Satreskrim Polres Kerinci Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Kerinci, Merdekapost - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Disampaikan Kasatreskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetiawan, dalam operasi yang dilakukan pada selasa 11 Maret 2025, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial A (43), seorang petani yang berdomisili di Desa Siulak Gedang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.

"Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/98/VIII/2024/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI tertanggal 30 Agustus 2024, petugas Opsnal Satreskrim Polres Kerinci memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka di rumahnya." Jelas Kasatreskrim Polres Kerinci, Rabu (12/3/2025).

Baca Juga: 

Dibuka 3 Kali Seminggu, Penerbangan Jambi-Bungo, Jambi-Kerinci, dan Jambi-Padang

Clear! Rektor IAIN Kerinci Tegaskan Keputusan Terkait KIP-K Ada di Tangan Mahasiswa, Tak ada Intervensi Kampus

Menindaklanjuti informasi tersebut pada Selasa 11 Maret 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kerinci guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

Baca Juga: 

Wabup Murison: Kita ingin Pastikan Setiap Anak Kerinci Dapat Pendidikan yang Layak

Gerhana Bulan Total, Bertepatan dengan 14 Ramadhan 2025: Ini Wilayah yang Bisa Menyaksikan

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci menyampaikan bahwa Polres Kerinci akan terus berkomitmen dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak kriminal di sekitar mereka. (*)

Pembunuh Sopir Travel Matnur Ditangkap Polda Jambi, Sempat Buron 6 Bulan

Pembunuh Sopir Travel Matnur Ditangkap Polda Jambi, Sempat Buron 6 Bulan (ist)

Jambi, Merdekapost - Enam bulan menjadi buronan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, Alexander Tasman akhirnya diamankan Tim Resmob Polda Jambi pada Kamis (6/3/25) di daerah Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi sekitar pukul 22.00 WIB.

Alexander Tasman sendiri merupakan buronan kasus pembunuhan terhadap Matnur, sopir travel Matnur asal tanjung Jabung Barat yang jasadnya ditemukan di daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Rabu 11 September 2024 silam.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, sebelumnya pihaknya telah berhasil menangkap satu orang tersangka bernama Heri Susanto yang saat ini sudah menjalani persidangan.

Kali ini pihaknya kembali menangkap satu orang tersangka yang bernama Alexander Tasman setelah menjadi DPO selama 6 bulan.

Baca Juga: HF Pria di Sungaipenuh Ditangkap Kasus Hamili Anak di Bawah Umur dan Aborsi

"Alhamdulillah kembali berhasil menangkap satu DPO yang bernama Alexander Tasman ini, yang bersangkutan sudah sembunyi selama 6 bulan dan kita sudah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku," katanya pada Jum'at (7/3/25).

Terhadap pelaku Tasman, Pihak Kepolisian tepaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena melawan saat ditangkap.

"Kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku karena yang bersangkutan bisa melawan dan melarikan diri," tegasnya.

Tersangka di jerat Pasal 365 Ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 339 KUHPidana dan atau Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman Pidana Mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 Tahun Penjara. (*)

HF Pria di Sungaipenuh Ditangkap Kasus Hamili Anak di Bawah Umur dan Aborsi

 

Setahun DPO, HF Pria di Sungaipenuh Ditangkap kasus Hamili Anak di Bawah Umur dan Aborsi (ist)

Sungai Penuh, Merdekapost.com - Heru Firmansyah (24) Buron selama satu tahun, pelaku pencabulan anak di bawah umur ini akhirnya ditangkap usai menghamili kekasihnya berinisial A.

Heru ditangkap di dalam mobil di depan Gedung Nasional Sungaipenuh, Rabu (5/3/2025), Heru dikabarkan baru pulang dari persembunyiannya.

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan mengatakan Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan Heru Firmansyah (24) warga Desa Air Sempit, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak inisial A.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sekitar Lapangan Merdeka depan gedung nasional.

Baca Juga: Peduli Masyarakat Pengguna Jalan, Satlantas Polres Kerinci Bagikan Takjil Gratis    

“Berdasarkan informasi yang diperoleh tim kepolisian, pelaku diketahui berada di lokasi tersebut. Tak butuh waktu lama, aparat bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Kasat.

Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, menyatakan bahwa pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-161/VII/2023/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, tertanggal 13 Juli 2023, serta Surat Perintah Penangkapan SP.Kap / 24 / III / Res. 1.4 / 2024, tertanggal 31 Maret 2024.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga: Polresta Jambi Verifikasi 927 Berkas Calon Polri Terpadu 2025, 633 Peserta Lolos Seleksi Administrasi Awal  

Diketahui, pada bulan Juli 2023 lalu warga Pelayang Raya heboh dengan penemuan sosok janin disebuah tong sampah di salah satu kos di Pelayang Raya.

Sebelumnya Polres Kerinci telah menetapkan tersangka A dan telah menjalani hukuman hingga kini telah bebas.(adz)

Remaja 17 Tahun Diamankan Polres Kerinci, Diduga Pelaku Kekerasan pada Anak

Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang remaja berinisial P (17), warga Kabupaten Kerinci yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. (IST/mpc)

Kerinci, Merdekapost.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang remaja berinisial P (17), warga Kabupaten Kerinci, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (1/3/2025) kemarin sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Desa Koto Tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci. Keberhasilan ini berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Kerinci terkait keberadaan pelaku di lokasi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kerinci menyampaikan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah mendapat informasi akurat mengenai keberadaan pelaku. "Setelah memastikan informasi tersebut, tim Opsnal segera menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ujarnya.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/146/XII/2024/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, yang dibuat pada 20 Desember 2024, serta Surat Perintah No. Sprin/390/II/OPS.1.3/2025 dalam rangka Operasi Pekat I Siginjai.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kerinci guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap lebih jauh kronologi serta motif di balik tindakan yang dilakukan oleh pelaku.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. 

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindakan yang melanggar hukum, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak.

Dengan adanya keberhasilan ini, Polres Kerinci menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan, terutama yang menyangkut perlindungan terhadap anak dan perempuan. (Ali)

Polres Batanghari Amankan Satu Pelaku Ilegal Drilling

 

Tersangka kasus ilegal drilling diamankan Polres Batanghari. Foto: Merdekapost.com

Merdekapost.com - SatReskrim Polres Batang Hari Berhasil amankan satu orang tersangka Illegal Drilling di Dusun Senami  Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi pada Sabtu,(18/1/2025).

Melalui pers rilis Kapolres Batang Hari yang Dibacakan oleh Wakapolres AKBP M Ridho menjelaskan Telah berhasil mengamankan seorang tersangka atas nama Fajar Abdul Rahman Setio (27) tahun yang sedang melakukan aktivitas Illegal Drilling di sumur yang telah di garis police.

Berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Jum'at (17/1/2025) bahwa di sumur dan bak seller milik Ucok Padang Lawas dan Dikun yang pernah terbakar  Mulai dikerjakan kembali oleh anak buahnya, pada Sabtu (18/12025) pukul 07:00 Wib Kasat Reskrim dan Unit Tipiter melakukan pengintaian di lokasi.

“Team Reskrim dan Unit Tipiter menggerebek satu tersangka  yang sedang melakukan eksploitasi minyak  di lokasi milik DPO Ucok Padang Lawas dan Dikun,” Ujar Wakapolres.

Barang bukti diamankan Polres Batanghari. Foto: Merdekapost.com

Dengan Barang Bukti 1 (satu) buah motor roda dua dengan merek Honda Revo tanpa No Polisi, 5 (Lima) buah jerigen berisi minyak bumi 35 liter, 1(satu) corong merah, dan 1 (satu) ember berwarna hitam.

Tersangka dijerat pasal 52 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah pada pasal 40 angka 7 UU RI no 06 Tahun 2023 tentang  penetapan Perpur no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman Hukuman 6 (enam) tahun penjara.

Himbauan untuk semua masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka DPO Ucok Padang Lawas dan Dikun segera Hubungi pihak Kepolisian. (Pji)

Diduga Bermasalah, Aparat Didesak Cek Proyek Bandara Depati Parbo Kerinci

Merdekapost.com - Pembangunan Bandara Depati Parbo Kerinci yang tengah berlangsung menjadi sorotan aktivis, warga dan netizen di media sosial. Mereka meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan mengecek proyek senilai Rp 24,3 miliar tersebut. Kritik dan kekhawatiran netizen muncul setelah diketahui adanya dugaan penggunaan material yang tidak sesuai standar.

Temuan di lapangan menunjukkan beberapa material yang digunakan diduga tidak memenuhi standar kualitas yang diharapkan. Salah satu temuan yang memicu kekhawatiran adalah penggunaan batu gunung yang dinilai kurang tahan lama dibandingkan batu sungai yang lebih keras.

"Kita butuh pengawasan ketat. Bagaimana bisa proyek sebesar ini menggunakan material yang tidak sesuai? Ini akan berdampak buruk pada kualitas bangunan," tulis seorang pengguna media sosial di Facebook.

Baca Juga: Kembali Beroperasi, Pembangunan Bandara Depati Parbo Kerinci Dilanjut, Total Dana 24,3M Dikucurkan

Netizen ramai-ramai menyerukan agar aparat penegak hukum turun tangan. Mereka khawatir kualitas bandara yang sangat diidamkan oleh masyarakat Kerinci tidak sesuai harapan jika masalah ini tidak segera ditangani.

"Sangat disayangkan jika dana besar seperti ini tidak digunakan dengan baik. Aparat harus turun tangan dan mengawasi proyek ini secara langsung," tulis seorang pengguna Tiktok.

Beginilah kondisi proyek pembangunan bandara Depati Parbo Kerinci

Adri, Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi, juga turut angkat bicara mengenai polemik ini. Menurutnya, pengawasan dari aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam proyek pembangunan tersebut.

"Kita tidak bisa membiarkan hal ini berlalu begitu saja. Aparat penegak hukum harus turun tangan dan melakukan pengawasan ketat. Jangan sampai ada oknum yang merugikan negara dan masyarakat," tegas Panglima Adri, begitu ia akrab disapa.

Kementerian Perhubungan RI diminta segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan bahwa proyek Bandara Depati Parbo Kerinci berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Warga juga meminta agar pihak berwenang, termasuk anggota DPRD Kabupaten Kerinci, melakukan inspeksi langsung di lokasi pembangunan.

Detail Proyek

Berdasarkan data dari LPSE Kementerian Perhubungan RI, anggaran untuk kelanjutan pengembangan bandara Depati Parbo pada tahun 2024 sebesar Rp 24,3 miliar. Pekerjaan ini mencakup pembangunan terminal baru seluas 1200 m2 dan akses jalan terminal seluas 6.787 m2 dengan waktu pelaksanaan 240 hari kerja yang dimulai dari Januari 2024. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT Putra Rato Mahkota yang beralamat di Jakarta Pusat.

Kualitas material dan pelaksanaan proyek Bandara Depati Parbo Kerinci harus menjadi perhatian serius. Dengan alokasi dana yang cukup besar, masyarakat berharap proyek ini selesai dengan kualitas yang baik dan memberikan manfaat maksimal bagi perkembangan daerah. Oleh karena itu, pengawasan ketat dan transparansi dalam pelaksanaan proyek sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan yang merugikan.(mka)

Viral Pria Sayat Kemaluannya Sendiri Sampai Nyaris Putus, Depresi Berat!

Viral Pria Sayat Kemaluannya Sendiri Sampai Nyaris Putus, Depresi 2 Kali Nikah Berujung Cerai. (IST) 

MERDEKAPOST.COM - Viral di sosial media pria di Probolinggo nekat sayat alat kelaminnya sendiri sampai nyaris putus.

Diketahui aksi nekat dilakukannya itu karena alami depresi berat.

Sebelumnya sang pria sudah dua kali menikah namun berujung cerai.

Pria inisial SA (30) warga Dusun Sadeng, Desa Seloguding Wetan, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Gegara aksi nekatnya itu, ia harus dirawat di rumah sakit.

Motif SA sendiri berbuat nekat karena mentalnya sudah depresi.

Hal tersebut dilakukan SA di kamar mandi rumahnya.

SA depresi sebab rumah tangganya selalu gagal.

Sudah dua kali menikah, tapi semuanya berujung ke perceraian.

Akibatnya, alat vital pria yang belum memiliki anak itu hampir putus dan kini masih menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Waluyo Jati Kraksaan.

Padahal SA sendiri diketahui belum memiliki anak atau keturunan.

Kanitreskrim Polsek Pajarakan Aiptu Andik Kurniawan membenarkan, jika ada warga di wilayah hukumnya menyayat alat kelaminnya dan pihaknya menerima laporan itu dari pemerintah desa setempat.

"Benar, kejadiannya penyayatan itu dilakukan oleh korban di kamar mandinya sekitar pukul 10.00 WIB dan saat ini korban sudah dirawat di RSUD Waluyo Jati Kraksaan," kata Aiptu Andik.

Pihaknya, lanjut Aiptu Andik, sudah mendatangi korban di IGD RSUD Waluyo Jati Kraksaan dan sudah bertemu dengan pihak keluarga. Menurut keterangan sementara, hal itu dilakukan karena korban depresi.

"Keterangan dari ibu dan adiknya, korban depresi karena rumah tangganya gagal. Dua kali korban menikah ujung-ujungnya cerai, sehingga korban berbuat hal seperti itu," jelasnya.

Korban diketahui menyayat alat kelaminnya, menurut Aiptu Andik, setelah keluar dari kamar mandi sudah dalam keadaan berlumuran darah. Sehingga, pihak keluarga langsung menghubungi pemerintah desa.

"Sempat mau dibawa ke Puskesmas Pajarakan, tapi karena tidak bisa menangani, jadi dibawa ke RSUD Waluyo Jati dan untuk keadaannya sekarang, masih lemas. Kalau kelaminnya tidak sampai putus, tapi nyaris," pungkasnya.(* 

Satreskrim Polres Kerinci Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Foto: Satreskrim Polres Kerinci saat melakukan konferensi pers terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur (Foto: IST)

Merdekapost, Sungai Penuh – Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci berhasil menangkap RMP seorang pria yang diduga sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur di kediamannya di Bungus Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat.

Pelaku berinisial RMP 18 tahun dan korban R 16 tahun. Menurut pengakuan pelaku sudah melakukan aksi bejatnya dari bulan Januari 2024 dan melakukan aksinya hampir setiap minggunya dengan modus mengajak main ke rumah teman di pelaku. 

Selain itu, saat melakukan hubungan badan pelaku merekam aksinya agar bisa ditonton kembali.

Baca Juga: 

Warga dan Mahasiswa Apresiasi Kapolres Kerinci Respon Cepat Periksa Pemalak Truk Penimbun Jalan di Tanco

Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan mengatakan, berdasarkan hasil laporan, orang tua korban menanyakan ke korban tetang hubungan dengan pelaku dan korban pun mengakuinya telah disetubuhi sejak Januari 2024 lalu.

“Awal kejadian ortunya menanyakan hubungan anaknya sejauh mana dengan pelaku, anaknya (korban red) mengakui telah disetubuhi dan merekamnya saat bersetubuh,” ungkap Kasat Very, Sabtu (20/07).

Baca Juga: 

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs