Satreskrim Polres Kerinci Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Kerinci, Merdekapost - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Disampaikan Kasatreskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetiawan, dalam operasi yang dilakukan pada selasa 11 Maret 2025, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial A (43), seorang petani yang berdomisili di Desa Siulak Gedang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.

"Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/98/VIII/2024/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI tertanggal 30 Agustus 2024, petugas Opsnal Satreskrim Polres Kerinci memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka di rumahnya." Jelas Kasatreskrim Polres Kerinci, Rabu (12/3/2025).

Baca Juga: 

Dibuka 3 Kali Seminggu, Penerbangan Jambi-Bungo, Jambi-Kerinci, dan Jambi-Padang

Clear! Rektor IAIN Kerinci Tegaskan Keputusan Terkait KIP-K Ada di Tangan Mahasiswa, Tak ada Intervensi Kampus

Menindaklanjuti informasi tersebut pada Selasa 11 Maret 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kerinci guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

Baca Juga: 

Wabup Murison: Kita ingin Pastikan Setiap Anak Kerinci Dapat Pendidikan yang Layak

Gerhana Bulan Total, Bertepatan dengan 14 Ramadhan 2025: Ini Wilayah yang Bisa Menyaksikan

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci menyampaikan bahwa Polres Kerinci akan terus berkomitmen dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak kriminal di sekitar mereka. (*)

Pembunuh Sopir Travel Matnur Ditangkap Polda Jambi, Sempat Buron 6 Bulan

Pembunuh Sopir Travel Matnur Ditangkap Polda Jambi, Sempat Buron 6 Bulan (ist)

Jambi, Merdekapost - Enam bulan menjadi buronan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, Alexander Tasman akhirnya diamankan Tim Resmob Polda Jambi pada Kamis (6/3/25) di daerah Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi sekitar pukul 22.00 WIB.

Alexander Tasman sendiri merupakan buronan kasus pembunuhan terhadap Matnur, sopir travel Matnur asal tanjung Jabung Barat yang jasadnya ditemukan di daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Rabu 11 September 2024 silam.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, sebelumnya pihaknya telah berhasil menangkap satu orang tersangka bernama Heri Susanto yang saat ini sudah menjalani persidangan.

Kali ini pihaknya kembali menangkap satu orang tersangka yang bernama Alexander Tasman setelah menjadi DPO selama 6 bulan.

Baca Juga: HF Pria di Sungaipenuh Ditangkap Kasus Hamili Anak di Bawah Umur dan Aborsi

"Alhamdulillah kembali berhasil menangkap satu DPO yang bernama Alexander Tasman ini, yang bersangkutan sudah sembunyi selama 6 bulan dan kita sudah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku," katanya pada Jum'at (7/3/25).

Terhadap pelaku Tasman, Pihak Kepolisian tepaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena melawan saat ditangkap.

"Kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku karena yang bersangkutan bisa melawan dan melarikan diri," tegasnya.

Tersangka di jerat Pasal 365 Ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 339 KUHPidana dan atau Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman Pidana Mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 Tahun Penjara. (*)

Polresta Jambi Verifikasi 927 Berkas Calon Polri Terpadu 2025, 633 Peserta Lolos Seleksi Administrasi Awal

JAMBI - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi melalui Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) melaksanakan verifikasi berkas pendaftaran Calon Polri Terpadu Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung selama masa penerimaan Polri Terpadu dan dipantau langsung oleh Kabag SDM Polresta Jambi, Kompol Sopirin pada Rabu (5/3/2025).

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kabag SDM, Kompol Sopirin menyampaikan bahwa pembukaan pendaftaran Polri Terpadu, yang mencakup Akpol, Bintara, dan Tamtama, telah dimulai sejak 10 Februari lalu dan akan resmi ditutup pada 6 Maret 2025.

Dalam proses seleksi ini, animo masyarakat cukup tinggi dengan jumlah pendaftar mencapai 927 orang. Setelah proses verifikasi, sebanyak 633 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi awal dengan rincian sebagai berikut:

Taruna Akpol: 79 pendaftar, 46 lolos verifikasi (41 pria, 5 wanita).

Bintara PJU: 627 pendaftar, 456 lolos verifikasi (378 pria, 78 wanita).

Bintara Polair: 20 pendaftar, 18 lolos verifikasi (semua pria).

Bintara Brimob: 116 pendaftar, 90 lolos verifikasi (semua pria).

Tamtama: 35 pendaftar, 18 lolos verifikasi (semua pria).

Bakomsus (Keahlian Khusus):

Tata Boga: Tidak ada pendaftar.

Gizi: 2 pendaftar, tidak ada yang lolos verifikasi.

Hukum: 3 pendaftar, 2 lolos verifikasi.

Siber: Tidak ada pendaftar.

Akuntansi: 1 pendaftar, 1 lolos verifikasi.

Nakes (Tenaga Kesehatan): 3 pendaftar, 2 lolos verifikasi.

Lebih lanjut, Kompol Sopirin menegaskan bahwa pada 7 Maret 2025 akan dilaksanakan penandatanganan fakta integritas, pengambilan sumpah, serta pemeriksaan administrasi awal.

“Proses pendaftaran dan penerimaan Polri Terpadu ini dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik percaloan. Kami berkomitmen untuk menjalankan seleksi secara objektif guna mendapatkan calon anggota Polri yang berkualitas,” tegasnya.

Dengan adanya seleksi yang transparan, diharapkan dapat menghasilkan calon anggota Polri yang memiliki integritas tinggi dan siap mengabdi untuk masyarakat. (*)

Ini Kronologi Lengkap Mahasiswi di Jambi Nekat Lompat dari Lantai 12, Sempat Terekam CCTV

Merdekapost.com, Kota Jambi – Penemuan seorang Mahasiswi yang tewas setelah jatuh dari lantai 12 Gedung Mahligai Bank 9 Jambi. Kepolisian Sektor Telanaipura membuat laporan perkara. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, 14 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB. Korban diduga bunuh diri setelah diduga terjun dari Cafe Rindu Senja lantai 12 gedung mahligai Bank 9 jambi yang beralamat di Jl. A Yani No.18, Telanaipura, Kec. Telanaipura,  Kota Jambi.  

Korban seorang perempuan berinisial SAS usia 21 tahun, Mahasiswi UIN, Fakultas Tarbiyah yang berkuliah di kampus Sungai Duren. Korban lahir di Lubuk Linggau, 21 April 2003 dengan alamat asal, jalan nangka RT 04, desa Batu Urip, kecamatan Lubuk Linggau Utara 2, dengan status belum menikah.

Kronologi Lengkap Kejadian

Awalnya pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 19.20 WIB korban datang sendiri menggunakan sepeda motor dan kemudian naik ke lantai 12 gedung Mahligai Bank 9 Jambi, tepatnya di Cafe Rindu Senja. Lalu korban duduk sendiri, lalu kemudian sekira pukul 21.20 terlihat dari rekaman CCTV di dalam Rindu Senja, terlihat gesture korban gelisah dan melihat ke arah belakang pandangan Yakni arah pinggir gedung lantai 12. 

Kemudian korban terlihat berjalan ke arah belakangnya yang dilihat korban tersebut lalu kemudian sekira pukul 22.00, saksi 1 yang hendak menutup portal depan melihat ada seorang yang terbaring di lantai. Kemudian sesama piket security melihat korban lalu kemudian pada saat melihat korban terlihat seorang perempuan sudah terbaring di halaman Bank Jambi.

Lalu kemudian, saksi 1 bersama rekan piket security naik ke atas lantai 12 Cafe Rindu Senja dan memberitahukan kepada karyawan Cafe yakni saksi 2 dan saksi 3 dan memberitahukan bahwa ada mayat perempuan yang diduga jatuh dari lantai atas. 

Kapolsek Telanai Pura AKP Harefa saat memberikan keterangan. (ist)

Kemudian dari keterangan saksi 2 dan saksi 3 menerangkan bahwa benar korban sebelumnya duduk sendiri di Cafe Rindu Senja lantai 12 gedung mahligai Bank 9 Jambi. Yang mana pada saat saksi 2 dan saksi 3 selaku karyawan Cafe rindu senja tidak melihat dikarenakan korban duduk di tempat duduk bagian luar Cafe yang mana memang pada saat itu hanya ada korban sendiri. Dan pada saat saksi 2 dan saksi 3 hendak closing tutup tempat cafe tersebut, lalu kemudian saksi 1 melaporkan kejadian tersebut kepada Danru Piket security Bank 9 Jambi.

Dari kronologi tersebut, Kepolisian juga membuat sejumlah analisa kejadian. Dimana korban berinisial SAS diduga bunuh diri dengan cara melompat dari lantai 12 Gedung Mahligai Bank 9 Jambi dan pada saat anggota mendatangi TKP, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dalam keadaan terlungkup  dan dari Kepala mengeluarkan darah.

Berdasarkan keterangan Keluarga korban di Jambi, dugaan motif korban  melakukan perbuatan Bunuh diri dikarenakan Ada permasalahan atau stress.

Pihak keluarga pun meminta untuk dilakukan VER Luar dan keluarga menolak Otopsi mayat korban dikarenakan jenazah korban ingin segera dimakamkan oleh pihak keluarga.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga yang di Jambi didekat kos-an korban. Diketahui bahwa dugaan awal motif korban melakukan perbuatan tersebut dikarenakan ada permasalahan pribadi. Dan mengatakan sedang ada masalah sehingga Stres seperti ada yang dipikirkan. Lalu dari laptop korban juga ditemukan surfing website tentang cara cara untuk bunuh diri.(*)

Editor: Aldie Prasetya | merdekapost.com 

Diduga Bunuh Diri, Mahasiswi Lompat Dari Lantai 12 Gedung Mahligai Bank 9 Jambi

Merdekapost.com, Kota Jambi – Seorang perempuan berusia 21 tahun, berinisial SAS yang berstatus sebagai mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi di Jambi. Ditemukan tewas setelah jatuh dari lantai 12 Gedung Mahligai, Bank 9 Jambi. Insiden ini terjadi pada Minggu, 14 Juli 2024 sekira pukul 22.00 Wib.

Kuat dugaan korban melakukan aksi bunuh diri, karena dari keterangan saksi-saksi, perempuan tersebut datang sendiri ke Café Rindu lantai 12 gedung Mahligai Bank 9 jambi yang berlokasi di Jl. A Yani No.18, Telanaipura, Kec. Telanaipura,  Kota Jambi. 

Korban ditemukan dalam kondisi tertelungkup yang pada bagian kepala banyak mengeluarkan darah. Kapolsek Telanaipura, AKP Harefa mengatakan, pihaknya telah melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di lokasi.

“Tadi malam ada peristiwa, seorang perempuan berinisial SAS telah ditemukan meninggal dunia akobat jatuh atau menjatuhkan diri dari lantai 12 gedung mahligai Bank 9 Jambi. Dimana di lantai tersebut digunakan untuk bisnis Café. Telah kita lakukan olah TKP, hasil olah TKP dan dari keterangan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian, bahwa yang bersangkutan ini bunuh diri,” ujar AKP Harefa.

Polisi pun melakukan pendalaman terkait dugaan bunuh diri tersebut, dan hasil dari pemeriksaan HP dan Laptop korban. Ternyata pada data browing ditemukan pencarian tentang cara-cara bunuh diri. Yang salah satunya dengan mencari gedung atau tempat-tempat yang tinggi. 

“Kita juga melakukan browing HP maupun Laptop yang bersangkutan, ternyata selama ini dia browsing cara-cara bunuh diri. Salah satunya mencari gedung-gedung tinggi, yang salah satunya gedung yang tinggi yang ada di Jambi ini ya Gedung Mahligai,” tambah AKP Harefa.

Kecurigaan insiden ini merupakan aksi bunuh diri juga didapat dari keterangan sejumlah keluarganya, dimana saat ini diduga korban sedang mengalami depresi atas masalah pribadinya. Karena tidak ada tempat curhat, jadi nekat mengakhiri hidupnya.

“Dia datang sendirian, korban sendiri merupakan mahasiswa di salah satu perguan tinggi yang ada di Jambi, semester terakhir. Dia statusnya pengunjung ke lokasi tersebut. 

Untuk dugaan awal depresi, permasalahannya kita sudah interogasi keluarganya sendiri, kebetulan alamatnya di Mendalo asal Lubuk Linggau, yang mana orangnya sangat-sangat tertutup. Tidak ada tempat dia curhat, bermain dengan pikiran sendiri, kemudian mengambil jalan pintas, mencari bagaimana cara untuk mengakhiri hidup,” pungkas Kapolsek Telanaipura.(red)

Pelaku Penyebar Video Syur Mantan Presma Unja ditangkap

JAMBI - Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap pria berinisial JG yang merupakan tukang service handphone yang diduga mengambil video porno dari handphone mantan presiden BEM UNJA (KN) bersama kekasihnya.

Plt kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini mengatakan, setelah melakukan penyelidikan terkait beredarnya video mesum 'Enak Yank'. Polisi akhirnya menetapkan seorang pria berinisial JG sebagai tersangka ilegal akses.

"Modus operandinya, tersangka memindahkan data pribadi dari handphone korban ke handphone miliknya," kata Reza di Mapolda Jambi, Rabu (5/6/2024).

Reza menjelaskan, hal ini berawal pada 20 April 2024 lalu. Korban berinisial KN yang merupakan pemeran pria dalam video mesum 'Enak Yank' tersebut datang ke salah satu counter handphone untuk memperbaiki LCD Handphone Iphone 13 Pro miliknya.

Handphone tersebut kemudian dijemput kembali pada 29 April 2024 dengan garansi service selama 7 tujuh hari.

"Kemudian pada tanggal 3 Mei 2024 korban datang kembali ke counter tersebut untuk mengklaim garansi service dikarenakan handphone tersebut mengalami kerusakan lagi pada LCD nya," lanjutnya.

Berita Terkait:

Heboh! Video Mesum Diduga Mahasiswa UNJA, Ini Tanggapan Pihak Kampus

Lalu, pada 4 Mei 2024, KN dihubungi oleh pemeran wanita berinisial M dalam video mesum tersebut dan mengatakan bahwa video mesum KN dan M telah viral di social media Twitter dan grup WhatsApp.

Mengetahui hal tersebut, KN mendatangi counter handphone tersebut, untuk mengambil handphone miliknya dan menanyakan mengapa video pribadinya tersebar di sosial media.

Namun pihak counter mengatakan bahwa handphone tersebut diperbaiki bukan di counter hp itu melainkan diserahkan ke tempat service yang bekerjasama dengan counter tersebut.

"Kemudian korban mendatangi tempat Service HP menanyakan perihal tersebut ternyata handphone milik korban sudah diambil oleh pihak counter pada tanggal 3 Mei 2024 sekira pukul 20.45 WIB," kata Reza.

Reza menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak counter dan tempat Service, ternyata salah satu karyawan counter berinisial JG telah membuka handphone korban pada 21 April 2024.

"Tersangka memindahkan data pribadi korban yang tersimpan di galeri file tersembunyi pada handphone korban dengan cara membuka galeri, membuka file tersembunyi yang dilengkapi dengan keamanan (Face ID dan Password)," ungkapnya.

"Tersangka JG mencoba membuka Face ID dan setelah 2 sampai 3 kali mencoba, muncullah membuka dengan password, dan kemudian JG memasukkan password yang mana password diminta oleh pihak counter kepada korban pada saat handphone diservice," tambah Reza.

Baca Juga:

Tak Terima Video Syurnya Viral, KN Mantan Presma Unja Lapor ke Polda Jambi

JG juga mengirimkan video tersebut dengan menggunakan salah satu handphone milik karyawan counter berinisial AU dengan cara AIRDROP.

Dari handphone AU video tersebut dikirimkan JG via pesan WhatsApp ke karyawan lainnya berinisial EJ, dan video tersebut telah ditonton oleh JG lebih dari satu kali.

"Tersangka JG melaksanakan tugasnya selaku TJ Service tidak sesuai aturan (SOP) yang mana jika perbaikan LCD hanya melakukan pengecekan pada fungsional saja namun JG membuka file yang tidak ada kaitannya dengan perbaikan LCD," beber Reza.

Akibatnya, tersangka JG dikenakan Pasal 30 Ayat 1 dan 2 Undang-undang ITE tentang Ilegal Akses.(*)

Editor: Aldie Prasetya | Sumber: Tribun Jambi

Jadi DPO Polres Kerinci 1 Tahun, Pelaku Kasus ITE Ditangkap di Bogor

Sungai Penuh – Seorang DPO berinisial EW (21) yang sudah lebih setahun kabur dari kasus tindak Pidana ITE akhirnya berhasil ditangkap Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kerinci pada Sabtu (25/05/2024) sekira pukul 23.55 wib di Taman Sutet, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, S.H,.M.H saat dikonfirmasi media ini mengatakan “Pelaku tersebut yakni EW (21) yang kabur setelah dia tahu dirinya dilaporkan “Ujar Kasat.

“Berawal dari februari 2021 korban menjalin hubungan dengan pelaku, setelah satu tahun enam bulan pelaku mulai berani memintakan foto kepada korban, pelaku mulai mengancam korban ingin menyebarkan foto korban”jelasnya

Pelaku sempat meminta dibelikan baju kepada korban dengan ancaman akan menyebarkan fotonya, karena korban tidak ingin menuruti kemauan pelaku, pelaku langsung menyebarkan foto korban di sosial media.

Baca juga: Kapolres: Pembunuh Ibu Kandung di Kayu Aro Kerinci Akan di Periksa Kejiwaannya  

“Sekarang Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kerinci untuk ditindaklanjuti” imbuh Very.

Very menghimbau kepada masyarakat agar bijak menggunakan sosial media “Pada intisari Undang-Undang ITE kami sampaikan dalam Stop HPPUS yang artinya stop hoaks, stop pornografi, stop perjudian online, stop ujaran kebencian atau bullying dan stop menyinggung SARA (suku, agama, ras dan antar golongan)". Pungkasnya (*)

Oknum Polisi Tersangka Kasus Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M Ditangkap

Foto: Tampang Iptu Supriadi, oknum polisi tersangka kasus penipuan masuk Akpol Rp 1,3 M (Dok. Polda Sumut).

Merdekapost.com, Medan - Polda Sumut menangkap oknum polisi bernama Iptu Supriadi di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Iptu Supriadi ditangkap karena terlibat dalam kasus penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) sebesar Rp 1,3 miliar terhadap warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

"Sudah (ditangkap)," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/4/2024).

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menjelaskan bahwa Iptu Supriadi diamankan di gerbang Tol Lubuk Pakam, Kecamatan Pagar Merbau pada Jumat (5/4) pukul 17.00 WIB. Supriadi diserahkan oleh keluarganya kepada Tim Opsnal Subdit IV Renakta.

"Iptu Supriadi diserahkan keluarganya di gerbang Tol Pakam kepada Tim Opsnal Subdit IV Renakta," jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian telah melakukan penahanan kepada Iptu Supriadi di Dittahti Polda Sumut. Supriadi sudah ditahan sejak Sabtu (6/4).

"Diamankan tanggal 5 (April), mulai ditahan tanggal 6 (April)," ujar Sumaryono.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut mengejar Iptu Supriadi. Supriadi dijerat pasal yang sama dengan tersangka Nina Wati, yakni Pasal 372 dan pasal 378 KUHPidana. Setelah terjerat kasus itu, Supriadi pergi melarikan diri.

"(Supriadi) kabur dia," sebut Sumaryono, Selasa (26/3).

Sumaryono menjelaskan kejadian itu bermula saat korban dan pelaku Nina Wati berkenalan pada 25 Agustus 2023. Mereka berkenalan melalui Iptu Supriadi yang saat itu bertugas di Polres Sergai.

Saat itu, Nina Wati mengiming-imingi anak korban masuk Brigadir Kepolisian. Namun, untuk bisa masuk, pelaku meminta uang sebanyak Rp 500 juta.

Korban pun percaya dan memenuhi permintaan itu dengan melakukan pembayaran secara bertahap. Hal itu ditandai dengan beberapa kuitansi yang dibuat sewaktu pembayaran.

"Seiring berjalannya waktu, rupanya anak korban tak masuk menjadi Brigadir Kepolisian. Akan tetapi, saudari NW menawarkan lagi bahwa anak korban bisa masuk Akpol dengan sejumlah uang Rp 1,2 miliar," ungkapnya.

Korban kembali tertarik dan menambahkan sejumlah uang sehingga total yang diberikan ke pelaku Rp 1,3 miliar. Ternyata, anak korban tidak lulus taruna akademi kepolisian (Akpol).(*)

Sumber: detik.com


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs