Ulah Perbup, Ribuan Perangkat Desa Kabupaten Kerinci Belum Gajian

Ilustrasi Perangkat Desa belum Gajian

MERDEKAPOST.COM - Sudah memasuki pertengahan ramadhan, lebih 4 ribu Perangkat Desa, BPD dan Kepala Desa se-Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi belum menerima penghasilan tetap (Siltap) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Akibatnya, mereka pun resah karena lebaran Idul Fitri semakin dekat.

"Kalau ditotal, perangkat desa mulai dari sekdes, kaur, kasi sampai kepala dusun, ditambah Kades dan BPD se-Kabupaten Kerinci ini jumlahnya 4 ribu lebih. Sampai sekarang Siltap belum cair untuk Januari sampai Maret 2024," kata Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kerinci, Aswardi saat dihubungi, Rabu (27/3/2024).

PPDI menyayangkan hal ini yang terjadi setiap tahun, sementara siltap tersebut sangat diharapkan untuk kebutuhan persiapan lebaran.

"Hak ribuan perangkat desa ini yang harusnya sudah diterima tapi sampai hari ini belum juga dibayarkan. Padahal sebentar lagi mau lebaran," ujarnya.

Terkait hal ini PPDI Kabupaten Kerinci siap aksi turun ke jalan untuk bersuara, bila seminggu sebelum lebaran siltap mereka belum di bayar.

"Kami dari Pengurus PPDI Kerinci sudah menyepakati, akan turun aksi ke jalan kalau satu minggu sebelum lebaran siltap belum juga cair," ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci Syahril Hayadi pun memberi komentar,  akan mengupayakan sebelum lebaran siltap perangkat desa akan segera di cairkan.

”Insya allah sebelum lebaran akan segera kita cairkan, karena kita masih dalam proses perbup, mohon doa nya,” ujarnya Syahril Hayadi,

Aswardi menyampaikan, hampir setiap tahun kejadian serupa ini di alami oleh perangkat desa kerinci, dengan alasan dalam proses perbup.

”kalau setiap tahunya kendalanya hanya perbup, seharusnya jauh – jauh hari perbup sudah disiapkan supaya kejadian yang sama tidak terulang lagi di tahun berikutnya,” ujar aswardi. (rdp)

Tiga Bulan Belum Gajian, Kades dan Perangkat Desa Kerinci Menjerit

Ketua PPDI Kerinci saat memberi berkas ke pemda Kerinci


Merdekapost.com - Belum cairnya alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) membuat kepala desa dan perangkat desa di kabupaten kerinci menjerit. Gaji atau penghasilan tetap (siltap) kades dan perangkat desa juga belum bisa dicairkan selama 3 bulan.

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kerinci Aswardi mengatakan kalangan perangkat desa di kerinci memang mengeluhkan belum cairnya alokasi Anggaran Dana Desa (ADD).

"Tidak dicairkannya anggaran ADD itu berimbas pada tersendatnya siltap kepala desa dan perangkat serta operasional kegiatan kerja pemerintah desa di kerinci," kata Aswardi kepada wartawan, Kamis (14/3/2024)

Menurut Aswardi, kekecewaan para perangkat desa itu sangat mendasar. Sebab, selain belum cairnya siltap atau gaji selama 3 bulan pada 2024, yakni pada Januari, Februari dan Maret, yang mana gaji perangkat desa sudah diterapkan aturan bayar setiap bulan.

”Pada tahun sebelumnya DPMD sudah menyepakati siltap perangkat desa di bayar setiap bulan, namun sampai saat ini siltap tahun 2024 belum ada sama sekali masuk ke rekening perangkat. kami sudah melakukan komunikasi dengan DPMD, namun perbup selalu dijadikan alasan atas keterlambatan bayar" ujarnya.

Saat itu, kata Aswardi, Pihaknya meminta agar siltap 2024 bisa dibayarkan tepat waktu setiap bulan.

"Kenyataannya siltap bulan Januari sampai bulan Maret tetap saja mengalami keterlambatan," jelasnya.

Para perangkat desa di kerinci, tutur Aswardi, berharap agar siltap yang tertunggak bayar ini segera bisa dicairkan penuh selama 3 bulan, apalagi ini bulan puasa menghadapi lebaran, kebutuhan keluarga semakin meningkat. Pihaknya juga berharap bulan-bulan selanjutnya siltap bisa dibayar tepat waktu setiap bulan.

"Kami ingin pemerintahan desa, khususnya pelayanan kepada masyarakat di desa tetap berjalan dengan baik, jangan sampai akibat adanya keterlambatan pencairan ini terjadi kegaduhan sehingga menghambat pelayanan masyarakat. Namun kami juga tidak bisa menghalang-halangi jika perangkat desa harus turun ke jalan untuk menuntut hak-hak perangkat," tandas Aswardi.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kerinci Syafril Hayadi saat di konfirmasi, menyampaikan, siltap perangkat desa akan segera di cairkan sebelum lebaran  karena saat ini masih terkendala dengan proses perbup.

"untuk penghasilan tetap perangkat desa kabupaten kerinci masih dalam proses perbup, dan mohon doa nya semoga perbup segera diselesaikan dan segera di cairkan sebelum lebaran ini," ujarnya.

Data yang dihimpun menyebutkan, besaran penghasilan tetap (siltap) di Kabupaten Kerinci masih di bawah PP Nomor 11 Tahun 2019, beda dengan kabupaten lain yang ada di propinsi jambi yang sudah mengikuti aturan tersebut. Untuk siltap Kabupaten Kerinci, kepala desa, besaran gaji tetapnya Rp. 2.550.000, sekretaris desa Rp 1.850.000, dan kepala seksi Rp 1.300.000, kepala dusun Rp. 1.200.000, ketua BPD Rp.800.000, Wakil Ketua BPD Rp. 750.000, sekretaris BPD Rp. 650.000, anggota BPD Rp. 600.000. (rdp)

Besok, Ribuan Perangkat Desa se-Kabupaten Kerinci Gelar Aksi Besar - Besaran

Seruan Aksi PPDI Kerinci
Merdekapost.com - Kerinci, Ribuan massa aksi yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kerinci - Jambi akan menggelar aksi demonstrasi di kantor Bupati Kerinci Bukit Tengah, pada kamis (25/5/2023).  

Ketua Umum PPDI Kabupaten Kerinci Aswardi mengungkapkan, ribuan perangkat desa dari 285 Desa datang ke Kantor bupati untuk menyampaikan beberapa tuntutan.  

"Ribuan massa perangkat desa kabupaten kerinci dari  285 desa akan datang ke kantor bupati pada hari kamis 25/5/2023 ," ungkap aswardi, Rabu (24/5/2023).  

Ketua PPDI Kerinci mengonfirmasi bahwa ada beberapa tuntutan di sampaikan ke pihak pemerintah daerah Kerinci, untuk segera menerapkan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019.

"Perangkat desa menuntut beberapa hal, yang pertama, menuntut untuk menerapkan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019, dimana penyetaraan penghasilan tetap perangkat desa setara gaji ASN golong IIa, Saat ini, seluruh Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi, hanya kabupaten Kerinci yang belum mengikuti peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019 tersebut,” ujarnya." 

Pada sebelumnya ketua PPDI kabupaten kerinci aswardi sudah sering melakukan audensi kepada pihak pemerintah daerah Kerinci, namun aswardi hanya di berikan janji namun tidak di tepati.

“sementara pemerintah daerah Kerinci menuntut bekerja sesuai dengan aturan namun tidak sesuai dengan gaji yang telah di atur dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019,” Ungkapnya

Selanjutnya PPDI kabupaten Kerinci juga menuntut untuk penerbitan Nomor Induk aparatur Desa (NIAD) sebagai bentuk legalitas perangkat desa.

“sudah beberapa kali kami mengajukan data perangkat desa ke pemerintah kabupaten Kerinci untuk penerbitan nomor induk aparatur desa namun sampai saat ini tidak di indahkan oleh pihak pemda,” ujarnya
Terakhir kata Aswardi, PPDI kabupaten kerinci menolak Rasionalisasi Perangkat Desa.

Aksi ini menuntut Pemerintah Kabupaten Kerinci bersikap tegas dan memberi pernyataan sikap untuk menerapkan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019 dan menjawab tuntutan dari perangkat Desa Kabupaten Kerinci. “Seruan aksi titik kumpul sebelum kantor bupati dan dimulai pada pukul 09.00 Wib,” pungkasnya. (rdp)

PPDI Kerinci Ancam Surati Mendagri

Aswardi : Lewat PTUN, juga Lapor Ombudsam


MERDEKAPOST.COM. KERINCI
- Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kerinci, terus mendesak Pemkab Kerinci merealisasikan PP 11 Tahun 2019.

Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, mengamanahkan penganggaran Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa setara ASN golongan 2A.

"Alasan Pemkab Kerinci anggaran untuk Alokasi Dana Desa (ADD) tidak cukup. Tidak cukupnya kenapa? Aturannya jelas, 10 persen dari dana perimbangan itu minimal, berarti bukan tidak cukup," tegas Aswardi, Ketua PPDI Kabupaten Kerinci.

Sekretaris Desa Pungut Hilir yang sudah mengabdi sejak 12 tahun silam, menegaskan pihaknya akan menyurati Mendagri jika Pemkab Kerinci belum menyetarakan Siltap Kades dan Perangkat Desa setara ASN golongan 2A pada tahun 2021 nanti.

"Seharusnya sudah terealisasi tahun 2020, karena PP 11 itu diterbitkan 2019. Makanya kita mendesak, Pemkab Kerinci merealisasikan tahun 2021 ini," tegas Aswardi, yang juga dipercaya sebagai Sekretaris PPDI Provinsi Jambi.

Aswardi : Ketua PPDI Kabupaten Kerinci yang juga sebagai Sekretaris PPDI Provinsi Jambi 


Sekdes yang sebelumnya sudah malang melintang di dunia jurnalistik ini, berharap perjuangan PPDI ini mendapat dukungan dari Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (APDESI), yang mayoritas didalamnya Kepala Desa.

"Kita berharap perjuangan ini di dukung APDESI. Ini hak bersama, jadi harus kita perjuangnkan bersama-sama," himbau Aswardi.

Saat ini lanjut Aswardi, pihaknya masih menunggu kepastian apakah Peraturan Bupati (Perbup), berpihak kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa atau tidak.

"Kalau Perbup 2021 belum menyetarakan Siltap Kades dan Prades setara ASN golongan 2A, kita akan menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," tegasnya.

Bahkan, pihaknya juga mengancam akan menempuh jalur hukum, membawa Pemkab Kerinci ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Juga akan mengadukan persoalan ini, kepada Ombudsman Indonesia perwakilan Provinsi Jambi.

"PP 11 tahun 2019 itu cukup jelas, kenapa lagi harus beralasan dana tidak cukup. Kita akan PTUN, dan lapor juga ke Ombudsamn," tutupnya.(rdp)

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs