Merdekapost.com - aminan kehalalan sebuah produk maupun proses pembuatan produk tersebut merupakan sebuah kebutuhan penting yang harus dijamin pelayanannya oleh pemerintah. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI telah menyelenggarakan program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) yang diresmikan oleh Menteri Agama RI sejak September 2021 lalu.
Tahun 2022 ini, Kemenag RI melalui BPJPH memfasilitasi sertifikasi halal gratis untuk 324.834 kuota dengan kategori pernyataan pelaku usaha (self declare) yang diberikan untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha.
Berikut daftar persyaratan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha kecil kategori self-declare:
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri dan memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar rupiah;
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal;
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi;
8. Secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal;
9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan);
10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keptusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal;
11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya;
12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal;
14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle);
16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.
Berikut adalah alur dan cara mengurus sertifikat halal:
1. Menyiapkan Dokumen Pelengkap
Pelaku usaha harus menyiapkan dokumen pelengkap untuk melakukan permohonan sertifikasi halal.
2. Melakukan Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara online di https://ptsp.halal.go.id. Sebelum melakukan pendaftaran, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan menggunakan email aktif.
Lalu, login dengan email yang sudah didaftarkan. Pilih asal pelaku usaha, Luar Negeri, Dalam Negeri, atau Instansi Pemerintahan. Kemudian tulis NIB di kolong yang tersedia. Setelah itu, ikuti tahap-tahap pendaftaran di laman itu.
3. Memeriksa Kelengkapan Dokumen
Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) akan memvalidasi dokumen pemohon terlenih dahulu, untuk selanjutnya diteruskan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Selanjutnya, BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen pelaku usaha dan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk. Proses ini memakan waktu dua hari kerja.
4. Memeriksa dan/atau Menguji Kehalalan Produk
LPH lalu akan melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk yang didaftarkan, Proses ini memakan waktu 15 hari kerja.
5. Menetapkan Kehalalan Produk
Setelah lolos pemeriksaan dan pengujian produk, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal. Proses ini berlangsung selama tiga hari.
6. Menerbitkan Sertifikat Halal
BPJPH lalu menerbitkan sertifikat halal. Proses ini cukup singkat, hanya berlangsung selama satu hari kerja.
Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi melalui Satuan Tugas Halal Provinsi Jambi yang diketuai oleh H. Abdullah Saman selaku Kepala Bagian Tata Usaha bersama Hj. Nur Cahaya sebagai Sekretaris Satgas Halal Jambi bersama LPPPH, MUI, dan pemangku kepentingan lainnya akan saling bahu membahu meningkatkan layanan sertifikat halal, khususnya dalam upaya mendapatkan kuota sertifikat halal yang telah ditetapkan oleh BPJPH. (064)