IWO Tegas Tolak RUU Penyiaran

 

Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO), Dwi Christianto. Foto: Ist

Merdekapost.com - Ikatan Wartawan Online (IWO) menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran karena beberapa alasan utama terkait dengan kebebasan pers dan keberlanjutan media online seluruh Indonesia.

Hal tersebut dikatakan oleh ketua umum IWO Pusat,Saya mengkhawatirkan bahwa RUU penyiaran tersebut akan membatasi kebebasan pers di Indonesia. IWO mencermati bahwa RUU ini bisa mengarah pada kontrol yang lebih ketat terhadap konten yang disiarkan oleh media penyiaran termasuk platform media online.Ini sungguh bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi dan kebebasan pers yang dijunjung tinggi oleh organisasi wartawan​ dan menjadi amanat UU Pers No.40 Tahun 1999

"IWO berpendapat bahwa regulasi yang terlalu ketat dan birokratis dapat membebani media online berbasis penyiaran, terutama yang berskala kecil dan menengah,hal ini dapat menghambat perkembangan media online yang sedang tumbuh dan mengurangi keberagaman suara dalam lanskap media di tanah air,"kata Ketua Umum IWO Dwi Christianto. 

Dikatakannya lagi,Salah satu kekhawatiran terbesar IWO adalah independensi media yang berpotensi akan terancam jika RUU Penyiaran diterapkan. Kami khawatir bahwa aturan baru ini dapat digunakan untuk mengendalikan atau mempengaruhi konten yang disiarkan oleh media online dan mengurangi otonomi editorial yang penting bagi jurnalisme yang bebas dan independen​​.

"IWO berharap agar kebijakan dan regulasi yang diterapkan di sektor penyiaran dapat mendukung dan melindungi kebebasan pers, bukan sebaliknya.Semangat regulasi penyiaran tersebut juga harus memastikan bahwa semua media termasuk media online dapat beroperasi tanpa adanya tekanan yang tidak perlu ataupu penting dari pihak mana pun​​ itu,"Sebutnya.

Tambahnya,Ikatan Wartawan Online (IWO) mengkritik Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang melarang penayangan laporan investigasi karena kami menilai ini akan mengancam kebebasan pers. 

"IWO menilai bahwa larangan ini bisa menjadi bentuk pembungkaman pers dan menghambat fungsi media dalam mengawasi penyelewengan kekuasaan serta mengungkap kebenaran kepada publik.Larangan tersebut dinilai IWO bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan transparansi yang harus dijaga oleh media​​,"Ujar Dwi Christianto.

Seperti diketahui, Organisasi pers lain seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Dewan Pers juga menyuarakan kekhawatiran serupa, menekankan bahwa kebebasan pers adalah pilar penting dalam sistem demokrasi yang sehat​​.

"IWO mendukung pernyataan tegas Dewan Pers, atas RUU Penyiaran dengan mengedepankan ekosistem kebebasan pers dan peliputan wartawan yang tetap mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sebagai lex spesialis bagi profesi wartawan.

"Adapun Pasal-pasal Kontroversial RUU Penyiaran untuk itu IWO mencermati, terdapat dalam RUU Penyiaran Tahun 2024. Selain Pasal 25 ayat 1 dan Pasal 50 B ayat 2 huruf (c), masih ada beberapa pasal dalam RUU Penyiaran 2024 yang disorot karena dinilai bermasalah," tutur Dwi.

Berikut ini pasal-pasal dalam draf RUU Penyiaran 2024, yang dinilai IWO bermasalah:1. Pasal 42 ayat 2,Paasal 42 ayat 2 menyebut bahwa sengketa jurnalistik diurusi oleh KPI.Pasal ini tumpang tindih dengan UU Pers 40 Tahun 1999 yang menyebut bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan oleh Dewan pers.

"Berikut bunyi pasal 42 ayat 2:Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.2. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) memuat aturan melarang adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. 

Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):

Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

3. Pasal 50B ayat 2 huruf (k)

Pasal 50B ayat 2 huruf (k) mengatur soal larangan konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.

Seperti di UU ITE, pasal yang memuat istilah pencemaran nama baik dianggap sebagai "pasal karet" dan membatasi kebebasan pers.

Berikut bunyi Pasal 50B ayat 2 huruf (k):

Penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.

4. Pasal 51 huruf E.Pasal 51 huruf E juga kontroversial lantaran RUU Penyiaran 2024 mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan. Pasal ini juga tumpang tindih dengan UU Pers 1999.

Berikut bunyi pasal Pasal 51 huruf E.

Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"IWO berharap kebebasan pers harus selalu dijunjung tinggi di Indonesia. Karena UUD 1945 tengah mengamanahkan hal tersebut, sebagai panduan untuk meningkatkan peradaban serta kehidupan berbangsa dan bernegara,"Terang Dwi Christianto. (*)

Dewan Pers Verifikasi Faktual Media Ampar.id

 

Gedung Dewan Pers. Foto: Ist

Merdekapost.com- Tim Verifikasi Faktual Dewan Pers melakukan verifikasi Faktual terhadap media siber Ampar.id. Verifikasi ini dilakukan secara virtual atau daring. Selasa (8/11) pagi.

Adapun tim verifikator Kabid Pendataan Dewan Pers Rita Sitorus, Tenaga Ahli Dewan Pers Winarto dan Staf Dewan Pers Fajar, Ketiganya diterima oleh Direktur PT Media Ampar KJA Juanda Prayetno, Pemimpin Redaksi Ampar.id Yasmin Simamora,  dan Penanggung Jawab Redaksi atau redaktur Maskun Sopwan.

Doddi Irawan, Saksi dari Dewan Pers yang juga Ketua JMSI provinsi Jambi, menyampaikan apresiasi kepada dewan pers yang telah melakukan verifikasi faktual terhadap media-media di Jambi, Ini membuktikan keseriusan dewan pers menyehatkan media di Jambi.

"Terima kasih saya dipercaya menjadi saksi oleh dewan pers untuk memverifikasi media ampar, saya tetap profesional menilai walaupun ampar.id anggota saya di JMSI Jambi",katanya.

Kedepan diharapkan media ampar lolos Verifikasi Faktual dewan pers, dan menjadi motivasi bagi media-media lainnya di Jambi untuk memenuhi ketentuan dewan pers sebagai media yang profesional.

"tadi ada beberapa catatan perbaikan untuk ampar dan itu hal biasa untuk melangkah menjadi lebih baik lagi", tegasnya.

Direktur Media Ampar.id Juanda Prayetno menyampaikan, proses verifikasi ini adalah merupakan bentuk tanggung jawab media kepada masyarakat luas dan menunjukkan bahwa ampar.id bukanlah media ‘abal-abal’.

"Terima kasih kepada tim dewan pers dan saksi, bahwa sampai sejauh ini bukanlah hal yang mudah dan menjadikan kami tetap belajar menjadi lebih baik kendati usia media ini baru seumur jagung. Bahwa kami adalah perusahaan yang diakui Dewan Pers juga tercatat dalam adminnistrasi pemerintahan Dishanker, dengan demikian berita yang kami sajikan lebih dapat dipercaya di masyarakat", ujarnya.

Lebih jauh, Kata Juanda, hal penting yang diverifikasi hari ini adalah dokumen yang telah di-upload sebelumnya saat verifikasi adminasitrasi. 

“Pada dasarnya semua syarat sudah terpenuhi tinggal bagaimana media ini lebih menyajikan berita lebih aktual dan terkini. Karena dewan pers akan terus memantau", tutupnya.

Disisa waktu zoom, Kabid Pendataan Dewan Pers Rita Sitorus, menyampaikan kepada ampar.id agar beberapa catatan diperbaiki segara dan hasil Verifikasi ini akan di plenokan tim dewan pers.

Rangking Alexa Terbaru Terlengkap Media Online Jambi 1 April 2021

 

Merdekapost.com - Awal pekan update terbaru ranking Alexa media online di Jambi 1 April 2021 memuat sejumlah kejutan. Banyak media online di Jambi Alexa rankingnya bermunculan.

Dilihat rangking antar media pada 18 Maret 2021, pergerakan beberapa media melejit pada akhir pekan ini. Dari peringkat 12 besar, media-media online meroket ke rangking 10-20 besar.

Berdasarkan peringkat 18 Maret 2021 terdapat perubahan di 10 besar. Beberapa media online yang sebelumnya bertengger, mulai merosot rankingnya. Seperti Jambi-independent.co.id dan dinamikajambi.com. 

Sebaliknya, media online seperti koranjambi.com dan kerinciexpose, terus merangsek naik. 

Media online inilahjambi.com juga terus naik. Sedangkan media Jambiseru.com, masih bertengger di posisi atas. Media-media online lama seperti detail.id, kerincitime.co.id, sidakpost.id dan media-media lain, pelan-pelan merangkak naik di awal April 2021 ini.

"Kita sedang belajar memperbaiki kualitas. Semoga media-media online di Jambi terus semangat menjaga kualitas dan peringkat," ungkap Nurul Fahmi, pemilik media online inilahjambi.com.

Menurut Fahmi, peringkat Alexa sampai saat ini masih jadi patokan bagi pihak swasta maupun pemerintahan untuk berbagai keperluan. Terutama untuk melihat seberapa berkualitasnya berita dan media-media online tersebut.

"Ini juga menunjukkan berapa serius pemilik media online menggarap medianya. Tak hanya menaikkan berita, menjaga ranking alexa juga hal yang perlu dilakukan," kata Fahmi, lagi.

Menurutnya, selain Alexa, ada juga situs pemeringkat domain yang dipercaya. Seperti similarweb.com. Namun karena saat ini Alexa.com lebih populer, maka Alexa masih bisa dijadikan patokan.

"Ayo semangat, jaga kualitas berita dan pembaca kita masing-masing. Tapi yang perlu diingat harus main fair," tutupnya.

No Media Online Jambi      18-Mar 01-Apr

1. jambiseru.com       1.039  1.250 

2. dinamikajambi.com              2.837  3.288 

3. jambi-independent.co.id 3.806  4.280 

4. koranjambi.com  4.662  4.602 

5. Jambi.Indonesiasatu     4.758 

6. kerinciexpose.com     5.315 

7. sapajambe.com 9.879   5.560 

8. bekabar.id 8.395   5.941 

9. jarijambi.com   9.971   6.073 

10 inilahjambi.com  10.506   6.443 

11 lintastungkal.com 4.935   6.448 

12 jamberita.com  7.329  6.649 

13 metrojambi.com  7.431  6.867 

14 jambiekspres.co.id  8.176  7.050 

15 jambione.com 8.516  7.532 

16 merdekapost.com 21.545  8.175 

17 detail.id 10.555  8.333 

18 kerincitime.co.id 15.718  9.094 

19 integrito.id 19.216  9.323 

20 ampar.id 11.463  9.360 

Berita selengkapnya baca dari sumber langsung : Koranjambi.com

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs