Kades Sangir Tengah Kayu Aro Jadi Tersangka Gegara Setubuhi Istri Warga

  

Kepala Desa Sangir Tegah Kayu Aro Ditetapkan sebagai tersangka

Merdekapost.com - Kepala Desa Sangir Tengah, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Dedi Dores ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kerinci kasus tindakan asusila dengan istri warga.

Kasus yang viral tersebut malah pihak Dinas Pemdes Kerinci bungkam tanpa ada tindakan terkait integritas moral seorang oknum Kades Dedi Dores.

Kasus ini mencuat setelah ada pengakuan OR (27) isteri dari FR (31) warga Sangir Tengah Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi, bahwa dia awalnya dipaksa melayani nafsu bejad Kades karena usai dapat pinjaman uang sebesar Rp 300 ribu dilokasi ladangnya.

Mendapatkan informasi perbuatan tak berakhlak seorang pemimpin Desa tersebut, sontak ratusan massa Desa Sangir Tengah melakukan aksi unjuk rasa dan menyegel kantor Kepala Desa menuntut Dedi Dores mundur dari jabatan nya dan warga meminta Pemkab Kerinci menonaktifkan Dedi Dores selaku Kades Sangir Tengah yang saat ini sudah resmi berstatus tersangka oleh Polres Kerinci.

Aksi unjuk rasa yang di lakukan warga langsung berhadapan dengan Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho, S.I.K, M.H. Selain itu juga hadir dari Perwakilan dari PEMDES Kabupaten Kerinci dan pihak Kecamatan Kayu Aro, dalam hal ini diwakili oleh Sekcam, karena Camat Kayu Aro tidak berada di Kantor.

Status tersangka disampaikan langsung oleh Kapolsek Kayu Aro, Iptu Jeki Noviardi, S.H di hadapan masyarakat Desa Sangir Tengah.

Dikatakan Jeki, pihak Kepolisan sudah menerima Laporan Polisi tentang dugaan perzinaan sebagaimana disangkakan dalam pasal 284 ayat (1) ke 1 huruf a KUHPidana. Dan terhadap perkara ini sudah dilakukan Penyelidikan serta dilakukan Gelar Perkara hingga kasus ini ditingkatkan ke Penyidikan. Pihak Polres Kerinci sudah menetapkan Kepala Desa Sangir Tengah Dedi Dores sebagai Tersangka.

Lebih lanjut Kapolsek menuturkan bahwa perkara ini akan tetap berlanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait dengan dijadikan Kades Dedi Dores menjadi tersangka oleh Tim Penyidik Polres Kerinci pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi Siswoyo.

“Benar, Dedi Dores sudah kita jadikan tersangka,” kata Kasat Reskrim, senin (10/1/2022). 

Mengenai kapan tersangka akan disidangkan sampai ke Pengadilan belum ada kejelasannya.

“Namun berkas sudah kita kirim ke pihak Kejaksaan yaitu, Jaksa Penuntut Umum,” ujar Iptu Edi Mardi.

Selain itu, agar tidak terjadi tindakan yang tidak diinginkan, mengingat perkara ini sudah mencoreng nama Desa, masyarakat Desa Sangir Tengah berharap Pemkab Kerinci, Polres Kerinci, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dan Pengadilan Negeri Sungai Penuh untuk bersikap tegas.

Sebab, kasus viral ini sangat meresahkan dan memalukan bagi warga masyarakat Kayu Aro, umumnya warga Kerinci, ” Ujar warga. (red)

Pemerintah dan Masyarakat Meriahkan HUT ke-65 Provinsi Jambi

 

Kemeriahan HUT Provinsi Jambi ke-65

Merdekapost.com - Dalam rangka memeriahkan HUT ke 65 Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi menyelenggarakan jalan santai, sepeda santai, pameran dan bazar, pasar tani, serta hiburan rakyat yang mendatangkan Charly Van Houten sebagai bintang tamu, yang berlangsung di lapangan depan Kantor Gubernur Jambi, Minggu (09/01/2022).

Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Jambi yang telah bersama sama memeriahkan HUT ke 65 Provinsi Jambi Tahun 2022. Al Haris secara langsung membuka Pasar Tani yang menjual produk produk pertanian Provinsi Jambi, yaitu sayur mayur, buah buahan, beras, gula, minyak goreng, tepung terigu dan lainnya.

“Alhamdulillah hari ini kita sudah melaksanakan beberapa rangkaian kegiatan dalam rangka HUT ke 65 Provinsi Jambi tahun 2022 diantaranya sepeda santai, jalan santai dan pasar tani. Perayaan HUT kali ini sangat luar biasa, dimana tahun lalu kita tidak bisa melaksanakan HUT karena kondisi covid-19 sedang naik naiknya, kata Al Haris.

Al Haris mengajak seluruh masyarakat yang datang untuk terus melaksanakan displin protokol kesehatan agar covid-19 benar benar hilang dari Provinsi Jambi, sehingga Pemerintah Provinsi Jambi bisa melaksanakan HUT lebih meriah lagi pada tahun depan. Kita harus terus melaksanakan protokol kesehatan lebih dispilin lagi dan bagi yang belum vaksin agar secepatnya mendapatkan vaksin, supaya bisa menjaga diri dan salah satu upaya dalam pencegahan covid-19, ajak Al Haris.

Al Haris menuturkan, Provinsi Jambi telah berdiri selama 65 tahun sejak tahun 1957, tentu Pemerintah Provinsi Jambi terus melakukan pembangunan mengikuti perkembangan hingga saat ini dengan melewati beberapa proses yang sangat luar biasa. 

"Hari ini sangat berterima kasih atas jasa jasa para Gubernur terdahulu yang telah banyak membangun Provinsi Jambi hingga saat ini dan tugas kita sekarang adalah melanjutkan pembangunan Provinsi Jambi untuk terus berkesinambungan agar Jambi lebih mantap lagi kedepannya," tutur Al Haris. 

Al Haris sangat mengapresiasi semua pihak, seluruh masyarakat Jambi yang turut berkontribusi dalam memeriahkan HUT Provinsi Jambi hari ini, mulai dari jalan santai, sepeda santai, pameran dan bazar serta pasar tani.

Al Haris juga mengingatkan masyarakat untuk harus terus menjaga kebugaran tubuh di masa pandemi covid-19 seperti saat ini dengan cara berolahraga, karena dengan berolahraga dapat meningkatkan imun tubuh. 

"Saya ingatkan kepada masyarakat untuk rajin berolahraga untuk menjaga kebugaran, serta bisa memberikan pengaruh yang positif dalam kehidupan. Saya menginginkan olahraga bisa menjadi suatu kebutuhan bagi kita, bahkan bisa menjadi gaya hidup sehat," ujar Al Haris.

Pada kesempatan ini, Al Haris secara langsung menyerahkan hadiah hadiah untuk beberapa perlombaan dalam rangka memeriahkan HUT ke 65 Provinsi Jambi, antara lain, perlombaan gateball, futsal dan memasak nasi goreng bagi Kepala Organsasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jambi.

Pada akhir kegiatan, Pemerintah Provinsi Jambi mengadakan hiburan rakyat dengan mendatangkan artis ibu kota yaitu Charly Van Houten untuk menghibur masyarakat Jambi. (064)

Tebo Cukur Tanjabtim 3-1 di Ajang Gubernur Cup Jambi 2022

  

Tebo vs Tanjabtim. Foto: Tangkapan Layar Youtube Koni Jambi

Merdekapopst.com - Turnamen Gubernur Cup Jambi 2022 hari ini, senin (10/1/2022) pertandingan mempertemukan PS Tebo vs PS Tanjabtim.

Pertandingan berlangsung di Stadion Tri Lomba Juang (Koni) Jambi.

Babak Pertama, Tebo langsung mengambil inisiatif menyerang, pada menit ke 16 PS Tebo berhasil membobol gawang PS Tanjabtim.

Skor 1-0 keunggulan dari PS Tebo bertahan hingga turun minum. Tebo menggunakan kostum putih biru, Tanjabtim menggunakan kostum putih kombinasi merah.

Babak kedua baru dimulai, menit ke 47 PS Tebo mendapatkan hadiah tendangan bebas diluar kotak penalti Tanjabtim, tendangan bebas yang dilakukan oleh pemain PS Tebo berhasil membobol gawang PS Tanjabtim, skor 2-0.

Tebo terus mendominasi pertandingan, babak kedua kondisi lapangan tampak dipenuhi air dikarenakan hujan lebat, tapi pertandingan terus berlanjut.

Menit ke 66, Tebo berhasil menambah keunggulan menjadi 3-0. PS Tanjabtim juga mencoba menyerang ke jantung pertahanan PS tebo.

5 menit sebelum pertandingan berakhir, akhirnya PS Tanjabtim berhasil membobol gawang PS Tebo.

Hingga 90 menit pertandingan, skor tidak berubah, dengan kemengan untuk PS Tebo atas Tanjabtim dengan skor 3-1. (064)

Nonton Live Streaming Gubernur Cup Jambi 2022: Tebo vs Tanjabtim

  

Tebo vs Tanjabtim. Foto: Tangkapan Layar Youtube Koni Jambi

Merdekapost.com - Turnamen Gubernur Cup Jambi 2022 hari ini, senin (10/1/2022) pertandingan mempertemukan PS Tebo vs PS Tanjabtim.

Pertandingan berlangsung di Stadion Tri Lomba Juang (Koni) Jambi.

Saat ini tengah berlangsung babak kedua, skor sementara 2-0 untuk kemenangan Tebo.

Berikut link live streaming Gubernur Cup Jambi 2022 Tebo vs Tanjabtim:

Tebo vs Tanjabtim

Nonton Live Streaming Liga 1 Indonesia: Bhayangkara FC vs Arema FC

 

Liga 1 Indonesia, Bhayangkara FC vs Arema FC. Foto: Indosport

Merdkapost.com - Pertandingan BRI liga 1 Indonesia 2021/2022 malam ini, minggu (9/1/2022) akan menyajikan laga sengit antara tim Bhayangkara FC vs Arema FC. 

Pertandingan seri 4 yang dipusatkan di Bali akan kembali memainkan pertandingan untuk pekan ke-18, Minggu (9/1/2022). Terdapat dua laga yang digelar dan semakin membuat peta persaingan di papan klasemen tambah sengit.

Pertarungan sengit dua tim papan atas BRI Liga 1. Bhayangkara FC melawan Arema FC di Stadion Kompyang Sujana, mulai pukul 20.30 WIB. Pemenang pertandingan nanti tentu berhaik menjadi pemuncak klasemen sementara BRI Liga 1. 

Diketahui Bhayangkara FC untuk sementara berbagi posisi dengan Persib Bandung di urutan pertama, karena sama-sama memiliki nilai 37.

Adapun Arema FC membuntuti di urutan ketiga, terpaut tiga poin. Tim Singo Edan telah mengoleksi 34 poin dari 17 pertandingan. Pertemuan kedua tim papan atas tersebut bakal berjalan ketat dan menjadi tontonan yang menghibur.

Sejumlah tim yang berhasil meraih hasil memuaskan untuk pekan ke-18. Persija Jakarta, PSS Sleman, Persib Bandung, dan PSM Makassar, berhasil meraih poin penuh. Sementara tiga tim zona degradasi seperti Persiraja Banda Aceh, Persipura Jayapura, dan Persela Lamongan masih belum mampu meraih kemenangan.

Berikut link live streaming liga 1 Indonesia Bhayangkara FC vs Arema FC:

Bhayangkara FC vs Arema FC

Wako Ahmadi Kukuhkan Pengurus Dunsanak Chaniago Kota Sungai Penuh

 

Merdekapost.com - Walikota Ahmadi Zubir mengukuhkan pengurus organisasi kemasyarakatan Dunsanak Chaniago Kota Sungai Penuh bertempat di Aula Hotel Matahari 2, Minggu (9/1/2022). 

Pengukuhan pengurus organisasi Dunsanak Chaniago periode 2021-2026 mengangkat tema "Kabukik Samo Mandaki, Kalurah Samo Manurun, Barek Samo Dipikua, Ringan Samo Dijinjiang" 

Wako Ahmadi dengan telah dikukuhkan organisasi Dunsanak Chaniago Kota Sungai Penuh untuk dapat memberi kontribusi bagi kemajuan Kota Sungai Penuh 

"Kita membutuhkan partisipasi dari semua elemen masyarakat untuk memajukan Kota Sungai Penuh," ujar Wako Ahmadi 

Lanjutnya "Sangat dibutuhkan sumbangsih Dunsanak Chaniago. Kontribusi apa yang dapat kita berikan untuk Kota Sungai Penuh. Hendaknya memberikan kontribusi positif bagi Kota sungai Penuh," pinta Wako Ahmadi. (064)

Sungai Penuh Ditaklukkan Muaro Jambi 0-1 di Ajang Gubernur Cup Jambi 2022

  

Gubernur cup Jambi 2022, Sungai Penuh vs Muaro Jambi. Foto: Kerinciexpose.com

Merdekapost.com - Laga PS Muaro Jambi Vs PS Sungai Penuh di ajang Gubernur Cup Jambi 2022 hari ini, minggu (9/1/2022) berakhir dengan kemenangan untuk Muaro Jambi atas Sungai penuh dengan skor 1-0.

Pertandingan hari ini berlangsung sengit, Sungai Penuh menggunakan Kostum Merah Muda kombinasi putih sedangkan Muaro Jambi menggunakan Kostum Merah Hitam.

PS Muaro Jambi sementara unggul 1-0 dari PS Sungai Penuh. Gol dicetak lewat tendangan sudut pada menit ke 7.

Gubernur Cup jambi 2022 Full Time: Kerinci 0-0 Bungo

Gol tersebut terjadi lantaran penjaga gawang Sungai Penuh tidak dapat menahan tendangan dan terjadi gol.

Sungai Penuh juga memiliki peluang dari beberapa serangan ke jantung pertahanan Muaro Jambi, namu srangan dari Sungai Penuh masih bisa dimentahkan oleh lini pertahanan dan penjaga gawang Muaro Jambi.

Pada Babak kedua, Kedua keseblasan baik dari PS Sungai penuh maupun PS Muaro jambi terus silih berganti melakukan serangan-serangan.

Gubernur Cup Jambi 2022: Batanghari Kalahkan Tanjabbar, Kota Jambi Cukur Sarolangun 3-0

Sempat terjadi ketegangan pada menit ke 60 babak kedua, pemain Sungai Penuh memprotes hasil keputusan juru adil pertandingan.

Pemain Sungai Penuh menganggap bola mengenai tangan pemain Muaro Jambi didalam kotak penalti Muaro Jambi. Namun keputusan wasit hanya memberikan tendangan penjuru untuk PS Sungai Penuh.

Menit ke 82, PS Muaro Jambi hampir menggandakan keunggulan, berhadapan langsung dengan penjaga gawang PS Sungai penuh. Namun sontekan dari PS Muaro Jambi sedikit melebar dari Gawang Sungai Penuh.

Jadwal Pertandingan Persikota Sungai Penuh & PS Kerinci di Ajang Gubernur Cup Jambi 2022

Hingga 90 menit ditambah pertambahan waktu 3 menit pertandingan, skor tetap tidak berubah dengan kemenangan untuk Muaro Jambi atas Sungai Penuh dengan skor 1-0. (064)

Live Gubernur Cup Jambi 2022: Sungai Penuh vs Muaro Jambi

  

Gubernur Cup Jambi 2022, Sungai Penuh vs Muaro Jambi

Merdekapost.com - Hari ketiga perhelatan turnamen gubernur Cup Jambi 2022, minggu (9/1/2022). Berlangsung Pertandingan antara Sungai Penuh vs Muaro Jambi.

Pertandingan kedua hari ini juga berlangsung di Stadion Tri Lomba Juang (Koni) Kota Jambi.

Sebelumn pertandingan antara Sungai Penuh vs Muaro Jambi, pertandingan pertama yang dimulai pukul 14.00 WIB tadi sudah selesai dihelat antara Kerinci vs Bungo berakhir dengan hasil imbang 0-0. 

Pertandingan hari ini merupakan laga kedua untuk Sungai Penuh, pada hari jum'at lalu, Sungai Penuh harus menelan kekalahan dari Tebo 2-0.

Berikut link live streaming Sungai Penuh vs Muaro Jambi:

Sungai Penuh vs Muaro Jambi

Gubernur Cup jambi 2022 Full Time: Kerinci Ditahan Imbang Bungo 0-0

  

Gubernur Cup Jambi 2022, Kerinci vs Bungo. Foto: Kerinciexpose.com

Merdekapost.com - Turnamen Gubernur Cup Jambi 2022 hari ini, minggu (9/1/2022)  pertandingan antara Kerinci vs Bungo harus berakhir imbang dengan skor kacamata 0-0.

Pertandingan yang dihelat di Stadion Tri Lomba Juang (Koni) Kota Jambi ini pada babak pertama bermain dalam cuaca hujan.

Tampak PS Kerinci menggunakan Kostum Biru dan PS Bungo menggunakan Kostum berwarna hijau kuning. Kick-off pertandingan dimulai pukul 14.00 WIB, PS Kerinci langsung mengambil inisiatif serangan.

PS Kerinci tampak mendominasi pertandingan, peluang demi peluang dari Kerinci masih bisa dimentahkan oleh penjaga gawang dari PS Bungo. Hingga akhir babak pertama, tidak ada satupun gol yang tercipta.

Pada babak kedua, PS Kerinci terus menggempur pertahanan PS Bungo, peluang terus didapat oleh PS Kerinci tapi masih belum bisa menjebol gawang dari PS Bungo,

Hingga 90 menit pertandingan ditambah 2 menit tambahan waktu, skor pertandingan antara Kerinci vs Bungo harus berakhir imbang 0-0.

Setelah pertandingan antara PS kerinci vs PS Bungo, akan dilanjutkan pertandingan antara Sungai Penuh vs Muaro Jambi.

Berikut Live Streaming Gubernur Cup Jambi 2022 Sungai Penuh vs Muaro Jambi:

Sungai Penuh vs Muaro Jambi

(064)

Live Streaming Gubernur Cup Jambi 2022: Kerinci vs Bungo

 

Merdekapost.com - Hari ketiga perhelatan turnamen gubernur Cup Jambi 2022, minggu (9/1/2022). Pertandingan antara Kerinci vs Bungo.

Pertandingan berlangsung di Stadion Tri Lomba Juang (Koni) dalam cuaca hujan.

Hari sebelumnya juga sudah berlangsung pertandingan antara Kota Jambi vs Sarolangun, kemenangan untuk Kota Jambi 3-0.

Berikut link live streaming Kerinci vs Bungo:

Kerinci vs Bungo

Gubernur Al Haris Harap Bank Jambi Bantu Pulihkan Ekonomi Masyarakat

 

Merdekapost.com - Gubernur Jambi, Al Haris mengharapkan, Bank Jambi turut serta dalam membantu memulihkan perekonomian masyarakat di Provinsi Jambi. Hal tersebut disampaikan Al Haris saat memimpin upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 59 Bank Jambi Tahun 2022, yang berlangsung di halaman depan Kantor Pusat Bank Jambi, Sabtu (8/1/2021).

"Kita semua mengetahui ditengah kondisi pandemi Covid-19, perekonomian bangsa Indonesia termasuk Provinsi Jambi ikut terpuruk. Bank Jambi harus ikut serta dalam pemulihan ekonomi masyarakat, dengan cara memberikan menu menu yang memudahkan bagi masyarakat untuk meminjam dana sebagai modal usaha bagi masyarakat yang membutuhkan," ujar Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris mengatakan, Bank Pembangunan Daerah Jambi atau Bank Jambi telah berdiri selama 59 tahun dengan segala upaya merintis hingga kini dapat menjangkau hingga ke pelosok negeri Jambi. Dengan spirit membangun daerah, Bank Jambi kini mampu meraih hati rakyat Jambi dan menjadi salah satu motor penggerak perekonomian masyarakat Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi.

“Saya mengharapkan Bank Jambi terus berbakti dan mengabdi kepada masyarakat Jambi dengan memberikan pelayanan terbaik, tidak cepat merasa puas ditengah pencapaiannya, karena Bank Jambi memiliki tanggung jawab yang sangat besar sebagai salah satu tonggak penopang perekonomian Provinsi Jambi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat," Kata Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris mengungkapkan, interaksi masyarakat dengan pemanfaatan teknologi terutama teknologi informasi dan komunikasi pada era revolusi industri 4.0 sudah menjadi hal yang biasa. Hampir semua cara pemenuhan kebutuhan sudah beralih ke sistem digital, mulai dari jual beli, jasa, hingga transaksi pembayaran sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi tersebut.

"Saya mengapresiasi Bank Jambi, yang telah melakukan inovasi-inovasi layanan berbasis digital yang dapat dimanfaatkan masyarakat Jambi. Namun, pasti akan banyak tantangan seiring perkembangan teknologi, terutama dalam memberikan perlindungan kepada nasabah," ungkap Gubernur Al Haris.

“Saya berharap perlindungan nasabah, edukasi, serta literasi kepada nasabah menjadi pekerjaan rumah bagi Bank Jambi dalam menghadapi disrupsi era digital banking, mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19 dimana Pemerintah Provinsi Jambi bersama semua pihak sedang berupaya dalam meningkatkan perekonomian masyarakat Jambi," tambahnya.

Lebih lanjut, Gubernur Al Haris memaparkan, selaras dengan visi mis pembangunan Provinsi Jambi yang dinamakan Jambi MANTAP (Maju, Aman, Nyaman, Tertib, Amanah, dan Profesional) di bawah Ridho Allah SWT, yakni dengan misi kedua adalah Memantapkan Perekonomian Masyarakat dan Daerah. Bank Jambi harus memiliki program pemulihan ekonomi dari pandemi covid-19 dengan didukung oleh stimulus moneter Bank Jambi dan jaminan kemudahan pemberian pinjaman.

"Melalui program tersebut, Bank Jambi dapat menarik minat masyarakat, pengusaha, serta pelaku UMKM untuk meningkatkan kerja sama terkait pengembangan maupun permodalan. Saya juga meminta Bank Jambi untuk turut membantu pemerintah dalam segala bidang seperti pembangunan

infrastruktur, pendidikan, dan juga kesehatan masyarakat," pungkasnya. (064)

Mantan Calon DPD RI Asal Kerinci Ditahan Polresta Jambi, Penahanan Melebihi Jangka Waktu

Azim Antoni.

Merdekapost.com - Azim Antoni Norega ditangkap Polisi terkait dugaan kasus narkoba pada 3 September 2021, sejak itu hingga 22 September Azin ditahan oleh Polres Kota Jambi.

Kemudian dilanjutkan dengan perpanjangan tahanan hingga 1 November 2021, sejak itu hingga tanggal 26 Desember 2021.

“selama 55 (lima puluh lima) hari tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polresta Jambi tanpa ada Surat Perintah Penahanan dan Penahanan lanjutan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang, dan keluarga serta panasihat hukum tidak diberitahu dan belum menerima surat perintah penahanan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang sampai saat ini” ungkap Mat Jais.

Atas dasar itu Mat Jais orang Tua Kandung  layang surat Praperadilan, berikut surat pengajuan praperadilan tersebut:

Mat Jais Ayah Kandung Azim sebagai Pemohon mewakili tersangka sesuai dengan surat kuasanya, mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Jambi atas Penahanan tersangka Azim Antoni Norega als Azim bin Jaiz berdasarkan Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara berupa surat Perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri Jambi Nomor:B-3163/L.5.10/Enz.1/09/2021tanggal, september 2021 dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan)Nomor: Print- 4791/L.5.10/Enz.2/12/2021, tanggal 27 Desember 2021 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Jambi.

Dijelaskannya bahwa ada beberapa alasan pemohonan praperadilan, pertama, Penahanan Tersangka atas nama Azim Antoni Norega als Azim bin Jaiz di Rumah Tahanan Polresta Jambi telah melewati dan melebihi jangka waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Nomor.8 Tahun 1981 sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 24 Ayat (2) KUHAP, berdasarkan surat Perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri Jambi Nomor: B- 3163/L.5.10/Enz.1/09/2021 tanggal, september 2021 untuk paling lama 40 hari terhitung mulai tanggal 23 september 2021 s/d tanggal 01 November 2021.

Bahwa berdasarkan Surat perintah penahanan dari pihak Kepolisian Resor Kota Jambi Nomor : SP-Han / 160/ IX / 2021/Resnarkoba tanggal 3 september 2021 pada angka 2 (dua) surat perintah penahanan tersebut berbunyi menempatkan tersangka di Rutan Polresta Jambi untuk paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 3 september 2021 s/d 22 september 2021,didakwa melanggar pasal 114 ayat 2) dan/atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya berdasarkan surat Perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri Jambi Nomor; B- 3163/L.5.10/Enz.1/09/2021 tanggal, september 2021 untuk paling lama 40 hari terhitung mulai tanggal 23 september 2021 s/d tanggal 01 November 2021 di Rumah tahanan Polresta Jambi, didakwa melanggar pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa Sejak berakhirnya jangka waktu surat Perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri Jambi Nomor; B-3163/L.5.10/Enz.1/09/2021 tanggal 01 November 2021,tersebut diatas sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) KUHAP, Sampai tanggal 26 Desember 2021,selama 55 ( lima puluh lima )hari tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polresta Jambi tanpa ada Surat Perintah Penahanan dan Penahanan lanjutan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang, dan keluarga serta panasihat hukum tidak diberitahu dan belum menerima surat perintah penahanan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang sampai saat ini.

Bahwa Berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) KUHAP tersebut diatas, Dalam hal berakhirnya Keputusan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 68 Ayat (2)Undang-Undang Nomor; 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan,yang berbunyi dalam hal berakhirnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf (a), Keputusan dengan sendirinya menjadi berakhir dan tidak mempunyai kekuatan hukum,seharusnya tersangka sudah dibebas dan dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polresta Jambi demi hukum,sampai saat ini tersangka masih ditahan di Rumah Tahanan Polresta Jambi selama 123 (seratus dua puluh tiga) hari.

Berkenaan dengan berakhirnya Surat Perintah Penahanan dan Penahan Lanjutan sebagaimana yang dimaksud Pasal 24 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP sebagaimana tersebut diatas,Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang seharusnya melaksanakan Ketentuan Pasal 25 KUHAP Yang berbunyi:

Pasal (1) Perintah Penahanan yang diberikan oleh penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari;

Pasal (2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang berwenang untuk paling lama tiga puluh hari;

Pasal (3) Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi;

Pasal (4) Setelah waktu lima puluh hari tersebut, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

Bahwa Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang yang telah melakukan Penahanan terhadap tersangka atas nama Azim Antoni Norega als Azim bin Jaiz di Rumah Tahanan Polresta Jambi selama 55 ( Lima Puluh lima) hari sejak tanggal 01 November 2021 sampai 26 Desember 2021 tanpa ada surat perintah penahanan dan penahanan lanjutan adalah perbuatan yang sewenang-wenang dan sangat bertentangan dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28I Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (6) Undang-Undang Nomor.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 1 Ayat (7),Pasal 3 huruf (a),(b),(c),dan huruf (d),Pasal 4 Ayat (1) huruf (b) dan huruf (d),Pasal 5 huruf (a),(b) dan huruf (c),Pasal 61 Ayat (1),Pasal 62 Ayat (2),Pasal 68 Ayat (1) huruf (a),(b),(c), dan huruf (d) dan Ayat (2),Pasal 70 Ayat(1) huruf (c) dan Ayat (2) huruf(a) dan Huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor.30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan,serta bertentangan dengan Pasal 333 Ayat (1) KUHP.

Kedua, Penahanan Tersangka atas nama Azim Antoni Norega als Azim bin Jaiz di Rumah Tahanan Polresta Jambi dengan Surat Perintah Penahanan ( Tingkat Penuntutan)Nomor:Print- 4791/L.5.10/Enz.2/12/2021, tanggal 27 Desember 2021 yaitu dengan ketentutan bahwa tersangka ditahan di Rutan Polresta Jambi selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2021 hingga 15 Januari 2022, adalah tidak berdasar dan batal demi hukum,dengan alasan sebagai berikut:

Satu, sejak berakhirnya jangka waktu surat Perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri Jambi Nomor; B-3163/L.5.10/Enz.1/09/2021 tanggal 01 November 2021, sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) KUHAP, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang tidak menerbitkan surat perintah penahanan dan penahanan lanjutan,selama 55( lima puluh lima ) hari sejak tanggal 02 November 2021 sampai 26 Desember 2021, sedangkan tersangka tetap ditahan di Rumah Tahanan Polresta Jambi tanpa ada Surat Perintah Penahanan dan Penahanan lanjutan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang,

Dua, Bahwa Surat Perintah Penahanan( Tingkat Penuntutan) Nomor: Print-4791 /L.5.10 /Enz.2/12 / 2021,tanggal 27 Desember 2021 yaitu dengan ketentutan bahwa tersangka ditahan di Rutan Polresta Jambi selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2021 hingga 15 Januari 2022, adalah tidak berdasar dan batal demi hukum, karena Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang tidak melaksanakan ketentuan   sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP;

Tiga, Bahwa tersangka atas nama Azim Antoni Norega als Azim bin Jaiz ditahan di Rumah Tahanan Polresta Jambi sejak tanggal 03 September 2021 sampai Surat Perintah Penahanan( Tingkat Penuntutan) Nomor:Print-4791 /L.5.10 /Enz.2/12 / 2021, dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Jambi tanggal 27 Desember 2021 jumlah masa penahanan yang bersangkutan selama 116 (seratus enam belas) hari,oleh karena itu Kejaksaan Negeri Jambi tidak berwenang menahan tersangka karena bertentangan dengan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (1) Jo pasal 26 ayat (1) Jo Pasal 29 Ayat (4) KUHAP.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas Pemohon sampaikan Bahwa tersangka atas nama Azim Antoni Norega als azim bin Jaiz telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Jambi selama 123 ( seratus dua puluh tiga) hari sampai tanggal 03 Januari 2022, saat gugatan Permohonan Praperadilan ini pemohon ajukan ke Pengadilam Negeri Jambi,selanjutnya Pemohon sampaikan sebagai berikut :

Pertama, Tersangka ditahan selama 20 ( dua puluh ) hari di Rumah Tahanan Polresta Jambi dengan Surat perintah penahanan dari pihak Kepolisian Resor Kota Jambi Nomor : SP-Han / 160/ IX / 2021/Resnarkoba tanggal 3 september 2021 pada angka 2 (dua) surat perintah penahanan tersebut berbunyi menempatkan tersangka di Rutan Polresta Jambi untuk paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 3 september 2021 s/d 22 september 2021,

Dua, Tersangka ditahan selama 40 ( empat puluh ) hari di Rumah Tahanan Polresta Jambi dengan surat Perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri Jambi Nomor; B-3163/L.5.10/Enz.1/09/2021 tanggal, september 2021 untuk paling lama 40 hari terhitung mulai tanggal 23 september 2021 s/d tanggal 01 November 2021;

Tiga, Tanpa ada surat Perintah Penahanan dan Penahanan lanjutan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang, ditahan selama 55 ( lima puluh lima ) hari di Rumah Tahanan Polresta jambi,sejak tanggal 02 November 2021 sampai 26 Desember 2021;

Empat, Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polresta Jambi untuk selama 20 (dua Puluh) hari terhitung tanggal 27 Desember 2021 sampai tanggal 15 Januari 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (TingkatPenuntutan) Nomor:Print- 4791/L.5.10 / Enz.2 /12 /2021,tanggal 27 Desember 2021 dari Kejaksaan Negeri Jambi. (red)

Pimpin Upacara HUT ke-59 Bank Jambi, Wako Ahmadi Harap Bank Jambi Dukung UMKM dan CSR

 

Merdekapost.com - Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-59 PT Bank Pembangunan Daerah Jambi, Sabtu (8/1). 

Upacara yang dipusatkan di lapangan kantor Bank Jambi Cabang Sungai Penuh, diikuti Para Asisten, Kabag Ekobang, Camat, Kepala BUMN, BUMD, dan karyawan/i Bank Jambi. 

Dalam sambutannya, Wako Ahmadi berharap Bank Jambi  dapat berkontribusi lebih besar dalam upaya mewujudkan visi Kota Sungai Penuh Maju Berkeadilan.

"Kita mengharapkan alokasi dana CSR Bank Jambi dapat terus meningkat untuk mendukung kegiatan pembangunan di tengah keterbatasan sumber PAD," harap Wako Ahmadi. 

"Disamping itu, diharapkan Bank Jambi dapat mendorong tumbuh dan berkembangnya UMKM dengan memberikan kemudahan pembiayaan dan pengembangan kapasitas pelaku UMKM di Kota Sungai Penuh," tambahnya. 

Pada kesempatan tersebut, Wako Ahmadi turut membacakan pidato Gubernur Jambi. Ia mengucapkan Dirgahayu Bank Jambi, serta menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran Bank Jambi yang telah melayani masyarakat, dan kedepannya dapat lebih meningkatkan kinerja. (064)

Nonton Live Streaming Gubernur Cup Jambi 2022: Tanjab Barat vs Batanghari

  

Tanjab Barat vs Batanghari. Foto: Istimewa

Merdekapost.com - Pertandingan Gubernur Cup Jambi 2022 hari ini, sabtu (8/1/2022) memasuki hari kedua akan menyajikan pertandingan antara PS Tanjung Jabung Barat vs PS Batanghari.

Pertandingan hari ini masih dihelat di Stadion Tri Lomba Juang (Koni) Jambi.

Pada pertandingan hari pertama kemarin, jum'at (7/1/2022) sudah berlangsung pertandingan antara PS Sungai Penuh vs PS Tebo, dengan hasil kemenangan untuk Tebo 2 gol tanpa balas.

Selain PS Sungai Penuh vs PS Tebo, pertandingan lainnya antara PS Muaro Jambi vs PS Tanjab Timur juga sudah selesai, dengan kemenangan untuk Muaro Jambi 2-1.

Berikut link live streaming pertandingan Gubernur Cup Jambi 2022 hari ini antara Tanjab Barat vs Batanghari:

Tanjab Barat vs Batanghari

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs