Opini Musri Nauli : Membaca Pilkada Tanjabtim

  

Musri Nauli. Foto: Ist

Merdekapost.com - Beberapa waktu yang lalu ketika hendak mendatangi Desa Pandan Sejahtera, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, saya melihat berbagai poster besar menjelang masuk ke Muara Sabak. 

Pelan-pelan kuhitung. Ada 7 orang yang berminat mengikuti dan menjadi Kepala Daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 

Dari nama-nama yang beredar, hanya segelintir ataupun sedikit sekali yang kukenal baik. Yang lain hanya kubaca dari media massa. 

Beberapa nama yang kukenal selalu dikaitkan dengan nama-nama tokoh besar dari Tanjabtim yang juga dikenal di Provinsi Jambi. Mereka Malang melintang di kancah politik di Jambi. 

Perjalananku ke Desa Pandan Sejahtera selain bersilahturahmi dengan masyarakat juga mempersiapkan dan membantu kepanitian lokal sebagai tuan rumah “studi banding” BRGM dari 6 provinsi ke Jambi. Seperti Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Papua. 

Memastikan tempat untuk dijadikan tempat studi banding adalah memastikan kegiatan sukses dilapangan. 

Setelah selesai kegiatan, kendaraan kemudian diluncurkan. Kembali ke Jambi. Untuk menghilangkan kejenuhan, saya kemudian memilih jalan yang berbeda dibandingkan dari kedatangan. Menyusuri Jalan melewati Muara Sabak sembari menghilangkan kejenuhan. 

Ketika perjalanan melewati Kecamatan Geragai  kemudian melihat kilangan besar yang memompa gas yang digawangi Perusahaan besar Migas di Jambi. Termasuk juga melihat kantor yang begitu besar di Kecamatan Geragai. 

Walaupun rute ini sering dilalui, namun kekaguman saya terhadap Perusahaan migas yang mampu menghasilkan pundi-pundi yang melimpah membuat saya kemudian berfikir. Tentu saja sebagai kabupaten penghasil sumber daya alam yang melimpah tentu saja akan mendongkrak perekonomian sekaligus menumbuhkan sumber-sumber ekonomi yang melimpah. Selain juga membuat Kabupaten Tanjabtim menjadi kabupaten yang dapat dikategorikan sebagai kabupaten terkaya di Provinsi Jambi. 

Rasa penasaran kemudian muncul. Sembari masih mengagumi Kabupaten terkaya dan melimpah sumber daya alam saya kemudian melihat berbagai data-data. Sekaligus untuk memenuhi rasa penasaran. 

Sebagai Kabupaten terkaya, APBD mencapai Rp 1,19 Trilyun (2019). Sedikit naik dari tahun 2018 sebesar Rp 1,09 Trilyun. Namun kemudian turun Rp 1,05 Trilyun (2020) dan sedikit naik tahun 2021 (Rp 1,10 Trilyun).

Apabila dilihat dari rentang tahun 2013 (Rp 920 Milyar),  maka APBD hanya naik kisaran Rp 90 milyar.

Sedangkan PAD mencapai Rp 54 Milyar (2019), sempat naik Rp 49 Milyar (2018). Kemudian naik sedikit Rp 52 Milyar (2020) dan Rp 53 Milyar (2021). 

Sumber APBD yang terbesar justru dari  Dana Perimbangan Rp 905 milyar (hampir satu trilyun). Baik dilihat dari hasil pajak sebanyak Rp 63 Milyar, Bagi hasil bukan pajak senilai Rp 104 Milyar, Dana alokasi umum Rp 540 Milyar dan Dana alokasi Khusus Rp 192 Milyar (Tahun 2018). Tidak berbeda jauh angkanya tahun 2021. 

Dengan demikian maka sejak 2013-2014 hingga 2022, kemampuan daerah untuk APBD mampu naik Rp 90 milyar. Dan kemampuan daerah menggali potensi daerah hanya berkisar Rp 54 milyar. 

Lalu bagaimana melihat dampaknya ditengah masyarakat. Dengan jumlah penduduk 231 ribu (2022) atau pertumbuhan penduduk tumbuh 0,6 %/tahun, maka harus juga dilihat dari pertumbuhan penduduk dengan presentasi kemiskinan. 

Apabila dilihat dari rentang tahun 2013 - 2021, angka kemiskinan mencapai 13,5 % dan kemudian turun hingga 11,3%. Namun apabila dikonversi dari jumlah penduduk 212 ribu atau 10 tahun mencapai 11 ribu, maka justru angka kemiskinan malah meningkat. Kisaran angka dari 16 ribu naik kemudian mencapai 21 ribu. 

Dengan rentang 10 tahun terakhir walaupun persentase turun dari 13,5% kemudian mencapai 11,3% namun justru malah meningkat dari 16 ribu kemudian naik menjadi 21 ribu. 

Dua tantangan inilah yang justru menjadi “pemecut” siapapun yang hendak bertarung di Pilkada Tanjabtim harus mengejar ketertinggalan. Baik didalam upaya melakukan penggalian potensi daerah yang ditandai dengan kemampuan Pendapatan Asli daerah yang cuma berkisar Rp 50 milyar dan “teror” Angka kemiskinan yang justru semakin meningkat. 

Lalu bagaimana cara membacanya dengan sebagai salah satu Kabupaten “terkaya” di Provinsi Jambi yang justru malah kemampuan daerahnya hanya berkisar Rp 54 milyar dan angka kemiskinan yang terus naik ? 

Saya kemudian teringat dengan “mantra sakti” riset Walhi yang justru menyebutkan dengan istilah “kutukan Sumber daya alam”. 

Riset yang ditujukan di Provinsi kaya seperti Riau, Kalimantan Timur dan Papua justru menempatkan ketiga Provinsi sebagai Provinsi yang angka kemiskinan tertinggi di Indonesia. 

Sekedar perbandingan, Provinsi Papua masih ditempatkan dengan angka kemiskinan mencapai 26,8%. 

Apakah kutukan serupa juga terjadi di Tanjabtim yang mempunyai kekayaan Sumber daya alam melimpah namun tidak mampu memberikan kontribusi ekonomi di daerah. Bahkan justru malah angka kemiskinan yang justru meningkat. 

Tidak salah kemudian siapapun yang Hendak bertarung mengikuti Pilkada Tanjabtim 2024 harus mengejar bahkan harus berlari mengejar ketertinggalan. 

Pekerjaan besar untuk memajukan Kabupaten Tanjabtim yang menjadi catatan sejarah dan bagian penting dari Kerajaan Jambi Darussalam.(***) 

Musri Nauli ialah pengacara dan Direktur Media Haris-Sani

Sang Pahlawan

 

Musri Nauli 

Didalam memperingati hari Pahlawan tanggal 10 November yang baru usai dirayakan, makna pahlawan tidak semata-mata “terlibat” didalam dalam perang fisik dan gerilya Kemerdakaan. 

Ada “nuansa” kepahlawanan ditengah masyarakat. 

Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, kata Pahlawan dapat diartikan sebagai orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran. Biasa juga disebutkan sebagai pejuang yang gagah berani. 

Maknanya mirip dengan “hero”. 

Makna itu saya temukan dalam peristiwa kemacetan di Simpang Karmeo. Kemacetan parah total. Kendaraan baik dari Muara Tembesi “terhenti”. Panjang barisannya. 

Sementara jalur dari Sarolangun “kosong”. Sama sekali tidak ada mobil yang melintas. 

Hampir dua jam jalur “vakum”. Tidak bergerak sama sekali. 

Tiba-tiba dari arah Sarolangun, Seorang Polisi Muda “berpakaian” bebas, seperti anggota reserse, badannya kurus, kemudian “meminta” kendaraan yang datang Arah Muara Tembesi ke Sarolangun agar “tertib”. Ikut antrian. 

Sikap tenang sekaligus tegas kemudian “menginspirasi” Pemuda-pemuda Desa Simpang Karmeo kemudian membantu sang Polisi Muda. Mereka kemudian “ikut’ membantu para Driver agar segera “menertibkan” kendaraan masuk kedalam antrian. 

Setelah mobil dari arah Muara Tembesi kemudian masuk kedalam barisan, tidak lama kemudian mobil dari arah Sarolangun pelan-pelan kemudian melewati jalan dengan baik. 

Sementara itu butuh 30 menit, kemacetan total Parah kemudian dapat terurai. 

Sikap tenang sekaligus tegas dari sang Polisi muda mengingatkan “teori Kepemimpinan” di Lapangan. Biasa juga disebutkan sebagai “Teori Kepemimpinan” ditengah kerumunan. 

Dalam Lapangan ilmu sosiologi, teori kepemimpinan ditengah kerumunan menarik perhatian dan menjadi kajian tersendiri. 

“Teori Kepemimpinan” ditengah kerumunan tidak dapat dilepaskan dari teori kontemporer Psikologi Gustave Le Bon. 

Menurut berbagai data, Gustave Le Bon, (lahir 7 Mei 1841, Nogent-le-Rotrou, Prancis   meninggal 13 Desember 1931, Marnes-la-Coquette), psikolog sosial Prancis yang terkenal karena studinya tentang karakteristik psikologis orang banyak. 

Le Bon percaya  kehidupan modern semakin dicirikan oleh kumpulan orang banyak. Dalam The Psychology of Crowds karyanya yang paling populer, Le Bon berargumen  kepribadian sadar individu dalam kerumunan terendam dan pikiran kerumunan kolektif mendominasi; perilaku orang banyak adalah bulat, emosional, dan intelektual lemah.

Untuk menjelaskan lebih tepatnya latar belakang umum di mana keadaan tertentu memunculkan kesatuan psikologis, Gustave Le Bon membangkitkan "jiwa ras", yaitu seperangkat karakteristik umum yang diterapkan oleh hereditas kepada semua individu suatu ras. 

Tampaknya ajaib dan sumber keracunan, bentuk hipnosis emosional dan intelektual kolektif ini bagaimanapun tidak akan mengurangi dorongan keinginan individu sedikit pun, dan lebih khusus lagi bakat apa pun untuk berpikir kritis, sedemikian rupa sehingga seorang filsuf akan memiliki, dalam kerumunan, nilai intelektual yang sama dengan buta huruf.

Lebih lanjut diuraikan oleh Gustave Le Bon, Psikologi kerumunan/ Psikologi keramaian dicirikan oleh kesatuan mental. Bagi Gustave Le Bon, kerumunan bukanlah kumpulan individu yang sederhana; sebaliknya harus dirasakan, dari perspektif psikologis, sebagai entitas tunggal dan tak terpisahkan.

Berbeda dari penambahan sederhana elemen terisolasi yang menyusunnya. Kesatuan mental sedemikian rupa sehingga kerumunan itu sebanding dengan "jiwa kolektif" yang sementara, yang dibentuk oleh perpaduan jiwa-jiwa individu ke arah yang sama.

Seorang Kepemimpinan ditengah kerumuman maka dia diberkahi dengan imajinasi yang kuat dan sangat mudah mempengaruhi yang cenderung memberikan dimensi misterius dan legendaris pada peristiwa kolektif.

Psikologi orang banyak membuat mereka bergantung pada seorang pemimpin. Karena sifat lekas marah dan impulsif, mereka tidak dapat berhasil dalam disiplin diri; inilah mengapa mereka membutuhkan pemimpin pemersatu yang mempersonifikasikan aspirasi mereka yang memungkinkan mereka mengatasi ketidakamanan psikologis mereka. 


Sikap tenang sekaligus tegas dari Sang Polisi muda menunjukkan kepemimpinan yang lahir dari kerumunan. Dia mampu menunjukan karakter kepemimpinan “ditengah” kemelut kerumunan. 

Dan saya percaya. Kepemimpinan dari kerumuman adalah “kepemimpinan” sejati. Dia lahir dan terbukti mampu menggerakkan orang lain. 

Makna kepemimpinan yang lahir dari kerumunan adalah satu seleksi alamiah lahirnya kepemimpinan yang sesungguhnya. 

Dan kepemimpinan yang teruji dari Lapangan adalah Pemimpin yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Melihat Sepintas Pemerintahan Lokal Kerinci Dalam Naskah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah abad 13-14 M

 

Suhardiman Rusdi. Foto: 064

Oleh : Suhardiman Rusdi

Pengaruh klasik (Hindu-Budha) mulai memasuki wilayah Kerinci  dengan bukti temuan berupa naskah kuno yang berasal dari periode abad ke-13 14 M (Kozok, 2006). Naskah tersebut dikenal sebagai kitab naskah Undang-Undang Tanjung Tanah atau kitab Nitisarasmuscaya.  Naskah ini disimpan sebagai pusaka keramat oleh masyarakat adat di kampung Tua Tanjung Tanah, sekitar Danau Kerinci. 

Naskah yang telah diteliti oleh Kozok ini, diketahui ditulis pada media daluang dengan menggunakan aksara Sumatra kuno yang merupakan rumpun aksara pasca pallawa yang lazim pula disebut dengan aksara kawi serta dua halaman terakhir ditulis dengan aksara Kerinci yang disebut pula dengan surat incung (Kozok,2006). 

Kitab ini berisi undang-undang yang dirumuskan oleh para Dipati sebagai penguasa Kerinci bersama Maharaja Dharmasraya dan ditulis oleh Dipati Kuja Ali di sebuah Paseban yang berada di Bumi Palimbang ((Kozok, 2006; 2015).

 Selain menyebutkan tokoh bergelar Maharaja Dharmasraya, Naskah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah (KUTT) menyebutkan nama tokoh kerajaan yang lain yaitu Paduka Sri Maharaja Karta-bhaisaj Seri Gandawangsa Pradhana Megat Prasena Karta-Bhaisa. 

Menurut Thomas M. Hunter, ke dua gelar ini merujuk kepada satu tokoh kerajaan Malayu yang memerintah dan menjadi aktor politik yang memprakarsai sidang mahamatya (great convocation) dengan para Dipati dari Kerinci  (Hunter,2015).

Lebih lanjut menurut Hunter, kemungkinan tokoh tersebut adalah pewaris dari Adityawarman yang bertahta di Pedalaman Minangkabau, Saruaso dan berkuasa hingga Dharmasraya .Dua gelar lain yang disebut dalam  adalah Sang Hyang Kema(i)ttan dan Dewam Sirsa Amaleswaram. Dua gelar ini adalah gelar pendewaan dari keluarga Kerajaan yang meninggal, kemungkinannya adalah penguasa pendahulu sebelum Paduka Sri Maharaja Karta-bhaisaj Seri Gandawangsa yakni Adityawarman (Hunter, 2015). 

Berikutnya Naskah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah  memberikan informasi kepada kita bahwa pada abad ke 13-14 M di Kerinci, telah terbentuknya pemerintahan lokal yang mengatur masyarakat Kerinci.  Naskah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah misalnya menyebutkan ‘.......pda mandalika di Bumi Kurinci silunjur Kurinci...’yang merujuk kepada seorang ‘gubernur’ yang berkuasa di Distrik bernama Bumi Kerinci yang menerima anugrah kerajaan (royal favour) berupa  Naskah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah. 

Di bawahnya terdapat pejabat-pejabat lokal lainnya seperti: 

(1) mahasenapati (panglima prajurit/commander-in-chief of army);

(2) prapatih (penasihat utama raja/foremost among principle advisors to a king or feudal lord);

(3) samegat (seorang dengan jabatan tinggi di lembaga peradilan/ person invested

with a high office or rank at court);

 (4) parabelang-balangan (para hulubalang)

Di samping itu, Naskah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah  juga memuat informasi telah terbentuknya berbagai unit-unit wilayah (territorial) di Bumi Kerinci. Di mana Naskah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah  menyebut berbagai istilah yang berkaitan dengan ruang hunian atau wilayah hunian seperti :

(1). saprakara disi, yaitu segala bentuk wilayah hunian;

(2). desa helat mahelat (perkampungan yang terpisah/perkampungan pendatang);

(3). desapradesa (perkampungan besar, supra-ordinate village);

(4).banwa sahaya (bagianperkampungan dari daerah bawahan).

Lebih lanjut, dijelaskan oleh Hunter bahwa pejabat-pejabat lokal yang berada di masing-masing unit wilayah tersebut dikuasai oleh seseorang bergelar Dipati sebagai pemilik utama otoritas politik di masing-masing wilayah Bumi silunjur Kerinci sebagaimana klausa dari Naskah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah  yang berbunyi “...... jangan tida ida peda dipatinya s(a)urang-s(a)urang..”, yang diartikan bahwa para pejabat di perkampungan jangan tidak taat kepada dipatinya masing-masing . 

Informasi yang termuat di dalam Naskah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah yang berasal dari abad ke 13-14 M, paling tidak memberikan bukti yang sangat kuat bahwa di wilayah Kerinci saat itu, telah mempunyai struktur pembagian jabatan politik dan terdapat berbagai bentuk permukiman, yang dikuasai oleh seorang tokoh bergelar Dipati.

Bahan Bacaan : 

Tanah, kuasa dan niaga : Hafiful Hadi Sunliensyar

UU Provinsi Jambi

 

Musri Nauli 

Menjelang akhir bulan Juli, Presiden Jokowi telah menandatangani UU No. 18 Tahun 2022 Tentang Provinsi Jambi. UU yang sempat menjadi perhatian masyarakat Provinsi Jambi. 

Tema RUU Provinsi Jambi memang menarik perhatian masyarakat di Jambi. Pembentukan Provinsi Jambi yang semula tergabung di Provinsi Sumatera Tengah (UU No. 12 Tahun 1956 junto UU No. 19 Tahun 1957). UU ini kemudian dikenal sebagai UU melahirkan terbentuknya Provinsi Jambi. 

Al Haris sebagai Gubernur Jambi mengundang berbagai pihak (multi stake holders) untuk membahas usulan agar dimasukkan kedalam UU Provinsi Jambi. 

Berbagai usulan seperti RUU yang sama sekali tidak mengikuti perkembangan Kabupaten/kota seperti UU No. 19 Tahun 1957, UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 61 Tahun 1957, UU No. 7 Tahun 1965, UU No. 54 Tahun 1999, UU No. 14 Tahun 2000 dan UU No. 25 Tahun 2008. 

Padahal dengan adanya  RUU yang diusulkan menggantikan UU No. 61 Tahun 1958 yang  merupakan penetapan UU No. 19 Tahun 1957, maka didalam RUU sama sekali tidak mengikuti perkembangan pemekaran Kabupaten dan Kota hingga tahun 2008. 

RUU sama sekali tidak mengadopsi perkembangannya. 

Alhamdulilah. Tema ini kemudian menjadi bagian penting didalam UU No. 18 Tahun 2022. 

Selain itu didalam RUU hanya menguraikan karakter kewilayahan dengan Ciri utama seperti dataran tinggi hingga datatan rendah, kawasan tinggi yang hanya terdapat Gunung Kerinci, 4 Taman Nasional dan Sungai Batanghari. 

Salah satu usulan yang disampaikan oleh Al Haris sebagai Gubernur kemudian memasukkan Danau Gunung Tujuh dan Bukit barisan. 

Menunjukkan kekhasan dan keunikan sebagai gambaran wilayah Provinsi Jambi. 

Usulan ini kemudian termaktub didalam UU Provinsi Jambi. Didalam Pasal 5 huruf a disebutkan “Provinsi Jambi memiliki karakteristis yaitu…. Hutan tropis alami Gunung Kerinci, Taman Nasional, Bukit barisan, Danau Gunung Tujuh….. “

Sedangkan didalam Pasal 5 huruf b “Provinsi Jambi memiliki karakteristik yaitu “Potensi sumber daya alam berupa pertambangan, energi dan sumber daya mineral, pertanian terutama Perkebunan, Kehutanan serta kelautan dan perikanan”. 

Kata-kata seperti “Kehutanan” merupakan usulan dari Al Haris sebagai Gubernur Jambi. 

Sedangkan kata “energi” merupakan terjemahan resmi dari usulan sebelumnya yang menyebutkan “minyak dan gas”. 

Terlepas Masih banyak usulan yang kemudian tidak termuat didalam UU Provinsi Jambi, namun pada hakekatnya, usulan yang disampaikan oleh Gubernur Jambi dan pertemuan berbagai pihak (multi stake holders) termuat tegas didalam UU Provinsi Jambi. 

Atau dengan kata lain, berbagai usulan yang disampaikan menunjukkan ciri khas (karakteristik) tentang Provinsi Jambi. 

Tidak salah kemudian sejarah Provinsi Jambi kemudian begitu Penting sejak akhir Juli. 

Sebagai bagian dari penyaksi sejarah, cerita ini kemudian akan dituturkan kepada generasi yang akan datang.

Dua Ribu

  

Musri Nauli 

Beberapa waktu yang lalu Gubernur Jambi, Al Haris berdasarkan Gubernur Provinsi Jambi menetapkan harga CPO, TBS, dan inti sawit harus dibeli perusahaan dari petani Rp 2.016 per kilogram.

Penetapan harga yang ditetapkan merupakan sikap tegas Provinsi Jambi didalam memastikan dan mengamankan industri pasokan sawit yang merupakan kebutuhan rakyat Jambi. 

Bahkan Al Haris  meminta perusahaan atau pabrik sawit membeli TBS senilai Rp 2.016 per kilogram dan harus sudah bermitra untuk mendapatkan pasokan buah sawit.

Sejak penetapan harga ditentukan, pemberitaan kemudian mengabarkan Harga Tandan Buah Segar atau harga TBS dan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan inti sawit di Jambi pada periode 5-11 Agustus 2022 mengalami kenaikan.

Harga TBS usia 10-20 tahun naik Rp169 dari Rp1.847 menjadi Rp2.016 per kilogram. Pun dengan harga CPO mengalami kenaikan sebesar Rp806 dari Rp8.347 menjadi Rp9.153 per kilogram.

Sementara itu untuk harga inti sawit pada periode kali ini juga mengalami kenaikan sebesar Rp240 dari Rp4.383 menjadi Rp4.623 per kilogram. 

Penetapan harga CPO, TBS dan inti sawit juga merupakan hasil kesepakatan tim perumus dalam satu rapat yang dihadiri para pengusaha koperasi dan kelompok tani sawit setempat dan berdasarkan peraturan menteri dan peraturan gubernur.

Secara detail disebutkan harga TBS untuk usia tanam tiga tahun yang ditetapkan untuk periode kali ini adalah Rp1.589 per kilogram, usia tanam empat tahun Rp1.682 per kilogram, usia tanam lima tahun Rp1.761 per kilogram, usia tanam enam tahun Rp1.835 per kilogram dan usia tanam tujuh tahun Rp1.882 per kilogram.

Kemudian untuk usia tanam delapan tahun senilai Rp1.921 per kilogram, usia tanam 9 tahun Rp1.959 per kilogram, usia tanam 10 sampai dengan 20 tahun Rp2.016 per kilogram, usia 21 hingga 24 tahun Rp1.954 per kilogram dan di atas 25 tahun Rp1.860 per kilogram.

Angka ini naik secara signifikan setelah bulan Juli yang lalu, Harga Tandan Buah Segar (TBS) dan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) di Jambi pada periode 22-28 Juli 2022 mulai bergerak naik dengan TBS naik Rp171 dari Rp1.150 menjadi Rp1.321 per kilogram.

Sedangkan CPO naik Rp967 dari Rp6.622 menjadi Rp7.589 per kilogram. "Sementara itu untuk harga inti sawit pada periode kali ini juga mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp567 dari Rp3.361 menjadi Rp3.928 per kilogram

Demikian disampaikan kata Panitia Penetapan Harga TBS Sawit Provinsi Jambi pada minggu ketiga Juli.  

Tentu saja Masih terdapatnya harga yang belum sesuai dengan Peraturan Gubernur. Berbagai pemberitaan Masih menyisakan tanya. Mengapa harga yang Sudah ditetapkan ternyata belum juga dipatuhi di Lapangan. 

Dan kontrol dari berbagai lapisan masyarakat agar harga Tetap dibayar sesuai dengan ketentuan tetap harus dilakukan. 

Namun apapun pelaksanaan di Lapangan, cara Al Haris begitu atensi dan perhatian penuh terhadap nasib masyarakat yang tergantung dari sektor sawit. 

Berbagai data menunjukkan, luas areal Sawit 1,032 juta ha (BPS, 2018). Terus naik tahun 2019 mencapai 1,034 juta ha dan tahun 2020 mencapai 1,074 juta ha.

Dengan produksi 2,69 juta ton (2018). Terus naik mencapai 2,88 juta ton (2019) dan 3,02 juta ton (2020). 

Sehingga atensi sekaligus intervensi Al haris sebagai Gubernur Jambi ikut dan menjadi bagian dari proses penyelesaian dari sektor sawit yang berdampak terhadap perekonomian di Jambi.

Jalan Kumpeh

 

Musri Nauli 

Sudah lama saya sudah tidak ke Kumpeh. Praktis sebelum bulan Puasa (Maret 2022). 

Kebetulan akhir minggu ini, “ada urusan dikit”, saya kemudian mampir ke Tanjung. Pusat Ibukota Kecamatan Kumpeh. 

Lagi-lagi saya dikagetkan dengan perkembangan pembangunan jalan ke Kumpeh. Jalan yang semula sempat “lubang menganga” praktis sudah “discrap’. 

Lihatlah. Jalan yang praktis “sempat menganga” didepan Kantor Kecamatan Kumpeh relatif sudah mulus. Dapat ditempuh dengan kecepatan “sedikit santai”. Pun kalau dipacu lebih “kencang” relatif Masih ramai oleh lalu lintas sepeda motor. 

Kalaupun ada “sedikit berlubang’ didepan Desa Kota Karang namun relatif hanya sedikit “mengerem”. 

Begitu juga seterusnya. Menjelang depan SD di Sungai Terap, jalan relatif mulus. Sudah “discrap’. Dan relatif sudah aman dikendarai. 

Bahkan setelah Desa Arang-arang, baik didepan Kantor Desa Arang-arang yang dikenal “ikonik” dengan lubang menganga dan tempat BBI, jalur maut dengan lubang menganga, praktis Sudah aman dilalui. 

Hanya sedikit lubang yang sedikit panjang didepan menjelang masuk Desa Pemunduran. 

Dengan demikian jalan ke Suak Kandis, praktis daerah dan wilayah Kecamatan Kumpeh Ulu, relatif nyaman dikendarai. 

Memasuki wilayah kecamatan Kumpeh (Dulu dikenal Kecamatan Kumpeh Ilir dan dalam dialek sering disebutkan Daerah Kecamatan Ilir/DKI), Sudah banyak discrap. 

Lihatlah. Tempat lubang yang menganga bak “kubangan kerbau” tempat langganan mobil “terperosok” didepan menjelang Pulau Tiga (Desa Sponjen), praktis Sudah rata dengan tanah. Nyaman dilalui. Walaupun masih discrap. 

Begitu jembatan yang tinggi, praktis Sudah nyaman dikendarai. 

Bayangkan. Hampir 20 tahun jalan yang semula “diabaikan” oleh Pemerintah, ternyata tidak memerlukan waktu yang lama, Sekarang sudah nyaman dikendarai. 

Saya sudah lama menempuh jalan ke Kumpeh Ilir. Baik memang ada Pekerjaan, urusan advokasi ataupun cuma sekedar silahturahmi ke masyarakat Kumpeh. 

Baik urusan Sebelum dan saat menjadi Direktur Walhi, mendampingi masyarakat didalam program BRG (sekarang BRGM), urusan pembuatan Perdes ataupun sekedar jalur “touring. 

Hampir praktis paling sedikit setiap enam bulan sekali, saya memang berkesempatan untuk ke Kumpeh Ilir. Sehingga dipastikan, setiap ada tidak perubahan, saya memang mengetahui secara persis. 

Masih ingat Akhir November 2021, ketika Al Haris kemudian memprioritaskan jalan Jambi - Suak Kandis senilai Rp 390 M (multi years). Aspirasi yang disampaikan Para Kades Se-Kumpeh, Muara Jambi kemudian menjadikan program perbaikan jalan menjadi prioritas. 

Konsentrasi Al Haris memperbaiki jalan Talang Pudak - Suak Kandis membuktikan, Al Haris memang peduli dengan infrastruktur yang ada di Jambi. 

Dengan program yang menelan hingga Rp 390 Milyar (multi years) membuktikan, dalam urusan jalan dan infrastruktur, Al Haris memberikan atensi penuh. 

Dan belum setahun pekerjaan perbaikan jalan Talang Pudak - Suak Kandis, masyarakat Kumpeh (baik Kumpeh Ulu maupun Kumpeh Ilir) sudah bisa tersenyum. 

Tidak salah kemudian, beberapa Kades yang saya hubungi mengabarkan kedatangan saya kesana, dengan Enteng mereka kemudian berujar. 

“Besok kami ke Jambi, bang”, katanya mantap. Terdengar gelak diseberang telephone. 

Akupun tersenyum. Menunggu kedatangan mereka.

Pantun dan Seloko

 

Musri Nauli 

Dalam Acara KNLH Walhi (semacam Rapimnas) Para Pemimpin Walhi se Indonesia, setiap para pembicara selalu menyelipkan pantun-pantun. 

Baik pantun yang disusun dan kemudian dibaca didalam kata sambutan. Maupun didalam dialog disela-sela kegiatan. 

Harus diakui Negeri Jambi yang dikenal sebagai “Negeri Betuah”, kesaktian negeri Jambi yang kemudian disebutkan oleh Datuk Paduko Berhalo ternyata memberikan inspirasi kepada para pejabat yang memberikan kata sambutan. 

“Ruh” pantun kemudian menginspirasi setiap pidato. Sekaligus memberikan penekanan pesan yang disampaikan. 

Saya sendiri sedang membayangkan. Bagaimana kesulitan para pembicara yang tidak dibesarkan didalam tradisi “berpantun” mesti harus mengonsepkan pantun. 

Mencocokkan kata-kata terakhir dari 4 penggalan kalimat. Sehingga peserta KNLH menjadi mengerti. 

Tidak salah kemudian. Acara pembukaan dengan kata sambutan yang kemudian diselingi  pantun menjadi gayeng. Lengkap dengan suara tertawa dan tepuk tangan dari seluruh peserta. 

Sebenarnya “pantun” memang disampaikan didalam acara-acara formal, semi formal maupun dalam acara-acara canda ria ditengah masyarakat. 

Ditengah masyarakat Melayu Jambi, tradisi berpantun juga menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. 

Para tokoh adat didalam menyampaikan pesta adat atau Pergaulan muda-mudi memang tidak bisa dipisahkan dari tradisi berpantun. 

Saya sendiri bukanlah “Ahli berpantun”. Tidak bisa spontan seperti tokoh-tokoh adat. 

Namun kadangkala didalam setiap pembicaraan, yang sering saya uraikan bukanlah “tradisi berpantun”. 

Tapi adalah seloko. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (online), pantun adalah bentuk puisi Indonesia (Melayu), tiap bait (kuplet) biasanya terdiri atas empat baris yang bersajak (a-b-a-b), tiap larik biasanya terdiri atas empat kata, baris pertama dan baris kedua biasanya untuk tumpuan (sampiran) saja dan baris ketiga dan keempat merupakan isi. 

Pantun juga dapat diartikan sebagai peribahasan sindiran.

Berbeda dengan pantun, Seloko Adat Jambi adalah ungkapan yang mengandung pesan, nasehat, pelajaran, moral, nilai yang mengatur kehidupan sehari-hari. 

Dia bukanlah percakapan yang disusun seperti pantun. Seperti prosa yang terdapat kata akhir seperti a-a ataupun a-b. 

Seloko juga dapat diartikan sebagai “petatah-petitih”. Tidak terjebak dengan kata akhir seperti a-a ataupun a-b. 

Lihatlah seloko tentang kepemimpinan yang sering disebutkan “Pohon Beringin ditengah dusun. Pohonnya Gedang tempat beteduh. Akarnya kuat tempat besilo. Dahannya kuat tempat begayut”. 

Atau bentuk penghormatan kepada Pemimpin yang ditandai dengan “Berjenjang naik. Bertangga turun”, “alam sekato Rajo. Negeri Sekato Batin”. 

Atau tentang hutan didalam seloko “Rimbo Sunyi. Tempat beruang putih. Tempat ungko berebut tangis”. 

Tempat-tempat dihormati seperti “teluk sakti, Rantau betuah. Gunung bedewo”. 

Seloko seperti Rimbo Sunyi. Tempat beruang putih. Tempat ungko berebut tangis”, “teluk sakti, Rantau betuah. Gunung bedewo” adalah bentuk penghormatan terhadap hutan. 

Agar dijaga dan sama sekali tidak boleh diganggu. 

Kehutanan sendiri menyebutkan sebagai “hutan lindung” atau hutan Konservasi. 

Dengan demikian maka apabila dilihat dari setiap akhiran kata didalam seloko, sama sekali tidak ada hubungan antara struktur a-a ataupun a-b.

Pengungkapan seloko adalah pelajaran, nilai yang sering saya temukan didalam pembicaraan sehari-hari ditengah kampung. 

Kadangkala seloko diperlukan untuk menjelaskan gagasan yang hendak disampaikan dengan memberikan perumpamaan seperti yang disebutkan didalam seloko. 

Dengan memberikan perumpamaan didalam seloko maka “audience” menjadi mudah dimengerti. 

Sebenarnya seloko juga terdapat didalam alam kosmopolitan masyarakat Jawa. 

Seloko seperti “Padi Menjadi. Rumput Hijau. Kerbo gepok. Aek tenang. Ke aek cemeti keno. Ke darat durian gugur yang menggambarkan “Negeri yang elok. Tenteram, damai, Sejahtera” sering juga disebutkan didalam istilah Jawa “Gemah ripah loh Jinawa Tata Tentram Kerto Raharjo. 

Jadi  kurang tepat kemudian apabila saya kemudian sering menyampaikan seloko kemudian  sering ditangkap sebagai tradisi berpantun. 

Tapi lebih tepat setiap pembicaraan selalu saya selipkan Seloko. 

Namun terlepas daripada itu semua, kegembiraan saya yang mendengarkan setiap pidato kemudian menyelipkan pantun adalah “aroma” khas masyarakat Melayu Jambi. 

Sehingga tidak salah kemudian, siapapun yang datang ke Jambi “padek-padek membawa diri”. 

Sebagaimana sering disebutkan didalam Seloko “Dimana Bumi dipijak. Disitu Langit dijunjung. Dimana tembilan tecacak. Disitu tanaman tumbuh. 

Advokat. Tinggal di Jambi

Batanghari Bersih

  

Musri Nauli 

Tanggal 1 Juni 2022, Jambi dipercayakan oleh Walhi menjadi tuan Rumah Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup. Pertemuan nasional Seluruh Pemimpin Walhi daerah se Indonesia. 

Kepercayaan Walhi menunjuk Jambi sebagai tuan rumah sungguh tepat. 

Jambi adalah tempat Kampus tertua di dunia. Candi Muara Jambi. Tempat mendidik mahasiswa Sebelum di Universitas Nalanda di India.

Kampus tertua 4 abad Sebelum Universitas Al Azhar di Mesir dan 6-7 abad Universitas Oxfod di Inggeris. 

Negeri yang disebutkan didalam Seloko “Padi Menjadi. Rumput Hijau. Aek tenang. Ikan jinak. Ke aek cemeti keno. Ke darat durian gugur”. 

Negeri yang berbatasan didalam tembo disebutkan “Durian takuk rajo” langsung berbatasan dengan provinsi Sumatera Barat, “sialang belantak besi dengan provinsi Sumatera Selatan. 

Pemilihan Provinsi Jambi sungguh tepat. Provinsi Jambi memiliki tipologi yang paling lengkap. 

Di dataran tinggi mempunyai taman nasional Kerinci Sebelat yang juga termasuk kedalam Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bengkulu. 

Turun sedikit dari dataran tinggi kemudian dikenal Taman Nasional Bukit 12 dan Taman Nasional Bukit 30. Yang termasuk kedalam Provinsi Riau. 

Sedangkan di dataran rendah mempunyai Taman nasional Berbak Sembilang yang juga termasuk kedalam Provinsi Sumatera Selatan. 

Penunjukkan Jambi sebagai tuan rumah juga didasarkan Jambi mempunyai pengalaman panjang mengurusi dan terlibat konsep Perhutanan Sosial. 

Sejak akhir tahun 1990, berbagai hutan adat menjadi bentuk perlindungan hutan di uluan Sungai Batanghari. Baik di Kerinci, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo. 

Model yang kemudian menginspirasi berbagai perkembangan hutan adat di Jambi. 

Selain itu, pengalaman panjang didalam mengusulkan Hutan Desa sejak 2004. Kemudian dilanjutkan  2010 menjadikan 17 Desa menikmati Hutan Desa seluas 49.508 ha. Menjadikan hutan luas terbesar di Indonesia. 

Jauh Sebelum konsepsi itu masuk menjadi program nasional, Perhutanan Sosial menjadi pembicaraaan sehari-hari dan masuk kedalam program nasional. 

Selain itu, capaian Perhutanan sosial juga terlibatnya 74 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial dengan 416 perizinan perhutanan sosial dengan luasan 204.410 ha. Atau 57% dari target pencadangan areal perhutanan sosial seluas 356.490 ha. 

Lagi-lagi Pemerintah Provinsi Jambi menunjukkan keseriusannya didalam menata dan mengelola hutan. Dengan program Bio Carbon Fund, maka Pemerintah Provinsi jambi menjaga tutupan hutan seluas 638.620 ha dengan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan termasuk 4 KPH di berbagai kabupaten. 

Sehingga target program bio carbon fund menjadi 1.79.436 ha. 

Sebuah upaya yang serius dari Pemerintah Provinsi Jambi didalam menjaga dan mengelola hutan. 

Dukungan Pemerintah Provinsi Jambi terhadap pelaksanaan KNLH Walhi cukup besar. Didalam pidato sambutan Al Haris sebagai Gubernur Jambi sekaligus Pembukaan acara, Pemerintah Provinsi Jambi memberikan dukungan penuh sehingga pelaksanaan KNLH Walhi bisa terselenggara dengan sukses. 

Selain itu, Al Haris juga menyampaikan pandangan Pemerintah Provinsi Jambi yang berkonsentrasi terhadap pemulihan sungai Batanghari. 

Sungai yang menghubungkan 9  sungai-sungai besar di Provinsi Jambi. 

Konsentrasi Al Haris didalam program untuk berkonsentrasi program “Batanghari Bersih” begitu maksimal. 

Selain “menggelontorkan” APBD, Al Haris mengajak Seluruh Kepala Daerah se Provinsi Jambi untuk menjaga dan mengembalikan fungsi Sungai Batanghari. 

Tagline “Batanghari bersih” menjadi tema yang mendominasi sejak awal tahun. 

Tagline “Batanghari bersih” menjadi konsentrasi penuh Al Haris untuk mengembalikan semangat dan memorial kolektif masyarakat Jambi terhadap sungai Batanghari. 

Mengakhiri pidato sambutannya, Al Haris mengajak Seluruh pemangku kepentingan agar mendukung program Pemerintah Provinsi Jambi untuk program “Batanghari bersih”. 

Sebelum menutup pidato, tidak lengkapnya rasanya menutup pidato dengan pantun. 

Batanghari aeknya Tenang. 

Sungguh tenang Dereh ke tepi. 

Anak jambi janganlah dikenang. 

Kalo dikenang, merusaklah hati. 

Rimbun-rimbun kayu di perigi. 

Sungguh rimbun kayu di tungkal
Rindu-rindu hati yang akan pergi. 

Lebih rindu kami yang ditinggal.

Nurul Fahmi - In Memoriam

 

“Bang, bang Fahmi dirumah sakit Umum”. 

“Bang, ketuo Fahmi meninggal di rumah sakit umum”. 

Badan sedang rebahan kemudian tersentak bangkit. Bak Berita “halilintar” di siang Bolong. 

Rasanya tidak percaya mendapatkan telephone dari beberapa orang Jurnalis. Mengabarkan Nurul Fahmi (fahmi/Ketuo) sedang berada di Rumah Sakit Umum Raden Mattaher. 

Panggilan “Ketuo” semata-mata karena memang dia sedikit dituokan. Sedangkan panggilan “buya” entah darimana asalnya. Yang pasti, kadangkala aku juga sering memanggilnya. Buya. 

Teringat sakitnya setahun yang lalu. Dia tergeletak dirumah. Kemudian dibawa istrinya ke rumah sakit kota. 

Kamipun bergegas. Menuju ke rumah sakit Kota. Tidak lupa membawa perlengkapan dan beberapa kebutuhan. 

Pilihan kemudian disepakati. Untuk memudahkan, maka kemudian dipindahkan ke rumah sakit umum Raden Mattaher. 

Fahmi kemudian dirawat. Dan kamipun mendapatkan kabar yang menggembarkan. Jantungnya bermasalah. 

Kenangan setahun yang lalu selalu menghantui. Kamipun berfikir, ketua Fahmi “agak keras Kepala” untuk menjaga kesehatannya. 

Belum hilang ingatan setahun yang lalu, telephone dari teman-teman kembali mengingatkanku. Mengabarkan berita duka. 

Memang akhir-akhir ini, selama 2 tahun, praktis kami selalu Bersama. Entah nongkrong di Posko pemenangan ataupun urusan lain. 

Dia memiliki “keunikan”. Argumentasinya tajam. Bahkan untuk mempertahankan pendapatnya, kami harus berdebat keras. 

Dia salah satu Jurnalis yang paling teliti didalam menilai opiniku. Setiap bait-bait kata dan bahkan kalimat disusuri. Bak mencari benang jarum. Sehingga tulisanku harus melewati “proses editing” yang ketat. 

Teringat tulisanku beberapa waktu yang lalu. Waktu itu aku mengkritik penggunaan kata “Jambi kota Seberang”. Sebuah penempatan yang tidak sesuai dengan kaidah tata bahasa Indonesia. 

Ditangan Fahmi, Opini itu kemudian menjadi viral. Dan diakui sendiri oleh Fahmi, opini itu menjadi fenomenal. Hingga kini Masih dirujuk dan dibaca. 

Sayapun kemudian mengetahui. Opini yang menarik dan kemudian menjadi viral adalah kekuatan dari media itu sendiri. 

Dari Fahmi kemudian aku mengetahui. Itulah istilah “keyword organik”. 

Sehingga media Fahmi yang menjadi fenomenal “inilah Jambi” selalu mendapatkan rangking Alexa. 

Aku sendiri lupa kami mulai berteman. Yang kutahu dia adalah aktivis sastra. Tulisannya tajam. 

Meminjam istilah teman “bak sayat sembilu. Mengiris-mengiris. Pedih”. 

Namun yang kukaguminya adalah “rasa pertemanannya”. Entah berapa banyak teman yang membuktikan dia bukan orang Sembarang. 

Aku sendiri kadangkala geram dengan sikapnya yang “rasa solider tinggi”. Entah berapa teman yang pernah meninggalkannya. Namun dia tetap membuka pintu maaf. Sebuah sikap yang masih sulit kuikuti. 

Beberapa tahun yang lalu. Dia dengan beberapa teman-teman IWO datang kerumah. Semula kunjungan biasa. 

Namun ternyata ada peristiwa Penting. Aku diminta untuk menjadi Pengurus IWO Provinsi Jambi. Sejak itu komunikasi bahkan tidak terputus. 

Entah berapa kali aku harus mendampingi teman-teman Jurnalis yang mengalami pemeriksaan. Baik dalam proses hukum maupun urusan lain seperti “nasehat hukum”. 

Dedikasinya terhadap Jurnalis dan liputan berita harus diakui. Ditangannya aku banyak mendapatkan pelajaran bagaimana melihat sebuah peristiwa dari berbagai pendekatan. 

Dua tahun terakhir kami memang sering kumpul. Hanya dia yang sering jarang pulang. 

Entah apa saja yang dikerjakan. Mengotak-atik websitenya, mengolah berita bahkan kadangkala membuat opini yang kadangkala diluar pemikiran kita. 

Dari Sanalah aku mendapatkan kesan. Gaya hidup yang sedikit berantakan, jarang makan pagi, jarang minum air putih, merokok dan ngopi yang tiada henti membuat fisiknya menurun. 

Entah berapa kali kami harus mengingatkannya. 

Namun sikap keras kepalanya membuat kadangkala kami harus mengalah. 

Tapi kadangkala “menggunakan power istri”, kami harus “memaksa” dia harus pulang. Istirahat. 

Kadangkala nasehat “dituruti”. Namun entah basa-basi, dua hari malah kemudian “nongol” di Posko. Kamipun kadangkala geleng kepala dengan sikap kerasnya. Selain hanya menghibur dengan tertawa keras. 

Setelah Pilgub usai, ada “anjuran” agar dia kembali berobat. Dan kutahu, proses itu sedang berlangsung. 

Praktis ada kemajuan. Tubuhnya mulai sehat. 

Mendapatkan kabar dia maju menjadi Komisoner KIP Jambi, kamipun bergembira. Mungkin dengan dia memilih menjadi komisioner dia mengambil pilihan yang tepat. 

Setiap proses yang dilalui memberikan kabar gembira. Dia lolos dari proses administrasi, proses politik di DPRD dan kemudian lolos 5 besar dan kemudian dilantik. 

Malam hari setelah pelantikan, akupun memberikan selamat. Dia meminta doa syukur. Sekaligus mengajak kawan-kawan untuk makan-makan. Sekaligus merayakan. 

Namun nasib berkata lain. 

Teman debat yang paling keras akhirnya nasib berkata lain. 

Tuhan memanggil lebih cepat dari yang diperkirakan kita semua. 

Selamat jalan, Wo Fahmi. 

Selamat jalan, buya Fahmi. 

Setiap Langkah perjalanan yang telah dilalui akan dikenang oleh sahabat-sahabatmu.

Dumisake

 

Musri Nauli

Alangkah kagetnya saya, ketika Sekretaris Daerah Jambi menyampaikan di media massa berkaitan dengan hambatan teknis sehingga beberapa kegiatan yang termasuk didalam program Dumisake belum bisa diproses. Baik teknis didalam format standar kegiatan, anggaran maupun urusan teknis. 

Kekagetan saya semata-mata didasarkan  belum selesainya berbagai hambatan teknis yang justru menjadi kegiatan belum bisa dilaksanakan. 

Padahal sejak setahun yang lalu, ketika Al Haris sebagai Gubernur Jambi dilantik sudah “mewanti-wanti” agar program unggulan dan tagline Jambi Mantap, Dumisake adalah program unggulan yang langsung dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. 

Sebagaimana dijabarkan didalam Visi Misi Jambi mantap, janji politik yang kemudian diserahkan ke KPU, dokumen ini menjadi “Daya ingat” masyarakat terhadap janji politik. 

Didalam visi-Misi Jambi mantap, program Dumisake adalah proram dua milyar satu 
kecamatan, berupa program Jambi Cerdas dan Pintar, Jambi Sehat, Jambi Tangguh, Jambi Agamis, dan Jambi Responsif. 

Diantaranya didalam program Jambi Cerdas dan pintar seperti Kartu pintar, biaya siswa. Jambi seperti kartu Sehat dan dukungan posyandu. Sedangkan Jambi Tangguh seperti Bedah rumah, Pembangunan tower, sarana air minum pedesaan, Pembangunan jalan penghubung antar desa, pengadan pertanian dan modal kerja Rp.5.000.000,- bagi UMKM/industri rumah tangga. Belum lagi bibit Sawit gratis dan desa Tangguh bencana. 

Sedangkan Jambi agamais seperti  Honorarium bagi pegawai syara’, guru ngaji dan Madrasah Diniyah Takmiliyah dalam program “sore mengaji”. Dan Jambi responsif seperti  Bantuan bagi kaum perempuan, fakir miskin, anak terlantar, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya. 

Melihat tagline “Dumisake”maka harus diturunkan dan dapat diiris oleh pemangku kepentingan didalam pencapaiannya. 

Dengan demikian  maka irisan yang belum mampu diterjemahkan atau dikerjakan stake holder OPD teknis maka sudah terbukti. 

Mereka tidak mampu kerja. 

Alangkah idealnya apabila OPD yang ternyata tidak mampu menerjemahkan atau mengerjakan selama setahun terakhir, sudah saatnya harus diganti. 

Selain berkejaran dengan waktu, tagline “Dumisake” yang menjadi pengingat program unggulan dan mudah ditangkap publik harus dapat dicapai. 

Dan yang kemudian ternyata gagal mewujudkan program Dumisake di tataran teknis, dapatlah dikatakan tidak layak menjadi lingkaran inti didalam Pemerintahan Provinsi Jambi. 

Sudah saatnya sikap tegas harus diambil oleh Al Haris sebagai Gubernur Jambi. 

Selamat bekerja, Pak Gubernur.

Menilik Jejak Hindu-Budha di Kampung Tua Tanjung Tanah


Oleh : Suhardiman Rusdi

Tanjung Tanah adalah  salah satu kampung tua di kabupaten kerinci yang keberadaannya dapat dipastikan sama atau barang kali keberadaannya lebih tua lagi dari pada sejarah keberadaan kerajaan besar Dharmasraya Malayu jambi yang tercatat pada abad 12-13 M.  

Kampung Tua ini terletak ditepian danau kerinci kira-kira 13 Km dari kota sungai penuh, dikelilingi oleh hamparan sawah yang luas dan dikelilingi oleh bukit barisan, gunung menjulang,menghijau serta  panorama pantai pasir panjang nan elok . 

jejak pengaruh Hindu-Budha mulai memasuki kampung tua  ini dengan bukti temuan berupa naskah kuno yang ditulis sekitar abad ke13-14 M. Naskah tersebut dikenal sebagai kitab naskah Undang-Undang Tanjung Tanah atau kitab Nitisarasmuscaya Naskah ini disimpan sebagai pusaka Keramat oleh masyarakat adat di kampung tua Desa Tanjung Tanah 

Naskah yang telah diteliti oleh Kozok ini, diketahui ditulis pada media daluang dengan menggunakan aksara Sumatra kuno yang merupakan rumpun aksara pasca pallawa yang lazim pula disebut dengan aksara kawi serta dua halaman terakhir ditulis dengan aksara Kerinci yang disebut pula dengan surat incung Kitab ini berisi undang-undang yang dirumuskan oleh para Dipati sebagai penguasa Kerinci bersama Maharaja Dharmasraya dan ditulis oleh Dipati Kuja Ali di sebuah Paseban yang berada di Bumi Palimbang(?) 

Selain menyebutkan tokoh bergelar Maharaja Dharmasraya, Naskah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah (KUTT) menyebutkan nama tokoh kerajaan yang lain yaitu Paduka Sri Maharaja Karta-bhaisaj Seri Gandawangsa Pradhana Megat Prasena Karta-Bhaisa. 

Menurut Thomas M. Hunter, ke dua gelar ini merujuk kepada satu tokoh kerajaan Malayu yang memerintah dan menjadi aktor politik yang memprakarsai sidang mahamatya dengan para Dipati dari Kerinci. 

Kemungkinan tokoh tersebut adalah pewaris dari Adityawarman yang bertahta di Pedalaman Minangkabau, Saruaso dan berkuasa hingga Dharmasraya. Dua gelar lain yang disebut dalam KUUTT adalah Sang Hyang Kema(i)ttan dan Dewam Sirsa Amaleswaram. Dua gelar ini adalah gelar pendewaan dari keluarga Kerajaan yang meninggal, kemungkinannya adalah penguasa pendahulu sebelum Paduka Sri Maharaja Karta-bhaisaj Seri Gandawangsa yakni Adityawarman 

Dari Informasi yang termuat di dalam KUUTT yang ditulis pada zaman  kerajaan Hindu-Buddha Dharmasraya Malayu Jambi  diantara abad ke13-14 M, paling tidak memberikan bukti yang sangat kuat bahwa di wilayah Kerinci saat itu khususnya kampung tua Tanjung tanah , dapat kita temui jejak pengaruh Hindu-Budha yang berupa Naskah BERAKSARA PASCA PALLAWA. (AHR’S*).

Opini Musri Nauli: Internet Gratis

 

Dalam perjalanan dan tugas ke berbagai Desa di Provinsi Jambi, tiba-tiba mata saya tertuju ke wifi yang terletak di Kantor Desa. Dengan rasa penasaran, saya kemudian bertanya kepada Kepala Desa. 

Alangkah kagetnya saya ketika Kepala Desa kemudian menerangkan adanya internet gratis untuk Pemerintah Desa. 

Dengan rasa penasaran saya kemudian menanyakan lebih jauh. Apakah yang dimaksudkan dengan  internet gratis ? 

Dengan tersenyum dan tegas, Kepala Desa hanya berujar pendek. “Jambi mantap, bang”. Kamipun tertawa Bersama. 

Yap. Misi  Jambi Cerdas dan Jambi Pintar kemudian diturunkan menjadi program “internet gratis”. Program yang langsung dirasakan di Pemerintah Desa. 

Menurut pemberitaan, Kebutuhan internet itu terutama pada desa yang mengalami blankspot. Untuk itu Pemerintah Provinsi Jambi akan membangun infrastruktur jaringan dan memberikan layanan internet gratis kapada desa di kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi.

Program tersebut dalam Jambi Cerdas dan Pintar sebagaimana melekat pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi dengan menggunakan APBD 2022 sebesar Rp 4.835.160.000.

Dari beberapa desa yang saya kunjungi, ternyata beberapa Desa kemudian termasuk kedalam Desa yang “beruntung” mendapatkan program Internet gratis. 

Dari 121 desa di kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi yang berada di 11 kabupaten kota se Provinsi Jambi, sudah ada 6 kabupaten yang sudah terkoneksi internet di Desa. Target Diskominfo, menjelang lebaran idul fitri ini, semua sudah terkoneksi.

Didalam berbagai kesempatan, Al Haris berjanji mendirikan 1000 tower internet gratis jika terpilih menjadi gubernur Jambi. Tower akan dipasang di setiap desa yang mengalami kesulitan sinyal.

Kampanye ini semata-mata kegundahan Al Haris sebagai Gubernur Jambi melihat ketertinggalan informasi di Desa-desa yang jauh dari akses informasi. 

Sekedar gambaran, berbagai data menunjukkan, hanya 52 % penduduk di Jambi mendapatkan akses internet. Sekalian jauhnya dari pusat ibukota Kecamatan, desa-desa yang Tertinggal informasi juga kurang mendapatkan perhatian dari Pemerintah. 

Alasan inilah yang kemudian menjadi perhatian Al Haris untuk mencanangkan “Jambi Cerdas-Jambi Pintar”. Salah satunya program Internet gratis sebagai terjemahan dari program Dumisake. 

Tagline yang menjadi perhatian dari masyarakat pedesaan. 

Kampanye sekaligus janji ini disampaikan didalam berbagai kesempatan ketika mendatangi berbagai desa. Desa yang jauh dari akses internet. 

Program ini kemudian disukai dan menarik perhatian publik. 

Setelah Dilantik, konsentrasi dan mempersiapkan pemenuhan janji kemudian dikebut. Persiapan matang sekaligus memastikan Desa yang mendapatkan dukungan internet gratis kemudian disusun. 

Memasuki bulan Februari, Pemerintah Provinsi Jambi kemudian menyosialisasikan ke berbagai Kabupaten untuk pelaksanaan program ini. 

Dan akhirnya berbagai Desa merasakan program Pemerintah Provinsi Jambi. Sekaligus merasakan langsung dari janji politik Al Haris-Sani ketika kampanye Pilgub Jambi 2020.

Menelusuri Jejak Penulis Naskah Undang-Undang Tanjung Tanah (Abad 13-14 M), Masa Kejayaan Kerajaan Dharmas Raya Malayu Jambi

 

Menelusuri Jejak Penulis Naskah Undang-Undang Tanjung Tanah (Masa Kejayaan Kerajaan Dharmasraya Malayu Jambi Abad 13-14 M)

Oleh : Suhardiman Rusdi

Dengan keberadaan Naskah Undang-Undang Tanjung Tanah terbukti bahwa orang Malayu memiliki tradisi pernaskahan pra-Islam. Naskah Undang-undang Tanjung Tanah-Kerinci yang berasal di antara abad 13-14 M juga menunjukkan bahwa orang Malayu pernah menggunakan kulit kayu/daluang sebagai media tulis, dan tidak ada alasan untuk menolak lagi dugaan bahwa di dahulu kala juga ada naskah Malayu yang ditulis di media lain seperti daluang, buluh, daun palem dan sebagainya, dan bahwa tradisi pernaskahan sudah berkembang sejak abad ketujuh. (Kuzok 2006).

Pada prinsifnya, untuk memberi nama sesuatu objek arkeologi atau sejarah tidak bisa sembarangan. Sudah barang tentu Ada ketentuan yang jelas. Penamaannya sebagai Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah (KUUTT) Naskah Malayu Tertua Didunia oleh : Prof, Ulil Kuzok, disebabkan naskah ini satu-satunya dan tiada duanya didunia hanya dapat dijumpai atau terdapat dikampung Tua Desa Tanjung Tanah Kecamatan Danau Kerinci, pada zaman pemerintahan kolonial belanda 1904-1942 kampung tua ini dimaksukkan kedalam distrik kemandapoan tanah Saliman,kampung  tua ini juga dulunya dijuluki Bumi undang Silunjur alam Kerinci. 

Naskah kuno ini satu2nya naskah yang ditulis menggunakan dua aksara yakni aksara Pasca Pallawa (Malayu Kuno/Sumatera Kuno) dan Aksara Incung (Aksara Asli Kerinci) Pusaka kuno ini merupakan pusaka leluhur Luhah/Kalbu Depati Talam yang dikeramatkan oleh masyarakat Tigo Luhah Tanjung Tanah-Kerinci Sampai Sekarang dan Hanya dibuka atau diperlihatkan dikhalayak umum pada saat Kenduri Pusaka (Sko).

BACA JUGA: Membaca Terjemahan Buku Undang-Undang Tanjung Tanah (Naskah Zaman Kesultanan Jambi Abad 16-17 M)

Naskah Kuno ini pada mulanya dipotret oleh seorang belanda di atas Jembatan pada saat Kenduri Sko di Dusun Tanjung Tanah ditahun 1941 yang bernama Petrus Voorhoeve pada saat itu menjabat sebagai taalambtenar (pegawai bahasa dizaman kolonial) untuk wilayah Sumatra, Voorhoeve menyebutkan sebuah naskah daluang dari Tanjung Tanah di mandapo Tanah Saliman (terletak sekitar 13 kilometer dari Kota, Sungai Penuh), yang pernah dilihatnya pada tanggal 9 April 1941. Pada saat itu beliau sempat mengambil foto naskah tersebut namun mutu gambar kurang memuaskan“Keadaan di Tanjung Tanah, di atas jembatan beratap dikelilingi kerumunan orang enak dipandang, tetapi kurang sesuai untuk mengambil foto. Naskahnya berupa“buku kecil yang dijilid dengan benang […berisikan] dua halaman beraksara rencong ,halaman-halaman lainnya beraksara Jawa Kuno. […] Teks naskah tersebut merupakan versi Malayu dari buku undang-undang Sarasamucchaya [...] Sebagian besar teks terdiri atas daftar denda. 

Saya ingat (Voorhoeve) dengan pasti bahwa nama Dharmasraya disebut dalam teks. Di tempat inilah didirikan patung Amoghapasa di tahun Saka 1208 (1286 M)” Voorhoeve pasti menyadari keistimewahan naskah yang ditemukannya, misalnya dengan menyebutnya ”jelas pra-Islam”) namun beliau tidak sampai pada sebuah kesimpulan, namun berikutnya pula naskah Kuno Tanjung Tanah ini diteliti ulang dan dialih bahasakan dengan melibatkan para pakar ahli bahasa kuno Oleh Prof. Dr, Ulil Kuzok Gelar Depati Candikio Kalam Negeri. Gelar Depati Candikio Kalam Negeri ini dianugrahkan oleh Pemangku Adat Tigo Luhah Tanjung Tanah pada prosesi Kenduri Sko ditahun 2008, kerena dia telah berjasa mempopulerkan nama Kampung Tua Tanjung Tanah dengan menamai Judul Bukunya Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah Naskah Malayu Tertua Didunia. sehinga menjadi terkenal dibumi Malayu bahkan dunia internasional. 

Naskah undang-undang Tanjung Tanah ini secara umum menggunakan Bahasa Malayu Kuno agaknya mengunakan dialek,logat lokal Tanjung Tanah di Masa Dahin (kuno) meskipun terdapat bahasa Sansekerta di bagian pembuka dan penutup. Bahan naskah terbuat dari daluang dan telah diuji usianya melalui penanggalan karbon oleh Prof. Kuzok . Hasilnya menunjukkan kitab ini dibuat sekitar abad ke 13-14 M. Sampai saat ini belum ada ditemukan naskah lain yang ditulis menggunakan bahasa Malayu melebihi usia Naskah Undang-Undang Tanjung Tanah. Sehingga Naskah ini masih menduduki posisi pertama sebagai naskah berbahasa Malayu tertua di dunia.

Dihalaman ke-28-30 mengindikasikan bahwa Naskah undang-undang ini dibuat atau dirumuskan secara bersama antara pihak kerajaan Dharmasraya Malayu Jambi dengan para Depati dari Bumi Silujur Alam Kurinci dalam Sebuah sidang atau pertemuan agung yang disebut Sidang Mahatmia. Pertemuan ini turut dipersaksikan oleh Maharaja Dharmasraya. Hasil rumusan undang-undang itu telah disetujui oleh seluruh peserta sidang dan ditulis oleh seorang juru tulis bernama Kuja Ali Depati.

Kemudian, barulah Naskah undang-undang tersebut disahkan atau diresmikan oleh Maharaja Dharmasraya. Dan diberlakukan untuk masyarakat silunjur alam kurinci se isi bumi kerinci serta undang-undang ini dibuat sebagai alat para depati untuk memerintah serta mengatur se-isi alam kerinci, Selanjutnya bunyi teks halaman ke-28-30 KUUTT: (28)...sakian bunyi (29) nyatnya titah Maharaja Drammasaraya // yatnya yatna sidang mahatmia saisi Bumi Kurinci silunjur Kurinci // samasta likitam Kuja Ali Dipati di Waseban di Bumi Palimbang di hadappan Paduka Sri Maharaja Dra (30) darmmasraya. Barang salah silihnya, suwasta ulih sidang mahatmia samapta.

Terjemahan : Demikianlah bunyinya titah Maharaja Dharmasraya, diperhatikan dengan seksama oleh sidang mahatmia se-isi Bumi Kerinci sepanjang Kerinci. Semuanya ditulis sendiri oleh Kuja Ali Dipati di Paseban di Bumi Palimbang, di hadapan Paduka Sri Maharaja Dharmasraya. Masing-masing --isi dari Kitab Undang-Undang ini-- disetujui oleh sidang mahatmia (rapat agung), selesai dan sempurna. Dan di halaman ke-29, dapat kita temui nama penulis Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah yaitu “Kuja Ali “ yang berkedudukan pula sebagai seorang Dipati. Bunyi bagian tersebut adalah ".....Samasta Likitam Kuja Ali Dipati...." (artinya: semuanya ditulis oleh Kuja Ali, Depati.

Tulisan ini sengaja kita buat dalam rangka dan upaya menelusuri dan untuk mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul dan diperdebatkan oleh penulis sejarah, media massa, penulis artikel, dan masyarakat umum terhadap sosok misterius Kuja Ali Depati Sang Penulis Naskah Undang-undang  Tanjung Tanah , Apakah Kuja Ali Berasal dari penduduk lokal Tanjung Tanah-Kerinci-Jambi, Persia, Arab, India ataukah pegawai kerajaan Dharmasraya ..?

Naskah Undang-Undang Tanjung Tanah sama sekali tidak menyebutkan asal usul dan silsilah dari Kuja Ali Depati sehingga sampai saat ini sejarawan belum bisa mengungkap asal usul dari Kuja Ali Depati, barangkali dalam penelitiannya tidak melibatkan tokoh masyarakat setempat . Butuh data sejarah yang cukup untuk menunjukkan dari mana asal usul Kuja Ali  Depati ini.

Para ahli saat ini hanya bisa menduga-duga plus menerka-nerka mengenai Kuja Ali Depati itu. Untuk menelusuri dan mencari jawaban sosok mesterius Kuja Ali Depati alangkah baik nya kita telusuri kutipan-kutipan, pendapat-pendapat para ahli sejarah, media massa, penulis artikel dan pendapat masyarakat Setempat :

Menurut Prof. DR, Ulil Kuzok. (Tempo.2008.): Dari Naskah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah ini, kita menemui ada pemungkiman orang asing di Dharmasraya kemungkinan Tamil dan Persia, karena ada petunjuk orang yang menulis naskah kuno Tanjung Tanah menyandang nama Depati Kuja Ali, kemungkinan kalau bukan dari Tamil dia itu dari Kuja di Persia.

Menurut Prof, Aulia Tasman,PhD. Dalam buku Menulusuri Jejak Kerajaan Malayu Jambi hal 41 dan Malpu 188 : Penulis Naskah Malayu Tertua Didunia Depati Kuja Ali mungkin pada waktu Pemerintahan Depati IV Alam Kerinci abad ke 13- 14 masehi ini merupakan sekretaris pribadi dari Depati Atur Bumi (yang mengurus pemerintahan dalam negeri) yang berasal dari dusun Tanjung Tanah. Sehingga secara turun-temurun Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah ini disimpan dan dikeramatkan sebagai barang pusaka oleh masyarakat Tanjung Tanah sampai sekarang. Dari keterangan yang ada terlihat bahwa daerah Tanjung Tanah adalah daerah penting dalam pemerintahan Depati IV Alam Kerinci, khususnya di wilayah Kedepatian Atur Bumi.

Menurut : M. Ali Surakhman, Sejarahwan. Tinggal di Jambi : Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah tidak semuanya tertulis dengan aksara Sumatera, namun pada 2 lembar terakhir KUUTT, ditulis dengan aksara Incung (aksara Kerinci kuno), walaupun isi naskah ini tidak ada bersentuhan dengan Islam, namun penulis naskah ini, adalah Kuja Ali Depati, Siapa wujud Kuja Ali Depati? Ada berbagai Tafsiran, bahwa dia dari Persia, namun dengan Depati di belakangnya, bisa jadi orang lokal, atau gelar yang diberikan untuk menghormati peranannya, Kuja dalam Bahasa Melayu kuno, orang yang sangat penting, Kuja, Kuju, Koja, yang juga dijumpai dalam kata kata Persia, namun hal yang terpenting Ali tidak mungkin beragama Hindu Budhha.

Menurut Sunliensyar, Hafiful Hadi. (boedaya kerinci) : Nama atau gelar Kuja yang digunakannya berasal dari kata "Khoja" dalam bahasa Malayu. Kata "Khoja" ini berasal pula dari bahasa Persia yaitu Khawajah yang artinya Tuan atau pemimpin. Gelar Khoja ini digunakan pula oleh tokoh-tokoh muslim lain pada abad ke-14 hingga ke-16 seperti yang ditemukan pada Nisan Aceh dan hikayat-hikayat Melayu. Sedangkan kata "Ali" merupakan nama yang juga umum dipakai oleh orang Muslim. Karena Ali merupakan nama dari sepupu dan sekaligus menantu Nabi Muhammad SAW, juga sebagai Khalifah ke-4 dalam sejarah Islam. Hal inilah yang menjadi alasan kuat para sejarawan mengidentifikasi Kuja Ali sebagai orang Islam.

Menurut Said Hanafi Depati , (Gelar Depati Talam Tuo) : berdasarkan tutur orang tua-tua dahulu dan masih dituturkan sampai sekarang. Kuja Ali itu adalah orang kepercayan Raja (Mangku Bumi) asli penduduk Tanjung Tanah dia adalah salah satu Depati Empat Suku yang menulis, menyimpan dan menerapkan NUUTT untuk diberlakukan di Bumi selunjur alam kerinci se isi bumi Kerinci. menurut nya pula pada zaman dahulu apabila terjadi silang sangketa yang terjadi dibumi selunjur alam kerinci Depati yang berasal dari Tanjung Tanahlah yang diundang untuk menjadi hakim dalam menyelesaikan silang-sangketa itu, naskah undang-undang dan baju hakim yang digunakan saat bersidang masih tersimpan awet diatas Loteng Rumah Gedang Bumi Undang Wilayah Kedepatian Tigo Luhah Tanjung Tanah sampai sekarang .

Menurut Sarwani, S,KOM. (PNS), Walaupun nampak sepele dan terkesan mengada-ada, tapi bisa menjadi petunjuk bahwa Kuja Ali adalah orang Tanjung Tanah asli. Dalam transliterasi kritis KUUTT tidak ditemukan kata yang berakhiran NG, misalnya: malin (maling), kambin (kambing), uran (orang), baran (barang), anjin (anjing), dsb. Hal ini sama dengan pelafalan kata-kata berakhiran NG oleh sebagian masyarakat Tanjung Tanah yang hanya dibaca N seperti halnya dengan transliterasi kritis KUUTT tersebut, dan hal ini tidak ditemukan di daerah lain. Dengan demikian, antara logat masyarakat Tanjung Tanah sekarang dengan zaman KUUTT ditulis oleh Kuja Ali terdapat kemiripan dalam pelafalan NG menjadi- N.

Menurut Dalimi. SE. (Tokoh Pemuda) : Sepertinya Kuja Ali bukan dari Persia, India atau pegawai kerajaan Dharmasraya, kemungkinan besar Kuja Ali adalah penduduk lokal Tanjung Tanah-Kerinci, sebab Kuja Ali tidak mengunakan gelar kerajaan dibelakang namanya seperti Mahapatih, Maha Menteri , Mangku Bumi , Mpu, dll, Akan tetapi Kuja Ali mengunakan gelar jabatan Depati di belakang namanya, gelar jabatan depati ini Identik gelar jabatan adat yang digunakan oleh masyarakat adat suku kerinci, jabatan depati ini dikerinci masih bertahan sampai sekarang ini, walaupun gelar jabatan depati dulunya juga pernah dijumpai dan pernah ada di sebagian  bumi malayu seperti di jambi, bengkulu, bangka-belitung, lampung dan Sumatra Selatan.

Menurut Abu Hazim Wafaiqa (Pemerhati Budaya & Sejarah Kerinci) : Kalaulah memang Naskah KUUTT itu ditulis pada Zaman Maharaja Diraja Adityawarman mengapa maharaja adiatyawarman tidak menujuk/mempercayai penulis dari pihak kerajaan seperti nama yang tersebut dalam prasasti pagarruyung I, Prasasti Pagarruyung I menyebutkan nama penulis prasasti atau biasa disebut citralekha. Penulis Prasasti Pagarruyung I disebutkan dalam baris ke-20 dan 21 dengan nama Mpungku Dharmma Dwaja bergelar Karuna Bajra. Adityawarman yang men-cantumkan nama penulis prasasti. Dengan bunyi : “”bulan Waisaka tanggal 15 paro terang (purnama), hari Buddha. Itulah karya dari sang guru 21. mpungku Dharmmaddwaja yang dipuji dengan gelarnya Bajra (kilat) yang penuh kasih sayang””

Menurut Syafriadi Tayib. (Guru ), Kalau kita merujuk dari Naskah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah, Kuja Ali Depati, kemungkinan adalah salah satu dari depati IV Suku dibumi selujur alam Kerinci yang di beri Kepercayaan oleh raja Dharmasraya di bumi selunjur alam Kerinci yang berasal dari tanjung tanah yang dipercaya sebagai juru tulis, juru simpan sekaligus juru terap Naskah undang-undang Tanjung Tanah di abad 13/14 M, hal ini terungkap dihalaman sembilan Naskah KUUTT dengan bunyinya sebagai berikut : paha //..// barang orang nayik ka rumah orang tida ya barsarru barku-wat barsuluh, bunuh sanggabu-mikan salah ta olih mamu-nuh sangga bumikan oleh dipa-ti barampat suku, sabu su-k….xxxnuh sabusuk tida...Dst...

Menurut Johari Abdullah. ST (Guru). Kalau Kita Baca Tambo Kerinci (TK 119. ) Kuja Ali Depati sepertinya bukan dari pendakwah/pemimpin yang berasal India-Tamil atupun dari Persia, bisa jadi Kuja Ali Depati adalah penduduk lokal Kerinci seperti terungkap dalam tambo kerinci tersebut terdapat nama KUJA yang ditulis dengan aksara incung dengan media tulang yang bunyinya sebagai berikut : “(1) hini paratama hasan jadi dipati dalam saliman (2) hija juga hanak sang nginda kunin sarapu calik sara(3) mpu KUJA sarampu kumbang sarampu kunin baduwa jadi di(4) pati hada sarapu jadi dipati haca sara kunin batiga(5) han surang sarampu tuwan surang sarampu manis surang salih (6) sati dalan dipati sarah gumi sarampu kumbang dalam di?(7) pa salaman dipati kacik dipati sutan ma(8) nggala hiya paratama hagan piha tangga dipati Sali..Dst...

Menurut Zakaria Abdullah (Tokoh Masyarakat dan Pengiat Akasara Incung). Naskah kitab Undang-Undang Tanjung Tanah yang ditulis Kuja Ali Depati yang merupakan pusaka anak jantan dan anak batino masyarakat Tanjung Tanah, yang disimpan diatas loteng rumah gedang Depati Talam Tuo dan sekaligus telah menjadi pusaka milik Kalbu/Luhah Depati Talam Tigo Luhah Tanjung Tanah dan depati yang berasal dari Tanjung Tanah disekitar abad 13-14 M mempunyai peranan penting dan strategis sekali dalam roda pemerintahan kedepatian IV suku di Bumi Selunjur Alam Kurinci sebagai mana yang tersebut pada naskah kuno undang-undang tanjung tanah dihalaman sembilan. 

Setelah kita membaca dan menganalisa KUUTT, Kuja Ali Depati, besar kemungkinan adalah orang lokal kerinci tepatnya orang tanjung tanah, karena dia mengetahui kondisi seluk beluk wilayah kerinci pada umumnya serta mengetahui kondisi seluk beluk wilayah diselingkaran lembah Danau kerinci pada khususnya hal ini dapat kita buktikan kosa kata/bahasa/dialeg yang terdapat di dalam naskah KUUTT mencerminkan alat perkonomian yang digunakan Masyarakat yang tinggal diselingkaran Danau Kerinci, seperti biduk, kajang, pengayuh, galah, lantai, pukat, jala, pasap.dll. 

Dan selanjutnya apabila kita membaca secara utuh Naskah KUUTT, dapat kita temui kosa kata/dialeg/ bahasa yang digunakan KUUTT hampir 65 sampai 75 persen adalah bahasa atau dialek/logat Tanjung Tanah masa Bahi (Kuno) dan kosa kata atau bahasa/dialek yang terdapat dalam naskah KUUTT masih diucap, dipergunakan, dimengerti oleh seluruh penduduk masyarakat Tanjung Tanah sampai sekarang, seperti kosa kata/dialeg : Mahu,tumbuk,kapit,tumbak,sukat,kati,kundae,bungkal,sakiyan,jerat,besimalilao,khurasani,pulut,mabuk,pening, judi, jahi, selang,ulih, baju dastar,dusa,tuba,suluh dll...

Dari beberapa keterangan yang ada diatas terlihatlah besar kemungkinan bahwa penulis Naskah KUUTT naskah malayu tertua didunia Kuja Ali Depati adalah penduduk lokal (Tanjung Tanah-Kerinci), Kuja Ali Depati kemungkinan adalah salah satu dari Depati IV suku di bumi selunjur alam Kurinci yang diberi kepercayaan Oleh Maharaja Dharmasraya (Malayu-Jambi) Sebagai Mangku Bumi atau seorang depati kepercayaan raja dibumi silunjur kurinci , kerena Kuja Ali dianggap cakap menulis, membaca, memahami aksara pasca pallawa (Malayu Kuno) dan aksara incung Kerinci maka dipercaya untuk menulis,menyimpan dan mengunakan/memberlakukan/menerapkan naskah KUUTT itu untuk seluruh penduduk se-isi bumi silujur alam kerinci.

 Berikutnya pula Kalaulah kita menyakini Kuja Ali itu pendakwah/pemimpin/saudagar yang berasal dari India-Tamil, Persia ataupun pegawai kerajaan yang dipercaya untuk menulis naskah KUUTT berarti kita secara tak langsung menyatakan bahwa penduduk Malayu Kuno dan Kerinci kuno serta Pemegang Naskah KUUTT tidak cakap menulis,membaca, memahami, apalagi untuk mengunakannya Naskah KUUTT yang beraksara Pallawa dan aksara incung kerinci itu..!! 

Pertanyaan yang akan muncul mungkinkah Kuja Ali itu pendakwah/pemimpin/saudagar yang berasal dari India-tamil, persia ataupun pegawai kerajaan yang dipercaya untuk menulis naskah KUUTT itu mengetahui kondisi, seluk beluk alam kerinci serta kebutuhan yang perlu diatur untuk Penduduk kerinci..?? jawabannya tentu tidak, tentunya orang yang paling memungkinkan mengetahui kondisi, seluk beluk, hal-hal yang perlu diatur untuk penduduk bumi selujur alam kerinci serta kebutuhan Penduduk selunjur alam kerinci adalah penduduk kerinci itu sendiri (Kuja Ali) 

Dan Pertanyaan berikutnya yang akan muncul adalah: mungkinkah pemegang Naskah KUUTT itu tidak cakap membaca, menulis, memahami Aksara Pasca Pallawa (Malayu Kuno) dan aksara Incung Kerinci ..?? jawabannya jelas tidak, yang pasti tidak mungkin penyimpan naskah KUUTT itu tidak cakap menulis, membaca bahkan memahami aksara Pasca pallawa dan aksara incung Kerinci.!! kalaulah penyimpan Naskah KUUTT itu tidak cakap menulis, memahami dan membaca aksara Pasca Pallawa (malayu Kuno) dan incung Kerinci, bagaimana caranya sipemegang (penyimpan) naskah KUUTT itu ingin menerapkan, memberlakukan KUUTT dibumi selunjur alam Kurinci. (*S-AHR.-)

Infrastruktur (6)

 

Musri Nauli 

Belum hilang rasa kaget menikmati perjalanan dari Jambi - Muara Bulian melalui Ness, kali ini perjalanan ke Bangko melalui Tebo dan Muara Bungo tidak dapat dihindarkan. Selain harus mampu dulu ke Tebo dengan satu urusan, rasanya pengen juga menikmati perjalanan Jambi-Bungo. Perjalanan yang cukup lama setelah tidak dilalui. 

Alangkah kagetnya saya. Jalan Jambi - Muara Bungo yang sempat mengalami beberapa lubang yang sempat mengganggu ternyata mulai mulus. Mulai enak dinikmati. 

Praktis. Jambi hingga menjelang masuk ke Muara Tebo, mesin bisa dipacu. Selain persoalan angkutan batubara yang mulai dapat diselesaikan, hanya sekitar 30 km menjelang Muara Tebo, jalanan yang sedikit banyak berlubang. Itupun sedang dikerjakan. Minimal sedang discrap. 

Kadangkala saya mulai berfikir. Mengapa ketika persoalan jalan yang berlarut-larut sangat jarang dapat diselesaikan ? Apakah memang tidak ada keinginan. Ataupun perjuangan untuk dapat diselesaikan. 

Apabila adanya bantahan, jalan yang rusak itu termasuk kedalam kategori jalan negara ataupun jalan Provinsi, lalu mengapa jalan-jalan itu Tetap rusak. 

Selintas teringat pertemuan beberapa waktu ketika habis dilantik. Al haris sebagai Gubernur Jambi kemudian mengumpulkan Seluruh Kepala Balai Besar. Yang sebagian besar menginduk ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Terutama masuk kedalam lingkup Dirjen Bina Marga. Dengan salah satu fungsi dan tugas pokoknya adalah Jalan Raya. 

Saya tidak berani menghubungkan antara pertemuan Al Haris dengan Seluruh Kepala Balai Besar yang bekerja di Jambi. 

Namun yang pasti, menjelang akhir tahun, hampir praktis Seluruh jalan besar yang menghubungkan antara Provinsi yang kemudian dikenal jalan negara sudah diperbaiki. Praktis Sudah tenang dilalui para pemudik menjelang akhir tahun. 

Bayangkan. Hanya 6 bulan sudah Dilantik, berbagai infrastruktur jalan Sudah dapat dirasakan oleh pengemudi. 

Bagi pengemudi, menikmati jalan yang layak dinikmati adalah kemewahan tersendiri. 

Jalan yang menghubungkan antara Kota dan Kabupaten di Jambi, yang terus dilalui oleh angkutan terutama mengangkut angkutan sembako adalah urat nadi ekonomi. 

Melewati jalan yang berlubang, bertahun-tahun hingga kemudian sering harus diderita akibat infrastruktur yang jelek justru akan menimbulkan cost ekonomi yang terus membengkak.  Selain juga waktu yang terbuang percuma. 

Sehingga Infrastruktur terutama jalan sebagai bagian dari prioritas dari visi-misi Jambi mantap adalah wujud dan tanggungjawab Al Haris sebagai Gubernur Jambi. 

Tuntas sudah infrastruktur jalan yang melewati berbagai kota dan kabupaten di Jambi. 

Sekarang Al haris bisa berkonsentrasi dengan pemenuhan janjinya didalam program Visi-Misi Jambi mantap. 

Sebagai Rakyat Jambi, yang terus menikmati dan menyusuri jalan di Provinsi Jambi, kemewahan yang saya rasakan adalaha buah proses panjang dari perjalanan Pilkda Jambi. 

Dan lagi-lagi sebagai rakyat Jambi, saya hanya mengucapkan. Terima Kasih, Pak Gub. 

Teruslah bekerja untuk Rakyat Jambi.

NU dan Lingkungan Hidup (Sebutir Pikiran Muktamar NU ke-34)

 

Pahmi, Sy

Oleh: Pahmi.Sy

Muktamar NU ke 34 di propinsi Lampung dan memasuki 1 abad NU (1926-2026) merupakan momentum yang sangat strategis untuk menegaskan kembali ke khitthan 1926 dengan menguatkan posisi tidak hanya pada level Negara, tetapi yang lebih utama adalah menguatkan NU pada level civil society. Komitmen NU terhadap Keutuhan Indonesia dengan NKRI yang bersifat final dan harga mati tidak perlu diragukan lagi, dengan komitmen itu wajib warga NU menjaga, tanah, air dan udara serta sumber daya alam di wilayah NKRI. Begitu juga dengan komitmen ke-Islaman sebagai rahmatan lil’alamin, ini menunjukkan Gerakan NU tidak hanya penolong bagi manusia, tetapi penolong bagi alam semesta (ekosistem).

Ormas NU lahir dari grassroot (akar rumput) yang sangat terikat dengan lingkungan sosial maupun ekosistem/lingkunagan lingkungan alamnya. Hadratussyaikh. K.H Hasyim As’ari peletak batu pertama dan utama NU, tidak hanya membangun relasi sosial ukhuwah nadhiyah, Islamiyah, wathoniyah dan bahkan insyaniyah/ basariyah yang melintas batas dan skat-skat sosial kemanusiaan serta menghormati hak-hak lingkungan sebagai pondasi kehidupan, dan membumikan budaya kearifan lokal sebagai wujud NU itu ada. Akan tetapi K.H. Hasyim As’ari membangun relasi terhadap lingkungan alam. Santri-santri dikampung tidak hanya diajak untuk menebang pohon, tetapi diajak untuk menanam demi hidup sehat, bercocok tanam demi untuk menjawab atas kedaulatan pangan demi masa depan umat manusia. Tulisan ini akan menyoal komitmen dan kesungguhan Ormas NU dan warganya dalam menjaga dan melestarikan lingkungan, sebab NU adalah organisasi yang terbesar di Indonesia, separoh warga Negara Indonesia adalah warga NU baik secara kultural maupun struktural. Sebagian besar warga NU hidup dipedesaan, baik sebagai petani, buruh tani, pedagang, buruh perusahaan, buruh perkebunan, nelayan dan lain sebagainnya sebagainya. Tentunya relasi warga NU pedesaan dengan sumber daya alam, baik hutan, hasil bumi, maupun sungai dan lainnya sudah berjalan secara turun temurun, sehingga muncul pengetahun lokal yang menjaga keseimbangan alam. Namun seiring dengan itu arus modernisasi dan kepentingan kapitalisme telah mengeksploitasi alam dengan menggunakan teknologi yang terintegrasi sedemikian rapinya, sehingga menggeser nilai-nilai lokal yang menjaga alam.

Keterpurukan lingkungan saat ini seperti pemanasan global yang terdampak pada perubahan iklim, pengundulan/ deforestasi hutan secara masif, kebaran hutan baik di kawasan hutan gambut dan mineral, banjir bandang, longsor, abrasi sungai, kekeringan, krisis air bersih, kwalitas udara yang memburuk,  dan lainnya  yang membuat kualitas udara dan air semakin melemah serta ruang hidup yang sehat semakin menyempit, semua akan membuat manuisa tidak memiliki masa depan dan akan punah seperti punahnya mahluk hidup yang lain.

Populasi manusia yang semakin meningkat dengan kebutuhan hidup yang semakin banyak akan berhadapan dengan daya dukung  dan tampung lingkungan yang tersedia, seberapa banyak materi, energi dan informasi yang masih tersedia untuk populasi manusia, kalau ini tidak dipikirkan dan ditata kembali, maka daya dukung dan tampung lingkungan akan habis. Pertumbuhan  populasi manusia yang cepat, kebutuhan akan pangan, bahan bakar, tempat permukiman dan lainnya, sedangkan  kebutuhan secara domestik juga bertambah dengan cepat (Sumarwoto; 2004). Ini semua akan mendorong tradisi eksploitasi dan menguras daya dukung lingkungan.

Pandangan antroposentrik melihat alam hanya berharga dalam konteks kegunaannya terhadap kesejahteraan manusia, sehingga dengan prinsip ini manusia dengan senjata ilmu pengetahuan dan teknologi, mereka mengeksploitasi alam dengan “kebablasan” tanpa mengenal lelah dengan dalih kesejahteraan, tapi lupa meninggalkan daya dukung dan cadangan alam untuk keseimbangan dan generasi masa depan. Ketidakseimbangan alam atau disekuibirium terjadi disebabkan oleh manusia, dengan kemajuan yang dicapai oleh manusia melalui ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan kepesatan teknologi dan hiper-industrialisasi (Dewi, 2015). Pandangan ini didasarkan pada filsafat Cartesian, dimana manusia memposisikan dirinya sebagai pusat dari alam semesta, sementara alam hanya sebagai obyek dan pemuas kepentingan manusia, sehingga muncul sikap eksploitatif tanpa kepedulian dan sensitifitas terhadap alam (Abdoellah, 2017). Pikiran dan tindakan yang eksploitatif berdsarkan filsafat ini harus dikembalikan kepada upaya untuk menyematkan lingkungan dengan pikiran-pikran yang ramah dan cinta akan kelestarian lingkungan hidup.

Indonesia yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah “tanah sorga, tungkat kayu dan batu jadi tanaman” begitulah lirik lagu Koes Plus/Yok Koeswoyo yang mengambarkan kaya dan indahnya Indonesia. Para penjajah berlomba-lomba ingin mengusai Indonesia, baik sebelum kemerekaan maupun setelah kemerdekaan. Eksploitasi penjajah terhadap sumber daya alam Indonesia terus menerus bahkan dengan berbagai cara dilakukan setelah kemerdekaan. Begitu juga dengan eksploitasi Negara, swasta dan rakyat (misal yg dilakukan rakyat; illegal logging, Peti dll) dengan dalil untuk kesejahteraan warga Negara Indonesia, dalam kenyataannya telah melampaui batas, sehingga lingkungan alam Indonesia semakin terpuruk.

Usia Indonesia sudah 76 tahun dan usia NU 95 tahun tentulah sudah memiliki kematangan, ketajaman dan kedewasaan dalam berpikir dan bertindak untuk menjaga dan melestarikan lingkungan alam demi keberlangsungan hidup NKRI dan generasi masa akan datang. Tulisan Huda di NU online, menegaskan sejak tahun 1980-an NU sudah membuat konsep fikih lingkungan yang dimotori KH. Ali Yafie dan KH.Sahal Mahfudh, kemudian tahun 1990-an NU sangat giat membahas isu lingkungan dalam bahtsul masail, terkait isu-isu lingkungan hidup, peran Negara dan masyarakat, berikutnya pada Muktamar NU ke 32 tahun 2010 di Makasar, NU secara organisasi membentuk LPBINU yang merupakan lembaga NU untuk mengurusi bencana alam, perubahan iklim dan kelestarian lingkungan. Upaya yang dilakukan NU secara organisasi sudah dilakukan, namun belum dilakukan secara maksimal dan massive, sepertinya hanya sebatas wacana dan tindakan tambal sulam dan tidak menyeluruh.

Indonesia sebagai sebuah Negara telah berupaya untuk menyelamatkan lingkungan dengan berbagai program pembangunan melalui departemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sepertinya upaya pembangunan tersebut tidak mampu mengimbangi watak eksploitatif Negara yang dibonceng oleh perusahaan-perusahaan swasta, sehingga negarapun tidak memiliki kekuatan untuk menjaga dan mengendalikan keseimbangan lingkungan, oleh sebab itu kekuatan civil society yang mandiri dan kuat yang memiliki komitmen terhadap kelestarian dan keseimbangan lingkungan alam adalah satu solusi yang paling mungkin. Gerakan civil society akan menolak dominasi dan hegemoni Negara yang eksploitatif terhadap lingkungan.    

Pertanyaannya siapa yang akan menjadi “lokomotif” gerakan civil society & civil ecology yang akan memimpin gerakan pelestarian dan penjaga keseimbangan lingkungan ?, Jawabnya adalah NU sebagai sebuah ormas terbesar. Kenapa NU, paling tidak ada beberapa alasan; 1) bahwa NU ikut andil mendirikan Negara Indonesia, maka wajib pula untuk menjaganya; 2) NU memiliki Komitmen ke-Indonesiaan dan komitmen ke-Islaman NU, yang secara ideologis selayaknya menjadi garda terdepan dalam menjaga dan melestarikan lingkungan; 3) sebagian besar warga NU berada pada tingkatan akar rumput, yang paling banyak memanfaatkan ekosistem dan jasa lingkungan dan alam, baik sebagai petani, nelayan dan buruh, melalui jaringan ini akan mampu menjaga lingkungan; 4) NU memiliki jaringan pesantren, madrasah dan masjid terbanyak di Indonesia kalau institusi ini diberdayakan untuk mendorong kelestarian lingkungan, maka lingkungan akan terjaga dari generasi ke generasi berikutnya; 5) NU memiliki struktur kepengurusan dari PBNU sampai ke ranting NU, kalau ini digerakkan untuk lingkungan , maka akan mempengaruhi kebijakan internal organisasi NU maupun pihak-pihak eksternal NU. Dan NU juga mampu memasivekan doktrin “Rahmattan lil allamiin”

Berdasarkan itu isu lingkungan yang mengancam hidup manusia, harus menjadi bahasan penting bagi peserta Muktamar NU ke 34 di Lampung, membuka sedikit pikiran yang jernih dan sungguh-sungguh untuk menyelamatkan lingkungan dan generasi masa depan serta menyelamatkan Indonesia dari keterpurukan. Melalu muktamar NU ke 34, melalui kepengurusan PBNU baru yang yang diberikan mandate/amanah semoga dapat mengerakkan secara massive, terstrukur dan sistematis dalam menyelamatkan lingkungan hidup untuk menjamin keberlanjutan penghidupan, “dari NU-NYA selamatkan BumiNYA”

(Penulis adalah salah satu Pengurus NU Jambi/ Ketua LSOTF UIN STS Jambi)

Durian

 

Musri Nauli 

Rasa-rasanya mau tertawa melihat Al Haris, Gubernur Jambi Mampir membeli durian. Usai melihat Tanah Pemprov Jambi di wilayah Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Muara Jambi. 

Turun dari mobil, Al Haris bersama rombongan langsung menyantap buah durian di tempat pedangang itu. Seketika suasana di sana tampak berbeda saat Gubernur Jambi, Al Haris menyantap buah durian. Al Haris pun tampak menikmati durian tersebut.

Saat makan durian pun, ada seorang ibu mengendong anak yang ingin membeli durian, Al Haris pun langsung menawari dan menyebutkan kepada ibu itu cara memilih durian yang bagus.

“Pilih durian itu biar kecil asal manis,” cetus Al Haris kepada ibu itu sambil tertawa. 

Sebagai “orang dusun” dan dibesarkan di kampung, durian adalah salah satu kenikmatan yang tidak dapat digantikan rasa dan suasananya. 

Buah durian yang dikenal sebagai simbol makanan mewah adalah makanan yang tidak mungkin dilewatkan masyarakat Melayu Jambi. Suasana apapun akan terhenti apabila adanya buah durian. 

Durian bahkan dapat dibuatkan tempoyak. Tempoyak sering juga disebutkan asam durian. Makanan yang dilengkapi dengan ikan patin dan dibuatkan santan dikenal sebagai makanan yang dihidangkan untuk para raja. 

Sehingga tidak salah kemudian apabila orang makan tempoyak, suasana sekeliling tidak begitu terasa. 

“Mertuo lewat, Awak dak nengok, bang”, kata seorang teman. Memberikan perumpamaan apabila Sedang makan tempoyak. 

Sebagai makanan mewah, simbol durian sering disebutkan didalam seloko Jambi. Sebagaimana disampaikan oleh Abdullah Sani (Yai sani) ketika penutupan debat kandidat Wakil Gubernur “Padi menjadi. Rumput hijau. Aeknyo tenang. Ke aek cemeti keno. Ke darat durian gugur”. Atau dalam filosofi Jawa “gemah repah. Loh Jinawi. Tata tentrem kerto Raharjo”. 

Makna “Padi menjadi. Rumput hijau. Aeknyo tenang. Ke aek cemeti keno. Ke darat durian gugur”. 

Musim durian tahun ini mulai menampakkan hasilnya. Setelah 2 tahun berturut-turut gagal panen. Musim durian adalah “lambang” alam semesta yang merestui kelahiran dan kepemimpinan dari daerahnya. 

Tidak perlu diceritakan tentang durian. Tanaman yang hidup apabila ekosistem dan lingkungan sempurna di negara tropis. 

Bersama-sama dengan madu, Harimau, durian adalah lambang lengkapnya ekosistem. Ekosistem alamiah yang tidak perlu diatur oleh manusia. Tidak setiap tempat dapat menghasilkan durian. Dan tidak setiap waktu “rekayasa” dapat dilakukan untuk menghasilkan durian. 

Durian adalah musim tanda “ekosistem” berjalan baik. Sempurna dan lengkapnya sebuah eksosistem suatu tempat. Sebagai tanda “peradaban” dan penghormatan manusia kepada alam sekitarnya. 

“Buah pangkal” sebagai perumpamaan penghormatan jatuhnya buah durian pada pangkal musim durian yang merupakan “jatah” dari sang Raja Hutan. Buah pangkal adalah durian yang menjadi “hak” raja hutan. 

“Tidak boleh diambil” bisik pemangku adat sembari menyebutkan “puyang” yang menguasai tempat di daerah itu. Sebagai tanda, Manusia adalah bagian dari sekrup kecil dari ekosistem lingkungan yang berkaitan satu dengan yang lain. Dan keesokan harinya, buah yang yang telah dibuka, rapi membukanya, rapi menyusun buah durian yang telah dimakan sebagai bentuk “Raja hutan” telah memakan buah pangkal. 

“Durian Dak boleh ditutu”. Sebuah seloko yang menempatkan “batang durian” tidak boleh dipanjat. Menempatkan durian yang jatuh dari pohon adalah buah durian yang memang baik dimakan. 

Pohon durian tidak boleh ditebang. Sebuah penghormatan kepada “keramat” pohon durian. Apalagi pohon durian yang ditanami “puyang”. Pohon durian ditanami puyang adalah buah durian yang diberikan kepada anak cucu. Siapapun boleh menikmati hasilnya. Namun pohon durian tidak boleh ditebang. “Durhako” kata sang pemangku adat. 

Pohon durian disejajarkan dengan “pohon sialang”. Pohon yang dihinggapi lebah. “Sialang pendulangan” dalam seloko Marga Pemayunanga. Bukan hanya pohon sialang yang tidak boleh ditebang. Tapi “pendulangan” adalah daerah sekitar “tumbuhnya pohon sialang” yang tidak boleh ditebang. Lebah akan hinggap di pohon yang kemudian disebut “pohon sialang’. Daerahnya harus mendukung hidupnya lebah. Daerah ini yang kemudian disebut “sialang pendulangan’. 

Menempatkan durian dan madu dalam ekosistem lingkungan yang lengkap adalah symbol penghormatan manusia kepada alam. Dan alam tidak pernah berbohong. Alam kemudian merestuinya dengan “menghasilkan durian dan madu” yang bisa dinikmati manusia.

Perintah

 

Musri Nauli

Setelah menggelar berbagai pertemuan koordinasi, berbagai rangkaian kegiatan mengecek kesiapan perangkat menghadapi pandemik, mendatangi berbagai rumah sakit termasuk ke Rumah sakit swasta, memastikan ketersediaan tempat tidur, akhirnya Al haris sebagai Gubernur Jambi kemudian menandatangani Peraturan Gubernur No. 16 Tahun 2021 (Pergub No. 16 Tahun 2021). 

Pergub No. 16 Tahun 2021 mengikuti Kebijakan nasional terutama Pemerintah Pusat dalam penanganan covid 19.

Menurut media massa yang memuat kegiatan penandatangan Pergub No. 16 Tahun 2021, sasaran Pergub Refocusing Anggaran untuk menentukan langkah-langkah dalam penanganan covid-19 di Bidang Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi Nasional. 

Dua konsentrasi yang menjadi pidato dan kata sambutan didepan Istana paska pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur. 

Dengan telah ditandatangani Pergub No. 16 Tahun 2021 maka Pergub dapat digunakan dalam Operasional. Sekaligus menjadi pengawasan dari kejati, Polda, BPKP. Sehingga kegiatan dapat terararh, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Sebagaimana telah sering disampaikan oleh Al haris, Provinsi Jambi menganggarkan 500 Miliar lebih dana untuk anggaran penanganan covid-19. Pergub No. 16 Tahun 2021 juga mengatur bidang Kesehatan senilai Rp.143.114.911.830 untuk Pemulihan Ekonomi Nasional Rp.398.319.565.872 dan belanja Jaring Pengaman Sosial sebesar Rp.49.275.041.142.

Konsentrasi awal untuk menghadapi pandemik dan pemulihan ekonomi memang menjadi tugas utama dan konsentrasi diawal-awal Pekerjaan sebagai Kepala Daerah. Sekaligus juga turunan dan implementasi dari Visi-misi Jambi mantap. 

Dengan menempatkan Pergub Refocusing Anggaran dalam penanganan covid-19 di Bidang Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi Nasional maka diharapkan Jambi dapat melewati krisis yang berkepanjangan. Sekaligus memastikan dapat melewati krisis dengan baik. 

Semoga perintah tegas yang disampaikan oleh Al haris dapat diikuti langkah cepat dari Seluruh perangkat dan birokrat. Sehingga kerja-kerja yang dikejar pada tahun pertama dapat dilewati. Dan tidak mengganggu kerja-kerja yang Sudah menunggu pada tahun kedua. 

Mari kita berikan dukungan kepada Al haris dan Yai sani untuk berkonsentrasi melaksanakan tugasnya. 

Dukungan diperlukan dari berbagai multi stakeholders. Sembari bergandengan tangan sembari menatap optimis menuju langkah ke depan.

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs