Sanggar Ilok Rupo Gelar Festival Napak Dahin 2025, Total Hadiah Hingga Puluhan Juta

Sanggar Ilok Rupo Persembahkan Festival Napak Dahin 2025, Total Hadiah Hingga Puluhan Juta. (mpc/Instagram)

MERDEKAPOST, SUNGAI PENUH – Sanggar budaya Ilok Rupo didirikan oleh alm. Iskandar Zakaria pada 13 Mei 1998, sejak itu sanggar ini aktif merekrut seniman-seniman berbakat dan potensial didaerah Kerinci.

Selain aktif di Sanggar seni tradisional, sejak tahun 1970-an Alm Iskandar Zakaria juga telah mengumpulkan benda-benda yang merupakan benda cagar budaya yang beliau dapat dari pembelian (ganti rugi) dan ada juga yang diberikan oleh masyarakat. sehingga sampai sekarang telah terkumpul ribuan benda yang dikoleksi di museum mini Sanggar Budaya Ilok Rupo di kota Sungai Penuh.

Anak Tertua Iskandar Zakaria, Dra. Meizatety Qadarsih yang saat ini dipercaya mengurus sanggar seni ilok rupo sangat mewarisi bakat orang tua nya, mengapa tidak. Berbagai event pun diikuti di Kota Sungai Penuh dan provinsi. Perkembangan lumayan pesat, bahkan termasuk salah satu sanggar teraktif di kota Sungai Penuh.

Kini sanggar Ilok Rupo Kota Sungai Penuh menggelar Festival Napak Dahin tahun 2025. Acara ini bertujuan untuk melestarikan dan memperkenalkan budaya khas Kerinci dan Sungai Penuh melalui berbagai perlombaan seni dan budaya.

Festival ini akan berlangsung di Hotel Mahkota Sutis Sungai Penuh yang beralamat di Jln. Depati Parbo No. 4445, Karya Bakti, Kecamatan Sungai Penuh. Berbagai kompetisi dan perlombaan  akan memeriahkan acara ini, di antaranya:

  • Lomba Sike Rabana
  • Lomba Aksara Incung
  • Lomba Tari Rangguk
  • Lomba Tale Kincai
  • Lomba Desain Batik

Meizatety Qadarsih mengungkapkan, Festival Napak Dahin ini sebagai bentuk upaya untuk menjaga warisan leluhur agar tetap dikenal oleh generasi muda.

“Festival ini bukan hanya hiburan, tetapi juga upaya kita bersama untuk melestarikan budaya dan memperkenalkannya kepada masyarakat dan wisatawan,” ujarnya.

Penyelenggaraan Festival Napak Dahin 2025, diharapkan bisa terus dilaksanakan dan menjadi agenda tahunan yang mengangkat budaya lokal ke kancah nasional bahkan internasional.

Mari daftarkan diri anda / kelompok anda segera, total hadiah mencapai puluhan juta rupiah.

Nara hubung:

Rindu Fitri Mahalia (085758464018)

Clara Andira Siregar (‪085246864263‬)

Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, peserta dapat mengunjungi tautan berikut: https://linktr.ee/SanggarILOKRUPO

(adz/Sumber Doc: Sanggar Ilok Rupo sanggarbudaya_ilokrupo )

Kitab Tanjung Tanah Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Nasional, Ini Harapan Pemerhati Budaya dan Sejarah Kerinci

Suhardiman Rusdi Pemerhati Budaya dan Sejarah Kerinci. Insert : Lembaran Kitab UU Tanjung Tanah. (ist)

MERDEKAPOST.COM - Kitab Undang-undang Tanjung Tanah Kerinci resmi menjadi Cagar Budaya tingkat Nasional. SK Penetapan Cagar Budaya Nasional itu sudah diterima Pemerintah Provinsi Jambi dalam hal ini langsung diterima Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani pada acara puncak kegiatan Anugerah Warisan Budaya Indonesia (WBTBI) 2023.

Wakil Gubernur Jambi Abudullah Sani yang menerima SK dan penghargaan itu, mengatakan dengan ditetapkannya Kitab Undang-undang Tanjung Tanah Kerinci ini maka menambah cagar budaya peringkat nasional yang ada di Provinsi Jambi.

“Mudah-mudahan dengan penetapan ini menjadi penyemangat kita untuk selalu menggali dan melestarikan budaya baik benda dan tak benda."

“Kita tahu tidak sedikit cagar budaya yang ada di Jambi dengan penetapan ini maka menambah khazanah budaya di Provinsi Jambi,” sambungnya di acara yang digelar di Kawasan Kota Tua, Taman Fatahillah Jakarta Barat, DKI Jakarta, Rabu (25/10/2023) malam.

Wakil Gubernur Jambi Abudullah Sani yang menerima SK Penetapan

Sementara itu, Suhardiman Rusdi. Pemerhati budaya dan sejarah kerinci yang merupakan warga Tanjung Tanah, menyatakan sangat bersyujur dan berbangga,

"Alhamdulillah, kami bangga dan bersyukur sekali. Karena kerja keras seluruh Masyarakat tigo luhah tanjung tanah akhirnya membuahkan hasil setelah melalui jalan panjang", Ujarnya

Selaku  Pemerhati budaya dan sejarah kerinci dirinya mengaku bangga dan bersyukur atas penetapan naskah undang undang Tanjung Tanah dijadikan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional. 

Apalagi  Masyarakat Tigo luhah tanjung tanah menyadari bahwa untuk menjadikan Cagar Budaya Naskah undang-undang Tanjung Tanah sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional tidaklah mudah, ini membutuhkan energi dan jalan yang cukup panjang.

Semoga bisa  menjadi pemicu bagi anak muda kerinci untuk menggali, mencintai sejarah nenek moyang mereka di samping itu juga masyarakat harus menyadari bahwa keberadaan Naskah hukum Tertua Melayu itu dapat dijadikan pemicu dan pemantik  bagi berkembangnya tiga desa dalam wilayah kedepatian tigo luhah Tanjung Tanah. 

Nilai sejarah yang mereka miliki dapat dijadikan media untuk mendapatkan sumber dana pembangunan baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. namun ini semua tergantung masyarakat setempat, siapa yang sukarela menjadi  pelopor penggalian sejarah, sedangkan orang luar pasti akan membantu usaha mereka. Kalau tidak, maka tiga  Desa dalam wilayah kedepatian tigo luhah Tanjung Tanah hanya jadi penonton.

Selanjutnya perlu diketahui, Keberadaan Kampung Tua Tigo Luhah Tanjung Tanah Di Kabupaten Kerinci Jambi Dapat dipastikan sama tua atau barangkali keberadaannya lebih tua lagi dari pada  sejarah keberadaan Kerajaan Besar Dharmasraya Malayu-Jambi Abad 13-14 M. 

Kitab Tanjung Tanah Kerinci Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Nasional

Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menerima SK Penetapan Cagar Budaya Nasional pada puncak kegiatan Anugerah Warisan Budaya Indonesia (WBTBI) 2023. 

MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Kitab Undang-undang Tanjung Tanah Kerinci resmi menjadi Cagar Budaya tingkat Nasional.

SK Penetapan Cagar Budaya Nasional itu sudah diterima Pemerintah Provinsi Jambi dalam hal ini langsung diterima Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani pada acara puncak kegiatan Anugerah Warisan Budaya Indonesia (WBTBI) 2023. 

Pada acara ini Abdullah Sani yang didampingi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, Imron Rosyadi menerima sertifikat pemeringkatan cagar budaya itu dari Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid.

Abudullah Sani, mengatakan dengan ditetapkannya Kitab Undang-undang Tanjung Tanah Kerinci ini maka menambah cagar budaya peringkat nasional yang ada di Provinsi Jambi.

“Mudah-mudahan dengan penetapan ini menjadi penyemangat kita untuk selalu menggali dan melestarikan budaya baik benda dan tak benda."

“Kita tahu tidak sedikit cagar budaya yang ada di Jambi dengan penetapan ini maka menambah khazanah budaya di Provinsi Jambi,” sambungnya di acara yang digelar di Kawasan Kota Tua, Taman Fatahillah Jakarta Barat, DKI Jakarta, Rabu (25/10/2023) malam.

Kitab Undang-undang Tanjung Tanah Kerinci ini berisi tentang peraturan mengenai tindak kejahatan, denda dan hukuman.

Adapun tindak pidana berat disebut tiga macam.

Yakni, pelanggaran terhadap agama yang dianggap paling berat misalnya mengubah kitab suci Pancawida terkena hukuman denda 5.25 tahlil, tindak pemerkosaan diganjar hukuman mati dan tindak pembunuhan, kecuali ada pasal yang menyebutkan bila ada seseorang masuk ke rumah orang tanpa berseru atau mengayunkan suluh, dan jika orang yang mencurigakan tersebut dibunuh maka pembunuhnya dinyatakan tidak bersalah.


Penulis: Aldie Prasetya | Editor: HZA

Wawako Antos Buka Gebyar Seni dan Budaya KNPI

 

Pembukaan gebyar seni dan budaya KNPI Kota Sungai Penuh. Foto: 064

Merdekapost.com - Walikota Sungai Penuh diwakili oleh Wakil Walikota Alvia Santoni (Antos) hadiri dan membuka Gebyar Seni Budaya yang diadakan DPD II KNPI Kota Sungai Penuh, Sabtu (12/11/2022) di Gedung Nasional. 


Adapun kegiatan Gebyar Seni Budaya yaitu Lomba Lagu daerah, Lomba Tari Kreasi, Fashion Show dan Lomba Baca Puisi.


Wawako Antos dalam sambutannya menyampaikan, Atas nama Pemerintah Kota Sungai Penuh memberikan apresiasi dan dukungan serta menyambut baik pergelaran event-event dilaksanakan kepemudaan. 


Hal ini perlu di dukung dalam upaya pergerakan positif pemuda Kota Sungai Penuh kedepannya. 


"Semoga Event seperti ini menjadi kegiatan rutin, sehingga pemuda mendapat wadah untuk berkreatifitas dan melakukan kegiatan-kegiatan positif," ungkap Wawako Antos.


Turut dihadiri Para Forkopimda, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala SKPD terkait dan tamu undangan lainnya. (064)

Intip Potret Cantik Penyanyi Dangdut Ikke Nurjanah Bertekuluk Jambi

  

Pedangdut Senior Ikke Nurjanah mengenakan Tekuluk Jambi. Foto: Erik Ilham/Pariwarajambi

Merdekapost.com - Penyanyi senior Ikke Nurjanah tampil menghibur di acara penutupan festival Batanghari yang berlangsung di depan rumah dinas Gubernur Jambi beberapa hari yang lalu (25/09/2022). 


Ikke Nurjanah tampil dengan mengenakkan baju khas Jambi lengkap dengan tekuluk penutup kepalanya. Artis senior itu menanyakan langsung pakaian dan aksesoris yang ia kenakan. Iya sebut sangat cantik dikenakkan saat manggung.


“Ini apa namanya (menunjukkan Tekuluk yang ia pakai). Ini cantik sekali, saya lihat di foto Ibu Gubernur (Hesnidar Haris istri Gubernur Jambi) sangat cantik menggunakan ini,” kata Ikke Nurjanah.


Usai tampil menghibur, memeriahkan penutupan festival Batanghari 2022, Ikke Nurjanah juga menjadi model tutorial pemasangan Tekuluk bersama Hesti di rumah dinas Gubernur Jambi.


Berikut foto-foto Ikke Nurjanah bertekuluk Jambi:


Pedangdut Senior Ikke Nurjanah mengenakan Tekuluk Jambi. Foto: Erik Ilham/Pariwarajambi

Pedangdut Senior Ikke Nurjanah mengenakan Tekuluk Jambi. Foto: Erik Ilham/Pariwarajambi

Pedangdut Senior Ikke Nurjanah mengenakan Tekuluk Jambi. Foto: Erik Ilham/Pariwarajambi

Pedangdut Senior Ikke Nurjanah mengenakan Tekuluk Jambi



Membaca Terjemahan Buku Undang-Undang Tanjung Tanah (Naskah Zaman Kesultanan Jambi Abad 16-17 M)

 

Oleh : Suhardiman Rusdi

Tanjung Tanah adalah  kampung tua yang keberadaannya dapat dipastikan sama atau barang kali keberadaannya lebih tua lagi dari pada sejarah keberadaan kerajaan besar Dharmasraya Malayu jambi yang tercatat pada abad 12/13 M.  Kampung tua ini terletak di tepian Danau Kerinci, sekarang termasuk dalam wilayah Kecamatan Danau Kerinci.

Pada masa pemerintahan Hindia Belanda 1904-1942 Tanjung Tanah dimasukan ke dalam wilayah administratif Kemendapoan Seleman Kerinci Hilir. kampung ini terletak kira-kira 13 Km dari kota sungai penuh, dikelilingi oleh hamparan sawah yang luas dan dikelilingi oleh bukit barisan, gunung menjulang dan menghijau serta pantai pasir panjang yang indah. Tak heran kalau kalau kampung tua Tanjung Tanah tempo dulu tersohor sebagai lumbungnya padi di Kabupaten Kerinci, dengan jumlah penduduk lebih kurang 6.000 jiwa, sekarang Desa Tanjung Tanah telah dimekarkan menjadi tiga desa, Desa Tanjung Tanah, Desa Simpang 4 Tanjung tanah, desa Dusun Baru Tanjung Tanah, secara komunitas adat disebut Wilayah Kedepatian Tigo luhah Tanjung Tanah. 

Baca Juga: Sejarah Kerinci

Sejarah Kerinci telah mencatat Tanjung Tanah tempo dulunya dijuluki Tanah Undang Selunjur Bumi Kerinci. Karena dikampung  inilah ditemukan,ditaruhkan, ditempatkannya Dua Naskah Undang-undang Untuk bumi selunjur alam Kerinci. Kedua Naskah undang-undang tersebut dibuat bersama oleh pihak kerajaan dan para depati selunjur Bumi kerinci sebagai alat para Depati untuk memerintah, mengatur penduduk selunjur alam Kerinci se isi bumi kerinci. 

Naskah pertama yang ditaruhkan atau disimpan di kampung tua tanjung tanah adalah Naskah undang-undang yang dikeluarkan pada zaman Kerajaan Dharmasraya Malayu Jambi abad 13-14 M (TK.214) yang beraksara pasca pallawa atau Malayu Kuno (Sumatera Kuno) yang ditulis diwaseban dibumi palimbang oleh Kuja Ali Depati atau lebih dikenal Depati Kujo Alai menurut logat penduduk lokal. 

Naskah kedua yang ditaruhkan atau disimpan di kampung tua tanjung tanah adalah Naskah undang-undang yang dikeluarkan pada Zaman kerajaan kesultanan jambi yang dikeluarkan diantara abad 16-17 M (TK.215) yang ditulis mengunakan aksara arab melayu ditulis ditanah Kadipan Sanggaran Agung  yang ditulis oleh Depati Mangku Bumi . Dengan bunyi terjemahan sebagai berikut : 

Bismillahi rrahmani rrahim.

Ini surat titah Pangeran di dalam undang-undang  kepada segala depati di dalam tanah Kerinci tatkala Raden Temenggung dititahkan duli Pangeran naik Kerinci ,menetapkan hamba ra’yat duli Pangeran hina dina. Maka datang ke Kerinci maka Raden Temenggung duduk di dalam Sanggaran Agung. 

Tatkala itulah Raden Temenggung menyurat undang-undang  ini. Barang siapa tiada mengikut seperti kata serta yang di dalam undang-undang  akan pakaian segala depati yang di tanah Kerinci ini. Inilah bunyinya di dalam undang-undang.

Jikalau tiada menurut hukum depati di dalam dendanya duwa tahil sepaha liati terrupanya denda itu. Jika orang berbantah mangamun memaki tiada dilawaninya oleh orang yang dipemaki itu, hukumkan tengah tiga emas memeri kepada yang dipemaki itu, maka dendanya lima emas. Jika balas dibalas datang kepada keras sebelah menyebelah sama jahatnya jikalau sama seorang maka yang melukai memeri pampas liyati terrupanya luka itu didendanya setahil sepaha. 

Baca Juga: Kesaktian Kitab Tanjung Tanah

Jikalau sudah disapih maka ia mulai perbantahan atau ia mendatangi ke rumah maka yang empunya rumah tiada melawani maka membari ia (pesumangar?) kepada yang empunya rumah itu. Jika sedikit orang jika didatangi mengikut kepada yang sedikit jika sedikit orang yang mendatangi mengikut kepada yang segala kita itu hukumnya sepuluh emas kepada seorang adapun akan dendanya setahil sepaha walih kepada orang yang didatangi itu. Jikalau seorang luka seorang mati maka luka itu bangunnya akan pampas orang yang luka itu sekira-kira luka itu. 

Jika tersapih mendatangi pula ke rumahnya atau memarang tanam-tanaman atau menyiar membakar rumahnya, maka dilawaninya oleh orang yang empunya jika mati yang mendatangi tiadalah berbangun,  jikalau tiada beroleh pampas jikalau yang didatangi itu mati beroleh bangun jikalau luka beroleh pampas, adapun dendanya duwa tahil sepaha jikalau tiada ia mati tiada ia luka hukumnya separo yang dahulu itu. Jikalau orang disapih orang, luka yang menyapih itu, beroleh pampas, jika mati orang yang menyapih beruleh bangun, akan dendanya duwa tahil sepaha akan dendanya orang yang melukai.

Jikalau orang berbantah dengan perempuan orang hukumnya sepuluh emas dendanya setahil sepaha. gerak cangkal  jago dengan perempuan orang bunuh oleh depati karena orang itu Ulat bumi kepada Allah tiada diperlakukan

Jikalau orang berhutang maka digagahinya oleh orang yang empunya hutang tiada hendak membayar maka ia memeri tahu kepada depatinya menanti  hukum kepada depatinya akan mengeluarkan harta orang itu; jikalau tiada ia menurut hukum depati, depati yang menarik sekira-kira banyak utangnya itu tahan oleh depati gadai?) emas depati itu, adapun sudah terbit emas itu kembalikan kepada orang empunya emas itu karena orang itu akan dendanya duwa tahil sepaha orang itu melawan hutang. 

Jikalau orang dagang diam di rumah orang jika ia kemalingan tiada orang empunya rumah sama kemalingan dindingnyapun tiada terbuka, jikalau ada terbuka atau lantainya terbuka atau harganya ada sama hilang jikalau tiada kehilangan dendanya dua tahil sepaha.

Jikalau hukum orang berhuma atau bersawah dalam negeri itu ka(n)dang seperti ndat kandang kerbau itu jika tiada hendak mengandang padinya tiada berbeli jika ada kandangnya itu dimakannya padi itu oleh kerbau dibayar beli padi orang itu jika yang dimakannya padi orang itu kembali kepada orang yang empunya emas. Jikalau orang jikalau depatinya musyawarat jika tiada ia mau berhimpun dendanya setahil sepaha; jika ia melawan mengunus senjatanya rampaslah segala depati dengan menterinya.

Jika orang maling mencuri atau menyamun himpunkan orang di dalam negeri dengan depati yang tujuh; jika tiada ia hendak mau dihukumkan oleh segala depati yang tujuh bunuh rampas oleh depati itulah yang sanggabumi. Jika menunggu managih orang berhutang tanyakan pada penghulunya dalam negeri itu; jika ia berbantah atau mengamun memaki orang itu yang menunggu ………… dendanya setahil sepaha emas menikal.

Jika orang tandang atawa bere(n)-tah orang siang juko pemaling datang ke negeri kita jika cangkal (jangka?) bu?dinya suruh ia kembali, jika tiada hendak kembali bunuh oleh depati.

Jika orang datang malam tiada ia berseru atau tiada bersuluh bunuh orang itu sanggabumi namanya himpunkan orang dalam negeri sama dengan orang memitas memanggil dengan orang petanah bunuh oleh depati yang tujuh. Jika memaling kambing atawa memaling anjing basaja dendanya sepuluh emas harganya kembali kepada yang empunya; jika anjing raja atau anjing depati dendanya setahil sepaha; jika tiada bercina atau tiada bertanda digagahinya adu sabung oleh depati akan dendanya dua tahil sepaha akan dendanya.

Jika memaling ayam sahaya orang tengah tiga emas akan dendanya ayam pulang menikal. Jika memaling ayam orang banyak lima emas akan dendanya ayam pulang manikal. Jika memaling ayam raja setahil akan dendanya ayam pulang menikal. Jika ayam depati anak cucu depati denda sepuluh emas ayam pulang menikal. Jika memaling telur ayam dendanya sepuluh emas akan dendanya.

Jika memanggil orang minum makan tiada ia memohon pulang jika ia luka (lari?) mati tiada berbangum luka tiada berpapas jika…………hantar pulang ke rumahnya. Jika orang memalik tuak di atas atau bawah akan denda lima emas akan dendanya; jika haus minum serukan tujuh kali seba(n)tah2 berseru. 

Jika orang memaling padi sepuluh emas akan dendanya. Barang siapa pohon …………. akan dendanya dua tahil sepaha. Jika memaling tebu dipikul (er staat p.ngkul) atau digalasnya atau dijunjungnya lima kupang akan dendanya, jika ia tiada mau menebang maka hambil daun tebu itu dua puluh helai sunsang kapit kepadanya helakan oleh orang yang tujuh.

Baca Juga: Kemendapoan di Kerinci

Jika orang memaling hubi birah keladi di pohonnya empat puluh hari kita peryamba lima emas akan dendanya. Jika orang memaling bunga atau sirih pinang dua lapan puluh hari kira perhamba jika tiada mau diperhamba lima emas lima kupang akan dendanya. 

Jika orang memaling padi setahil sepaha akan dendanya. Jika orang memaling tuba becincang (berjunjung?) atau hubi lima kupang akan dendanya jika orang tiada berjunjung (?) lima emas akan dendanya. 

Jika orang memaling kain bebat baju destar kita liat terrupanya sepuluh emas akan dendanya. Jika kersani lima emas akan dendanya. Jika besi memila baja tumpang setahil sepaha akan dendanya. Jika tiada terhisi dibunuh akan dendanya dua tahil sepaha. Jika orang orang memaling bubu hampangan tuak separah hedang sedulang piyuku seekor, jikalau tiada terisi sekaliannya itu sepuluh emas akan dendanya. 

Jika memaling takalak penjalinnya ijuk manau atau rotan lima emas akan dendanya jika penjalinnya akar sepuluh emas akan dendanya. Jika memaling m.n.til.ngan lima emas akan dendanya. 

Jika memaling pukat jala…………segala pekarangan sekaliannya itu lima emas akan dendanya. Jika memaling t.mah akan dendanya liat terrupanya akan dendanya sepuluh emas akan dendanya. Jika memakar dangau pekarangan atau ……… atau ……………..lima akan dendanya jika berhutang beras padi jagung hanjalai dua tahun ketiga jamba b.r.r.k jika lebih dua tahun ketiga yang lagi………………………

Jika orang menyelang perahu atawa hilang atawa pecah tiada dipulangkannya bayar beli seharganya, jika tiada diselangnya perahu itu liat terrupanya akan dendanya, jika lewat daripada janjinya tuwak sepatayan ayam seekor pemulangannya. Sebermula barang yang diselang yang menyelang menyelang jika berba(n)tah ………… biduk pangayuh galah kajang lantai p.langan itupun demikian juga harganya. Jika orang tuduh menuduh tiada bersaksa dan tiada bertanda dan tiada bercina maka hadu sabung oleh depati jika ia tiada mau menyabung alahkan oleh depati orang itu. 

Jika orang mabuk pening memaki mengamun membayar sepat. Jika orang bakarjakan anaknya kawin panggil depati dahulu serta dengan orang banyak jika dipanggil kemudian depati itu karena depati akan s.pat raja dalam negeri membayar sepat kepada depati tuak dua ayam dua kain sehelai. Yang perolehannya segala menteri yang banyak kepada anak mudanya emas belahan lima emas perolehannya segala menteri dan pemangku yang di bawah depati.

Baca Juga: Kesaktian Kerinci

Kemudian daripada itu adapun hukum yang ditinggalkan Raden Temenggung di dalam surat undang2 di dalam Sanggaran Agung kepada depati yang banyak jika tiada hendak menurut hukum depati dendanya setahil sepaha liat terrupanya. Jika ia menengahkan kawi sengketa barang suatu hukum depati tiada ia hendak mendengarkan hukum dialahkan oleh depati. Jika orang memaling tikar atau periuk ……….. terrupanya karena periuk dengan tikar akan perhiasan rumah akan dendanya lima amas. 

Jika orang sumbang salah mungupas merancang memitas memagang karena ia itu larangan raja dengan depati yang banyak bunuh karena orang itu ulat bumi seperti orang menyembah berhala. Adapun kepala mas yang sepaha di dalam undang2 ingatkan oleh depati seperti di dalam undang-undang  itu DEPATI MANGKU BUMI wallah. (S-AHR).

Sumber : Tambo Kerinci (TK 215)

Pemantapan Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh

Persiapan Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh

Merdekapost.com - Perhelatan akbar lima tahunan kenduri Sko kembali akan di gelar masyarakat lima desa tanjung pauh mudik, berbagai persiapan terus dilakukan oleh panitia pelaksana terutama Pemantapan sejumlah agenda penting yang akan menjadi daya tarik sendiri bagi masyarakat yang menyaksikan nanti.

Dalam kenduri Kenduri Sko kali ini digelar berbeda karena menggunakan dua tempat setelah sebelumnya hanya satu tempat. "Ya. Kenduri Sko untuk kali ini memang menggunakan dua tempat pertama di Koto tuo larik luar sebagai lokasi upacara adat yang sakral, lokasi lainnya lapangan hijau sepak bola tanjung pauh mudik sebagai lokasi festival kenduri Sko".ujar ketua panitia pelaksana Em samsi.

Kenduri Sko akan kita laksanakan pada tanggal 19 Desember 2021. Pada saat ini seluruh panitia sedang bekerja keras untuk mensukseskan kendun yang kita gelar lima tahun sekali. Ungkapnya.

Dikatakannya lagi, dalam acara kenduri Sko ini panitia akan membuat  konsep acara semeriah mungkin dengan tidak meninggalkan adat istiadat asli dari tanjung pauh dan di gabungkan dgn konsep kreatifitas pemuda dan pemudi 5 desa tanjung pauh. "Kita akan menampilkan tari iyo iyo asli  dari anak batino depati anum dan iyo iyo ibu - ibu lima desa tanjung pauh mudik" tegasnya.

Selanjutnya, kenduri sko kali ini juga akan di meriahkan dengan tari massal atau tari kreasi baru dari para remaja tanjung pauh yang  saat ini terus melaksanakan latihan,  selain itu, kalau masih ada waktu kita juga akan menampilkan silat pedang massal anak- anak. Jelasnya.

Disamping itu, panitia juga terus melakukan evaluasi terkait dengan pelaksanaan kenduri Sko, mulai dari koordinasi dengan tamu yang akan menghadiri  sampai ke penyiapan tenda dan panggung di dua lokasi acara tersebut. Katanya.

Sementara itu, depati anum anderson pucuk adat 5 desa tanjung pauh mengatakan makna dari kenduri sko ini adalah menjalin silaturahim, persatuan dalam masyarakat kita sendiri dan masyarakat yang berada diluar desa kita.

Disamping itu, kata depati anum kendiri Sko juga menjadi tempat untuk melestarikan adat istiadat yang turun temurun telah dilaksanakan" Dalam kenduri sko kita nanti ada kegiatan penurunan Sko dan pembacaan pemakaian adat sesuai dengan aturan adat yang adat yang di pakai di lima desa ini".jelasnya.

" Saya menghimbau kepada seluruh anak janatan dan anak  betino baik yang berada di lima desa maupun berada di luar 5 desa ataupun yang berada dirantau, marilah kita bersama-sama berpartisipasi untuk mensukseskan acara kenduri Sko kita tahun ini".tandasnya. (064)

Saat Mendikbudristek Nadiem Kunjungi Candi Muaro Jambi

 

Merdekapost.com - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris. S.Sos, MH menegaskan komitmen pemerintah Provinsi Jambi untuk menjadikan kawasan candi Muaro Jambi menjadi situs yang dikenal sampai ke seluruh dunia. Pernyataan ini disampaikan di hadapan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim di candi Kedaton, kawasan candi Muaro Jambi, Rabu (22/9/2021).

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyampaikan, semenjak dirinya dilantik menjadi Menteri, dirinya sudah diingatkan oleh Dirjen Kebudayaan, untuk  datang ke Muaro Jambi. 

“Alhamdulilah sekarang baru bisa hadir di Kabupaten Muaro Jambi, dikarenakan Covid-19 selama ini sangat mengganggu semua aktifitas kita. Setelah saya datang ke Candi Muaro Jambi akhirnya saya mengerti kenapa selama ini, pak Dirjen Kebudayaan terus mengajak saya untuk datang kesini, setelah dilihat betapa terpukaunya melihat situs yang berada di Candi Muaro Jambi, ini sangat luar biasa, juga pencerahannya juga sangat luar biasa,”ujar Menteri.

Dijelaskan Nadiem ada beberapa konsep yang sangat unik di candi ini, salah satunya adalah pusat pendidikan ini adalah kampus yang berdiri sudah beberapa ratusan tahun yang lalu, yang kedua ini adalah kampus yang merdeka artinya murid murid datang dari berbagai negara seperti Cina, India untuk belajar dan menekuni ilmu yang berbagai macam  lima prodia. 

“Interaksi situs-situs di Indonesia cukup kuat dan juga interaksi situs-situs diluar Indonesia seperti di India yang ternyata situsnya banyak mirip dengan situs yang ada di Muaro Jambi serta luasnya juga sangat luas, dengan luasnya lokasi Candi ini  tentunya kami akan memperjuangkan anggarannya di pusat, dengan situasi saat ini Covid-19 semua anggaran sudah terpusat untuk Covid,” ujar Menteri.

Nadiem mengatakan bahwa dirinya akan memperjuangkan anggaran untuk Candi Muaro Jambi.

 “Nantinya saya akan menghadap Presiden dan akan menceritakannya semuanya apa yang saya lihat hari ini tentang situs situs di Candi Muaro Jambi, dan apa potensi yang bisa dijadikan realita di Candi ini. Harapan kita bersama candi Muaro Jambi bisa mendapatkan consensus, bahwa Muaro Jambi di jadikan salah satu area prioritas destinasi wisata, dengan tentu waktu yang begitu panjang,”sambungnya. (064)

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs