KPU Jambi Tunggu Regulasi KPU RI Soal PSU Pilkada Bungo, Ini Lokasi 21 TPS yang di PSU

Jambi, Merdekapost - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi memastikan sudah menyiapkan semua langkah-langkah bersama pihak terkait dalam menjalankan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Bungo sesuai keputusan MK. Meski begitu, KPU Jambi juga masih menunggu langkah teknis dari KPU RI dalami menjalani PSU nanti.

"Yang jelas kita KPU Jambi sudah siap jalankan PSU yang sudah diputuskan MK ini. Kita juga nantinya baik KPU-Bawaslu, kepolisian, Pemda dan lainnya tentu kita harus sama-sama bersinergilah, yang jelas hari ini kita juga masih nunggu kepastian dari regulasi dari KPU RI soal PSU ini," kata Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin kepada detikSumbagsel, Jumat (28/2/2025)

Suparmin mengatakan sembari menunggu teknis dari KPU RI soal PSU yang segera dilaksanakan itu, KPU Jambi juga melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Bungo dalam memastikan kesiapan disana saat PSU digelar.

Koordinasi ini, kata Suparmin, terkait hal-hal penting baik soal anggaran, logistik, badan ad hoc yang dinilai mesti dievaluasi dan banyak lagi lainnya. Ini bertujuan agar PSU yang diputuskan oleh MK dapat berjalan aman dan lancar.

Paslon 01 Dedy-Dayat saat pencabutan nomor urut di KPU. (ist)

"Jadi kalau memang ada dari badan ad hoc itu yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik maka kita minta itu diganti saja. Tapi kalau masih ada yang bisa dipertahankan, maka kita minta dipertahankan," ujar Suparmin.

Sejauh ini, Suparmin juga masih belum mengetahui secara pasti kapan waktu PSU itu digelar. Dia malah memperkirakan PSU itu bisa kemungkinan dilaksanakan pada April atau pada bulan lainnya.

"Ini yang masih belum bisa dipastikan, kan ada putusan MK yang 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari serta 180 hari setelah hasil putusan MK ini keluar ya. Jadi itu kita masih belum dapat pastikan semuanya. Namun apapun itu, KPU Jambi kini sudah persiapkan semua hal lainnya sebagai bentuk kesiapan KPU Jambi dan Bungo," terang Suparmin.

Tidak hanya itu, untuk menghindari pelanggaran serupa, KPU Jambi juga segera melakukan mitigasi risiko dengan bimbingan teknis (bimtek) kepada KPPS agar lebih disiplin dalam menjalankan SOP pemungutan suara.

Paslon 02 Jumiwan-Maidani saat pencabutan nomor urut di KPU Bungo. (ist)

KPU juga akan mempersiapkan langkah matang agar PSU 21 TPS di Kabupaten Bungo ini diharapkan berlangsung dengan transparan dan profesional. Apalagi, kata dia, PSU ini juga tidak begitu sulit dan akan cepat selesai.

"Jadi memang tidak terlalu repot ya soal PSU ini, dan juga perhitungannya pun juga cepat serta tidak akan memakan waktu yang lama, karena selesai PSU, rekap Kecamatan dan besoknya sudah bisa rekap Kabupaten, dan diserahkan, jadi tidak memakan waktu lama lah, yang jelas kita juga persiapkan dengan sangat baik sampai teknisnya dari KPU RI sudah keluar," terang Suparmin.

Berikut daftar 21 TPS yang akan melaksanakan PSU di Kabupaten Bungo:

1. TPS 1 Sungai Gurun, Kecamatan Pelepat

2. TPS 4 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan

3. TPS 5 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan

4. TPS 6 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan

5. TPS 1 Dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bhatin III

6. TPS 3 Dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bhatin III

7. TPS 1 Dusun Teluk Panjang, Kecamatan Bhatin III

8. TPS 1 Rantau Tipu, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang

9. TPS 1 Dusun Talang Sungai Bungo, Kecamatan Rantau Pandan

10. TPS 2 Dusun Talang Sungai Bungo, Kecamatan Rantau Pandan

11. TPS 1 Lubuk Mayan, Kecamatan Rantau Pandan

12. TPS 1 Dusun Leban, Kecamatan Rantau Pandan

13. TPS 2 Dusun Leban, Kecamatan Rantau Pandan

14. TPS 6 Kelurahan Cadikan, Kecamatan Rimbo Tengah

15. TPS 1 Dusun Renah Jelmu, Kecamatan Tanah Tumbuh

16. TPS 2 Dusun Talang Silungko, Kecamatan Bathin II Pelayang

17. TPS 7 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan

18. TPS 4 Dusun Talang Pemesun, Kecamatan Jujuhan

19. TPS 2 Dusun Ujung Tanjanung, Kecamatan Jujuhan

20. TPS 1 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan

21. TPS 3 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan

(*adz/merdekapost)

BREAKING NEWS: MK Putuskan PSU di Dua TPS di Batanghari, Permohonan Kerinci dan Muarojambi Ditolak

Suparmin Komisioner KPU Provinsi Jambi. (doc/ist)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di Dapil 2 Batanghari-Muaro  Jambi untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi  Jambi. 

Putusan MK ini berdasarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan PDI Perjuangan.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin membenarkan putusan MK tersebut. 

"Iya, sudah diputuskan MK. PSU dilakukan hanya untuk Dapil 2 untuk pemilihan DPRD Provinsi Jambi," ujarnya, Senin (10/6/2024).

Suparmin menyebutkan, sesuai putusan PSU akan dilakukan di dua TPS di Kabupaten Batanghari. Keduanya yakni TPS 02 dan TPS 04 Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari". 

"Waktunya 30 hari untuk melakukan PSU. Tapi kami akan membuat laporan dulu dan menunggu perintah KPU RI," sebutnya". Jelasnya

Bagaimana dengan permohonan lainnya? 

Suparmin menyebutkan bahwa beberapa pemohon lainnya ditolak, Pertama 9 TPS di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro  Jambi dan Kemudian 6 TPS Dapil 4 di Kecamatan Danau Kerinci Kabupaten Kerinci. (adz)

PPP Terbanyak, MK Terima 297 Permohonan Sengketa Pileg 2024, 10 Juni Putusan

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 297 permohonan sengketa Pileg 2024. Permohonan paling banyak diajukan oleh PPP.

Data itu dilihat di situs mkri.id, Sabtu (27/4/2024). Total ada 297 permohonan yang diterima MK. 

PPP mengajukan 24 perkara, kemudian disusul NasDem 20 perkara, dan PAN 19 perkara.

Secara keseluruhan, terdapat 171 dari total 297 perkara yang diajukan oleh partai politik. Selebihnya, diajukan oleh perorangan.

Berikut rincian partai politik yang mengajukan sengketa Pileg 2024:

1. PAN (19 perkara)

2. PBB (8 perkara)

3. PDI-P (13 perkara)

4. Demokrat (17 perkara)

5. Partai Garda Republik Indonesia (1 perkara)

6. Partai Garuda (1 perkara)

7. Partai Gelora (3 perkara)

8. Partai Gerindra (17 perkara)

9. Golkar (14 perkara)

10. Hanura (4 perkara)

11. PKS (3 perkara)

12. PKB (12 perkara)

13. PKN (4 perkara)

14. Nasdem (20 perkara)

15. Perindo (6 perkara)

16. PPP (24 perkara)

17. PSI (2 perkara)

18. Partai Aceh (1 perkara)

19. Partai Adil Sejahtera Aceh (1 perkara)

20. Partai Nanggroe Aceh (1 perkara)

Sebagai informasi, MK telah mulai melakukan registrasi sengketa Pileg pada 23 April 2024. MK mulai menyidangkan PHPU Pileg pada 29 April 2024.

"Insyaallah kita mulai sidang PHPU Pileg itu 29 April," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono

Sidang sengketa Pileg akan digelar dengan tiga panel. Kemudian, MK akan membacakan putusan sengketa Pileg pada 10 Juni 2024.

"10 Juni (putusan)," ujar Fajar.(Adz)

Teng! MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan AMIN

Suasana sidang gugatan Pilpres 2024 yang digelar MK beberapa waktu lalu. (Ist/ANT)

Jakarta, Merdekapost.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelumnya.

Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 atas perkara yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (21/4).

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo membacakan amar putusan.

Selain itu, Suhartoyo menyatakan Mahkamah juga menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.

Suhartoyo menyebut terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi dalam perkara ini. Tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion itu adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Selanjutnya MK akan membacakan perkara gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Perkara itu terdaftar dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. 

Dua perkara itu disidangkan dan diputuskan delapan dari sembilan hakim konstitusi. Ke delapan hakim itu yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Anwar Usman tak terlibat selama proses sidang karena sebelumnya telah dinyatakan melanggar etik dalam putusan perkara yang mengubah syarat capres-cawapres yang meloloskan Gibran.

Sebelumnya, Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU. Tuntutan kedua kubu ini terdapat kesamaan.

Salah satu tuntutan mereka adalah meminta MK membatalkan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilihan presiden yang ditetapkan pada 20 Maret 2024.

Selain itu, mereka juga ingin MK menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pilpres.

MK telah menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 sejak Rabu (27/3). MK telah minta keterangan dari para pemohon, termohon (KPU), Bawaslu, dan pihak terkait (Prabowo-Gibran). MK juga telah mendengarkan keterangan dari para saksi dan ahli yang disajikan oleh semua pihak itu.

Dalam proses menangani dua perkara ini, MK telah menerima puluhan amicus curiae yang diajukan berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Tercatat, ada 48 amicus Curiae yang diajukan dalam perkara ini per Jumat (19/4). Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah MK menangani perkara PHPU.

Namun, hanya 14 yang turut dijadikan pembahasan hakim, karena yang diterima maksimal Jumat (16/4)) pukul 16.00 WIB.(MPC/CNN Indonesia)

Jelang Putusan MK, Anies Minta Massa Pendukung Saling Menghormati saat Aksi

Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, mengimbau para pendukung capres-cawapres untuk bisa saling menghormati saat demo. (Ist)

Jakarta, Merdekapost.com - Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, merespons aksi demo yang dilakukan para pendukung capres-cawapres di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Jumat (19/4). Anies pun mengimbau pendukungnya untuk saling menghormati sesama massa aksi.

"Ini adalah negara yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi. Karena itu, kebebasan berekspresi dihormati dan itu artinya menghormati sesama yang berekspresi," kata Anies seusai acara halalbihalal di rumah dinas Cak Imin, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4/2024).

Dia mengatakan individu yang hadir ke lokasi aksi unjuk rasa juga harus punya tanggung jawab menjaga ketertiban hingga kedamaian.

Baca juga: Refly Harun Yakin MK akan Diskualifikasi Gibran: Wajib Hukumnya

"Jadi bagi siapa pun yang merasa ikut bertanggung jawab mau hadir, maka hormati sesama, ikuti semua aturan, tertib, aman, damai," ucapnya.

Seperti diketahui, kemarin, pendukung pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, turut menggelar unjuk rasa di area Patung Kuda, Jakarta Pusat. Kehadiran mereka direspons pendukung capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang lebih dulu ada di Patung Kuda.

Seperti dilansir dari detikcom, Jumat (19/4), massa pendukung Prabowo-Gibran datang ke area Patung Kuda pada pukul 14.51 WIB. Mereka tampak membawa mobil komando dan atribut demo seperti spanduk dan poster.

Saat datang, massa ini meneriakkan dukungan terhadap Prabowo-Gibran. "Prabowo-Gibran 02," teriak massa.

Saat massa 02 ini hendak masuk ke area Patung Kuda yang berada Jalan Medan Merdeka Barat, terjadi pelemparan dari arah pendukung 01. Terlihat sejumlah benda yang dilemparkan, seperti tanah, botol air mineral, hingga batu.

Lemparan-lemparan itu membuat massa yang baru datang pun mundur menjauh dari area Patung Kuda. Pada saat bersamaan, massa pendukung Anies pun semakin maju ke arah pendukung Prabowo yang baru datang.

Baca Juga:

Duo Prof Bertemu di MK, Yusril: Walau Beda Posisi di MK, Persahabatan Tak Pernah Pudar

Kemudian lemparan-lemparan dari pendukung Anies pun semakin intensif. Pendukung Anies meminta massa pendukung Prabowo untuk mundur karena mereka sedang dapat jatah untuk berunjuk rasa.

Massa pendukung 02 sempat terpancing dan membalas lemparan sambil bergerak mundur. Situasi di sekitar Patung Kuda memanas. Polisi yang berada di antara massa 01 dan 02 berupaya meredam panasnya kedua belah pihak.

Saat itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro datang menaiki mobil dinas Polres Metro Jakarta Pusat. Dia meminta kedua massa untuk menahan diri.

"Semua orang punya hak untuk bicara, jangan timpuk-timpuk, semua tenang. Biar saya yang urus," kata Kombes Susatyo di lokasi.

Anggota kepolisian semakin banyak yang berada di tengah-tengah antara massa 01 dan 02 yang terlibat aksi saling lempar. Suasana mereda ketika azan asar berkumandang.

(adz mpc | detikcom)

Refly Harun Yakin MK akan Diskualifikasi Gibran: Wajib Hukumnya

Refly Harun [Foto: Istimewa]

Merdekapost.com - Kuasa Hukum dari kubu Anies-Muhaimin (AMIN) Refly Harun ikut berkomentar jelang putusan MK soal Pilpres 2024 pada Senin (22/4) mendatang. Ia menilai pelanggaran Pemilu itu terjadi karena adanya cawe-cawe dari Presiden Jokowi.

“Cawe-cawe pelanggaran Pemilu, sudah jelas itu pelanggaran Pemilu. Itulah sebab musabab kita mengatakan Pemilu ini melanggar konstitusi, melanggar asas pemilu yang jujur dan adil karena cawe-cawe Jokowi dan istana,” kata Refly dalam acara Diskusi di Sekretariat Front Penyelamat Reformasi Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4).

Menurut Refly, kecurangan Pilpres terjadi sejak awal. Maka dari itu, kata dia, tak ada gunanya berbicara hasil Pilpres secara kuantitatif.

Dalam permohonannya, pemohon kubu AMIN meminta agar MK mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres dan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Iya meyakini petitum tersebut dapat dikabulkan.

“Saya mengatakan from the beginning, sejak awal, pemilu ini curang. Karena itu gak ada gunanya kita bicara tentang perhitungan suara,” ujarnya.

“Gibran bisa diskualifikasi, wajib hukumnya. Setelah mengikuti persidangan, wajib setidaknya Gibran Rakabuming didiskualifikasi,” imbuhnya.

Refly mengatakan, jika permohonannya itu tidak dikabulkan oleh MK, maka ada intervensi kepada Majelis Hakim MK. Refly mendasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 19/2023 yang dinilai cacat secara hukum untuk penetapan Gibran sebagai cawapres.

“Kita bisa membuktikan yang namanya pendaftaran dan penetapan Gibran melanggar hukum setidaknya PKPU nomor 19/2023 yang dibuat oleh KPU sendiri dan melanggar konstitusi karena KPU yang menjalankan prosedur itu tidak independen,” pungkasnya. (adz/kumparan)

Duo Prof Bertemu di MK, Yusril: Walau Beda Posisi di MK, Persahabatan Tak Pernah Pudar

Momen Yusril Ihza Mahendra bertemu Mahfud MD di Undip, Semarang, Sabtu (20/4/2024) Foto: Dok Instagram @yusrilihzamhd

MERDEKAPOST - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra membagikan momen hangat saat bertemu dengan cawapres Mahfud MD di Undip, 

Semarang, Sabtu (20/4). Yusril tampak bercengkrama sambil bersalaman dengan Mahfud.

Hal tersebut terlihat dari unggahan Yusril di Instagram. Dalam unggahan tersebut, Yusril menyinggung soal beda posisi di Mahkamah Konstitusi (MK) tetapi persahabatan tidak pudar.

"Walaupun beda posisi di MK, persahabatan pribadi tidak pernah pudar," kata Yusril.

"Saya bertemu Pak Mahfud MD di UNDIP Semarang pagi ini, ketika menghadiri pengukuhan Prof Yulius sebagai Guru Besar Kehormatan UNDIP," sambungnya.

Yusril saat ini merupakan Ketua Tim Hukum Paslon 02 Prabowo-Gibran dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Sementara Mahfud, merupakan pihak pemohon PHPU tersebut.

"Kami ngobrol sebentar seperti biasa, tanpa sedikitpun menyinggung perkembangan sidang PHPU Pilpres di MK," kata Yusril.

Meski beda kubu, dia menegaskan tetap menjalani persahabatan dengan sang eks Menko Polhukam Mahfud. (Adz)

Sebut Saksi dan Ahli 01 dan 03 Tidak Berkualitas, Tim Ganjar: Ketua KPU Hasyim Tidur saat Sidang, Tak Bisa Nilai Saksi Kami

Foto: Tim hukum 03 (Ganjar-Mahfud) Ronny Talapessy di sidang MK (kiri) dan Ketua KPU tettangkap kamera tertidur saat berlangsungnya sidang di MK. (dok: istimewa)
Jakarta - Ketua KPU Hasyim Asy'ari menilai saksi yang dihadirkan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berkualitas. Tim hukum Ganjar-Mahfud menilai penilaian dari Hasyim tidak pantas.

"Saya sulit menerima pernyataan Ketua KPU Hasyim itu karena justru menyimpulkan secara sepihak tentang saksi dan ahli yang kami hadirkan. Soal berkualitas atau tidaknya semestinya diserahkan kepada majelis hakim MK, bukan oleh Ketua KPU Hasyim," kata Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, kepada wartawan, Sabtu (6/4/2024).

Ronny juga menyindir momen Hasyim yang sempat tertidur saat mengikuti salah satu sidang sengketa pilpres di MK. Dia menilai momen tertidur itu membuat Hasyim tidak bisa melihat keterangan saksi yang diajukan pemohon secara utuh.

Baca juga:

Ketua KPU RI Sebut Saksi dan Ahli Anies-Ganjar Tidak Berkualitas

"Saya sebagai orang yang mengikuti sidang di MK menjadi bagian tim hukum Ganjar-Mahfud menilai Ketua Hasyim justru kedapatan tidur dalam persidangan, sehingga mungkin tidak mengikuti atau mendengarkan keterangan-keterangan saksi dan ahli yang kami hadirkan. Berdasarkan itu, sulit rasanya Hasyim bisa menilai keterangan saksi dan ahli yang kami hadirkan karena saat bersamaan yang bersangkutan justru tidur," ujar Ronny.

Selain itu Ronny juga menyoroti sejumlah pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim selama menjabat Ketua KPU. Salah satu pelanggaran yang disorot terkait kedekatan Hasyim dengan Hasnaeni atau dikenal publik dengan sebutan Wanita Emas.

Ronny menilai catatan pelanggaran tersebut membuat integritas Hasyim selaku Ketua KPU patut untuk dipertanyakan.

Baca juga:

Hasyim Asy'ari Sebut Saksi 01-03 Tak Berkualitas, PKB: Level KPU di Bawahnya

"Sulit bagi saya dan mungkin publik untuk menerima bahwa Hasyim sebagai penyelenggara pemilu rupanya cacat secara moral dan integritas. Lantas, apa yang mau kita harapkan dari kualitas seorang penyelenggara pemilu seperti itu?" katanya.

Lebih lanjut Ronny mengatakan riwayat buruk yang dilakukan Hasyim tersebut menjadikannya sebagai Ketua KPU terburuk sepanjang sejarah.

"Ketua KPU Hasyim ini menjadi penyelenggara terburuk sepanjang sejarah kepemiluan kita. Tidak hanya karena profesionalisme itu, tapi yang bersangkutan sudah tidak layak menyandang dan mengemban amanat penyelenggaraan pemilu karena cacat moral dan integritas sejak awal. Apalagi mudah sekali tergelincir hanya karena godaan seorang perempuan sehingga mengorbankan kepentingan bangsa dan negara. Ini sungguh mengerikan," tutur Ronny.

FOTO: Momen Ketua KPU Hasyim Asy'ari tertangkap kamera tertidur saat sidang di MK. [Doc: Istimewa]
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tertarik mendengarkan saksi dan ahli yang diajukan tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Menurut dia, dapat disimpulkan saksi yang dihadirkan para pemohon tidak berkualitas.

"Sepemahaman kami, hakim-hakim tidak tertarik memeriksa saksi dan ahli lebih lanjut. Jadi bisa dikatakan saksi yang diajukan tidak berkualitas," kata Hasyim di usai persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) MK, Jakarta, Jumat (5/4).

Menurut UU Pemilu 7/2017, sengketa pemilu adalah gugatan hasil pemilu. Namun, menurut Hasyim, gugatan tim Anies dan Ganjar tidak fokus pada hasil perolehan suara.

"Membaca dan mempelajari pokok perkara pemohon 1 dan 3, di dalamnya kita tidak mendapati sama sekali dalil tentang selisih suara antara masing-masing paslon, juga tidak ada selisih suaranya di kabupaten mana," ujarnya.

Hasyim menjelaskan paslon yang menang dalam pilpres ialah mereka yang mendapat lebih dari 50 persen suara dengan distribusi minimal 20 persen suara di 20 provinsi. Sehingga keterangan saksi dan bukti yang dihadirkan para pemohon, Menurut Hasyim, tidak menguatkan dalil dalam gugatan mereka.

"Majelis hakim pasti akan mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan," imbuhnya.(*)

[ Sumber: detik.com || Editor: Aldie Prasetya || Merdekapost.com ]

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs