Asraf mantan PJ Sekda Kabupaten Kerinci diperiksa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. (Foto: Ist) |
Kerinci – Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kembali melakukan pemeriksaan kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021 yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,9 Miliar.
Kali ini, Asraf mantan PJ Sekda Kabupaten Kerinci diperiksa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sebagai saksi 3 Orang tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci yang kini sedang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh, masing – masing, AD Eks Sekwan, BN selaku PPTK dan LL dari KJPP.
Baca Juga: Mantan Sekwan DPRD Kerinci Ditahan, Kasus Tunjangan Rumdis Dewan
“Benar hari ini saya telah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kerinci. Mudah – mudahan keterangan yang saya sampaikan kepada penyidik dapat meringankan ketiganya (tersangka),” ujar Asraf, Selasa (28/02/2023).