Pembunuh Sopir Travel Matnur Ditangkap Polda Jambi, Sempat Buron 6 Bulan

Pembunuh Sopir Travel Matnur Ditangkap Polda Jambi, Sempat Buron 6 Bulan (ist)

Jambi, Merdekapost - Enam bulan menjadi buronan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, Alexander Tasman akhirnya diamankan Tim Resmob Polda Jambi pada Kamis (6/3/25) di daerah Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi sekitar pukul 22.00 WIB.

Alexander Tasman sendiri merupakan buronan kasus pembunuhan terhadap Matnur, sopir travel Matnur asal tanjung Jabung Barat yang jasadnya ditemukan di daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Rabu 11 September 2024 silam.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, sebelumnya pihaknya telah berhasil menangkap satu orang tersangka bernama Heri Susanto yang saat ini sudah menjalani persidangan.

Kali ini pihaknya kembali menangkap satu orang tersangka yang bernama Alexander Tasman setelah menjadi DPO selama 6 bulan.

Baca Juga: HF Pria di Sungaipenuh Ditangkap Kasus Hamili Anak di Bawah Umur dan Aborsi

"Alhamdulillah kembali berhasil menangkap satu DPO yang bernama Alexander Tasman ini, yang bersangkutan sudah sembunyi selama 6 bulan dan kita sudah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku," katanya pada Jum'at (7/3/25).

Terhadap pelaku Tasman, Pihak Kepolisian tepaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena melawan saat ditangkap.

"Kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku karena yang bersangkutan bisa melawan dan melarikan diri," tegasnya.

Tersangka di jerat Pasal 365 Ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 339 KUHPidana dan atau Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman Pidana Mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 Tahun Penjara. (*)

Remaja 17 Tahun Diamankan Polres Kerinci, Diduga Pelaku Kekerasan pada Anak

Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang remaja berinisial P (17), warga Kabupaten Kerinci yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. (IST/mpc)

Kerinci, Merdekapost.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang remaja berinisial P (17), warga Kabupaten Kerinci, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (1/3/2025) kemarin sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Desa Koto Tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci. Keberhasilan ini berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Kerinci terkait keberadaan pelaku di lokasi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kerinci menyampaikan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah mendapat informasi akurat mengenai keberadaan pelaku. "Setelah memastikan informasi tersebut, tim Opsnal segera menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ujarnya.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/146/XII/2024/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, yang dibuat pada 20 Desember 2024, serta Surat Perintah No. Sprin/390/II/OPS.1.3/2025 dalam rangka Operasi Pekat I Siginjai.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kerinci guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap lebih jauh kronologi serta motif di balik tindakan yang dilakukan oleh pelaku.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. 

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindakan yang melanggar hukum, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak.

Dengan adanya keberhasilan ini, Polres Kerinci menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan, terutama yang menyangkut perlindungan terhadap anak dan perempuan. (Ali)

JPU Tuntut 3 Tersangka Kasus Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci, Tak Ada Tersangka Baru?

Sidang pembacaan tuntutan tersangka korupsi tunjangan Rumdis DPRD Kerinci (ist)

MERDEKAPOST, JAMBI - Tersangka kasus dugaan korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci dituntut di Pengadilan Negri (PN) Tipikor Jambi, Rabu (23/08/23).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sungai Penuh menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan yang berbeda. Adli dituntut 2 tahun 6 bulan dan denda Rp.100 juta.

"Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan. Selain itu harus mengembalikan uang senilai Rp, 4,6 Miliar, seandainya tidakdapat di kembalikan maka rumah dan semua isinya akan di sita atau dilelang," paparnya.

Sedangkan Loli dan Beni dituntut 1,5 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 100 juta.

Berita Terkait: Kasus Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci, Ketiga terdakwa Adli, Beni dan Loli Dituntut Berbeda

"Menuntut saudara Beni selama 1 tahun 6 Bulan penjara, dikurangi masa tahan sementara terhitung selama 1 bulan dan denda Rp. 100 Juta. Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan," ujarnya.

"Menuntut Loli selama 1 Tahun 6 Bulan, dikurangi masa tahan sementara terhitung selama 1 bulan, dengan denda Rp.100 juta, apabila tidak bayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan," tuturnya menambahkan.

Dari putusan yang di bacakan pihak JPU terhadap 3 terdakwa, masing - masing Penasehat Hukum (PH) terdakwa meminta tenggang waktu dalam ihwal nota pembelaan.

"Untuk nota pembelaan kita akan sampaikan secara tertulis dan dibacakan serta diserahkan pada pertemuan selanjutnya," ujar PH Oktir dalam persidangan.

Dia menyebutkan siap melakukan pengajuan nota pembelaan pada pertemuan selanjutnya.

“Kita kan mengkaji terlebih dahulu dari tuntutan JPU, insya Allah kami akan melakukan upaya nota pembelaan pekan depan,” ungkap Oktir.

BACA JUGA:

Warga Geger Penemuan Mayat Tergantung di Rumah Kosong 

Dari putusan terakhir, lanjutnya, tidak hanya Beni yang akan mengajukan nota pembelaan, ke 2 tersangka Adli dan Loli juga akan melakukan hal yang sama.

“Tidak hanya Beni, terdakwa Adli dan Loli juga akan membacakan nota pembelaan pada pekan depan,” imbuhnya.

Hingga sidang di tutup, Hakim Ketua menyatakan untuk putusan terdakwa akan di putuskan pada pertemuan selanjutnya setelah adanya pembelaan secara tertulis dari penasehat hukum terdakwa.

Tidak Ada Tersangka Baru

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Alex Hutauruk kepada wartawan menyatakan tidak ada tersangka baru.

"Sejauh ini dari bukti dan fakta yang kita dapat dalam persidangan dari para saksi yang kita hadirkan, belum ada yang mengarah atau menjerat tersangka baru,"tukasnya.

Untuk diketahui, pada Maret 2023 lalu, Kejari Sungai Penuh berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 5 Miliar lebih dari anggota DPRD yang menerima kelebihan uang tunjangan rumah dinas.

Dalam mengusut kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memeriksa setidaknya 70 orang untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Mulai dari pimpinan dewan, anggota, sekretariat DPRD hingga Bupati Kerinci Adirozal.

Selain itu turut juga diperiksa kepala BKUD Nirmala, Eks Kabag Hukum Zulfran dan puluhan anggota DPRD Kerinci.

Sidang pembacaan tuntutan tersangka korupsi tunjangan Rumdis DPRD Kerinci di Pengadilan Tipikor Jambi (ist)
Kasus ini berawal dari temuan kerugian negara sebesar Rp 4,9 Miliar dari tunjangan rumah dinas dewan yang tidak sesuai dengan perundangan-undangan. Hal itu karena terdapat penggelapan dari masa transisi dewan yang lama menuju dewan yang baru. yang mana, terdapat pencairan tunjangan rumah dinas dewan sebesar lebih kurang Rp 400 Juta, namun tidak diberikan kepada dewan.

Kasus ini naik ke penyidikan, setelah penyidik menemukan dan mengidentifikasi adanya peristiwa tindak pidana dalam tunjangan rumah dinas tersebut dan mulai tahap penyidikan sejak Juli 2022 lalu, sesuai tanggal sprindik yang telah diterbitkan dan juga sudah dilaporkan secara berjenjang kepada atasan yakni dalam hal ini Kejati Jambi. 

BERITA LAINNYA:

Kakek Asal Aceh ini Ditangkap di Terminal Muara Bungo, Bawa 1,1 Kg Sabu-sabu Ternyata Hanya diupah 500Ribu

Seiring waktu, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci Tahun 2017 sampai 2021.

Tiga orang yang dilakukan penahanan yakni inisial AD selaku Mantan Sekwan, inisial BN merupakan staf dari Mantan Sekwan, dan inisial LL merupakan pihak Ketiga yang mengaku sebagai dari KJPP, padahal ia bukan merupakan dari KJPP.

Selanjutnya, Kejari Sungai Penuh pada Selasa (21/03/2023) lalu telah menyita uang Rp 5 miliar lebih yang diserahkan anggota dan pimpinan DPRD Kerinci. (red/adz)

Kasus Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci, Ketiga terdakwa Adli, Beni dan Loli Dituntut Berbeda

Merdekapost, Kerinci – Jaksa penutut umum (JPU) Sungaipenuh membacakan tuntutan Rabu (23 / 08 / 2023) ke tiga terdakwa di tuntut dengan tuntutan berbeda, pada Sidang kasus tunjangan Rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2017-2021 di pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi.

"terdakwa Adli dituntut 2 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta". 

”Sedangkan terdakwa Beni dan Loli dituntut 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 100 juta rupiah “

"Jika masing-masing dari ketiga terdakwa Adli, Beni dan Loli tidak membayar denda maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 3 bulan"

Sidang Kasus yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 4,9 Milyar ini selesai pada pukul 16.45 WIB dan selanjutnya akan diagendakan sidang nota pembelaan diri masing-masing terdakwa.

Baca Juga: Warga Geger Penemuan Mayat Tergantung di Rumah Kosong  

Menurut keterangan Oktir Nebi kuasa hukum Beni mengatakan bahwa pihaknya bersiap mengajukan nota pembelaan.

“Iya, insya Allah kami akan melakukan upaya nota pembelaan yang akan diagendakan pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 pekan depan,”ungkap Oktir Nebir usai pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Kakek Asal Aceh ini Ditangkap di Terminal Muara Bungo, Bawa 1,1 Kg Sabu-sabu Ternyata Hanya diupah 500Ribu

"Tidak hanya Beni, lanjut Oktir, masing-masing terdakwa lainnya juga akan mengajukan nota pembelaannya kepada majelis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada pekan depan.

Dilihat dari tuntutan JPU, apakah Beni dipecat dari PNS? 

“Belum bisa dipastikan, Apakah dipecat atau tidak, Ini kembali kepada hakim majelis,” Pungkasnya.(tim)

Nekat Bawa Sabu 1 Kg Naik Bus, Kakek 66 Tahun Diringkus BNNP Jambi

Santoso Seorang  pria berusia 65 tahun diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Jambi saat membawa sabu seberat 1.1 kilogram dengan menumpangi bus di terminal tipe A Muaro Bungo jalan lintas Sumatera, kecamatan Bathin III, kabupaten Bungo, Jambi (doc/ist)

JAMBI - Seorang pria berusia 65 tahun diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Jambi saat membawa sabu seberat 1.1 kilogram dengan menumpangi bus di terminal tipe A Muaro Bungo jalan lintas Sumatera, kecamatan Bathin III, kabupaten Bungo, Jambi.

Kurir sabu tersebut diketahui bernama Santoso warga kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara

Kepala BNNP Jambi Wisnu Handoko menerangkan kronologi berawal pada Kamis (10/8/2023) pukul 13.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu ke wilayah kabupaten Bungo yang di bawa oleh seorang kurir dengan menumpang bus Handoyo.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim pemberantasan melakukan penyelidikan di sekitar terminal bus dan pada 11 Agustus kemarin tim melihat bus Handoyo masuk kedalam terminal untuk menurunkan penumpang, Tim kemudian berhasil mengamankan seorang laki - laki yakni Santoso," kata Wisnu, Senin (21/8/2023).

Bupati Meranti Diduga Suap Auditor BPK Riau demi Raih Status WTP

Bupati Kepulauan Meranti M Adil Tiba di KPK (detikcom)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dalam OTT Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil. Adil diduga melakukan suap ke auditor BPK itu demi meraih status wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Di samping itu juga dugaan suap-menyuap terkait pemeriksaan oleh auditor BPK agar Pemkab Kepulauan Meranti memperoleh predikat WTP," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/4/2023).

Ali mengatakan, dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK mengamankan M Adil dan beberapa pejabat Pemkab Kepulauan Meranti lainnya. Lalu ada pula satu orang auditor BPK Perwakilan Riau.

"Dugaan suap pemotongan anggaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti dan penerimaan fee jasa travel umrah," ujarnya.

Diketahui, Bupati Meranti M Adil terkena OTT pada Kamis (6/4) malam. KPK juga mengamankan sejumlah pihak bersama Bupati Meranti.

"Benar, tadi malam (Kamis, 6/4) tim KPK berhasil lakukan tindakan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang sedang melakukan korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Jumat (7/4).

"Beberapa pihak sudah ditangkap, di antaranya Bupati," imbuhnya.

KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum Bupati Meranti Muhammad Adi setelah operasi tangkap tangan.


(Sumber : detik.com

Catut Program Presiden Jokowi, Diduga Ali Mafud Tipu Para Kades di Kerinci Jambi

Ali Mafud alias Herlambang, sekretaris pada Yayasan CWIP yang berkantor di Tower 88,  Casablanca Jakarta yang diduga menipu para kades di Kerinci jambi dengan motif cactut program presiden Jokowi. (ist)

Merdekapost.com – Ali Mafud alias Herlambang, sekretaris pada Yayasan CWIP yang berkantor di Tower 88,  Casablanca Jakarta diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.

Motif ini adalah dengan mencatut Kementrian Keuangan dan Program Presiden.   

Menurut sumber, Kepala Desa diminta untuk setor uang administrasi Rp. 3 juta, dan ketika sudah keluar SPM (Surat Perintah Membayar) maka diwajibkan lagi untuk membayar uang Rp. 5 juta. Namun, setelah setahun lebih para kades menunggu proyek Bantuan infrastruktur Desa dari presiden yang dijanjikan tersebut tak kunjung terealisasi.

“Bahkan, Ali Mahfud ini selalu mencari alasan Program yang dijanjikan pelaksanaannya selalu mundur dengan alasan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Seperti Proyek proyek proyek pemerintah yang lazim  pada umumnya,”kata sumber Jum’at, (31/3).

Anggota DPRD Kabupaten Kerinci Adi Purnomo,S.E, M.M  dari Fraksi PDI Perjuangan kepada media mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengecek program ini lewat kementerian keuangan melalui DJPK di Jakarta. 

“Iya, sudah kami cek langsung dan didapatkan penjelasan bahwa proyek ini abal-abal alias penipuan”. terang Politisi PDI Perjuangan ini. 

“Ini kejahatan yang luar biasa yang  mencederai semangat para kepala desa untuk membangun desanya melalui program yang mencatut nama presiden itu". Urainya. 

Kami berharap pihak penegak hukum dalam hal ini Polri harus cepat mengambil tindakan hukum kepada orang ini. 

“Jangan sampai banyak korban-korban  kepala desa di daerah-daerah lain, dan kami beserta kepala desa di dampingi tim pengacara DPP PDI Perjuangan di Jakarta secepatnya akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dengan membawa bukti- bukti yang sudah kita siapkan". Tandas Adi. (tim)



Saat Korban Sedang Makan di RM Danau Kaco, Perampok Gasak Uang Rp 90 Juta dengan Modus Pecahkan Kaca Mobil

Pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Sungai Penuh. (Foto: 064)

MERDEKAPOST.COM, SUNGAI PENUH - Aksi pencurian terjadi di Kota Sungai Penuh dengan cara memecahkan kaca mobil milik warga Desa Pendung Tengah, Kecamatan Air Hangat, Jum'at (24/02/2023).

Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV, tepatnya di depan rumah makan Danau Kaco, Sungai Penuh.

Redo Supran mengatakan, kejadian terjadi pada pukul 09.00 WIB, saat dirinya sedang makan di Rumah Makan Danau Kaco bersama keluarga.

Baca Juga:

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs