Rafael Alun: Saya Hormati Proses Hukum, Tak Ada Niat Kabur ke Luar Negeri

KPK periksa Rafael alun. (ist)

Jakarta, Merdekapost.com - Rafael Alun Trisambodo bicara terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkannya. Rafael mengaku akan menghormati proses hukum yang berjalan.

"Saya akan menghormati proses hukum yang berlangsung," kata Rafael saat dihubungi detikcom, Sabtu (25/3/2023).

Rafael mengaku akan hadir dalam tiap panggilan pemeriksaan di KPK. Dia pun membantah akan kabur ke luar negeri.

Baca juga: Buntut Kasus Rafael Alun, Sri Mulyani Rombak Pejabat Pajak, Ini Nama Kakanwil DJP Jambi dan Sumbar

"Setiap panggilan saya datang. Tidak ada niat saya kabur ke luar negeri," katanya.

Dia pun menambahkan tidak memiliki konsultan pajak untuk mengatur kekayaannya.

"Tidak ada konsultan pajak sebagaimana diberitakan," katanya.

Baca juga: Gara-gara Istri Pamer Harta di Medsos, Pejabat Kemensetneg Esha Rahmanshah Dinonaktifkan

Rafael diperiksa selama 12 jam pada Jumat (24/3) oleh tim penyelidik KPK. Dia enggan membeberkan substansi pemeriksaan dan menyerahkan hal itu kepada pihak KPK.

"Pertanyaan tersebut merupakan kewenangan KPK untuk menjawab," katanya.

KPK Temukan Banyak Kemajuan soal Unsur Korupsi Rafael Alun

Rafael Alun Trisambodo diperiksa selama 12 jam terkait dugaan kasus korupsi. KPK mengatakan pemeriksaan kepada Rafael masih dalam tahap penyelidikan.

"Dalam tahap lidik (penyelidikan)" kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dihubungi, Sabtu (25/3/2023).

Rafael Alun diperiksa pada Jumat (24/3). Istri dan anaknya juga ikut diperiksa oleh tim penyelidik KPK.

Meski masih dalam tahap penyelidikan, ada titik terang dalam pengusutan kasus Rafael. Sumber detikcom menyebut banyak kemajuan yang ditemukan terkait pemenuhan unsur korupsi yang diduga dilakukan oleh Rafael Alun.

"Tentunya sudah banyak kemajuan dalam hal pemenuhan unsur TPK (tindak pidana korupsi)-nya," ujar sumber detikcom.

Baca artikel detiknews, "Rafael Alun: Saya Hormati Proses Hukum, Tak Ada Niat Kabur ke Luar Negeri" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6637861/rafael-alun-saya-hormati-proses-hukum-tak-ada-niat-kabur-ke-luar-negeri.

Nasib Rafael Segera Ditentukan

Mantan Kabag Umum Kantor Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam. KPK kini terus mendalami dugaan pidana korupsi yang dilakukan Rafael.

"Kami dalami untuk menemukan peristiwa pidana korupsi dan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (25/3/2023).

Ali mengaku materi pemeriksaan kepada Rafael dalam tahap penyelidikan belum bisa dibeberkan. Namun, ia memastikan KPK akan mempercepat penanganan perkara kasus tersebut hingga menentukan adanya pihak yang bisa ditetapkan tersangka.

"Yang pasti KPK komitmen segera selesaikan proses penyelidikan yang sedang kami lakukan ini," katanya.

Dia menambahkan saat ini KPK tengah melakukan analisis dari tiap keterangan saksi hingga bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama ini.

"Namun saat ini kami masih butuh waktu untuk analisis dan proses-proses hukum yang harus dilalui secara ketentuan," ujar Ali.(*)





Buntut Kasus Rafael Alun, Sri Mulyani Rombak Pejabat Pajak, Ini Nama Kakanwil DJP Jambi dan Sumbar

Sri Mulyani lantik pejabat kemenkeu. Foto: Dok. Istimewa

Merdekapost.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani merombak pimpinan tinggi pratama pajak di lingkungan Kementerian Keuangan hari ini, Jumat (17/3). Perombakan ini tak lama setelah kasus eks Pejabat Pajak Rafael Alun mencuat di publik.

Perombakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 107/KMK.01/2023 tentang Mutasi dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 109/KMK.01/2023 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Ternyata Ini Sederet Alasan Sri Mulyani Pecat Rafael Alun dari ASN

Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo

JAKARTA | MERDEKAPOST.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan memecat Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatannya sebagai ASN di Ditjen Pajak Kemenkeu. Keputusan tersebut telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

Pemecatan Rafael Alun adalah buntut dari hasil audit investigasi terhadap harta kekayaannya oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu. Dia terbukti menyembunyikan harta dan tidak patuh perpajakan. 

Baca juga: Wow Ternyata Ayah Dandi yang Mantan Pejabat Pajak ini Punya Uang Rp 500 M di Rekening 

Adapun pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo dilakukan usai publik menyoroti kekayaannya yang mencapai Rp 56,1 miliar, usai anaknya, Mario Dandy Satrio (MDS), terlibat kasus penganiayaan dan kerap pamer gaya hidup mewah di media sosial. 

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menuturkan, pihaknya melakukan pemeriksaan dengan membentuk tiga tim, yaitu tim eksaminasi laporan harta kekayaan, tim penelusuruan harta kekayaan yang belum dilaporkan, dan tim invetigasi dugaan fraud. 

Baca Juga: PPATK Blokir Lebih dari 40 Rekening Rafael Alun Trisambodo dan Keluarga, Nilai Mutasi Capai Rp 500 Miliar

Pemeriksaan tim eksaminasi Kemenkeu Tim eksaminasi berperan melakukan pemeriksaan seluruh harta yang dilaporkan Rafael Alun Trisambodo dan mencocokkan dengan bukti kepemilikannya. Selain itu, melakukan penelitian yang mendalam atas harta yang dipamerkan di media sosial, baik berupa video maupun foto. 

"Dari hasil eksaminasi, bahwa terdapat beberapa harta (Rafael Alun) yang belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan," ungkap Awan dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Rabu (8/3/2023). 

Pemeriksaan tim penelusuruan harta Sementara tim penelusuruan harta kekayaan yang belum dilaporkan, seperti namanya, berperan menelusuri harta-harta Rafael Alun Trisambodo yang belum dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk aset-aset yang diatasnamakan pihak lain untuk menyembunyikan harta. 

Hasil pemeriksaan tim ini, ditemukan bahwa terdapat hasil usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo. Dia juga tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan. Selain itu, ditemukan pula sebagian aset Rafael Alun diatasnamakan pihak terafiliasi, baik itu orang tua, adik-kakak, maupun teman. Pemeriksaan tim investigasi dugaan fraud 

Kemudian pemeriksaan tim investigasi dugaan fraud, dengan turut melibatkan hasil pemeriksaan dari tim lainnya, menemukan bahwa selain tidak patuh pajak dan bergaya hidup mewah, Rafael Alun terbukti tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (adz)

Sumber: Kompas.com

PPATK Blokir Lebih dari 40 Rekening Rafael Alun Trisambodo dan Keluarga, Nilai Mutasi Capai Rp 500 Miliar

Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.(KOMPAS.com | MPC)

JAKARTA, Merdekapost.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir lebih dari 40 rekening Rafael Alun Trisambodo (RAT) dan keluarganya. Hal itu sebagai buntut pemeriksaan terhadap transaksi mencurigakan yang terjadi pada rekening Rafael Alun Trisambodo. 

"Ada lebih dari 40 rekening sudah kami blokir," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana seperti dilansir dari Kompas.com

Ia menuturkan, pemblokiran rekening tersebut mencakup rekening milik Rafael Alun Trisambodo, keluarga, serta pihak lain yang terkait. Baca juga: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Kemenkeu Bakal Pecat Rafael Alun Trisambodo dari ASN Adapun nilai transaksi dari puluhan rekening tersebut mencapai Rp 500 miliar selama periode 2019-2023.

"Nilai mutasi rekeningnya dalam periode 2019-2023 sekitar Rp 500 miliar," ucapnya. Seperti diketahui, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, pegawai Ditjen Pajak, tengah menjadi sorotan usai anaknya, Mario Dandy Satrio (MDS) terlibat kasus penganiayaan dan kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial. 

Baca juga: Wow Ternyata Ayah Dandi yang Mantan Pejabat Pajak ini Punya Uang Rp 500 M di Rekening

Sebelumnya, PPATK mengungkapkan bahwa adanya aktivitas transaksi mencurigakan yang melibatkan Rafael sejak lama. Pada 2012, PPATK menemukan dugaan Rafael Alun memerintahkan orang lain untuk membuat rekening dan melakukan transaksi. 

“Signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya,” kata Ivan saat dihubungi awak media, Jumat (24/2/2023). 

Sebagai informasi, penggunaan nominee merupakan modus yang kerap dilakukan oleh para pelaku tindak pidana untuk menyamarkan uang hasil kejahatan mereka. Dalam kasus ini, perantara tersebut diduga menjadi tangan panjang Rafael Alun Trisambodo. 

Sumber: Kompas.com

Pemkot Jambi Ancam Cabut Izin Hotel Odua Weston, Abadi Suite, dan Restoran Ta Wan Tidak Taat Pajak

 

Merdekapost.com - Pemerintah kota (Pemkot) Jambi menegerahkan tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Poraja (Satpol PP) Kota Jambi, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi memonitoring ketaatan pajak dengan peninjauan ke lapangan untuk menindak perusahaan nakal pelanggar peraturan daerah. Selasa (31/5).

“Pada fungsinya adalah Pemkot Jambi melakukan edukasi dan melakukan pembinaan atas wajib pajak agar seluruh wajib pajak itu menyadari uang pajak yang dititipkan masyarakat adalah hak pemerintah”, ujar Nella Ervina selaku kepala BPPRD Kota Jambi. Senin (30/5).

Kata Dia, jadi wajib pajak tidak dapat menahan berbulan-bulan bahkan ada yang bertahun-tahun, makanya kita mengedukasi kembali, barangkali ada wajib pajak ada yang lalai ataupun lupa supaya secara rutin melakukan pelaporan dan pembayaran setiap bulannya.

Terdapat restoran, mall, hotel dan sebagainya. Yang mana dari 15 titik tersebut lebih kurang seluruhnya dengan penunggakan pajak yang bisa berpotensi sebanyak Rp 15 Miliar.

“sanksinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di dalam undang-undang 28 dan undang-undang 1 juga sama sampai dengan pencabutan izin”, jelas Nella.

Diketahui, Hotel odua weston jambi, hotel abadi suite jambi dan salah satu tempat makan seperti Ta Wan di dalam mall WTC Batanghari juga belum membayar pajaknya. Selain itu permasalahan parkir di Pasar Angso Duo juga tak luput dari pengecekan. (*)

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs