Merdekapost.com - Maraknya peredaran puluhan jenis rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi semakin meraja lelah, bahkan agen-agen rokok Ilegal tersebut seakan kebal hukum dan terus beroperasi juga menjadi sorotan dari banyak pihak.
Rokok Ilegal tampa pita cukai tersebut selain dapat mengganggu iklim usaha industri rokok legal, peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai ini juga sangat berpotensi menimbulkan risiko hilangnya penerimaan negara dan diduga cuma menguntungkan oknum-oknum tertentu.
Hal itu terdapat dari hasil dari temuan investigasi para team media di beberapa toko. Aparat penegak hukum (APH) di wilayah Kabupaten Batanghari hendaknya jangan tutup mata, sebab itu berdampak pada kerugian negara serta konsumen pemakainya.
Menurut salah satu warung pembeli rokok Ilegal tersebut mengatakan" Kami membeli Rokok ini dari agen-agen kecil yang keliling menawarkan, mereka mungkin pastinya membeli di agen yang besar.kalau agen yang besar ya merekalah yang tahu tempatnya dan dimana mereka membeli.
“Adapun rokok Ilegal yang mereka jual ke kami sejenis.Rokok Nopem, Zez, Smit Merah/Putih ,Lukman Merah/Putih juga beberapa merek rokok ilegal lainnya.Kalau untuk penjualan-nya mereka kepada kami bervariasi harganya satu Paknya,”Ujar penjual di warung.
Tambahnya,Kalau untuk penjulan rokok Ilegal ini sangat lah laris,karena harga sangatlah terjangkau dengan keadaan kondisi saat ini.Biasanya pembeli rokok yang harga Rp,30 ribuan keatas cuma dapat satu bungkus.
"Semenjak maraknya rokok ilegal ini pembeli bisa membeli dua bungkus dan uangnya pun bersisa.Jadi pembeli maulah mereka membeli roko seperti ini yang bisa menghemat uang mereka lebih sedikit",kata sumber.
Maraknya penjualan rokok tanpa cukai selain merugikan harga pasaran rokok legal juga bisa lebih merusak konsumen sebab tidak adanya pengawasan kadar kandungan nikotin dan tar disetiap batang rokok tersebut.Tentunya semakin berbahaya karena tidak ada pengawasan dari pihak Beacukai.Kalau bisa penegak hukum ditertibkan jangan didiami begitu saja hal ini akan semakin banyak penjualan rokok Ilegal dan pengguna rokok ilegal pun semakin meraja lela karena harga rokok tersebut sangatlah murah.
Untuk diketahui sanksi bagi penjual rokok ilegal itu sendiri tercantum dalam UU Nomor 39 pasal 54 tahun 200 Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda 10 kali cukai yang mereka edar. (*)