Ramadhan Sebentar Lagi, Kapolres Kerinci Cek Gudang Bulog, Pastikan Ketersediaan Pangan


MERDEKAPOST.COM, Kerinci – MENJELANG bulan suci ramadhan yang tinggal menghitung hari, Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib bersama pimpinan Perum Bulog Cabang sungai penuh melakukan pengecekan stok beras, gula, tepung,minyak dan daging beku di Gudang Bulog Sungai Penuh. Ketersediaan untuk Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh dipastikan aman hingga Hari Raya lebaran, Senin (04/03).

Pimpinan Perum Bulog Sungai Penuh Romi Victa Rose mengucapkan terimakasih atas kedatangan Kapolres Kerinci.

” Terimakasih atas kunjungan dan kedatangan atau Pak Kapolres serta rombongan, untuk melihat kondisi di Gudang Bulog tepatnya wilayah Sungai Penuh ini,” Ucap Pimpinan Perum Bulog Romi.

Gudang Bulog sungai penuh menyediakan, Beras,Gula, Tepung, Minyak dan Daging beku dari india.

“Jumlah ketersediaan bahan pangan kami jual dengan penjualan juga HET” kata Romi

Kapolres Kerinci AKBP. Muhamad Mujib mengatakan, tujuan dari kunjungan ini merupakan kegiatan menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan menjelang ramadhan dan idul Fitri.

“Kami bersama Bulog melakukan pengecekan langsung di Gudang Bulog untuk memastikan ketersediaan stok pangan,” katanya.

Kapolres Kerinci menambahkan, untuk membantu masyarakat mendapatkan beras, dan pangan lainnya Perum Bulog bersama Pemkab juga sudah mengadakan operasi pasar yang digelar di setiap kecamatan di kabupaten kerinci dan Kota Sungai Penuh.

“Bentuk kerja sama antar lembaga ini mudah-mudahan harga pangan turun agar masyarakat tidak susah lagi mencari pangan menjelang ramadhan,” Ucap Kapolres Kerinci. (adz)

Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin Ingatkan Anggota Yang Tak Terpilih Tetap Bekerja

 

Merdekapost.com - Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari Anita Yasmin, SE mengantisipasi kemungkinan adanya anggota DPRD periode sekarang tidak aktif menjalankan tugas dan Fungsinya (Tupoksi).

Dia mengingatkan legislatif yang tak terpilih lagi dalam Pemilu legislatif 14 Februari 2024 kemarin tetap harus masuk kantor, untuk menjalankan tugas masing-masing sampai berakhirnya masa jabatan September 2024 nanti.

“Walau tidak lolos pada pemilihan legislatif kemarin tetapi wajib bagi anggota dewan saat ini untuk masuk kantor mengikuti agenda yang telah ditetapkan,” katanya Senin (04/03/2924).

Ditegaskan Anita Yasmin jika ada anggota yang malas masuk kantor pasca kekalahan di Pemilu kemarin, Badan Kehormatan Dewan akan memberitahukannya ke partai politik masing-masing agar mendapat perhatian.

Menurunya, ketika anggota dewan tidak masuk kantor maka akan berdampak pada pengambilan keputusan dalam rapat karena tidak mencapai kuorum, kita tidak menginginkan hal ini terjadi.

“Ini merupakan tugas dan tanggungjawab moral dari parpol. Untuk itu saya harapkan kepada anggota DPRD Kabupaten Batang periode sekarang, tetap aktif menjalankan tugasnya sampai berakhirnya masa jabatan,” pesan Ketua DPRD Kabupaten Batang Anita Yasmin. (*)

Catat! Pilkada 2024 Tetap November, Ini Jadwal dan Tahapannya

Pilkada serentak tetap berlangsung 27 November 2024, KPU siapkan jadwal dan tahapannya.  (DOC: ANTARA)

JAKARTA | Merdekapost.Com -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang perubahan jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada). Larangan itu diputuskan majelis hakim konstitusi di tengah ramainya wacana untuk mempercepat Pilkada dari November ke September. dan MK memutuskan Pilkada tetap dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima putusan MK. Sebelumnya mereka juga telah mengungkapkan jadwal tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang sudah dimulai pada hari ini, Selasa (27/2/2024). 

Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat mengungkapkan jadwal tahapan Pilkada 2024 sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 2/2024. Dia menjelaskan, hari ini sudah dibuka pendaftaran pemantau Pilkada 2024. 

"Jadi untuk pemberitahuan dan pemantau pemilihan dilaksanakan dimulai hari ini, 27 Februari sampai 16 November 2024," ungkap Drajat di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024). 

Nantinya, lembaga yang ingin memantau pelaksanaan Pilkada 2024 harus mendaftar kepada KPU agar diberi akreditasi. Untuk pemantau pemilihan gubernur dan wakil gubernur, daftar ke KPU Provinsi. 

Untuk pemantau pemilihan bupati atau wali kota, daftar ke KPU Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk pemantau asing, daftar ke KPU RI atas rekomendasi kementerian yang mengurusi bidang luar negeri. 

BACA JUGA: 

Suara PKB Meningkat Drastis, Cak Imin: "Terima Kasih telah Memilih PKB"

Mahfud Tegaskan Bakal Gugat Hasil Pilpres ke MK, "Kita Punya Bukti Kuat"

Maju Pilkada 2024, Legislator Mundur, Bupati Cuti

Lalu, tahapan selanjutnya yaitu penyerahan daftar penduduk potensial pemilih oleh kementerian terkait ke KPU pada 24 April hingga 31 Mei 2024. 

Selanjutnya, tahapan persiapan pendaftaran pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Walikota ke KPU. Mulai dari pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan calon perseorangan atau independen hingga pendaftaran ke KPU. 

"Itu dilaksanakan mulai 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024," ujar Drajat. 

Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024:

( Editor : Aldie Prasetya | Sumber : ANTARA )

Anggota DPRD Batanghari Dapil IV Hadiri Musrenbang RKPD Tahun Anggaran 2025

Merdekapost.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari menghadiri pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun Anggaran 2025 di Pemerintahan Kecamatan Mersam, Senin, (04/03/2024).

Kegiatan yang berpusat di halaman kantor camat mersam itu secara resmi di buka oleh Camat Mersam Rinto, serta Para Pemangku Jabatan dilingkup Pemerintah Kabupaten Setempat.

Pada kesempatan itu, Anggota DPRD yang hadir yakni merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan IV Sirojuddin bersama Aminnullah.

Dalam kesempatan itu, Anggota DPRD Sirojuddin mengatakan selamat bermusyawarah demi kemajuan Kabupaten Batang Hariyang lebih baik lagi kedepannya.

Tak hanya itu saja, Sirojudin juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten untuk memprioritaskan program pembangunan tahun 2024 yang telah disepakati bersama anggota dewan. 

“ Prioritaskan pembangunan yang sudah dianggarkan tahun 2024 atas kesepakatan eksekutif dan legislatif.salah satu kegiatan prioritas pembangunan yang sudah disepakati itu adalah perbaikan jalan,” Ujarnya.

Masih Kata Siroj, dipenghujung masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari masih ada dua program lagi yang akan di prioritaskan, namun pembangunan yang langsung menyentuh ke masyarakat juga harus di perhatikan. 

“Jangan sampai dikarenakan pembangunan dua visi misi yang belum dilaksanakan (Islamic Center dan Sirkuit) kemudian ditambah defisit anggaran 2024, lalu mengabaikan pembangunan yang sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan anggaran 2024”, Pungkasnya.. (*)

Anggota DPRD Batanghari Sirojuddin Hadiri Musrenbang Kecamatan Mersam

 

Merdekapost.com - Anggota DPRD dapil IV Sirojuddin menghadiri kegiatan Musrenbang di tingkat Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari. Senin, (04/03/2024).

Di acara Musrenbang tersebut, anggota DPRD Sirojuddin menyindir terkait soal anggaran dana pembangunan jalan Kecamatan mersam yang telah disepakati bersama.

Mengingat di beberapa titik jalan di Kecamatan Mersam sudah ada dikerjakan pengerasan, namun tidak dilanjutkan dengan tahap pengaspalan.

Masih kata Siroj, Persoalan jalan itu sudah menjadi kebutuhan vital masyarakat, Bahkan dengan kondisi kerusakan jalan itu sudah banyak masyarakat yang jatuh

“ Jalan yang sudah dikerjakan tapi tidak ada tindak lanjut pengaspalannya lagi jadi diharapkan agar segera diselesaikan dengan dana pemeliharaan jalan” Kata Siroj.

Tak hanya itu saja, Politisi dari Partai Golkar juga menyebutkan terkait sektor pertanian yakni Pintu Air (DAM) agar para petani dapat mengatur air yang masuk ke areal persawahan.

“ Perhatikan juga para petani yang ada di mersam ini, mengingat sebagian dari masyarakat di batang hari khusunya bermatapencarian di sektor pertanian,” Demikian Sirojuddin (*)

Ini Jawaban Jokowi Terkait: Suara PSI Meroket, Hak Angket, dan Isu Berlabuh ke Golkar

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta Timur, pada Senin, 4 Maret 2024, sebelum berangkat ke Melbourne, Australia. (Doc Ist | Tempo.co.id) 

Jakarta | Merdekapost.Com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjawab pertanyaan awak media terkait suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meroket di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jokowi juga menjawab pertanyaan soal hak angket dugaan kecurangan pemilihan umum atau Pemilu 2024 yang hendak digulirkan oleh kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca Juga:Lonjakan Suara PSI di Sirekap, YLBHI Desak KPU Tak Terlibat Praktik Kecurangan Pemilu

Selain itu, Jokowi turut merespons terkait isu dirinya bergabung ke Partai Golongan Karya (Golkar). Berikut jawaban Jokowi seperti dilansir dari Tempo.co.

Suara PSI meroket

Pada Jumat siang, 1 Maret 2024, PSI mendapat 3 persen suara nasional berdasarkan real count KPU. Data real count pada situs KPU pukul 12.00 WIB menunjukkan PSI mendapat 3,01 persen suara atau sekitar 2.300.600 ribu suara. Perolehan ini berdasarkan 540.351 dari total 823.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau 65.64 persen suara masuk.

Dalam selang waktu 24 jam setelah lonjakan suara. PSI memperoleh suara 0,12 persen. Data Sirekap pada 2 Maret 2024 pukul 13.00 WIB, memperlihatkan suara PSI bertambah 98.869.

Baca Juga: Politikus dan Pengamat Politik Soroti Lonjakan Suara PSI di Sirekap KPU, Bisa Menggelembung Dalam Waktu 1x24 Jam?

Suara PSI bertambah dari 2.300.600 pada 1 Maret 2024 pukul 12.00 WIB menjadi 2.399.469 suara pada 2 Maret pukul 13.00 WIB atau sebanyak 3,13 persen.

Walhasil, meroketnya suara PSI yang dipimpin putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, memantik perhatian publik lantaran ditengarai adanya dugaan kecurangan dalam proses rekapitulasi suara. Jokowi mengatakan masalah kenaikan suara PSI merupakan urusan partai.

Sebelumnya, Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan atau M. Romahurmuziy curiga ada operasi yang dilakukan untuk meloloskan PSI dengan perolehan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.

Menurut Romy, sapaan akrabnya, sebelum Pemilu 2024 dirinya sudah mendengar dugaan ada operasi pemenangan PSI yang dilakukan oleh aparat.

Baca Juga: Caleg Terpilih Belum Perlu Mundur Saat Maju Pilkada

“Dengan menarget kepada penyelenggara pemilu daerah agar PSI memperoleh 50 ribu suara di tiap kab/kota di Jawa, dan 20 ribu suara di tiap kab/kota di luar Jawa,” ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, dikutip Senin, 4 Maret 2024. 

Berdasarkan informasi yang dia terima, operasi tersebut dilakukan dengan menggunakan dan membiayai jejaring ormas kepemudaan tertentu yang pernah dipimpin salah seorang menteri. Jejaring ormas itulah yang digunakan untuk mobilisasi suara PSI coblos gambar. 

Juru Bicara DPP PSI Sigit Widodo mengklaim lonjakan suara PSI adalah hal yang wajar. Sigit menyebut lonjakan suara ini masih di bawah perhitungan internal PSI.

“Bisa saja data dari wilayah yang pemilih PSI-nya besar baru mulai masuk, sehingga normal saja terjadi lonjakan dalam satu waktu,” kata Sigit kepada Tempo, Sabtu 2 Maret 2024.

Sebaliknya, kata Sigit, penurunan bisa terjadi saat data masuk dari wilayah yang pemilihnya sedikit. Ia menegaskan bahwa Sirekap adalah data real count, bukan sampling, sehingga data masuk memang tidak harus selalu proporsional.

Jokowi hanya menjawab singkat terkait meroketnya suara PSI. Dia hanya menyerahkan awak media media untuk bertanya ke PSI dan KPU.

Baca Juga: Caleg Terpilih Harus Mundur Saat Maju dalam Pilkada?

"Tanya ke partai (PSI), tanya ke Komisi Pemilihan Umum," kata eks Wali Kota Solo saat memberi keterangan di Lanud Halim Perdanakusuma pada Senin, 4 Maret 2024.

Hak angket

Rencana hak angket dugaan kecurangan pemilu awalnya digulirkan oleh Ganjar Pranowo. Usulan Ganjar itu disambut oleh para partai pendukung kubu calon Presiden dari Koalisi Perubahan Anies-Muhaimin, seperti Partai Kebangkitan Bangsa, Partai NasDem, dan Partai Keadilan Sejahtera.

Hak angket digadang-gadang dapat melakukan penyelidikan soal dugaan kecurangan pemilu penyelenggaraan pemilu, walau sejumlah pakar hukum menganggap hal itu tidak dapat mengubah hasil dari Pemilu 2024.

Jokowi sebelumnya mengaku tidak begitu mempermasalahkan rencana hak angket kecurangan Pemilu 2024 yang bergulir belakangan ini.

“Ya itu hak demokrasi, enggak apa-apa kan,” kata Jokowi ditemui usai Peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta Utara, pada Selasa, 20 Januari 2024.

Namun jawaban Kepala Negara itu hari ini agak berbeda. Dia mempersilakan pertanyaan tersebut diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

 “Itu urusan DPR, silakan ditanyakan ke DPR,” kata Jokowi, Senin, 4 Maret 2024.

Isu berlabuh ke Partai Golkar

Majalah Tempo, edisi 26 Februari-3 Maret 2024, mewartakan bahwa petinggi Golkar dan dua petinggi partai koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyebut Jokowi berencana menguasai Partai Golkar.

Jokowi disebut-sebut berencana memimpin gabungan partai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka secara langsung.

Informasi itu disampaikan oleh sejumlah petinggi partai pendukung Prabowo-Gibran yang ditemui Tempo. Tujuannya, mengawal pemerintahan Prabowo dan Gibran, putra sulung Jokowi, sampai 2029.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto merespons isu jika Jokowi merapat ke partainya merupakan hal yang baik.

“Baik, bagus-bagus saja,” kata Airlangga, yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin lalu.

Baca Juga: Mahfud Tegaskan Bakal Gugat Hasil Pilpres ke MK, "Kita Punya Bukti Kuat" 

Ketika ditanya soal perbincangan Jokowi masuk Golkar, Airlangga mengatakan Presiden Jokowi merupakan tokoh nasional milik semua partai.

Dia juga menegaskan hal yang sama soal status Jokowi di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP. “(Beliau) dimiliki semua partai,” kata Airlangga.

Ketika hal ini dikonfirmasi langsung, Jokowi tidak menyangkal maupun membenarkan isu tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa dirinya setiap hari masuk Istana.

"Saya setiap hari masuk Istana," kata Jokowi ditemui di Mabes TNI, kawasan Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu, 28 Februari 2024.

Hari ini, Senin, 4 Maret 2024, Jokowi kembali ditanyakan oleh awak media terkait isu dirinya berlabuh ke Partai Golkar setelah tidak menjabat sebagai kepala pemerintahan. Lantas, apa jawaban Jokowi?

Eks Gubernur Jakarta, yang ditemani Panglima TNI Agus Subiyanto hingga Kapolri Listyo Sigit Prabowo, sempat berhenti sejenak mendengar pertanyaan itu. Jokowi hanya melempar senyum. Sementara Menteri Sekretaris Negara Pratikno kemudian bilang, “Pensiun saja belum, ditanya gitu.”

Berita Lainnya: Maju Pilkada 2024, Legislator Mundur, Bupati Cuti

( Editor : Aldie Prasetya | Sumber : Tempo.co.id )

Suara PSI di Sirekap Melejit Drastis, Ada Perbedaan Hasil dibeberapa Provinsi Termasuk Jambi


MERDEKAPOST.COM | JAKARTA - Melonjaknya perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia alias PSI menuai perhatian publik. Hal itu, karena perolehan suara partai ini naik cukup besar dalam perhitungan data Sirekap Komisi Pemilihan Umum atau KPU pada Jumat pekan lalu.

Dalam waktu sehari, anomali suara partai yang saat ini dipimpin oleh putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, bertambah 101.426 suara. Data Sirekap pada, Sabtu, 2 Maret pukul 14.00 WIB memperlihatkan suara PSI bertambah 0,12 persen dalam sehari.

Baca Juga: Lonjakan Suara PSI di Sirekap, YLBHI Desak KPU Tak Terlibat Praktik Kecurangan Pemilu

Sementara pada hari ini, Senin, 4 Maret pukul 13.00 WIB, suara PSI bertambah menjadi 2.404.282 suara. Jumlah tersebut berdasarkan jumlah penghitungan di 542.104 dari 823.236 tempat pemungutan suara (TPS) atau setara 65,85 persen.

Perolehan suara PSI disebut sejumlah kalangan tidak wajar. Dari sejumlah data Sirekap yang disajikan di website KPU, beberapa bukti anomali nampak terlihat. Bentuk anomali itu terjadi di beberapa provinsi, seperti Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jambi, Jawa Tengah, hingga Kalimantan Selatan.

Di Banten, TPS 004 yang berlokasi di Kota Cilegon, Kec. Cibeber, Kel/Desa Bulakan, menunjukkan pelonjakan suara PSI. Dalam hasil formulir C1, partai berlogo bunga mawar ini hanya mendapat 1 suara. Sementara dalam data Sirekap, PSI mendapat 69 suara.

Baca Juga: Caleg Terpilih Belum Perlu Mundur Saat Maju Pilkada 

Di Jawa Barat, tepatnya di TPS 040, Kota Bogor, Kec. Bogor Utara, Kel/Desa Bantarjati, PSI mendapat 8 suara. Namun, data Sirekap menunjukkan partai tersebut memiliki 18 suara.

Kemudian, hasil form C1 salah satu TPS di Yogyakarta menunjukkan PSI tidak mendapat suara satu pun, tapi tercatat di Sirekap mendapat 27 suara. Hal ini terjadi di TPS 010, Kel/Desa Ngestirejo, Kec. Tanjungsari, Kota Gunungkidul, Prov. DIY.

Hal yang sama terjadi di Jambi, PSI tidak mendapat suara alias 0 di TPS 004, Kel/Desa Pelayang, Kec. Bathin II Pelayang, Kota Bungo, Prov Jambi. Tapi, data Sirekap mencatat PSI mendapat 36 suara.

Di Jawa Tengah, tepatnya di TPS 019 Kota Boyolali, Kec. Ngemplak, Kel/Desa Donohudan, PSI hanya mendapat 2 suara. Namun, pada akhirnya partai tersebut mendapat 27 suara di Sirekap.

Selain itu, kasus serupa terjadi di Kalimantan Selatan, tepatnya di TPS 011 Koya Banjar, Kec. Sungai Tabuk, Kel/Desa Sungai Tabuk Keramat. Pada hasil C1, PSI mendapat 10 suara. Sementara hasil Sirekap menunjukkan bahwa PSI mendapat 31 suara.

Adapun Juru Bicara DPP PSI Sigit Widodo mengklaim lonjakan suara PSI adalah hal yang wajar. Sigit menyebut lonjakan suara ini masih di bawah perhitungan internal PSI.

Berita Terkait : Politikus dan Pengamat Politik Soroti Lonjakan Suara PSI di Sirekap KPU, Bisa Menggelembung Dalam Waktu 1x24 Jam?

“Bisa saja data dari wilayah yang pemilih PSI-nya besar baru mulai masuk, sehingga normal saja terjadi lonjakan dalam satu waktu,” kata Sigit kepada Tempo. 

Sebaliknya, kata Sigit, penurunan bisa terjadi saat data masuk dari wilayah yang pemilihnya sedikit. Ia menegaskan bahwa Sirekap adalah data real count, bukan sampling, sehingga data masuk memang tidak harus selalu proporsional.

( Editor : Aldie Prasetya | Sumber : Tempo.co.id )

Lonjakan Suara PSI di Sirekap, YLBHI Desak KPU Tak Terlibat Praktik Kecurangan Pemilu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. (DOC  | ANTARA ) 

Jakarta, Merdekapost - Partai Solidaritas Indonesia atau PSI mengalami lonjakan suara yang cukup besar dalam perhitungan data Sirekap Komisi Pemilihan Umum atau KPU pada periode 1-2 Maret 2024. Menanggapi hal itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak KPU untuk tetap profesional dan tidak terlibat dalam praktik kecurangan Pemilu.

Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Arif Maulana, yang juga tergabung dalam koalisi masyarakat sipil, menyatakan, KPU dan Bawaslu seharusnya menjaga marwah Pemilu dan bukan justru terlibat dalam permasalahan Pemilu. 

Baca Juga: Politikus dan Pengamat Politik Soroti Lonjakan Suara PSI di Sirekap KPU, Bisa Menggelembung Dalam Waktu 1x24 Jam?

"KPU harus profesional dan bertanggung jawab. Jangan jadi bagian masalah. Jangan sampai KPU malah terbukti jadi bagian dari praktik kecurangan Pemilu. Kalau sampai begitu ya rusak demokrasi kita," ujar Arif dalam keterangannya di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, pada Senin, 4 Maret 2024. 

Adapun kenaikan suara PSI secara drastis terjadi dalam selang waktu 24 jam pada periode 1-2 Maret 2024. Partai berlambang mawar itu memperoleh tambahan suara 0,12 persen setelah data Sirekap menunjukan ledakan suara pada Jumat.

Data Sirekap pada pukul 13.00 WIB, 2 Maret 2024, memperlihatkan suara PSI bertambah 98.869 selang 24 jam. Suara PSI bertambah dari 2.300.600 pada 1 Maret 2024 pukul 12.00 WIB menjadi 2.399.469 suara pada 2 Maret pukul 13.00 WIB atau 3,13 persen.

Baca Juga: Caleg Terpilih Belum Perlu Mundur Saat Maju Pilkada

Arif juga menilai, praktik curang penggelembungan suara PSI ini tidak dapat dilepaskan dari dugaan intervensi Presiden Joko Widodo alias Jokowi. "Jokowi kan kampanye terang-terangan. Sementara dia bukan orang PSI, tidak pernah cuti. Saya kira praktik curang ini harus ditegakkan hukumnya," ucap dia.

Arif juga menyebut, pihaknya mendesak para anggota DPR agar menggunakan hak konstitusional mereka untuk membongkar kejahatan Pemilu dalam Pemilu 2024. Khususnya melalui penggunaan hak angket. "DPR harus menggunakan haknya untuk memproses hal ini," kata Arif.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, sebelumnya, mengungkap beberapa faktor yang menguatkan dugaan telah terjadi penggelembungan suara untuk PSI. Di antaranya adalah karena lonjakan suara itu terjadi saat data yang masuk di Sirekap KPU telah melewati 60 persen dari suara total.

Menurut Julius, fluktuasi data normalnya tidak terlalu tajam jika data yang masuk sudah melewati jumlah tertentu. Julius juga mencurigai faktor penghentian penghitungan suara manual di beberapa kecamatan dan penghentian Sirekap KPU yang dia sebut terjadi sejak 18 Februari 2024. “Sebab hal itu menguatkan kecurigaan publik bahwa Pemilu 2024 telah dibajak oleh rezim Jokowi,” kata dia.

Baca Juga: Maju Pilkada 2024, Legislator Mundur, Bupati Cuti

Adapun Juru Bicara DPP PSI Sigit Widodo mengklaim lonjakan suara PSI adalah hal yang wajar. Sigit menyebut lonjakan suara ini masih di bawah perhitungan internal PSI.

“Bisa saja data dari wilayah yang pemilih PSI-nya besar baru mulai masuk, sehingga normal saja terjadi lonjakan dalam satu waktu,” kata Sigit kepada Tempo, Sabtu 2 Maret 2024.

Sebaliknya, kata Sigit, penurunan bisa terjadi saat data masuk dari wilayah yang pemilihnya sedikit. Ia menegaskan bahwa Sirekap adalah data real count, bukan sampling, sehingga data masuk memang tidak harus selalu proporsional.

( Editor : Aldie Prasetya | Sumber : Tempo.co.id )

Politikus dan Pengamat Politik Soroti Lonjakan Suara PSI di Sirekap KPU, Bisa Menggelembung Dalam Waktu 1x24 Jam?

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. (DOC ANTARA FOTO)

JAKARTA - Sejumlah politikus dan pengamat politik menyoroti kenaikan secara drastis perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Pemilu 2024. Dalam selang waktu 24 jam pada periode 1-2 Maret 2024, data Sirekap Komisi Pemilihan Umum (KPU), PSI memperoleh tambahan suara 0,12 persen. Lonjakan tersebut dinilai ada upaya tertentu meloloskan PSI ke Senayan.

Lantas bagaimana tanggapan para politikus dan pengamat politik soal kenaikan secara drastis perolehan suara PSI di Pemilu 2024?

Adapun ledakan perolehan suara PSI terbilang drastis sebab data Sirekap memperlihatkan suara PSI bertambah 98.869 selang 24 jam. Suara PSI bertambah dari 2.300.600 pada 1 Maret 2024 pukul 12.00 WIB menjadi 2.399.469 suara pada 2 Maret pukul 13.00 WIB atau 3,13 persen. Hingga 3 Maret 2024 pukul 16.40 WIB, PSI memperoleh 2.403.316 suara atau 3,13 persen di Pileg DPR RI.

Tanggapan para politikus dan pengamat politik soal kenaikan secara drastis perolehan suara PSI:

1. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M. Romahurmuziy

Ketua Majelis Pertimbangan PPP, M. Romahurmuziy, mengungkap dugaan adanya operasi meloloskan PSI dengan perolehan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen. Menurut Romy, sapaan akrabnya, sebelum Pemilu 2024 dirinya mendengar dugaan ada ‘operasi pemenangan PSI’ yang dilakukan oleh aparat.

“Dengan menarget kepada penyelenggara pemilu daerah agar PSI memperoleh 50 ribu suara di tiap kab/kota di Jawa, dan 20 ribu suara di tiap kab/kota di luar Jawa,” ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, dikutip Senin, 5 Maret 2024.

Berdasarkan informasi yang dia terima, operasi dilakukan menggunakan dan membiayai jejaring ormas kepemudaan tertentu yang pernah dipimpin salah seorang menteri. Jejaring ormas itulah yang digunakan untuk mobilisasi suara PSI coblos gambar. “Setidaknya itu yang saya dengar dari salah satu aktivisnya yang diberikan pembiayaan langsung oleh aparat sebelum Pemilu,” ujar dia.

Belakangan setelah pencoblosan, kata Romy, pihaknya mendapat informasi ada upaya pelolosan PSI dengan dua modus. Pertama, memindahkan suara partai yang jauh lebih kecil, yang jauh dari lolos PT kepada coblos gambar partai tersebut. Kedua, adalah memindahkan suara tidak sah menjadi coblos gambar partai tersebut.

2. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Chico Hakim

Menanggapi kenaikan suara PSI yang digugat, Politikus PDIP Chico Hakim yang juga Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, menduga adanya penggelembungan suara dengan mengambil suara dari partai lain, khususnya PPP.

“Naiknya secara signifikan suara PSI dan turunnya suara PPP semakin menegaskan bahwa ada penggelembungan suara dengan mengambil suara dari partai lain,” ujar Chico dalam keterangan resmi yang dikutip pada Sabtu, 2 Maret 2024.

Pihaknya menyebut, selama ini PPP selalu memperoleh hasil Pemilu di atas hasil survei. Alasannya, kata Chico, sebaran pemilih PPP berada di kantong-kantong Islam seluruh Indonesia. Ia membandingkan dengan PKB, yang juga dominan didukung umat Muslim. Menurut dia, PKB hanya terkonsentrasi di Jawa Timur. “Dan terbukti dari penghitungan suara sebelum hari-hari ini, suara PPP aman di atas 4 persen,” kata dia.

3. Politikus Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Michael Victor Sianipar

Politikus sekaligus juru bicara Partai Perindo, Michael Victor Sianipar, mengingatkan manipulasi suara pemilu merupakan tindak pidana. Hal ini disampaikan terkait adanya lonjakan suara PSI di Sirekap. Pihaknya menilai ada kejanggalan dan harus menjadi perhatian pihak berwenang.

“Saya perlu ingatkan kepada semua pihak bahwa manipulasi data hasil pemilihan itu adalah tindak pidana. Kejanggalan yang ramai dibahas publik harus menjadi perhatian khusus KPU, Bawaslu, dan penegak hukum,” kata Michael lewat keterangan tertulisnya, Sabtu, 2 Maret 2024.

Kejanggalan ledakan suara oleh partai tertentu, kata dia, berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemilu yang adil. Menurut dia, apabila isu ini tidak dijawab, dapat mengikis legitimasi pemilu tahun ini. Pihaknya pun mendesak kejanggalan anomali suara itu diselidiki.

“Bisa dilihat apakah wajar atau ternyata terjadi kesalahan input,” kata Ketua DPP Perindo bidang Digital dan Ekonomi Kreatif ini.

4. Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Aditya Perdana

Pengamat politik dari UI, Aditya Perdana, menanggapi perolehan suara PSI yang melonjak cukup besar dalam perhitungan real count sementara KPU dalam beberapa hari ini. Aditya menilai fenomena tersebut bukan hal baru dalam Pemilu. Dalam Pemilu sebelumnya, kata dia, lazim mendengar kabar adanya operasi tertentu oleh sejumlah pihak.


“Kalau yang kayak-kayak gini bukan hal yang baru dari Pemilu. Pemilu sebelumnya juga kita sering mendengar cerita bahwa dalam proses rekapitulasi itu ada operasi-operasi yang dilakukan oleh banyak pihak,” ujar Aditya ketika dihubungi Tempo, Ahad, 3 Maret 2024

Menurut dia, melonjaknya perolehan suara suatu partai bukan hal yang istimewa, karena pergerakan tersebut biasa terjadi dan sering kali disebut sebagai adanya dugaan manipulasi yang terjadi di tingkat penyelenggara. Tapi, kata dia, data yang sesungguhnya juga harus dipastikan. Apakah benar terjadi kenaikan yang signifikan atau tidak.

“Karena itu yang paling penting, kalau terjadi beneran berarti betul ada operasi, ada transaksi,” tuturnya.

5. Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro

Peneliti Utama Politik BRIN, Siti Zuhro, ikut menanggapi perolehan suara PSI yang melonjak cukup besar dalam perhitungan data Sirekap KPU. Menurut dia, kejutan demi kejutan selama Pemilu 2024 ini terjadi silih berganti, mulai hasil Pilpres sampai hasil Pileg.

“Prinsipnya oke kalau kejutannya sifatnya positif, tapi kalau kejutannya justru menambah ketidakpercayaan publik, hal ini tentunya menambah beban publik,” ujar Siti ketika dihubungi Tempo, Ahad, 3 Maret 2024.

Beberapa pekan lalu, kata dia, para pimpinan lembaga survei mengatakan hasil rekap KPU tidak akan jauh berbeda dengan hasil quick count lembaga survei. Hasil Pileg versi quick count menunjukkan hanya ada 8 partai politik yang lolos ambang batas parlemen atau PT sebesar 4 persen. Namun, baru-baru ini PSI yang diprediksi tidak lolos justru menunjukkan angka di atas rata-rata quick count.

“Saat ini publik malah disuguhi tontonan yang berbeda,” kata dia.

6. Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menilai lonjakan suara yang dialami PSI dalam Sirekap tidak masuk akal. Mereka menduga ada usaha penggelembungan suara untuk memenuhi ambisi Presiden Joko Widodo alias Jokowi memenangkan partai yang dipimpin putra bungsunya, Kaesang Pengarep.

Ketua PBHI Julius Ibrani yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, menyatakan dugaan penggelembungan suara tersebut jika dibiarkan akan semakin mengurangi legitimasi Pemilu 2024. “Nyaris sempurnalah pembajakan Pemilu 2024 oleh rezim despotik ini untuk kepentingan dan ambisi kekuasaan Jokowi, keluarga, dan kroni-kroninya,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 Maret 2024.


Selain itu, Julius mencurigai faktor penghentian penghitungan suara manual di beberapa kecamatan dan penghentian Sirekap KPU yang dia sebut terjadi sejak 18 Februari 2024. “Sebab hal itu menguatkan kecurigaan publik bahwa Pemilu 2024 telah dibajak oleh rezim Jokowi,” kata dia.

7. Mantan anggota Komisi VI DPR, Roy Suryo

Mantan anggota Komisi VI DPR, Roy Suryo juga mengomentari lonjakan suara PSI di Pemilu 2024 yang terjadi pada periode penghitungan suara 1-2 Maret. Menurutnya, terdapat keanehan saat Sirekap KPU menunjukkan suara PSI bertambah 98.869 dalam selang 24 jam.

Roy mengatakan ledakan suara partai yang dipimpin Kaesang itu merupakan sebuah anomali. Dia pun menyatakan sangat wajar jika banyak pihak kemudian menjadi curiga. Dirinya menduga ada perpindahan suara yang dilakukan pihak tertentu. Bisa saja, kata dia, berasal dari suara tidak sah yang kemudian diberikan kepada PSI.

Dia memberi contoh kasus yang terjadi di beberapa TPS, di antaranya di daerah Cibeber, Banten dan Bendoharjo, Jawa Tengah. Roy menyampaikan, data Sirekap menunjukkan PSI dapat 69 suara di TPS 004 Bulakan Cibeber, Banten, sedangkan suara tidak sah hanya 1. Namun, dalam foto C-Hasil yang juga ada di Sirekap, yang tercatat justru sebaliknya.

“Jika dilihat dari foto C-Hasil yang diunggah, kondisi berbeda terlihat. Dalam foto C-Hasil, suara PSI faktanya tertulis 1 suara, sedangkan suara tidak sah 69,” ujar Roy.

8. Pendiri Lembaga Survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujan

Pendiri Lembaga Survei SMRC, Saiful Mujani juga menanggapi lonjakan drastis suara PSI dalam waktu singkat. Pihaknya mengatakan bahwa tidak hanya PSI dan Partai Gelora yang mengalami peningkatan suara. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga mengalami hal yang sama. Kenaikan suara PSI yang oleh sebagian politikus dianggap tidak masuk akal, menurut dia, kemungkinan karena data yang masuk lewat Sirekap belum proporsional.

“Kalau sudah proporsional akan kembali normal kalau tidak ada intervensi,” ujarnya, Sabtu, 2 Maret 2024.

9. Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung (STEI ITB), Agung Harsoyo

Dosen STEI ITB, Agung Harsoyo, turut mempertanyakan lonjakan suara hasil Pemilu 2024 pada PSI yang belakangan diduga tidak wajar. Kenaikan jumlah suara secara drastis itu dinilai tidak lazim secara keilmuan. “Ketidaklaziman ini menurut saya harus diinvestigasi,” katanya saat dihubungi Tempo pada Ahad, 3 Maret 2024.

Menurut Agung, data hasil Pemilu berasal dari sekitar 800 ribu tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di wilayah Indonesia, serta di luar negeri. Pola dari pencoblosan surat suara cenderung random atau acak. Sehingga, kata dia, hasilnya sudah terlihat di masa awal perhitungan, sehingga kecil kemungkinan terjadi lonjakan yang tidak wajar atau anomali.

“Tiba-tiba di hari sekian melonjak. (Suara) itu ke mana aja kemarin?” kata Agung.

10. Program Manager Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil

Program Manager Perludem Fadli Ramadhanil ikut menanggapi perolehan suara PSI yang melonjak cukup besar dalam perhitungan data Sirekap KPU pada periode awal Maret ini. Fadil menyebut persoalan kenaikan atau penurunan suara memang menjadi salah satu tantangan dalam proses rekapitulasi suara secara berjenjang manual yang dilakukan oleh KPU

 “Nah problem kita kan memang dalam proses rekapitulasi ini berlangsung berjenjang dan waktu cukup lama,” ujar Fadli ketika dihubungi Tempo, Ahad, 3 Maret 2024.

Menurut Fadli, indikasi adanya kecurangan ini seharusnya dikawal oleh saksi-saksi peserta Pemilu. “Terutama yang paling penting dikawal oleh Bawaslu,” kata dia. Fadli menyebut hasil Pemilu paling murni adalah sertifikat hasil penghitungan C1 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari lalu. “Jadi dokumen itu yang harusnya dijadikan dasar untuk mengontrol proses secara berjenjang,” kata dia.

( Editor : Aldie Prasetya | Sumber : Tempo.co.id )

Jelang Ramadhan, Polres Batanghari Sidak dan Pengawasan Operasi Pasar

 

Merdekapost.com - Memasuki bulan suci ramadhan 1445 H tahun 2024, Kepolisian Resort (Polres) Batang Hari.Jambi melaksanakan sidak dan pengawasan operasi pasar terkait harga sembako.

Adapun lokasi pasar yang disidak yakni di pasar tradisional kramat tinggi, kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi. Senin (04/03/2024).

Selain Kapolres AKBP Bambang Purwanto, tampak hadir juga Waka Polres Batang Hari M Ridha, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Edi Sabara, para perwira Polres beserta jajaran, serta para stack holder lainnya.

Dikatakan Kapolres,Tujuan dari sidak dan pengawasan operasi tersebut yakni guna mengecek secara langsung ketersediaan dan stabilitas harga barang khususnya bahan pokok yang ada di pasar tradisional tersebut.

Tak hanya itu saja, kegiatan tersebut guna mengantisipasi adanya lonjakan kebutuhan dan kenaikan harga sembako menjelang Bulan Suci Ramadhan 1445 H.

" Guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa dengan tetap manjaga aktifitas ekonomi masyarakat yang relative stabil," Kata Kapolres Bambang Purwanto.

Kapolres Batang Hari juga memastikan tidak ada kelangkaan maupun kenaikan bahan pokok yang signifikan serta stok masih mencukupi selama menghadapi Bulan Suci Ramadhan 1445 H.

Berikut daftar rata- rata harga bahan pokok sembako di Pasar Keramat Tinggi Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari :

1. Ayam Broiler Rp. 36.000 /Kg 

2. Ayam Kampung Rp. 60.000 /Kg 

3. Daging Sapi Rp. 130.000 /Kg 

4. Daging Kerbau Rp. 150.000 /Kg

5. Cabai Merah Rp. 75.000 /Kg

6. Cabai Rawit Rp. 50.000 /Kg 

7. Cabai Hijau Keriting Rp. 28.000 / Kg 

8. Bawang Merah Rp. 35.000 /Kg 

9. Bawang Putih Rp. 38.000 /Kg 

10. Telur Ayam Rp. 2.500 /Butir 

11. Gula Pasir Rp. 14.000 /Kg 

12. Minyak Goreng Curah Rp. 14.000 / Kg

13. Minyak Goreng Kemasan Rp. 17.000 / Liter

14. Beras Medium merek Mangga : Rp. 13.000 / Kg .

15. Beras Premium merek Naruto : Rp. 17.000 / Kg. 

16. Beras Platinum merek Raja : Rp. 17.000 / Kg. 

17. Beras merek Belido : Rp. 17.000 / Kg.

Tahun 2024, Bupati Fadhil Ingin 99 Persen Masyarakat Batanghari Terdaftar BPJS Kesehatan

 

Merdakapost.com - Bupati Muhammad Fadhil Arief (MFA) berkeinginan di akhir tahun 2024 ini lebih dari 99 persen masyarakat yang ada di bumi serentak bak regam terdaftar di BPJS Kesehatan, Kabupaten Batanghari,Jambi.

MFA mengatakan,Bahwa dari total keseluruhan masyarakat yang ada di Kabupaten Batanghari yang berjuluk bumi serentak bak regam ini kira - kira masih ada 5 ribu orang yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan. Senin (04/03/2024).

" Menurut data terakhir sudah 98,42 persen orang Batangari terdaftar di BPJS Kesehatan, berarti tinggal yang belum 1,52 persen lagi," Kata Bupati MFA.

MFA juga meminta agar prosedur pasien yang masuk di Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdoel Madjid Batoe (RSUD HAMBA) permudah, jangan karena adminitrasi pelayanan menjadi terhambat.

" Kita tidak menginginkan ada berita, ada keluhan yang mengatakan kalau untuk pelayanan ditanyakan surat menyuratnya terlebih dahulu,"Harapnya.

Tambah mantan Camat Maro Sebo Ilir lagi, Transportasi perjalanan menuju kearah jambi sering mengalami macet, maka dari itu RSUD Hamba secara geografis di untungkan.Tak hanya itu saja, berkemungkinan besar RSUD Hamba juga akan ada pasien dari luar daerah dari wilayah hulu Batang Hari yang mampir ke pusat pelayanan kesehatan tersebut. 

" Itu semua harus kita persiapkan, bukan semata - mata untuk kemajuan rumah sakit, tapi dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," Ujar MFA. (Red)

Caleg Terpilih Belum Perlu Mundur Saat Maju Pilkada

Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan pemohon prinsipal mengikuti sidang pengucapan putusan uji materiil Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah, Kamis (29/02) di Ruang Sidang MK. (Foto Humas MK | Ifa.)

JAKARTA  | MERDEKAPOST - Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak seluruh permohonan Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan atas pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (29/2/2024) dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebutkan status calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang terpilih sesungguhnya belum melekat hak dan kewajiban konstitusional yang berpotensi dapat disalahgunakan oleh calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang bersangkutan. Oleh karena itu, jika hal ini dikaitkan dengan kekhawatiran para Pemohon sebagai pemilih yang berpotensi tidak mendapatkan jaminan adanya pemilihan kepala daerah yang didasarkan pada pelaksanaan yang memberi rasa keadilan bagi para pemilih, maka kekhawatiran demikian adalah hal yang berlebihan. Sebab, jika dicermati berkenaan dengan sequence waktu yang ada saat ini, masih terdapat selisih waktu antara pelantikan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang hingga saat ini direncanakan akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024. Dengan demikian, maka belum relevan untuk memberlakukan syarat pengunduran diri bagi calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. (doc Humas MK)

Namun demikian, Sambung Daniel, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi sebagai anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Selanjutnya berkaitan dengan dalil para Pemohon mengenai belum diakomodirnya ketentuan pengaturan pengunduran diri terhadap calon anggota DPR, DPD, DPRD yang akan menjadi calon kepala daerah bukan menjadi penyebab calon anggota dewan atau calon kepala daerah tersebut mengingkari amanat yang diberikan oleh pemilihnya, termasuk menjadi “second option” dalam memilih jabatan baginya. Dan terhadap jabatan yang masuk dalam rumpun “jabatan yang dipilih”, menurut Mahkamah hal demikian menjadi suatu bentuk keleluasaan atau kebebasan bagi para pemilih untuk menentukan pilihannya. Sebab, tidak tertutup kemungkinan penilaian kapabilitas dan integritas dari calon yang bersangkutan, lebih diketahui dan dirasakan oleh pemilih. Sebab pemilih merupakan “pengguna” dari calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan bahkan calon kepala daerah yang bersangkutan.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah belum diakomodirnya persoalan tersebut tidak harus memperluas pemaknaan ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada, namun hal tersebut cukup diakomodir dengan penambahan syarat. Bahwa pengunduran diri calon anggota DPR, DPD, DPRD sebelum ditetapkan sebagai anggota justru berpotensi mengabaikan prinsip kebersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945,” sampai Daniel.

Dilaksanakan Sesuai Jadwal

Sementara itu, mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan Pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi terhadap makna keserentakan Pilkada secara nasional, Daniel menyebutkan bawah Mahkamah perlu menegaskan kembali berdasarkan Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada yang menyatakan, “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024”.

Oleh karena itu, sambung Daniel, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Dengan kata lain, mengubah jadwal dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak. Oleh karenanya dalil-dalil para Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.

“Dalam provisi, menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dari perkara ini.

Pendapat Berbeda

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 ini. Menurut Guntur, substansi permohonan para Pemohon hendaknya dikabulkan, sehingga ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada sepanjang frasa "menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan” inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk juga calon anggota DPR, DPD, dan DPRD yang terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.

“Dengan demikian, menurut pendapat saya, Permohonan para Pemohon seharusnya dikabulkan (gegrond wordt verklaard),” kata Guntur dikutip dari Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024.

Baca juga: Maju Pilkada 2024, Legislator Mundur, Bupati Cuti

Sebagai tambahan informasi, dua orang mahasiswa, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan, mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi.

Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada menyatakan, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.”  

Dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang dilaksanakan di MK pada Jumat (2/2/2024), Fauzi menyebutkan pasal tersebut menyatakan pengunduran diri dari posisi anggota DPR, DPD, atau DPRD yang ingin menjadi peserta dalam pemilihan kepada daerah (pilkada). Namun pada pasal tersebut tidak mengakomodir soal pengunduran diri bagi calon legislatif terpilih yang belum dilantik. Akibatnya, dikhawatirkan adanya konflik status antara caleg terpilih Pemilu 2024 dengan pasangan calon peserta Pilkada 2024. Bahkan jika dilanjutkan, sambung Fauzi, hal demikian bisa menghalangi proses kaderisasi dalam partai politik.

Lebih lanjut Alfarizy meneruskan alasan permohonan bahwa pelaksanaan pemilu dan pilkada yang dilakukan serentak pada 2024 ini berpotensi besar pada munculnya dual mandate bagi peserta yang ikut dalam kontestasi pesta demokrasi tersebut. Kondisi ini menurut para Pemohon merugikan masyarakat yang pad awalnya memilih seseorang untuk mengisi satu posisi saja, justru harus menerima realitas terdapat kandidat yang dipilihnya dalam pemilu legislatif kemudian maju menjadi kepala daerah tanpa mengundurkan diri.

Baca Juga: Caleg Terpilih Harus Mundur Saat Maju dalam Pilkada?

Dalam permohonan provisi, para Pemohon meminta MK memprioritaskan perkara ini, dan menjatuhkan putusan sebelum dimulainya masa PHPU atau sebelum dimulainya tahapan pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada Tahun 2024. Kemudian dalam petitum, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “juga menyatakan pengunduran diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan rekapitulasi suara dari KPU.” Sehingga menurut Pemohon, selengkapnya Pasal 7 ayat (2) huruf s berbunyi, “menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan rekapitulasi suara dari KPU  sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.”

( Editor: Aldie Prasetya | Sumber Humas MK | Raisa Ayuditha Marsaulina )

Caleg Terpilih Harus Mundur Saat Maju dalam Pilkada?

Hakim Panel dan Hakim Konstitusi saat memberikan saran perbaikan permohonan pada sidang pendahuluan uji Undang-Undang tentang Pilkada yang diajukan oleh dua orang mahsiswa Ahmad Alfarizy dan Nur fauzi Ramadhan, Jumat (02/02) di Ruang Sidang MK. (Foto Humas MK ).

JAKARTA |  MERDEKAPOST.COM – Dua orang mahasiswa, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan, mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi. Sidang Pendahuluan dari Perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024 ini dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (2/2/2024) oleh Panel Hakim yakni Ketua MK Suhartoyo, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada menyatakan, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.”

Dua orang mahasiswa, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan, mengajukan permohonan. (Humas MK)

Fauzi menyebutkan pasal tersebut menyatakan pengunduran diri dari posisi anggota DPR, DPD, atau DPRD yang ingin menjadi peserta dalam pemilihan kepada daerah (pilkada). Namun pada pasal tersebut tidak mengakomodir soal pengunduran diri bagi calon legislatif terpilih yang belum dilantik. Akibatnya, dikhawatirkan adanya konflik status antara caleg terpilih Pemilu 2024 dengan pasangan calon peserta Pilkada 2024. Bahkan jika dilanjutkan, sambung Fauzi, hal demikian bisa menghalangi proses kaderisasi dalam partai politik.

“Partai politik berfungsi sebagai pengkaderan, potensi dari permohonan ini karena hal demikian berpotensi mencederai kaderisasi pada partai politik,” sampai Fauzi yang hadir bersama dengan Ahmad Alfarizy di Ruang Sidang Pleno, Gedung I, MK.

Lebih lanjut Alfarizy meneruskan alasan permohonan bahwa pelaksanaan pemilu dan pilkada yang dilakukan serentak pada 2024 ini berpotensi besar pada munculnya dual mandate bagi peserta yang ikut dalam kontestasi pesta demokrasi tersebut. Kondisi ini menurut para Pemohon merugikan masyarakat yang pad awalnya memilih seseorang untuk mengisi satu posisi saja, justru harus menerima realitas terdapat kandidat yang dipilihnya dalam pemilu legislatif kemudian maju menjadi kepala daerah tanpa mengundurkan diri.

“Apabila Mahkamah mengabulkan permohonan ini, maka ada dua jaminan yang dapat diberikan, 1) memastikan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 tidak akan terganggung apabila dikemudian hari Mahkamah mengabulkan perkara ini; dan 2) memberikan kepastian waktu bagi caleg DPR, DPRD, atau DPD yang hendak maju juga pada Pilkada 2024 untuk berpikir secara matang dan konsekuen terhadap rencana tersebut,” sampai Alfarizy.

Dalam permohonan provisi, para Pemohon meminta MK mengabulkan permohonan para Pemohon untuk memprioritaskan perkara ini, dan menjatuhkan putusan sebelum dimulainya masa PHPU atau sebelum dimulainya tahapan pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada Tahun 2024. Kemudian dalam petitum, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “juga menyatakan pengunduran diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan rekapitulasi suara dari KPU.” Sehingga menurut Pemohon, selengkapnya Pasal 7 ayat (2) huruf s berbunyi, “menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan rekapitulasi suara dari KPU  sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.”

Hakim MK Enny Nurbaningsih. (doc Humas MK)

Kerugian Potensial

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam nasihat perbaikan atas permohonan ini menyebutkan agar para Pemohon memperjelas kerugian potensial yang dimaksudkan atas keberlakuan norma yang diujikan. Sementara Hakim Konstitusi Daniel memberikan catatan mengenai permohonan provisi yang diajukan agar dapat mempedomani Putusan MK Nomor 133/PUU-VII/2009 dan 70-PS/PUU-XX/2020 yang mengabulkan permohonan provisi. “Jadi dibaca ya permohonan tersebut semoga bisa untuk pedoman dalam memperbaiki pada bagian provisi,” jelas Daniel.

Sementara Ketua MK Suhartoyo mengatakan para Pemohon untuk memperhatikan jeda waktu antara Pilpres dan Pilkada. “Sekuens waktu tersebut dapat dijadikan syarat ketika terpilih jadi anggota DPR, DPRD, dan DPD barulah berlaku riil sebagaimana ia menjadi anggota sebagaimana pasal yang diujikan. Coba narasikan dan carikan argumentasinya, karena kalau calon itu belum melekat hak dan kewajiban, lalu dibatasi nanti ini bagaimana?” terang Suhartoyo.

Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo menyebutkan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Sehingga, naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Kamis, 15 Februari 2024 pukul 09.00 WIB ke Kepaniteraan MK.

( Editor: Aldie Prasetya | Sumber : Humas MK )

Maju Pilkada 2024, Legislator Mundur, Bupati Cuti

Pilkada serentak 2024 (ilustrasi)

- - Syarat Maju Pilkada 27 November 2024 - -

MERDEKAPOST.COM - Hajatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak digelar 27 November 2024. Tahapan persiapan Pilkada dimulai April 2024 dan tahap penyelenggaraan Pilkada dimulai Mei 2024. Bupati, wali kota, dan anggota DPRD aktif dan berhasrat maju di Pilkada, mesti mematuhi Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016. Termasuk caleg yang menang Pemilu 14 Februari 2024 dan maju di Pilkada, dihadapkan konsekuensi besar.

Dilansir dari Kendari Pos, Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Kordiv Parmas SDM) KPU Sultra, Amiruddin mengatakan, caleg terpilih boleh mengikuti Pilkada bupati, wali kota dan gubernur, sebelum dilantik menjadi anggota DPR/DPRD. “Sepanjang belum menjadi anggota dewan, maka tidak masalah mengikuti tahapan pilkada, baik pemilihan gubernur, wali kota, atau bupati,” ujarnya. 

Namun berbeda dengan anggota DPRD yang masih menjabat lalu tampil di Pilkada, maka wajib hukumnya mengundurkan diri sebelum tahap pencalonan pilkada. “Bagi caleg terpilih yang dilantik Oktober 2024, harus mengundurkan diri jika maju pilkada. Pengunduran diri tersebut tidak dapat ditarik,” kata Amiruddin.

Ia menjelaskan, sesuai PKPU Pilkada nomor 2 tahun 2024 bahwa pemungutan suara Pilkada serentak digelar 27 November 2024. Sedangkan pelantikan caleg terpilih hasil Pemilu 14 Februari dilantik Oktober 2024. Artinya caleg terpilih selama tidak dilantik menjadi anggota DPR, masih bisa mengikuti tahapan pencalonan.

“Namun ketika caleg yang terpilih dilantik, maka usai dilantik harus mengundurkan diri karena konsekuensi maju di Pilkada. Hal itu sebagai syarat pencalonan,” jelas Amiruddin.

Ia menegaskan, momen pelantikan caleg terpilih hasil pemilu 2024, bakal terlaksana dalam suasana kampanye pilkada. Anggota DPRD kabupaten, kota, provinsi, serta anggota DPR yang saat ini belum berakhir masa jabatannya, maka wajib mengundurkan diri. Hal itu sesuai Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016.

“Karena mereka masih aktif sebagai anggota dewan hasil pemilu 2019. Sementara kepala daerah, seperti Bupati Konut Ruksamin misalnya, yang digadang-gadang maju bertarung di Pemilihan Gubernur Sultra, hanya cuti,” tandas Amiruddin. (ali/c)

PILKADA SERENTAK

1.DASAR HUKUM

- UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 2 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota

- PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,

- Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024


2.TAAT REGULASI

- Hajatan Pilkada serentak digelar 27 November2024

- Tahap persiapan Pilkada dimulai April 2024

- Tahap penyelenggaraan Pilkada dimulai Mei 2024

- Bupati, wali kota, dan anggota DPRD aktif dan berhasrat maju di Pilkada, mesti mematuhi UU     Pilkada

- Caleg yang menang Pemilu 14 Februari 2024 dan maju di Pilkada, dihadapkan konsekuensi besar

3.MUNDUR

- KPU Sultra memastikan caleg terpilih boleh mengikuti Pilkada tapi sebelum dilantik menjadi anggota     DPR/ DPRD

- Anggota DPR/ DPRD yang masih menjabat lalu tampil di Pilkada, wajib mengundurkan diri

- Pengunduran diri itu sebelum tahap pencalonan pilkada

- Bagi caleg terpilih yang dilantik Oktober 2024, harus mengundurkan diri jika maju pilkada

- Pengunduran diri tersebut tidak dapat ditarik

- Hal itu sebagai syarat pencalonan

4.CUTI

- Kepala daerah (gubernur, bupati dan wali kota) dapat mencalonkan diri di Pilkada November 2024

- Kepala daerah tidak diwajibkan mundur

- Kepala daerah hanya dikenakan aturan cuti

Pasal 3 : Tahapan Pemilihan terdiri atas:

a. tahapan persiapan; dan

b. tahapan penyelenggaraan

Pasal 4 :

(1) Tahapan persiapan meliputi:

-Perencanaan program dan anggaran

- Penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan;

- Perencanaan penyelenggaraan meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan

- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS;

- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS

- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan

- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

(2). Tahapan penyelenggaraan meliputi:

- Pengumuman pendaftaran pasangan calon (paslon)

- Pendaftaran paslon

- Penelitian persyaratan calon

- Penetapan paslon

- Pelaksanaan kampanye

- Pelaksanaan pemungutan suara

- Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara

- Penetapan calon terpilih

- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan

- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih


Editor : Aldie Prasetya / Sumber: Tribun Sultra

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs