BREAKING NEWS: MK Putuskan PSU di Dua TPS di Batanghari, Permohonan Kerinci dan Muarojambi Ditolak

Suparmin Komisioner KPU Provinsi Jambi. (doc/ist)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di Dapil 2 Batanghari-Muaro  Jambi untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi  Jambi. 

Putusan MK ini berdasarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan PDI Perjuangan.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin membenarkan putusan MK tersebut. 

"Iya, sudah diputuskan MK. PSU dilakukan hanya untuk Dapil 2 untuk pemilihan DPRD Provinsi Jambi," ujarnya, Senin (10/6/2024).

Suparmin menyebutkan, sesuai putusan PSU akan dilakukan di dua TPS di Kabupaten Batanghari. Keduanya yakni TPS 02 dan TPS 04 Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari". 

"Waktunya 30 hari untuk melakukan PSU. Tapi kami akan membuat laporan dulu dan menunggu perintah KPU RI," sebutnya". Jelasnya

Bagaimana dengan permohonan lainnya? 

Suparmin menyebutkan bahwa beberapa pemohon lainnya ditolak, Pertama 9 TPS di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro  Jambi dan Kemudian 6 TPS Dapil 4 di Kecamatan Danau Kerinci Kabupaten Kerinci. (adz)

PPP Terbanyak, MK Terima 297 Permohonan Sengketa Pileg 2024, 10 Juni Putusan

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 297 permohonan sengketa Pileg 2024. Permohonan paling banyak diajukan oleh PPP.

Data itu dilihat di situs mkri.id, Sabtu (27/4/2024). Total ada 297 permohonan yang diterima MK. 

PPP mengajukan 24 perkara, kemudian disusul NasDem 20 perkara, dan PAN 19 perkara.

Secara keseluruhan, terdapat 171 dari total 297 perkara yang diajukan oleh partai politik. Selebihnya, diajukan oleh perorangan.

Berikut rincian partai politik yang mengajukan sengketa Pileg 2024:

1. PAN (19 perkara)

2. PBB (8 perkara)

3. PDI-P (13 perkara)

4. Demokrat (17 perkara)

5. Partai Garda Republik Indonesia (1 perkara)

6. Partai Garuda (1 perkara)

7. Partai Gelora (3 perkara)

8. Partai Gerindra (17 perkara)

9. Golkar (14 perkara)

10. Hanura (4 perkara)

11. PKS (3 perkara)

12. PKB (12 perkara)

13. PKN (4 perkara)

14. Nasdem (20 perkara)

15. Perindo (6 perkara)

16. PPP (24 perkara)

17. PSI (2 perkara)

18. Partai Aceh (1 perkara)

19. Partai Adil Sejahtera Aceh (1 perkara)

20. Partai Nanggroe Aceh (1 perkara)

Sebagai informasi, MK telah mulai melakukan registrasi sengketa Pileg pada 23 April 2024. MK mulai menyidangkan PHPU Pileg pada 29 April 2024.

"Insyaallah kita mulai sidang PHPU Pileg itu 29 April," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono

Sidang sengketa Pileg akan digelar dengan tiga panel. Kemudian, MK akan membacakan putusan sengketa Pileg pada 10 Juni 2024.

"10 Juni (putusan)," ujar Fajar.(Adz)

Teng! MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan AMIN

Suasana sidang gugatan Pilpres 2024 yang digelar MK beberapa waktu lalu. (Ist/ANT)

Jakarta, Merdekapost.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelumnya.

Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 atas perkara yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (21/4).

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo membacakan amar putusan.

Selain itu, Suhartoyo menyatakan Mahkamah juga menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.

Suhartoyo menyebut terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi dalam perkara ini. Tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion itu adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Selanjutnya MK akan membacakan perkara gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Perkara itu terdaftar dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. 

Dua perkara itu disidangkan dan diputuskan delapan dari sembilan hakim konstitusi. Ke delapan hakim itu yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Anwar Usman tak terlibat selama proses sidang karena sebelumnya telah dinyatakan melanggar etik dalam putusan perkara yang mengubah syarat capres-cawapres yang meloloskan Gibran.

Sebelumnya, Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU. Tuntutan kedua kubu ini terdapat kesamaan.

Salah satu tuntutan mereka adalah meminta MK membatalkan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilihan presiden yang ditetapkan pada 20 Maret 2024.

Selain itu, mereka juga ingin MK menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pilpres.

MK telah menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 sejak Rabu (27/3). MK telah minta keterangan dari para pemohon, termohon (KPU), Bawaslu, dan pihak terkait (Prabowo-Gibran). MK juga telah mendengarkan keterangan dari para saksi dan ahli yang disajikan oleh semua pihak itu.

Dalam proses menangani dua perkara ini, MK telah menerima puluhan amicus curiae yang diajukan berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Tercatat, ada 48 amicus Curiae yang diajukan dalam perkara ini per Jumat (19/4). Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah MK menangani perkara PHPU.

Namun, hanya 14 yang turut dijadikan pembahasan hakim, karena yang diterima maksimal Jumat (16/4)) pukul 16.00 WIB.(MPC/CNN Indonesia)

Jelang Putusan MK, Anies Minta Massa Pendukung Saling Menghormati saat Aksi

Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, mengimbau para pendukung capres-cawapres untuk bisa saling menghormati saat demo. (Ist)

Jakarta, Merdekapost.com - Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, merespons aksi demo yang dilakukan para pendukung capres-cawapres di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Jumat (19/4). Anies pun mengimbau pendukungnya untuk saling menghormati sesama massa aksi.

"Ini adalah negara yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi. Karena itu, kebebasan berekspresi dihormati dan itu artinya menghormati sesama yang berekspresi," kata Anies seusai acara halalbihalal di rumah dinas Cak Imin, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4/2024).

Dia mengatakan individu yang hadir ke lokasi aksi unjuk rasa juga harus punya tanggung jawab menjaga ketertiban hingga kedamaian.

Baca juga: Refly Harun Yakin MK akan Diskualifikasi Gibran: Wajib Hukumnya

"Jadi bagi siapa pun yang merasa ikut bertanggung jawab mau hadir, maka hormati sesama, ikuti semua aturan, tertib, aman, damai," ucapnya.

Seperti diketahui, kemarin, pendukung pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, turut menggelar unjuk rasa di area Patung Kuda, Jakarta Pusat. Kehadiran mereka direspons pendukung capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang lebih dulu ada di Patung Kuda.

Seperti dilansir dari detikcom, Jumat (19/4), massa pendukung Prabowo-Gibran datang ke area Patung Kuda pada pukul 14.51 WIB. Mereka tampak membawa mobil komando dan atribut demo seperti spanduk dan poster.

Saat datang, massa ini meneriakkan dukungan terhadap Prabowo-Gibran. "Prabowo-Gibran 02," teriak massa.

Saat massa 02 ini hendak masuk ke area Patung Kuda yang berada Jalan Medan Merdeka Barat, terjadi pelemparan dari arah pendukung 01. Terlihat sejumlah benda yang dilemparkan, seperti tanah, botol air mineral, hingga batu.

Lemparan-lemparan itu membuat massa yang baru datang pun mundur menjauh dari area Patung Kuda. Pada saat bersamaan, massa pendukung Anies pun semakin maju ke arah pendukung Prabowo yang baru datang.

Baca Juga:

Duo Prof Bertemu di MK, Yusril: Walau Beda Posisi di MK, Persahabatan Tak Pernah Pudar

Kemudian lemparan-lemparan dari pendukung Anies pun semakin intensif. Pendukung Anies meminta massa pendukung Prabowo untuk mundur karena mereka sedang dapat jatah untuk berunjuk rasa.

Massa pendukung 02 sempat terpancing dan membalas lemparan sambil bergerak mundur. Situasi di sekitar Patung Kuda memanas. Polisi yang berada di antara massa 01 dan 02 berupaya meredam panasnya kedua belah pihak.

Saat itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro datang menaiki mobil dinas Polres Metro Jakarta Pusat. Dia meminta kedua massa untuk menahan diri.

"Semua orang punya hak untuk bicara, jangan timpuk-timpuk, semua tenang. Biar saya yang urus," kata Kombes Susatyo di lokasi.

Anggota kepolisian semakin banyak yang berada di tengah-tengah antara massa 01 dan 02 yang terlibat aksi saling lempar. Suasana mereda ketika azan asar berkumandang.

(adz mpc | detikcom)

Refly Harun Yakin MK akan Diskualifikasi Gibran: Wajib Hukumnya

Refly Harun [Foto: Istimewa]

Merdekapost.com - Kuasa Hukum dari kubu Anies-Muhaimin (AMIN) Refly Harun ikut berkomentar jelang putusan MK soal Pilpres 2024 pada Senin (22/4) mendatang. Ia menilai pelanggaran Pemilu itu terjadi karena adanya cawe-cawe dari Presiden Jokowi.

“Cawe-cawe pelanggaran Pemilu, sudah jelas itu pelanggaran Pemilu. Itulah sebab musabab kita mengatakan Pemilu ini melanggar konstitusi, melanggar asas pemilu yang jujur dan adil karena cawe-cawe Jokowi dan istana,” kata Refly dalam acara Diskusi di Sekretariat Front Penyelamat Reformasi Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4).

Menurut Refly, kecurangan Pilpres terjadi sejak awal. Maka dari itu, kata dia, tak ada gunanya berbicara hasil Pilpres secara kuantitatif.

Dalam permohonannya, pemohon kubu AMIN meminta agar MK mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres dan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Iya meyakini petitum tersebut dapat dikabulkan.

“Saya mengatakan from the beginning, sejak awal, pemilu ini curang. Karena itu gak ada gunanya kita bicara tentang perhitungan suara,” ujarnya.

“Gibran bisa diskualifikasi, wajib hukumnya. Setelah mengikuti persidangan, wajib setidaknya Gibran Rakabuming didiskualifikasi,” imbuhnya.

Refly mengatakan, jika permohonannya itu tidak dikabulkan oleh MK, maka ada intervensi kepada Majelis Hakim MK. Refly mendasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 19/2023 yang dinilai cacat secara hukum untuk penetapan Gibran sebagai cawapres.

“Kita bisa membuktikan yang namanya pendaftaran dan penetapan Gibran melanggar hukum setidaknya PKPU nomor 19/2023 yang dibuat oleh KPU sendiri dan melanggar konstitusi karena KPU yang menjalankan prosedur itu tidak independen,” pungkasnya. (adz/kumparan)

Duo Prof Bertemu di MK, Yusril: Walau Beda Posisi di MK, Persahabatan Tak Pernah Pudar

Momen Yusril Ihza Mahendra bertemu Mahfud MD di Undip, Semarang, Sabtu (20/4/2024) Foto: Dok Instagram @yusrilihzamhd

MERDEKAPOST - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra membagikan momen hangat saat bertemu dengan cawapres Mahfud MD di Undip, 

Semarang, Sabtu (20/4). Yusril tampak bercengkrama sambil bersalaman dengan Mahfud.

Hal tersebut terlihat dari unggahan Yusril di Instagram. Dalam unggahan tersebut, Yusril menyinggung soal beda posisi di Mahkamah Konstitusi (MK) tetapi persahabatan tidak pudar.

"Walaupun beda posisi di MK, persahabatan pribadi tidak pernah pudar," kata Yusril.

"Saya bertemu Pak Mahfud MD di UNDIP Semarang pagi ini, ketika menghadiri pengukuhan Prof Yulius sebagai Guru Besar Kehormatan UNDIP," sambungnya.

Yusril saat ini merupakan Ketua Tim Hukum Paslon 02 Prabowo-Gibran dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Sementara Mahfud, merupakan pihak pemohon PHPU tersebut.

"Kami ngobrol sebentar seperti biasa, tanpa sedikitpun menyinggung perkembangan sidang PHPU Pilpres di MK," kata Yusril.

Meski beda kubu, dia menegaskan tetap menjalani persahabatan dengan sang eks Menko Polhukam Mahfud. (Adz)

Sebut Saksi dan Ahli 01 dan 03 Tidak Berkualitas, Tim Ganjar: Ketua KPU Hasyim Tidur saat Sidang, Tak Bisa Nilai Saksi Kami

Foto: Tim hukum 03 (Ganjar-Mahfud) Ronny Talapessy di sidang MK (kiri) dan Ketua KPU tettangkap kamera tertidur saat berlangsungnya sidang di MK. (dok: istimewa)
Jakarta - Ketua KPU Hasyim Asy'ari menilai saksi yang dihadirkan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berkualitas. Tim hukum Ganjar-Mahfud menilai penilaian dari Hasyim tidak pantas.

"Saya sulit menerima pernyataan Ketua KPU Hasyim itu karena justru menyimpulkan secara sepihak tentang saksi dan ahli yang kami hadirkan. Soal berkualitas atau tidaknya semestinya diserahkan kepada majelis hakim MK, bukan oleh Ketua KPU Hasyim," kata Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, kepada wartawan, Sabtu (6/4/2024).

Ronny juga menyindir momen Hasyim yang sempat tertidur saat mengikuti salah satu sidang sengketa pilpres di MK. Dia menilai momen tertidur itu membuat Hasyim tidak bisa melihat keterangan saksi yang diajukan pemohon secara utuh.

Baca juga:

Ketua KPU RI Sebut Saksi dan Ahli Anies-Ganjar Tidak Berkualitas

"Saya sebagai orang yang mengikuti sidang di MK menjadi bagian tim hukum Ganjar-Mahfud menilai Ketua Hasyim justru kedapatan tidur dalam persidangan, sehingga mungkin tidak mengikuti atau mendengarkan keterangan-keterangan saksi dan ahli yang kami hadirkan. Berdasarkan itu, sulit rasanya Hasyim bisa menilai keterangan saksi dan ahli yang kami hadirkan karena saat bersamaan yang bersangkutan justru tidur," ujar Ronny.

Selain itu Ronny juga menyoroti sejumlah pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim selama menjabat Ketua KPU. Salah satu pelanggaran yang disorot terkait kedekatan Hasyim dengan Hasnaeni atau dikenal publik dengan sebutan Wanita Emas.

Ronny menilai catatan pelanggaran tersebut membuat integritas Hasyim selaku Ketua KPU patut untuk dipertanyakan.

Baca juga:

Hasyim Asy'ari Sebut Saksi 01-03 Tak Berkualitas, PKB: Level KPU di Bawahnya

"Sulit bagi saya dan mungkin publik untuk menerima bahwa Hasyim sebagai penyelenggara pemilu rupanya cacat secara moral dan integritas. Lantas, apa yang mau kita harapkan dari kualitas seorang penyelenggara pemilu seperti itu?" katanya.

Lebih lanjut Ronny mengatakan riwayat buruk yang dilakukan Hasyim tersebut menjadikannya sebagai Ketua KPU terburuk sepanjang sejarah.

"Ketua KPU Hasyim ini menjadi penyelenggara terburuk sepanjang sejarah kepemiluan kita. Tidak hanya karena profesionalisme itu, tapi yang bersangkutan sudah tidak layak menyandang dan mengemban amanat penyelenggaraan pemilu karena cacat moral dan integritas sejak awal. Apalagi mudah sekali tergelincir hanya karena godaan seorang perempuan sehingga mengorbankan kepentingan bangsa dan negara. Ini sungguh mengerikan," tutur Ronny.

FOTO: Momen Ketua KPU Hasyim Asy'ari tertangkap kamera tertidur saat sidang di MK. [Doc: Istimewa]
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tertarik mendengarkan saksi dan ahli yang diajukan tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Menurut dia, dapat disimpulkan saksi yang dihadirkan para pemohon tidak berkualitas.

"Sepemahaman kami, hakim-hakim tidak tertarik memeriksa saksi dan ahli lebih lanjut. Jadi bisa dikatakan saksi yang diajukan tidak berkualitas," kata Hasyim di usai persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) MK, Jakarta, Jumat (5/4).

Menurut UU Pemilu 7/2017, sengketa pemilu adalah gugatan hasil pemilu. Namun, menurut Hasyim, gugatan tim Anies dan Ganjar tidak fokus pada hasil perolehan suara.

"Membaca dan mempelajari pokok perkara pemohon 1 dan 3, di dalamnya kita tidak mendapati sama sekali dalil tentang selisih suara antara masing-masing paslon, juga tidak ada selisih suaranya di kabupaten mana," ujarnya.

Hasyim menjelaskan paslon yang menang dalam pilpres ialah mereka yang mendapat lebih dari 50 persen suara dengan distribusi minimal 20 persen suara di 20 provinsi. Sehingga keterangan saksi dan bukti yang dihadirkan para pemohon, Menurut Hasyim, tidak menguatkan dalil dalam gugatan mereka.

"Majelis hakim pasti akan mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan," imbuhnya.(*)

[ Sumber: detik.com || Editor: Aldie Prasetya || Merdekapost.com ]

Gawat! KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli 02 di MK, Ali Fikri: Sudah Gelar Perkara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, saksi ahli Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK). 

MERDEKAPOST.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, saksi ahli Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) itu sebelumnya memberikan keterangan di sidang sengketa Pilpres 2024.

Saat dia memberikan pendapatnya itu mendapat protes dari peserta sidang yakni Bambang Widjojanto (BW), anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin.

Adapun Sprindik baru tersebut diterbitkan untuk Eddy Hiariej terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sewaktu menjabat Wamenkumham.

Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan penerbitan Sprindik baru bagi Eddy Hiariej akan segera dilakukan setelah proses gelar perkara.

"Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (5/4/2024).

Ali menegaskan, terkait gugurnya status tersangka terhadap Eddy Hiariej usai dikabulkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dia mengungkapkan bahwa persidangan saat itu hanya menguji keabsahan syarat formil saja.

Namun, soal substansi materi penyidikan perkara sama sekali belum pernah diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud. Perkembangan akan disampaikan," tutur Ali Fikri.

Sebelumnya, kehadiran Eddy Hiariej di Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 pada Kamis (4/4/2024) diprotes.

Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto (BW) memprotes kehadiran Eddy Hiariej sebagai ahli dari kubu Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Mantan Ketua KPK itu mengaku keberatan dengan kehadiran Eddy Hiariej sebagai ahli lantaran sempat menyandang status tersangka korupsi.

Meski status tersangka Eddy sudah dicabut, kasus dugaan korupsi yang sempat menjeratnya masih berjalan hingga kini.

"Majelis karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya, Prof Hiariej akan memberikan penjelasan, nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya. Ini sebagai konsistensi dari sikap saya," ujar BW dalam persidangan.

Eddy sempat memberikan respons terkait sikap Bambang itu.

Dia menegaskan bahwa status tersangka kasus dugaan korupsi yang menjeratnya telah dicabut. Karena itu, Eddy membantah alasan Bambang walk out dari ruang sidang.(*)

Faisal Basri di MK: Bansos itu Kewajiban Negara, Bukan Belas Kasihan

Saat sidang MK, Faisal Basri sindir bansos merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh negara, bukan belas kasihan ke rakyat. (Foto : CNN Indonesia)

Saat sidang MK, Faisal Basri sindir bansos merupakan kewajiban yang harus ditunaikan negara, bukan belas kasihan ke rakyat

***

Jakarta - Pakar Ekonomi yang dihadirkan oleh kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Faisal Basri mengatakan bahwa bantuan sosial (bansos) itu merupakan kewajiban negara. Ia menegaskan bansos bukan bentuk dari belas kasihan atau murah hati. 

Pernyataan tersebut diutarakan Faisal menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh Otto Hasibuan, pengacara dari Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran saat sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Senin (1/3).

Sebelumnya, Otto menyoroti penyaluran bansos merupakan persetujuan dari pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR RI. Ia kemudian mempertanyakan apakah ada yang salah jika pemerintah melaksanakan undang-undang dan menyalurkan bansos jelang Pilpres 2024.

"Lantas apakah ada yang salah jika pemerintah melakukan hal tersebut. Pertanyaan saya adalah, apa salahnya pemerintah jika melakukan undang-undang dan menyalurkan bansos ini?" tanyanya.

Faisal kemudian menjawab pertanyaan tim Prabowo dengan mengulas bagaimana sifat bansos sebagai bentuk perlindungan sosial yang tentunya menjadi kewajiban negara.

"Kalau bansos itu seolah-olah belas kasihan, kemurahhatian. enggak, ini adalah kewajiban negara untuk mengentaskan orang miskin untuk tidak jadi miskin, dan orang yang belum miskin tidak masuk ke jurang kemiskinan. Itulah perlindungan sosial." tegas Faisal.

Lihat Juga :

Menurutnya, yang menjadi masalah adalah varian bansosnya yang semakin banyak. DPR tentunya menyetujui usulan untuk pengadaan bansos. Namun ketika di tengah jalan para menteri menyebutkan bahwa bansos berasal dari Presiden Joko Widodo pribadi, DPR tentu tidak akan menyetujuinya.

"Tapi varian bansosnya semakin banyak. Disetujui DPR? Tentu. Tapi tambah di tengah jalan, tidak disetujui DPR. Pelaksanaannya dilaksanakan oleh para menteri, dengan kamuflase ini dari Pak Jokowi, enggak disepakati oleh DPR. Impor disuruh 3 juta? Tidak persetujuan DPR." pungkasnya.

"Eh saya rasa, jelas, tidak perlu dipermasalahkan, ya pemerintah wajib untuk melindungi rakyat. Ya membantu bantuan sosial kalau ada bencana alam, kalau ada gempa bumi, ada tanah longsor, ada el nino, dan semuanya. Ada indikatornya." tutup Faisal Basri.(*)

[ adz/merdekapost.com/CNN ]

PDIP Akan Gugat Proses Pemilu 2024 ke PTUN

Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat. (Doc/Ist).

Jakarta - Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat mengatakan partainya berencana melayangkan gugatan terkait Pemilu 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, Djarot menegaskan isi gugatannya bukan membatalkan hasil Pemilu 2024, melainkan untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi.

"Iya untuk PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil, begitu, tidak. Tetapi upaya hukum untuk menunjukan bahwa pernah terjadi proses penyimpangan secara substansial sejak putusan MK 90," kata Djarot dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Baca juga:

Balas Saksi Ahli Kubu Anies, Yusril Sebut Kalau Jokowi Dukung Prabowo, Apa Masalahnya?

Djarot membeberkan dugaan penyimpangan yang terjadi mulai dari terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 tentang Syarat Usia Capres-Cawapres hingga pelanggaran etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima berkas pendaftaran paslon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

"Kemudian terjadi pelanggaran etik kepada KPU ketika menerima pendaftaran 02, sampai dengan pengerahan aparat salam memenangkan paslon tertentu," terangnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berharap melalui gugatan ini, berbagai penyimpangan tak terjadi dalam gelaran Pilkada 2024 mendatang. Meski begitu, Djarot menyebut waktu mengajukan gugatan masih dibahas oleh partainya.

"Jadi ke PTUN dalam rangka mencari keadilan dan supaya pelaksanaan pemilu, kelemahan-kelemahan yang terjadi yang kita rasakan, kita lihat berbagai penyimpangan-penyimpangan itu, tidak lagi terjadi pada pemilu yang akan datang. Terutama yang paling dekat itu Pilkada 2024," ucapnya.

"Ini sebagai bagian koreksi kita. Jadi itu konteksnya, oleh karenanya ini lagi dibahas, lagi digodok tentang materi gugatan kita di PTUN," sambungnya.

Baca juga: 

Djarot mempersilahkan jika ada partai lain yang mengikuti jejak PDIP mengajukan gugatan serupa ke PTUN. "Kita sudah bahas di dalam dan perlunya kita untuk bisa menggugat secara PTUN. Kalau partai lain kita serahkan pada partai yang bersangkutan," imbuhnya.(*)

[adz/merdekapost.com/detik.com]

Ini Daftar Saksi dan Ahli dari Timnas Amin yang Dihadirkan di Sidang MK

Foto : Hakim Suhartoyo saat sidang sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (01/04/2024). [Doc/mahkamah konstitusi)

Merdekapost.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa saksi dan ahli dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 hari ini. Timnas AMIN mengungkap pihaknya membawa 19 orang yang terdiri dari 11 saksi dan 7 ahli.

Sidang digelar di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Tujuh hakim konstitusi lainnya yang ikut mengadili sidang ini ialah Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.

Baca Juga: 

Balas Saksi Ahli Kubu Anies, Yusril Sebut Kalau Jokowi Dukung Prabowo, Apa Masalahnya?

Diawal sidang, dilakukan pengucapan sumpah untuk saksi dan ahli. Saksi yang dihadirkan dalam persidangan Timnas Amin antara lain:

1. Mirza Zulkarnain

2. Muh Fauzi

3. Anies Priyo Ashari

4. Andi Hermawan

5. Surya Dharma

6. Ahmad Huseiri

7. Mei Suci Rahayu

8. Surtono

9. Dr Arif Parta Widjaya

10. Amrin Harun (melalui zoom)

11. Admin Arman

Baca juga:

Hotman Paris Ngegas ke Ahli Kubu Anies, Hakim Suhartoyo: Anda Tidak Bisa Memaksakan Seperti itu

Kemudian terdapat 7 ahli tang dihadirkan oleh Timnas Amin, antara lain:

1. Bambang Eka

2. Faisal Basri

3. Prof Ridwan

4. Fritz Adrison

5. Yudi Prayudi

6. Prof. Johan

7. Antoni Budiwan

"Demi Allah, saya bersumpah sebagai ahli akan memberikan keterangan yang sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya," ucap para ahli.(*)

(adz/merdekapost.com/detik.com/mk)

Hotman Paris Ngegas ke Ahli Kubu Anies, Hakim Suhartoyo: Anda Tidak Bisa Memaksakan Seperti itu

Foto: Sidang MK Senin, 01/04/2024. [Doc Istimewa]

Jakarta - Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, melayangkan protes ketika pertanyaannya tidak dijawab oleh Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, selaku ahli dari tim hukum Anies-Muhaimin. 

Hotman Paris meminta ahli tersebut untuk tidak hanya sekedar omon-omon saja.

Hal itu disampaikan Hotman selaku kuasa hukum pihak terkait dalam sidang sengketa hasil Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). 

Hotman mulanya memberikan pertanyaan kepada ahli terkait hubungannya Presiden Jokowi yang melanggar UU tentang korupsi dan APBN dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang.

"Saya agak bingung, ini ahli hukum atau ahli ekonomi? Karena tadi pendapatnya sudah melebihi ahli hukum. Pertanyaan saya, sekiranya benar tuduhan anda, (soal) Jokowi melakukan tindak pidana korupsi, Jokowi melakukan pelanggaran UU APBN, Jokowi melanggar (karena) tidak minta persetujuan DPR. Karena itu pemohon meminta Pemilu dibatalkan dan diulang," ujar Hotman.

Baca juga:

Balas Saksi Ahli Kubu Anies, Yusril Sebut Kalau Jokowi Dukung Prabowo, Apa Masalahnya?

"Pertanyaannya, apakah MK berwenang dalam putusannya menyatakan, oleh karena Jokowi melanggar UU korupsi, melanggar UU APBN, melanggar UU bansos, maka pemilu harus dibatalkan dan diulang? Sementara tidak satupun pihak tersebut sebagai pihak dalam perkara ini, baik Jokowi, DPR, maupun para menteri. Boleh nggak MK menyatakan itu adalah penyebab harus dibatalkan pemilu?" tanya Hotman.

Setelah itu, pihak KPU selaku termohon juga menyampaikan pertanyaannya ke ahli. Anthony pun menjawab satu persatu pertanyaan yang diajukan.

Anthony lalu merasa jawaban yang diberikannya sudah cukup. Kemudian, Hotman melayangkan protes karena merasa jawabannya belum dijawab oleh Anthony.

"Majelis, tadi pertanyaan Hotman Paris belum dijawab, apakah permohonan pemohon dengan tuduhan Jokowi melakukan korupsi bisa dipakai oleh MK sebagai dasar membatalkan pemilu hanya karena keahlihan beliau?" protes Hotman.

Ketua MK Suhartoyo pun meminta Hotman Paris untuk tidak terlalu bersemangat. Dia lalu menanyakan kepada ahli bersedia atau tidak untuk menjawab.

"Iya, tidak usah terlalu semangat, bapak (ahli) mau jawab tidak?" tanya Suhartoyo.

"Saya serahkan, karena keputusannya ada di Mahkamah, jadi saya menyerahkannya kepada Mahkamah. Bukan wewenang saya," jawab Anthony.

Suhartoyo mengatakan ahli pun tidak perlu memaksakan diri untuk menjawab. Hal itu, lantas membuat Hotman kembali melayangkan protes.

"Mohon izin majelis, kan dia yang memulai, dia yang mengatakan Jokowi korupsi, dia yang mengatakan ini, dia harus konsekuen dong sebagai ahli (yang) menerangkan," kata Hotman.

"Iya, tapi pada bagian apakah itu menjadi kewenangan MK kan tidak dijawab, diserahkan kepada Mahkamah," jawab Suhartoyo.

Menurutnya, seharusnya ahli dapat lebih menjelaskan terkait pertanyaan yang dia ajukan. Hotman pun meminta ahli untuk tidak hanya sekedar berbicara saja.

"Iya maksud saya, dia sebagai ahli harusnya konsekuen dengan jawabannya, jangan cuma omon-omon," ujar Hotman.

"Anda tidak bisa memaksakan seperti itu, terima kasih ya," ujar Suhartoyo.(*)

(adz/detik.com/mk/merdekapost.com)

Balas Saksi Ahli Kubu Anies, Yusril Sebut Kalau Jokowi Dukung Prabowo, Apa Masalahnya?

Foto: Sidang MK pada Senin (1/4/2024)-(ist)

Jakarta, Merdekapost.com - Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, mempertanyakan apa masalahnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung Prabowo-Gibran. Yusril menilai tidak ada yang salah jika Jokowi mendukung Prabowo-Gibran.

Hal itu disampaikan Yusril sebagai pihak terkait dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). 

Mulanya, Ahli Ekonomi UI yang dihadirkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Vid Adrison, menjelaskan kunjungan yang dilakukan oleh Jokowi ke daerah-daerah selama periode Oktober 2023 hingga Februari 2024.

Vid mengatakan kunjungan yang dilakukan oleh Jokowi itu mendongkrak suara Prabowo-Gibran. Dia mengatakan suara Prabowo memiliki peningkatan usai Jokowi melakukan kunjungan-kunjungannya di sejumlah daerah, jika dibandingkan dengan Pemilu 2019.

"Ada kenaikan perolehan suara paslon 02 yang cukup besar jika dibandingkan dengan suara Prabowo pada Pilpres 2019 dengan rata-rata kenaikan 32 persen, minimum 6,3 (persen) maksimum 66,3 (persen)," katanya.

Vid mengatakan tidak ada bukti perolehan suara Prabowo di Pemilu 2019 berhubungan dengan suara di Pemilu 2024. Menurutnya, kunjungan Jokowi sangat efektif dalam meningkatkan suara Prabowo di Pemilu 2024.

"Ada bukti menunjukkan kunjungan Prabowo 2024 menurunkan perolehan suara Ganjar. Kunjungan Prabowo tidak berdampak pada suara Anies. Kunjungan Prabowo 2024 dan suara Jokowi itu semakin memperbesar kenaikan suara Prabowo," jelas dia.

Yusril lalu mendapat kesempatan bertanya ke ahli. Dia mempertanyakan hubungan dukungan Jokowi dengan kenaikan suara Prabowo. Sebab, menurutnya, pasangan calon lain juga didukung oleh tokoh-tokoh lain yang berpengaruh.

"Bahwa petahana, atau calon yang didukung oleh petahana akan mendapatkan suara lebih dibanding calon lain? Bagaimana ahli dapat menerangkan kekalahan Megawati dengan SBY, dan pilpres 2024?" tanya Yusril.

"Kalau memang kesimpulan ini berlaku, apakah hanya satu faktor kebetulan, Jokowi yang jadi presiden dan dia mendukung pasangan Prabowo-Gibran dan memperoleh suara lebih. Seandainya sekarang yang jadi presiden Jusuf Kalla, yang mendukung Anies-Muhaimin, berarti calon itu akan peroleh suara lebih di pilpres sekarang? Seandainya lagi, yang jadi presiden Megawati, maka Ganjar-Mahfud akan dapat suara lebih berdasarkan saudara, apa masalahnya persidangan sekarang ini dengan pendapat saudara itu? Ada sesuatu yang salah atau tidak?" sambung dia.

Vid pun mengatakan jika kunjungan Jokowi jelas berdampak kepada suara Prabowo. Dia kemudian membandingkan Pemilu 2014 yang tidak diikuti oleh petahana.

"Jadi ketika kita melihat bahwa SBY tidak mendukung Jokowi pada 2014 tapi hasilnya Jokowi menang, itulah fakta, tapi itu tidak bisa menegasikan anecdotal evidence, tidak bisa menegasikan efek dari petahana ya," ujarnya.

Vid mengatakan suara yang diperoleh oleh pasangan calon nomor urut 2 merupakan refleksi dari suara Jokowi di Pemilu 2019. Sebab, suara Prabowo saat 2019 jauh berbeda dengan suara di Pemilu 2024.

"Karena ada pandangan dari masyarakat bahwa 02 didukung oleh Presiden Jokowi. Hasilnya memang signifikan jadi ada unsur fanatisme," katanya.

(adz/detik.com/mahkamah konstitusi)

Ganjar-Mahfud Resmi Gugat Hasil Pilpres ke MK, Diskualifikasi Hingga PSU Tanpa 02

JAKARTA - Pasangan calon 03 di Pilpres 2024 Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pendaftaran tersebut sudah tercatat di laman MK per Sabtu (23/3) pukul 16.53 WIB. 

Gugatan tersebut teregister dengan Nomor perkara 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Adapun kuasa hukum pemohon dalam gugatan tersebut yakni: Todung M. Lubis, Maqdir Ismail, dan Yanuar P. Wasesa. 

Tim Hukum TPN Ganjar Mahfud ini datang ke MK untuk mendaftarkan gugatan sekitar pukul 16.30 WIB. Terlihat sejumlah petinggi TPN yang hadir mulai dari Masinton Pasaribu, Hasto Kristiyanto, Adian Napitupulu, dan Todung Mulya Lubis.

Selain itu, terlihat juga hadir Djarot Saeful Hidayat, Henry Yosodiningrat, Maqdir Ismail, hingga Ronny Talapessy.

Rombongan TPN juga membawa sejumlah boks kontainer yang berisi berkas untuk digunakan dalam pendaftaran permohonan gugatan ini.

Adapun dalam gugatannya, TPN Ganjar-Mahfud meminta sejumlah hal kepada MK. Mulai dari meminta diskualifikasi paslon 02 Prabowo-Gibran; PSU (pemungutan suara ulang) di seluruh TPS di seluruh Indonesia; hingga batalkan putusan KPU dan laksanakan pemilu ulang.(*)

MK Pastikan Anwar Usman Tak Boleh Ikut dalam Persidangan Sengketa Pilpres 2024

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan Anwar Usman tak boleh ikut dalam persidangan sengketa Pilpres 2024. 

Anwar Usman yang merupakan paman Cawapres Gibran Rakabuming Raka dijatuhi sanksi etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Iya ngga kalau Pilpres memang sesuai putusan MKMK ya. Enggak boleh terlibat memang, Anwar Usman di putusan MKMK dan MK taat patuh pada putusan itu, dan sejauh ini memang desainnya begitu, pleno dengan 8 hakim konstitusi,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono

“Putusan MKMK itu jelas untuk tidak mengikutsertakan (Anwar Usman) mengadili perselisihan hasil pilpres,” tambah dia.

Fajar menambahkan, Anwar Usman masih bisa menangani kasus sengketa pemilu dalam aduan pileg, namun dengan catatan sepanjang tak ada konflik kepentingan.(*)

[Sumber : inewsdotid/hza Merdekapost.com] 


Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pilpres ke MK

Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud datang dengan membawa dokumen barang bukti dugaan kecurangan Pilpres 2024. [Doc/MahkamahKonstitusi]

Jakarta, Merdekapost.com -  Tim Hukum TPN ganjar-Mahfud mengajukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 (Pilpres 2024) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Sabtu (23/3/2024). 

Tim Hukum TPN datang dengan membawa dokumen barang bukti dugaan kecurangan Pilpres 2024. Dokumen kecurangan Pemilu 2024 akan memperkuat  bukti gugatan sengketa pemilu ke persidangan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Anies-Gus Imin Jadi Paslon Pertama Gugat Pilpres 2024 ke MK

Sementara itu tim hukum AMIN sudah lebih dulu melakukan pendaftaran gugatan PHPU ke MK pada Kamis 23/03 lalu. (*) 

Anies-Gus Imin Jadi Paslon Pertama Gugat Pilpres 2024 ke MK

Tim Hukum AMIN saat menyampaikan laporan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3). [Doc ; Ist ]

Jakarta, Merdekapost.com - Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjadi yang pertama mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pendaftaran paslon tersebut resmi didaftarkan pada hari ini, Kamis (21/3).

Dilihat dari laman MK, pendaftaran tersebut diunggah pada pukul 09.02 WIB, dengan tanda terima nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Gugatan tersebut terkategori dalam klasifikasi perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024, atas nama pemohon H. Anies Rasyid Baswedan dan H.A. Muhaimin Iskandar.

Mampukah Argumen Anies-Ganjar di MK Batalkan Kemenangan 02 Prabowo-Gibran?

Barikade kawat berduri di depan gedung MK pada sidang sengketa Pemilu 2019. [Doc: ANTARA]

Satu hari lagi adalah batas maksimal KPU umumkan hasil resmi Pilpres 2024. Hingga kini, KPU telah menetapkan hasil rekapitulasi pada 33 dari 38 provinsi di Indonesia.

Di hampir semua provinsi itu, paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, terlihat unggul, kecuali di Aceh dan Sumatera Barat yang dimenangi paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Sementara paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tidak unggul di satu provinsi pun.

Jika mengacu pada hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei, Prabowo-Gibran meraih 58% suara, AMIN 25%, dan Ganjar-Mahfud 17%.

Ganjar menyatakan siap menggugat hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi setelah KPU merilis hasil rekapitulasinya. Ia menyebut timnya tengah mengumpulkan data-data dan saksi-saksi untuk dihadirkan di MK.

Niat serupa dimiliki AMIN yang telah beberapa kali menggelar focus group discussion terkait kecurangan pemilu yang dihadiri langsung oleh Anies Baswedan.

“Kami menyiapkan bahan-bahan, saksi-saksi, untuk ke MK. Setidaknya hipotesis [kecurangan] TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) bisa kita uji dan betul-betul bisa kita buktikan,” ujar Ganjar di Jakarta, Sabtu (9/3).

Pasal 74 ayat 3 UU MK mengatur permohonan gugatan hasil pemilu ke MK hanya dapat diajukan maksimal 3x24 jam setelah KPU resmi mengumumkan hasil pemilu secara nasional. Jadi, jika KPU mengumumkan pada 20 Maret, maka paslon 01 dan 03 cuma punya kesempatan mendaftarkan gugatan sampai 23 Maret.

Dalam permohonan yang diajukan, tim hukum paslon 01 dan 03 wajib menguraikan kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut mereka.

Sesuai Pasal 78 UU MK, gugatan hasil Pilpres wajib diputus MK maksimal 14 hari kerja sejak permohonan dicatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Tim Hukum Nasional (THN) AMIN dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyatakan, persiapan gugatan mereka ke MK masing-masing telah mencapai 90%. Keduanya sama-sama menganggap Pilpres 2024 diwarnai kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Pengunjuk rasa dari Aksi Rakyat Semesta memprotes pemilu curang dalam demonstrasi di  Senayan, Jakarta, Jumat (1/3/2024). [Doc MPC | ANTARA]

Kriteria Kecurangan TSM

Dalil terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) telah diatur dalam Pasal 463 UU 7/2017 tentang Pemilu. Di situ diatur bahwa Bawaslu yang berwenang menangani pelanggaran TSM dalam lingkup administratif.

Objek pelanggaran administratif secara TSM meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu; serta perbuatan menjanjikan atau memberikan uang/materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilu/pemilih.

Dalam konteks Pilpres, Bawaslu telah mengatur kriteria pelanggaran administratif TSM harus memuat 3 syarat, yakni:

Kecurangan terjadi di 50% provinsi di Indonesia;

Bukti kecurangan diorganisasi sebuah entitas; dan

Bukti dokumen perencanaan kecurangan.

Relawan AMIN berunjuk rasa di depan Kantor Bawaslu Sumut, Rabu (21/2/2024). [Doc: kumparan]

Apakah hanya Bawaslu yang berwenang menangani pelanggaran TSM?

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Charles Simabura, berpandangan bahwa kewenangan Bawaslu sesuai UU Pemilu hanya menyangkut 2 objek TSM, yakni mengenai politik uang dan prosedur tata cara. 

Maka, pelanggaran lain di luar dua hal tersebut, seperti mobilisasi ASN atau gelontoran bantuan sosial untuk kepentingan kampanye, merupakan ruang yang bisa dimanfaatkan paslon untuk menggugat hasil pemilu ke MK.

“Semisal, mobilisasi ASN itu tidak melanggar tahapan, prosedur, ataupun proses. Mobilisasi aparat, keterlibatan BUMN, bansos, itu bisa saja bukan pelanggaran TSM seperti yang dimaksud UU Pemilu, tapi masuk ke ranah pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye dan berpengaruh pada hasil pemilu. Di sinilah yang harus dibuktikan oleh pasangan calon,” jelas Charles, Jumat (15/3).

Mantan hakim MK Maruarar Siahaan menyatakan, Mahkamah berwenang menangani pelanggaran TSM terutama jika Bawaslu tak ambil inisiatif untuk mengusut berbagai dugaan masalah yang timbul selama tahapan pemilu.

“Ketidakadilan prosedural pasti mempengaruhi hasil pemilu. Oleh karena itu tidak bisa dibiarkan,” kata Maruarar.

Maruarar Siahaan, mantan hakim MK Foto: Instagram @maruararsiahaan

Sementara Charles—yang juga pakar hukum tata negara—lebih lanjut mempertanyakan kriteria pelanggaran administratif TSM yang disusun Bawaslu, semisal mengenai syarat kecurangan terjadi di 50% provinsi.

Menurutnya, hal itu tak sesuai dalil sederhana TSM bahwa kecurangan memengaruhi hasil pemilu, sebab jumlah pemilih di Pulau Jawa saja sudah mencapai 56%. Artinya, kecurangan yang mempengaruhi hasil pemilu sebetulnya tak harus sampai menyebar ke banyak provinsi, cukup di Jawa yang hanya punya enam provinsi namun jumlah pemilihnya separuh lebih dari total DPT.

Selain itu, dokumen perencanaan kecurangan sebagai syarat pelanggaran administratif TSM juga dinilai Charles tak masuk akal.

“Tidak semua kejahatan didokumentasikan,” ucapnya.

Dosen Universitas Andalas Charles Simabura. [Doc : Ist]

Bisakah Dalil Kecurangan Batalkan Hasil Pilpres?

Sepanjang Pilpres digelar sejak 2004 sampai 2019, belum pernah satu kali pun MK membatalkan hasilnya atau memerintahkan pemungutan suara ulang. Namun, tidak demikian dengan sengketa hasil pilkada. MK beberapa kali membatalkan hasil pilkada, bahkan mendiskualifikasi paslon tertentu.

“Belajar dari kasus Pilkada, apakah bisa diadopsi untuk konteks Pilpres? Semua tergantung pembuktian,” ujar Charles.

Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir menyatakan, timnya akan mengajukan argumen kuantitatif dan kualitatif. Secara kuantitatif, mereka bakal menjelaskan bahwa hasil yang diumumkan KPU berbeda dengan fakta. Selain itu, THN AMIN meyakini perolehan suara paslon 02 tak mungkin mencapai 58% bila tanpa kehadiran Gibran, putra sulung Presiden Jokowi, sebagai cawapres.

Sementara secara kualitatif, THN AMIN akan mempersoalkan kualitas pemilu. Mereka menilai proses seleksi komisioner KPU dan Bawaslu bermasalah sejak awal. Tim Seleksi KPU-Bawaslu yang ditunjuk Presiden Jokowi pada Oktober 2021, misalnya, ketika itu dipimpin Juri Ardiantoro yang menjabat sebagai Deputi IV Kepala Staf Presiden. Dua tahun kemudian, November 2023, Juri mundur dari jabatannya di KSP karena bergabung dengan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

Selain itu, menurut THN AMIN, para komisioner yang terpilih terbukti bermasalah, khususnya Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang telah dijatuhi vonis etik peringatan keras sebanyak 3 kali.

Argumen kualitatif THN AMIN juga menyasar pengerahan aparat negara, mulai dari menteri hingga kepala desa, untuk pemenangan Prabowo-Gibran.

Ada pula argumen tentang penggunaan anggaran negara melalui bansos dan politik uang untuk meningkatkan suara Prabowo-Gibran. THN AMIN yakin, jika tak ada kecurangan, perolehan suara Prabowo-Gibran tak bakal sampai 50%, sehingga Pilpres 2024 bisa berlangsung 2 putaran.

“Kami meminta [ke MK] agar mendiskualifikasi paslon 02 dan memutuskan pemungutan suara ulang antara paslon 01 dan 03,” ujar Ari di kantornya di Jaksel, Rabu (13/3) lalu.


Aksi Gerakan Keadilan Rakyat menuntut diskualifikasi paslon 02 di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024). [Doc: Antara]

Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa, menyatakan akan menguraikan argumen kecurangan TSM, mulai dari perusakan alat peraga kampanye (APK) paslon 03, gelontoran bansos dan politik uang untuk pemenangan Prabowo-Gibran, sampai intimidasi dan mobilisasi kades.

Menurut Tim Deputi Hukum TPN, apabila faktor-faktor tersebut tak menodai jalannya pemilu, Ganjar-Mahfud setidaknya akan melaju ke putaran kedua.

“Kalau lihat berbagai video yang beredar, ada salah seorang menteri yang bahkan mencoba mempersonalisasikan bansos dengan Presiden Jokowi. Ini mestinya tidak boleh terjadi. Korelasi bansos dengan [hasil] pemilu ini akan coba kami sampaikan di sidang MK,” jelas Finsensius pada kumparan di kantornya, Jaksel, Kamis (14/3) lalu.

Sebetulnya, argumen kualitatif dari kedua kubu pernah didalilkan Prabowo terhadap Jokowi selaku incumbent saat menggugat hasil pada Pilpres 2019. Kini, dalil serupa ditujukan lagi kepada Jokowi lantaran anaknya ikut kontestasi pilpres.

Pada 2019 itu, MK menolak gugatan Prabowo karena dinilai bersifat asumtif. Bukti-bukti yang diajukan pun dianggap kurang kuat lantaran dari kliping berita. Oleh sebab itu, jika mau berhasil, kubu Anies dan Ganjar kini harus mampu mengajukan bukti yang jauh lebih kuat.

Contohnya, ujar Charles, terkait dalil mobilisasi kades. Perlu ada bukti bahwa benar ada mobilisasi kades dengan janji perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun dalam revisi UU Desa. Jika dalil tersebut bisa dibuktikan, lanjut Charles, maka unsur “terstruktur”, yakni terlibatnya penyelenggara negara, sudah terpenuhi.

Aksi kepala desa dari berbagai daerah berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menuntut perpanjangan masa jabatan mereka, 5 Desember 2023. [Foto: kumparan]

“Kemudian semisal mau buktikan pembagian bansos menyalahi aturan, harus didalilkan berdasarkan UU atau Perpres terkait [yang mengatur bahwa] penyaluran bansos harusnya seperti ini sehingga praktik penyaluran bansos [jelang pemilu] jelas melanggar aturan ini,” ucap Charles.

Maruarar Siahaan secara terpisah menyatakan, gelontoran bansos jelang pemilu bisa digunakan untuk membuktikan dalil kecurangan secara sistematis dan masif karena pembagian bansos berdampak masif terhadap tingkat keterpilihan paslon tertentu.

Korelasi antara bansos dan keterpilihan paslon itu terbentuk karena tingkat kemiskinan masyarakat yang masih tinggi, sedangkan tingkat pendidikannya rendah (70% penduduk Indonesia merupakan lulusan SMP ke bawah). 

Argumen tersebut bisa diperkuat dengan pendapat Perludem dan Bawaslu yang pernah katakan bahwa pemberian bansos untuk kepentingan Pemilu merupakan bentuk politik uang.

“Kedua kelompok ini (masyarakat miskin dan berpendidikan rendah) pasti terpengaruh oleh sistem yang masif seperti ini (bansos),” ujar Maruarar.

Demi memperkuat dalil tersebut, ia menyarankan kubu paslon yang ajukan gugatan untuk meminta kesaksian Menkeu Sri Mulyani dan Mensos Tri Rismaharini.


Petugas menunjukkan barang bukti dugaan politik uang pada Pemilu 2019 di kantor Bawaslu Temanggung, 16 April 2019. [Foto: ANTARA]

Maruarar dan Charles berpendapat, sepanjang dalil-dalil kualitatif seperti mobilisasi kades maupun politik uang dapat dibuktikan, bukan tak mungkin hasil Pilpres 2024 bisa dibatalkan, bahkan paslon tertentu didiskualifikasi. Pilkada Jawa Timur 2008 dan Pilkada Kotawaringin Barat 2010, bisa menjadi rujukan.

Dalam putusan Pilgub Jatim nomor 41/PHPU.D-VI/2008, paslon Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Kaji) mampu membuktikan adanya mobilisasi kades yang dilakukan paslon Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) di putaran kedua. Bukti tersebut berupa surat pernyataan dari 23 kades di Kecamatan Klampis, Bangkalan, Madura, untuk memenangkan Karsa.

Ada pula bukti kontrak program antara cagub Soekarwo dengan Moch. Moezamil selaku Sekjen Asosiasi Kepala Desa Jawa Timur. Isi kontrak tersebut adalah: cagub akan memberi bantuan kepada pemerintah desa, mulai Rp 50 juta sampai Rp 150 juta, sesuai jumlah pemilih yang memilih Karsa.

KaJi juga mampu menguatkan dalilnya dengan berbagai rekaman perbincangan telepon. Hasilnya, MK membatalkan hasil rekapitulasi di 3 kabupaten di Madura, dan memerintahkan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang di wilayah-wilayah tersebut.

Pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 18 Kelurahan Amban, Manokwari Barat, Papua Barat, Sabtu (24/2/2024). [Foto: ANTARA]

Sementara dalam gugatan Pilkada Kotawaringin Barat 2010, MK mengkonfirmasi adanya politik uang dan pembagian sembako sebesar Rp 150 ribu-Rp 200 ribu yang dilakukan oleh paslon Sugianto-Eko Soemarno dari kesaksian 68 orang. Politik uang tersebut ada yang disamarkan dalam bentuk honor relawan.

MK juga menemukan adanya ancaman maupun intimidasi terhadap pemilih dan beberapa kepala desa. Mereka didesak untuk memilih paslon Sugianto-Eko. Ada 19 warga dan 9 kades yang bersaksi atas dalil intimidasi tersebut.

Bukti-bukti itu lantas membuat MK terbitkan putusan nomor 45/PHPU.D-VIII/2010 yang membatalkan kemenangan Sugianto-Eko, mendiskualifikasi mereka, dan menetapkan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai pemenang.

“Jadi kita mau lihat progresivitas MK dalam mengawal prinsip demokrasi substansial. Tahun 2008 saja MK bisa lakukan itu, kenapa sekarang tidak?” ujar Charles.

Maruarar, Hakim MK 2003-2008, menegaskan, “Proses yang buruk, melanggar UU, pasti hasilnya tidak jujur. Ini argumen yang kami pakai tahun 2008 dalam [memutus] Pilgub Jatim; saya kebetulan ketua panelnya ketika itu.”

Khofifah dan Soekarwo (tengah) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, 11 Februari 2019. Khofifah pernah menggugat hasil Pilkada Jatim 2008 yang dimenangkan Soekarwo. [Foto: kumparan]

Rencana Kesaksian Kapolda

Demi membuktikan dalil kecurangan di Pilpres, khususnya faktor intimidasi, Tim Hukum TPN berencana menghadirkan kapolda sebagai saksi di MK. Namun Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat belum menyebut siapa kapolda yang ia maksud.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran untuk Gugatan Pilpres, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan tak masalah bila ada kapolda jadi saksi, sebab kapolda itu hanya membawahi satu provinsi sehingga kesaksiannya tidak bisa membatalkan hasil pemilu di provinsi lain.

Namun Charles dan Maruarar memiliki pandangan berbeda. Menurut Charles, bila kapolda tersebut dapat “membuktikan bahwa dia selaku kapolda pernah mendapat instruksi bersama kapolda-kapolda lainnya [untuk menangkan paslon tertentu], atau ada telegram [berisi arahan] yang dia terima, itu bobot kesaksiannya beda, bisa memenuhi unsur terstruktur.”

Maruarar menegaskan, “Secara kualitatif, apa yang akan dibuktikan mencakup suatu perintah yang bisa diasumsikan, dipedomani, dan berlaku untuk seluruh jajaran, meskipun hanya satu orang yang berani menyatakan.”

Jajaran petinggi Polri, termasuk kapolda dan kapolres se-Indonesia, berkumpul di Istana Negara, Jakarta, 14 Oktober 2022. [Foto: Dok. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden] 

Sasar Akar Masalah: Keabsahan Pencalonan Gibran

Tim Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud juga akan menyasar keabsahan pencalonan Gibran sebagai cawapres. Kubu 03 menguatkan argumen bahwa sumber dari segala kecurangan di Pilpres adalah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres/cawapres sehingga membuat Gibran bisa ikut kontestasi Pilpres 2024.

Putusan itu kemudian dinyatakan cacat etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan Hakim MK Anwar Usman—yang juga paman Gibran—dicopot dari jabatannya selaku Ketua MK.

“Ini fakta yang tidak bisa ditutupi bahwa sumber dari segala sumber masalah itu putusan 90 MK. Lalu KPU tanpa menerbitkan [revisi] PKPU menerima pendaftaran paslon Prabowo-Gibran, dan kemudian DKPP menyatakan [Ketua KPU dan 6 komisioner lainnya] diputus melanggar kode etik dan disanksi peringatan keras terakhir,” jelas Finsensius dari Deputi Hukum TPN.


Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan vonis Ketua KPU Hasyim Asy'ari langgar etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai bakal cawapres. [Foto: APP/ANTARA]

Charles berpendapat, upaya menyasar syarat formal pencalonan dalam gugatan kubu 01 dan 03 ke MK sah-sah saja. Argumen tersebut bakal menguji MK apakah berani mengkaji ulang putusannya yang meloloskan Gibran.

“[Argumen] ini mengajak MK untuk ‘menebus dosa’: mau nggak di ajang gugatan Pilpres ini mereka memperbaiki Putusan 90. Ini berat dan butuh keberanian luar biasa. Gempa politik bisa muncul. Tapi itu boleh-boleh saja didalilkan karena pada akhirnya yang memengaruhi putusan adalah keyakinan hakim,” papar Charles.

Argumen yang menyasar keabsahan peserta pemilu pernah beberapa kali digugat dan dikabulkan MK, seperti gugatan Pilkada Bengkulu Selatan 2008 yang pernah ditangani Maruarar. Dalam perkara bernomor 57/PHPU.D-VI/2008 itu, paslon Reskan Effendi-Rohidin Mersyah mempermasalahkan keabsahan calon bupati Dirwan Mahmud yang memenangi kontestasi.

Dirwan ternyata pernah menjalani hukuman 7 tahun penjara atas kasus pembunuhan. Padahal dalam syarat paslon sesuai UU Pilkada saat itu, calon bupati tidak boleh dihukum penjara di atas 5 tahun. Alhasil MK membatalkan kemenangan Dirwan dan pasangannya, Hartawan; mendiskualifikasi mereka; dan memerintahkan pemilu ulang.

Kemenangan Dirwan Mahmud, pada Pilkada Bengkulu Selatan 2008 dibatalkan MK. Namun ia kembali maju pada Pilkada 2015 dan kali itu berhasil menjadi bupati, sebelum tiga tahun kemudian, pada 2018, ditangkap KPK. [Foto: kumparan]

Gugatan yang mempersoalkan syarat pencalonan dan berakibat pada diskualifikasi paslon juga pernah terjadi di Pilkada Sabu Raijua 2020. Ketika itu, MK membatalkan kemenangan dan mendiskualifikasi paslon Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly, sebab Orient ternyata warga negara Amerika Serikat.

Terkait rencana gugatan hasil Pilpres 2024 kini, ujar Maruarar, putusan MK nomor 90 dan lolosnya Gibran sebagai cawapres telah terbukti melanggar etik. Dan produk hukum yang melanggar etik termasuk salah satu unsur perbuatan melawan hukum.

“Sejak lama Indonesia telah mengambil alih yurisprudensi perbuatan melawan hukum (kasus Lindenbaum vs Cohen) dari Belanda, di mana tahun 1919 Mahkamah Agung Belanda menetapkan bahwa pelanggaran etik termasuk salah satu kategori perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad),” kata Maruarar.

Sesuai Pasal 17 ayat 6 UU Kekuasaan Kehakiman pula, kata Maruarar, seharusnya Anwar Usman mundur dari sidang putusan syarat usia capres/cawapres karena ia punya konflik kepentingan dengan perkara tersebut. Dan karena Anwar tak mundur, Maruarar menganggap putusan MK 90 tidak sah alias cacat.

“Putusan yang cacat tidak boleh dieksekusi, tapi tetap dilaksanakan oleh KPU. Salah satu faktornya adalah karena Gibran anak presiden, dan presiden mengatakan boleh cawe-cawe soal pemilu. Jadi lengkap sebenarnya bukti-bukti itu,” kata Maruarar.

Keluarga Jokowi kini menjadi dinasti politik. [Foto: ANTARA]

Menguji Yang Mulia Hakim MK

Dari segala argumen atau dalil yang diajukan nanti, pada akhirnya semua akan berpulang ke hakim MK. Finsensius menegaskan, tim Ganjar-Mahfud menggugat ke MK bukan karena tidak siap kalah, tapi karena itu merupakan mekanisme konstitusional yang disediakan negara.

“Kami menghindari gesekan horizontal yang mengakibatkan chaos di tengah masyarakat,” ucapnya.

Sementara THN AMIN berharap putusan MK bisa menyelamatkan konstitusi dan demokrasi. Direktur Eksekutif THN AMIN, Zuhad Aji Firmantoro, optimistis gugatan mereka akan dikabulkan jika formasi hakim MK sesuai dengan Putusan 90.

Meskipun komposisi hakim pada perkara 90 adalah 5-4, jika dilihat lebih detail, 2 dari 5 hakim, yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic, memiliki pendapat berbeda (concurring opinion). Keduanya mengubah syarat usia capres/cawapres dengan klausul berpengalaman sebagai gubernur, bukan wali kota.

Barikade kawat berduri di depan gedung MK pada sidang sengketa Pemilu 2019. [Foto: ANTARA]

Nantinya, dalam gugatan sengketa Pilpres, Anwar Usman—yang termasuk dalam komposisi 5 hakim—tak diperkenankan bersidang imbas putusan MKMK. Dan hakim MK pengganti Wahiduddin Adams yang ketika itu menolak putusan 90 ialah Arsul Sani yang sebelumnya menjabat anggota DPR dari Fraksi PPP.

“Kalau logika berpikirnya para hakim MK konsisten, maka suara untuk tidak mengikutsertakan cawapres 02 yang berlatar belakang wali kota, ya bisa menang. Lalu karena satu hakim pensiun digantikan Arsul Sani, secara hitungan PPP sebagai representasi paslon 03, ya [menguntungkan],” jelas Zuhad.

Harapan pun dilambungkan Maruarar. Ia yakin pada “beberapa hakim yang memiliki integritas tinggi, yang dissenting opinion waktu itu (putusan 90), ditambah 2 hakim pengganti yang baru.”

“Kalaupun misalnya nanti 8 hakim memutus dan masing-masing kubu ada 4 hakim, tetapi Ketua MK (Suhartoyo)—saya harap—berada di kubu yang membela konstitusi, itu memiliki nilai tambah. Bobot suaranya satu plus,” tutup Maruarar.(*)


Sumber: kumparan.com | Editor: Aldie Prasetya | Merdekapost.com

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs