5 Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Dilantik Malam ini, Putra Kerinci Nasrul Dilantik sebagai Kadis Perkim

5 Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Dilantik Gubernur Al Haris Malam ini, Bertemapt di Rumah Dinas Gubernur Jambi.(Adz) 

JAMBI, MERDEKAPOST.COM – Gubernur Jambi Al Haris dijadwalkan melantik lima pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) Pemerintah Provinsi Jambi pada Kamis (16/7/2026) malam di rumah dinas gubernur. Pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil seleksi terbuka jabatan yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Salah satu pejabat yang menjadi perhatian masyarakat adalah Nasrul, putra Kabupaten Kerinci, yang akan resmi mengemban amanah sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Jambi. Kepercayaan yang diberikan kepada Nasrul dinilai menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Kerinci karena salah satu putra daerah dipercaya menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Baca Juga:

Dampingi Wapres Gibran, Gubernur Al Haris Perjuangkan MRI Baru dan Tambahan Dokter Spesialis RSUD Raden Mattaher

Tertunda, Ini Daftar 5 Pejabat di Pemprov Jambi yang akan Dilantik Gubernur Al Haris

Pelantikan lima pejabat tersebut awalnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis pagi. Namun, agenda itu ditunda karena Gubernur Al Haris mendampingi kunjungan kerja Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Provinsi Jambi. Setelah agenda kenegaraan selesai, pelantikan dijadwalkan berlangsung pada Kamis malam.

Kelima pejabat yang akan dilantik merupakan peserta dengan nilai terbaik dalam seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama. Pengisian jabatan definitif ini diharapkan mampu memperkuat kinerja organisasi perangkat daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Selain Nasrul, pejabat lain yang akan dilantik adalah M. Umar sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Bustanul Arifin sebagai Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Jambi, drg. Iwan Hendrawan sebagai Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, serta Atma Jaya sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi.

5 Pejabat Eselon II Pemprov Jambi yang dilantik.(Adz)

Pelantikan ini menandai berakhirnya proses seleksi terbuka yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi untuk mengisi sejumlah jabatan strategis. Dengan hadirnya pejabat definitif, diharapkan pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan optimal.

Bagi masyarakat Kerinci, pelantikan Nasrul menjadi momentum yang membanggakan. Kehadirannya sebagai kepala dinas di tingkat provinsi diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dengan kabupaten dan kota di Jambi.

Masyarakat kini menantikan langkah awal para pejabat yang baru dilantik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di instansi masing-masing. Gubernur Al Haris juga diharapkan memberikan arahan agar seluruh pejabat bekerja secara profesional, berintegritas, serta berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Daftar 5 Pejabat yang Dilantik:

  • M. Umar – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
  • Nasrul – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jambi.
  • Bustanul Arifin – Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Jambi.
  • drg. Iwan Hendrawan – Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi.
  • Atma Jaya – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi.(Red) 

Surat Dinas Bocor, Istri dan Anak Ikut ke New York, Menteri PU Dody Hanggodo Kini Hadapi Badai Kontroversi

Merdekapost.com - Rabu siang, 15 Juli 2026, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo keluar menemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta usai rapat bersama Presiden Prabowo. Pertanyaan yang menunggu bukan soal proyek infrastruktur atau anggaran. Wartawan ingin tahu soal sebuah surat yang telah membuat namanya viral dan mengguncang Kementerian PU selama dua pekan terakhir.

"Mutasi, mutasi kan biasa aja. Orang pegawai gue 38.600 masa enggak boleh mutasi?" jawab Dody, merespons pertanyaan apakah gelombang mutasi pegawai di kementeriannya berkaitan dengan kebocoran surat dinas perjalanannya ke Amerika Serikat.

Pangkal masalah bermula dari sebuah dokumen yang bocor ke publik. Surat dinas Kementerian PU itu memuat daftar delegasi kunjungan kerja Dody Hanggodo ke New York, Amerika Serikat, dalam rangka menghadiri forum High-Level Meeting on The Midterm Review of The New Urban Agenda yang dijadwalkan berlangsung 13–19 Juli 2026. Dalam daftar delegasi yang termuat di surat itu terdapat nama istri Dody, Irma Hermawati, dan putrinya, Aurelia Tsabitha Meidirama.

Baca Juga: Dampingi Wapres Gibran, Gubernur Al Haris Perjuangkan MRI Baru dan Tambahan Dokter Spesialis RSUD Raden Mattaher

Polemik menguat karena jadwal kunjungan tersebut bertepatan dengan Final Piala Dunia 2026 yang digelar di Stadion MetLife, New Jersey, pada 19 Juli 2026, lokasi yang berdekatan dengan New York. Publik pun bertanya-tanya: apakah kunjungan kerja itu sejalan dengan agenda menonton final Piala Dunia yang baru sekali dalam seumur hidup bisa disaksikan langsung? Dody kemudian membatalkan perjalanan dinasnya tersebut.


Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto memberikan klarifikasi pada 7–8 Juli 2026. Ia menjelaskan bahwa keluarga menteri tercantum dalam surat karena arahan Kementerian Luar Negeri, agar seluruh rombongan dapat dimasukkan dalam satu data pengurusan visa. 

Apri menegaskan bahwa keberangkatan anggota keluarga tidak menggunakan anggaran negara. Ia juga mengumumkan pembentukan tim investigasi internal untuk melacak siapa yang membocorkan surat tersebut. "Surat yang tidak seharusnya untuk konsumsi publik. Kalau memang itu dari internal, kita akan membentuk tim untuk penerapan sanksi," kata Apri.

Belum selesai polemik surat dinas, isu baru langsung datang. Di media sosial X beredar informasi bahwa sedikitnya delapan pegawai senior dari Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri serta Humas Kementerian PU dimutasi ke wilayah-wilayah di luar Pulau Jawa, antara lain ke Maluku Utara, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Kalimantan Utara. Sejumlah di antara mereka telah bekerja lebih dari satu dekade di kementerian tersebut. Rumor yang lebih besar bahkan menyebut angka 114 pegawai lintas unit terdampak mutasi sejak Dody Hanggodo menjabat, termasuk isu bahwa Sekjen Apri Artoto sendiri akan dipindahtugaskan ke Papua dan didemosi menjadi staf biasa.

Guru Besar Universitas Indonesia Rhenald Kasali menyentil keras kunjungan ke luar negeri itu: "Fokus bangun dalam negeri ketimbang jalan-jalan," ujarnya. Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menilai reaksi Dody terhadap kebocoran surat menunjukkan seorang menteri yang tidak mau dikoreksi. "Ini berarti menteri ini tidak mau dikoreksi terkait dengan kinerja," kata Fernando.

Dody membantah semua kaitan itu. Ia mengakui mutasi memang dilakukan, namun menegaskan itu adalah hal administratif biasa dalam instansi sebesar Kementerian PU yang memiliki 38.600 pegawai. 

Pernyataan soal kaitan mutasi dengan kebocoran surat ia jawab dengan tegas: "Enggak ada."

Publik kini menunggu hasil investigasi internal yang dijanjikan Sekjen Apri Artoto, sekaligus menunggu apakah mutasi yang sudah berjalan akan terus bergulir atau berhenti setelah perhatian publik mulai beralih.(adz)

Tertunda, Ini Daftar 5 Pejabat di Pemprov Jambi yang akan Dilantik Gubernur Al Haris

Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Daftar 5 pejabat di Pemerintah Provinsi Jambi yang akan dilantik Gubernur Al Haris hari ini.

Awalnya, pelantikan 5 pejabat pemenang lelang jabatan akan digelar pada Kamis (16/7/2026) pagi, namun urung dilakukan karena bersamaan dengan kunjungan kerja Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pelantikan dijadwalkan ulang pada Kamis malam di rumah dinas Gubernur Jambi di kawasan Pasar, Kota Jambi.

Baca Juga: Dampingi Wapres Gibran, Gubernur Al Haris Perjuangkan MRI Baru dan Tambahan Dokter Spesialis RSUD Raden Mattaher

Pejabat yang akan dilantik merupakan peraih nilai tertinggi pada lelang jabatan yang digelar Pemprov Jambi beberapa waktu lalu.

Berikut daftar nama 5 pejabat Eselon II di Jambi yang akan dilantik:

1. M. Umar akan dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

2. Nasrul akan dilantik menjadi Kepala Dinas Pemukiman Provinsi Jambi

3. Bustanul Arifin akan dilantik menjadi Kepala Biro Administrasi Pimpinan

4. drg Iwan Hendrawan akan dilantik menjadi Direktur RSUD Raden Mattaher

5. Atma Jaya akan dilantik menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi. (*)

Dampingi Wapres Gibran, Gubernur Al Haris Perjuangkan MRI Baru dan Tambahan Dokter Spesialis RSUD Raden Mattaher

Gubernur Jambi, Al Haris dampingi Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja ke RSUD Raden Mattaher Jambi, Kamis (16/7/2026).(mpc) 

Jambi, Merdekapost.com – Gubernur Jambi, Al Haris dampingi Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja ke RSUD Raden Mattaher Jambi, Kamis (16/7/2026). 

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Pusat memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat terus mengalami peningkatan, baik dari sisi fasilitas maupun sumber daya manusia (SDM).

Setibanya di rumah sakit, Wapres Gibran langsung meninjau sejumlah ruang pelayanan. Ia menyapa pasien yang sedang berobatsekaligus berdialog dengan keluarga pasien, di RSUD Raden Mattaher Jambi.

Dalam kesempatan itu, Pemerintah Provinsi Jambi memanfaatkan kunjungan Wakil Presiden untuk menyampaikan sejumlah kebutuhan mendesak yang masih dihadapi RSUD Raden Mattaher. Salah satunya adalah pengadaan alat Magnetic Resonance Imaging (MRI) baru guna menggantikan alat lama yang telah beroperasi sejak tahun 2014.

"Kami menyampaikan bahwa MRI kita yang lama tahun 2014. Kita minta ada percepatan dari Kementerian Kesehatan, yang semula direncanakan tahun 2027, agar bisa didatangkan tahun ini," ujar Gubernur Jambi Al Haris melalui Direktur Utama RSUD Raden Mattaher Jambi, drg. Iwan Hendrawan.

Selain kebutuhan peralatan medis, Iwan Hendrawan juga menyoroti keterbatasan tenaga dokter spesialis, khususnya dokter jantung. Menurutnya, proses pendidikan dokter spesialis membutuhkan waktu cukup lama sehingga pelayanan masih terkendala oleh minimnya SDM.

"Untuk dokter jantung juga kami sampaikan, karena kalau yang sekolah harus menunggu dua tahun lagi. Ini memang persoalan SDM yang masih menjadi kendala," katanya.

Ia menambahkan, masih terdapat beberapa dokter spesialis yang belum tersedia di RSUD Raden Mattaher. Namun, kebutuhan tersebut diharapkan dapat dipenuhi melalui dukungan Kementerian Kesehatan.

Iwan Hendrawan menyebut, Wakil Presiden Gibran memberikan respons positif terhadap berbagai usulan yang disampaikan. Pemerintah Pusat, kata dia, siap membantu pemenuhan kebutuhan rumah sakit, mulai dari percepatan pengadaan alat kesehatan hingga penguatan layanan bedah yang selama ini masih memerlukan waktu tunggu cukup lama.

"Pak Wapres akan membantu apa yang kita butuhkan, termasuk bedah yang membutuhkan waktu lama," pungkasnya. (adz)

Dari Satu Pengguna, Polisi Ungkap Jaringan Narkoba di Desa Pompa Air

 

Merdekapost.com – Ketajaman analisis dan kecepatan pengembangan perkara yang dilakukan Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari kembali membuahkan hasil besar. Dalam satu rangkaian operasi pada Rabu, 15 Juli 2026, petugas berhasil membongkar tiga perkara tindak pidana narkotika yang saling berkaitan di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pengguna narkotika yang kemudian membuka jalan bagi terbongkarnya jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut. Dari hasil pengembangan cepat di lapangan, petugas kembali mengamankan sejumlah terduga pelaku berikut barang bukti sabu siap edar, timbangan digital, uang hasil transaksi, hingga perlengkapan yang diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Perkara pertama diawali dengan diamankannya Mulyadi (29) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,14 gram. Saat diperiksa, Mulyadi mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Fatur.

Berbekal keterangan itu, Tim Kuda Hitam yang dipimpin langsung Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Batanghari, IPDA Eric Meibuqhin Nasution, S.H., M.H., bergerak cepat melakukan pengembangan. Hanya berselang sekitar 15 menit, tim berhasil menemukan dan mengamankan Fatur Rahman (19) bersama Dopi Saputra (28) di sebuah pondok pelotan minyak di Desa Pompa Air.

Kedua terduga sempat berupaya kabur saat hendak diamankan. Bahkan, Fatur diduga sempat membuang sebuah plastik putih untuk menghilangkan jejak barang bukti. Namun upaya itu gagal. Setelah dilakukan penyisiran di sekitar lokasi, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang diduga sengaja dibuang untuk mengelabui petugas.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita enam paket sabu, terdiri dari dua paket ukuran sedang dan empat paket kecil dengan berat bruto 9,45 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip kosong, sendok sabu, wadah plastik, tisu, dua kantong plastik bening, uang tunai Rp2 juta yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon genggam.

Dalam pemeriksaan awal, Fatur mengakui dirinya berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar sabu. Ia juga menyebut mendapatkan pasokan dari seorang pria berinisial Wita yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu, Dopi diduga berperan sebagai penghubung atau penerima informasi dari calon pembeli sebelum diteruskan kepada Fatur.

Pengembangan kasus tidak berhenti sampai di situ. Berdasarkan keterangan para pelaku, petugas kembali melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan Andri (27) di lokasi lain yang masih berada di kawasan Desa Pompa Air.

Saat hendak ditangkap, Andri juga sempat mencoba melarikan diri. Dari sekitar lokasi pelaku, polisi menemukan 40 paket kecil sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dengan berat bruto 6,11 gram, berikut alat hisap sabu, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan, Andri mengaku sebagai pengguna sekaligus penjual sabu. Ia menyebut narkotika tersebut diperoleh dari Fatur, serta mengungkap bahwa transaksi sabu di wilayah itu diduga telah berlangsung berulang kali dan melibatkan pola peredaran yang cukup rapi.

Kasat Narkoba Polres Batanghari, AKP Saprizal, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan jajarannya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Batanghari.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batanghari. Dari satu penangkapan, kami kembangkan secara cepat, terukur, dan profesional hingga terbongkar jaringan yang lebih luas. Ini adalah komitmen kami untuk menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.” tegas AKP Saprizal.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memburu pemasok utama berinisial Wita yang diduga menjadi mata rantai penting dalam jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Bajubang.

“Siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun pemasok, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada kompromi bagi pelaku narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.” ujarnya.

Dari keseluruhan rangkaian pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang, yakni Mulyadi, Fatur Rahman, Dopi Saputra, dan Andri. Tiga laporan polisi telah diterbitkan dalam proses penanganan perkara ini, sementara penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batanghari.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Batanghari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan hingga seluruh jaringan yang terlibat berhasil diungkap tuntas. (*)

Dari Sungai Penuh Menuju Puncak Karir di Kejaksaan: Jejak Febrie Alumni SMAN 1 Jambi dan FH UNJA, Kini Jungkir Balik dalam 'Satu Malam'

JAMBI – Sebuah foto lawas tahun 1998 yang beredar di media sosial kembali menjadi sorotan. Foto tersebut memperlihatkan sosok Febrie Adriansyah saat awal bertugas sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci, Jambi.

Dalam keterangan unggahan disebutkan bahwa Febrie Adriansyah pernah tinggal di salah satu dusun di Sungai Penuh saat menjalankan tugas pertamanya sebagai jaksa. 

Momen itu menjadi awal perjalanan kariernya di institusi kejaksaan hingga kemudian menempati jabatan-jabatan strategis di tingkat nasional.

Febrie diketahui merupakan alumni SMAN 1 Kota Jambi dan alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA). 

Berdasarkan keterangan daftar nama dalam foto lawas tahun 1998, namanya tercatat sebagai "Febrie Adriansyah, SH – K.N. Sungai Penuh."

Perjalanan kariernya kemudian terus menanjak hingga mencapai posisi penting di lingkungan Kejaksaan Agung. 

Namun, perjalanan tersebut kini menjadi perhatian publik setelah status hukumnya berubah menjadi tersangka dalam perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Karier Dimulai di Sungai Penuh-Kerinci, Kini 'Jungkir Balik' Berakhir Sebagai Tersangka

KEHIDUPAN mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mendadak jungkir balik. 

Karier Febrie Adriansyah di Kejagung sempat memuncak karena menangani kasus-kasus besar bergengsi.

Kini kehidupan Febrie Adriansyah berbanding terbalik hanya dalam hitungan hari.

Perjalanan kariernya mengalami perubahan yang sangat ekstrem, dari seorang pejabat tinggi penegak hukum kini justru jadi tersangka korupsi.

Dulu garang memimpin pemberantasan korupsi bernilai kakap, kini Febrie Adriansyah tak lagi bertaring.

Usai mengundurkan diri dari posisi Jampidsus, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Febrie Adriansyah juga tak lagi mendapat pengamanan dari TNI, dia harus menghadapi desakan hukum di antaranya penahanan.

Dinamika Hidup Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah menjabat sebagai Jampidsud sejak awal 2022. Keberaniannya mengusut kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis membuat namanya melambung dan punya reputasi tinggi di mata publik.

Di bawah kepemimpinannya, Febrie Adriansyah sukses membongkar kasus korupsi tata niaga timah, korupsi PT Asabri maupun Jiwasraya.

Febrie Adriansyah sempat tuai sorotan ketika muncul isu dirinya dikuntit oleh anggota Densus 88.

Puncaknya terjadi Juli 2026, kepolisian melakukan penggeledahan secara maraton di 13 titik terhadap aset dan properti yang diduga terkait dengan Febrie Adriansyah.

Febrie Adriansyah akhirnya resmi mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Jampidsus, yang secara resmi diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 11 Juli 2026.

Setelah melepas jabatan Jampidsus, Febrie Adriansyah resmi menyandang status tersangka.

Kortastipidkor Polres resmi menjerat Febrie Adriansyah atas pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan tiga kluster kasus besar yakni perkara PT Asabri, korupsi batu bara dan korupsi krakatau steel.

Perkara ini lanjut dilimpahkan penanganannya ke Kejagung sebagai bentuk kolaborasi antarlembaga.

Kini Febrie Adriansyah harus menghadapi desakan hukum mulai dari penahanan hingga tuntutan hukuman mati.

Selain Febrie Adriansyah, Polri juga menetapkan status tersangka pada Don Ritto (DR) pihak swasta yang diduga jadi penghubung atau rekanan dalam lingkaran korupsi dan TPPU bersama Febrie.

Berbeda dengan Febrie Adriansyah yang belum ditahan, Don Ritto langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2026.

Kakorta Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. 

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.

Menurut Totok, tersangka DR dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.

Sementara itu, tersangka Febrie Adriansyah (FA( diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ucapnya.

Atas perbuatannya, FA dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.

Febrie Adriansyah Tidak lagi Mendapat Pengamanan dari TNI

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa Febrie Adriansyah tidak lagi mendapat pengamanan dari TNI setelah mengundurkan diri sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa pengamanan terhadap Febrie lantaran pada saat itu yang bersangkutan merupakan pejabat di Korps Adhyaksa.

Sehingga, kata dia, pengamanan dari TNI kepada Febrie bukan diperuntukkan secara individu melainkan berkaitan dengan jabatannya sebagai Jampidsus saat itu.

"Sudah tidak ada, sudah tidak ada. Karena TNI itu melekat karena jabatan, setelah (tidak menjabat) itu tidak ada ya (pengamanan)," kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Rumah Febrie Adriansyah Sempat Dijaga TNI Berseragam Lengkap dan Bersenjata

Sebelum mengundurkan diri sebagai Jampidsus, kediaman Febrie Adriansyah sempat dijaga ketat prajurit TNI terutama ketika rumahnya santer dikabarkan akan digeledah pihak kepolisian terkait perkara korupsi.

Pada Rabu (8/7/2026) malam kediaman Febrie yang terletak di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu dijaga TNI berseragam lengkap dan bersenjata.

Kejagung Didesak Segera Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk segera menahan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE) Bhatara Ibnu Reza yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.

Menurut Bhatara, jika penahanan tidak segera dilakukan, maka akan menimbulkan persepsi adanya tebang pilih dibanding tersangka kasus yang lain.

"Kami menilai bahwa tidak disegerakannya penahanan terhadap tersangka Febri Adriansyah akan menimbulkan kesan tebang pilih terhadap perlakuan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi," kata Bhatara kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Ia mengatakan kasus tersebut harus mendapat atensi dan perhatian khusus agar tidak ada intervensi dari pihak manapun.

"Untuk itu, sudah seharusnya Kejaksaan RI mengambil langkah-langkah preventif sebagaimana yang dilakukan institusi ini pada sejumlah tersangka megakorupsi di Indonesia," ucapnya.

Di sisi lain, Bharata juga meminta agar pengusutan perkara ini tidak diintervensi di internal Kejaksaan. 

Ia khawatir jika nantinya pengaruh Febrie yang merupakan mantan Jampidsus itu dapat mengintervensi para penyidik yang dahulu merupakan bawahannya.

Oleh sebab itu, ia mendesak agar Kejagung segera memeriksa Febrie dan menyampaikannya ke publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas karena perkara telah dilimpahkan Kortas Tipikor Polri.

"Publik berhak mengetahui bahwa penanganan kasus ini tidak diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk dari internal Kejaksaan RI terlebih lagi oleh lembaga negara lainnya," jelasnya.

"Kami memandang seharusnya Kejaksaan, selain berkonsentrasi dalam melakukan pemeriksaan, juga mengantisipasi kemungkinan besar perlawanan Febrie dengan mengajukan gugatan praperadilan dengan menguji kesahihan penetapan dirinya sebagai tersangka," imbuhnya.

Kemudian, Bharata juga meminta agar Komisi Kejaksaan (Komjak) menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas eksternal kejaksaan. 

Salah satunya untuk melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik.

Terakhir, ia juga menyoroti keterlibatan TNI yang menjadi masalah tersendiri dalam pengungkapan kasus ini. Bhatara mengingatkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 terkait perlindungan kepada jaksa tidak dapat dibenarkan sebagai alasan untuk mengintervensi pengusutan perkara.

"Keterlibatan TNI dalam menjaga kejaksaaan khususnya kediaman Febri Ardiansyah dan pelibatan TNI ke Polda Metro Jaya tidak dibenarkan dengan dalih dan alasan apapun. Hal itu merupakan bentuk intervensi militer ke ranah penegakan hukum yang bertentangan dengan Konstitusi dan undang undang TNI itu sendiri," tukasnya.

(Dari: Berbagai sumber)

Wabup Murison Sampaikan KUA-PPAS 2027 dan Tiga Ranperda, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

KERINCI - Wakil Bupati Kerinci H. Murison, S.Pd., S.Sos., M.Si. mewakili Pemerintah Kabupaten Kerinci menyampaikan Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 serta tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kerinci.

Penyampaian dokumen strategis ini merupakan langkah penting dalam menyusun arah kebijakan pembangunan daerah yang adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Fokus pembangunan tahun 2027 diarahkan pada penguatan sektor pertanian, peningkatan kualitas SDM, pelayanan publik, infrastruktur, pariwisata, serta pengembangan ekonomi daerah.

Rapat paripurna juga diwarnai dengan penyerahan Rancangan KUA-PPAS dan tiga Ranperda Pemerintah Kabupaten Kerinci kepada Pimpinan DPRD, serta penyerahan tiga Ranperda Inisiatif DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci sebagai wujud sinergi yang erat antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Kabupaten Kerinci yang Berdaya Saing, Maju, dan Sejahtera.

(*Adz/Merdekapost.com) 

Komitmen DPMPTSP Sungai Penuh: Sunardi Tegaskan Kemudahan Perizinan Bagi Pelaku Usaha Melalui Mal Pelayanan Publik

 

Merdekapost.com – Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan memangkas birokrasi dan mempermudah seluruh proses perizinan bagi para pelaku usaha di Kota Sungai Penuh.

Kepala DPMPTSP Kota Sungai Penuh, Sunardi, S.P., M.Si., menyatakan bahwa kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Sungai Penuh merupakan wujud nyata dari reformasi birokrasi untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan terintegrasi.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap pelaku usaha, mulai dari skala mikro, kecil, menengah, hingga besar, mendapatkan kemudahan dalam mengurus perizinan. Tidak ada lagi proses yang berbelit-belit. Semua kita integrasikan di Mal Pelayanan Publik agar lebih efisien," ujar Sunardi saat ditemui di MPP Kota Sungai Penuh.

Langkah Strategis DPMPTSP Kota Sungai Penuh

Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, DPMPTSP di bawah kepemimpinan Sunardi menerapkan beberapa strategi utama:

Optimalisasi Sistem Online (OSS): Mendorong pelaku usaha memanfaatkan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) sehingga pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat dilakukan secara mandiri, cepat, dan tanpa biaya (gratis) untuk usaha mikro-kecil.

Layanan Pendampingan (Coaching Clinic): Bagi pelaku UMKM yang masih gagap teknologi atau kesulitan mengakses sistem online, petugas di MPP siap memberikan pendampingan langsung hingga izin terbit.

Sinergi Lintas Sektor: Mengintegrasikan berbagai jenis pelayanan instansi vertikal, BUMN/BUMD, dan OPD terkait di dalam satu gedung MPP, sehingga pelaku usaha tidak perlu lagi berpindah-pindah kantor.

Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Sunardi menambahkan bahwa kemudahan perizinan ini diharapkan dapat menstimulus gairah berwirausaha masyarakat lokal serta menarik minat investor dari luar daerah. Dengan legalitas usaha yang jelas, para pelaku UMKM di Sungai Penuh juga akan lebih mudah mengakses permodalan perbankan dan program bantuan pemerintah.

"Jika perizinan mudah, maka investasi akan tumbuh. Ketika investasi tumbuh, lapangan kerja baru akan terbuka, dan perekonomian masyarakat Kota Sungai Penuh tentu akan semakin meningkat," tutupnya dengan optimis.

Dengan berbagai terobosan ini, DPMPTSP Kota Sungai Penuh membuktikan diri siap menjadi motor penggerak pelayanan publik yang prima demi mewujudkan visi Kota Sungai Penuh yang maju dan sejahtera. (*)

Universitas Islam Batang Hari Resmi Miliki Guru Besar Pertama, Dr. Ansori, S.Pd.I., M.Pd.I Raih Jabatan Profesor

 

Merdekapost.com – Universitas Islam Batang Hari (UNISBA) kembali mencatatkan sejarah penting dalam perjalanan pengembangan pendidikan tinggi di Kabupaten Batang Hari. Rektor UNISBA, Prof. Dr. Ansori, S.Pd.I., M.Pd.I., resmi memperoleh jabatan akademik tertinggi sebagai Guru Besar (Profesor) dalam bidang Manajemen Pendidikan Islam.

Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 040847/MA/KP.07.6/05/2026 tentang Penetapan Jabatan Akademik Fungsional Guru Besar, yang berlaku efektif sejak 1 Juni 2026.

Raihan gelar profesor ini menjadi tonggak bersejarah bagi Universitas Islam Batang Hari karena untuk pertama kalinya kampus tersebut memiliki seorang Guru Besar. Capaian ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen UNISBA dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat kapasitas akademik, serta mendorong pengembangan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Keberhasilan Prof. Dr. Ansori tidak terlepas dari dedikasi, integritas, dan perjalanan akademik yang panjang dalam dunia pendidikan Islam. Pencapaian tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi dan inspirasi bagi seluruh dosen dan sivitas akademika UNISBA untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian sebagai bagian dari pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi.

Keluarga besar Universitas Islam Batang Hari pun menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas amanah yang diraih oleh Prof. Dr. Ansori. Dengan hadirnya Guru Besar pertama di lingkungan UNISBA, diharapkan kampus ini semakin kokoh dalam mewujudkan visi sebagai perguruan tinggi Islam yang unggul, berdaya saing, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan pendidikan, khususnya di Provinsi Jambi dan Indonesia pada umumnya.

"Selamat dan sukses kepada Prof. Dr. Ansori, S.Pd.I., M.Pd.I. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, keberkahan, serta kemudahan dalam mengemban amanah sebagai Guru Besar, dan terus memberikan dedikasi terbaik bagi kemajuan Universitas Islam Batang Hari serta dunia pendidikan Indonesia. (*)

Monadi-Murison Ajak Ayah Antar Anak ke Sekolah: Gamas Simbol Kepedulian Orang Tua Bagi Masa Depan Anak

Kerinci – Pemerintah Kabupaten Kerinci mengajak seluruh ayah untuk meluangkan waktu mengantar putra-putrinya pada hari pertama masuk sekolah melalui Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS). Gerakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat peran ayah dalam pengasuhan serta mendukung tumbuh kembang dan pendidikan anak sejak dini.

Ajakan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kerinci Monadi, bersama Wakil Bupati H. Murison, yang memiliki kesamaan latar belakang sebagai mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci.

Bupati Monadi, Minggu (12/7/2026), mengatakan, momen hari pertama sekolah bukan sekadar rutinitas mengantar anak, melainkan kesempatan emas bagi seorang ayah untuk memberikan dukungan moral, rasa aman, dan semangat kepada buah hati dalam memulai perjalanan pendidikan.

“Saya mengajak seluruh ayah di Kabupaten Kerinci untuk hadir mengantar anak ke sekolah pada hari pertama masuk. Kehadiran ayah akan menjadi penyemangat, menumbuhkan rasa percaya diri, sekaligus menjadi bukti bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara keluarga, sekolah, dan pemerintah,” ujar Monadi.

Baca Juga: Komitmen Pembangunan Kerinci Merata, Bupati Monadi Tinjau Progres Jalan Selampaung-Masgo

Menurut Monadi, anak-anak yang tumbuh dengan perhatian dan pendampingan orang tua akan memiliki karakter yang lebih kuat serta motivasi belajar yang lebih baik.

Senada dengan itu, Wakil Bupati Kerinci Murison menilai GAMAS bukan hanya gerakan seremonial, tetapi menjadi simbol kepedulian seorang ayah terhadap masa depan anak.

“Kehadiran ayah di hari pertama sekolah memiliki makna yang sangat besar bagi perkembangan psikologis anak. Mereka akan merasa dihargai, dicintai, dan lebih percaya diri dalam memasuki lingkungan belajar yang baru. Semoga gerakan ini menjadi budaya positif di Kabupaten Kerinci,” kata Murison.

Sebagai dua pemimpin daerah yang sama-sama pernah memimpin Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, Monadi dan Murison dinilai memahami betul pentingnya sinergi antara keluarga dan sekolah dalam membentuk sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.

Melalui GAMAS, Pemerintah Kabupaten Kerinci berharap lahir kebiasaan baru di tengah masyarakat, di mana peran ayah dalam pendidikan anak semakin nyata. Sebab, kehadiran seorang ayah di hari pertama sekolah bukan hanya meninggalkan kesan mendalam bagi anak, tetapi juga menjadi investasi berharga dalam membangun generasi Kerinci yang cerdas, berkarakter, dan siap menghadapi masa depan.(Adz)

Komitmen Pembangunan Kerinci Merata, Bupati Monadi Tinjau Progres Jalan Selampaung-Masgo

Kerinci, Merdekapost.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kerinci dalam mewujudkan pemerataan pembangunan kembali ditegaskan melalui peninjauan langsung progres pemeliharaan ruas Jalan Selampaung–Masgo di Kecamatan Gunung Raya oleh Bupati Kerinci Monadi, S.Sos., M.Si., Sabtu (11/7/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Bupati Monadi didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kerinci, Ir. Maya Novefry Handayani, ST. Peninjauan dilakukan untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai target sekaligus melihat langsung kondisi infrastruktur yang menjadi akses utama masyarakat menuju kawasan pertanian dan perkebunan.

Ruas Jalan Selampaung–Masgo sepanjang sekitar 18 kilometer merupakan salah satu jalur strategis yang menopang aktivitas ekonomi masyarakat Kecamatan Gunung Raya. Hingga saat ini, progres pekerjaan pemeliharaan telah mencapai sekitar 30 persen dan terus dikerjakan secara bertahap.

Di hadapan masyarakat, Monadi menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur jalan menjadi prioritas pemerintah daerah karena memiliki peran penting dalam meningkatkan konektivitas antarwilayah serta memperlancar distribusi hasil pertanian dan perkebunan sebagai sektor unggulan Kabupaten Kerinci.

"Jalan ini memiliki peran penting bagi masyarakat, terutama untuk menunjang aktivitas pertanian dan perkebunan. Karena itu, kami ingin memastikan pekerjaan berjalan dengan baik sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat,” ujar Monadi.

Ia menegaskan, keterbatasan kemampuan fiskal daerah bukan menjadi alasan untuk menghentikan pembangunan. Menurutnya, pemerintah tetap berupaya menghadirkan pembangunan melalui penetapan skala prioritas yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Dengan kemampuan fiskal daerah yang masih terbatas, kami tetap berupaya hadir melalui pembangunan yang menjadi kebutuhan masyarakat. Setiap program ditetapkan berdasarkan skala prioritas, bukan karena letak wilayahnya. Tidak ada perbedaan antara wilayah hilir, wilayah tengah maupun wilayah mudik. Seluruh masyarakat Kabupaten Kerinci berhak memperoleh perhatian yang sama sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.

Monadi menambahkan, pemerataan pembangunan merupakan komitmen pemerintah daerah agar manfaat pembangunan dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kerinci, Ir. Maya Novefry Handayani, ST, mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan guna memastikan kualitas konstruksi tetap terjaga dan penyelesaian proyek berlangsung sesuai perencanaan.

Pemerintah Kabupaten Kerinci berharap pemeliharaan Jalan Selampaung–Masgo dapat rampung tepat waktu sehingga mampu meningkatkan mobilitas masyarakat, memperlancar akses menuju sentra-sentra pertanian dan perkebunan, serta memperkuat pemerataan pembangunan di berbagai wilayah Kabupaten Kerinci.

Peninjauan lapangan tersebut juga menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap program pembangunan berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(Adz)

Diduga Mobil Pelangsir Terbakar di SPBU Kayu Aro, Warga Desak Polisi Tertibkan Praktik Pengisian BBM Bersubsidi

Kerinci – Sebuah mobil yang diduga digunakan sebagai kendaraan pelangsir BBM bersubsidi dilaporkan terbakar di area SPBU Kayu Aro, Bengkolan Dua, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci. 

Peristiwa yang videonya beredar luas di media sosial itu sempat menghebohkan masyarakat sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, penyebab pasti kebakaran tersebut belum diketahui. Pihak pengelola atau manajemen SPBU juga belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.

Di balik peristiwa itu, kembali mencuat keluhan masyarakat terhadap pelayanan SPBU Kayu Aro. Warga menilai SPBU tersebut diduga lebih mengutamakan kendaraan pelangsir BBM bersubsidi dibandingkan masyarakat umum yang benar-benar membutuhkan bahan bakar untuk keperluan sehari-hari.

Menurut sejumlah warga, kendaraan yang diduga digunakan untuk melangsir BBM kini didominasi mobil Toyota Kijang generasi lama atau "Kijang Kotak". 

Warga Desak Polisi Tertibkan Praktik Pengisian BBM Bersubsidi

Selain memiliki kapasitas tangki yang lebih besar, posisi lubang pengisian tangki yang berada di sisi kiri dinilai memudahkan proses pengisian, sehingga diduga lebih sering mendapat prioritas.

"Kami sebagai masyarakat sering harus mengantre lama, sementara kendaraan yang diduga pelangsir justru terlihat lebih leluasa mengisi BBM," ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Tak hanya itu, masyarakat juga mengeluhkan jadwal operasional SPBU yang dinilai tidak konsisten. Warga mengaku beberapa kali sudah mengantre sejak sekitar pukul 18.30 WIB setelah Magrib, namun SPBU tiba-tiba menutup pelayanan meski pasokan BBM disebut sudah tersedia. Ironisnya, ketika SPBU kembali beroperasi keesokan harinya, sebelum waktu Zuhur stok BBM disebut telah habis. 

Kondisi tersebut memicu dugaan di tengah masyarakat bahwa distribusi BBM bersubsidi belum sepenuhnya berpihak kepada konsumen yang berhak.

Atas kondisi itu, masyarakat meminta Kapolres Kerinci untuk turun tangan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang diduga digunakan untuk melangsir BBM bersubsidi di wilayah Kayu Aro. Warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat umum.

Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih berupaya menghubungi manajer SPBU Kayu Aro guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi terkait insiden kebakaran maupun berbagai keluhan masyarakat tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila pihak SPBU memberikan hak jawab atau keterangan resmi.(adz/sbr: GardaTerkini)

Sosok DR Advokat yang Jadi Tersangka Bareng Febrie Adriansyah, Ternyata Alumni UNJA Juga, Ini perannya!

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Febrie Adriansyah (FA) ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(Ist) 

MERDEKAPOST.COM - Febrie Adriansyah (FA), mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, Sabtu (11/7/2026).

Tak sendiri, selain Febrie Adriansyah, Polri juga menetapkan satu sosok lainnya dalam kasus tersebut. 

Ia berinisial DR.

"Berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR," kata Totok dalam konferensi pers di Kejagung, Kebayoran Lama, Jakarta.

Lantas, siapakah sosok DR?

Sosok Don Ritto

Rupanya, DR adalah Don Ritto, seorang advokat dan konsultan hukum yang dikenal melalui firma hukumnya.

Don Ritto merupakan advokat sekaligus pendiri kantor Hukum DON RITTO & ASSOCIATES pada tanggal 29 Desember 1998 di Kota Jambi.

Sekitar tahun 2000 pindah ke Kota Bandung, hingga saat ini Kantor Hukum DON RITTO masih memberikan pelayan jasa advokat dan konsultan hukum.

Dikutip dari laman profil kantor DON RITTO & ASSOCIATES, kantor hukum tersebut memberikan layanan hukum secara non litigasi dan litigasi, baik dalam hukum keperdataan, hukum kepidanaan, hukum perburuhan dan hukum tata usaha negara, dan hukum perusahaan (corporate law).

Dalam memberikan pelayanan jasa hukum baik secara non litigasi maupun litigasi. 

Kantor hukum itu mengklaim mengedepankan kepentingan klien, secara non litigasi yang dapat dilakukan melalui pendekatan persuasive, negosiasi, mediasi, hingga litigasi di Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengadilan Negeri, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Pengadilan Hubungan Industrial, hingga ke Proses Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Don Ritto merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) angkatan 1989. 

Berdasarkan informasi yang beredar, Don Ritto merupakan adik kelas Febrie Adriansyah di fakultas yang sama. 

Jejak Karier Don Ritto

Rupanya, DR adalah Don Ritto, seorang advokat dan konsultan hukum yang dikenal melalui firma hukumnya.

Don Ritto merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) angkatan 1989. 

Berdasarkan informasi yang beredar, Don Ritto merupakan adik kelas Febrie Adriansyah di fakultas yang sama. 

Don Ritto juga merupakan pemilik rumah di Gandaria Selatan, Jakarta. 

emuan emas di rumah mewah di Sentul, Bogor, saat penggeledahan kasus korupsi PLN-Asabri-Krakatau Steel, Rabu (8/7/2026).

Rumah tersebut menjadi salah satu dari 13 lokasi yang digeledah Polri berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di PT PLN, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Dari penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp520 juta serta 133 ribu dollar AS atau setara Rp 216 juta.

Peran Don Ritto 

Masih dalam konpers tersebut, Totok mengungkapkan, sosok DR melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. 

"Kita telah kenakan pasal 4 dan/atau pasal 5, juncto pasal 10 Undang-undang 8/2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan 1 huruf c di KUHP yang baru," tambah Totok.

Saat ini, sosok DR telah ditahan rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026) kemarin.

Polisi Sita Uang dari Rumah Don Ritto

Dikutip dari Tribunnews.com, penyidik gabungan dari Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah rumah milik DR di kawasan Gandaria, Cilandak, Jakarta Selatan.

Hal itu terkait proses hukum kasus mega korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dugaan suap, korupsi, hingga TPPU pengadaan batu bara PLN untuk PLTU, PT Asabri, Krakatau Steel, serta PT CBS-KNI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa dari penggeledahan di rumah saksi DR, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai dalam dua mata uang berbeda.

"Di salah satu lokasi penggeledahan yakni rumah di daerah Cilandak, Jakarta Selatan, kami menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 520 juta dan 133 ribu dolar AS," ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).

Pihak kepolisian sejauh ini belum memerinci sosok maupun peran saksi DR dalam pusaran perkara tersebut.

Namun, Budi memastikan bahwa penyidikan terus diperdalam dengan memeriksa orang-orang di sekitar saksi.

Duduk Perkara Kasus Febrie Adriansyah

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah bermula dari operasi penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Polri di 13 lokasi berbeda di wilayah Jabodetabek sejak Rabu (8/7/2026). 

Penggeledahan menyasar sejumlah tempat, mulai dari rumah pribadi Febrie, kantor, kafe, hingga money changer.

Operasi tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi, yakni kasus blackout batu bara PLN, dugaan korupsi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel, pada periode 2020–2025.

Penyidikan bermula dari dua laporan polisi. 

Laporan pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya sepanjang 2020–2025. 

Sementara laporan kedua berkaitan dengan dugaan korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode yang sama, yang juga diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset bernilai fantastis. 

Di Kafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, polisi menemukan uang tunai hampir Rp 67,2 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. 

Sementara itu, dari rumah pribadi Febrie di kawasan Sentul, Bogor, penyidik menyita brankas berisi 74 kilogram emas serta uang tunai dalam mata uang asing senilai sekitar Rp 476 miliar.

Seiring eskalasi penyidikan dan penggeledahan tersebut, Febrie Adriansyah mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Jampidsus, Sabtu (11/7/2026) dini hari. 

Kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, juga sempat dijaga ketat oleh personel TNI sebelum situasi kembali kondusif. 

Dalam kasus ini, Febrie jadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 huruf i kecil, 12 huruf B besar tindak pidana korupsi dan Pasal 3, 4 TPPU atau sanksi KUHP yang lama 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.

Penggeledahan 12 Lokasi

Dalam penyidikan tiga kasus korupsi ini, Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi.

Terbaru, polisi menggeledah sebuah ruko di Jalan Asem 2, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (9/7/2026) malam hingga Jumat dini hari.

Polisi menyita sejumlah uang dollar Amerika Serikat dan Singapura di dalam brankas saat menggeledah restoran Perancis di Cipete, Jakarta Selatan. (Foto Dok Polisi/Kompas.com)

Sebelumnya, polisi juga menggeledah kafe d'Clan Signature dan Koin Money Changer di Cilandak, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita uang 3.130.000 Dollar Singapura, 889.965 Dollar AS, dan Rp 259.159.000. Totalnya mencapai hampir Rp 60 miliar.

Sejumlah dokumen dan barang elektronik juga disita polisi dari kafe tersebut.

"Uang yang kita sita 3.130.000 Dollar Singapura dalam bentuk Dollar Singapura, kemudian Dollar AS, dan uang tunai Rp 259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk Rupiah kira-kira hampir Ro 60 miliar. Ini di lokasi d'Clan," ungkap Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto.

Barang bukti yang ditemukan itu berada di sebuah brankas tersembunyi di lantai dua kafe d'Clan.

Sementara itu, polisi turut menyita 16 mata uang asing yang nilainya mencapai Rp 7,2 miliar dari Koin Money Changer.

Adapun penggeledahan juga dilakukan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Di lokasi tersebut, polisi menyita 74 Kg emas batangan dan uang yang totalnya mencapai Rp 476 miliar.

(Editor: Aldie Prasetya / Dari Berbagai Sumber)

Bentuk Tim Terpadu, Pemkab Merangin Akan Sterilkan Kawasan Geopark dari Aktifitas PETI

Pemkab Merangin segera membentuk Tim Terpadu untuk mensterilkan kawasan inti Geopark Merangin dari aktivitas penambangan emas tanpa izin.(Ist)

BANGKO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin bergerak cepat membentuk Tim Terpadu untuk menyelamatkan aset warisan dunia, Geopark Merangin, dari berbagai bentuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Langkah tersebut dibuktikan melalui Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, di ruang rapat kerjanya, yang telah dilaksanakan pada Senin (6/7/2026).

Dalam Rakorsus tersebut, Pemkab Merangin sepakat segera membentuk Tim Terpadu yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, TNI, Polri, tokoh agama, hingga unsur kemasyarakatan.

Sekda Merangin, Zulhifni, mengatakan fokus utama Pemkab Merangin adalah mengamankan kawasan inti Geopark Merangin yang menjadi bagian paling vital.

Baca Juga: Soal Video Tim Gabungan Dihadang Massa di Lokasi PETI, Ini Kata Kapolres Merangin

"Jadi, ada kawasan inti di Geopark ini lebih kurang 2 kilometer persegi. Ini yang kami rapatkan. Kawasan inti inilah yang harus kita sterilkan dari kegiatan PETI di sini," ujar Zulhifni.

Ia menambahkan, sebagai payung hukum sekaligus landasan bagi Tim Terpadu dalam menjalankan tugas di lapangan, Pemkab Merangin akan menerbitkan regulasi resmi berupa Surat Keputusan (SK) Bupati.

Selain membahas penegakan hukum dan upaya mensterilkan kawasan dari aktivitas penambangan ilegal, Rakorsus tersebut juga menyoroti pentingnya komitmen bersama antarinstansi serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan di sekitar kawasan Geopark Merangin.

Pembentukan Tim Terpadu itu diharapkan mampu memberikan dampak signifikan dalam menghentikan kerusakan lingkungan yang semakin mengancam kelestarian Geopark Merangin akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).(*Red)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs