2 Anggota DPRD Sinjai Ditangkap saat Hendak Pesta Sabu di Hotel

Ilustrasi sabu-sabu (doc)

Dua anggota DPRD Sinjai, Sulsel, ditangkap oleh Timsus Narkoba Polda Sulsel terkait kasus narkotika. Kedua oknum legislator ini masing-masing berinisial KM dari fraksi PAN dan MW fraksi Golkar. 

Mereka ditangkap di depan salah satu hotel di kawasan Jalan Pelita Makassar.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dermawan Affandi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia menyebut, keduanya saat ini tengah ditahan di Mapolda Sulsel.

"Iya benar, telah diamankan dua anggota dewan karena terlibat narkoba," kata Dermawan kepada wartawan, Rabu (2/8).

Ia menjelaskan, dalam pengungkapan ini, sebanyak tiga orang diamankan. Tapi, satu di antaranya, masyarakat biasa.

"Sebenarnya ada 3 orang. Tapi, satu orang ini warga biasa," ungkapnya.

Kepada polisi, kedua anggota dewan ini mengaku hanya sebagai pengguna.

"Memang mungkin dikonsumsi pribadi untuk dua orang itu," katanya.

Berawal dari penangkapan kurir

Polisi awalnya meringkus satu orang kurir pada Senin (31/7). Ia membawa satu paket sabu milik kedua anggota dewan itu. Polisi lalu melakukan pengembangan hingga akhirnya meringkus KM dan WM pada Selasa (1/8).

"Terus dikembangkan, didapati inisial KM anggota dewan Sinjai dari partai PAN. Dan ternyata janjian sama MW untuk berpesta sabu. Sehingga, ditangkaplah MW di depan Hotel Maleo," jelasnya.

Dari pengungkapan kasus ini, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 0,39 gram narkotika jenis sabu-sabu. (adz / kumparan.com)

LPSK Memilih Rutan Bareskrim untuk Richard Eliezer daripada Lapas Salemba, Ini Alasannya!

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 April 2021. Dalam pertemuan ini, KPK dan LPSK meningkatkan kerja sama perlindungan saksi dan korban. (Doc: TEMPO)

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan ada dua alasan memilih Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri untuk menjadi penjara bagi mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan keberadaan CCTV dan kondisi sel menjadi alasan utama.

“Untuk lebih memudahkan pengamanan,” kata Hasto, Selasa, 28 Februari 2023.

Baca Juga:

Bharada Eliezer Disanksi Demosi 1 Tahun, Apa Maksudnya? 

Saat Korban Sedang Makan di RM Danau Kaco, Perampok Gasak Uang Rp 90 Juta dengan Modus Pecahkan Kaca Mobil

Hasto mengatakan di Rutan Bareskrim, LPSK sudah memasang CCTV untuk memantau kondisi Richard. Pemasangan kamera pengawas itu sejak mengabulkan permohonan perlindungan dari Richard pada pertengahan tahun lalu. Karena itu, kata dia, kepindahan Richard ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba justru akan menyulitkan pengamanan. Sebab, LPSK harus memasang lagi CCTV yang baru. “Kalau di lapas harus memasang lagi CCTV tersebut,” kata dia.

Selain CCTV, Hasto mengatakan ketersediaan sel menjadi alasan kedua LPSK merekomendasikan Rutan Bareskrim sebagai tempat Richard menjalani vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Dia mengatakan di Rutan Bareskrim, Richard memiliki sel khusus untuk dirinya sendiri dan tidak bercampur dengan narapidana atau tahanan lain. 

“Selnya tidak bercampur dengan banyak narapidana lain,” tutur Hasto. Keberadaan sel itu, kata Hasto, sulit didapatkan apabila Richard ditahan di Lapas Salemba. Richard batal dieksekusi ke penjara Salemba pada Senin, 27 Februari 2023. Keputusan itu terkesan mendadak sebab Richard sebenarnya sudah dibawa ke Lapas Salemba sejak sore hari.

Baca Juga: 

Serdik 51 Batalyon 8 Pusdikmin Bagi Sembako dan Santunan Untuk Anak Yatim Piatu

 

Serdik 51 Batalyon 8 Pusdikmin bersama anak yatim piatu. Foto: Ist 

Merdekapost.com - Bulan ramadhan merupakan momen yang banyak digunakan untuk melakukan berbagai kegiatan postif dan berbagi. Seperti yang dilakukan Serdik 51 Batalyon 8 Pusdikmin Lemdiklat Polri, yang melakukan bakti sosial berbagi sembako dan santunan tunai ke anak yatim piatu.

Bantuan sosial itu, dilakukan di panti asuhan As - Syifa, Kelurahan Cempaka Arum, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Senin (25/04/2022).

Kabid Humas Serdik SIP 51 Batalyon VIII Pusdikmin Lemdiklat Polri, Hariyanto, mengatakan, ini merupakan kegiatan Ramadhan karim, atau bakti sosial berbagi sembako dan santunan tunai kepada anak yatim piatu panti asuhan As-Syifa.

"Ini merupakan inisiatif dan agenda rutin dari Serdik SIP 51 TA 2022 Batalyon VIII pusdikmin Lemdiklat Polri di bulan Suci Ramadhan. Selain itu juga yang mana ekonomi masyarakat belum pulih" ujarnya.

Ditambahnya, acara ini digelar dengan berbagai macam kegiatan, dari doa bersama serta melakukan dialog bersama dari pimpinan dan para anak-anak panti.

"Alhamdulillah kita di sini diterima dengan baik, dan semoga ini menjadi ladang pahala," pungkasnya. (*)

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Gratis

Ilustrasi SIM Kenderaan (rdp)

MERDEKAPOST.COMPemerintah baru saja membuka peluang untuk menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi ( SIM). Ini tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM. Tapi, tidak semua golongan masyarakat bisa mengaksesnya, hanya beberapa kategori tertentu yang bisa mendapatkan layanan tersebut. Masyarakat yang berhak mendapatkan SIM gratis tersebut antara lain warga miskin, mahasiswa atau pelajar, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).


Hal itu disusul setelah Presiden RI Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada Sabtu (21/12/2020), setidaknya ada 31 jenis PNBP yang ditekan berlaku di lingkungan Kepolisian RI. Jenis PNBP itu antara lain:

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10. Penerbitan SKCK

BACA JUGA : KABAR GEMBIRA, Pemilik KIS Dapat Bansos BST 2021, Berikut Cara Cek Nama Kamu Sebagai Penerima Bansos

PP tersebut memungkinkan digratiskannya biaya 31 layanan publik, termasuk biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bagi masyarakat kurang mampu. Hal itu tertuang pada Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan: (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen).

Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu', yang salah satunya adalah masyarakat miskin bisa mendapatkan hak SIM gratis tersebut. Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis yakni penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapat prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus lebih dulu dapat persetujuan dari menteri keuangan.

Baca Juga : Semangat Kemenag Baru, Gus Yaqut Beri Penghargaan Kepala KUA hingga Guru Madrasah Berintegritas

Sementara itu saat ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Polri, biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:

- SIM A: Rp 120.000

- SIM B1: Rp 120.000

- SIM B2: Rp 120.000

- SIM C: Rp 100.000

- SIM C1: Rp 100.000

- SIM C2: Rp 100.000

- SIM D: Rp 50.000

- SIM D1: Rp 50.000

- SIM Internasional Rp 250.000

Adapun biaya tambahannya, ialah asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000. (Sumber : Kompas.com/rdp)


Wow... Enam Oknum Anggota Polres Kerinci Diringkus Polda, Diduga Terkait Narkoba

Ilustrasi
MERDEKAPOST.COM, JAMBI - Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan enam anggota Polres Kerinci karena diduga terlibat dengan penyalahgunaan narkoba.

Mereka informasinya diamankan dalam sebuah operasi di Kerinci dan Kota Sungai Penuh pada Jumat (5/6/2020) pekan lalu. Saat ini enam oknum anggota polisi tersebut sedang diproses di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi.

Kapolres Kerinci AKBP Heru Ekwanto SIK, saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Rabu (10/6/2020) kemarin enggan berkomentar banyak terkait penangkapan itu.

Dia mengatakan kasus tersebut masih dalam pengembangan Ditresnarkoba Polda Jambi.

"Masih pengembangan Ditnarkoba. Yang menangani dari Polda mas, Konfirmasi ke Ditnarkoba aja,"ujarnya.

Berita Terkait: Penangkapan 4 Orang Diduga Bandar Narkoba Sungai Penuh Masih dalam Pengembangan

Terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan di wilayah Kerinci.

Namun, soal oknum Polisi yang diamankan, Dewa tidak bisa mau memberikan keterangan lebih lanjut.

"Benar kita ada penangkapan di Kerinci. Yang diamankan merupakan Bandar. Kalau terkait oknum Polisi atau tidak kita masih pengembangan," katanya, Rabu (10/6) malam.
 
Sementara itu informasi yang diperoleh menyebutkan, satu dari enam oknum anggota yang diamankan itu berdinas di Satuan Resere narkoba Polres Kerinci, yakni Aiptu ZMI, menjabat sebagai kepala Unit (kanit) Narkoba.

Kemudian, lima lainnya yaitu Aiptu DFR dinas di Polsek Air Hangat Timur,  Bripka BB dinas di Penjagaan Polsek Kayu Aro, Bripka AH (Sabara Polres), Bripka AA (Sabara Polres) dan Bripka AHP (Sabara Polres).
 
Bersama keenam oknum anggota itu, polisi juga mengamankan empat warga sipil yang disebut sebagai bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Desa Pondok Tinggi, Koto Lanang dan Desa Gedang. Masih menurut informasi, penangkapan keenam oknum anggota tersebut merupakan pengembangan dari penggerebekan  ke empat bandar itu.

"Penangkapan dilakukan Sungai Penuh pada Jum’at (05/06). Ada oknum Satres Narkoba Polres Kerinci yang ikut terjaring," kata sumber dikutip dari Jambi One.

Baca Juga: Seorang Adik di Jambi Tega Bacok Kakak Kandung, Ini Penyebabnya

Menurut dia, bersama oknum anggota Satres Narkoba juga ikut diamankan lima orang oknum anggota Polres Kerinci lainnya. ‘’Menurut info sudah dibawa ke Polda Jambi," tambahnya.
 
Informasi lain yang diperoleh menyebutkan, keenam oknum anggota tersebut masih dalam proses di Bid Propam Polda Jambi. Dua dari enam oknum anggota tersebut kasusnya lanjut ke pidana. Sementara empat lainnya dikenakan hukuman disiplin.

"Informasi terakhir begitu. Tapi lebih jelasnya bisa Tanya ke bagian propam,’’ kata sumber tersebut. (hza)

(Sumber: IMC, Jambione, News.id)

Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Mati hingga 31 Agustus


Foto: Dispensasi perpanjangan SIM mati (Dok. istimewa)
Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberikan dispensasi untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mati atau habis masa berlakunya. Masyarakat bisa memperpanjang SIM hingga akhir Agustus 2020.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dispensasi diberikan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Maret-29 Mei 2020.

"Diberikan dispensasi perpanjangan pada 2 Juni hingga 31 Agustus 2020," kata Kombes Sambodo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (20/6/2020).

Sambodo mengatakan, dispensasi ini diberikan mengingat situasi pandemi Corona (COVID-19) yang belum landai. Di sisi lain layanan gerai SIM di mall-mall belum beroperasi karena pusat perbelanjaan belum dibuka.

Layanan perpanjangan SIM sendiri sempat membeludak di sejumlah kantor Satpassim yang ada di DKI Jakarta dan sekitarnya. Animo masyarakat yang cukup tinggi membuat layanan SIM membeludak.

Di sisi lain, polisi membatasi kuota pemohon agar kantor pelayanan tidak terjadi kerumunan. Untuk mengantisipasi antrean panjang, polisi membuka layanan SIM keliling di beberapa tempat.(ald/detik.com)

Baru 3 Hari Bebas, Habib Bahar Kembali Dijebloskan ke Penjara

Habib Bahar bin Smith bersama para pengikutnya. (ist/detik.com)
MERDEKAPOST – Habib Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke penjara. Ia diamankan kembali pada Selasa (19/5) dini hari di pesantrennya, Pondok Pesantren Tajul Alawin, Kampung Poktua, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor.

Kadivpas Kemenkumham Jabar, Abdul Aris, membenarkan kabar tersebut. Ia mengatakan Habib Bahar ditahan kembali di Lapas Gunung Sindur.

“Ya yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur setelah program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi,” kata Abdul dilnsir Kumparan.com, Selasa (19/5).

Namun, Abdul belum menjelaskan pelanggaran asimilasi yang dilakukan Habib Bahar.

Baca Juga: Sidang Online 3 Tersangka Kasus Bencal Kerinci, Darifus Diperiksa Sebagai Saksi

Habib Bahar sebelumnya dibebaskan dalam program asimilasi pada Sabtu (16/5), status Habib Bahar belum bebas murni. Adapun dalam kasusnya, Habib Bahar divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Habib Bahar terbukti menganiaya 2 remaja di pondok pesantren miliknya di Bogor. Ia seharusnya bebas murni pada Desember 2021.

Namun dalam perjalanan bebas asimilasi, Habib Bahar mengadakan ceramah di hadapan para jemaahnya. Dari rekaman video yang diperoleh, jemaah yang datang tidak menghiraukan protokol pencegahan virus corona, terutama physical distancing.

Kadivpas Kemenkumham Jabar, Abdul Aris, menuturkan pihaknya telah meminta Bahar menahan diri dan tidak mengumpulkan massa di tengah pandemi corona.

Baca Juga : Keluhan Perawat Honorer RSU MHAT Kerinci Pasca 1 Rekannya Positif Rapid Test, Pemkot Sungai Penuh Mohon Pedulikan Kami!

Jika kembali mengulang, asimilasi Bahar akan ditinjau ulang. Abdul menyebut asimilasi Bahar bisa saja dicabut.

“Kita tinjau, apakah dicabut atau gimana. Kalau diingatkan enggak dengar ya kan maksudnya sudah berbeda. Kita enggak mau juga berlama-lama ngurus hal begitu,” kata Abdul saat dikonfirmasi, Senin (18/5). (ald/kumparan)

Ini Rincian Komponen THR PNS, TNI, Polri Tanpa Tunjangan Kinerja

ILUSTRASI : PNS, TNI, Polri
JAKARTA, MERDEKAPOST.COM - Besaran tunjangan hari raya (THR) PNS, TNI/Polri, dan pensiunan tahun ini berkurang banyak dibandingkan tahun lalu.

Pada 2019, PNS, TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunan mendapatkan THR dengan komponen meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Tahun ini, tunjangan kinerja tidak diberikan karena dana pemerintah banyak yang diarahkan untuk penanganan pandemic virus corona COVID-19.

Bahkan, tahun ini pejabat negara dan PNS, TNI/Polri, serta jabatan eselon 1 dan II tidak diberikan THR.

Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR kepada PNS, TNI/Polri, Pegawai Non PNS, pensiunan disebutkan THR diberikan sebesar penghasilan satu bulan,

Berikut para penerima THR dan komponen THR:

1. PNS, TNI/Polri dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, paling banyak meliputi: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

2. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI/Polri yang meninggal dunia, tewas atau gugur, atau penerima gaji dari PNS, TNI/Polri yang dinyatakan hilang yaitu sebesar satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.

3. Penerima pensiun, paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan.

4. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, TNI/Polri yang meninggal, tewas atau gugur yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya.

5. Penerima pensiun dari pensiunan PNS, TNI/Polri yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya.

6. Penerima tunjangan sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

7. Pegawai non PNS pada LNS atau LPP dan pegawai lainnya, sebesar lampiran PP ini.

8. Pegawai non PNS pada BLU, sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling tinggi sebesar THR yang diterima PNS pada jabatan yang setara.

9. Calon PNS, paling banyak sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Dalam RPP THR pasal 14 ayat (1) disebutkan besaran penghasilan tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (2) penghasilan sebagai dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. )*

Sumber: Jpnn.com | Editor: Heri Zaldi | Merdekapost.com

Terkuaknya Misteri Pembunuhan Keji Pria-Wanita Telanjang

Foto: Ilustrasi penemuan mayat (doc/solopos)
Solo, Merdekapost.com - Mayat pria dan wanita telanjang di sebuah rumah kontrakan di Banyuanyar, Banjarsari, Solo beberapa waktu lalu dipastikan korban pembunuhan. Pelaku merupakan kawan korban pria.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito. Pelakunya adalah pria berinisial C alias G.

Berdasarkan keterangan saksi, C terlihat pada malam saat kedua korban ditemukan tewas. Polisi kemudian mencari pelaku berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan saksi.

"Kami kembangkan, kami temukan identitasnya. Yang bersangkutan kami tangkap saat menuju ke bandara," kata Purbo kepada wartawan di Mapolresta Solo, Rabu (15/4/2020).

Sebelumnya, mayat sepasang pria dan wanita itu ditemukan di kontrakan Solo, Rabu (8/4). Identitas kedua korban adalah Sunarno (49), warga Ciledug, Tangerang, dan Triyani (36), warga Ngadirojo, Wonogiri.

Dalam pemeriksaan awal, tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh keduanya. Namun polisi menemukan cairan berwarna cokelat di dekat mayat. Hasil pemeriksaan, kedua korban dibunuh dengan cara diracun. Polisi kini telah menetapkan C sebagai tersangka.

"Tersangka minta korban perempuan meracik minuman yang terdiri dari buah-buahan. Kemudian, tanpa diketahui oleh korban perempuan, di antara bahan-bahan yang diracik itu sudah dicampur dengan racun tikus," ujar Purbo.

Purbo mengatakan pelaku mengaku telah meracuni keduanya dengan racun tiku. Efek racun tersebut disebut membuat tubuh panas.

"Keterangan tersangka, efek racun tikus itu panas. Saat korban kepanasan, tersangka menginstruksikan mereka membuka baju," ujar Purbo.

"Pertama yang minum korban laki-laki. Karena panas, buka pakaian, kemudian lanjut korban perempuan," katanya.

Pelaku C ternyata melakukannya pembunuhan untuk mengambil harta milik korban laki-laki, Sunarno. Purbo mengungkap pelaku dan korban laki-laki sudah kenal selama sekitar setahun. Keduanya memiliki urusan jual-beli tanah.

"Jadi memang sudah direncanakan. Tersangka melihat si korban pria ini membawa uang yang cukup banyak, lalu ketemu ide untuk meracun korban pria," kata Purbo.

Namun saat melancarkan aksinya, ternyata Sunarno bersama seorang perempuan, Triyani. Pelaku pun akhirnya menghabisi keduanya dengan cara meracuni minuman mereka.

"Malam itu sebenarnya hanya korban pria (yang ingin dibunuh). Tapi karena ada perempuan yang berpotensi jadi saksi, maka sekalian," katanya.

Polisi mengamankan barang bukti duit Rp 725 juta dari pelaku. Duit itu diduga menjadi motif pelaku gelap mata dan nekat menghabisi kedua korban.

"Pengakuan dari tersangka, awalnya jual-beli tanah. Sudah ada kesepakatan dengan tersangka, maka tersangka mencarikan tanah. Jadi memang sudah direncanakan. Tersangka melihat si korban pria ini membawa uang yang cukup banyak, lalu ketemu ide untuk meracun korban pria," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup.

Diberitakan sebelumnya, kedua korban adalah pria Sunarno (49), warga Tangerang, dan korban wanita berinisial Triyani (36), warga Wonogiri. Kedua korban ditemukan dalam sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Banyuanyar, Banjarsari, Solo, Rabu (9/4).

Kecurigaan pertama kali datang dari kakak Triyani. Dia sejak siang hari berkomunikasi lewat telepon diminta membersihkan rumah tersebut. Namun, ketika kakak Triyani menghubungi adiknya pada malam harinya, dia tak mendapat respons.

Saat kakak Triyani datang ke rumah korban, rumah kontrakan tersebut dalam kondisi terkunci. Menurut saksi, korban baru mau menempati rumah tersebut. Karena rumah masih kotor, korban minta bantuan saksi tersebut untuk membersihkan. Polisi juga menemukan cairan berwarna cokelat di dekat mayat. (*)

Sumber: detik.com | Editor: HZA | Merdekapost.com

Bentrok Polri dan TNI di Mamra Papua, 3 Polisi Tewas

3 Polisi Tewas dalam Bentrokan Polri dan TNI di Mamra Papua Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab memberikan keterangan Pers. Foto:ANTARA)
Jakarta, Merdekapost.Com - Tiga polisi tewas dalam bentrokan antara anggota Polri dan TNI di Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya (Mamra), Papua, pada Minggu (12/4). Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab mengonfirmasi kejadian tersebut.

"Sama seperti yang disampaikan Kapolda. Tim investigasi gabungan hari ini sudah berangkat dengan heli ke Kasonaweja. Nanti detail setelah info dari tim investigasi," kata Herman kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat.

Ketiga anggota Polres Mamberamo Raya yang meninggal akibat luka tembak yaitu Briptu Marcelino Rumaikewi, Bripda Yosias Dibangga dan Briptu Alexander Ndun.

Sedang yang mengalami luka tembak yakni Bripka Alva Titaley dan Brigpol Robert Marien. Belum diketahui pasti penyebab bentrokan antara anggota Polri dan TNI itu.

Herman mengatakan bentrokan bermula dari kesalahpahaman antara kedua pihak. Namun ia tidak menjelaskan duduk perkara insiden tersebut.

Saat ini, Kapolda Papua dan Pangdam XVII Cenderawasih sudah membentuk tim gabungan untuk menyelidiki insiden kesalahpahaman yang terjadi di Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya.

Bentrokan akibat kesalahpahaman antara anggota Polres Mamberamo Raya dengan anggota Yonif 755/Kostrad hingga kini masih diselidiki penyebabnya.

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan bentrokan terjadi karena kesalahpahaman yang menurut Paulus sudah diselesaikan sejak Sabtu (11/4) malam sekitar pukul 23.00 WIT.

"Memang bentul ada pertikaian yang berawal dari kesalahpahaman hingga menyebabkan anggota Polres Mamberamo Raya meninggal," ujar Paulus dikutip Antara.

Paulus mengatakan insiden tepatnya terjadi pada Minggu dini hari. Kini seluruh anggota dan keluarga Polri diminta tidak keluar dari wilayah mako.

"Dari laporan yang diterima terungkap bahwa anggota yang meninggal itu bersama empat rekannya pada Minggu dini hari tadi menyeberang ke Kasonaweja dan berupaya menyerang," jelasnya.

Kapolda dan Pangdam XVII Cenderawasih dijadwalkan Senin (13/4) ke Mamberamo Raya. Namun hari ini Danrem 172, Direktur Intelkam dan beberapa pejabat berangkat lebih dahulu ke Mamberamo Raya.)*


Sumber: CNN Indonesia | editor: HZA | Merdekapost.com

Wakapolres, Kabag Ops dan Kasat Intelkam Polres Muaro Jambi Disertijab

Kepolisian resort (Polres) Muaro Jambi hari ini, Kamis (9/4/2020) melaksanakan serah terima jabatan (Sertijab). (Foto:Biru)
MuaroJambi – Kepolisian resort (Polres) Muaro Jambi hari ini, Kamis (9/4/2020) melaksanakan serah terima jabatan (Sertijab) Wakapolres, Kabag Ops dan Kasat Intelkam. Sertijab dilakukan di Aula Endra Dharmalaksana.

Adapun jabatan Wakapolres Muaro Jambi saat ini dijabat oleh Kompol Mochamad Fajar Gemilang yang menggantikan Kompol Yudha Lasmana.

Lalu, untuk jabatan Kabag Ops dijabat oleh AKP Ayani, ia mengantikan Kompol Sopirin.

Terakhir, untuk posisi Kasat Intelkam dijabat oleh Iptu Razali yang mengantikan AKP Army Sevtiansyah.

Sementara, Kompol Yudha Lasmana dimutasi jabatan baru sebagai Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Jambi. Dan Kompol Sopirin sendiri dimutasi jabatan baru sebagai Kabag Sumda Polresta Jambi. Sedangkan, AKP Army Sevtiansyah dimutasi jabatan sebagai Panit 4 Subdit 4 Ditintelkam Polda Jambi.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto menyebutkan bahwa, rotasi jabatan tersebut merupakan dinamika organisasi di dalam tubuh Polri. Tetapi, pergantian jabatan tidak dapat dipandang sebagai sebuah rutinitas, tapi merupakan amanah yang harus dipertanggung jawabkan di hadapan orang yang memberikan amanah tersebut.

“Rotasi ini dijadikan sarana untuk meningkatkan profesional, produktifitas, efektifitas dan efesien dalam pembinaan SDM Polri. Bahkan juga untuk mendukung pemerintah dalam ciptakan situasi Kamtibmas,” kata AKBP Ardiyanto.

Dikatakan Ardiyanto, pergantian ini pun juga merupakan bentuk penyegaran dalam bertugas. Lalu, jadikan ini sebagai motivasi untuk menjalankan tugas negara lebih baik lagi.

Baca Juga : BREAKING NEWS! Hasil Rapid Test Dua Warga Merangin Positif Covid-19

“Satu hal yang harus diingat bahwa tantangan ke depan tidaklah mudah. Namun, saya yakin dan percaya kalau dengan pengalaman penugasan, kepemimpinan dan dedikasi tinggi yang telah saudara miliki, saya yakin saudara akan mampu dan sukses dalam menjalankan tugas di Polres Muaro Jambi. Untuk pejabat yang baru, mari sama-sama mencegah Covid-19 di wilayah Kabupaten Muaro Jambi,” ujarnya.

“Terimakasih kepada pejabat yang telah meninggalkan Polres Muaro Jambi. Dan selamat datang kepada pejabat yang baru dilantik di Polres Muaro Jambi,” tutupnya. (064)

Sumber: JambiSeru

Lagi, Polsek Gunung Kerinci Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Siulak Kecil Kerinci

Polsek Gunung Kerinci berhasil menangkap bandar narkotika jenis Sabu-Sabu. (doc/ist)
Kerinci, Merdekapost.com – Setelah kemarin, Jum'at (03/04) Polsek Gunung Kerinci berhasil menangkap 3 spesialis pencuri Kayu manis warga diujung ladang, lagi-lagi hari ini Sabtu (04/04) Polsek Gunung Kerinci berhasil menangkap bandar narkotika jenis Sabu-Sabu. Pelaku ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu siap edar sebanyak 5 paket dimiliki oleh tersangka HO (46), warga Desa Siulak Kecil Mudik, Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Jambi.

Informasi yang berhasil dihimpun, Sabtu (4/4/2020) sekitar pukul 15:30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Gunung Kerinci, Ipda Alti Irawan SH, menyebutkan, "tersangka dengan nama lengkap Hendri Oskandar alias Os (46) telah berhasil diringkus dikediamannya hendak transaksi Narkoba jenis Sabu".

“Benar tersangka Os (46) bandar narkotika jenis Sabu-sabu sudah kita tangkap dirumahnya ketika hendak bertransaksi narkoba, sekarang kita lagi bawa tersangka ke RSU untuk dilakukan tes urine,”ujar Ipda Alti Irawan SH.

Baca Juga: Viral, 3 Specialis Pencuri Kulit Manis Diamankan Polsek Gunung Kerinci

Diterangkan oleh Kanit Reskrim Alti, pada Sabtu 04 April 2020 Pukul 13.30 wib, bertempat di Desa Air Terjun dilakukan penggerebekan tersangka dari informasi masyarakat.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis Sabu, anggota Opsnal Polsek Gunung Kerinci serta Kanit Kamneg Sat Intelkam Polres Kerinci, Aiptu Harpen Feri yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Gunung Kerinci Ipda Alti Irawan, SH langsung menuju TKP.

Petugas berhasil menyita barang bukti (BB) dikediaman tersangka yakni; 5 Paket Sabu, uang Rp. 1.225.000, Alat Hisap sabu, Korek, KTP, Kartu BPJS". Jelas Kanitres Alti Irawan. (ald/siasatinfo)

Persiapan 2 Bulan, Ini Alasan Kompol Fahrul Gelar Nikah Megah Saat Corona

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan. (doc/viva)
MERDEKAPOST.COM - Kapolsek Kembangan Komisaris Polisi Fahrul Sudiana beralasan telah menyebar undangan pernikahan dua bulan sebelum acara pernikahannya digelar secara megah di Hotel Mulia Senayan, Jakarta Pusat 22 Maret 2020.

Alasan ini buktinya tidak bisa diterima. Perwira menangah itu akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai kapolsek. Dia masuk markas, dimutasi ke Polda Metro Jaya sebagai analis kebijakan

Baca Juga: Nikah dan Resepsi Ditengah Corona, Ini Posisi Kompol Fahrul Sudiana Usai Dicopot sebagai Kapolsek

Pencopotan jabatan Kompol Fahrul sebagai kapolsek jelas karena yang bersangkutan telah melanggar Maklumat Kapolri, Jenderal Polisi Idham Azis. Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.

Pernikahan Kapolsek Kembangan Jakarta Barat 22 Maret 2020.  
"Ya memang betul tapi kan Maklumat Kapolri tanggal 19 Maret, ya namanya orang kawinan besok, masa hari ini undang sih, ya enggak mungkin dong. Intinya yang bersangkutan sampai saat ini masih diperiksa oleh Propam," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis 2 April 2020.

Dirinya mengatakan kalau Maklumat Kapolri itu telah disosialisasikan dan diimbau baik di internal Polri maupun kepada masyarakat. Karena itu, siapa saja yang tidak mentaati Maklumat Kapolri tersebut akan menerima konsekuensinya sekalipun dia adalah anggota Korps Bhayangkara. )*

(ald/vivanews)

Nikah dan Resepsi Ditengah Corona, Ini Posisi Kompol Fahrul Sudiana Usai Dicopot sebagai Kapolsek

Rica Andriani menikah dengan Kapolsek kembangan Kompol Fahrul. (doc/detik.com)
Jakarta - Kompol Fahrul Sudiana dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan usai menggelar resepsi pernikahannya di tengah wabah Corona. Fahrul dimutasikan ke Polda Metro Jaya dengan jabatan non-struktural.

"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan dimutasikan ke Polda Metro jaya sebagai Analis Kebijakan (Anjak)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Yusri mengatakan, Fahrul Sudiana dimutasikan ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya. Fahrul dinilai melanggar disiplin karena tidak mengindahkan maklumat Kapolri.

"Yang bersangkutan hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya telah melanggar disiplin dan juga melanggar maklumat Kapolri yang sudah tegas dalam maklumat tersebut dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19 sekarang ini agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa yang berkumpul," bebernya.

Yusri menegaskan bahwa maklumat Kapolri soal larangan menggelar resepsi di tengah Corona ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat sipil. Namun, anggota Polri juga wajib mentaati maklumat tersebut.

"Dalam hal ini maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya," tuturnya.

Yusri menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu dalam penegakan hukum. Siapapun yang melanggar maklumat tersebut akan diberikan sanksi tegas.

"Jadi kalau ada yang tidak menaati, maka siapapun itu harus siap dengan segala konsekuensinya, " tandasnya.

Seperti diketahui, pernikahan Kompol Fahrul Sudiana dengan selebgram Rica Andriani menjadi perbincangan khalayak. Sebab, Fahrul menggelar pernikahan mewahnya itu di tengah wabah Corona.

Masyarakat juga membandingkan perlakuan Polri terhadap warga biasa yang menggelar resepsi di tengah corona yang ditindak tegas. Sementara pernikahan Fahrul-Rica berjalan dengan lancar.

(ald/detik.com)

Kapolri : Rekrutmen Anggota Polri Tak Ada Bayar, Kalau Ada Panitia Saya Copot

Kapolri Jenderal Pol. Drs. Idham Azis M.Si membuka secara resmi Rakernis SDM tahun 2020

BANDUNG, Merdekapost.com – Kapolri Jenderal Pol. Drs. Idham Azis M.Si membuka secara resmi Rakernis SDM tahun 2020, Rabu (11/03) bertempat di Pusdikmin Lemdiklat Polri Jalan Gedebage Kota Bandung.

Rakernis SDM tersebut turut dihadiri oleh Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi, As SDM Kapolri Irjen Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri M.M., As Logistik, As Rena, Kadiv TIK dan Kapusdikmin Polri.

Dalam sambutannya, Kapolri menyampaikan rekrutmen anggota Polri baik dari AKPOL, SIPSS, Bintara ataupun Tamtama tetap menjalankan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis), itu harus dikedepankan. Kapolri meminta, supaya dari Eksternal dan Internal bekerja sama-sama untuk betul-betul menunjukkan transparan.

“Yang paling penting tidak ada rekrutmen bayar-bayar. Kalau sampai ada, akan saya copot anggota-anggota panitia tersebut.” tegas JenderaL Pol. Drs. Idham Azis M.Si.

Itulah komitmen, lanjut Kapolri, agar mendapatkan anggota-anggota Polri yang kualitasnya bagus, sehingga membangun SDM yang unggul, segera dapat tercipta.

Kapolri JenderaL Pol. Drs. Idham Azis M.Si juga berharap kepada rekan-rekan tidak muncul lagi suara-suara sumbang mengenai rekrutmen dan mutasi, adapun kadang sebuah kebijakan yang diambil sedikit revolusioner untuk kepentingan organisasi.

“Yang terpenting, tetap berada pada tataran ‘On The Track’ Tulus Ikhlas, kita harus memberi reward kepada anggota yang sudah cacat yang masih berkomitmen pada tugas dan tanggung jawabnya. Kadang berbuat baik sebagai Polisi, masyarakat belum tentu menilai baik pada diri kita,” paparnya.

Kita tidak bisa memilih tugas kemanapun harus siap, Kapolri menyebut, mau ke Aceh dan Poso harus selalu siap karena kita anggota Polri,” tegasnya (*)

Dugaan Pemalsuan Dokumen Johani Wilmen, Arya Candra : Siapa Saja yang Terlibat?

Ketua Umum LSM Geransi Arya Candra, Johani Wilmen (doc/ist)
KERINCI, MP - Masalah pemalsuan umur yang diduga dilakukan oleh Johani Wilmen yang merupakan adik kandung dari Bupati Kerinci Adirozal yang resmi dilaporkan oleh LSM Geransi ke Bareskrim Polri Jakarta pada hari jum’at, (28/02/2020) lalu tepatnya bagian DIRTIPIDUM BARESKRIM Mabes POLRI ini akan melibatkan banyak orang dan juga instansi terkait dokumen yang dipalsukan.

Ketua Umum LSM Geransi menjelaskan bahwa Dalam kasus ini bukan hanya  Johani Wilmen dan dua orang pejabat penting di Pemkab Kerinci yang diduga membiarkan dan mengetahui bahwa Johani Wilmen Ijazahnya bermasalah, akan tetapi juga akan melibatkan banyak orang yang diduga ikut serta termasuk pejabat instansi terkait dimana tempat dokumen tersebut dirobah atau dipalsukan.

“Johani Wilmen diduga bukan hanya memalsukan Ijazah saja juga diduga dokumen penting lainya dipalsukan, mulai dari Akta Kelahiran, KTP, KK bahkan sampai Surat Nikah juga secara otomatis dipalsukan, karena semua secara otomatis palsu akibat dari tanggal lahir nya diduga dipalsukan," jelasnya.

Arya juga menambahkan bahwa Perbuatan ini telah melawan hukum dengan sengaja dan sadar  memalsukan dokumen penting dengan tujuan menguntungkan diri pribadi atau orang lain secara bersama-sama merobah atau memalsukan dokumen  untuk meloloskan Wilmen menjadi PNS, mendapat gaji penghasilan dari uang Negara dan telah merugikan Negara atas perbuatan pemasluan dokumen tersebut.

"Pemalsuan Ijazah dan dokumen penting lainnya adalah termasuk tindak pelanggaran serius dan saya akan kejar hingga dimana temapat dokumen ini dipalsukan juga orang orang yang diduga melakukan ikut serta, pembiaran dan melindungi dugaan pemalsuan ijazah dan dokumen penting lainya dari Johani Wilmen ini," Pungkas Arya Candra. (ald)

Ketua Umum LSM Geransi Tantang Johani Wilmen Laporkan Balik Dirinya


JAKARTA, MP- Ketua Umum LSM Geransi Arya Candra kali ini tidak akan main-main tekait laporannya untuk Bupati Kerinci dan Adik Kadungnya Johani Wilmen beberapa hari yang lalu di Bareskrim Mabes Polri.

Bahkan Arya Canra berani menantang adik kandung Bupati tersebut melapor balikkan dirinya seandainya laporannya itu tidak benar adanya.

Senin, (02/03/2020), Kepada Media ini Arya mengatakan bahwa Jika seandainya laporan Geransi Ke Mabes Polri adalah fitnah bagi Johani wilmen, silakan lapor balik dan kita siap buka-bukaan dan melayani secara hukum.

Hal ini Ketum Geransi tantang agar masyarakat melihat kasus ini benar adanya, dan tidak hanya obrolan kedai kopi saja.

"Isu-isu yang selama ini menyatakan bahwa Keluarga Bupati Kerinci Kebal hukum dan kita pingin buktikan, Saya tantang adik Kandung Bupati Kerinci untuk Buka-bukaan terkait dugaan Dokumen palsu, Surat palsu mau pun ijazah yang tahun lahirnya Palsu," ucapnya.

Arya juga menambahkan bahwa, Bagaimana mungkin Bupati Kerinci menanda tangani SK pengangkatan Adik kandungnya Johani Wilmen sebagai Kabid Padahal Legalitasnya bermasalah. 

"Jika saudara Johani Wilmen takut melapor balik saya Arya candra, maka patut masyarakat Kerinci dan Kota Sungai Penuh menduga bahwa benar adanya masalah hukum terkait laporan di Mabes Polri," tegas Arya.

Hal ini dikarenakan dirinya menginginkan masyarakat Kerinci dan Kota Sungai Penuh Percaya bahwa hukum bisa di tegakkan ke siapa saja walau pun pejabat dan keluarga pejabat. "Saudara Johani wilmen, S.Sn saya laporkan terkait dugaan Pemalsuan Surat,Dokumen maupun indititas," imbuhnya.

Kalau Bupati Kerinci DR, Adi Rozal, Dirinya laporkan terkait dugaan pembiaran atau ikut serta dalam menanda tangani SK saudara Johani Wilmen Sebagai Kabid, padahal sang Bupati mengetahui ada masalah pada tahun lahir adik kandungnya tersebut.

Sementara itu, Drs,  Sahril Hayadi,M.Si, Selaku Kepala BKPSDMD kab. Kerinci Diduga terkait turut serta dalam kejahatan dan pembiaran kejahatan pemalsuan Dokumen dan ikut menanda tangani SK pengangkatan Johani Wilmen sebagai Kabid. 

Dengan ini, Mustahil saja Bupati Kerinci tidak mengetahui tahun lahir adik kandungnya, Perbandingannya adik bungsunya Bupati Kerinci saudari Andra Nemires, S. Sn, Msi kelahiran tahun 1975 sedangkan Johani Wilmen Kelahiran 1976.

"Saya tunggu laporan balik atas tantangan saya ke Johani Wilmen dengan syarat kita debat publik dulu agar masyarakat mengetahui siapa yang benar dan siapa yang salah," ungkapya. (064)

Bupati Kerinci Dan Adik Bupati Resmi Dilaporkan LSM-Geransi Ke Bareskrim Polri


JAKARTA, MP - Ketua LSM Geransi Arya Candra Resmi melaporkan Pemalsuan Dokumen identitas usia yang di duga dilakukan oleh Johani Wilmen, ke Mabes Polri Jakarta.

Menurut informasi yang dihimpun dari Arya Candra ketua LSM – Geransi mengatakan bahwa kasus pemalsuan umur yang dilakukan oleh Johani Wilmen sudah dilaporkan ke Mabes Polri, tepatnya bagian DIRTIPIDUM BARESKRIM Mabes POLRI.

“Ya benar bang, kasus pemalsuan yang di duga dilakukan oleh Johani Wimen, sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri, tepatnya Dirtipidum Bareskrim Polri, ” Katanya.

Lebih lanjut, bukan hanya Johani Wilmen yang dilaporkan, “Tapi juga dua orang pejabat penting di Pemkab Kerinci, yang diduga membiarkan dan mengetahui bahwa Johani Wilmen Ijazahnya bermasalah, tapi tetap diangkat dan juga dilantik menjadi Kabid di salah satu dinas pemkab Kerinci.

Arya Candra juga menjelaskan” Pada tgl 27 Februari 2020 kita telah menemui penyidik dan kasus ini segera di Lidik dan akan Koordinasi juga dengan Polres setempat.

Kita benar benar pingin kasus dugaan ijazah palsu, dugaan dokumen palsu di tuntaskan secepat mungkin,

Bupati kerinci dan kepala BKPSDMD diduga terlibat aktif dalam pembiaran dan ikut melindungi kejahatan pemalsuan ini,

Jelas jelas adiknya wilmen kelahiran 1975 mana mungkin kakaknya kelahiran 1976..

Adik jadi kakak dan kakak jadi adik…

Semoga kasus ini secepatnya dituntaskan dan kita siap mengawal sampai proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” Pungkasnya.(red/ags).

Wako AJB dan Keluarganya Dilaporkan LSM-GERANSI ke Mabes Polri

Arya Candra Ketua Umum LSM Geransi Melaporkan Walikota Sungai Penuh AJB ke Mabes Polri (doc/ald)
JAKARTA, MP - Walikota Sungai Penuh Asyafri Jaya Bakri (AJB) dan keluarganya resmi dilaporkan Ketua umum LSM-GERANSI ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (27/2/2020).

Dalam laporannya Walikota AJB diduga melakukan gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan dan menerima suap yang yang diduga melibatkan anak dan istrinya.

Selain itu, AJB diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan Mark Up serta adanya dugaan SP2D Fiktif dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2012 untuk 13 peruntukan, dengan total dana sebesar  Rp. 11,7 miliar.

Untuk diketahui, kedua kasus ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, namun hingga kini belum ada perkembangan atau tanda-tanda kasus ini diproses oleh pihak Kejari Sungai Penuh Provinsi Jambi.

Kasus dugaan Gratifikasi, Penyupan dan jual beli jabatan diterima oleh Vivin staf Tata Usaha Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, sedangakan laporan Mark Up, SP2D piktif dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Pemda Kota Sungai Penuh sernilai Rp. 11.714.495.000,- dilaporkan pada tanggal 2 Desember 2019 diterima oleh Reza Pratama.

Menurut Arya Candra Ketua Umum LSM-GERANSI sudah pernah menyurati pihak Kejari Sungai Penuh mempertanyakan perkembangan laporan LSM-GERANSI dengan surat nomor: 012/DPP LSM-GERANSI/S-K/XII/2019 tanggal 2 Desember 2019 yang diterima Reza Pratama, tetapi namun belum juga ada balasan dari pihak Kejari Sungai Penuh.

“Nampaknya pihak Kejaksaan Negeri Sungai penuh Elergi dengan kasus yang berhubungan dengan Walikota AJB. Hal ini tidak akan kita biarkan, pihak Kejari Sungai Penuh diduga mempeti Es kan laporan tersebut,”  ujar Arya.

Padahal surat permintaan perkembangan laporan sudah dilayangkan, namun tidak ada tanggapan dari pihak Kejari Sungai Penuh. Apakah pihak Kejari Sungai Penuh tahu standar pelayanan pelapor atau memang sengaja membodohi pelapor dengan cara sengaja lamban menangani kasus tersebut?

Tidak puas atas sikap Kejari Sungai Penuh maka pada Kamis 27 Februari 2020 LSM-GERANSI Resmi melaporkan dua Kasus Walikota AJB ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.

“Ya, saya tidak akan berhenti mengusut dua kasus tersebut yang mengakibatkan adanya kerugian Negara atas kasus dugaan grtifikasi suap jual beli jabatan dan Mark Up harga tanah serta adanya SP2D piktif pengadaan tanah untuk pembangunan Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2012 lalu, “ terang pria yang akrab dipanggil  Arya ini.

Adapun terlapor dalam laporan LSM-GERANSI dalam kasus dugaan Gratifikasi, suap jual beli jabatan yakni Wali Kota Sungai Penuh ( Asafri Jaya Bakri ( AJB), Fikar Azami ( Anak AJB ), Emizola ( Istri AJB). Sedangkan dalam laporan kasus pengadaan tanah terlapornya Asafri Jaya Bakri ( AJB), Panitia Pengadaan Tanah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ) dan Bendahara Pengeluaran, tutup Arya.

Pihak Kejari Sungai Penuh saat diminta keterangan oleh wartwan atas laporan dari LSM Geransi di bagian TU menjelaskan, bahwa laporan dari LSM Geransi sudah naik ke meja Kasi Intel.

Selanjutnya pewarta menemui Kasi Intel Sumarsono di ruang kerjanya, menurut keterangan Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, laporan LSM-GERANSI belum sampai kepada saya” terang Sumarsono.

Dari dua keterangan berbeda dari pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh itu, menjadi pertanyaan besar dikalangan Pers mana yang benar antara keterangan bagian TU dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri?….

Untuk diketahui, sebelumnya Wako AJB juga pernah dilaporkan masyarakat Kota Sungai Penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), bahkan berujung aksi demonstrasi di gedung KPK menuntut agar kasus dugaan KKN Wako AJB diusut tuntas. (TIM)

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs