JAMBI, MERDEKAPOST.COM - PROGRAM Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) guna meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Jambi sebagai pengalihan tangan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, yang dilaksanakan di Kabupaten Kerinci dan kota Sungai Penuh Tahun 2020 dikerjakan dengan baik dengan tujuan membuat,atau merenovasi saluran irigasi persawahan bagi masyarakat untuk meningkatkan ketahanan pangan salah satu program untuk mewujudkan Nawacita ke 7.
Program ini ialah program pemberdayaan masyarakat yang dikerjakan dari dan oleh untuk masyarakat kelompok Petani Pemakai Air (P3A) dan pendanaanya pun dicairkan langsung ke petani melalui kelompok (P3A).
Kemudian dalam program tersebut masyarakat terlibat langsung dalam pelaksanaan Program P3-TGAI ini dengan di bentuknya tim perencana,tim pelaksana,tim pengawas yang berasal dari perkumpulan petani pemakai air (P3A) yang bersangkutan yang sudah berbadan hukum (akta notaris) dan sebelum dilaksanakanya program P3-TGAI ini dilakukan dengan berbasis musyawarah dari musdes 1,2 dan 3 yang berisi kesepakatan dan aspirasi dari kelompok (P3A).
BWSS VI dalam hal ini memfasilitasi masyarakat petani dengan di dampingi oleh Tenaga Pendamping Masyarkat (TPM) yang sudah di TOT (training of tryne) oleh BWSS VI sebelum terjun dan bergabung di masyarakat, yang bertugas mendampingi Desa Dan P3A mulai dari Administrasi,Perencanaan,Pelaksanaan di lapangan,hingga pelaporan.
Dalam program P3-TGAI ini di awasi oleh Tim Pelaksana Balai (TPB) dan Konsultan Manajemen Balai (KMB) kegiatan monitoring BWSS VI,pada akhir kegiatan kelompok P3A wajib membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), yang terdiri dari dokumentasi,progress pekerjaan,dan pelaporan penggunaan keuangan.
Pada P3-TGAI tahun anggaran 2020 ini guna mempertahankan daya beli masyarakat dan mengurangi angka pengangguran di dalam ketidakpastian kondisi ekonomi di tengah-tengah wabah Pandemi Covid – 19 ( corona virus deasease 19). Selain itu untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat juga bertujuan mendistribusikan dana hingga ke pelosok desa.
Mengingat adanya pemberitaan Media Online & Cetak serta akan membuat laporan temuan pelanggaran pelaksanaan dilapangan,hasil investigasi dari (LSM FAKTA dan LSM GERBANG) pada hari Rabu tanggal 18 November 2020 adanya kekeliruan yang merugikan Balai Wilayah Sungai Sumatera VI, Maka Perlu dalam hal ini (BWS VI) memberikan klarifikasi Sebagai Berikut:
Klarifikasi BWSS Terhadap Kekeliriuan Informasi
1. Kegiatan P3-TGAI bukanlah sebuah proyek namun program pemberdayaan masyarakat kelompok tani (P3A) dari dan oleh untuk masyarakat petani.
2. Sebelum kegiatan ini dilaksanakan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada Kepala Desa,P3A,dan masyarakat petani.
3. Pekerjaan program P3-TGAI dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan yang ada sesuai dengan usulan kelompok tani (P3A) rincian Anggaran Biaya (RAB) dan (Gambar Rencana) yang telah di sepakati oleh Kepala Desa Beserta Kelompok (P3A) yang bersangkutan dengan Pihak dari OP SDA 1 BWSS VI Jambi.
4. Kegiatan dilakukan penuh Transparansi karna setiap keputusan di ambil berazaskan musyawarah mufakat yang terdiri dari musdes 1,2 dan 3 dengan melibatkan,Perangkat Desa,P3A,dan masyarakat Petani.
Setiap tahapan pelaksanaan kegiatan sudah sesuai Petunjuk Teknis:
• Peraturan Menteri PUPR RI no.24/prt/m/2012 tentang pedoman umum program percepatan peningkatan tata guna air irigasi.
• Surat edaran Dirjen Sumber Daya Air no.02/SE/D/2020 Tentang petunjuk teknis program percepatan peningkatan tata guna air irigasi.
• Surat edaran Dirjen Sumber Daya Air no.02/SE/D/2019 Tentang petunjuk teknis program percepatan peningkatan tata guna air irigasi.
5. Tidak asal-asalan seperti yang pada laporan temuan (LSM FAKTA dan LSM GERBANG) tersebut.
6. Penerima Program P3-TGAI ini ialah perkumpulan petani pemakai air di singkat P3A yang di SK kan oleh Kepala Desa dan berbadan hukum akta notaris di lengkapi KTP domisili pengurus.
7. Tidak ada pungutan liar apapun dalam pelaksanaan P3-TGAI, dan Kepala Desa serta P3A sudah menandatangani surat pernyataan dilarang melakukan pungli dan atau terlibat pungli.
8. Keterangan dari Kepala Desa Koto Bento apa yang di beritakan LSM FAKTA dan LSM GERBANG itu tidak benar dan Sebuah Pencemaran nama baik.
9. Tidak ada bentuk pemotongan apapun dalam pelaksanaan P3-TGAI,untuk administrasi ,pembuatan gambar dan rab di buat sebelum pekerjaan di mulai.
10. TPM melakukan tugas sesuai dengan tanggung jawabnya selama pelaksaan dan tidak pernah melakukan penarikan sebesar Rp.11.000.000 Kepada setiap P3A
11. Tidak ada pungutan sebesar 15% dari anggaran P3-TGAI masing-masing kelompok P3A.
Demikian kami informasikan dibuat guna untuk kesamaan informasi dan kerjasama untuk membantu para petani di pelosok desa khususnya di Provinsi Jambi dalam ketidakpastian ekonomi ditengah-tengah wabah Covid 19 dan program dapat berjalan sebagaimana mestinya terimakasih. (hza)