Edi Purwanto: Bukti 2 Tahun Keterwakilan Jambi di Komisi V DPR RI

 

Opini Oleh: Martayadi Tajuddin *

Masa kerja DPR RI periode 2024-2029 telah berjalan hampir dua tahun sejak 1 Oktober 2024. Bagi Provinsi Jambi, periode ini menjadi ujian penting untuk menilai kualitas keterwakilan di Senayan. Bukan dari seberapa sering seorang wakil tampil di media, melainkan dari seberapa kuat ia mampu mengkonversi kewenangan komisi menjadi program pembangunan yang konkret di daerah pemilihan.

Posisi Dr. Edi Purwanto di Komisi V DPR RI patut dicermati. Komisi V membidangi infrastruktur, perhubungan, perumahan rakyat dan pembangunan kawasan. Bagi Jambi, ini adalah komisi yang paling bersentuhan langsung dengan persoalan struktural: konektivitas antar wilayah, ketahanan terhadap banjir dan abrasi, serta pemenuhan layanan dasar seperti air bersih dan perumahan.

Dalam pengamatan hampir dua tahun ini, terdapat tiga pendekatan yang konsisten ia gunakan.

Pertama, Mengawal Proyek Bottleneck Daerah Menjadi Program Nasional.

Jambi tidak kekurangan dokumen perencanaan. Kelemahannya adalah keterbatasan fiskal daerah untuk mengeksekusi perencanaan tersebut. Pendekatan yang diambil Edi Purwanto adalah mendorong agar proyek-proyek yang Feasibility Study-nya sudah ada di daerah naik kelas menjadi program APBN.

Kasus Fly Over Simpang Mayang di Kota Jambi adalah ilustrasi yang jelas. Titik tersebut telah lama menjadi simpul kemacetan parah di jam kerja. Saat menjabat Ketua DPRD Provinsi Jambi, kajian kelayakan sudah tersedia namun terkunci karena keterbatasan APBD. Di Komisi V, ia mendorong Kementerian PU untuk melakukan pemetaan ulang dan memasukkannya sebagai prioritas anggaran nasional.

Pendekatan teknokratis yang sama terlihat pada peninjauan Pelabuhan Roro Kuala Tungkal di Tanjung Jabung Barat. Pelabuhan vital yang menghubungkan Jambi dengan Riau dan Kepulauan Riau ini hanya memiliki satu dermaga tambat, sehingga menimbulkan antrean logistik yang panjang. Alih-alih memberikan janji pembangunan, ia meminta Pemerintah Kabupaten menyiapkan Detail Engineering Design dan Readiness Criteria sebagai prasyarat mutlak dalam sistem penganggaran nasional. Ini adalah prosedur yang benar dan menunjukkan pemahaman terhadap mekanisme kerja kementerian.

Di Kabupaten Bungo, usulan jalan menuju Kuamang Kuning yang diajukan melalui skema Inpres Jalan Daerah juga dikawal dengan pola yang sama, dengan target realisasi pada tahun anggaran berjalan.

Kedua, Pengawasan Berbasis Validasi Lapangan.

Fungsi pengawasan legislatif sering melemah karena asimetri informasi antara pusat dan daerah. Pola yang dilakukan adalah membalik alur tersebut: turun ke lapangan terlebih dahulu bersama mitra teknis, baru kemudian membawa temuannya ke dalam rapat kerja.

Peristiwa abrasi di bantaran Sungai Batanghari Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Danau Teluk, yang mengancam Pos Damkar, instalasi PDAM, dan permukiman warga, ditinjau langsung bersama Ketua DPRD Kota Jambi, Balai Wilayah Sungai Sumatera VI, dan Perumda Tirta Mayang. Dari tinjauan itu, kebutuhan pembangunan turap pengaman tebing diidentifikasi sebagai kebutuhan mendesak dan diperjuangkan melalui dukungan anggaran pusat.

Hal serupa dilakukan pada peninjauan ruas jalan provinsi dari Tugu Sawit Lambur II hingga Rantau Rasau di Tanjung Jabung Timur bersama Bupati dan jajaran Bina Marga, serta peninjauan Bandara Muara Bungo untuk mendorong peningkatan runway dan apron sebagai upaya membuka konektivitas ekonomi wilayah barat Jambi.

Bahkan untuk isu air bersih di Mendalo, Muaro Jambi, ia mengungkap data yang selama ini menjadi keluhan senyap warga. Kapasitas Instalasi Pengolahan Air PDAM yang hanya 100 liter per detik, yang idealnya melayani 8.000 pelanggan, telah dipaksa melayani lebih dari 10.000 pelanggan dengan sekitar 4.000 daftar tunggu. Temuan ini kemudian didorong untuk diselesaikan melalui kolaborasi PDAM, Balai, dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah.

Ketiga, Distribusi Program Berbasis Masyarakat yang Terukur.

Memasuki tahun kedua, program-program yang menjadi kewenangan Komisi V mulai terrealisasi dalam bentuk Infrastruktur Berbasis Masyarakat.

Pada Maret 2026 di Kabupaten Bungo, terealisasi program PISEW untuk jalan antar desa, BSPS atau bedah rumah, Sanimas, serta bantuan satu unit bus untuk Pondok Pesantren Miftahul Huda di Kuamang Kuning. Yang paling signifikan adalah kepastian pembangunan Jembatan Gantung Desa Candi, Tanah Sepenggal, sepanjang 120 meter dengan anggaran sekitar Rp14 miliar, yang telah menjadi aspirasi masyarakat lebih dari dua dekade dan sangat strategis bagi akses petani.

Pada skala provinsi, program yang telah berjalan meliputi pembangunan jalur dua Singkut di Sarolangun, penerangan jalan umum di ruas minim penerangan, Pamsimas, Sanitasi LPK di pesantren, bantuan untuk BUMDes, Sekolah Lapang Iklim bersama BMKG, hingga sertifikasi tenaga kerja konstruksi.

Di sektor pertanian, ia juga membawa isu petani pinang di Bram Itam, Tanjung Jabung Barat, yang belum masuk dalam daftar komoditas strategis nasional, sehingga negara belum memiliki instrumen perlindungan harga.

Dua tahun adalah waktu yang belum cukup untuk menilai akhir dari sebuah periode. Namun dari sisi pendekatan kebijakan, ada pergeseran dari politik retorika menjadi politik eksekusi. Tantangan terbesar ke depan adalah konsistensi, terutama di tengah efisiensi APBN yang memotong anggaran infrastruktur secara signifikan.

Bagi publik Jambi, ukuran keberhasilan pada akhirnya sangat sederhana: apakah jalan-jalan yang ditinjau itu benar-benar mulus, apakah jembatan yang dijanjikan itu benar-benar berdiri, dan apakah air bersih di Mendalo itu benar-benar mengalir tanpa antrean.

Karena dalam pembangunan daerah, rakyat pada akhirnya tidak menilai pidato, melainkan bukti.(***)

* Martayadi Tajuddin, Pengamat Kebijakan Publik dan Pembangunan Daerah

Warga Sumur Anyir Sungai Penuh Gempar, Pria 24 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi


 Merdekapost.com |Sungai Penuh – Warga Desa Sumur Anyir, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh mendadak dihebohkan dengan penemuan seorang pria dalam kondisi tak bernyawa di dalam kamar mandi rumahnya, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Korban yang diketahui berinisial A (24) tersebut pertama kali ditemukan oleh istrinya sendiri. Sontak kejadian itu membuat keluarga dan warga sekitar geger. Warga setempat yang mendengar kabar tersebut langsung berdatangan untuk membantu mengevakuasi korban dari dalam kamar mandi.

Guna memastikan kondisi medis korban, warga dan pihak keluarga segera melarikan A ke Rumah Sakit Umum (RSU) Mayjen H.A. Thalib Sungai Penuh untuk mendapatkan penanganan serta pemeriksaan medis lebih lanjut.

Aparat kepolisian dari Polres Kerinci yang menerima laporan langsung menuju ke rumah sakit dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pendataan serta pengumpulan informasi terkait kronologi pasti kejadian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Ritonga, saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa penemuan mayat seorang pria di Desa Sumur Anyir tersebut. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui penyebab pasti kematian korban (kai)

Sebagai Anggota Dewan, Jangan Bangun Narasi yang Menyesatkan

Sebagai Anggota Dewan, Jangan Bangun Narasi yang Menyesatkan

 Merdekapost.com | Kerinci - Ego Salman – Pemuda Kerinci: Saya sebagai pemuda Kerinci tentu tidak menutup mata terhadap persoalan pemerataan pembangunan di Kerinci dan Sungai Penuh.

Kalau memang ada program pemerintah Provinsi Jambi yang tidak adil, perjuangkan. Kalau ada anggaran yang tidak proporsional, buka datanya. Kalau ada kebijakan yang merugikan masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh, kritik dan kawal sampai ada perbaikan.

Tetapi sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi, kita juga harus berhati-hati dalam membangun narasi di ruang publik.

*Jangan sampai kritik terhadap kebijakan berubah menjadi narasi yang menyesatkan masyarakat.*

Apalagi membawa-bawa sejarah dengan mengatakan seolah-olah Kerinci hanya menjadi bagian dari Provinsi Jambi karena merupakan “syarat” berdirinya Provinsi Jambi.

Sejarah pembentukan Provinsi Jambi tidak sesederhana itu. Dasar hukum pembentukan daerah-daerah swatantra tingkat I di Sumatera Tengah kemudian ditetapkan melalui *Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958*, yang menjadi salah satu dasar keberadaan Provinsi Jambi.

Karena itu, kalau persoalannya adalah ketidakadilan pembangunan, mari bicara dengan data, bukan dengan sentimen sejarah.

Berapa anggaran yang dialokasikan untuk Kerinci?

Berapa untuk Sungai Penuh?

Program apa saja yang tidak mendapatkan alokasi?

Apa indikator ketidakadilannya?

Dan dibandingkan dengan daerah lain, berapa sebenarnya kesenjangannya?

Buka semuanya kepada publik.

Sebab masyarakat Kerinci tidak membutuhkan wakil rakyat yang hanya lantang mengatakan “lepaskan kami dari Jambi”.

Masyarakat membutuhkan wakil rakyat yang mampu mengatakan:

“Ini datanya. Ini masalahnya. Ini anggarannya. Dan ini yang akan kami perjuangkan.”

Terlebih Edminuddin sendiri merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi dari Dapil Jambi IV, yang mencakup Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Maka posisi sebagai wakil rakyat seharusnya digunakan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh melalui jalur politik, penganggaran, pengawasan dan legislasi.

*Bukan membangun kesan seolah-olah satu-satunya jalan keluar dari persoalan pembangunan adalah keluar dari Provinsi Jambi.*

Kalau ada 36 penerima program umrah dan tidak ada satu pun dari Kerinci maupun Sungai Penuh, mari kita lihat mekanisme penetapan penerimanya.

Kalau tidak ada yayasan pendidikan dari Kerinci dan Sungai Penuh yang menerima hibah, mari buka daftar penerima, kriterianya, dan mekanisme pengajuannya.

Di situlah letak kritik yang substantif.

Bukan sekadar mengatakan, “kalau kami dianaktirikan, kembalikan kami ke Sumatera Barat.”

Saya percaya masyarakat Kerinci cukup dewasa untuk memahami bahwa memperjuangkan daerah tidak harus dengan membangun pertentangan antara Kerinci dan Jambi.

Kita bisa mengkritik pemerintah tanpa membenci Jambi.

Kita bisa menuntut keadilan tanpa memainkan sentimen sejarah.

Kita bisa memperjuangkan Kerinci tanpa mengancam untuk keluar dari Provinsi Jambi.

Karena tugas seorang wakil rakyat bukan hanya menyampaikan kemarahan masyarakat.

Tugasnya adalah mengubah kemarahan itu menjadi kebijakan, anggaran, dan keputusan yang berpihak kepada masyarakat.

Jadi, sebagai pemuda Kerinci, saya hanya ingin mengatakan:

Jangan bangun narasi yang menyesatkan.

Buka data.

Pahami posisi.

Jelaskan persoalan secara utuh.

Dan yang paling penting:

Perjuangkan Kerinci–Sungai Penuh dengan kerja nyata, bukan sekadar dengan retorika.(*)

MINAL FAJRI, PUTRA DAERAH MERANGIN: KRITIK BOLEH TAJAM, TAPI JANGAN KEHILANGAN MORAL


 Merdeka post.com | Jambi - Melihat dinamika kritik terbaru terhadap Gubernur Jambi, Minal Fajri, putra daerah Merangin, turut menyampaikan pandangannya. Menurutnya, kritik terhadap pemerintah adalah bagian dari demokrasi dan tidak boleh dilarang. Namun, kritik harus tetap berpijak pada data, argumentasi, etika, serta niat untuk memperbaiki keadaan.


“Berbeda pendapat itu biasa. Mengkritik pemerintah juga hak setiap warga negara. Tetapi jangan sampai kritik berubah menjadi ejekan, penghinaan, atau serangan pribadi yang justru menghilangkan substansi persoalan,” tegas Minal Fajri.


Menurutnya, masyarakat membutuhkan kritik yang mencerdaskan, bukan sekadar meramaikan perdebatan. Jika ada kebijakan Gubernur Jambi yang dianggap keliru, maka sampaikan dengan fakta, tunjukkan letak persoalannya, dan berikan solusi.


Begitu pula sebaliknya, pemerintah harus terbuka terhadap kritik. Kritik yang disampaikan dengan niat membangun seharusnya menjadi bahan evaluasi, bukan dianggap sebagai ancaman.


“Jangan ukur kritik dari siapa yang menyampaikan, tetapi lihat apa yang dikritik dan apakah kritik itu benar. Jangan pula karena berbeda pilihan atau pandangan, kemudian moral kita ikut hilang.”


Minal Fajri menilai, ruang demokrasi akan sehat apabila pemerintah dan masyarakat sama-sama menjaga etika. Pemerintah membutuhkan kritik untuk berbenah, sementara masyarakat membutuhkan pemerintah yang mau mendengar.


Pada akhirnya, kritik boleh keras, tetapi harus berkelas. Berbeda pandangan boleh, tetapi jangan saling merendahkan.


Karena membangun Jambi bukan dengan ejekan, melainkan dengan gagasan, keberanian menyampaikan kebenaran, dan moral dalam perjuangan.(*)

GNPK RI Laporkan Dugaan Pungutan kepada Kepala Desa Terkait Pekan Budaya, Minta Kewenangan Camat Diuji

 


Merdekapost.com | Sungai Penuh - Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) DPD Kerinci–Sungai Penuh kembali menjalankan fungsi kontrol sosial. Kali ini, GNPK RI melaporkan dugaan persoalan tata kelola pemerintahan yang berkaitan dengan permintaan biaya kepada sejumlah Kepala Desa untuk mendukung keikutsertaan dalam kegiatan Pekan Budaya yang diselenggarakan Pemerintah Kota Sungai Penuh di Lapangan MTQ Kota Jambi.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya pembebanan biaya kegiatan stan atau kegiatan pendukung kepada Kepala Desa melalui pihak kecamatan. GNPK RI menilai persoalan tersebut perlu diklarifikasi dan diuji dari sisi kewenangan pemerintahan maupun tata kelola keuangan desa.

Ketua DPD GNPK RI Kerinci–Sungai Penuh, Yusub Basri, mengatakan pihaknya memperoleh informasi dan masukan dari sejumlah sumber serta melakukan penelusuran terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, apabila benar terdapat permintaan sejumlah uang kepada Kepala Desa untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah, maka perlu dipastikan terlebih dahulu apa dasar kewenangan, dasar kegiatan, serta sumber anggaran yang digunakan.

“Kami tidak ingin langsung menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran. Justru itu yang ingin kami uji melalui mekanisme hukum. Kalau memang ada dasar kewenangan dan dasar anggarannya, tentu harus dapat dijelaskan secara terbuka. Tetapi kalau tidak ada dasar hukumnya, tentu menjadi persoalan yang perlu diperiksa,” ujar Yusub.

Kewenangan Camat Menjadi Salah Satu Hal yang Dipertanyakan

Menurut GNPK RI, persoalan tersebut perlu dilihat dari ketentuan mengenai kedudukan dan tugas camat. Pasal 225 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur tugas camat, antara lain mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, mengoordinasikan kegiatan pemerintahan yang dilakukan perangkat daerah di kecamatan, serta membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan.

Sementara Pasal 226 ayat (1) mengatur bahwa camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota. Pelimpahan tersebut bukan berarti setiap kegiatan pemerintah daerah secara otomatis dapat dibebankan kepada anggaran desa.

Karena itu, GNPK RI mempertanyakan apakah permintaan biaya kepada Kepala Desa untuk kegiatan Pekan Budaya tersebut memiliki dasar kewenangan, dasar penugasan, serta dasar penganggaran yang jelas.

“Yang kami pertanyakan bukan semata-mata kegiatan Pekan Budayanya. Kegiatan pemerintah tentu harus kita dukung. Yang perlu jelas adalah ketika pembiayaannya dibebankan kepada desa atau Kepala Desa, apa dasar hukumnya, siapa yang menugaskan dan dari mata anggaran mana pembiayaan itu berasal,” kata Yusub.

Dana Desa Tidak Dapat Digunakan Secara Bebas untuk Kegiatan Pemerintah Daerah

GNPK RI juga menyoroti aspek pengelolaan keuangan desa. Pasal 2 ayat (1) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Kemudian Pasal 2 ayat (2) menegaskan bahwa APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam satu tahun anggaran. Sementara Pasal 3 ayat (1) menegaskan Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), dengan kewenangan yang antara lain berkaitan dengan pelaksanaan APB Desa dan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa.

Dengan ketentuan tersebut, GNPK RI menilai penggunaan uang desa untuk membiayai suatu kegiatan di luar perencanaan dan kewenangan desa tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan instruksi atau permintaan secara lisan. Harus dilihat apakah kegiatan tersebut memang merupakan kewenangan desa, telah dianggarkan dalam APB Desa, dan memiliki dasar hukum serta mekanisme penganggaran yang sah.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Diminta Diuji

GNPK RI juga mengaitkan persoalan tersebut dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pasal 17 ayat (1) menyatakan: “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.”

Sedangkan Pasal 17 ayat (2) menyebutkan bahwa larangan penyalahgunaan wewenang meliputi larangan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang.

Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) huruf c menyatakan pejabat pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara Pasal 18 ayat (3) mengatur tindakan sewenang-wenang antara lain apabila dilakukan tanpa dasar kewenangan.

“Aturan tersebut yang menjadi salah satu dasar kami meminta persoalan ini diperiksa. Kami tidak mengatakan camat pasti melakukan penyalahgunaan wewenang. Kami meminta aparat yang berwenang menguji apakah tindakan tersebut memiliki dasar kewenangan atau tidak, termasuk bagaimana mekanisme pembiayaannya,” tegas Yusub.

GNPK RI: Pengawasan Bukan Berarti Menghambat Program Pemerintah

Yusub menegaskan, GNPK RI tidak bermaksud menghambat pelaksanaan program pemerintah maupun kegiatan Pekan Budaya. Menurutnya, kegiatan pemerintah tetap harus didukung sepanjang dilaksanakan berdasarkan peraturan dan mekanisme penganggaran yang benar.

“Kami mendukung program pemerintah yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Tetapi dukungan terhadap pemerintah tidak berarti menghilangkan fungsi pengawasan. Justru pengawasan diperlukan agar setiap kebijakan pemerintah berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

GNPK RI berharap pihak Kejaksaan dapat menelaah laporan tersebut secara objektif, termasuk meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait mengenai dasar permintaan biaya, jumlah dana yang diminta, mekanisme penarikan, pihak yang menerima, sumber anggaran, serta apakah terdapat dokumen resmi atau penugasan yang menjadi dasar kegiatan tersebut.

“Kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk menilai dan menguji. Jika ternyata semua memiliki dasar hukum, tentu harus kita hormati. Tetapi jika ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan kewenangan atau tata kelola keuangan, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” pungkas Yusub.

Laporan dan informasi yang disampaikan GNPK RI tersebut masih merupakan dugaan yang memerlukan verifikasi serta pembuktian lebih lanjut. Pihak-pihak yang disebut dalam persoalan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.(*)

Refleksi Moral: Antara Kritik Membangun Dan Ejekan Kotor

 


Merdekapost.com | Jambi — Mengkritik pemerintah bukanlah sebuah dosa. Justru kritik yang lahir dari data, argumentasi, dan kepedulian merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Kritik menjadi sehat ketika disampaikan dengan niat memperbaiki, bukan sekadar menjatuhkan.

Pemerintah yang kuat bukanlah pemerintah yang tidak pernah dikritik. Pemerintah yang kuat adalah pemerintah yang mampu mendengar kritik, mengevaluasi kekurangan, membuka ruang dialog, dan terus berupaya menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Dalam konteks pembangunan Provinsi Jambi, ikhtiar dan kerja Pemerintah Provinsi Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Jambi patut mendapatkan apresiasi. Tentu tidak semua kebijakan dapat berjalan sempurna dan masih terdapat berbagai persoalan yang harus dibenahi. Namun, keberanian untuk bekerja, mengambil keputusan, serta menghadapi berbagai tantangan daerah merupakan bagian dari tanggung jawab seorang pemimpin.

Karena itu, kritik dan ejekan harus ditempatkan pada ruang yang berbeda. Kritik menyampaikan masalah sekaligus menawarkan arah perbaikan. Sementara ejekan yang tidak berbasis fakta hanya akan memperkeruh ruang publik dan menjauhkan masyarakat dari substansi persoalan.

Kita membutuhkan budaya politik yang dewasa: boleh berbeda pandangan, boleh mengkritik, bahkan boleh menolak kebijakan, tetapi tetap menjunjung etika, data, dan martabat.

Jambi tidak membutuhkan kegaduhan yang tidak produktif. Jambi membutuhkan kritik yang berani, argumentatif, dan konstruktif agar setiap kebijakan pemerintah dapat terus diawasi sekaligus diperbaiki.

Kritik tetap diperlukan. Pemerintah tetap harus diawasi. Tetapi etika jangan pernah ditinggalkan.

Karena pada akhirnya, tujuan kita bukan memenangkan perdebatan, melainkan memastikan Jambi terus bergerak maju dan kepentingan masyarakat menjadi yang utama. (*)

Festival Kopi Kerinci 2026 Siap Digelar, Saatnya Kopi “Tanah Surga” Menuju Panggung Dunia

 

Merdekapost.com — Pemerintah Kabupaten Kerinci kembali menghadirkan sebuah perhelatan yang mengangkat potensi unggulan daerah sekaligus memperkuat promosi produk lokal. Festival Kopi Kerinci 2026 akan digelar pada 19–20 September 2026 di Lapangan M10 Kayu Aro, Kabupaten Kerinci.

Mengusung tema “Kopi Kerinci Tanah Surga Menuju Panggung Kopi Dunia”, festival ini menjadi momentum penting untuk memperkenalkan kekayaan dan kualitas kopi Kerinci kepada masyarakat luas, sekaligus mendorong komoditas kopi daerah agar semakin dikenal di tingkat nasional hingga internasional.

Tidak sekadar menjadi ajang menikmati kopi, Festival Kopi Kerinci 2026 dirancang sebagai ruang pertemuan antara petani, pelaku usaha, komunitas kopi, barista, UMKM, ekonomi kreatif, lembaga perbankan, asosiasi, pemerintah dan masyarakat.

Hadirkan Berbagai Pemangku Kepentingan

Festival Kopi Kerinci 2026 juga diproyeksikan menjadi ajang bergengsi yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dunia perkopian dan pembangunan daerah. Sejumlah unsur pemerintahan, lembaga perbankan, asosiasi dan komunitas kopi, pelaku UMKM serta ekonomi kreatif dijadwalkan hadir dalam kegiatan tersebut.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kerinci, Jamal Penta Putra, menyampaikan bahwa pada agenda pembukaan Festival Kopi Kerinci 2026 akan hadir sejumlah pihak dari unsur pemerintahan, lembaga perbankan, asosiasi serta pelaku dan penggiat kopi. Rangkaian pembukaan dijadwalkan dihadiri Gubernur Jambi, jajaran Pemerintah Kabupaten Kerinci, perwakilan Bank Indonesia, Bank Jambi, BNI, BRI, serta Asosiasi Kopi Spesial Indonesia (ASKI). Kehadiran berbagai pihak tersebut diharapkan semakin memperkuat festival sebagai ruang strategis untuk memperluas jejaring, membuka peluang kerja sama, meningkatkan nilai ekonomi kopi dan membawa nama Kopi Kerinci ke panggung yang lebih luas.

Selain itu, festival ini juga melibatkan Perkumpulan Penggiat Kopi Jambi, pelaku UMKM/Ekraf, komunitas kopi, barista, petani serta pelaku usaha kopi. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mempertemukan potensi lokal Kerinci dengan jaringan pasar dan industri kopi yang lebih luas, sekaligus membuka peluang kerja sama baru yang memberikan manfaat bagi petani dan pelaku usaha.

Dua Hari Penuh Pengalaman Kopi

Pada Sabtu, 19 September 2026, rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan yang dilanjutkan dengan doa, laporan panitia, sambutan dari berbagai pihak, termasuk perwakilan Bank Indonesia dan Bupati Kerinci.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan peninjauan stan peserta serta UMKM dan ekonomi kreatif yang bergerak di bidang kopi, seduh kopi V60, seminar/talkshow kopi, kompetisi Green Bean, kompetisi Manual Brewing (V60), hilirisasi dan lomba kreativitas kopi, hingga pameran dan Coffee Experience. 

Tidak kalah menarik, pengunjung juga akan disuguhkan pertunjukan seni dan budaya, sehingga festival tidak hanya menjadi tempat untuk menikmati kopi, tetapi sekaligus menjadi ruang untuk mengenal kekayaan budaya Kerinci.

Sementara itu, pada Minggu, 20 September 2026, kegiatan dilanjutkan dengan Field Trip Kebun Kopi, kompetisi Cup Tester, Ishoma, persiapan penutupan, doa, hingga apresiasi pelaku kopi dan pemberian hadiah kepada para pemenang lomba. Rangkaian Festival Kopi Kerinci 2026 kemudian ditutup oleh Bupati Kerinci.

Dari Kebun Kayu Aro Menuju Panggung Dunia

Festival ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kerinci dalam mendorong peningkatan nilai tambah komoditas kopi daerah. Kopi tidak hanya dipandang sebagai hasil perkebunan, tetapi juga sebagai bagian dari potensi ekonomi kreatif, pariwisata dan identitas daerah.

Melalui festival tersebut, masyarakat dapat melihat lebih dekat perjalanan kopi Kerinci, mulai dari kebun, petani, pengolahan biji kopi, kualitas green bean, proses roasting, teknik penyeduhan hingga pengalaman menikmati secangkir kopi berkualitas.

Berbagai kompetisi dan edukasi yang dihadirkan juga diharapkan mampu meningkatkan kapasitas serta daya saing pelaku kopi di Kabupaten Kerinci.

Di sisi lain, kehadiran UMKM dan pelaku ekonomi kreatif memberikan kesempatan bagi produk-produk lokal untuk semakin dikenal oleh masyarakat dan pengunjung yang datang dari berbagai daerah.

Saatnya Masyarakat Datang ke Kayu Aro

Dengan latar panorama alam Kayu Aro dan kemegahan Gunung Kerinci, Festival Kopi Kerinci 2026 menawarkan pengalaman yang berbeda bagi masyarakat dan wisatawan.

Bayangkan menikmati secangkir kopi khas Kerinci sembari merasakan suasana kawasan penghasil kopi di kaki Gunung Kerinci, menyaksikan kreativitas para barista, mengenal lebih dekat para petani kopi, menikmati pertunjukan budaya, sekaligus berburu produk UMKM lokal.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kerinci mengajak seluruh masyarakat Kerinci, pecinta kopi, komunitas, pelaku usaha, wisatawan dan masyarakat dari berbagai daerah untuk hadir dan memeriahkan Festival Kopi Kerinci 2026. (*)

DPR Setujui RUU Reforma Agraria, Tani Merdeka Indonesia Dorong Kepastian Hak Atas Tanah Petani

Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia Don Muzakir

Merdekapost.com | Jakarta - DPN Tani Merdeka Indonesia mengapresiasi keputusan DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia Don Muzakir menilai keputusan tersebut menjadi langkah penting bagi petani yang masih menghadapi konflik pertanahan dan ketidakpastian hak atas lahan.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad DPR RI dan semua fraksi di DPR RI dengan langkah cepat menyetujui RUU Reforma Agraria. Bagi petani, kepastian hak atas tanah sangat penting karena masih banyak persoalan agraria yang belum selesai. RUU ini benar-benar memberi perlindungan kepada petani," kata Don Muzakir, di Jakarta, pada Rabu, 9 September 2026.

Don Muzakir mengatakan konflik pertanahan yang berlangsung lama dapat merugikan petani. Status lahan yang tidak jelas juga membuat masyarakat kesulitan mengembangkan usaha karena masih dibayangi sengketa.

"RUU Reforma Agraria dapat menjadi instrumen untuk menyelesaikan konflik agraria struktural. Aturan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari tanah," ucap Don Muzakir.

Draf RUU tersebut menempatkan sejumlah kelompok sebagai subjek reforma agraria. Mereka mencakup petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin yang termarjinalkan.

Don Muzakir menilai kelompok tersebut perlu mendapat perhatian karena tanah menjadi bagian penting dari sumber penghasilan mereka.

"Jangan sampai petani yang sudah lama menggarap tanah justru tidak memiliki kepastian hukum. Petani harus mendapatkan hak dan perlindungan yang jelas agar bisa bekerja dengan tenang dan mengembangkan lahannya," ujar Don Muzakir.

Salah satu materi yang mendapat perhatian Tani Merdeka Indonesia ialah penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah.

Draf RUU mengatur batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah. Prosesnya mencakup identifikasi, inventarisasi, verifikasi, hingga pengukuran ulang objek reforma agraria.

"Pembatasan penguasaan tanah menjadi poin penting. Jangan sampai tanah hanya dikuasai oleh segelintir pihak, sementara petani yang membutuhkan lahan justru semakin sulit mendapatkannya," kata Don Muzakir.

Menurut Don Muzakir, ketentuan tersebut penting untuk mencegah penguasaan lahan yang terlalu terkonsentrasi. Penataan tanah diharapkan memberi ruang yang lebih besar kepada masyarakat yang memang membutuhkan lahan untuk kehidupan dan usaha.

Draf RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas 16 bab dan 70 pasal. Materinya mencakup penguasaan dan pemilikan tanah, redistribusi dan restitusi, legalitas hak atas tanah, pemberdayaan masyarakat, penyelesaian konflik, hingga kelembagaan reforma agraria.

Salah satu ketentuan penting ialah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Lembaga tersebut akan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

BRAN akan menangani penyelenggaraan reforma agraria mulai dari perencanaan hingga evaluasi. Tani Merdeka Indonesia menilai keberadaan lembaga khusus tersebut dapat memperkuat koordinasi dalam penyelesaian persoalan agraria yang melibatkan banyak sektor.

"BRAN ini harus benar-benar menjadi lembaga yang bekerja untuk menyelesaikan persoalan agraria secara terpadu. Jangan sampai petani harus berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lain hanya untuk mencari kepastian atas tanahnya," ujar Don Muzakir.

Draf RUU juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN. Dewan tersebut berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Dewan Pengawas dibentuk untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.

Tani Merdeka Indonesia berharap pembahasan RUU tidak hanya berlangsung di ruang parlemen. Kelompok yang terdampak langsung persoalan agraria juga perlu mendapat ruang untuk menyampaikan kondisi di lapangan.

Petani, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat lainnya menjadi pihak yang berkepentingan langsung terhadap aturan tersebut.

"Suara petani harus benar-benar didengar dalam pembahasan RUU ini. Ukurannya nanti bukan hanya bagus di dalam undang-undang, tetapi apakah petani mendapatkan kepastian tanah, konflik berkurang," kata Don Muzakir.

Don Muzakir meyakini pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto bersama DPR RI dapat menyelesaikan RUU tersebut dengan baik. Dia menilai pembahasan reforma agraria menjadi momentum yang memiliki arti khusus menjelang Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September. 

Sebelumnya diberitakan, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR RI pada Selasa, 8 September 2026.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Dasco. "Setuju," jawab anggota dewan.

Persetujuan tersebut diambil setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyelesaikan penyusunan draf RUU Pengaturan Reforma Agraria sehari sebelumnya. (Kai)

Ledakan Tabung Gas di Desa Tambak Tinggi Kerinci, Tiga Warga Alami Luka Bakar

Korban mengalami luka bakar

 Merdekapost.com | Kerinci - Ledakan tabung gas terjadi di sebuah rumah warga di Desa Tambak Tinggi, Kecamatan Depati VII, Kabupaten Kerinci, pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Peristiwa tersebut mengakibatkan tiga orang dari satu keluarga mengalami luka bakar.

Ketiga korban adalah Maikal Helen (36), suami, pekerja swasta; Lora Demala (37), istri, ibu rumah tangga; dan Haira Nur Arozak (7), anak, seorang pelajar. Ketiganya merupakan warga Desa Tambak Tinggi, Kecamatan Depati VII, Kabupaten Kerinci.

Peristiwa tersebut bermula ketika Maikal Helen hendak mengganti tabung gas di rumahnya. Tabung gas yang baru dibelinya mengalami kendala atau macet sehingga korban kemudian menukarkan kembali tabung tersebut.

Setelah memperoleh tabung pengganti, Maikal Helen memasang kembali tabung gas di rumahnya. Namun, setelah pemasangan, tiba-tiba terjadi ledakan. Hingga saat ini, sumber api yang memicu ledakan belum diketahui secara pasti.

Akibat ledakan tersebut, Maikal Helen terpental hingga ke luar rumah. Sementara itu, istrinya, Lora Demala, dan anaknya, Haira Nur Arozak, berada di dalam rumah dan mengalami luka bakar.

Warga dan keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut kemudian mendatangi lokasi dan mengevakuasi ketiga korban ke RS M. Thalib Kerinci di Sungai Penuh untuk mendapatkan pertolongan medis.

Ketiga korban mengalami luka bakar dengan tingkat keparahan berbeda. Maikal Helen mengalami luka bakar sekitar 30 persen, Lora Demala mengalami luka bakar sekitar 75 persen, sedangkan Haira Nur Arozak mengalami luka bakar sekitar 60 persen.

Karena kondisi luka yang cukup serius, Lora Demala dan Haira Nur Arozak kemudian dirujuk ke RSUP Dr. M. Djamil Padang pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 14.30 WIB untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Sementara itu, Maikal Helen masih menjalani perawatan intensif di RS M. Thalib Kerinci.

Penyebab pasti ledakan masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut oleh pihak terkait. (Kai)

Sopir Mengantuk, Toyota Avanza Hampir Masuk Sungai di Lubuk Nagodang Kerinci

Toyota Avanza mengalami kecelakaan tunggal di Lubuk Nagodang, Kerinci, setelah sopir diduga mengantuk. 

KERINCI – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di jalan lintas Kabupaten Kerinci, tepatnya di Jalan Raya Lubuk Nagodang, Siulak.

Kecelakaan yang terjadi pada Selasa (8/9/2026) tersebut merupakan kecelakaan tunggal yang melibatkan sebuah mobil Toyota Avanza.

Kasat Lantas Polres Kerinci, Iptu Into Sujarwo, saat dikonfirmasi membenarkan kecelakaan tersebut.

"Ya, ada kecelakaan tunggal di Lubuk Nagodang," ujar Kasat Lantas.

Dalam musibah tersebut, ungkap Kasat Lantas, tidak terdapat korban jiwa. Saat ini, mobil yang nyaris masuk ke sungai tersebut juga sudah dievakuasi.

"Karena sopir mengantuk, tidak ada korban," katanya.

Proses evakuasi kendaraan yang mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Lubuk Nagodang, Kabupaten Kerinci, berlangsung dengan melibatkan alat berat dan disaksikan sejumlah warga.

Proses evakuasi tersebut menarik perhatian warga dan pengguna jalan yang melintas.

Sejumlah warga terlihat memadati sisi jalan untuk menyaksikan proses pengangkatan kendaraan.(*adz)

Inilah Daftar Nama 17 Pejabat Eselon III Pemkab Tebo yang Dilantik Bupati Hari Ini

PELANTIKAN: Hari ini, Selasa (8/9/2026), sebanyak 17 pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo dilantik bupati, Agus Rubiyanto.

MUARA TEBO | MERDEKAPOST.COM  - Sebanyak 17 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo resmi menduduki jabatan baru setelah dilantik di Aula Utama Pendopo Rumah Dinas Bupati Tebo, Selasa (8/9/2026).

Pelantikan pejabat eselon III tersebut merupakan bagian dari penataan organisasi dan jabatan di lingkungan Pemkab Tebo.

Penataan itu mengacu pada Keputusan Bupati Tebo Nomor 800.1.3.3/63/BKPSDM dan Nomor 800.1.3.3/64/BKPSDM tertanggal 7 September 2026.

Baca Juga: Teknologi Sederhana Mahasiswa Unja, Langkah Hadapi Banjir dan Karhutla

Jabatan yang mengalami perubahan mencakup posisi administrator, pengawas hingga perpindahan ke jabatan fungsional.

Sejumlah jabatan pada perangkat daerah, sekretariat pemerintahan, hingga tingkat kecamatan juga mengalami pergantian.

Daftar 17 Pejabat Dilantik

Berikut daftar 17 pejabat eselon III Pemkab Tebo yang dilantik bupati Agus Rubiyanto.

- Bekti Ferry Densi sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo.

- Arip Budiman sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tebo.

- Andri Murkiza menjabat sebagai Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Tebo.

- Eddy Soepriyanto sebagai Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tebo.

- Mashuri sebagai Sekretaris Kecamatan Sumay.

- Zamsuar sebagai Camat Tebo Tengah.

- Husin Sobri sebagai Camat Tebo Ulu.

- Jumilah sebagai Kepala Subbagian Umum Sekretariat DPMPTSP Kabupaten Tebo.

- Paiso Hasibuan sebagai Kepala Subbagian Umum Sekretariat Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan Kabupaten Tebo.

- Eki Uniyati sebagai Kepala Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan Evaluasi Sekretariat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Tebo.

- Damayanti sebagai Kepala Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan Evaluasi Sekretariat BPBD Kabupaten Tebo.

- Yandi Saputra sebagai Kepala Bidang Penataan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada DLHP Kabupaten Tebo.

- Dewitri Handayani sebagai Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tebo.

- Asbahani sebagai Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Tebo.

- Alusima Mariati Hutauruk, sebagai Kepala UPTD Balai Latihan Kerja Kabupaten Tebo.

- Sunarni sebagai Kepala Subbagian Umum, Kepegawaian, dan Aset Sekretariat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tebo.

- Misbahul Haromi sebagai Analis Kebencanaan Ahli Pertama BPBD Kabupaten Tebo.

Pesan Bupati Agus Rubiyanto

Bupati Tebo, Agus Rubiyanto meminta seluruh pejabat yang baru dilantik menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Ia mengingatkan para pejabat agar membuktikan kepercayaan yang diberikan melalui kinerja serta pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Menurut Agus, rotasi dan penataan jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi pemerintahan.

Penataan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik.

Agus juga menekankan pentingnya profesionalisme, kedisiplinan dan integritas bagi setiap pejabat dalam menjalankan tugas.

Ia meminta seluruh pejabat menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas dalam melaksanakan tanggung jawab masing-masing.

Dengan adanya penataan jabatan tersebut, Pemkab Tebo berharap jajaran pemerintahan semakin solid dan mampu mempercepat pelaksanaan berbagai program pembangunan.(Adz)

Teknologi Sederhana Mahasiswa Unja, Langkah Hadapi Banjir dan Karhutla

MUARO JAMBI – Upaya meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat terhadap ancaman banjir dan kebakaran lahan terus dilakukan di wilayah gambut Desa Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Mahasiswa PPK Ormawa BEM Universitas Jambi 2026 bersama masyarakat memasang piezometer dan staff gauge di RT 13 dan RT 16 Desa Pudak. Empat alat tersebut dipasang untuk membantu warga memantau kondisi muka air tanah serta ketinggian air di kanal.

Piezometer digunakan untuk mengetahui kondisi muka air tanah, sementara staff gauge berfungsi memantau tinggi permukaan air di kanal. Keduanya dilengkapi indikator warna hijau, kuning dan merah agar kondisi air lebih mudah dipahami masyarakat.

Baca Juga: Kabut Asap Makin Pekat, Direktur RSUD Mayjen H.A Thalib Ajak Masyarakat Kerinci & Sungai Penuh Pakai Masker

Pada piezometer, zona hijau menunjukkan kondisi muka air tanah relatif aman. Zona kuning menjadi tanda untuk meningkatkan kewaspadaan, sedangkan zona merah menunjukkan muka air tanah sangat rendah yang dapat meningkatkan kerawanan lahan terhadap kebakaran.

Sementara pada staff gauge, indikator warna digunakan untuk membaca kondisi ketinggian air kanal. Ketika air memasuki zona kuning, masyarakat diharapkan mulai melakukan antisipasi. Jika mencapai zona merah, warga perlu meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi banjir.

Dipasang di Dua Wilayah

Implementasi kegiatan diawali di RT 16. Setelah sosialisasi pada 4 Agustus 2026, pemasangan piezometer dan staff gauge dilakukan pada 11 Agustus 2026.

Selanjutnya, kegiatan diperluas ke RT 13. Sosialisasi dilaksanakan pada 28 Agustus 2026 dan dilanjutkan pemasangan kedua alat pada 31 Agustus 2026.

Ketua RT 13, Mukhlisin, menyambut baik pemasangan alat tersebut. Menurutnya, masyarakat membutuhkan sistem pemantauan yang sederhana mengingat wilayahnya menghadapi risiko banjir sekaligus kondisi lahan yang dapat rawan ketika muka air terlalu rendah.

“Dengan adanya alat ini, warga lebih mudah mengetahui kondisi air dan bisa melakukan antisipasi lebih awal,” ujar Mukhlisin.

Baca Juga: Ini Sosok Tiga Kades di Merangin yang Diberangkatkan ke China Selama 10 Hari

Hal senada disampaikan Ketua RT 16, Abdul. Ia menilai piezometer dan staff gauge dapat menjadi alat bantu bagi warga untuk mengetahui perubahan kondisi air di lingkungan sekitar.

“Kalau air mulai naik atau justru terlalu rendah, masyarakat bisa lebih cepat mengetahui dan mengambil langkah yang diperlukan,” ungkapnya.

Bentuk SIMANTAP untuk Keberlanjutan

Agar pemantauan tidak berhenti setelah program mahasiswa berakhir, PPK Ormawa BEM Universitas Jambi 2026 membentuk SIMANTAP (Sistem Pemantauan Tinggi Muka Air Pudak).

Tim tersebut diharapkan dapat membantu menjaga keberlanjutan pemantauan kondisi air dengan memanfaatkan alat yang telah dipasang di RT 13 dan RT 16.

Ketua PPK Ormawa BEM Universitas Jambi 2026, Ahmad Al-Fauzan, mengatakan pemasangan alat tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan teknologi sederhana yang dapat langsung dimanfaatkan masyarakat.

“Melalui pemasangan piezometer dan staff gauge, kami ingin membantu masyarakat mendapatkan informasi mengenai kondisi air dengan cara yang sederhana dan mudah dipahami,” ujar Fauzan.

Menurutnya, keberadaan alat harus diikuti keterlibatan masyarakat agar manfaatnya dapat berlangsung dalam jangka panjang.

“Yang paling penting bukan hanya alatnya, tetapi bagaimana alat ini bisa digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Kami berharap warga dapat membaca indikatornya, memahami kondisinya, dan bersama-sama melakukan langkah antisipasi,” lanjutnya.

Baca Juga: Terkendala Status Jalan Nasional, Pemkot dan DPRD Sungai Penuh Dorong Kemenhub Perbaiki Traffic Light

Dengan adanya empat alat pemantau di RT 13 dan RT 16, masyarakat Desa Pudak kini memiliki sarana sederhana untuk mengenali perubahan kondisi air di wilayahnya.

Piezometer membantu membaca kondisi air yang tersembunyi di dalam tanah, sedangkan staff gauge memberikan gambaran mengenai perubahan ketinggian air di kanal.

Kehadiran SIMANTAP diharapkan membuat sistem pemantauan tersebut terus berjalan dan menjadi bagian dari kesiapsiagaan masyarakat menghadapi ancaman banjir maupun kebakaran lahan.

Teknologi sederhana, tetapi dapat menjadi langkah awal untuk membaca perubahan lingkungan dan bersiap sebelum risiko berubah menjadi bencana.(Adz)

Terkendala Status Jalan Nasional, Pemkot dan DPRD Sungai Penuh Dorong Kemenhub Perbaiki Traffic Light

Terkendala Status Jalan Nasional, Pemkot dan DPRD Sungai Penuh Dorong Kemenhub Perbaiki Traffic Light.(adz)

Sungai Penuh | Merdekapost.com - Matinya lampu lalu lintas (traffic light) di sejumlah titik Kota Sungai Penuh menjadi perhatian pemerintah daerah dan DPRD. 

Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kelancaran arus kendaraan, tetapi juga berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh, Tole S. Hadiwarso, menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat serta-merta melakukan perbaikan karena terbentur status kewenangan dan aset.

Baca Juga: Ini Sosok Tiga Kades di Merangin yang Diberangkatkan ke China Selama 10 Hari

Menurutnya, seluruh lima titik traffic light di Kota Sungai Penuh berada pada ruas jalan berstatus jalan nasional. Karena itu, kewenangan pemeliharaan fasilitas lalu lintas tersebut berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

“Kami sangat memahami harapan masyarakat. Namun secara aturan hukum, Pemerintah Kota maupun DPRD tidak memiliki dasar untuk menganggarkan dana perbaikan pada aset yang tercatat milik pusat,” jelas Tole, Selasa (8/9/2026).

Koordinasi Sudah Dilakukan

Tole menegaskan, persoalan traffic light tersebut bukan berarti dibiarkan tanpa penanganan. DPRD bersama Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh telah melakukan komunikasi dengan pihak terkait sejak April 2025.

Koordinasi dilakukan bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jambi dan BPTD Wilayah II Jambi. Bahkan, pada 22 April 2025, tim teknis dari pemerintah pusat telah turun langsung ke Sungai Penuh untuk melakukan identifikasi terhadap kondisi dan kerusakan traffic light.

Langkah tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah untuk terus mendorong agar penanganan dapat segera direalisasikan.

Pemkot dan DPRD Diminta Terus Kawal

Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh berharap Pemkot melalui dinas terkait tidak berhenti pada tahap koordinasi, tetapi terus mengawal perkembangan laporan tersebut hingga ke tingkat pusat.

Sebab, meskipun kewenangan perbaikan berada di pemerintah pusat, dampak dari matinya traffic light dirasakan langsung oleh masyarakat Kota Sungai Penuh.

“Yang terpenting bagaimana kita bersama-sama mengawal ini agar segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang,” tegasnya.

Baca Juga: Kabut Asap Makin Pekat, Direktur RSUD Mayjen H.A Thalib Ajak Masyarakat Kerinci & Sungai Penuh Pakai Masker

Sinergi antara Pemkot, DPRD, Dishub Provinsi dan pemerintah pusat dinilai menjadi kunci untuk mempercepat perbaikan. Terlebih, traffic light bukan sekadar fasilitas pelengkap jalan, melainkan bagian penting dalam menjaga ketertiban, kelancaran dan keselamatan lalu lintas.

Masyarakat pun berharap persoalan kewenangan tidak berujung pada lambannya penanganan. Sebab, ketika lampu lalu lintas tidak berfungsi, pengguna jalan lah yang secara langsung menghadapi risikonya.(Adz)

Ini Sosok Tiga Kades di Merangin yang Diberangkatkan ke China Selama 10 Hari

Bupati Merangin, M Syukur, melepas tiga kepala desa untuk berangkat ke Tiongkok dalam rangka Benchmarking Study, Senin (7/9/2026). 

Merangin | Merdekapost.com - Sebanyak tiga kepala desa di Merangin diberangkatkan ke Republik Rakyat Tiongkok.

Keberangkatan itu dilepas Bupati Merangin, M Syukur bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Merangin, Deddi Candra, Senin (7/9/2026).

Para kades yang diberangkatkan ke Cina tersebut berasal dari tiga kecamatan berbeda di Merangin.

Pelepasan Sederhana

Pelepasan berlangsung sederhana di Lobi Kantor PMD Merangin.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Merangin mengatakan ketiganya akan mengikuti kegiatan Benchmarking Study di Tiongkok selama 10 hari.

Baca Juga: Kejari Sungai Penuh Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rp1,5 Miliar di Desa Tebing Tinggi Danau Kerinci

"Saya minta kepada tiga orang kades ini, untuk mengikuti Benchmarking Study dengan baik dan serius.

"Sepulangnya nanti dapat cepat menerapkan di wilayah kerjanya dan menurunkan ilmu itu ke kades lainnya,’’ujar Bupati.

Sosok Tiga Kepala Desa

Tiga kepala desa yang diberangkatkan ke Cina tersebut, yakni:

- Sukron, Kades Marus Jaya, Kecamatan Renah Pembarap

- Muhammad Agum, Kades Keroya, Kecamatan Pamenang

- Aswani Sabli, Kades Rantau Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir.

Selain mengikuti kegiatan dengan serius, Bupati Syukur juga meminta ketiga kepala desa tersebut menjaga nama baik Indonesia selama berada di Cina.

Baca Juga: Viral Rekaman Video Anak SD Angkat Rantang Makan Gratis, Sopir Mobil Operasional Disorot Warga

Ia berharap ketiganya dapat menjaga sikap dan sopan santun serta membawa nama baik Provinsi Jambi, khususnya Kabupaten Merangin.

Bupati juga berpesan agar ketiga kades menunjukkan karakter Merangin sebagai daerah yang menjunjung nilai keimanan dan budaya.

Baca Juga: Asap Kian Pekat di Kerinci dan Sungai Penuh, Aktivis Lingkungan Desak Pemerintah Daerah Terapkan PJJ

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Merangin Dedy Candra menjelaskan, keberangkatan tiga kepala desa tersebut ke Tiongkok berdasarkan surat dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.

"’Surat pemberitahuan tersebut nomor B-1731/HMS.02.01/IX/2026 tanggal, 02 September 2026, Perihal Pemberitahuan keikutsertaan Kades dalam Benchmarking Study di Tiongkok". Jelas Kadis PMD Merangin.(***)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs