Susanti Dewayani (Foto: Istimewa) |
Medan, Merdekapost.com - DPRD Pematang Siantar menggunakan hak angket untuk memakzulkan Susanti Dewayani dari jabatan sebagai wali kota. Keputusan untuk memberhentikan Susanti sudah diputuskan melalui sidang paripurna DPRD.
Anggota DPRD Pematang Siantar, Lulu Carey Gorga, menjelaskan bahwa Susanti diberhentikan terkait dugaan pelanggaran dalam pelantikan aparatur sipil negara dan dokumen palsu.
"Iya (pemberhentian Susanti menjadi Wali Kota Pematang Siantar). (Karena) pelantikan 88 ASN sama dokumen palsu," kata Lulu, Selasa (21/3/2023).
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan pelanggaran yang dilakukan Susanti ketika melantik pejabat di usia kepemimpinannya sebagai Wali Kota Pematang Siantar yang belum enam bulan. Hal ini dinilai melanggar aturan perundang-undangan.
Baca juga: Ini Profil Wali Kota Siantar Susanti Dewayani yang Dimakzulkan DPRD
Lulu mengatakan paripurna pemberhentian Susanti digelar Senin (20/3) kemarin. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya DPRD membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Susanti.
"Udah dua bulan pansusnya. Dari 30 anggota dewan, 27 setuju (pemberhentian), 2 menolak (dari Fraksi PAN), 1 nggak hadir karena berduka, orang tuanya meninggal," tuturnya.
Hasil paripurna itu, sebut Lulu, akan dibawa oleh DPRD ke Mahkamah Agung. "DPRD ke MA dulu hari Senin," jelasnya.
Wali Kota Pematang Siantar, Susanti menyebut pemberhentian itu tidak relevan dilakukan. Ia menjelaskan persoalan pelantikan aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukannya. Susanti mengatakan persoalan ini sudah dalam proses penyelesaian antara Pemkot Pematang Siantar dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Susanti menyebut pihaknya sudah dipanggil dan mengklarifikasi persoalan itu sebanyak dua kali. Kemudian, dari proses itu, dirinya kemudian mengambil langkah untuk mengembalikan jabatan sejumlah pejabat yang pernah dia ganti.
"Dapat kami sampaikan, usulan anggota DPRD Kota Pematang Siantar tidak relevan diajukan karena permasalahan pengangkatan PNS dalam jabatan tersebut telah dalam penyelesaian dari BKN," jelas Susanti melalui keterangannya.
Gubernur Edy: Pemakzulan Walkot Siantar Tak Mudah
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi belum mengetahui tentang keputusan DPRD yang memberhentikan atau memakzulkan Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani. Edy menilai proses pemakzulan kepala daerah melalui usulan DPRD tak mudah.
"Saya belum dengar ini (Wali Kota Pematang Siantar diberhentikan), diberhentikan?. Tak begitu, tak semudah memberhentikan begitu ya," ujar Edy usai menghadiri kegiatan di Aula Tengku Rizal Nurdin di Medan, Rabu (22/3/2023).
Edy menjelaskan bahwa ada tiga faktor yang bisa membuat kepala daerah berhenti yang diatur dalam undang-undang. Yakni meninggal dunia, sakit, dan mengundurkan diri.
"Ada kegiatan tiga persoalan yang bisa orang pejabat pemerintah daerah itu berhenti, beralasan tetap, beralasan tetap ini meninggal, sakit, sakit ini harus ditentukan penyakitnya oleh rumah sakit yang bisa rumah sakit yang ditunjuk oleh negara, yang ketiga adalah dia mengundurkan diri, undang-undang nya menyatakan itu," jelasnya.
Setelah itu, Gubsu Edy tidak memungkiri ada hak DPRD untuk mengeluarkan putusan pemberhentian itu, hanya saja masih banyak tahapan proses yang harus dilalui. Pada akhirnya, yang memutuskan pemberhentian tersebut adalah Menteri Dalam Negeri, setelah Gubsu mengajukan pemberhentian tersebut.
"Memang ada hak DPRD, oke, nanti kan dia ajukan, ada proses, ada hak DPR, nanti diajukan, nanti kalau setingkat bupati/wali kota nanti gubernur yang menangani hal itu, kita ajukan kalau memang iya atas semua peraturan yang ada, ada undang-undang nya, nanti yang menentukan adalah Menteri Dalam Negeri. Kalau gubernur adalah Menteri Dalam Negeri yang menangani ini, nanti yang menentukan adalah presiden," ucapnya
Edy menuturkan jika sesuai aturan, begitu lah alur dari pemberhentian kepala daerah. Sehingga dia kembali menegaskan tidak semudah dan secepat itu menghentikan kepala daerah.
"Itu adalah aturan main, tak semudah secepat itu," tutupnya.(*)