Clear! Rektor IAIN Kerinci Tegaskan Keputusan Terkait KIP-K Ada di Tangan Mahasiswa, Tak ada Intervensi Kampus

Rektor IAIN Kerinci Dr Jafar Ahmad mengapresiasi aksi damai kader HMI dirinya menegaskan bahwa Keputusan Terkait KIP-K Ada di Tangan Mahasiswa, Tak ada Intervensi Kampus, dan kami (Kampus) siap menghormati hasil keputusan apapun yang mengacu pada mekanisme formal yang telah disepakati. (ist/mpc)
Merdekapost, Kerinci – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kerinci, Dr. Jafar Ahmad, M.Si., akhirnya angkat bicara menanggapi aksi aspirasi yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terkait program Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K) di IAIN Kerinci, Senin (10/03/2025).

Dalam pernyataannya, Rektor menegaskan bahwa keputusan mengenai keberlanjutan program KIP-K sepenuhnya berada di tangan mahasiswa penerima KIP-K, melalui forum internal mereka, Forma KIP-K IAIN Kerinci. Kampus, kata Jafar, tidak akan melakukan intervensi terhadap kebijakan yang akan diambil oleh forum tersebut.

"Kewenangan menentukan nasib program ini sebenarnya ada di tangan mahasiswa KIP-K. Kampus tidak akan intervensi, dan kami siap menghormati hasil keputusan apa pun," ujar Jafar.

Aksi yang digelar HMI Cabang Kerinci berfokus pada evaluasi program KIP-K, yang telah berjalan di IAIN Kerinci sejak tahun 2022.

Baca Juga: Soal Beasiswa KIP-K IAIN Kerinci, Mantan Ketua Bidikmisi/KIP-K Sebut Proses Dana Langsung Masuk Rekening Mahasiswa

Mahasiswa meminta adanya transparansi dan kejelasan mekanisme dalam penyaluran serta keberlanjutan KIP-K di kampus.

Menanggapi hal ini, Rektor mengapresiasi partisipasi aktif HMI dalam menyampaikan aspirasi mereka.

"Ini adalah bentuk kedewasaan dalam berdiskusi. Kampus selalu membuka ruang dialog, selama sesuai dengan koridor keilmuan dan etika," imbuhnya.

Namun, ia menegaskan bahwa seluruh proses evaluasi program harus mengacu pada mekanisme formal yang telah disepakati, dan keputusan tetap berada di Forma KIP-K IAIN Kerinci.

Dr.Jafar menjelaskan bahwa Forma KIP-K IAIN Kerinci merupakan representasi mahasiswa penerima KIP-K, yang memiliki mandat penuh untuk melakukan kajian sebelum memutuskan apakah program ini akan berlanjut atau ada kebijakan baru yang perlu diubah.

"Hasil keputusan Forma KIP-K nantinya akan menjadi acuan resmi bagi pihak kampus dalam menjalankan program ini ke depan," kata Jafar.

Kampus, kata dia, akan menghormati segala bentuk keputusan yang dihasilkan, selama itu sesuai dengan mekanisme formal yang telah disepakati.

"Kami berharap semua pihak dapat memahami mekanisme ini. Kampus tetap komitmen untuk mendukung transparansi dan demokrasi dalam kebijakan pendidikan," tutup Jafar.(nek/adz/mpc)

Rektor IAIN Kerinci Apresiasi Mahasiswa KIP-K, Mampu Hemat Anggaran Miliaran Rupiah

Rektor IAIN Kerinci Apresiasi Mahasiswa KIP-K, Mampu Hemat Anggaran Miliaran Rupiah.(ist/mpc) 

Merdekapost – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kerinci, Dr. Jafar Ahmad, mengapresiasi pencapaian luar biasa mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K) yang mampu menghemat anggaran program hingga miliaran rupiah tanpa mengorbankan kualitas program unggulan yang telah berjalan sejak 2022.

Dr. Jafar mengaku terkejut saat menerima laporan dari pembina KIP-K akhir tahun 2024 lalu bahwa setelah seluruh program selesai dilaksanakan, masih terdapat sisa anggaran lebih dari Rp 2 miliar. Menurutnya, ini merupakan pencapaian yang patut diapresiasi karena menunjukkan kemampuan mahasiswa dalam mengelola anggaran secara efektif dan efisien.

“Saya kaget sekaligus bangga karena mahasiswa KIP-K IAIN Kerinci bisa menjalankan program dengan baik dan tetap menyisakan anggaran yang cukup besar. Ini membuktikan bahwa mereka memiliki komitmen tinggi dalam menjalankan program secara bertanggung jawab,” ujar Dr. Jafar Ahmad dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, Rektor menegaskan bahwa sisa dana tersebut sepenuhnya menjadi hak mahasiswa penerima KIP-K untuk dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya demi kepentingan mereka sendiri. Ia juga menekankan bahwa pihak rektorat maupun pimpinan kampus tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi penggunaan dana tersebut.

Baca Juga: Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Masjid dan Musala 2025, Begini Caranya  

“Rektor dan pimpinan lainnya tidak boleh dan tidak bisa mengintervensi penggunaan dana oleh mahasiswa. Saya berharap mahasiswa bisa terus mengawal program ini agar tetap berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi penerima KIP-K,” tambahnya.

Keberhasilan mahasiswa dalam mengelola anggaran ini juga menjadi bukti bahwa mereka tidak hanya unggul dalam bidang akademik, tetapi juga memiliki kemampuan dalam perencanaan keuangan dan pengelolaan program secara transparan. Efisiensi anggaran yang ditunjukkan mahasiswa KIP-K IAIN Kerinci diharapkan dapat menjadi contoh bagi perguruan tinggi lainnya dalam mengelola program serupa.

Dengan adanya sisa dana yang cukup besar, mahasiswa KIP-K diharapkan dapat mengalokasikannya untuk kegiatan yang bermanfaat, seperti pengembangan kompetensi, pelatihan keterampilan, ataupun program pemberdayaan mahasiswa lainnya yang dapat meningkatkan kualitas lulusan IAIN Kerinci ke depan.

Baca Juga: Kemenag Upayakan Percepat Pencairan TPG Guru Madrasah 2025  

Pencapaian ini semakin memperkuat reputasi IAIN Kerinci sebagai institusi yang mendukung mahasiswa dalam pengelolaan program beasiswa secara mandiri dan profesional. Dr. Jafar Ahmad pun berharap agar pencapaian ini menjadi motivasi bagi seluruh mahasiswa IAIN Kerinci untuk terus berprestasi dan memanfaatkan setiap kesempatan yang ada demi pengembangan diri dan masa depan yang lebih baik.(*)

Analisis Kebijakan Perguruan Tinggi Kelola Pertambangan Dari Aspek Perguruan Tinggi dan Teknis Pertambangan

Mohammad Antony Wijaya (Dewan Pengawas Perhimpunan Mahasiswa Tambang Indonesia) 

Merdekapost.com | Berdasarkan rapat paripurna DPR RI Ke-11 masa persidangan tahun sidang 2024-2025 menyepakati terkait Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dari hasil rapat tersebut ada 4 point yang menjadi perubahan yaitu: percepatan hilirisasi mineral dan batubara, pemberian IUP kepada organisasi Masyarakat keagamaan, pemberian IUP kepada perguruan tinggi, terakhir pemberian IUP untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dari beberapa point, perguruan tinggi yang diberi hak untuk mengelola pertambangan memunculkan pertanyaan terkait dengan urgensi dari kebijaka tersebut. (05/03/25)

Perguruan tinggi yang seharusnya menjadi institusi yang berfokus untuk menciptakan sumberdaya manusia yang berkualitas, berkompeten dan sebagai instrument untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dalam hal ini berpotensi hilang dari orientasi utamanya dengan kebijakan yang telah ditetapkan ini. Dalam artian kata, kebijakan ini mencemari eksistensi perguruan tinggi yang dimana memasukan dominasi bisnis dengan alasan untuk menekan mahalnya biaya Pendidikan dan pemerataan pengelolaan sumberdaya alam.

Jika kita mengacu pada Best practice di dunia seharusnya pemerintah memberikan perhatian besar terhadap Pendidikan melalui pendanaan yang signifikan melalui APBN, seperti dinegara-negara maju dengan menaikkan anggaran biaya pada Pendidikan, contohnya seperti di Singapura dengan 60-70% dana yang dialokasikan untuk pendanaan Pendidikan.

Tidak hanya itu, jika kita berbicara tentang perguruan tinggi mengelola pertambangan ada dua unsur penting yang seharusnya menjadi tinjauan terhadap permsalahan ini yaitu tinjauan dari aspek perguruan tinggi dan aspek teknis dari pertambangan itu sendiri. Perlu diingat bahwa pertambangan bukanlah industri yang instan yang bisa mengembalikkan biaya investasi dalam jangka pendek, dalam artian kata bahwa ini merupakan industri yang fluktuatif sekali dan juga dari segi perguruan tinggi itu sendiri yang seharusnya berorientasi pada pengembangan sumber daya manusia. Berikut penjelasan dari dua aspek tersebut:

Tinjauan Dari Aspek Perguruan Tinggi

Perguruan tinggi yang diamanatkan melalui UU Nomor 12 Tahun 2012 untuk menjalankan tridharma perguruan tinggi yaitu, Pendidikan, penelitian, pengabdian. seharusnya perguruan tinggi berfokus pada pengembangan sumberdaya manusia yang berkualitas dan berkompeten. Kalau dikorelasikan dengan kebijakan yang telah disahkan yang dimana perguruan tinggi diberi hak untuk mengelola pertambangan justru berpotensial perguruan tinggi melenceng dari orientasi atau tujuan utama nya yaitu menjadi instrument untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat pembukaan UUD 1945.

Revisi UU minerba yang dimana perguruan tinggi diberi hak untuk mengelola pertambangan dengan alasan untuk menekan biaya Pendidikan yang mahal dan pemerataan kesempatan dalam ektraksi sumberdaya alam harusnya ditinjau dari segala aspek yang lebih jauh lagi dalam artian kata jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan justru menjadi boomerang terhadap perguruan tinggi itu sendiri karena ada beberapa hal penting yang mesti menjadi pertimbangan, yaitu:

1. Kualitas Perguruan Tinggi Indonesia yang Rendah 

Kalau kita mengacu pada data yang dikeluarkan oleh QS tentang sustainability rangking 2025 perguruan tinggi yang dinilai dari 3 aspek yaitu environmental impact, social impact, and governance, perguruan tinggi atau universitas di Indonesia berada pada rangking 383 yang diduduki oleh universitas gajah mada dengan rangking paling tinggi yang mewakili universitas di Indonesia dikancah internasional. Tidak hanya itu, pendidikan di Indonesia berada di tingkat terendah tertinggal dengan negara-negara lainnya. 

Jika kita kupas secara kesuluruhan, banyak yang menjadi penyebab atas rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia khusunya perguruan tinggi, ada beberapa masalah pokok dalam pendidikan saat ini, contohnya: Semakin banyaknya peserta didik yang tidak sebanding dengan ketersediaan sarana pendidikan yang bermutu, mahalnya biaya Pendidikan, ketidak pastian hasil Pendidikan, dan ketidak efesienan sistem Pendidikan.

Seharusnya pemerintah melalui perguruan tingggi fokus terhadap permasalah ini yang dimana kualitas dari perguruan tinggi diindonesia masih berada dibawah negara-negera asean. demi menciptakan suatu ekosistem keberlanjutan yang memastikan perkembangan sumberdaya manusia dan pertumbuhan ekonomi, tentu dalam menyelsaikan permasalahan ini dibutuhkan recommendation policy yang sustainable.

2. Perguruan Tinggi Sebagai Kontrol Kekuasaan 

Dalam negara demokrasi kebebasan dijadikan instrument kontrol terhadap penjalanan kekuasaan, di Indonesia sendiri kebebasan dijamin Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.  

Perguruan tinggi yang diperspektifkan sebagai institusi yang paling ideal, dalam hal ini memiliki landasan kuat dalam peran kontrol terhadap kekuasaan yaitu melalui UU Nomor 12 Tahun 2012 dengan instrumen kebebasan akademik. Tetapi, dari banyak kejadian kita sering melihat universitas cendrung diam dan membisu dengan dinamika kebangsaan kita yang dinamis, baik dalam hal perpolitikan maupun Pendidikan itu sendiri.

Kalau kita mengacu pada pendapatnya Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D. ahli hukum tata negara. Ia mengatakan bahwa kampus yang merepresi kebebasan akademik secara tidak langsung membunuh eksistensinya sebagai institusi pendidikan. bahwa hak atas pendidikan hanya dapat dinikmati jika dosen, staf, dan mahasiswa memiliki kebebasan akademik. Namun sayangnya, kalau kita melihat dari berbagai perspektif tekanan politik dan hukum seringkali melemahkan posisi akademisi dalam memanfaatkan privilege yang kita sebut kebebasan akademik tadi.

Dengan demikian, jika kita korelasikan dengan kebijakan yang memperbolehkan perguruan tinggi untuk mengelola pertambangan, hemat kami, ini akan menjadi boomerang terhadap universitas atau perguruan tinggi itu sendiri, yang dimana negara akan menjadikan ini sebagai alat untuk meredam hak perguruan tinggi dalam Upaya mengontrol kekuasaan melalui kritik dari kacamata yang akademis terhadap  kebijakan-kebijakan pemerintah kedepan. Tidak hanya itu, melalui revisi UU Minerba ini perguruan tinggi atau universitas yang seharusnya sebagai institusi yang harus meluruskan dan sebagai jalan Tengah dalam menyelsaikan permasalahan kebangsaan berpotensi kehilangan sesnsitivitas dalam mengkritisi kebijakan pemerintah.

3. Perguruan Tinggi Sebagai Laboratorium Peradaban

Perguruan tinggi yang diperspektifkan sebagai institusi yang ideal dan menjadi laboratorium peradaban, seharusnya pemerintah mengedapankan kebijakan yang represesntatif terhadap tujuan dari perguruan tinggi itu sendiri. Perguruan tinggi sebagai laboratorium peradaban seharusnya fokus pada orientasi untuk menciptakan kualitas sumber daya manusia yang berkompeten. Tetapi, melalui kebijakan pemerintah yang memberikan hak perguruan tinggi dalam mengelola pertambangan menimbulkan pertanyaan. Sebenarnya kita mau kemana? Cita-cita kita kedepan apa?

Hilirisasi, transisi energi, dan Indonesia emas 2045 yang merupakan cita-cita kita kedepan hanya bisa diwujudkan apabila kualitas sumberdaya manusianya mumpuni dan berkompeten. Seharunya, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah harus representatif terhadap hal tersebut. 

Permasalahan yang kita hadapi harini adalah sumberdaya manusia kita yang masih rendah, human capital kita yang rendah, minat baca kita yang rendah. Kalau kita merujuk pada data yang dikeluarkan oleh UNESCO yang menyebutkan bahwa minat baca masyarakat Indonesia sangat memprihatinkan yakni hanya 0,001%. Hal ini berarti, dari 1.000 orang Indonesia, cuma 1 orang yang rajin membaca. Tentu ini menjadi suatu hal yang memprihatinkan sekali bahwa negeri kita yang punya cita-cita besar seharusnya dimulai dari penyelsaian hal-hal yang fundamental, contohnya adalah minat baca Masyarakat yang rendah tentu dalam hal ini perguruan tinggi memiliki peran penting dalam penyelsaian permasalah.

Oleh karena itu, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah harus mendukung terhadap penyelsaian hal tersebut. Tetapi, harini kita dibuat kebingungan dimana kebijakan pemerintah yang diputuskan tidak menggambarkan suatu policy yang mendukung untuk mencapai cita-cita besar kita ini.

Kalau kita merujuk pada bukunya kuenlee (2019) yang berjudul “the art of economic catch-up” ia menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi suatu negara memiliki korelasi kuat terhadap kualitas sumber daya manusia dinegara itu sendiri, dalam artian bahwa seharusnya orientasi kita kedepan yaitu menciptakan kualitas sumber daya manusia sebagai focal point yang mesti dituntaskan untuk mengwujudkan semua cita-cita tersebut.

Tinjauan Dari Aspek Pertambangan

Industri pertambangan merupakan industri yang bergerak disektor eksploitasi sumberdaya alam yang bernilai ekonomis didalam kulit bumi yang di ekstraksi secara mekanis maupun secara manual pada permukaan bumi, dibawah permukaaan bumi, dan dibawah permukaan air. Tentu dalam proses ekstraksi tersebut terdapat potensi pencemaran yang begitu komplek maka dari itu dibutuhkan kompetensi dan tata Kelola yang baik agar potensi pencemaran dapat diminimalisir. Jika kita merujuk pada pasal 1 UU Nomor 3 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa pertambangan adalah ‘‘Sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahandan/atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca-tambang” 

Dalam artian bahwa sektor pertambangan merupakan sektor yang komplek. Jika kita korelasikan dengan kebijakan yang memutuskan perguruan tinggi diberi Hak untuk mengelola pertambang justru menimbulkan pertanyaan, urgensi nya apa? Bahwa pertambangan tidak se-instan apa yang dipikirkan hanya persoalan keuntungan. Melalui revisi UU Minerba yang telah ditetapkan ada beberapa aspek penting yang mesti menjadi tinjauan, diantaranya yaitu:

1. Pertambangan industri yang komplek

Pertambangan yang memiliki tahapan yang komplek perlu tata Kelola dan sumberdaya manusia yang berkompeten untuk menjamin keberlanjutan dari proses pertambangan itu sendiri. Jika kita kembalikan pada pasal 1 UU Nomor 3 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa pertambangan adalah ‘‘Sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahandan/atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca-tambang” artinya bahwa pengelolaan tambang mesti diberikan pada pihak  professional dan berpangalaman demi menjamin good mining practice. 

Revisi UU Minerba yang telah disahkan tentu menimbulkan kontroversial bahwa kebijakan ini seolah-olah membebani perguruan tinggi diluar kompetensinya. Perlu diingat bahwa Pertambangan merupakan bisnis yang quick building yang dimana tidak bisa menjamin pengembalian modal investasi awal dalam jangka pendek. Kalau kita melihat industri pertambangan dari kacamata ekonomi, industri pertambangan merupakan industri yang fluktuatif sekali yang dimana memiliki resiko tinggi terhadap kestabilan geoekonomi dan geopolitik yang akan menentukan naik turunya harga komoditas bahan galian sendiri. Tidak hanya itu, sebagai contoh kecil setiap pengelolaan pertambangan tentu memiliki RKAB (rencana kerja dan anggaran biaya) yang perlu diselsaikan dan dituntaskan, hal tersebut berpotensi menyebabkan perguruan tinggi hilang dari tujuan utamannya yaitu menciptakan sumberdaya manusia yang berkompeten, resikonya perguruan tinggi yang seharunya dominan terhadap kegiatan akademik berpotensi bergeser ke dominasi bisnis.

2. Pertambangan yang padat modal

Jika kita merujuk pada Salah satu peraturan tentang pelaksanaan pengelolaan kaidah pertambangan yang baik telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018. Dalam peraturan ini salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yakni penyediaan jaminan reklamasi sebelum operasi produksi dijalankan dan juga biaya teknis pra prosuksi lainnya yang harus dialokasikan. Dalam artian kata bahwa biaya investasi yang diperlukan cukup besar demi menjamin keberlanjutan dari pertambangan itu sendiri.

Pertambangan yang merupakan industri yang komplek tadi tentu membutuhkan pengalokasian biaya pada setiap tahapannya. Hal ini tentu menjadi sedikit kontroversial apabila perguruan tinggi berfokus untuk mendanai atau berinvestasi pada sektor pertambangan yang seharusnya berfokus pada pembiayaan proses akademik di perguruan itu sendiri. 

3. Pertambangan sektor pencemar lingkungan

Pertambangan yang menjadi sektor penyumbang kerusakan lingkungan harusnya dikelola oleh pihak profesional dan kompeten untuk meminimalisir negative effect dari proses pertambangan itu sendiri. Berdasarkan penelitian yang dikeluarkan oleh PNAS pada tahun 2022 oleh Stefan Giljum dari Universitas Vienna, dia mengatakan bahwa  terdapat 3.264 kilometer persegi hutan hilang karena industri pertambangan, dengan 80 persen terjadi hanya di empat negara, yaitu Indonesia, Brasil, Ghana, and Suriname. Tidak hanya itu, jika kita merujuk pada data yang dikeluarkan oleh Kompas.id pada tahun 2022 yang mengatakan bahwa Indonesia mengalami kerusakan hutan tropis akibat industri pertambangan paling tinggi di dunia dengan menyumbang 58,2 persen deforestasi dari 26 negara yang diteliti.

Dari dua data yang menjadi rujukan, kita bisa melihat bahwa negara kita yang identik dengan sebutan paru-paru dunia perharini tercemar oleh industri pertambangan yang terus berkembang dan menghilangkan fungsi hutan melalui deforestasi yang terjadi. Padahal jika kita Kembali pada UUD 1945 pasal 28H ayat (1) dan pasal 9 ayat (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sangat jelas bahwa telah dimaktubkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi oleh negara.

Pertambangan dengan kompleksitas teknisnya dan sebagai sektor yang berkontribusi pada pencemaran lingkungan, seharusnya dipisahkan dari perguruan tinggi yang dianggap sebagai institusi ideal dan sebagai tempat menciptakan manusia-manusia yang berkualitas yang seharusnya menjadi penyeimbang bukan malah ikut bergabung menjadi pelaku pada sektor pencemar tersebut.

Kesimpulannya jika kita tarik dari dua tinjauan baik dari aspek perguruan tinggi dan aspek teknis pertambangan itu sendiri, kita melihat malalui revisi UU Minerba yang telah disahkan merupakan suatu kebijakan yang mentah dan pragmatis yang dimana akan menjadi boomerang yang buruk terhadap perguruan tinggi dan sektor pertambangan itu sendiri. (ali)

Gelar Mubes ke V, Sahrul dan Afdaliza dipercayakan Nahkodai IMKK

IMKK Gelar Mubes ke V, Sahrul dan Afdaliza Terpilih sebagai Ketua dan Sekretaris periode 2024-2025. (fad)

Kerinci, Merdekapost - Ikatan Mahasiswa Kemantan Kerinci (IMKK) Minggu 22-12-2024 menyelenggarakan Musyawarah Besar (Mubes) yang ke V.

Adapun tema yan diambil kali ini adalah "Regenerasi Organisasi menuju IMKK yang berintegritas dalam menjunjung solidaritas", acara yang berlangsung di Gedung Majlis Taklim Kemantan ini dibuka oleh salah seorang perwakilan IMKK Tobi Arif Munandar, S.Pdi dan dihadiri juga para senior Fadhlan Alkahfi selaku demisioner IMKK.

Dikatakan Fadhlan, bahwa Mubes ini dilaksanakan dikarenakan  masa bakti pengurus yang lama sudah habis dan sudah harus diganti dengan kepengurusan yang baru.

Pada pelaksanaan pemilihan Ketua baru untuk Kepengurusan Sahrul Zahroni terpilih menjadi Ketua Umum dan di dampingi oleh Afdazila sebagai sekretaris

Adapun pengurus terpilih akan menahkodai IMKK untuk periode 2024-2025

Sahrul dan Afdaliza menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan dari para anggota IMKK yang telah memilih mereka berdua untuk melanjutkan roda organisasi kemahasiswaan di Kemantan ini

"Kami berdua mengucapkan terima kasih kepada kawan-kawan semua yang telah mempercayakan roda organisasi IMKK ini kepada kami untuk menjalankannya periode kedepan". Ujar Sahrul

Harapan kami tentunya Kerjasama dan kekompakan kita semua sangat diperlukan demi majunya IMKK kedepan. tidak hanya itu dukungan dari para senior dan masyarakat Kemantan pada umumnya juga sangat kami harapkan". Pungkasnya. (fad)

Persiapan 17 Agustus 2024 Karang Taruna Desa Cupak dan Tanjung Harapan lakukan Musyawarah bersama Peserta KKN UMMUBA

Karang Taruna Desa Cupak dan Tanjung Harapan Bersama KKN UMMUBA

 Merdekapost.com | Kerinci - Menyongsong perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, Karang Taruna Desa Cupak dan Desa Tanjung Harapan mengadakan musyawarah bersama dengan peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Muhammadiyah Muaro Bungo.

Musyawarah ini berlangsung pada tanggal 30 Juli 2024 di Gedung Tahfidz Desa Cupak dan bertujuan untuk merencanakan dan mematangkan persiapan acara peringatan 17 Agustus 2024.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua Karang Taruna Desa Cupak, Hasan, SE, Ketua Karang Taruna Desa Tanjung Harapan, Insa Mahendra, serta Ketua KKN Universitas Muhammadiyah Muaro Bungo, Saudara Refli Surya Utama. Selain itu, musyawarah juga diikuti oleh sejumlah anggota Karang taruna dan Mahasiswa KKN dari Muaro Bungo.

Tujuan musyawarah ini adalah untuk menyusun rangkaian kegiatan yang akan diadakan dalam rangka memperingati HUT RI yang ke-79.

Ketua KKN, Saudara Refli Surya Utama, senang dapat bekerja sama dengan Karang Taruna Desa Cupak dan Desa Tanjung Harapan. Kami berharap persiapan ini dapat membawa dampak positif dan meriah bagi seluruh masyarakat,” ungkap Refli.

Musyawarah yang di pimpin oleh Ketua Karang Taruna Desa Cupak, Hasan, mengapresiasi kerjasama yang terjalin dan menegaskan pentingnya koordinasi dalam suksesnya acara tersebut.

“Musyawarah ini adalah langkah awal yang sangat penting. Kami yakin dengan kerjasama yang solid, perayaan 17 Agustus nanti akan berlangsung dengan meriah dan penuh makna,” katanya.

Dengan rencana yang matang, diharapkan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Desa Cupak dan Desa Tanjung Harapan dapat berlangsung sukses dan menjadi momen yang membanggakan bagi seluruh warga. (rdp)

Mahasiswa KKN Muhammadiyah Muaro Bungo Disambut Hangat oleh Kepala Desa Pentagen

Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Muaro Bungo

Merdekapost.com | Kerinci, 27 Juli 2024 – Desa Pentagen menyambut kedatangan para mahasiswa KKN dari Universitas Muhammadiyah Muaro Bungo dengan penuh antusias. Sebanyak 23 mahasiswa dari berbagai fakultas akan melaksanakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) selama 40 hari di desa ini.

Kedatangan mahasiswa disambut oleh Kepala Desa dan Sekdes Pentagen, Usman, beserta jajaran perangkat desa. Dalam sambutannya, Bapak Usman menyampaikan harapannya agar program KKN ini dapat memberikan manfaat bagi warga Desa Pentagen dan juga bagi para mahasiswa yang sedang menimba pengalaman.

“Kami sangat senang dan merasa terbantu dengan kehadiran adik-adik mahasiswa dari Muaro Bungo. Semoga program ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan pengetahuan warga desa, serta memberikan pengalaman berharga bagi mahasiswa,” ujar Usman.

Selama masa KKN, para mahasiswa akan mengadakan berbagai kegiatan. Ketua mahasiswa KKN, Fijar, menyatakan kegembiraannya bisa berpartisipasi dalam program ini. “Kami berharap bisa memberikan kontribusi positif dan belajar banyak dari masyarakat di sini,” kata Fijar.

Perangkat Desa Pentagen juga sangat antusias dengan kehadiran para mahasiswa. Dina Farhana, salah satu perangkat desa, menyatakan harapannya agar kegiatan KKN ini dapat memberikan pengetahuan baru bagi warga. “Kami berharap ada banyak kegiatan yang bermanfaat,” ujar Dina.

Program KKN di Desa Pentagen diharapkan dapat mempererat hubungan antara perguruan tinggi dan masyarakat, serta memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi kedua belah pihak.(rdp)

Pengurus Cabang PMII Merangin Kirim 19 Anggota Ikuti PKD-II di Kerinci

Pengurus Cabang PMII Merngin


Merdekapost.com | Merangin - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Merangin mengirim 19 Anggota PMII di antaranya 8 perempuan dan 11 laki – laki untuk mengikuti Pelatihan Kader Dasar (PKD-II) Tahun 2024 se-Propinsi Jambi di kabupaten kerinci, Kamis hingga Minggu (23-26 Mei 2024).

Ketua Kopri Komisariat IAI SMQ Merangin Rahmi di dampingi Sekretaris Ulil Azmi mengatakan, Kamis (23/5/2024) saat melepas keberangkatan utusan tersebut, di sekretariat PMII  Merangin.

“PC PMII Merangin akan mengirimkan sembilan belas kadernya ke PKD untuk meningkatkan kualitas, kemampuan dan wawasan kader PMII Merangin. PKD merupakan jenjang dasar pengkaderan di PMII yang hanya boleh diikuti oleh kader yang sudah mengikuti Mapaba,” kata Rahmi. 

“Khusus utusan perempuan, PC PMII Merangin ingin memperkuat kepemimpinan perempuan di tengah masyarakat. Dengan mengikuti PKD, kita berharap akan lahir calon pemimpin perempuan di Merangin melalui PMII ini,” tambah Rahmi.

Menurut Ulil Azmi, PKD yang diselenggarakan PC PMII Kerinci, berlangsung pembukaan di adakan di aula walikota Sungai Penuh.

Dikatakan Rahmi, Kegiatan bertemakan ”Membentuk Karakter Kader PMII yang Bertaqwa, Inovatif, Solutif, dan Produktif Menuju Indonesia Emas 2025” .

Tujuan PKD antara lain mencetak kader yang memiliki jiwa dan karakter seorang pemimpin, sehingga kapanpun dan dimanapun mampu memimpin baik dari lingkungan yang terkecil sampai besar seperti memimpin bangsa ini.

Para anggota juga diharapkan sadar akan situasi dan kondisi di sekitarnya sehingga mampu memberikan respon yang cepat dan terukur yang akan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

“Menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran serta tanggungjawab  sebagai warga negara, khususnya sebagai generasi muda calon penerus bangsa. Mampu mencetak kader yang mampu dan sadar akan kepentingan secara nasional sebagai bentuk peran aktif kader PMII  memberikan peran nyata dalam membangun bangsa,” kata Rahmi. (rdp)


Ternyata Selain Perwira Polres Satu Mahasiswa Juga Terluka Saat Aksi Demo Mahasiswa di Sungai Penuh

Salah seorang mahasiswa yang merupakan Aliansi Mahasiswa Kerinci-Sungai Penuh juga ada yang terluka, diduga akibat lemparan batu. (Doc/istimewa)

Aksi demo mahasiswa yang digelar pada saat hari ulang tahun Kota Sungai Penuh ke-15 berujung ricuh dan terjadi saling dorong bahkan hingga lemparan batu mewarnai aksi mahasiswa di Sungai Penuh yang terjadi sekitar 100 meter dari Gedung DPRD Kota Sungai Penuh. 

Informasi yang berhasil dihimpun, Aksi ricuh mahasiswa dengan aparat yang berjaga justru terjadi setelah sidang paripurna HUT kota Sungai Penuh telah selesai dan bubar.  Rombongan Wali kota Sungai Penuh justru telah pergi duluan dan tidak mau menemui massa aksi. 

Massa aksi terdiri dari PMII, HMI, KAMMI dan IMM telah berlangsung sejak pukul 11.00 wib pagi hingga sore hari. mereka pada intinya menunggu dan meminta bertemu dengan Walikota Sungai Penuh untuk menyampaikan tuntutannya

Saat paripurna berlangsung di gedung DPRD KOta Sungai Penuh, diluaran aksi demo mahasiswa tidak terjadi keributan hanya saja terhalang aparat yang berjaga. karena mahasiswa bersikeras ingin bertemu langsung dengan Walikota.

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs