Satres Narkoba Batanghari Berhasil Ungkap 7 Kasus Dalam Sebulan

 

Merdekapost.com - Dari hasil pengembangan kasus narkotika bulan Januari Tim Kuda Hitam  Satres Narkoba berhasil amankan Delapan (8) Orang tersangka penyalahgunaan barang terlarang yang booming disebut dikalangan masyarakat dengan sebutan sabu-sabu.

Kapolres Batang Hari dalam hal ini diwakili oleh Wakapolres Kompol M. Ridho bersama Kasat Narkoba Iptu Al Imron melakukan Pers Rilis di Aula Balai Laluan pada Kamis (13/03/2025).

M. Ridho mengatakan Satres Narkoba Berhasil mengungkap kasus dari 17 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025 sebanyak 7 Laporan Polisi (LP) dan Delapan Tersangka dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

Barang bukti yang berhasil diamankan Empat Puluh Tiga (43) plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan total sebanyak 24,7 gram, Enam (6) Buah Handphon, dua (1) kunci sepeda motor roda dua, satu (1) alat hisap sabu, satu (1) buah kaca pirek dan satu (1) tempat kacamata yang diduga untuk menyimpan barang terlarang tersebut.

M.Ridho menyampaikan “dari tujuh (7) kasus LP  ini pihak kepolisian akan melakukan perkembangan lebih lanjut” ujarnya.

Kasat Narkoba Iptu Al Imron mengucapkan apresiasi yang tinggi kepada seluruh awak media karena berita yang di Upload di seluruh sosial media sangat membantu pihak kepolisian mengungkap kasus nya kasus narkotika.

“Terima Kasih kepada seluruh teman-teman media kehadiran kalian sangat membantu kami mendapatkan informasi mengungkap  kasus ini sehingga  dalam satu bulan kami bisa mengungkapkan 7 LP, ”ungkapnya. (pji)

BNNK Batanghari Amankan Lima Orang Pemakai Narkoba

 

Merdekapost.com - Bergabung dengan Polres, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batanghari amankan 5 tersangka pemakai narkotika jenis sabu, Rabu (05/02/2025).

Pengamanan lima orang tersangka a tersebut bermula laporan yang berulang dari masyarakat tentang adanya sekelompok warga sedang menggunakan dan mengkonsumsi narkoba.

Baca Juga: Polres Batanghari Amankan Satu Pelaku Ilegal Drilling

Hal tersebut dikatakan kepala BNNK Batanghari M Zuhairi saat Konferensi Pers di kantornya, bahwa laporan masyarakat tentang orang ini sudah berulang kali dan tidak mungkin tidak ditindak lanjuti.

“Pihak BNN bersama Satres Narkoba Polres Batanghari datang kesalah satu rumah tersangka yang menurut laporan warga ada sekelompok orang yang sedang berpesta narkoba,” kata Zuhairi.

Baca Juga: Bekas Rumah Dinas Sekda Sungai Penuh Terbakar

Lanjutnya, Benar saja kita mengamankan saudara J dan D cs ini dengan barang bukti kurang lebih satu ji siap pakai yang separuhnya sudah dipakai oleh mereka, dan setelah tes urine kami lakukan hasilnya semua posistif menggunakan narkotika jenis sabu. (pji)

Polres Batanghari Amankan Satu Pelaku Ilegal Drilling

 

Tersangka kasus ilegal drilling diamankan Polres Batanghari. Foto: Merdekapost.com

Merdekapost.com - SatReskrim Polres Batang Hari Berhasil amankan satu orang tersangka Illegal Drilling di Dusun Senami  Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi pada Sabtu,(18/1/2025).

Melalui pers rilis Kapolres Batang Hari yang Dibacakan oleh Wakapolres AKBP M Ridho menjelaskan Telah berhasil mengamankan seorang tersangka atas nama Fajar Abdul Rahman Setio (27) tahun yang sedang melakukan aktivitas Illegal Drilling di sumur yang telah di garis police.

Berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Jum'at (17/1/2025) bahwa di sumur dan bak seller milik Ucok Padang Lawas dan Dikun yang pernah terbakar  Mulai dikerjakan kembali oleh anak buahnya, pada Sabtu (18/12025) pukul 07:00 Wib Kasat Reskrim dan Unit Tipiter melakukan pengintaian di lokasi.

“Team Reskrim dan Unit Tipiter menggerebek satu tersangka  yang sedang melakukan eksploitasi minyak  di lokasi milik DPO Ucok Padang Lawas dan Dikun,” Ujar Wakapolres.

Barang bukti diamankan Polres Batanghari. Foto: Merdekapost.com

Dengan Barang Bukti 1 (satu) buah motor roda dua dengan merek Honda Revo tanpa No Polisi, 5 (Lima) buah jerigen berisi minyak bumi 35 liter, 1(satu) corong merah, dan 1 (satu) ember berwarna hitam.

Tersangka dijerat pasal 52 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah pada pasal 40 angka 7 UU RI no 06 Tahun 2023 tentang  penetapan Perpur no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman Hukuman 6 (enam) tahun penjara.

Himbauan untuk semua masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka DPO Ucok Padang Lawas dan Dikun segera Hubungi pihak Kepolisian. (Pji)

Jelang Ramadhan, Polres Batanghari Sidak dan Pengawasan Operasi Pasar

 

Merdekapost.com - Memasuki bulan suci ramadhan 1445 H tahun 2024, Kepolisian Resort (Polres) Batang Hari.Jambi melaksanakan sidak dan pengawasan operasi pasar terkait harga sembako.

Adapun lokasi pasar yang disidak yakni di pasar tradisional kramat tinggi, kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi. Senin (04/03/2024).

Selain Kapolres AKBP Bambang Purwanto, tampak hadir juga Waka Polres Batang Hari M Ridha, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Edi Sabara, para perwira Polres beserta jajaran, serta para stack holder lainnya.

Dikatakan Kapolres,Tujuan dari sidak dan pengawasan operasi tersebut yakni guna mengecek secara langsung ketersediaan dan stabilitas harga barang khususnya bahan pokok yang ada di pasar tradisional tersebut.

Tak hanya itu saja, kegiatan tersebut guna mengantisipasi adanya lonjakan kebutuhan dan kenaikan harga sembako menjelang Bulan Suci Ramadhan 1445 H.

" Guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa dengan tetap manjaga aktifitas ekonomi masyarakat yang relative stabil," Kata Kapolres Bambang Purwanto.

Kapolres Batang Hari juga memastikan tidak ada kelangkaan maupun kenaikan bahan pokok yang signifikan serta stok masih mencukupi selama menghadapi Bulan Suci Ramadhan 1445 H.

Berikut daftar rata- rata harga bahan pokok sembako di Pasar Keramat Tinggi Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari :

1. Ayam Broiler Rp. 36.000 /Kg 

2. Ayam Kampung Rp. 60.000 /Kg 

3. Daging Sapi Rp. 130.000 /Kg 

4. Daging Kerbau Rp. 150.000 /Kg

5. Cabai Merah Rp. 75.000 /Kg

6. Cabai Rawit Rp. 50.000 /Kg 

7. Cabai Hijau Keriting Rp. 28.000 / Kg 

8. Bawang Merah Rp. 35.000 /Kg 

9. Bawang Putih Rp. 38.000 /Kg 

10. Telur Ayam Rp. 2.500 /Butir 

11. Gula Pasir Rp. 14.000 /Kg 

12. Minyak Goreng Curah Rp. 14.000 / Kg

13. Minyak Goreng Kemasan Rp. 17.000 / Liter

14. Beras Medium merek Mangga : Rp. 13.000 / Kg .

15. Beras Premium merek Naruto : Rp. 17.000 / Kg. 

16. Beras Platinum merek Raja : Rp. 17.000 / Kg. 

17. Beras merek Belido : Rp. 17.000 / Kg.

Setubuhi Gadis 13 Tahun, Remaja di Pemayung Ditangkap Polisi

 

Polres Batanghari menggelar Press Release kasus asusila terhadap remaja. Foto: Rani/Merdekapost.com

BATANGHARI, Merdekapost.com - Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Pollres Batanghari, berhasil mengamankan satu orang remaja asal pemayung, kasus tindakan pidana pencabulan anak dibawah umur pada kamis 30-11-2023.

Kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Batanghari, AKBP Bambang Purwanto kepada awak media, Jumat (12/01/2024).

Dalam keterangannya, Kapolres Batanghari mengatakan bahwa, tersangka berinisial RD 20 tahun, ditangkap pada tanggal 10-01-2024 sekitar pukul 12.00 siang oleh unit PPA satreskrim polres Batanghari di kota Jambi bertempat di daerah talang Banjar.

“Saat terjadinya penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri Namun hasil koordinasi antara unit PPA dan unit Buser pelaku berhasil ditangkap,” Kata Kapolres Bambang Purwanto.

Baca Juga: Setubuhi Anak Kandungnya di Bukit Kerman Kerinci, Pria Asal Jangkat Ini Diringkus Polisi

Sementara itu, Kanit PPA polres Batanghari, IPDA Ferdinand Ginting menambahkan tersangka RD melakukan perbuatannya terhadap korban hanya satu kali.

“Pelaku melakukannya hanya sekali dan diantara korban dengan pelaku tidak saling mengenal dan tidak ada hubungan keluarga,” ujar Kanit. 

Dijelaskan Kanit PPA Ferdinand Ginting, kejadian bermula saat itu korban berdiri di pinggir jalan, kemudian didekati oleh pelaku dan pelaku bertanya kepada korban sebut saja namanya Bunga(nama samaran) berusia 13 tahun.

“Kata pelaku ke korban, kau anak mana? (kamu orag mana), Kemudian pelaku memegang tangan korban di bawah ke belakang TK/SD pemayung tepatnya di kamar mandi SD, dan terjadilah perbuatan asusila tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Usai Jadi Tersangka, Kades Sangir Tengah Kayu Aro Bonyok Dihajar Warga

Lebih lanjut, Kanit  mengatakan, pelaku melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar tanpa pengaruh apapun, karena pelaku nafsu terhadap korban.”katanya

“Adapun barang bukti berupa satu baju putih berlengan panjang satu buah celana berwarna biru Dongker satu baju tengtop berwarna putih dan satu celana dalam berwarna oranye,” ungkapnya. 

Pelaku dapat dikenakan pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah, dan dikenakan hukuman 15 tahun penjara. (Ani)

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs