Usai Jadi Tersangka, Kades Sangir Tengah Kayu Aro Bonyok Dihajar Warga

  

Kades Sangir Tengah Kecamatan Kayu Aro babak belur diamuk massa.

Merdekapost.com - Kepala Desa Sangir Tengah, Kecamatan Kayu Aro, Dedi Dores, menjadi sasaran kemarahan warga, Kamis (13/1/2022). Dedi Dores yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus asusila tersebut, babak belur diamuk warga di Kantor Desa sekira pukul 11.00 Wib.

Informasi ini disampaikan oleh warga setempat. Menurut warga, emosi warga tak lagi dapat dibendung, karena ulah sang kades selama ini, dan menuntut kades segera mundur dan ditahan. 

"Ya, pak Kades tadi dikeroyok warga. Kondisi beliau mengalami babak belur dan beberapa luka. Kejadiannya sekira pukul 11.00 " ungkap warga.

Setubuhi Istri Warga, Kades Sangir Tengah Kayu Aro Jadi Tersangka

Warga lainnya, menjelaskan, pemicu kemarahan warga karena kades terlebih dahulu menyerang warga dengan menyiram salah seorang warga dengan air panas, yang saat ini telah dilarikan ke rumah sakit.

"Awalnya kades mengumumkan vaksin. Kemudian, kades masuk ke kantor desa. Di dalam kantor, kades memanaskan air. Kades berteriak di dalam kantor. Kemudian saat salah seorang warga masuk ke kantor, kades malah menyiramnya dengan air panas. Inilah pemicunya, bukan warga yang menyerang, tapi kades yang menyerang warga terlebih dahulu, " ungkap warga Sangir Tengah yang meminta namanya tidak disebutkan.

Dikatakannya, karena ada warga yang disiram, maka warga yang lain marah. Bahkan kades memutar balik fakta seolah-olah dia yang diserang dan meminta tolong, sehingga membuat situasi menjadi memanas, hingga kades menjadi sasaran amukan warga, termasuk mobil kades.

"Pekan kemaren masyarakat demo di kantor camat, dan ada kesepakatan bahwa segala urusan warga tidak lagi melalui kades, namun pagi ini kades masih membuat pengumuman dan masuk ke kantor desa, dan menyerang warga, " katanya.

Sementara itu, warga Kayu Aro, Saidi, dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Untuk kejadian kali ini, juga dipicu ulah kades terhadap warga.

"Beberapa waktu lalu warga juga sempat demo di kantor Camat. Tapi hingga hari ini tidak ada tindak lanjut mengenai tuntutan warga tersebut dari Kecamatan dan Pemdes, " ungkapnya.

"Selain Kades, kantor desa dan mobil kades juga rusak dan hancur, " sambungnya.

Pelaku Video Viral Pemukulan Terhadap Kakek di Sungai Penuh Diringkus Polisi

Sementara itu, Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim, Iptu Edi Mardi, dikonfirmasi juga membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurut dia, tindak lanjut dari kejadian tersebut, pihak Polres akan mengamankan kades ke Polres Kerinci.

"Kita amankan di Polres dulu, untuk dimintai keterangan. Kejadian ini ada miss komunikasi antara warga, " ungkapnya. (064)

Nonton Live Streaming El Clasico: Barcelona vs real Madrid

  

Barcelona vs Real Madrid. Foto: vivagoal

Merdekapost.com - Laga el clasico dini hari ini, kamis (13/1/2022) menyajikan laga sengit antara Barcelona vs Real Madrid pertandingan semi final piala Super Spanyol.

Link live streaming El Clasico antara Barcelona vs Real Madrid di laga Piala Super Spanyol dapat diakses diakhir artikel ini.

El Clasico antara Barcelona vs Real Madrid pada laga Piala Super Spanyol tersebut berlangsung pada Kamis 13 Januari 2022 dinihari pukul 02.00 WIB.

Laga El Clasico antara Barcelona vs Real Madrid di Piala Super Spanyol tersebut berlangsung di Ibu Kota Arab Saudi, Riyadh.

El Clasico antara Barcelona dan Real Madrid tersebut merupakan yang kedua kalinya di musim 2021/2022.

Barcelona bersaing sebagai pemenang Copa del Rey saat ini dan Real Madrid sebagai runner-up Liga tahun lalu.

Dalam laga El Clasico ini, Barcelona dan Real Madrid akan memperebutkan satu tempat di babak final Piala Super Spanyol.

Berikut link live streaming Barcelona vs Real Madrid:

Barcelona vs Real Madrid

Gubernur Al Haris Tegaskan Segera Lakukan Reformasi dan Revitalisasi SMA Titian Teras

 

Merdekapost.com – Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H, menegaskan, Pemerintah Provinsi Jambi kedepannya akan segera melakukan reformasi dan revitalisasi Sekolah Menengah Atas Titian Teras (SMA TT) sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan mutu  dan kualitas sekolah. Hal tersebut ditegaskan Al Haris saat menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) langsung ke SMA TT H. Abdurrahman Sayoeti, di Pijoan Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (13/01/2022).

Al Haris secara langsung mendatangi SMA TT dan mengumpulkan semua para guru beserta karyawan dan karyawati SMA TT untuk melakukan dialog dan diskusi terkait permasalahan permasalahan yang ada.

Kita segera melakukan reformasi dan revitalisasi SMA TT ini agar mutu dan kualitasnya lebih meningkat lagi, karena pada awal berdirinya sekolah ini dipersiapkan oleh Gubernur Jambi Bapak Abdurrahman Sayoeti untuk menjadi ikon pendidikan dan sekolah kebanggaan di Provinsi Jambi, ujar Al Haris.

Namun, sekarang pada kenyataannya masih jauh dari yang kita harapkan bersama dengan munculnya berbagai permasalahan yang ada. Kita akan segera melakukan revitalisasi terkait pengembangan dan penyelarasan kurikulum yang ada sehingga ke depan bisa menjadi lebih baik lagi, lanjut Al Haris.

Al Haris menuturkan, dalam hal pengembangan, nantinya akan ada penambahan gedung baru, perbaikan semua fasilitas, baik itu fasilitas olahraga maupun tempat untuk beribadah. Pemerintah Provinsi Jambi akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur kebijakan SMA TT dengan mengacu kepada SMA Taruna Nusantara yang ada di Magelang.

Secara bertahap, kita akan memperbaiki semuanya karena tujuan dan harapan dari pendiri SMA TT ini adalah agar anak anak yang ada di Provinsi Jambi bisa melanjutkan pendidikan ke tingkat perguruan tinggi dengan mudah dan banyak diterima oleh perguruan tinggi ternama di Indonesia, baik itu UI, ITB, UNPAD, UGM, Akpol, Akmil, IPDN dan perguruan tinggi lainnya, tutur Al Haris.

Kita akan merubah pola, sistem dan struktur yang ada saat ini dengan mengacu kepada SMA Taruna Nusantara yang ada di Magelang, semuanya akan kita kaji ulang dan dipersiapkan Pergub untuk SMA TT ini nantinya karena harapannya SMA TT ini menjadi kebanggaan bagi Provinsi Jambi, tambah Al Haris.

Al Haris mengharapkan dengan adanya reformasi dan revitalisasi pada SMA TT nantinya mampu memberikan dampak yang positif terhadap peningkatan mutu dan kualitas SMA TT. SMA TT ini bukan hanya sebagai tempat menimba ilmu saja namun juga dapat menjadikan anak anak didik memiliki budi pekerti dan akhlak yang mulia. (064)

Bocah Kelas 6 SD Ditemukan Tewas di Kolam Renang Taman Wisata Putri Tunggal Kerinci

Merdekapost.com - Seorang anak laki-laki diketahui kelas 6 SD inisial AQF (11) tewas tenggelam di kolam renang wisata Taman Putri Tunggal Desa Tambak Tinggi, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci.

“Betul sekira pukul 16.00 WIB, bocah laki-laki AQF warga RT 04 Desa Kubang Gedang, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci tewas tenggelam di kolam renang,” kata Kapolsek Air Hangat Timur, AKP Taupani Hanura, Rabu (12/1/2022).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat ini jenazah korban telah dibawa ke rumahnya di Desa Kubang Gedang, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci dan akan dikebumikan besok pagi, Kamis (13/01/2022). (064)

Nonton Live Streaming Gubernur Cup: Tanjab Timur vs Sungai Penuh

  

Tanjab Timur vs Sungai Penuh

Merdekapost.com - Turnamen Gubernur Cup Jambi 2022 hari ini, rabu (12/1/2022) akan menyajikan pertandingan antara Tanjab Timur vs Sungai Penuh.

Pertandingan antara PS Tanjab Timu vs PS Sungai Penuh digelar di Stadion Tri Lomba Juang (Koni) Jambi.

Laga hari ini merupakan pertandingan terakhir bagi PS Sungai Penuh di ajang Gubernur CUp Jambi 2022, 2 pertandingan sebelumnya PS Sungai Penuh harus mengakui kekalahan dari PS Muaro Jambi dan Tebo.

Pertandingan hari ini diprediksi akan akan sangat sengit, karena PS Sungai Penuh mengincar kemenangan pertamanya di ajang Gubernur Cup Jambi 2022.

Berikut link live streaming Gubernur Cup 2022 Tanjab Timur vs Sungai Penuh:

Tanjab Timur vs Sungai Penuh

Perkosa 12 Santriwatinya, HW Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

Pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren (ponpes) di Cibiru, Kota Bandung, Herry Wirawan yang memperkosa 12 santrinya. (Foto: Dok. Istimewa)

MERDEKAPOST.COM - Pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren (ponpes) di Cibiru, Kota Bandung, Herry Wirawan yang memperkosa 12 santrinya. Foto: Dok. Istimewa

Herry Wirawan yang melakukan pemerkosaan kepada 13 santri dituntut pidana hukuman mati. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar aturan tentang perlindungan anak.

"Dalam tuntutan kami, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati," Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana pada Selasa (11/1).

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 tahun Penjara

Atas perbuatannya, Herry dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terdapat hal yang dinilai memberatkan tuntutan. Hal yang dinilai memberatkan, Herry telah menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya. 

Kemudian, perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak psikologisnya.

"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," ucap dia.

Selain menuntut pidana mati, sambung Asep, jaksa juga meminta hakim untuk mengenakan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry.

"Dan hukuman tambahan kebiri," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, terdapat sembilan bayi yang dilahirkan akibat perbuatan Herry. Bahkan, tercatat ada seorang santri yang melahirkan sebanyak dua kali. Pada persidangan sebelumnya, Herry mengaku perbuatannya itu dilakukan karena khilaf. Dia pun meminta maaf pada keluarga korban.(*)

Sumber : kumparan.com | editor: khaidir | merdekapost.com

Pemprov Jambi Tandatangani MoU Bersama BAZNAS Provinsi Jambi

 

Merdekapost.com -  Gubernur Jambi Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., menginstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jambi untuk menunaikan zakat di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jambi melalui Bank Jambi. Hal ini disampaikan pada acara Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Baznas Provinsi Jambi dengan Bank Jambi, Instansi Vertikal dan OPD Provinsi Jambi sekaligus Pelepasan 54 Orang Mahasiswa Asal Jambi dan 6 orang pendamping yang bersekolah di Mesir, yang berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu (12/01/2022).

Penandatanganan MoU antara OPD Pemerintah Provinsi Jambi dengan Baznas Provinsi Jambi dan Bank Jambi ini tentang Pengumpulan Zakat, Infaq, dan Shadaqoh di Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.

MoU bersama Baznas Provinsi Jambi ini adalah kesepakatan untuk memberikan zakat para ASN yang akan disalurkan kembali melalui bank Jambi karena gaji dan Tambahan Pendapatan Pegawai (TPP) semua ada di bank Jambi. Tujuannya adalah mengintensifkan sumbangan ataupun bantuan amil zakat dari ASN Pemerintah Provinsi Jambi yang jumlahnya cukup besar yaitu sekitar 11.800 ASN, ujar Al Haris.

Baznas Provinsi Jambi ini merupakan lembaga yang resmi dari pusat sampai daerah yang memiliki tugas dalam membantu pemerintah daerah mengumpulkan zakat dan penggunaanya, dimana ada kewajiban dari ASN yaitu 2,5%. Hari ini kita juga melepas anak Jambi yang akan berangkat study di Kairo sebanyak 54 orang mahasiswa bersama 6 orang pendamping dengan biaya pemberangkatan dibantu oleh Baznas Provinsi Jambi sebesar Rp.414 juta, lanjut Al Haris.

Al Haris sangat mengapresiasi dan menyambut baik (MoU) antara Baznas Provinsi Jambi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, yang selanjutnya akan menjadi acuan dalam penghimpunan dan penyaluran zakat bagi para ASN lingkup Pemerintah Provinsi Jambi dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Provinsi Jambi dan meningkatkan pemerataan pembangunan serta mengurangi ketimpangan sosial.

“Saya mengarapkan kerja sama ini akan lebih menggunggah kesadaran bersama (collective awareness) dari ASN lingkup Pemerintah Provinsi Jambi untuk membantu dalam upaya menanggulangi permasalahan sosial yang ada di sekitar kita guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kata Al Haris.

Al Haris juga mengajak Baznas Provinsi Jambi untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dalam upaya mengentaskan kemiskinan yang ada di Provinsi Jambi ini dengan memadukan dan menyinergikan program kegiatan untuk mempercepat pencapaian tujuan pembangunan di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. Sinergi ini sangat penting, karena pembangunan, terutama pengentasan kemiskinan bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi tanggung jawab bersama dengan semua pemangku kepentingan.

Semoga kerja sama ini akan berkontribusi dalam upaya menekan dan mengentaskan kemiskinan di Provinsi Jambi. Selain itu, saya berharap pengelolaan dan pemanfaatan zakat dapat diwujudkan dalam bentuk zakat produktif sebagai cikal bakal pemberdayaan dan kebangkitan ekonomi umat dalam rangka mewujudkan masyarakat Jambi yang madani di bawah ridha Allah SWT, harap Al Haris.

Ketua Baznas Provinsi Jambi Hasan Basri,  mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur Jambi atas niat baik sekaligus sebuah gebrakan yang sangat luar biasa dalam rangka pengumpulan zakat secara utuh di bank 9 Jambi melalui penandtanganan MoU. Baznas Provinsi Jambi kedepan telah merencanakan Rakorda di Kabupten Merangin yang nantinya akan memberikan gelar kepada Bapak Gubernur Jambi sebagai Bapak Kebangkitan Zakat Provinsi Jambi, karena berkat gebrakan gebrakan beliau mendorong kemajuan Baznas Provinsi Jambi kata Hasan Basri.

Hasan Basri menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jambi melalui ASN memiliki potensi zakat yang baik sekali, menurut data dari BKD jumlah ASN di Provinsi Jambi ini lebih kurang 11.800 orang, jika 11 ribu orang saja yang aktif berzakat dengan potensi pendapatan setiap bulan gaji plus TPP lebih kurang Rp.6,6 juta maka 1 orang ASN akan dikenakan wajib zakat 2,5% sebesar Rp.150 ribu, maka potensi zakat yang akan terkumpul dari ASN dalam 1 bulan sebanyak Rp.1,6 miliar.

Potensi zakat tersebut baru dari ASN Provinsi Jambi saja, itu belum dari lembaga vertikal, perusahaan, perorang dan lainnya, tentunya ini akan membantu dalam memanfaatkan zakat menjadi bentuk zakat produktif yang akan menjadi salah satu upaya dalam meningkatkan ekonomi umat, jelas Hasan Basri. (064)

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 tahun Penjara

 


MERDEKAPOST.COM - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang putusan hari ini Selasa (11/1). Tak hanya berdua, sopir mereka Zen Vivanto juga divonis dalam sidang hari ini.

Ketiga terdakwa hadir dalam persidangan tersebut. Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Majelis hakim kemudian membacakan  putusan.

Ketiga terdakwa dinyatakan sah dan bersalah menyalahgunakan narkotika golongan satu terhadap diri sendiri.

“Mengadili satu menyatakan terdakwa 1, 2, dan 3 terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua.

Atas segala pertimbangan hakim, terhadap para terdakwa divonis hukuman satu tahun penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, dan 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” ujar hakim.

Dalam memberikan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan untuk ketiga terdakwa.

“Yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program Pemerintah memberantas narkotika, tindak pidana sejenis cukup tinggi terdakwa 2 dan terdakwa 3 adalah public figur yang harusnya memberikan contoh,” ungkap hakim.

“Yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui terus terang dan tidak akan mengulangi para terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” sambungnya.

Terdakwa Nia Ramadhani bersama suaminya Ardhi Bakrie hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, (11/1).

Kemudian hakim memberikan kesempatan pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyampaikan tanggapannya. Pihak JPU mengambil sikap untuk pikir-pikir atas vonis tersebut. Sementara pihak terdakwa memilih untuk mengajukan banding atas putusan itu.

“Dalam hal ini apa yang menjadi putusan hakim belum bisa dilaksanakan atau belum inkrah,” kata kuasa hukum Nia dan Ardi, Waode Nur Zainab.

“Itu adalah kewenangan jaksa penuntut umum,” timpal hakim.

Ketiga terdakwa sudah menjalani masa rehabilitasi sejak 10 Juli 2021 lalu. Pada 7 Desember 2021, sebetulnya ketiganya memang dinilai sudah bisa kembali ke lingkungan.

JPU sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan 12 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur. Namun, dalam nota pembelaan, Nia, Ardi, dan sopirnya Zen Vivanto melalui kuasa hukumnya meminta divonis 6 bulan.(*)

Sumber : kumparan.com | editor: hza | merdekapost.com

Menelusuri Jejak Penulis Naskah Undang-Undang Tanjung Tanah (Abad 13-14 M), Masa Kejayaan Kerajaan Dharmas Raya Malayu Jambi

 

Menelusuri Jejak Penulis Naskah Undang-Undang Tanjung Tanah (Masa Kejayaan Kerajaan Dharmasraya Malayu Jambi Abad 13-14 M)

Oleh : Suhardiman Rusdi

Dengan keberadaan Naskah Undang-Undang Tanjung Tanah terbukti bahwa orang Malayu memiliki tradisi pernaskahan pra-Islam. Naskah Undang-undang Tanjung Tanah-Kerinci yang berasal di antara abad 13-14 M juga menunjukkan bahwa orang Malayu pernah menggunakan kulit kayu/daluang sebagai media tulis, dan tidak ada alasan untuk menolak lagi dugaan bahwa di dahulu kala juga ada naskah Malayu yang ditulis di media lain seperti daluang, buluh, daun palem dan sebagainya, dan bahwa tradisi pernaskahan sudah berkembang sejak abad ketujuh. (Kuzok 2006).

Pada prinsifnya, untuk memberi nama sesuatu objek arkeologi atau sejarah tidak bisa sembarangan. Sudah barang tentu Ada ketentuan yang jelas. Penamaannya sebagai Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah (KUUTT) Naskah Malayu Tertua Didunia oleh : Prof, Ulil Kuzok, disebabkan naskah ini satu-satunya dan tiada duanya didunia hanya dapat dijumpai atau terdapat dikampung Tua Desa Tanjung Tanah Kecamatan Danau Kerinci, pada zaman pemerintahan kolonial belanda 1904-1942 kampung tua ini dimaksukkan kedalam distrik kemandapoan tanah Saliman,kampung  tua ini juga dulunya dijuluki Bumi undang Silunjur alam Kerinci. 

Naskah kuno ini satu2nya naskah yang ditulis menggunakan dua aksara yakni aksara Pasca Pallawa (Malayu Kuno/Sumatera Kuno) dan Aksara Incung (Aksara Asli Kerinci) Pusaka kuno ini merupakan pusaka leluhur Luhah/Kalbu Depati Talam yang dikeramatkan oleh masyarakat Tigo Luhah Tanjung Tanah-Kerinci Sampai Sekarang dan Hanya dibuka atau diperlihatkan dikhalayak umum pada saat Kenduri Pusaka (Sko).

BACA JUGA: Membaca Terjemahan Buku Undang-Undang Tanjung Tanah (Naskah Zaman Kesultanan Jambi Abad 16-17 M)

Naskah Kuno ini pada mulanya dipotret oleh seorang belanda di atas Jembatan pada saat Kenduri Sko di Dusun Tanjung Tanah ditahun 1941 yang bernama Petrus Voorhoeve pada saat itu menjabat sebagai taalambtenar (pegawai bahasa dizaman kolonial) untuk wilayah Sumatra, Voorhoeve menyebutkan sebuah naskah daluang dari Tanjung Tanah di mandapo Tanah Saliman (terletak sekitar 13 kilometer dari Kota, Sungai Penuh), yang pernah dilihatnya pada tanggal 9 April 1941. Pada saat itu beliau sempat mengambil foto naskah tersebut namun mutu gambar kurang memuaskan“Keadaan di Tanjung Tanah, di atas jembatan beratap dikelilingi kerumunan orang enak dipandang, tetapi kurang sesuai untuk mengambil foto. Naskahnya berupa“buku kecil yang dijilid dengan benang […berisikan] dua halaman beraksara rencong ,halaman-halaman lainnya beraksara Jawa Kuno. […] Teks naskah tersebut merupakan versi Malayu dari buku undang-undang Sarasamucchaya [...] Sebagian besar teks terdiri atas daftar denda. 

Saya ingat (Voorhoeve) dengan pasti bahwa nama Dharmasraya disebut dalam teks. Di tempat inilah didirikan patung Amoghapasa di tahun Saka 1208 (1286 M)” Voorhoeve pasti menyadari keistimewahan naskah yang ditemukannya, misalnya dengan menyebutnya ”jelas pra-Islam”) namun beliau tidak sampai pada sebuah kesimpulan, namun berikutnya pula naskah Kuno Tanjung Tanah ini diteliti ulang dan dialih bahasakan dengan melibatkan para pakar ahli bahasa kuno Oleh Prof. Dr, Ulil Kuzok Gelar Depati Candikio Kalam Negeri. Gelar Depati Candikio Kalam Negeri ini dianugrahkan oleh Pemangku Adat Tigo Luhah Tanjung Tanah pada prosesi Kenduri Sko ditahun 2008, kerena dia telah berjasa mempopulerkan nama Kampung Tua Tanjung Tanah dengan menamai Judul Bukunya Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah Naskah Malayu Tertua Didunia. sehinga menjadi terkenal dibumi Malayu bahkan dunia internasional. 

Naskah undang-undang Tanjung Tanah ini secara umum menggunakan Bahasa Malayu Kuno agaknya mengunakan dialek,logat lokal Tanjung Tanah di Masa Dahin (kuno) meskipun terdapat bahasa Sansekerta di bagian pembuka dan penutup. Bahan naskah terbuat dari daluang dan telah diuji usianya melalui penanggalan karbon oleh Prof. Kuzok . Hasilnya menunjukkan kitab ini dibuat sekitar abad ke 13-14 M. Sampai saat ini belum ada ditemukan naskah lain yang ditulis menggunakan bahasa Malayu melebihi usia Naskah Undang-Undang Tanjung Tanah. Sehingga Naskah ini masih menduduki posisi pertama sebagai naskah berbahasa Malayu tertua di dunia.

Dihalaman ke-28-30 mengindikasikan bahwa Naskah undang-undang ini dibuat atau dirumuskan secara bersama antara pihak kerajaan Dharmasraya Malayu Jambi dengan para Depati dari Bumi Silujur Alam Kurinci dalam Sebuah sidang atau pertemuan agung yang disebut Sidang Mahatmia. Pertemuan ini turut dipersaksikan oleh Maharaja Dharmasraya. Hasil rumusan undang-undang itu telah disetujui oleh seluruh peserta sidang dan ditulis oleh seorang juru tulis bernama Kuja Ali Depati.

Kemudian, barulah Naskah undang-undang tersebut disahkan atau diresmikan oleh Maharaja Dharmasraya. Dan diberlakukan untuk masyarakat silunjur alam kurinci se isi bumi kerinci serta undang-undang ini dibuat sebagai alat para depati untuk memerintah serta mengatur se-isi alam kerinci, Selanjutnya bunyi teks halaman ke-28-30 KUUTT: (28)...sakian bunyi (29) nyatnya titah Maharaja Drammasaraya // yatnya yatna sidang mahatmia saisi Bumi Kurinci silunjur Kurinci // samasta likitam Kuja Ali Dipati di Waseban di Bumi Palimbang di hadappan Paduka Sri Maharaja Dra (30) darmmasraya. Barang salah silihnya, suwasta ulih sidang mahatmia samapta.

Terjemahan : Demikianlah bunyinya titah Maharaja Dharmasraya, diperhatikan dengan seksama oleh sidang mahatmia se-isi Bumi Kerinci sepanjang Kerinci. Semuanya ditulis sendiri oleh Kuja Ali Dipati di Paseban di Bumi Palimbang, di hadapan Paduka Sri Maharaja Dharmasraya. Masing-masing --isi dari Kitab Undang-Undang ini-- disetujui oleh sidang mahatmia (rapat agung), selesai dan sempurna. Dan di halaman ke-29, dapat kita temui nama penulis Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah yaitu “Kuja Ali “ yang berkedudukan pula sebagai seorang Dipati. Bunyi bagian tersebut adalah ".....Samasta Likitam Kuja Ali Dipati...." (artinya: semuanya ditulis oleh Kuja Ali, Depati.

Tulisan ini sengaja kita buat dalam rangka dan upaya menelusuri dan untuk mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul dan diperdebatkan oleh penulis sejarah, media massa, penulis artikel, dan masyarakat umum terhadap sosok misterius Kuja Ali Depati Sang Penulis Naskah Undang-undang  Tanjung Tanah , Apakah Kuja Ali Berasal dari penduduk lokal Tanjung Tanah-Kerinci-Jambi, Persia, Arab, India ataukah pegawai kerajaan Dharmasraya ..?

Naskah Undang-Undang Tanjung Tanah sama sekali tidak menyebutkan asal usul dan silsilah dari Kuja Ali Depati sehingga sampai saat ini sejarawan belum bisa mengungkap asal usul dari Kuja Ali Depati, barangkali dalam penelitiannya tidak melibatkan tokoh masyarakat setempat . Butuh data sejarah yang cukup untuk menunjukkan dari mana asal usul Kuja Ali  Depati ini.

Para ahli saat ini hanya bisa menduga-duga plus menerka-nerka mengenai Kuja Ali Depati itu. Untuk menelusuri dan mencari jawaban sosok mesterius Kuja Ali Depati alangkah baik nya kita telusuri kutipan-kutipan, pendapat-pendapat para ahli sejarah, media massa, penulis artikel dan pendapat masyarakat Setempat :

Menurut Prof. DR, Ulil Kuzok. (Tempo.2008.): Dari Naskah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah ini, kita menemui ada pemungkiman orang asing di Dharmasraya kemungkinan Tamil dan Persia, karena ada petunjuk orang yang menulis naskah kuno Tanjung Tanah menyandang nama Depati Kuja Ali, kemungkinan kalau bukan dari Tamil dia itu dari Kuja di Persia.

Menurut Prof, Aulia Tasman,PhD. Dalam buku Menulusuri Jejak Kerajaan Malayu Jambi hal 41 dan Malpu 188 : Penulis Naskah Malayu Tertua Didunia Depati Kuja Ali mungkin pada waktu Pemerintahan Depati IV Alam Kerinci abad ke 13- 14 masehi ini merupakan sekretaris pribadi dari Depati Atur Bumi (yang mengurus pemerintahan dalam negeri) yang berasal dari dusun Tanjung Tanah. Sehingga secara turun-temurun Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah ini disimpan dan dikeramatkan sebagai barang pusaka oleh masyarakat Tanjung Tanah sampai sekarang. Dari keterangan yang ada terlihat bahwa daerah Tanjung Tanah adalah daerah penting dalam pemerintahan Depati IV Alam Kerinci, khususnya di wilayah Kedepatian Atur Bumi.

Menurut : M. Ali Surakhman, Sejarahwan. Tinggal di Jambi : Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah tidak semuanya tertulis dengan aksara Sumatera, namun pada 2 lembar terakhir KUUTT, ditulis dengan aksara Incung (aksara Kerinci kuno), walaupun isi naskah ini tidak ada bersentuhan dengan Islam, namun penulis naskah ini, adalah Kuja Ali Depati, Siapa wujud Kuja Ali Depati? Ada berbagai Tafsiran, bahwa dia dari Persia, namun dengan Depati di belakangnya, bisa jadi orang lokal, atau gelar yang diberikan untuk menghormati peranannya, Kuja dalam Bahasa Melayu kuno, orang yang sangat penting, Kuja, Kuju, Koja, yang juga dijumpai dalam kata kata Persia, namun hal yang terpenting Ali tidak mungkin beragama Hindu Budhha.

Menurut Sunliensyar, Hafiful Hadi. (boedaya kerinci) : Nama atau gelar Kuja yang digunakannya berasal dari kata "Khoja" dalam bahasa Malayu. Kata "Khoja" ini berasal pula dari bahasa Persia yaitu Khawajah yang artinya Tuan atau pemimpin. Gelar Khoja ini digunakan pula oleh tokoh-tokoh muslim lain pada abad ke-14 hingga ke-16 seperti yang ditemukan pada Nisan Aceh dan hikayat-hikayat Melayu. Sedangkan kata "Ali" merupakan nama yang juga umum dipakai oleh orang Muslim. Karena Ali merupakan nama dari sepupu dan sekaligus menantu Nabi Muhammad SAW, juga sebagai Khalifah ke-4 dalam sejarah Islam. Hal inilah yang menjadi alasan kuat para sejarawan mengidentifikasi Kuja Ali sebagai orang Islam.

Menurut Said Hanafi Depati , (Gelar Depati Talam Tuo) : berdasarkan tutur orang tua-tua dahulu dan masih dituturkan sampai sekarang. Kuja Ali itu adalah orang kepercayan Raja (Mangku Bumi) asli penduduk Tanjung Tanah dia adalah salah satu Depati Empat Suku yang menulis, menyimpan dan menerapkan NUUTT untuk diberlakukan di Bumi selunjur alam kerinci se isi bumi Kerinci. menurut nya pula pada zaman dahulu apabila terjadi silang sangketa yang terjadi dibumi selunjur alam kerinci Depati yang berasal dari Tanjung Tanahlah yang diundang untuk menjadi hakim dalam menyelesaikan silang-sangketa itu, naskah undang-undang dan baju hakim yang digunakan saat bersidang masih tersimpan awet diatas Loteng Rumah Gedang Bumi Undang Wilayah Kedepatian Tigo Luhah Tanjung Tanah sampai sekarang .

Menurut Sarwani, S,KOM. (PNS), Walaupun nampak sepele dan terkesan mengada-ada, tapi bisa menjadi petunjuk bahwa Kuja Ali adalah orang Tanjung Tanah asli. Dalam transliterasi kritis KUUTT tidak ditemukan kata yang berakhiran NG, misalnya: malin (maling), kambin (kambing), uran (orang), baran (barang), anjin (anjing), dsb. Hal ini sama dengan pelafalan kata-kata berakhiran NG oleh sebagian masyarakat Tanjung Tanah yang hanya dibaca N seperti halnya dengan transliterasi kritis KUUTT tersebut, dan hal ini tidak ditemukan di daerah lain. Dengan demikian, antara logat masyarakat Tanjung Tanah sekarang dengan zaman KUUTT ditulis oleh Kuja Ali terdapat kemiripan dalam pelafalan NG menjadi- N.

Menurut Dalimi. SE. (Tokoh Pemuda) : Sepertinya Kuja Ali bukan dari Persia, India atau pegawai kerajaan Dharmasraya, kemungkinan besar Kuja Ali adalah penduduk lokal Tanjung Tanah-Kerinci, sebab Kuja Ali tidak mengunakan gelar kerajaan dibelakang namanya seperti Mahapatih, Maha Menteri , Mangku Bumi , Mpu, dll, Akan tetapi Kuja Ali mengunakan gelar jabatan Depati di belakang namanya, gelar jabatan depati ini Identik gelar jabatan adat yang digunakan oleh masyarakat adat suku kerinci, jabatan depati ini dikerinci masih bertahan sampai sekarang ini, walaupun gelar jabatan depati dulunya juga pernah dijumpai dan pernah ada di sebagian  bumi malayu seperti di jambi, bengkulu, bangka-belitung, lampung dan Sumatra Selatan.

Menurut Abu Hazim Wafaiqa (Pemerhati Budaya & Sejarah Kerinci) : Kalaulah memang Naskah KUUTT itu ditulis pada Zaman Maharaja Diraja Adityawarman mengapa maharaja adiatyawarman tidak menujuk/mempercayai penulis dari pihak kerajaan seperti nama yang tersebut dalam prasasti pagarruyung I, Prasasti Pagarruyung I menyebutkan nama penulis prasasti atau biasa disebut citralekha. Penulis Prasasti Pagarruyung I disebutkan dalam baris ke-20 dan 21 dengan nama Mpungku Dharmma Dwaja bergelar Karuna Bajra. Adityawarman yang men-cantumkan nama penulis prasasti. Dengan bunyi : “”bulan Waisaka tanggal 15 paro terang (purnama), hari Buddha. Itulah karya dari sang guru 21. mpungku Dharmmaddwaja yang dipuji dengan gelarnya Bajra (kilat) yang penuh kasih sayang””

Menurut Syafriadi Tayib. (Guru ), Kalau kita merujuk dari Naskah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah, Kuja Ali Depati, kemungkinan adalah salah satu dari depati IV Suku dibumi selujur alam Kerinci yang di beri Kepercayaan oleh raja Dharmasraya di bumi selunjur alam Kerinci yang berasal dari tanjung tanah yang dipercaya sebagai juru tulis, juru simpan sekaligus juru terap Naskah undang-undang Tanjung Tanah di abad 13/14 M, hal ini terungkap dihalaman sembilan Naskah KUUTT dengan bunyinya sebagai berikut : paha //..// barang orang nayik ka rumah orang tida ya barsarru barku-wat barsuluh, bunuh sanggabu-mikan salah ta olih mamu-nuh sangga bumikan oleh dipa-ti barampat suku, sabu su-k….xxxnuh sabusuk tida...Dst...

Menurut Johari Abdullah. ST (Guru). Kalau Kita Baca Tambo Kerinci (TK 119. ) Kuja Ali Depati sepertinya bukan dari pendakwah/pemimpin yang berasal India-Tamil atupun dari Persia, bisa jadi Kuja Ali Depati adalah penduduk lokal Kerinci seperti terungkap dalam tambo kerinci tersebut terdapat nama KUJA yang ditulis dengan aksara incung dengan media tulang yang bunyinya sebagai berikut : “(1) hini paratama hasan jadi dipati dalam saliman (2) hija juga hanak sang nginda kunin sarapu calik sara(3) mpu KUJA sarampu kumbang sarampu kunin baduwa jadi di(4) pati hada sarapu jadi dipati haca sara kunin batiga(5) han surang sarampu tuwan surang sarampu manis surang salih (6) sati dalan dipati sarah gumi sarampu kumbang dalam di?(7) pa salaman dipati kacik dipati sutan ma(8) nggala hiya paratama hagan piha tangga dipati Sali..Dst...

Menurut Zakaria Abdullah (Tokoh Masyarakat dan Pengiat Akasara Incung). Naskah kitab Undang-Undang Tanjung Tanah yang ditulis Kuja Ali Depati yang merupakan pusaka anak jantan dan anak batino masyarakat Tanjung Tanah, yang disimpan diatas loteng rumah gedang Depati Talam Tuo dan sekaligus telah menjadi pusaka milik Kalbu/Luhah Depati Talam Tigo Luhah Tanjung Tanah dan depati yang berasal dari Tanjung Tanah disekitar abad 13-14 M mempunyai peranan penting dan strategis sekali dalam roda pemerintahan kedepatian IV suku di Bumi Selunjur Alam Kurinci sebagai mana yang tersebut pada naskah kuno undang-undang tanjung tanah dihalaman sembilan. 

Setelah kita membaca dan menganalisa KUUTT, Kuja Ali Depati, besar kemungkinan adalah orang lokal kerinci tepatnya orang tanjung tanah, karena dia mengetahui kondisi seluk beluk wilayah kerinci pada umumnya serta mengetahui kondisi seluk beluk wilayah diselingkaran lembah Danau kerinci pada khususnya hal ini dapat kita buktikan kosa kata/bahasa/dialeg yang terdapat di dalam naskah KUUTT mencerminkan alat perkonomian yang digunakan Masyarakat yang tinggal diselingkaran Danau Kerinci, seperti biduk, kajang, pengayuh, galah, lantai, pukat, jala, pasap.dll. 

Dan selanjutnya apabila kita membaca secara utuh Naskah KUUTT, dapat kita temui kosa kata/dialeg/ bahasa yang digunakan KUUTT hampir 65 sampai 75 persen adalah bahasa atau dialek/logat Tanjung Tanah masa Bahi (Kuno) dan kosa kata atau bahasa/dialek yang terdapat dalam naskah KUUTT masih diucap, dipergunakan, dimengerti oleh seluruh penduduk masyarakat Tanjung Tanah sampai sekarang, seperti kosa kata/dialeg : Mahu,tumbuk,kapit,tumbak,sukat,kati,kundae,bungkal,sakiyan,jerat,besimalilao,khurasani,pulut,mabuk,pening, judi, jahi, selang,ulih, baju dastar,dusa,tuba,suluh dll...

Dari beberapa keterangan yang ada diatas terlihatlah besar kemungkinan bahwa penulis Naskah KUUTT naskah malayu tertua didunia Kuja Ali Depati adalah penduduk lokal (Tanjung Tanah-Kerinci), Kuja Ali Depati kemungkinan adalah salah satu dari Depati IV suku di bumi selunjur alam Kurinci yang diberi kepercayaan Oleh Maharaja Dharmasraya (Malayu-Jambi) Sebagai Mangku Bumi atau seorang depati kepercayaan raja dibumi silunjur kurinci , kerena Kuja Ali dianggap cakap menulis, membaca, memahami aksara pasca pallawa (Malayu Kuno) dan aksara incung Kerinci maka dipercaya untuk menulis,menyimpan dan mengunakan/memberlakukan/menerapkan naskah KUUTT itu untuk seluruh penduduk se-isi bumi silujur alam kerinci.

 Berikutnya pula Kalaulah kita menyakini Kuja Ali itu pendakwah/pemimpin/saudagar yang berasal dari India-Tamil, Persia ataupun pegawai kerajaan yang dipercaya untuk menulis naskah KUUTT berarti kita secara tak langsung menyatakan bahwa penduduk Malayu Kuno dan Kerinci kuno serta Pemegang Naskah KUUTT tidak cakap menulis,membaca, memahami, apalagi untuk mengunakannya Naskah KUUTT yang beraksara Pallawa dan aksara incung kerinci itu..!! 

Pertanyaan yang akan muncul mungkinkah Kuja Ali itu pendakwah/pemimpin/saudagar yang berasal dari India-tamil, persia ataupun pegawai kerajaan yang dipercaya untuk menulis naskah KUUTT itu mengetahui kondisi, seluk beluk alam kerinci serta kebutuhan yang perlu diatur untuk Penduduk kerinci..?? jawabannya tentu tidak, tentunya orang yang paling memungkinkan mengetahui kondisi, seluk beluk, hal-hal yang perlu diatur untuk penduduk bumi selujur alam kerinci serta kebutuhan Penduduk selunjur alam kerinci adalah penduduk kerinci itu sendiri (Kuja Ali) 

Dan Pertanyaan berikutnya yang akan muncul adalah: mungkinkah pemegang Naskah KUUTT itu tidak cakap membaca, menulis, memahami Aksara Pasca Pallawa (Malayu Kuno) dan aksara Incung Kerinci ..?? jawabannya jelas tidak, yang pasti tidak mungkin penyimpan naskah KUUTT itu tidak cakap menulis, membaca bahkan memahami aksara Pasca pallawa dan aksara incung Kerinci.!! kalaulah penyimpan Naskah KUUTT itu tidak cakap menulis, memahami dan membaca aksara Pasca Pallawa (malayu Kuno) dan incung Kerinci, bagaimana caranya sipemegang (penyimpan) naskah KUUTT itu ingin menerapkan, memberlakukan KUUTT dibumi selunjur alam Kurinci. (*S-AHR.-)

Polres Kerinci Ringkus 2 Orang Pelaku Pemukulan Kakek yang Viral di Medsos

 

2 orang pelaku pemukulan terhadap kakek yang viral di medsos diringkus Polres Kerinci.

Merdekapost.com - Polres Kerinci menahan 2 orang pelaku pemukulan terhadap seorang kakek di jl M Yamin Sungai Penuh, yang videonya viral di medsos, Minggu (9/1/2022).

Usai viralnya video pemukulan tersebut, tim tungau Satreskrim polres Kerinci langsung bergerak melakukan penyelidikan, al hasil 2 orang pelaku berhasil diringkus dirumahnya.

Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui Kasat Reskrim, Iptu Edi Mardi membenarkan telah ditangkapnya 2 orang pelaku pemukulan terhadap seorang kakek yang videonya viral di medsos.

“Awalnya kita mencari korban, setelah diketahui korban dan cek CCTV, ciri-ciri pelaku diketahui langsung kita amankan,” kata Kasat Reskrim, selasa (11/1/2022).

Selain pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 unit sepeda motor mio soul, rekaman CCTV dan baju pelaku saat melakukan pemerasan dengan kekerasan.

“Modus pelaku mengambil uang dengan korban, uang diambil 10 ribu. Dan pelaku telah melakukan dua kali,” Ujar Iptu Edi Mardi.

Identitas kedua pelaku yaitu AN (17) warga Aurduri, Kecamatan Pondok Tinggi, dan KR (19) Tinggal bersama nenek di Kelurahan Dusun Baru, Kota Sungaipenuh.

“Untuk pelaku terancam pidana, dan satu pelaku tindakan pidana ringan, karena masih dibawah umur. Namun, kita menunggu menggelar perkara,” ungkapnya. (064)

Gubernur Cup: Merangin Kalahkan Kerinci 2-0

  

Gubernur Cup, Merangin vs Kerinci. Foto: Tangkapan layar youtube Koni Jambi

Merdekapost.com - Turnamen Gubernur Cup Jambi 2022 hari ini, selasa (11/1/2022) menyajikan pertandingan antara juara bertahan Merangin vs kerinci.

Pertandingan antara Merangin vs Kerinci berlangsung di Stadion Tri Lomba Juang (Koni) Jambi.

PS Merangin meggunakan kostum kuning bawahan hitam, sedangkan PS Kerinci menggunakan kostum biru.

Babak pertama, lag berjalan dengan tempo sedang, tampak kedua keseblasan baik dari PS Merangin maupun PS Kerinci silih berganti melakukan serangan.

Hingga wasit meniupkan peluit Half Time babak pertama, skor masih bertahan tanpa gol 0-0.

Pada babak kedua, PS Merangin gencar melakukan serangan ke jantung pertahanan PS Kerinci, begitupun dari pemain Kerinci juga melakukan serangan ke pertahanan Merangin.

Serangan dari PS Merangin pada babak kedua akhirya berbuah gol dan skor berubah 1-0 untuk keunggulan PS Merangin.

Pada menit ke 78, Merangin berhasil menambah keunggulan melalui tendangan keras kearah gawang PS Kerinci, skor 2-0 untuk keunggulan Merangin.

Hingga 90 menit pertandingan, skor 2-0 keunggulan Merangin atas Kerinci tidak berubah, kemenangan untuk juara bertahan Merangin. (064)

Nonton Live Streaming Gubernur Cup: Kerinci vs Merangin

  

Gubernur Cup, Kerinci vs Merangin. Foto: Tangkapan layar Koni Jambi.

Merdekapost.com - Turnamen Gubernur Cup Jambi 2022 hari ini, selasa (11/1/2022) pertandingan mempertemukan PS Merangin vs PS Kerinci.

Pertandingan berlangsung di Stadion Tri Lomba Juang (Koni) Jambi.

Bagi PS Kerinci, pertandingan hari ini merupakan laga kedua di ajang Gubernur Cup.

Pertandingan pertama PS Kerinci pada hari minggu lalu, Kerinci bermain imbang tanpa gol melawan PS Bungo.

Sebelum pertandingan Merangin vs Kerinci, pertandingan pertama pukul 14.00 WIB juga sudah selesai digelar antara Batanghari vs Kota Jambi.

Berikut link live streaming Gubernur Cup Jambi 2022 Kerinci vs Merangin:

Kerinci vs Merangin

Gubernur Cup: Kota Jambi Kalahkan Batanghari 2-1

  

Gubernur Cup: Batanghari vs Kota Jambi. Foto: Tangkapan layar youtube Koni Jambi

Merdekapost.com - Turnamen Gubernur Cup Jambi 2022 hari ini, selasa (11/1/2022) pertandingan mempertemukan PS Kota Jambi vs PS Batanghari.

Pertandingan berlangsung di Stadion Tri Lomba Juang (Koni) Jambi.

Babak Pertama, Kota Jambi langsung mengambil inisiatif menyerang, PS Kota Jambi berhasil membobol gawang PS Batanghari.

Skor 1-0 keunggulan dari PS Kota Jambi bertahan hingga turun minum. Kota Jambi menggunakan kostum hijau kombinasi kuning, Batanghari menggunakan kostum hitam kombinasi merah.

Babak kedua dimulai, menit ke 61 anak asuh eks Striker Timnas Indonesia Saktiawan Sinaga ini kembali membobol gawang PS Batanghari.

Kota Jambi terus mendominasi pertandingan, peluang demi peluang terus didapatkan oleh pemain Kota Jambi.

PS Batanghari juga mendapatkan peluang, tendangan keras dari luar kotak penalti Kota Jambi hampir saja membobol gawang Kota Jambi.

Serangan dai PS Batanghari akhirnya berbuah manis, menit ke 70 Batanghari berhasil membobol gawang Kota Jambi, Skor berubah 2-1.

Menit ke 77 Batanghari mendapat hadiah penalti akibat pelanggaran dari pemain Kota Jambi. Namun, pemain Batanghari gagal mengeksekusi tendangan penalti tersebut.

Menit ke 89 terjadi ketegangan pertandingan antara PS Batanghari vs Kota Jambi, seluruh panitia pengamanan tampak turun mengamankan pemain dari kedua keseblasan Batanghari dan Kota Jambi.

Hingga akhir pertandingan antara Batanghari vs Kota Jambi, skor tidak berubah kemenangakn untuk PS Kota Jambi dengan skor 1-2. (064)

Sekda: Pemprov Jambi akan Kaji Tawaran Calon Investor

 

Sekda Provinsi Jambi, H. Sudirman

Merdekapost.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, H.Sudirman,S.H.,M.H, menyatakan, Pemerintah Provinsi Jambi akan mempelajari dan mengkaji ulang terkait calon investor yang akan membangun jalan khusus angkutan batu bara. 

Hal tersebut dinyatakan Sekda usai memimpin Rapat bersama Calon Investor Pembangunan Jalan Khusus Batu Bara oleh PT. Lancar Jaya Mandiri Abadi, yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Kantor Gubernur Jambi, Senin (10/01/2022).

Pemerintah Provinsi Jambi sangat menyambut baik dari para investor yang akan berinvestasi di Provinsi Jambi, khususnya dalam menanamkan investasi guna pembangunan jalan khusus angkutan batu bara. 

"Kami dengan tangan terbuka menerima para investor yang ingin berinvestasi, karena saat ini Pemerintah Provinsi Jambi membutuhkan jalan khusus angkutan batu bara," ujar Sekda.

Sekda menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jambi akan segera melakukan pengkajian ulang terhadap tawaran dari para investor terkait pembangunan jalan khusus batu bara. Selama ini, Pemerintah Provinsi Jambi mengalami hambatan dan tantangan dalam menyelesaikan pembangunan jalan khusus angkutan batu bara.

"Kami mengharapkan, dengan dari investor yang akan kami kaji ulang ini bisa menjadi salah satu solusi dalam pembangunan jalan khusus angkutan batu bara. Pemerintah Provinsi Jambi sangat membutuhkan jalan khusus angkutan batu bara, karena selama ini angkutan batu bara melewati jalan jalan umum," jelas Sekda.

Direktur Operasi PT. Lancar Jaya Mandiri Abadi memaparkan, pembangunan jalan khusus angkutan batu bara ini berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Batanghari, dan Kabupaten Sarolangun. Penggunanya adalah untuk pemegang izin usaha pertambangan dengan fungsi agar lebih memperlancar angkutan barang khususnya batu bara, dengan estimasi biaya Rp.1,2-1,5 triliun.

Pemerintah Provinsi Jambi menyambut baik niat kami untuk berinvestasi di Provinsi Jambi terkait pembangunan jalan angkutan khusus batu bara dan komoditas lainnya. 

"Kita mengharapkan dengan adanya jalan khusus angkutan batu bara ini, truk truk batubara tidak menggunakan jalan umum lagi karena sudah memiliki jalan khusus," terang Rizki.

Rizki mengungkapkan, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama antara lain, penentuan jalur karena harus memperhatikan aspek lingkungan, tata ruang, sampai jalur yang melintasi jalan hutan lindung. 

"Kami sangat memerlukan dukungan dari Pemerintah Provinsi Jambi yaitu mulai dari dukungan pembebasan lahan, dukungan untuk melaksanakan preliminary study dan site survey serta dukungan informasi jaringan khusus berdasarkan tata ruang Provinsi Jambi," ungkap Rizki. (064)

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs