Politikus dan Pengamat Politik Soroti Lonjakan Suara PSI di Sirekap KPU, Bisa Menggelembung Dalam Waktu 1x24 Jam?

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. (DOC ANTARA FOTO)

JAKARTA - Sejumlah politikus dan pengamat politik menyoroti kenaikan secara drastis perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Pemilu 2024. Dalam selang waktu 24 jam pada periode 1-2 Maret 2024, data Sirekap Komisi Pemilihan Umum (KPU), PSI memperoleh tambahan suara 0,12 persen. Lonjakan tersebut dinilai ada upaya tertentu meloloskan PSI ke Senayan.

Lantas bagaimana tanggapan para politikus dan pengamat politik soal kenaikan secara drastis perolehan suara PSI di Pemilu 2024?

Adapun ledakan perolehan suara PSI terbilang drastis sebab data Sirekap memperlihatkan suara PSI bertambah 98.869 selang 24 jam. Suara PSI bertambah dari 2.300.600 pada 1 Maret 2024 pukul 12.00 WIB menjadi 2.399.469 suara pada 2 Maret pukul 13.00 WIB atau 3,13 persen. Hingga 3 Maret 2024 pukul 16.40 WIB, PSI memperoleh 2.403.316 suara atau 3,13 persen di Pileg DPR RI.

Tanggapan para politikus dan pengamat politik soal kenaikan secara drastis perolehan suara PSI:

1. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M. Romahurmuziy

Ketua Majelis Pertimbangan PPP, M. Romahurmuziy, mengungkap dugaan adanya operasi meloloskan PSI dengan perolehan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen. Menurut Romy, sapaan akrabnya, sebelum Pemilu 2024 dirinya mendengar dugaan ada ‘operasi pemenangan PSI’ yang dilakukan oleh aparat.

“Dengan menarget kepada penyelenggara pemilu daerah agar PSI memperoleh 50 ribu suara di tiap kab/kota di Jawa, dan 20 ribu suara di tiap kab/kota di luar Jawa,” ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, dikutip Senin, 5 Maret 2024.

Berdasarkan informasi yang dia terima, operasi dilakukan menggunakan dan membiayai jejaring ormas kepemudaan tertentu yang pernah dipimpin salah seorang menteri. Jejaring ormas itulah yang digunakan untuk mobilisasi suara PSI coblos gambar. “Setidaknya itu yang saya dengar dari salah satu aktivisnya yang diberikan pembiayaan langsung oleh aparat sebelum Pemilu,” ujar dia.

Belakangan setelah pencoblosan, kata Romy, pihaknya mendapat informasi ada upaya pelolosan PSI dengan dua modus. Pertama, memindahkan suara partai yang jauh lebih kecil, yang jauh dari lolos PT kepada coblos gambar partai tersebut. Kedua, adalah memindahkan suara tidak sah menjadi coblos gambar partai tersebut.

2. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Chico Hakim

Menanggapi kenaikan suara PSI yang digugat, Politikus PDIP Chico Hakim yang juga Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, menduga adanya penggelembungan suara dengan mengambil suara dari partai lain, khususnya PPP.

“Naiknya secara signifikan suara PSI dan turunnya suara PPP semakin menegaskan bahwa ada penggelembungan suara dengan mengambil suara dari partai lain,” ujar Chico dalam keterangan resmi yang dikutip pada Sabtu, 2 Maret 2024.

Pihaknya menyebut, selama ini PPP selalu memperoleh hasil Pemilu di atas hasil survei. Alasannya, kata Chico, sebaran pemilih PPP berada di kantong-kantong Islam seluruh Indonesia. Ia membandingkan dengan PKB, yang juga dominan didukung umat Muslim. Menurut dia, PKB hanya terkonsentrasi di Jawa Timur. “Dan terbukti dari penghitungan suara sebelum hari-hari ini, suara PPP aman di atas 4 persen,” kata dia.

3. Politikus Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Michael Victor Sianipar

Politikus sekaligus juru bicara Partai Perindo, Michael Victor Sianipar, mengingatkan manipulasi suara pemilu merupakan tindak pidana. Hal ini disampaikan terkait adanya lonjakan suara PSI di Sirekap. Pihaknya menilai ada kejanggalan dan harus menjadi perhatian pihak berwenang.

“Saya perlu ingatkan kepada semua pihak bahwa manipulasi data hasil pemilihan itu adalah tindak pidana. Kejanggalan yang ramai dibahas publik harus menjadi perhatian khusus KPU, Bawaslu, dan penegak hukum,” kata Michael lewat keterangan tertulisnya, Sabtu, 2 Maret 2024.

Kejanggalan ledakan suara oleh partai tertentu, kata dia, berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemilu yang adil. Menurut dia, apabila isu ini tidak dijawab, dapat mengikis legitimasi pemilu tahun ini. Pihaknya pun mendesak kejanggalan anomali suara itu diselidiki.

“Bisa dilihat apakah wajar atau ternyata terjadi kesalahan input,” kata Ketua DPP Perindo bidang Digital dan Ekonomi Kreatif ini.

4. Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Aditya Perdana

Pengamat politik dari UI, Aditya Perdana, menanggapi perolehan suara PSI yang melonjak cukup besar dalam perhitungan real count sementara KPU dalam beberapa hari ini. Aditya menilai fenomena tersebut bukan hal baru dalam Pemilu. Dalam Pemilu sebelumnya, kata dia, lazim mendengar kabar adanya operasi tertentu oleh sejumlah pihak.


“Kalau yang kayak-kayak gini bukan hal yang baru dari Pemilu. Pemilu sebelumnya juga kita sering mendengar cerita bahwa dalam proses rekapitulasi itu ada operasi-operasi yang dilakukan oleh banyak pihak,” ujar Aditya ketika dihubungi Tempo, Ahad, 3 Maret 2024

Menurut dia, melonjaknya perolehan suara suatu partai bukan hal yang istimewa, karena pergerakan tersebut biasa terjadi dan sering kali disebut sebagai adanya dugaan manipulasi yang terjadi di tingkat penyelenggara. Tapi, kata dia, data yang sesungguhnya juga harus dipastikan. Apakah benar terjadi kenaikan yang signifikan atau tidak.

“Karena itu yang paling penting, kalau terjadi beneran berarti betul ada operasi, ada transaksi,” tuturnya.

5. Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro

Peneliti Utama Politik BRIN, Siti Zuhro, ikut menanggapi perolehan suara PSI yang melonjak cukup besar dalam perhitungan data Sirekap KPU. Menurut dia, kejutan demi kejutan selama Pemilu 2024 ini terjadi silih berganti, mulai hasil Pilpres sampai hasil Pileg.

“Prinsipnya oke kalau kejutannya sifatnya positif, tapi kalau kejutannya justru menambah ketidakpercayaan publik, hal ini tentunya menambah beban publik,” ujar Siti ketika dihubungi Tempo, Ahad, 3 Maret 2024.

Beberapa pekan lalu, kata dia, para pimpinan lembaga survei mengatakan hasil rekap KPU tidak akan jauh berbeda dengan hasil quick count lembaga survei. Hasil Pileg versi quick count menunjukkan hanya ada 8 partai politik yang lolos ambang batas parlemen atau PT sebesar 4 persen. Namun, baru-baru ini PSI yang diprediksi tidak lolos justru menunjukkan angka di atas rata-rata quick count.

“Saat ini publik malah disuguhi tontonan yang berbeda,” kata dia.

6. Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menilai lonjakan suara yang dialami PSI dalam Sirekap tidak masuk akal. Mereka menduga ada usaha penggelembungan suara untuk memenuhi ambisi Presiden Joko Widodo alias Jokowi memenangkan partai yang dipimpin putra bungsunya, Kaesang Pengarep.

Ketua PBHI Julius Ibrani yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, menyatakan dugaan penggelembungan suara tersebut jika dibiarkan akan semakin mengurangi legitimasi Pemilu 2024. “Nyaris sempurnalah pembajakan Pemilu 2024 oleh rezim despotik ini untuk kepentingan dan ambisi kekuasaan Jokowi, keluarga, dan kroni-kroninya,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 Maret 2024.


Selain itu, Julius mencurigai faktor penghentian penghitungan suara manual di beberapa kecamatan dan penghentian Sirekap KPU yang dia sebut terjadi sejak 18 Februari 2024. “Sebab hal itu menguatkan kecurigaan publik bahwa Pemilu 2024 telah dibajak oleh rezim Jokowi,” kata dia.

7. Mantan anggota Komisi VI DPR, Roy Suryo

Mantan anggota Komisi VI DPR, Roy Suryo juga mengomentari lonjakan suara PSI di Pemilu 2024 yang terjadi pada periode penghitungan suara 1-2 Maret. Menurutnya, terdapat keanehan saat Sirekap KPU menunjukkan suara PSI bertambah 98.869 dalam selang 24 jam.

Roy mengatakan ledakan suara partai yang dipimpin Kaesang itu merupakan sebuah anomali. Dia pun menyatakan sangat wajar jika banyak pihak kemudian menjadi curiga. Dirinya menduga ada perpindahan suara yang dilakukan pihak tertentu. Bisa saja, kata dia, berasal dari suara tidak sah yang kemudian diberikan kepada PSI.

Dia memberi contoh kasus yang terjadi di beberapa TPS, di antaranya di daerah Cibeber, Banten dan Bendoharjo, Jawa Tengah. Roy menyampaikan, data Sirekap menunjukkan PSI dapat 69 suara di TPS 004 Bulakan Cibeber, Banten, sedangkan suara tidak sah hanya 1. Namun, dalam foto C-Hasil yang juga ada di Sirekap, yang tercatat justru sebaliknya.

“Jika dilihat dari foto C-Hasil yang diunggah, kondisi berbeda terlihat. Dalam foto C-Hasil, suara PSI faktanya tertulis 1 suara, sedangkan suara tidak sah 69,” ujar Roy.

8. Pendiri Lembaga Survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujan

Pendiri Lembaga Survei SMRC, Saiful Mujani juga menanggapi lonjakan drastis suara PSI dalam waktu singkat. Pihaknya mengatakan bahwa tidak hanya PSI dan Partai Gelora yang mengalami peningkatan suara. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga mengalami hal yang sama. Kenaikan suara PSI yang oleh sebagian politikus dianggap tidak masuk akal, menurut dia, kemungkinan karena data yang masuk lewat Sirekap belum proporsional.

“Kalau sudah proporsional akan kembali normal kalau tidak ada intervensi,” ujarnya, Sabtu, 2 Maret 2024.

9. Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung (STEI ITB), Agung Harsoyo

Dosen STEI ITB, Agung Harsoyo, turut mempertanyakan lonjakan suara hasil Pemilu 2024 pada PSI yang belakangan diduga tidak wajar. Kenaikan jumlah suara secara drastis itu dinilai tidak lazim secara keilmuan. “Ketidaklaziman ini menurut saya harus diinvestigasi,” katanya saat dihubungi Tempo pada Ahad, 3 Maret 2024.

Menurut Agung, data hasil Pemilu berasal dari sekitar 800 ribu tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di wilayah Indonesia, serta di luar negeri. Pola dari pencoblosan surat suara cenderung random atau acak. Sehingga, kata dia, hasilnya sudah terlihat di masa awal perhitungan, sehingga kecil kemungkinan terjadi lonjakan yang tidak wajar atau anomali.

“Tiba-tiba di hari sekian melonjak. (Suara) itu ke mana aja kemarin?” kata Agung.

10. Program Manager Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil

Program Manager Perludem Fadli Ramadhanil ikut menanggapi perolehan suara PSI yang melonjak cukup besar dalam perhitungan data Sirekap KPU pada periode awal Maret ini. Fadil menyebut persoalan kenaikan atau penurunan suara memang menjadi salah satu tantangan dalam proses rekapitulasi suara secara berjenjang manual yang dilakukan oleh KPU

 “Nah problem kita kan memang dalam proses rekapitulasi ini berlangsung berjenjang dan waktu cukup lama,” ujar Fadli ketika dihubungi Tempo, Ahad, 3 Maret 2024.

Menurut Fadli, indikasi adanya kecurangan ini seharusnya dikawal oleh saksi-saksi peserta Pemilu. “Terutama yang paling penting dikawal oleh Bawaslu,” kata dia. Fadli menyebut hasil Pemilu paling murni adalah sertifikat hasil penghitungan C1 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari lalu. “Jadi dokumen itu yang harusnya dijadikan dasar untuk mengontrol proses secara berjenjang,” kata dia.

( Editor : Aldie Prasetya | Sumber : Tempo.co.id )

Jelang Ramadhan, Polres Batanghari Sidak dan Pengawasan Operasi Pasar

 

Merdekapost.com - Memasuki bulan suci ramadhan 1445 H tahun 2024, Kepolisian Resort (Polres) Batang Hari.Jambi melaksanakan sidak dan pengawasan operasi pasar terkait harga sembako.

Adapun lokasi pasar yang disidak yakni di pasar tradisional kramat tinggi, kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi. Senin (04/03/2024).

Selain Kapolres AKBP Bambang Purwanto, tampak hadir juga Waka Polres Batang Hari M Ridha, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Edi Sabara, para perwira Polres beserta jajaran, serta para stack holder lainnya.

Dikatakan Kapolres,Tujuan dari sidak dan pengawasan operasi tersebut yakni guna mengecek secara langsung ketersediaan dan stabilitas harga barang khususnya bahan pokok yang ada di pasar tradisional tersebut.

Tak hanya itu saja, kegiatan tersebut guna mengantisipasi adanya lonjakan kebutuhan dan kenaikan harga sembako menjelang Bulan Suci Ramadhan 1445 H.

" Guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa dengan tetap manjaga aktifitas ekonomi masyarakat yang relative stabil," Kata Kapolres Bambang Purwanto.

Kapolres Batang Hari juga memastikan tidak ada kelangkaan maupun kenaikan bahan pokok yang signifikan serta stok masih mencukupi selama menghadapi Bulan Suci Ramadhan 1445 H.

Berikut daftar rata- rata harga bahan pokok sembako di Pasar Keramat Tinggi Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari :

1. Ayam Broiler Rp. 36.000 /Kg 

2. Ayam Kampung Rp. 60.000 /Kg 

3. Daging Sapi Rp. 130.000 /Kg 

4. Daging Kerbau Rp. 150.000 /Kg

5. Cabai Merah Rp. 75.000 /Kg

6. Cabai Rawit Rp. 50.000 /Kg 

7. Cabai Hijau Keriting Rp. 28.000 / Kg 

8. Bawang Merah Rp. 35.000 /Kg 

9. Bawang Putih Rp. 38.000 /Kg 

10. Telur Ayam Rp. 2.500 /Butir 

11. Gula Pasir Rp. 14.000 /Kg 

12. Minyak Goreng Curah Rp. 14.000 / Kg

13. Minyak Goreng Kemasan Rp. 17.000 / Liter

14. Beras Medium merek Mangga : Rp. 13.000 / Kg .

15. Beras Premium merek Naruto : Rp. 17.000 / Kg. 

16. Beras Platinum merek Raja : Rp. 17.000 / Kg. 

17. Beras merek Belido : Rp. 17.000 / Kg.

Tahun 2024, Bupati Fadhil Ingin 99 Persen Masyarakat Batanghari Terdaftar BPJS Kesehatan

 

Merdakapost.com - Bupati Muhammad Fadhil Arief (MFA) berkeinginan di akhir tahun 2024 ini lebih dari 99 persen masyarakat yang ada di bumi serentak bak regam terdaftar di BPJS Kesehatan, Kabupaten Batanghari,Jambi.

MFA mengatakan,Bahwa dari total keseluruhan masyarakat yang ada di Kabupaten Batanghari yang berjuluk bumi serentak bak regam ini kira - kira masih ada 5 ribu orang yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan. Senin (04/03/2024).

" Menurut data terakhir sudah 98,42 persen orang Batangari terdaftar di BPJS Kesehatan, berarti tinggal yang belum 1,52 persen lagi," Kata Bupati MFA.

MFA juga meminta agar prosedur pasien yang masuk di Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdoel Madjid Batoe (RSUD HAMBA) permudah, jangan karena adminitrasi pelayanan menjadi terhambat.

" Kita tidak menginginkan ada berita, ada keluhan yang mengatakan kalau untuk pelayanan ditanyakan surat menyuratnya terlebih dahulu,"Harapnya.

Tambah mantan Camat Maro Sebo Ilir lagi, Transportasi perjalanan menuju kearah jambi sering mengalami macet, maka dari itu RSUD Hamba secara geografis di untungkan.Tak hanya itu saja, berkemungkinan besar RSUD Hamba juga akan ada pasien dari luar daerah dari wilayah hulu Batang Hari yang mampir ke pusat pelayanan kesehatan tersebut. 

" Itu semua harus kita persiapkan, bukan semata - mata untuk kemajuan rumah sakit, tapi dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," Ujar MFA. (Red)

Caleg Terpilih Belum Perlu Mundur Saat Maju Pilkada

Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan pemohon prinsipal mengikuti sidang pengucapan putusan uji materiil Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah, Kamis (29/02) di Ruang Sidang MK. (Foto Humas MK | Ifa.)

JAKARTA  | MERDEKAPOST - Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak seluruh permohonan Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan atas pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (29/2/2024) dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebutkan status calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang terpilih sesungguhnya belum melekat hak dan kewajiban konstitusional yang berpotensi dapat disalahgunakan oleh calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang bersangkutan. Oleh karena itu, jika hal ini dikaitkan dengan kekhawatiran para Pemohon sebagai pemilih yang berpotensi tidak mendapatkan jaminan adanya pemilihan kepala daerah yang didasarkan pada pelaksanaan yang memberi rasa keadilan bagi para pemilih, maka kekhawatiran demikian adalah hal yang berlebihan. Sebab, jika dicermati berkenaan dengan sequence waktu yang ada saat ini, masih terdapat selisih waktu antara pelantikan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang hingga saat ini direncanakan akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024. Dengan demikian, maka belum relevan untuk memberlakukan syarat pengunduran diri bagi calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. (doc Humas MK)

Namun demikian, Sambung Daniel, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi sebagai anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Selanjutnya berkaitan dengan dalil para Pemohon mengenai belum diakomodirnya ketentuan pengaturan pengunduran diri terhadap calon anggota DPR, DPD, DPRD yang akan menjadi calon kepala daerah bukan menjadi penyebab calon anggota dewan atau calon kepala daerah tersebut mengingkari amanat yang diberikan oleh pemilihnya, termasuk menjadi “second option” dalam memilih jabatan baginya. Dan terhadap jabatan yang masuk dalam rumpun “jabatan yang dipilih”, menurut Mahkamah hal demikian menjadi suatu bentuk keleluasaan atau kebebasan bagi para pemilih untuk menentukan pilihannya. Sebab, tidak tertutup kemungkinan penilaian kapabilitas dan integritas dari calon yang bersangkutan, lebih diketahui dan dirasakan oleh pemilih. Sebab pemilih merupakan “pengguna” dari calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan bahkan calon kepala daerah yang bersangkutan.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah belum diakomodirnya persoalan tersebut tidak harus memperluas pemaknaan ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada, namun hal tersebut cukup diakomodir dengan penambahan syarat. Bahwa pengunduran diri calon anggota DPR, DPD, DPRD sebelum ditetapkan sebagai anggota justru berpotensi mengabaikan prinsip kebersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945,” sampai Daniel.

Dilaksanakan Sesuai Jadwal

Sementara itu, mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan Pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi terhadap makna keserentakan Pilkada secara nasional, Daniel menyebutkan bawah Mahkamah perlu menegaskan kembali berdasarkan Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada yang menyatakan, “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024”.

Oleh karena itu, sambung Daniel, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Dengan kata lain, mengubah jadwal dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak. Oleh karenanya dalil-dalil para Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.

“Dalam provisi, menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dari perkara ini.

Pendapat Berbeda

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 ini. Menurut Guntur, substansi permohonan para Pemohon hendaknya dikabulkan, sehingga ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada sepanjang frasa "menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan” inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk juga calon anggota DPR, DPD, dan DPRD yang terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.

“Dengan demikian, menurut pendapat saya, Permohonan para Pemohon seharusnya dikabulkan (gegrond wordt verklaard),” kata Guntur dikutip dari Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024.

Baca juga: Maju Pilkada 2024, Legislator Mundur, Bupati Cuti

Sebagai tambahan informasi, dua orang mahasiswa, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan, mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi.

Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada menyatakan, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.”  

Dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang dilaksanakan di MK pada Jumat (2/2/2024), Fauzi menyebutkan pasal tersebut menyatakan pengunduran diri dari posisi anggota DPR, DPD, atau DPRD yang ingin menjadi peserta dalam pemilihan kepada daerah (pilkada). Namun pada pasal tersebut tidak mengakomodir soal pengunduran diri bagi calon legislatif terpilih yang belum dilantik. Akibatnya, dikhawatirkan adanya konflik status antara caleg terpilih Pemilu 2024 dengan pasangan calon peserta Pilkada 2024. Bahkan jika dilanjutkan, sambung Fauzi, hal demikian bisa menghalangi proses kaderisasi dalam partai politik.

Lebih lanjut Alfarizy meneruskan alasan permohonan bahwa pelaksanaan pemilu dan pilkada yang dilakukan serentak pada 2024 ini berpotensi besar pada munculnya dual mandate bagi peserta yang ikut dalam kontestasi pesta demokrasi tersebut. Kondisi ini menurut para Pemohon merugikan masyarakat yang pad awalnya memilih seseorang untuk mengisi satu posisi saja, justru harus menerima realitas terdapat kandidat yang dipilihnya dalam pemilu legislatif kemudian maju menjadi kepala daerah tanpa mengundurkan diri.

Baca Juga: Caleg Terpilih Harus Mundur Saat Maju dalam Pilkada?

Dalam permohonan provisi, para Pemohon meminta MK memprioritaskan perkara ini, dan menjatuhkan putusan sebelum dimulainya masa PHPU atau sebelum dimulainya tahapan pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada Tahun 2024. Kemudian dalam petitum, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “juga menyatakan pengunduran diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan rekapitulasi suara dari KPU.” Sehingga menurut Pemohon, selengkapnya Pasal 7 ayat (2) huruf s berbunyi, “menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan rekapitulasi suara dari KPU  sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.”

( Editor: Aldie Prasetya | Sumber Humas MK | Raisa Ayuditha Marsaulina )

Caleg Terpilih Harus Mundur Saat Maju dalam Pilkada?

Hakim Panel dan Hakim Konstitusi saat memberikan saran perbaikan permohonan pada sidang pendahuluan uji Undang-Undang tentang Pilkada yang diajukan oleh dua orang mahsiswa Ahmad Alfarizy dan Nur fauzi Ramadhan, Jumat (02/02) di Ruang Sidang MK. (Foto Humas MK ).

JAKARTA |  MERDEKAPOST.COM – Dua orang mahasiswa, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan, mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi. Sidang Pendahuluan dari Perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024 ini dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (2/2/2024) oleh Panel Hakim yakni Ketua MK Suhartoyo, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada menyatakan, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.”

Dua orang mahasiswa, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan, mengajukan permohonan. (Humas MK)

Fauzi menyebutkan pasal tersebut menyatakan pengunduran diri dari posisi anggota DPR, DPD, atau DPRD yang ingin menjadi peserta dalam pemilihan kepada daerah (pilkada). Namun pada pasal tersebut tidak mengakomodir soal pengunduran diri bagi calon legislatif terpilih yang belum dilantik. Akibatnya, dikhawatirkan adanya konflik status antara caleg terpilih Pemilu 2024 dengan pasangan calon peserta Pilkada 2024. Bahkan jika dilanjutkan, sambung Fauzi, hal demikian bisa menghalangi proses kaderisasi dalam partai politik.

“Partai politik berfungsi sebagai pengkaderan, potensi dari permohonan ini karena hal demikian berpotensi mencederai kaderisasi pada partai politik,” sampai Fauzi yang hadir bersama dengan Ahmad Alfarizy di Ruang Sidang Pleno, Gedung I, MK.

Lebih lanjut Alfarizy meneruskan alasan permohonan bahwa pelaksanaan pemilu dan pilkada yang dilakukan serentak pada 2024 ini berpotensi besar pada munculnya dual mandate bagi peserta yang ikut dalam kontestasi pesta demokrasi tersebut. Kondisi ini menurut para Pemohon merugikan masyarakat yang pad awalnya memilih seseorang untuk mengisi satu posisi saja, justru harus menerima realitas terdapat kandidat yang dipilihnya dalam pemilu legislatif kemudian maju menjadi kepala daerah tanpa mengundurkan diri.

“Apabila Mahkamah mengabulkan permohonan ini, maka ada dua jaminan yang dapat diberikan, 1) memastikan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 tidak akan terganggung apabila dikemudian hari Mahkamah mengabulkan perkara ini; dan 2) memberikan kepastian waktu bagi caleg DPR, DPRD, atau DPD yang hendak maju juga pada Pilkada 2024 untuk berpikir secara matang dan konsekuen terhadap rencana tersebut,” sampai Alfarizy.

Dalam permohonan provisi, para Pemohon meminta MK mengabulkan permohonan para Pemohon untuk memprioritaskan perkara ini, dan menjatuhkan putusan sebelum dimulainya masa PHPU atau sebelum dimulainya tahapan pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada Tahun 2024. Kemudian dalam petitum, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “juga menyatakan pengunduran diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan rekapitulasi suara dari KPU.” Sehingga menurut Pemohon, selengkapnya Pasal 7 ayat (2) huruf s berbunyi, “menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan rekapitulasi suara dari KPU  sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.”

Hakim MK Enny Nurbaningsih. (doc Humas MK)

Kerugian Potensial

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam nasihat perbaikan atas permohonan ini menyebutkan agar para Pemohon memperjelas kerugian potensial yang dimaksudkan atas keberlakuan norma yang diujikan. Sementara Hakim Konstitusi Daniel memberikan catatan mengenai permohonan provisi yang diajukan agar dapat mempedomani Putusan MK Nomor 133/PUU-VII/2009 dan 70-PS/PUU-XX/2020 yang mengabulkan permohonan provisi. “Jadi dibaca ya permohonan tersebut semoga bisa untuk pedoman dalam memperbaiki pada bagian provisi,” jelas Daniel.

Sementara Ketua MK Suhartoyo mengatakan para Pemohon untuk memperhatikan jeda waktu antara Pilpres dan Pilkada. “Sekuens waktu tersebut dapat dijadikan syarat ketika terpilih jadi anggota DPR, DPRD, dan DPD barulah berlaku riil sebagaimana ia menjadi anggota sebagaimana pasal yang diujikan. Coba narasikan dan carikan argumentasinya, karena kalau calon itu belum melekat hak dan kewajiban, lalu dibatasi nanti ini bagaimana?” terang Suhartoyo.

Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo menyebutkan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Sehingga, naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Kamis, 15 Februari 2024 pukul 09.00 WIB ke Kepaniteraan MK.

( Editor: Aldie Prasetya | Sumber : Humas MK )

Maju Pilkada 2024, Legislator Mundur, Bupati Cuti

Pilkada serentak 2024 (ilustrasi)

- - Syarat Maju Pilkada 27 November 2024 - -

MERDEKAPOST.COM - Hajatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak digelar 27 November 2024. Tahapan persiapan Pilkada dimulai April 2024 dan tahap penyelenggaraan Pilkada dimulai Mei 2024. Bupati, wali kota, dan anggota DPRD aktif dan berhasrat maju di Pilkada, mesti mematuhi Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016. Termasuk caleg yang menang Pemilu 14 Februari 2024 dan maju di Pilkada, dihadapkan konsekuensi besar.

Dilansir dari Kendari Pos, Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Kordiv Parmas SDM) KPU Sultra, Amiruddin mengatakan, caleg terpilih boleh mengikuti Pilkada bupati, wali kota dan gubernur, sebelum dilantik menjadi anggota DPR/DPRD. “Sepanjang belum menjadi anggota dewan, maka tidak masalah mengikuti tahapan pilkada, baik pemilihan gubernur, wali kota, atau bupati,” ujarnya. 

Namun berbeda dengan anggota DPRD yang masih menjabat lalu tampil di Pilkada, maka wajib hukumnya mengundurkan diri sebelum tahap pencalonan pilkada. “Bagi caleg terpilih yang dilantik Oktober 2024, harus mengundurkan diri jika maju pilkada. Pengunduran diri tersebut tidak dapat ditarik,” kata Amiruddin.

Ia menjelaskan, sesuai PKPU Pilkada nomor 2 tahun 2024 bahwa pemungutan suara Pilkada serentak digelar 27 November 2024. Sedangkan pelantikan caleg terpilih hasil Pemilu 14 Februari dilantik Oktober 2024. Artinya caleg terpilih selama tidak dilantik menjadi anggota DPR, masih bisa mengikuti tahapan pencalonan.

“Namun ketika caleg yang terpilih dilantik, maka usai dilantik harus mengundurkan diri karena konsekuensi maju di Pilkada. Hal itu sebagai syarat pencalonan,” jelas Amiruddin.

Ia menegaskan, momen pelantikan caleg terpilih hasil pemilu 2024, bakal terlaksana dalam suasana kampanye pilkada. Anggota DPRD kabupaten, kota, provinsi, serta anggota DPR yang saat ini belum berakhir masa jabatannya, maka wajib mengundurkan diri. Hal itu sesuai Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016.

“Karena mereka masih aktif sebagai anggota dewan hasil pemilu 2019. Sementara kepala daerah, seperti Bupati Konut Ruksamin misalnya, yang digadang-gadang maju bertarung di Pemilihan Gubernur Sultra, hanya cuti,” tandas Amiruddin. (ali/c)

PILKADA SERENTAK

1.DASAR HUKUM

- UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 2 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota

- PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,

- Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024


2.TAAT REGULASI

- Hajatan Pilkada serentak digelar 27 November2024

- Tahap persiapan Pilkada dimulai April 2024

- Tahap penyelenggaraan Pilkada dimulai Mei 2024

- Bupati, wali kota, dan anggota DPRD aktif dan berhasrat maju di Pilkada, mesti mematuhi UU     Pilkada

- Caleg yang menang Pemilu 14 Februari 2024 dan maju di Pilkada, dihadapkan konsekuensi besar

3.MUNDUR

- KPU Sultra memastikan caleg terpilih boleh mengikuti Pilkada tapi sebelum dilantik menjadi anggota     DPR/ DPRD

- Anggota DPR/ DPRD yang masih menjabat lalu tampil di Pilkada, wajib mengundurkan diri

- Pengunduran diri itu sebelum tahap pencalonan pilkada

- Bagi caleg terpilih yang dilantik Oktober 2024, harus mengundurkan diri jika maju pilkada

- Pengunduran diri tersebut tidak dapat ditarik

- Hal itu sebagai syarat pencalonan

4.CUTI

- Kepala daerah (gubernur, bupati dan wali kota) dapat mencalonkan diri di Pilkada November 2024

- Kepala daerah tidak diwajibkan mundur

- Kepala daerah hanya dikenakan aturan cuti

Pasal 3 : Tahapan Pemilihan terdiri atas:

a. tahapan persiapan; dan

b. tahapan penyelenggaraan

Pasal 4 :

(1) Tahapan persiapan meliputi:

-Perencanaan program dan anggaran

- Penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan;

- Perencanaan penyelenggaraan meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan

- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS;

- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS

- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan

- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

(2). Tahapan penyelenggaraan meliputi:

- Pengumuman pendaftaran pasangan calon (paslon)

- Pendaftaran paslon

- Penelitian persyaratan calon

- Penetapan paslon

- Pelaksanaan kampanye

- Pelaksanaan pemungutan suara

- Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara

- Penetapan calon terpilih

- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan

- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih


Editor : Aldie Prasetya / Sumber: Tribun Sultra

Wabup Bakhtiar Hadiri Pembukaan Rapat Pleno Terbuka KPU Batanghari

 

Merdekapost.com- Wakil Bupati (Wabup) Batanghari H. Bakhtiar SP menghadiri pembukaan rapat pleno terbuka yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari, Jambi, Sabtu (02/02/2024).

Adapun pleno terbuka tersebut dalam rangka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 yang diselenggarakan mulai dari tanggal 2 sampai dengan tanggal 4 maret 2024 mendatang.

Rapat pleno tersebut digelar di gedung pemuda, Jalan Pramuka, Kelurahan Muara Bulian, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari yang langsung dibuka oleh Ketua KPU Ahmad Halim. 

Dalam kata sambutannya Wabup Bakhtiar menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang ada di bumi serentak bak regam yang telah menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 14 Februari 2024 yang lalu.

" Alhamdulillah pada tanggal 14 kemarin pemilihan berjalan dengan baik walaupun dalam situasi di beberpa titik masih mengalami banjir dan juga  dibeberapa titik TPS terpaksa pindah lokasi," Ujuar Wabup. 

Wabub juga berpesan kepada para saksi baik dari partai politik, DPD dan saksi dari masing-masing kandidat maupun Presiden untuk tetap menjaga situasi dan kondisi yang baik agar pleno ini  tetap kondusif.

" Harapan kami semangat untuk kita bersama, ini yang harus kita junjung tinggi ketika ada sengketa kita lakukan dengan arif dan bijaksana serta dapat menjaga etika bersama,"Ucapnya

Sementara itu  Ketua KPU Ahmad Halim juga berharap kepada para saksi untuk tetap menjaga kondusifitas sehingga tahapan penghitungan rekapitulasi ini dapat berjalan dengan baik dan aman.

Kegiatan ini juga merupakan suatu momentum untuk menyamakan persepsi antara sesama saksi yang mewakili dari masing-masing utusan.

" Ada keputusan yang ambil bersama dan tidak ada keputusan yang kami ambil sepihak dan nanti Bawaslu nanti lah yang memberikan pandangan dari hasil pengawasan,"Harap ketua KPU Halim. (Red)

Mahfud Tegaskan Bakal Gugat Hasil Pilpres ke MK, "Kita Punya Bukti Kuat"

Merdekapost.com | Jakarta - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menyebut, pihaknya sudah siap untuk mengajukan gugatan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah membentuk tim hukum untuk menangani urusan ini, termasuk menyiapkan berkas kelengkapan.

“Kalau kami sudah siap. TPN, kami, tim hukum kami, sudah siap, sudah lengkap. (Kalau) sekarang MK buka, kita langsung daftar,” kata Mahfud di Jakarta, dikutip dari Kompas TV, Jumat (1/3/2024).

Namun, kata Mahfud, saat ini tahapan Pilpres 2024 belum selesai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru memulai tahapan rekapitulasi suara tingkat nasional. Menurut jadwal, hasil rekapitulasi Pilpres 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara atau 20 Maret 2024.

“Jadi jangan dibilang ‘Kok diam aja’. Enggak diam, memang menunggu putusan resmi KPU. Keputusannya siapa yang angkanya terbanyak, baru tiga hari sesudah itu sidang. Jadi jangan dibilang diam, kami bergerak terus,” ujarnya. (adz)

Rektor Nonaktif Universitas Pancasila: Saya Punya Istri dan Anak, Bisa Bayangkan Sedihnya Mereka?

Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH (72) saat jumpa pers dengan wartawan di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (29 | 2 | 2024). (Ist)

Merdekapost.com | Jakarta - Rektor nonaktif Universitas Pancasila berinisial ETH (72) mengaku, tuduhan pelecehan sek|sual yang ditujukan kepada dirinya membuat keluarganya sedih. “Bapak dan ibu sekalian, saya punya keluarga. Saya punya istri dan anak-anak yang sudah besar. Bisa dibayangkan enggak betapa sedihnya mereka,” kata dia saat jumpa pers di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024) lalu. 

Tak hanya sedih, ETH mengungkap, keluarga kecilnya juga malu jika dirinya diperlakukan seperti ini. Pasalnya, selama 13 tahun menjabat sebagai rektor Universitas Pancasila, baru kali ini harga dirinya dijatuhkan. 

“(Mereka) malu ayahnya diperlakukan seperti ini. Ini pembunuhan karakter,” tutur dia. 

ETH menduga, ada oknum yang sengaja melakukan ini terhadap dirinya. Terlebih pemilihan rektor Universitas Pancasila yang baru akan segera dilakukan dalam waktu dekat. 

“Memang saya cari-cari apa motif mereka sebetulnya. Tapi dugaan saya ini karena bertepatan dengan pemilihan rektor di Universitas Pancasila. Mereka pengin jadi rektor,” ungkap dia. 

ETH mengaku menderita karena adanya isu ini. Terlebih, ia dituduh telah melakukan pelecehan saat usianya tak lagi muda. 

“Yang paling menyedihkan adalah disaat usia saya yang sudah tidak muda, pengalaman ini muncul dan itu sungguh suatu penderitaan yang tidak bisa terbayangkan. Saya menderita karena tuduhan yang tidak mendasar,” imbuh dia. 

Sebagai informasi, Rektor nonaktif Universitas Pancasila, ETH, diduga melakukan pelecehan terhadap dua staf kampus, RZ dan DF. 

Dugaan pelecehan seksual yang dialami RZ terjadi setahun lalu, yaitu pada Februari 2023. Pada bulan yang sama saat RZ dimutasi ke pascasarjana Universitas Pancasila. 

Sementara, dugaan pelecehan seksual yang dialami DF terjadi sekitar Desember 2023. 

Kala itu, DF mengundurkan diri dari kampus lantaran ketakutan usai dilecehkan oleh sang rektor. Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani menjelaskan bahwa kasus setahun lalu baru dilaporkan lantaran korban merasa ketakutan.


( Editor : Aldie Prasetya  |  Sumber: Kompas.com ) 

Bupati Fadhil Serahkan Sertifikat PTSL Tanah Wakaf dan Beasiswa Batanghari Tangguh

 

Merdekapost.com -Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief secara simbolis serahkan Sertifikat PTSL tanah wakaf dan Beasiswa Batanghari Tangguh Kepada Pelajar di Kecamatan Pemayung, Jum’at (01/03/2024).

Selain pemberian beasiswa Batanghari Tangguh, Bupati juga menyerahkan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan rincian tanah wakaf sebanyak lima persil dan retribusi tanah 362 persil dan Penyerahan Reward kepada Purna Bakti Guru di kecamatan pemayung.

Dikatakan Bupati Fadhil bahwa setiap anak di Kabupaten Batanghari memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang baik.

"Kita mengisi ruang kepada anak Batang Hari yang belum terakomodir bebas pemerintah, sehingga ini bisa dinikmati siswa siswi di Kabupaten Batanghari untuk mewujudkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang baik di Kabupaten Batanghari harus diiringi dengan peningkatan kualitas pendidikannya,” katanya.

Lanjutnya, anak-anak inilah yang akan menjadi genarasi penerus kita mendatang, jadi apabila pendidikannya baik maka akan baik pula keberlangsungan Batanghari kita Kedepannya. 

“dengan adanya pemberian Beasiswa Batang Hari Tangguh kepada siswa siswi ini dapat menjadi dorongan dan motivasi bagi siswa untuk lebih giat belajar dan mengembangkan kompetensinya,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut bertempat di aula SMK-PP Jambi, Kecamatan Pemayung tersebut turut dihadiri Sekda Batang Hari beserta asisten III, Kepala BPN Batanghari, Para Kepala OPD, Camat Pemayung, Babinsa dan perwakilan penerima sertifikat dan beasiswa Batanghari Tangguh. (Red)

Suara PKB Meningkat Drastis, Cak Imin: "Terima Kasih telah Memilih PKB"

"Terima kasih sudah memilih PKB," Kata Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin melalui instastory miliknya. (inst  | mpc )

Merdekapost.com | Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mencatatkan kenaikan suara yang signifikan dalam hasil pemilihan legislatif 2024. Berdasarkan real count sementara KPU, PKB menempati posisi keempat dengan 11,8 persen suara.

Dengan pencapaian yang mengesankan ini, PKB menegaskan posisinya sebagai kekuatan politik yang kian menguat di tengah arus politik nasional.

"Terima kasih sudah memilih PKB," tulis Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin melalui instastory miliknya.

Majunya Cak Imin sebagai Cawapres mendampingi Anies Baswedan diduga menjadi salah satu faktor kuat meningkatnya suara PKB.

PKB mendapat keuntungan efek ekor jas karena pasangan Amin (Anies-Muhaimin) mendapat nomor urut 1, atau sama seperti nomor urut PKB.

Berdasarkan tabulasi data nasional internal partai, perolehan suara PKB untuk DPR RI, naik signifikan dari Pileg 2019 ke Pileg 2024, yakni naik 6.007.425 suara (2,41 persen) dari 13.570.097 (9,69 persen) di Pileg 2019 menjadi 19.577.522 suara (12,1 persen) di Pileg 2024.

Dijelaskan Direktur Pileg DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal, kenaikan 23 kursi PKB terjadi di Jawa Timur dengan 3 kursi (Jatim II, Jatim VIII dan Jatim X), Jawa Barat dengan 5 kursi (Jabar I, Jabar II, Jabar IV, Jabar VI dan Jabar XI), Banten dengan 2 kursi (Banten I dan Banten II).

Kemudian Sumatera dengan 5 kursi (Sumbar I, Sumut I, Sumut III, Riau I, Sumsel I), Kalimantan dengan 2 kursi (Kaltim dan Kalteng), Sulawesi dengan 3 kursi (Sulteng, Sulbar, Sultra), NTB 1 kursi (NTB I), Maluku 1 kursi (Maluku Utara) dan Papua 1 kursi (Papua Selatan).

"Alhamdulillah dari existing 58 kursi yang sekarang di Senayan ini aman semuanya dan akan ada penambahan dari kenaikan jumlah suara ini menjadi 81 kursi," kata Cucun. (adz)

Panen Cabai di Tidar Kuranji, Di Tengah Kebun Al Haris Dialog dengan Petani

 

Merdekapost.comGubernur Jambi Al Haris panen cabai di Desa Tidar Kuranji, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari, Kamis (29/02/2024).

Usai panen cabai, Al Haris berdiskusi dengan para petani setempat di tengah perkebunan warga.

Kepala Desa Tidar Kuranji, Irwan Sardi pada kesempatan itu menyampaikan bahwa petani di desa membutuhkan alat pertanian untuk menggarap lahan mereka.

Kebutuh pertanian juga disampaikan Mbah Mul, bahwa selain alat pertanian untuk menggarap lahan, petani di desa tersebut juga butuh pompa untuk pengairan.

“Kami petani disini selain butuh peralatan pertanian untuk menggarap lahan, juga pengairan perlu menjadi perhatian,” kata Mbah Mul.

Gubernur Jambi Al Haris pada kesempatan itu langsung meminta kepala dinas pertanian untuk mengabul permohonan warga dengan memberikan traktor dan pompa untuk pengairan.

“Iya itu Pak Kadis berikan Traktor dan pompa untuk petani disini. Nanti silakan buat proposal dari Gapoktan ke Kadis Pertanian,” kata Gubernur Al Haris kepada Kadis Pertanian, Rumusdar yang juga hadir mendampingi Gubernur.

Gubernur Al Haris mengatakan Pemerintah Provinsi sangat mendukung warga untuk terus memanfaatkan lahan untuk pertanian, apa lagi kondisi saat ini terjadi kenaikan angka inflasi karena harga cabai, beras dan juga bawang.

“Jadi saya hadir disini melihat sejauh mana para warga kita terhadap pertanian, bagusnya disini warga menanam cabe, dan panen saat kondisi harga tinggi. Ini sangat bagus selain meningkatkan penghasilan, juga membantu pemerintah dalam upaya mengendalikan inflasi,” ujar Al Haris.

“Minimal disini panennya bisa untuk memenuhi kebutuhan warga disini dan sekitarnya. Tentu kita terus akan mendorong para petani untuk terus memanfaatkan lahannya, kita banyak program di dinas pertanian silakan kelompok tani usulkan,” tambah Al Haris lagi.

Pada kegiatan ini, turut hadir Kepala Dinas Pertanian Rumusdar, Kadis Koperasi UKM Sardaini, Asisten II Setda Batanghari Isah, camat, kades dan warga setempat. (064)

Pelatihan ESQ Baznas, Gubenur Al Haris: Kehaadirab Baznas Berikan Warna Tersendiri

 

Merdekapost.com - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH mengemukakan, keberadaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memberikan warna tersendiri khususnya di Pemerintah Provinsi Jambi. Hal ini dikemukakannya dalam acara Emotional Spiritual Quotient (ESQ) Duta Akhlak Duta BAZNAS yang berlangsung di Maulidia Convention Center (MCC), Kamis (29/02/2024) pagi.

“BAZNAS ini memberikan warna tersendiri dalam pemerintahan, dan hadirnya BAZNAS sangat membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi,” ujar Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris juga mengungkapkan, kehadiran dan peran BAZNAS sangat berpotensi membantu masyarakat Provinsi Jambi. “BAZNAS berpotensi membantu masyarakat dengan proses yang transparan, khususnya berkolaborasi dengan Pemprov dalam menyalurkan bantuan beasiswa bagi anak-anak yang putus sekolah, bantuan bagi anak yatim piatu, dan bantuan ini tersalurkan secara merata,” ungkap Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris juga mengharapkan pelatihan ESQ ini semoga mampu memberikan dampak positif bagi semua pihak. “Saya harapkan dengan adanya pelatihan ini memberikan semangat lebih dalam upaya mengajak pihak-pihak untuk berkontribusi bersama, saya harap juga banyak organisasi bergabung khususnya pihak swasta,” harap Gubernur Al Haris.

Dalam kesempatan ini, Gubernur Al Haris juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mensukseskan kegiatan. “Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi, semoga Allah membalas segala kebaikan,” pungkas Gubernur Al Haris.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Provinsi Jambi H. Hasan Basri menyampaikan, orientasi zakat saat ini bukanlah konsumtif melainkan produktif. “Hari ini orientasi zakat telah berubah, orientasi saat ini adalah bagaimana zakat dapat memberikan kontribusi yang optimal, dan hal ini kami dapatkan saat melakukan study tiru ke Provinsi Jawa Barat,” ucap Ketua BAZNAS Provinsi Jambi. (064)

Ketua KPU Merangin Angkat Bicara Dugaan Kecurangan

Alber Trisman Ketua KPU Kabupaten Merangin

Merdekapost.com. Merangin – Isu dugaan kecurangan yang dialamatkan ke KPU Merangin santer terdengar beberapa waktu belakangan ini. Terhadap hal ini, Ketua KPU Merangin, Alber Trisman, mulai angkat bicara.

Alber mengatakan, kalau proses Pemilu, mulai dari Pemutakhiran Data Pemilih sampai ke Pemungutan Suara selalu diawasi semua pihak, mulai dari Bawaslu Jajaran, Partai Politik, dan masyarakat umum secara langsung.

“Pemilu dilaksanakan secara terbuka, bahkan mulai dari tahapan Pemutakhiran Data Pemilih sampai ke Pemungutan dan Penghitungan Suara, kita laksanakan secara terbuka dan proses Pemilu ini diawasi semua pihak,” Ungkapnya.

Disebutkannya, ketika proses pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari lalu, semua pihak ikut mengawasi proses tersebut, mulai dari Pengawas TPS, saksi partai politik, saksi perseorangan, saksi calon, bahkan masyarakat ikut menyaksikan tahapan tersebut berlangsung.

“Bahkan sampai rekapitulasi di tingkat Kecamatan, itu juga diawasi secara langsung, bahkan jika terjadi kesalahan input data perolehan suara, seketika langsung dibetulkan di tingkat Kecamatan,” ujarnya.

Alber menegaskan, mau apapun isu terkait indikasi kecurangan dan pernyataan apa pun, pihaknya tetap bekerja sungguh-sungguh, bekerja berdasarkan aturan, profesional, menjaga integritas dan juga menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilu 2024 tersebut.

"Sejauh ini saya belum dapatkan dan mendengar apakah memang ada rekaman terkait tuduhan kecurangan tersebut. Yang jelas saat ini kita fokus pada rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten dan memastikan jika tahapan pemilu berjalan sesuai ketentuan," pungkas Alber. (red)

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs