yang akan menyasar seluruh kabupaten/kota di Jambi. Penyederhanaan akses subsidi perumahan, termasuk KPR Tapak dan rusun bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga: OJK Pastikan Bank Jambi dalam Kondisi Baik, Masyarakat Diminta Tetap Tenang

Maruarar juga mengapresiasi kesiapan data yang dibawa rombongan Pemprov Jambi dan menyatakan rencana kunjungan balasan ke Jambi setelah Lebaran untuk meninjau langsung pelaksanaan program di lapangan.

“Kami akan hadir langsung untuk memastikan program ini berjalan dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, ” pungkasnya.

Audiensi tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat Pemprov Jambi, di antaranya Kepala Dinas Kominfo, Kepala Bappeda, Plt. Kadis Perkimtan, Karo Kesra, Plt. Karo Adpim, serta Plt. Kepala Badan Penghubung.(*)

Dandim 0417/Kerinci Letkol Inf Eko Siswanto Silaturahmi dengan Wali Kota Sungai Penuh

Suasana Hangat dan Mencair: Dandim 0417/Kerinci, Letkol Inf Eko Siswanto, S.Hub.Int., M.I.P., saat melaksanakan silaturahmi dengan Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, S.H., yang berlangsung di Kantor Wali Kota Sungai Penuh, Senin (23/02/26).(Ist)

Sungai Penuh, Merdekapost.com – Komandan Kodim (Dandim) 0417/Kerinci, Letkol Inf Eko Siswanto, S.Hub.Int., M.I.P., melaksanakan kegiatan silaturahmi ke Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, S.H., yang berlangsung di Kantor Wali Kota Sungai Penuh, Senin (23/02/26).

Kedatangan Letkol Inf Eko Siswanto disambut langsung oleh Wali Kota Sungai Penuh di ruang kerjanya. Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat sinergi dan koordinasi antara Kodim 0417/Kerinci dengan Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam mendukung program pembangunan serta menjaga stabilitas keamanan wilayah.

Dalam pertemuan tersebut, Dandim menyampaikan komitmen TNI AD, khususnya Kodim 0417/Kerinci, untuk terus bersinergi bersama pemerintah daerah dalam berbagai bidang, mulai dari ketahanan wilayah, penanggulangan bencana, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan.

Baca Juga:  Guru Honorer Merangkap Pendamping Desa Jadi Tersangka, Mengapa Harus dia Jadi Tumbal?

“Kodim 0417/Kerinci siap mendukung setiap program Pemerintah Kota Sungai Penuh demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Letkol Inf Eko Siswanto, S.Hub.Int., M.I.P.

Sementara itu, Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H. menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan silaturahmi Dandim 0417/Kerinci. Ia menegaskan bahwa sinergitas antara Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Kodim 0417/Kerinci selama ini telah terjalin dengan sangat baik.

Suasana Hangat: Dandim 0417/Kerinci, Letkol Inf Eko Siswanto, S.Hub.Int., M.I.P., saat melaksanakan silaturahmi dengan Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, S.H., yang berlangsung di Kantor Wali Kota Sungai Penuh, Senin (23/02/26).(Ist)

“Kami sangat mengapresiasi dukungan dan kerja sama dari Kodim 0417/Kerinci dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Kota Sungai Penuh. Pemerintah Kota siap terus berkolaborasi demi mewujudkan pembangunan yang merata dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Alfin, S.H.

Silaturahmi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Diharapkan melalui pertemuan ini, koordinasi dan kolaborasi antara TNI dan Pemerintah Kota Sungai Penuh semakin solid dalam mewujudkan Kota Sungai Penuh yang aman, maju dan sejahtera.

Untuk Diketahui, Letkol Inf. Eko Siswanto, S.Hub. menjabat sebagai Dandim 0417/Kerinci menggantikan Letkol Inf. Eko Budiarto sejak tanggal 31 Desember 2025. (Adz)

Guru Honorer Merangkap Pendamping Desa Jadi Tersangka, Mengapa Harus dia Jadi Tumbal?

Guru Honorer berinisial MHH Merangkap Pendamping Desa, Mengapa Harus dia Jadi Tumbal penegakan hukum?.(istimewa)

Guru Honorer Merangkap Pendamping Desa, Mengapa Harus dia Jadi Tumbal?

Sebagai seorang praktisi hukum, saya melihat kasus guru honorer berinisial MHH dari Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yang ditahan karena merangkap sebagai pendamping desa, sebagai potret buram penegakan hukum kita. 

Laporan berawal dari Inspektorat Kabupaten Probolinggo, lalu diteruskan ke kejaksaan. Nilai yang disebut merugikan negara sekitar Rp118,8 juta. Namun, dari sudut pandang hukum, ini lebih tepat dikategorikan sebagai kesalahan administratif, bukan tindak pidana korupsi.  

Bacaan Lainnya:

Tim Kuasa Hukum Bank Jambi Lapor Polda, Uang Nasabah Diduga Dibobol Hacker

Dugaan Serangan Siber, Bank Jambi Serahkan Kasus ke Polda Jambi

Usai Video Joget Viral, Boss Skincare Mira Hayati Dieksekusi Ke Kejari Sulses, Resmi Jalani Hukuman 2 Tahun Penjara

Seorang guru honorer dengan gaji pas-pasan langsung dijadikan tersangka dan dipenjara. Sementara pejabat tinggi yang merangkap jabatan di kementerian, komisaris BUMN, bahkan perusahaan swasta, tetap aman dengan gaji berlipat-lipat. 

Apakah Hukum Hanya Untuk Rakyat Kecil?

Pertanyaan mendasar muncul: apakah Keadilan atas hukum kita hanya berani menjerat rakyat kecil, sementara pejabat besar dibiarkan bebas?  

Kenyataan ini menimbulkan kekecewaan mendalam. Guru yang seharusnya dihormati malah dipermalukan. Desa kehilangan figur penting, pendidikan terganggu, pembangunan tersendat. Sementara di atas sana, pejabat besar duduk nyaman, seolah hukum hanya berlaku untuk mereka yang lemah.  

Lihat Videonya: Potret Penegakan Hukum Kita

Ungkapan yang berkembang di masyarakat mencerminkan rasa getir itu: guru jadi tumbal, pejabat jadi raja. Gaji dobel guru dianggap korupsi, gaji dobel menteri dianggap prestasi. Pendamping desa dipenjara, komisaris berpesta. Kalimat-kalimat ini bukan sekadar sindiran, melainkan jeritan kecewa terhadap penegakan hukum yang timpang.  

Sebagai advokat, saya menegaskan: jika hukum terus tajam ke bawah dan tumpul ke atas, bangsa ini sedang kehilangan arah moralnya. Keadilan yang seharusnya melindungi semua orang, justru berubah menjadi alat untuk menekan yang lemah. (*) 

Penulis*: Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  Advokat / Konsultan Hukum / Aktivis Sosial

Pemkot Sungai Penuh Sampaikan Usulan Program Perumahan ke Menteri PKP RI

JAKARTA - Pemerintah Kota Sungai Penuh menyampaikan sejumlah usulan prioritas kepada Kementerian Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Men PKP) Republik Indonesia di Jakarta.

Adapun usulan yang disampaikan Pemkot Sungai Penuh yang diwakili Wakil Walikota Sungai Penuh Azhar Hamzah. Sebagai berikut;

Program bedah rumah bagi masyarakat kurang mampu, pembangunan rumah susun bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) guna mendukung terciptanya kawasan permukiman yang layak, aman, dan berkelanjutan.

Audensi program bedah rumah bersam Menteri PKP, turut dihadiri Gubernur Jambi dan Bupati/Wali Kota se-Provinsi Jambi. Bertempat di di Ruang Rapat Menteri Lantai 21, Wisma Mandiri Thamrin.

Pada kesempatan itu, Wakil Wali Kota Sungai Penuh Azhar Hamzah menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya audiensi tersebut.

Baca Juga: Safari Ramadan Perdana di Masjid Baiturrahman, Wako Alfin Paparkan Capaian Pembangunan dalam Satu Tahun

Ia menilai kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperjuangkan kebutuhan masyarakat daerah, khususnya dalam meningkatkan kualitas hunian dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas kesempatan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk menyampaikan secara langsung berbagai usulan dan kebutuhan masyarakat. Kami berharap usulan yang telah disampaikan dapat menjadi perhatian dan direalisasikan secara bertahap,” ujarnya.

Melalui audiensi ini, diharapkan terjalin kerja sama yang semakin erat antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam mendukung percepatan pembangunan sektor perumahan dan kawasan permukiman, khususnya di Provinsi Jambi dan Kota Sungai Penuh. (Red)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs