Legalitas PT. PKS Pelaksana Proyek Rumdis Dandim E-175 Dipertanyakan?


MERDEKAPOST.COM - Mencuat dugaan legalitas dari PT. Permata Kerinci Sebelat beralamat di Desa Koto Aro,  Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, sebagai pemenang tender rumah dinas Dandim E-175, dengan Pagu Anggaran senilai Rp 953.669.000,00, tidak dapat melengkapi persyaratan berupa SBU (Sertifikasi Badan Usaha), namun tetap sebagai pemenang tender.

Informasi yang diperoleh, Pekerjaan Proyek Rehab Rumah Dinas Dandim E-175 dan Rehab Rumah Dinas Kasdim H-70,  disorot lantaran pihak perusahaan pelaksana disinyalir mengelabui Satker pelaksanaan tender.

Proyek tersebut bersumber dari dana APBN tahun 2020 senilai Rp. 953.668.000,- Dikerjakan oleh PT. Permata Kerinci Sebelat.

Selain mutu pekerjaan, PT. Permata Kerinci Sebelat tidak terdata di LPJK, “tidak terdata di LPJK perusahaan tersebut, apa boleh?” ungkap Sumber.

“Mana ada pemenang tender di sebuah perusahaan konstruksi tanpa bisa melengkapi SBU,”katanya.

Juswardi yang disebut sebagai pemilik Proyek hingga berita ini dilansir belum dapat diperoleh keterangannya, sementara itu satkernya Zidam II SWJ TNI AD belum juga dapat dikonfirmasi.(red).

Sumber : Siasatinfo.co.id

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs