DPRD Sungai Penuh Gelar Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dan RPJPD

 

Merdekapost.com - DPRD Kota Sungai Penuh laksanakan Rapat Paripurna I Masa Persidangan III Tahun 2024 dengan agenda Penyampaian Pengantar dari Walikota Sungai Penuh terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 -2045, Senin (24/06).


Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Lendra Wijaya, SE didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Sungai Penuh Yoshadi dan diikuti para Anggota DPRD Kota Sungai Penuh lainnya dan hadir Wako Ahmadi, Unsur Forkopimda, SKPD dan Tenaga Ahli Fraksi.


Dalam Paripurna ini Wako Ahmadi sampaikan secara rinci Realisasi Pelaksanaan APBD Tahun 2023 yang meliputi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.

Selain itu ia juga menyampaikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Kota Sungai Penuh Tahun 2025-2045.


“Dalam upaya mendukung terwujudnya efektivitas, efesiensi dan sinegritas penyelenggaraan pembangunan Nasional dan pembangunan Daerah yang selaras dan berpedoman pada RPJPD Kota Sungai Penuh tahun 2025-2045 dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sungai Penuh,” ungkap Wako Ahmadi.


Berbagai dinamika telah dilalui, melalui tahapan forum konsultasi publik, pembahasan dengan perangkat daerah dan saran berbagai pihak, Pemerintah Kota Sungai Penuh bertekad untuk terus berusaha meningkatkan pelaksanaan pembangunan Kota Sungai Penuh dalam upaya untuk mencapai kesejahteraan Masyarakat,” jelas Walikota Sungai Penuh. (*)

Ketua DPRD Batanghari Ikuti Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-78

 

Merdekapost.com - Ketua DPRD Batanghari, Anita Yasmin ikuti Jalan Sehat dalam Rangka Hari BHAYANGKARA ke-78 tahun 2024 di Halaman Polres Batanghari, Sabtu (22/06/2024).

Turut di hadiri Kepala Pengadilan Agama, Kepala BNN Batanghari, Perwakilan Pengadilan Negeri, Perwakilan Kejaksaan, Pabung, para Kapolsek Batanghari dan Masyarakat umum.

Ketua DPRD Anita Yasmin menyampaikan, Jalan sehat ini merupakan rangkaian dari beberapa event yang di selenggarakan Polres Batanghari. Pada hari bersamaan senam bersama juga di gelar demi menyemarakan Hari Bhayangkara ke-78.

"Saya sangat mengapresiasi atas rangkaian kegiatan tersebut,yang mana giat ini tidak hanya melibatkan Keluarga Besar Polri saja akan tetapi bisa diikuti juga oleh lapisan elemen masyarakat.Dan saya mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara yang ke 78,semoga Polres Batanghari jauh lebih Presisi kedepannya,” Ujar Anita Yasmin. (*)

Lagi, Longsor di Muara Emat, Jalan Kerinci Menuju Bangko Lumpuh

Longsor di Muara Emat, Jalan Kerinci-Bangko Lumpuh

MERDEKAPOST.COM, KERINCI -  Hujan Deras yang melanda sebagian wialyah kabupaten Kerinci Kamis (20/6/2024) mengakibatkan terjadinya longsor di Maat Emat. Akibatnya jalan Nasional Kerinci-Bangko di desa Muara Emat kembali longsor.

Informasi yang diperoleh, jalan Nasional yang tertimbun longsor di titik lokasi yang tak jauh dari rumah dan tempat persinggahan. 

Hingga pukul 16.30 WIB akses jalan Kerinci - Bangko lumpuh total, karena material longsor menutup seluruh badan jalan.

"Iya terjadi longsor di Muara Emat. Bagi yang bepergian ke jambi berhati2 di muaro imat hujan dan lonsor hari ini,"kata salah seorang warga Kerinci 

Kapolsek Batang Merangin Iptu Julisman membenarkan kejadian ini. Dia mengatakan hujan deras membuat jalan tertimbun. dan air meluap ke badan jalan.

"Drainase jalan tertimbun tanah, air meluap ke badan jalan," katanya.(*)

Eks Sekda Batanghari Disomasi Soal Tanah Aset Daerah

 

Merdekapost.com - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Batang Hari berinisial HS kembali disomasi terkait pengembalian tanah asset daerah Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi. Dimana surat somasi tersebut melalui perkumpulan Gerakan Anti Mafia (Geram) Agraria dengan nomor 01/GERAM-SMS/VI/2024, perihal Somasi Pengembalian Tanah Aset Pemda Batanghari yang bersifat penting.

HY, salah seorang Koordinator Aksi Geram mengatakan, HS yang merupakan mantan Sekda Batanghari waktu itu memakai sebidang tanah aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari dengan luas 1425 meter persegi yang beralamat di Jalan Prof. Sri Sudewi.

Untuk pinjam pakai tersebut diketahui dari Surat Keputusan Bupati Nomor 799 Tahun 2012 Tentang Izin Penghunian/Pemakaian Kekayaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Batang Hari dan berdasarkan surat permohonan pinjam pakai dari bapak sendiri pada 2 Oktober Tahun 2012.

“Ya, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 799 Tahun 2012 Tentang Izin Penghunian/Pemakaian Kekayaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Batang Hari dan berdasarkan surat permohonan pinjam pakai dari HS sendiri pada 2 Oktober Tahun 2012 secara sadar HS mengakui kepemilikan sebidang tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari yang HS pinjam dan ditempati selama ini,” kata HY, Kamis.

Menurut dia, secara mengejutkan pada Tanggal 24 Februari Tahun 2016 HS justru menghibahkan tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari tersebut kepada anaknya MFA.

Bahkan, dalam surat hibah tersebut seolah-olah HS memiliki sebidang tanah dengan mengaburkan asal usul atas tanah yang HS pinjam dari Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari.

“HS sudah dikualifikasikan menggelapkan aset daerah berupa tanah, sehingga saat ini tanah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari tersebut berubah kepemilikannya kepada anaknya. Dan kami menilai, perbuatan HS menghibahkan aset tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari kepada anaknya adalah Perbuatan Melawan Hukum,” paparnya.

Dia juga mengingatkan kepada HS untuk segera mengembalikan aset tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari tersebut dengan membatalkan surat pemberian hibah yang HS berikan kepada anaknya itu.

“Ingat, kami beri waktu 7 (tujuh) hari bapak untuk menjawab dan menanggapi surat kami ini sejak dikirimkan kepada HS atau keluarga di kediaman rumah diatas asset daerah itu dan jika HS mengabaikan somasi kami ini, maka kami akan segera mengambil langkah hukum baik Pidana maupun Perdata.” jelasnya.

Sementara itu, Abdurrahman Sayuti, yang merupakan Ketua Perkumpulan Geram mengungkapkan, bahwa surat somasi yang disampaikan oleh koordinator aksi tersebut ditembuskan, kepada yang terhormat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kejaksaan Agung (MA) RI, Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batang Hari, Bagian Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari.

“Jika tidak ditanggapi somasi kita, maka kita akan ambil langkah hukum, secepatnya,” tandasnya. (*)

Rapat Pertanggung jawaban APBD Tahun 2023.DPRD Batanghari Setujui Ranperda

 

Merdekapost.com - DPRD Batanghari Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Batanghari. Kembali menggelar Rapat Parpurna bersama Pemerintah Daerah setempat. (20/06/2024).

Dalam Agenda tersebut Unsur Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah menyetujui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda. Tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 lalu.

Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Anita Yasmin yang didampingi Wakil Ketua II DPRD Ilhamuddin dan Sekretaris Dewan Muhammad Ali. Selain itu, juga tampak hadir Wakil Bupati Bakhtiar, para Anggota DPRD, Unsur Forkopimda, maupun para pejabat di Lingkup Pemerintah Daerah setempat.

Pada kesempatan tersebut.Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Batanghari Azizah menyampaikan. Tahapan pembahasan ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Dasar pelaksanaan ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2023 telah diagendakan dalam keputusan DPRD Kabupaten Batanghari Nomor 05 Tahun 2024 tentang perubahan jadwal kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka pembahsan LKPD Bupati Batanghari Tahun Anggaran 2023,”Kata Azizah Anggota Banggar Dprd Batanghari.

Sementara itu, Wakil Bupati Batanghari Bakhtiar mengatakan, Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi kinerja pimpinan dan Anggota DPRD,khususnya badan anggaran yang secara maraton melakukan pembahasan. Berbagai catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan juga akan segera ditindaklanjuti.

“Kami pemerintah kabupaten Batanghari sangat mengapreasiasi kinerja DPRD Batanghari khususnya banggar DPRD batanghari yang secara maraton dan bersama telah melakukan pembahasan terhadap laporan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah kabupaten batanghari tahun anggaran 2023 ini,” Ujar Wabup Batanghari Bakhtiar.

Dari hasil pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Apbd Kabupaten Batanghari Tahun 2023. Terdiri dari pendapatan daerah yang ditargetkan senilai Rp 1,5 Triliun lebih setelah perubahan terealisasi Rp 1,4 triliun lebih atau sekitar 90,58 persen. Sedangkan belanja daerah dari total target senilai Rp 1,6 Triliun lebih terealisasi 90,66 persen atau Rp 1,5 Triliun lebih. (*)

DPRD Batanghari Gelar Paripurna Penyampaian Keputusan DPRD terhadap LKPD Kabupaten Batanghari

 

Merdekapost.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batanghari melaksanakan Paripurna Penyampaian Keputusan DPRD terhadap LKPD Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2023, Bertempat di Ruang Pola Gedung DPRD Kabupaten Batanghari. Kamis (20/06/2024).

Wakil Bupati dalam membacakan sambutan tertulis Bupati Batanghari, atas nama Pemerintah Kabupaten Batang Hari mengucapkan terima kasih dengan sinergisitas dan kolaborasinya dalam menyelenggarakan pemerintahan Kabupaten Batanghari secara bersama. Terkhusus untuk Badan Anggaran DPRD telah berupaya untuk pencapaian tujuan pembangunan daerah yang telah di cita-citakan dapat terwujudnya secara terukur, terarah, sistematis dan akuntabel.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang salah satu fungsi DPRD sebagai pengawas Pemerintah Daerah, pengawasan terhadap pelaksanaan tindak hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, DPRD berhak mendapatkan laporan dan melakukan pembahasan  terhadap hasil laporan tersebut. Agar Pemerintah Daerah dapat menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerah dengan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dengan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efesien dan transparan.

Pemerintah Kabupaten Batanghari berupaya sebaik mungkin terhadap catatan dan rekomendasi dari hasil laporan Badan Keuangan DPRD untuk segera di tindak lanjuti dengan sungguh-sungguh dan berjalan sebagaimana mestinya sesuai perundang-undangan. Dan Pemerintah Kabupaten Batanghari menyampaikan permohonan Maaf kepada DPRD, jika Dalam penyampaian LKPD ada kekurangan maupun kekeliruan secara subtansi atau redaksional. Saran dan kritik yang konstruktif merupakan sebagai perbaikan kinerja dalam hal ini di tahun mendatang. (*)

Sekwan DPRD Batanghari Sampaikan SK Keputusan Bersama DPRD dan Pemkab

 

Merdekapost.com - Sekretaris Dewan ( Sekwan ) DPRD Kabupaten Batanghari M. Ali, bacakan Surat Keputusan ( SK ) hasil kesepakatan bersama DPRD dengan Kepala daerah Pemerintah Kabupaten Batang Hari terhadap Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Batang Hari Tahun anggaran 2023. Kamis, (20/06/2024).

Pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2023 tersebut telah diagendakan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Batang Hari Nomor 05 Tahun 2024 tentang Perubahan Jadawal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Rangka Pembahasan LKPD Bupati Batang Hari Tahun anggaran 2023.

Adapun beberapa regulasi yang mendasari proses pembahasan atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2023 antara lain:

a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,

b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,

c. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara,

d. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,

e. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),

f. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049):

g. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340),

h. Peraturan pemerintah Nomor S5 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575):

i. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578):

j-. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593),

k. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165):

l. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165):

m. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219),

n. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272),

o. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322):

p. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Aktual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425):

q. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547),

r. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 450):

s. Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781).

t. Peraturan DPRD Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batanghari. (*)

Ketua DPRD Batanghari Desak Pemkab Segera Bayar Rapel Gaji Pegawai Tahun 2024

 

Merdekapost.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari, Anita Yasmin mendesak Pemkab untuk segera membayar Rapel Gaji Pegawai tahun 2024 yang hingga saat ini belum dibayar.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD saat diwawancarai usai melaksanakan Rapat Paripurna terhadap Persetujuan bersama Kepala Daerah terhadap Ranperda APBD Batanghari Tahun 2024. Kamis, (20/06/2024).

Saat diwawancarai, Ketua Anita Yasmin mengemukakan, jika anggota DPRD Batang Hari sudah pernah sempat menyoroti perihal kenaikan gaji 8 persen seperti yang diumumkan oleh Presiden.

” Memang kami sudah sempat soroti juga beberapa kali dalam melakukan RDP dengan TAPD dan kami sepakat bahwasanya ini hal yang wajib, dan hal ini harusnya sudah tidak dianggarkan lagi karena barang ini kan sudah instruksi dan ada peraturannya,”Kata Anita Yasmin

Tambahnya,Biasanya ini kan setelah 10 hari dari itu kan sudah harus direalisasikan, kan gitu. Nah! kalau bicara Gaji ini hampir sama efek perlakuannya dengan gaji biasa gitu. Jadi harusnya barang ini memang harus sudah turun dari pusat secara khusus untuk rekening gaji itu, nah! jadi harusnya kami sepakat untuk barang ini harus segera disalurkan ke para PNS.

"Hal yang sama terkait persoalan Gaji 13 hingga saat ini juga menjadi sebuah problem dan tanda tanya bagi anggota Dewan Kabupaten Batang Hari terkait perihal akan belum tersalurkan gaji 13? sedangkan menurut Ketua DPRD tersebut, garansi dari kawan-kawan TAPD dalam hal ini Sekda dan Kaban Bakeuda itu mengatakan akan segera di salurkan,"pintanya.

Lanutnya,Jadikan kita kan sama-sama tahu ya? kalau masalah rekening gaji ini kalau di DAU itu pasti kalau sudah tanggal satu itu pasti turun gitu, nah sama dengan gaji 13 sebetulnya. Jadi, jadi tanda tanya juga bagi kami bahwa kenapa sampai dengan hari ini tidak disalurkan,? karena kalau bicara gaji dan apa namanya? hal-hal yang sifatnya DAU yang pasti masuk setiap Bulan gitu.

” Nah, jadi kami menegaskan kepada Tim TAPD untuk bisa segera disalurkan, segera dilaksanakan. Karena mereka kan janjinya segera disalurkan, jadi ya pesan kami mereka harus segera disalurkan gaji 13 itu dan juga sekalian terkait gaji honore yang kabarnya juga sudah selama Dua Bulan yang belum dibayarkan juga wajib segera disalurkan juga oleh Pemkab,”Tegasnya. (*)

DPRD Batanghari Gelar Paripurna Keputusan Ketua DPRD Terhadap LKPD Pemkab Batanghari

 

Merdekapost.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batanghari melaksanakan Paripurna Penyampaian Keputusan DPRD terhadap LKPD Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2023, Bertempat di Ruang Pola Gedung DPRD Kabupaten Batanghari. Kamis (20/06/2024).

Setelah melakukan pencermatan dan pembahasan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2023, Badan Anggaran DPRD Batanghari beberapa saran dan pendapat.

DPRD meminta TAPD Kabupaten Batanghari untuk menyampaikan secara tertulis dasar kenaikan yang resmi atas kenaikan APBD tahun anggaran 2023 dan Tahun 2024 sesuai keputusan DPRD kabupaten Batang Hari nomor 20 tahun 2022 tentang persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023. (*)

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Keputusan LKPD Pemkab Batanghari Tahun Anggaran 2023

 

Merdekapost.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Keputusan DPRD terhadap LKPD Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2023. (20/06/2024)

Rapat paripurna yang dilaksanakan di aula utama Kantor DPRD Batanghari tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batanghari, Anita Yasmin, SE didampingi Wakil Ketua II DPRD Batanghari, Ilhamudin dan Sekwan DPRD Batanghari, Muhammad Ali, SE.

Ketua DPRD Batanghari, Anita Yasmin mengucapkan terima kasih kepada Wakil Bupati Batanghari dan undangan yang telah dapat hadir pada rapat paripurna DPRD Batanghari dengan agenda penyampaian keputusan DPRD terhadap LKPD Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2023. 

Sementara itu Wakil Bupati Batanghari , H. Bakhtiar, SP dalam membacakan sambutan tertulis Bupati Batanghari mengatakan"Atas nama Pemerintah Kabupaten Batanghari mengucapkan terima kasih dengan sinergisitas dan kolaborasinya dalam menyelenggarakan pemerintahan Kabupaten Batanghari secara bersama. Terkhusus untuk Badan Anggaran DPRD telah berupaya untuk pencapaian tujuan pembangunan daerah yang telah di cita-citakan dapat terwujudnya secara terukur, terarah, sistematis dan akuntabel. 

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang salah satu fungsi DPRD sebagai pengawas Pemerintah Daerah, pengawasan terhadap pelaksanaan tindak hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, DPRD berhak mendapatkan laporan dan melakukan pembahasan terhadap hasil laporan tersebut. Agar Pemerintah Daerah dapat menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerah dengan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dengan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efesien dan transparan",Katanya.

Tambahnya"Emerintah Kabupaten Batanghari berupaya sebaik mungkin terhadap catatan dan rekomendasi dari hasil laporan Badan Keuangan DPRD untuk segera di tindak lanjuti dengan sungguh-sungguh dan berjalan sebagaimana mestinya sesuai perundangundangan. Dan Pemerintah Kabupaten Batang Hari menyampaikan permohonan Maaf kepada DPRD, jika Dalam penyampaian LKPD ada kekurangan maupun kekeliruan secara subtansi atau redaksional. Saran dan kritik yang konstruktif merupakan sebagai perbaikan kinerja dalam hal ini di tahun mendatang. 

"Semua hasil kolaborasi bersama Pemerintah Daerah dengan DPRD dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggung jawaban dengan baik. Hal ini terbukti dengan sembilan (9) kali berturut-turut Pemerintah Kabupaten Batanghari mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)",Kata Bakhtiar. (*)

Berbagi di Momen Idul Adha 1445 H, DPW PKB Jambi Kurban Tiga Ekor Sapi

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Momen hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Provinsi Jambi, kembali melakukan pemotongan hewan kurban pada Rabu, 19 Juni 2024.

Sekretaris DPW PKB Elpisina mengatakan, pemotongan hewan kurban kali ini merupakan momen untuk berbagi kepada masyarakat.

"Pelaksanaan pemotongan hewan qurban DPW PKB Jambi ini merupakan bentuk kepedulian kita kepada pengurus, kader, masyarakat sekitar dan masyarakat Jambi pada umumnya, semoga dapat bermanfaat," terang Elpisina.

Caleg DPR RI terpilih ini berharap kedepan, agenda rutin DPW PKB Jambi ini dapat terus dilaksanakan dan ditingkatkan.

"Semoga kegiatan yang rutin di DPW PKB ini bisa membawa berkah bagi PKB itu sendiri serta masyarakat, kita berharap kegiatan ini dapat kita maksimalkan kedepannya," tambahnya.

Ketua Pelaksana Pemotongan Hewan Qurban DPW PKB Jambi Ferry Kurniawan menyebutkan pada Idul Adha Kali ini pihaknya menyembelih tiga ekor sapi.

"Ya, Alhamdulillah ya kali ini kita kurban tiga ekor sapi, telah kita bagikan kepada pengurus, kader dan masyarakat sekitar kantor DPW PKB Jambi," jelasnya.(*)

Pimpinan DPRD Sungai Penuh Shalat Idul Adha Bersama Masyarakat

 

Merdekapost.com - Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh yang diwakili oleh Aspar Nasir, DPT melaksanakan sholat Idul Adha 1445 H / 2024 M bersama Masyarakat yang dipusatkan di Lapangan Merdeka Kota Sungai Penuh, Senin (17/6/2024).


Tampak dihadiri, Walikota dan Wakil Walikota, Unsur Forkopimda, Ketua TP PKK, Ketua DWP, OPD Pemkot berserta jajarannya turut menunaikan sholat Idul Adha bersama masyarakat Kota Sungai Penuh.


Umat muslim di Kota Sungai Penuh terlihat memadati lapangan Merdeka untuk bersama-sama menunaikan ibadah sholat Idul Adha 1445 H / 2024 M .


Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh beserta Anggota dan Sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024 M Mohon Maaf Lahir dan Bathin. (*)

Pelatihan Literasi Digital: Membekali Pemuda Sungai Udang Merangin Menghadapi Tantangan Digital

Pelatihan Literasi Digital Desa Sungai Udang

Merdekapost.com | Merangin - Dalam era di mana teknologi informasi dan komunikasi semakin merajalela, keahlian literasi digital menjadi semakin penting bagi masyarakat. Untuk mengatasi tantangan yang timbul seiring dengan perkembangan teknologi, sebuah acara pelatihan literasi digital yang diselenggarakan oleh Ruang Komunitas Digital Desa Sungai Udang diadakan pada tanggal 14 Juni 2024 di Aula Kantor Desa Sungai Udang.

Acara tersebut dihadiri oleh 25 peserta dari berbagai kelompok pemuda yang ada di desa, yang antusias untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang bagaimana berinteraksi dengan teknologi secara bijaksana dan aman.

Pelatihan literasi digital ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana teknologi digital memengaruhi kehidupan sehari-hari, termasuk aspek privasi, keamanan, dan kepercayaan Online. Materi yang disampaikan meliputi pengetahuan dasar tentang internet, risiko dan ancaman Online, serta strategi untuk mengelola informasi secara efektif.

"Kami melihat pentingnya untuk membekali masyarakat dengan keterampilan literasi digital agar mereka dapat menghadapi tantangan yang timbul dari perkembangan teknologi dengan lebih baik," ujar Ismail, Kepala Desa Sungai Udang. "Dengan pemahaman yang lebih baik tentang teknologi, kami berharap masyarakat dapat menggunakan internet dengan lebih aman dan produktif."

Saat Peserta Mengikuti Pelatihan Literasi Digital

Selama sesi pelatihan, peserta antusias mengikuti kegiatan tersebut diajak untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas interaktif, dan tanya jawab tentang pengetahuan digital. Mereka juga diberikan tips dan trik praktis untuk mengenali informasi palsu atau hoaks, serta cara memverifikasi keaslian informasi yang ditemui di internet.

"Dulu saya merasa canggung dan khawatir menggunakan internet, tapi setelah mengikuti pelatihan ini, saya merasa lebih percaya diri dan siap menghadapi tantangan digital," ujar Mayasari, salah seorang peserta pelatihan. (rdp)

Ketua Komisi II DPRD Sungai Penuh Ferry Satria Sidak Harga Pangan Jelang Idul Adha

 

Merdekapost.com - Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh Ferry Satria, ST., MM, ikut melakukan peninjauan ketersediaan harga pangan menjelang Hari Raya Idul Adha dipasar Tanjung Bajure bersama Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir beserta Kepala OPD dan Jajaran Dinas Ketahanan Pangan Kota Sungai Penuh, Kamis (13/6/2024).


Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Walikota Ahmadi Zubir, Peninjauan harga bahan pokok pangan dilakukan guna mengantisipasi lonjakan harga serta memastikan ketersediaan bahan pangan di Kota Sungai Penuh.


Usai melakukan peninjauan Wako Ahmadi Zubir menyampaikan, dari hasil pantauan harga barang di pasar tergolong aman dan tidak ada kenaikan yang begitu signifikan. Hanya saja cabe merah sekitar 50-70 Ribu mengalami sedikit kenaikan sedangkan bawang merah stabil.


Untuk memastikan kestabilan ini, Pemkot Sungai Penuh terus memantau perkembangan agar dalam menghadapi hari raya Idul Adha kebutuhan dapat terpenuhi dan harga tidak naik secara drastis. (*)

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs