Desa Pentagen Masuk Penyusunan APBDes Tercepat Tahun 2024 di Kabupaten Kerinci

Penyerahan Piagam Penghargaan kepada Sekdes Pentagen

Merdekapost.com | Kerinci - Desa Pendung Talang Genting Kecamatan Danau Kerinci tercatat sebagai desa tercepat di Kabupaten Kerinci dalam penyelesaian penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024.

Penetapan APBDes ini diawali dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) pada bulan Januari lalu. Kemudian ditindaklanjuti dengan Musyawarah Desa (Musdes).

Camat Danau Kerinci Sukani, SE,  mengatakan Desa Pendung Talang Genting terpilih sebagai penyusunan APBDes Tercepat tahun ini. 

"Alhamdullah dengan kerjasama dan berkoodinasi yang baik bersama BPD dan semua lembaga yang ada di desa, Desa Pentagen masuk Penyusunan APBDes 2024 terbaik di Kabupaten Kerinci" Ujarnya.

Dalam kegiatan penyerahan piagam lencana desa pembangunan daerah tertinggal (PDTT) dan piagam penghargaan penetapan APBDes tercepat tahun 2024 yang langsung diserahkan oleh Inspektur dan Kadis PMD Kabupaten Kerinci kepada Sekretaris Desa Hatim di kantor Bupati bukit tengah(03/06/24).

Hatim Selaku sekdes Pentagen menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh BPD yang telah aktif berkoordinasi dalam pelaksanaan Musdes APBDes,

“Semoga dengan Pagu Anggaran DD dan ADD yang telah disampaikan serta dipaparkan dapat meningkatkan koordinasi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. ke depan semoga program anggaran yang akan dilaksanakan dapat berjalan dengan lancar, aman dan terkendali sesuai aturan yang ada,” jelasnya.

Sementara Kasi Perencanaan Sa’adi  menyampaikan kunci suksesnya cepatnya penyelesaian penyusunan dan penetapan APBDes 2024 ini.

"Salah satu percepatan pembangunan desa itu di awali dengan perencanaan dan koordinasi yang baik" pungkasnya,

Hatim menjelaskan pada penetapan penggunaan DD dilakukan melalui Musdes yang dipimpin oleh BPD. Karena penyelenggara Musdes adalah BPD dan semua sudah dilakukan. Kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan APBDes 2024. (rdp)

 

Hati-hati Pak/Buk Kades! Sejak 2021 Sudah Ada 3 Kades yang Ditahan, Kasus 'Korupsi Dana Desa'

Foto 3 Kepala Desa di Kerinci yang akhirnya dijebloskan ke penjara atas kasus tindak pidana korupsi Dana Desa sejak tahun 2021 secara berturut-turut, Radius Prawira (Kades Koto Dua Baru), 2022 Lefra Oktomi (Pjs Kades Sungai Lebuh) dan Terakhir di penghujung tahun 2023 Kades Siulak Kecil Hilir Atri Arga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kejaksaan. (Doc: istimewa)

Merdekapost, Kerinci – Diduga Korupsi Dana desa Kepala desa Siulak Kecil Hilir Atri Arga, jadi tersangka dan langsung ditahan oleh kejaksaan negeri Sungai Penuh, pada pada selasa (24/10/2023) pekan lalu.

Kasi Pidsus kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Alex Hutauruk,kepada awak media menjelaskan bahwa Kejaksaan negeri Sungai Penuh baru saja menetapkan kepala Desa Siulak Kecil Hilir sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

”hari ini kades Siulak Kecil Hilir ditetapkan sebagai tersangka dalam hal ini diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dana desa Siulak Kecil Hilir tahun anggaran 2021,”katanya kepada awak media Selasa 24/10/2023 lalu.

"akibatnya, lanjut Alex, negara dirugikan sebesar 650 juta lebih"

Kronologis

Kejaksaan negeri Sungai Penuh telah memeriksa saksi sebanyak 45 orang saksi dan 2 orang saksi ahli

Dari keterangan para saksi, tersangka diduga membuat SPJ fiktif, kemudian kades menganggarkan dana untuk Kegiatan BUMDES namun kenyataannya Bumdes-nya saja belum didirikan, dan ada Silpa yang tidak setor.

Hasil Korupsi digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi

Dia menambahkan tersangka dikenai pasal primer pasal 2 subsider pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancam minimal satu tahun penjara maksimal 20 tahun penjara. 

”penyidik sedang melakukan pendalaman, apa bila nanti ditemukan ada fakta-fakta dan alat bukti maka tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka lain,”jelasnya 

Hati-hati Pak Kades!

Dengan ditahannya Kades Siulak Kecil Hilir ini, hendaknya para Kepala Desa yang ada di Kerinci yang lebih kurang 285 Desa agar lebih berhati-hati dalam penggunaan dana desa.

Tahun 2021 lalu, Radius Prawira Kades Koto Dua Baru dalam kasus serupa yaitu korupsi dana desa tahun anggara 2018-2019 yang merugikan negara 758 Juta Rupiah.

Kemudian tahun 2022, Terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor) Anggaran Dana Desa atas tersangka mantan Pj Kades Sungai Lebuh, Lefra Oktomi (40 thn) Warga Sungai Lebuh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci Jambi, sejak Kamis (19/5/2022) WIB resmi ditahan. 

Sempat menjadi buronan, Mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Sungai Lebuh, kecamatan, Siulak, kabupaten Kerinci ini berhasil diringkus Tim gabungan Opsnal Tipikor Polres Kerinci di daerah Sumbar Padang.

Lefra Oktomi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di BKPSDM kabupaten Kerinci, lingkungan Pemkab Kerinci. Perbuatan Tersangka terkait dugaan korupsi Dana Desa yang merugikan negara sebesar Rp 659 juta lebih.

Hendaknya ini menjadi perhatian serius dan pelajaran berharga bagi para Kades di Kabupaten Kerinci agar menggunakan dan mengelola Anggaran dana desa sebaik-baiknya sehingga tidak terbelit masalah dikemudian hari.(fad)

Gus Halim Dukung BUMDes Hidupkan Permainan Tradisional

Gus Halim saat menyerahkan bantuan sebesar Rp 75 juta untuk unit usaha BUMDesa Bangun Sejahtera. (Foto: KemendesPDTT)

Merdekapost - Memfasilitasi permainan tradisional merupakan salah satu unit usaha unik untuk mengingatkan kembali kenangan masa kecil sekaligus melestarikan budaya tradisional desa sebagai bagian dari pembangunan desa.

"Permainan tradisional itu bagus dilestarikan di ruang seperti ini. Bisa memunculkan kenangan masa kecil. Apalagi kalau permainan itu dekat dengan budaya. Nostalgianya dapat, pembangunan desanya juga bisa terarah," kata menteri yang akrab disapa Gus Halim ini saat mengunjungi BUMDesa Bangun Sejahtera Desa Bojasari, Kecamatan Kretek, Wonosobo, Jawa Tengah, Kamis (13/4/2023).

BUMDesa Bangun Sejahtera memiliki beberapa unit usaha. Di antaranya Ayodya Sports & Edutainment Center yang terdiri dari gelanggang renang, eco-learning space, sewa gedung, catering, dan event organizer.

BUMDesa ini telah berhasil membuka lapangan kerja. Sedikitnya ada tujuh pegawai yang direkrut dengan gaji UMR.

Selain unit usaha, ada beberapa kegiatan yang dilangsungkan dan menarik perhatian masyarakat. Di antaranya adalah Ayodya Sunday Morning, mancing mania, lomba renang, festival balon udara, kompetisi bulu tangkis, kompetisi sepak bola, dan kompetisi bola voli.

Terkait dengan sejumlah unit usaha dan event yang berhasil digelar, Gus Halim mengapresiasi atas kerja keras seluruh pengurus BUMDesa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar meninjau BUMDesa Bangun Sejahtera Desa Bojasari Kecamatan Kertek Wonosobo, Kamis 13/4/2023. Foto: Angga/KemendesPDTT

Dalam kesempatan tersebut, diserahkan bantuan sebesar Rp 75 juta dengan harapan unit usaha BUMDesa Bangun Sejahtera terus meningkat.

Direktur BUMDesa Bangun Sejahtera, Sigit menyatakan bahwa dukungan Kemendes PDTT akan menjadi energi positif bagi pertumbuhan seluruh unit usaha yang ada.

Dia juga berharap pemerintah desa serta masyarakat semakin percaya terhadap kemampuan BUMDesa dalam memberikan manfaat baik terkait dengan SDM maupun pertumbuhan ekonomi.

"Kehadiran bapak menteri memberi energi baru kami di BUMDesa dan menjadi momentum membangun sinergi BUMDesa-Pemdes. Selama ini kami di BUMDesa terus berproses untuk bisa mengelola aset desa menjadi aset produktif yang bisa memberi manfaat maksimal untuk masyarakat masih terkendala dengan minimnya kepercayaan pemdes terhadap BUMDesa," ungkapnya.

"Alhamdulillah dalam 2 tahun ini BUMDesa mampu membuktikan kepada masyarakat dan Pemdes. Di samping manajemen yang sehat, kami mampu memberi kontribusi PADes," pungkas Sigit.

( aldie prasetya / kumparan.com)

Status Desa Mandiri di Jambi Tembus 188 Desa, ini Kata Edi Endra Korwil PD Provinsi Jambi

Edi Endra, SP Selaku Korwil PD Provinsi Jambi saat Dialog dana desa dan pengentasan desa tertinggal bersama RRI Pro-1 Jambi. (ist)

Merdekapost, Jambi - Mulai pada Tahun 2015 sampai tahun 2022  Desa Sudah berkotribusi besar dalam meningkatkan status desa  Sehingga di jambi Tembus 188 Desa Mandiri  (13,4%), di ikuti 391 Desa maju (27,9%) dan  rata rata Dominan Desa Berkembang  764 Desa (54,6%).  

Hal ini disampaikan Edi Endra saat di konfirmasi setelah melaksanakan dialog "Dana Desa dan Pengentasan Desa tertinggal di Provinsi Jambi" di RRi Jambi Pro-1.

Lebih Lanjut Ia Menjelaskan, Bahwa di Jambi masih Terdapat desa yg statusnya tertinggal sebanyak 55 Desa (3,9 %) dan Desa Sangat Tertinggal 1 Desa (0,1%) yg tersebar di beberapa kabupaten dan ini akan menjadi perhatian kita bersama  untuk mendorong Agar tahun 2023 ini Status Desa tertinggal bisa Berkurang dan status desa mandiri samakin naik Tegasnya  Koordinator Pendamping desa Provinsi Jambi 

Perkembangan Desa diukur dengan Indek Desa Membangun (IDM) berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT RI No.2 Tahun 2016. dengan tujuan Mengukur Pembangunan Desa dan Kesejahteraan Masyarakat Desa dan prinsip pembangunan berkelanjutan. IDM terdiri dari 3 komponen yaitu Sosial, Ekonomi dan Lingkungan dengan bobot yang sama.

Indek Ketahanan Sosial (IKS) berupa kesehatan, Pendidikan, Modal Sosial, Kondisi Pemukiman. Indek Ketahanan Ekonomi (IKE) berupa Produksi Masyarakat, Pusat Perdangangan, Distribusi/Logistik, Akses Permodalan, Askes Transfortasi dan Komunikasi. Indek ketahanan Lingkungan (IKL) Kualitas Lingkungan dan Kerawanan Bencana Alam.

Saat di tanya apakah Prioritas penggunaan  Dana Desa mempengaruhi Meningkatnya Status Desa?"

"Ya..! Sangat Mempengaruhi Karena prioritas penggunaan Dana Desa di atur dalam Permendes dan di bahas Secara detail di kementrian Desa setiap tahunnya dan di jadikan perbub dan perwako setalah sampai di kabupaten dan kota". Paparnya. (Nekwal)

Jelang Peresmian Gedung, Pemuda Kemantan Darat adakan Lomba Ajang Cari Bakat

Ajang Pencarian Bakat diselenggarakan pemuda Kemantan Darat. Foto: Ist

Merdekapost.com - Pemuda sebagai generasi penerus bangsa serta agen perubahan pemuda memiliki peran penting dalam pembangunan, berpartisipasi untuk menyelesaikan tantangan persoalan dalam bidang sosial dan lingkungan khususnya di era digital saat ini.

Dalam hal ini Ajang persemian Gedung, Pemuda Desa Kemantan Darat mengadakan lomba Karaoke 6 Desa Kemantan  di Gedung Serbaguna Desa Kemantan Darat Kecamatan Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci, Kamis (17/02) Pagi 

Sehubungan dengan ajang mencari bakat Desa Kemantan Darat, Deri Hariadi Selaku Ketua Pemuda membenarkan hal ini, untuk mengembangkan potensi bakat terpendam Masyarakat Desa Kemantan Darat, menuju kesejahteraan Masyarakat setempat 

"Ya dengan adanya perlombaan-perlombaan pencari bakat atau mengembangkan suara emas sebagai kegiatan untuk menunjang Waktu  Peresmian Gedung, selain itu bertujuan untuk Menghibur Masyarakat"

Baca Berita Lainnya: Polisi Panggil 4 Orang Saksi, Terkait Dugaan Penggelapan Dana Pembangunan Tower Desa Tebing Tinggi Danau Kerinci

" dalam ajang pencarian bakat ini nantinya yang mendapat juara 1,2 dan 3 akan di berikan hadiah berupa Tabanas, dan akan diserahkan di hari persemian Gedung Serbaguna" ungkap Ketua Pemuda dua periode ini

Ketua Pemuda juga menyampaikan akan selalu mengadakan kegiatan-kegiatan positif kedepannya digedung serbaguna itu.

"di Gedung serbaguna ini  akan kita adakan kegiatan-kegiatan pemuda dan kegiatan positif lainnya untuk Masyarakat kedepannya" Pungkas deri 

Baca Juga:

Penggunaan Dana Desa Diharapkan Sinkron dengan Program Pemkot Sungai Penuh

Kegiatan pemuda Desa Kemantan Darat ini mendapat dukungan penuh dari Alfian selaku Kepala Desa (Kades) Kemantan Darat

"selaku Kepala desa kami sangat mendukung kegiatan pemuda ini". Ujarnya 

" apapun bentuknya, kegiatan-kegiatan Positif yang di adakan oleh Pemuda, kami selaku Kades sangat mendukung", Kata Alfian 

"harapan kami, kegiatan ini bukan hanya sekali ini saja dilaksanakan, semoga akan lebih banyak lagi kegiatan-kegiatan kepemudaan lainnya setelah di Resmikan Gedung Serbaguna kita ini nantinya," tukasnya. (fad)

Penggunaan Dana Desa Diharapkan Sinkron dengan Program Pemkot Sungai Penuh

 

Merdekapost.com - Walikota Sungai Penuh diwakili Wakil Walikota Alvia Santoni (Antos) membuka secara resmi Sosialisasi Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022, Kamis (17/2) 

Bertempat di Aula Kantor Walikota, dihadiri Asisten Sekda, Kepala SKPD lingkup Pemkot Sungai Penuh, Camat, Kepala Desa, Ketua BPD dan Tenaga Ahli Desa, Pendamping Lokal Desa se-Kota Sungai Penuh. 

Wawako Antos menyampaikan sosialisasi ini sangat penting dalam rangka akselerasi dana desa yang transparan 

"Sosialisasi ini penting kiranya dan merupakan kesempatan yang sangat strategis untuk berkerja lebih keras, lebih cerdas dan lebih ikhlas dalam rangka akselerasi dana desa yang transparan, akuntabel dan Parsitipatif," ujar Wawako Antos. 

Wawako Antos juga mengharapkan Agar Alokasi Dana Desa (ADD) mendukung program prioritas Pemkot Sungai Penuh dalam pembahasan lahan pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah di desa dengan sistem Reuse, Reduse dan Recycle (TPS3R). (064)

Musrenbang Kecamatan Danau Kerinci Sukses dilaksanakan

Kasi Ekobang dan Pembangunan Kec. Danau Kerinci bersama para tenaga pendamping Propesional PD dan PLD kecamatan Danau Kerinci. (doc/mpc)

MERDEKAPOST.COM, KERINCI - Rabu (16/02)  Kecamatan Danau Kerinci Kabupaten Kerinci sukses menyelenggarakan kegiatan MUSRENBANG tingkat kecamatan untuk perencanaan pembangunan daerah Tahun 2023.

Camat Danau Kerinci Asari,S.Pd sekaligus penanggung jawab acara Musrenbang ini dalam sambutannya menyampaikan, untuk perencanaan kedepan yaitu Tahun 2023 kita ada 50 POKIR yang sudah terinput di BAPPEDA Kabupaten Kerinci, apakah bisa terakomodir atau tidak ini tergantung dengan jumlah anggaran yg tersedia, kita juga berharap kepada dewan perwakilan rakyat (DPR) yang terpilih dari dapil kita untuk dapat memantau,mendorong serta berpartisipasi agar keinginan masyarakat ini bisa terwujud.

Camat Danau Kerinci juga menjelaskan kebutuhan dan keinginan masyarakat yang tergambar dari usulan di Musrenbang tingkat desa masih banyak yang mengusulkan terkait infrastruktur dan penanganan banjir.

Selain itu, camat Asari juga menyinggung tentang penangganan COVID-19, dirinya berharap kepada seluruh kepala desa se-Kecamatan Danau Kerinci agar menggunakan 8% dana desa yg diwajibkan untuk kegiatan penangganan dan pencegahan copid dapat tepat sasaran.

Para peserta Musrenbang Kecamatan Danau Kerinci. (doc/hza)

"selaku Camat, Saya juga prihatin dengan maraknya pencurian di kawasan perladangan masyarakat, seperti pencurian kopi,kulit manis, cabe dan lain-lain nya termasuk curanmor. Kami berharap agar pemerintah desa,BPD, tokoh adat dan tokoh masyarakat dapat duduk bersama untuk mencari solusi penanganannya, semisal membuat PERDES tentang penanganan maling". Tutur pak camat.

Sementara itu, Kasi Ekobang dan pembangunan kecamatan danau kerinci Idrus,SE Selaku ketua tim pelaksana kegiatan Musrenbang ini menyampaikan rasa bangga atas terlaksananya kegiatan MUSRENBANG tingkat kecamatan di aula kantor camat ini dengan baik.

Kasi Ekobang dan pembangunan kecamatan danau kerinci Idrus,SE

Dikatakannya, Pada hari ini Rabu (16/02/2022) acara Musrenbang ini telah terlaksana dengan baik dan meriah, tingginya partisipasi SKPD dan instansi terkait serta kehadiran seluruh kades,Ketua BPD dan tokoh masyarakat sekecamatan Danau kerinci  membuat acara ini menjadi lebih terarah ke tujuan pembangunan yang betul-betul berbasiskan kebutuhan masyarakat". Ucapnya.

Ditambahkan Idrus, acara ini terlaksana dengan begitu sempurna karena seluruh personil pegawai kantor camat Danau kerinci dengan semangat dan penuh kekompakan untuk ikut bekerja sama membantu mulai dari persiapan hingga pelaksanaan kegiatan ini

Kasi Ekobang dan pembangunan ini juga banyak mengucapkan terima kasih kepada Tenaga Pendamping Propesional baik PD maupun PLD Se-kecamatan Danau Kerinci yang juga ikut membantu suksesnya acara Musrenbang ini.

PD dan PLD se-Kecamatan Danau Kerinci dibawah arahan Pendamping senior Sudirman.S.Pd. selalu aktif dan partisipatif dalam segala kegiatan di kecamatan danau kerinci. 

Sudirman,S.Pd, salah satu pendamping senior di Kabupaten Kerinci. (doc/ist)

Sudirman,S.Pd, salah satu pendamping senior di kabupaten kerinci ini berharap agar hasil dari Musrenbang tingkat kecamatan ini, menjadi pedoman pemerintah daerah kabupaten kerinci menyusun rencana kerja pembangunan kabupaten kerinci untuk Tahun 2023.

"Mudah mudahan pemerintah daerah kabupaten kerinci bisa memprioritaskan pembangunan berbasiskan kebutuhan dan keinginan masyarakat, menuju Kerinci lebih baik dan berkeadilan" tutupnya. (hza)

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Bendahara Desa Koto Pudung Tanah Kampung Ditahan

   

Mantan Kades dan Bendahara desa koto Pudung Terduga Korupsi Dana Desa

Merdekapost.com - Polres Kerinci secara resmi menahan mantan Kepala Desa Koto Pudung, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh. Tak hanya Mantan Kades, Polisi juga menahan mantan Bendahara Desa Koto Pudung Hendra, kasus Korupsi Dana Desa, Jum’at (10/12/2021).

Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Reskrim IPTU Edi Mardi Siswoyo, membenarkan telah dilakukan penahanan terhadap mantan Kades dan mantan Bendahara Keuangan Desa Koto Pudung.

"Benar, kedua tersangka terlibat dalam kasus penyalahgunaan keuangan dana desa saat menjabat sebagai kepala desa untuk tahun anggaran 2019,” Kata Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, jumlah kerugian negara terkait kasus tersebut sebesar Rp 452 juta. Dari temuan tersebut, tersangka tidak melakukan pengembalian pada kas Negara.

“Karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian uang negara, ya terpaksa kita tahan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, tersangka menjabat sebagai Kepala Desa Koto Pudung pada periode 2014-2020. Setelah masa jabatan habis pada 2020, dugaan kasus korupsi mulai mencuat berdasarkan temuan dari audit keuangan ditingkat desa. Sepanjang kasus tersebut bergulir, kedua tersangka bersikap acuh dan tidak mengembalikan temuan. (064)

Hasil Seleksi Administrasi Pendamping Lokal Desa 2021 Diumumkan, Cek Nama Anda Disini

Merdekapost.com - Kementerian Desa secara resmi pengumuman hasil seleksi administrasi dan pemanggilan Tes Tulis Pendamping Lokal Desa (PLD) dijadwalkan hari ini 29 November 2021.

Seperti diketahui, Kementerian Desa (Kemendesa) telah resmi membuka lowongan Pendamping Lokal Desa (PLD) T.A. 2021.

Pendaftaran PLD Kemendesa dibuka tanggal 20 s/d 24 November 2021.

Adapun untuk seleksi administrasi calon Pendamping Lokal Desa (PLD) dilaksanakan tanggal 25 s/d 28 November 2021, dimumkan hari ini, senin (29/11/2021).

Cek Hasil Pengumuman seleksi administrasi dan pemanggilan tes teulis Dibawah ini:

BUKA DISINI

Dilanjutkan seleksi Tes Tulis 06 Desember 2021, wawancara 09 s/d 15 Desember 2021 dan penetapan oleh tim seleksi 17 Desember 2021.

Adapun pengumuman hasil rekrutmen baru tanggal 20 Desember 2021.

-Kontrak Kerja tanggal 03 Januari 2022

-Pembekalan/IST dan OJT tanggal 04 s/d 06 Januari 2022

-Penempatan/mulai bertugas tanggal 06 Januari 2022

-Penting dicatat: jadwal sewaktu-waktu dapat berubah

(064)

Dorong Komitmen Bersama Parapihak, Gerakan Cinta Desa Adakan Workshop "Sosialisasi dan MoU Kegiatan Kombinasi Masyarakat Berbasis Pengetahuan Restorasi".

Jambi, Merdekapost.com - Landskap Sembilang terletak di Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Banyuasin, terdiri dari kawasan hutan dataran rendah dan gambut yang juga mencakup sebagian kecil dari kawasan Cagar Alam Dangku. Lima pemasok kayu APP dengan total luas sekitar 202.528 ha mendominasi Landskap Sembilang, yang semua areal berada pada zoan penangga bersama dengan Taman Nasional Berbak-Sembilang.

Pembangunan dan Pengembangan pola pikir masyarakat sangat perlu dalam penyelamatan dan menjaga wilayah-wilayah daerah penyangga taman nasional, khususnya taman nasional Berbak Sembilang. Keberadaan komunitas masyarakat di wilayah zona penyangga mempunyai peran penting dalam pengamanan dan melestarikan landskap Taman Nasional Berbak sembilang, memperkuat pengetahuan Masyarakat  sebagai dasar penjagaan dan pelestarian zona penyangga Taman Nasional Berbak sembilang adalah salah satu tujuan dalam tata kelola keberlanjutan kawasan.

Dalam Program “Penggunaan Pendekatan Ilmiah Dan Pelibatan Masyarakat Dalam Kegiatan Restorasi Serta Perlindungan Hutan Dataran Rendah Dan Gambut Di Wilayah Konsesi Pemasok Kayu PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. Dan Wilayah Sekitarnya, di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan” yang di gagas oleh Gerakan Cinta Desa (G-CINDE) bekerjasama dengan PT. Indah Kiat Pulp & Paper TBK. Menjadikan program keterlibatan masyarakat sangat penting dalam perlindungan hutan dataran rendah dan gambut di sekitar landskap berbak sembilang dan hutan desa Muara Merang. 

Foto G-CINDE : "Workshop penandatangan MoU kesepakatan komitmen bersama parapihak dalam menjaga kawasan gambut di muba, 27/06/2021".

Kegiatan ini digagas dan dilaksanakan Lembaga Gerakan Cinta Desa, melalui dukungan oleh; The Sustainable Trede Inisiative (IDH), APP Sinar Mas, pada tanggal 25 s/d 28 juni 2021, bertempat di Hotel Ratu & Resort Jambi, acara workshop ini di buka oleh perwakilan dari Perusahaan APP SINAR MAS Bapak. Bambang Abimanyu selaku Forest Sustainablelity Head Region Jambi - Muba, kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan masyarakat dari tiga desa, yaitu; Desa Muara Merang, Desa Telang, dan Desa Pagar Desa.

Kegiatan workshop ini juga untuk memperkuat komunitas kelompok Masyarakat Peduli Restorasi (DPR) dalam mengembangkan Nursery Seeds Community  dan bertujuan untuk mendorong lahirnya Desa Peduli Restorasi pertama di Kabupaten Musi Banyu Asin. 

"Perusahaan APP Sinar Mas berkomitmen untuk mengedepankan pelestarian kawasan gambut tersisa di landskap bufferzone konsesinya bersama masyarakat, dan ini di butuhkan kerjasama parapihak, terutama masyarakat desa yang memiliki kawasan gambut dan kawasan mineral, ujar Bambang Abimanyu dalam sambutan dan pembukaan acara workshop".

Bambang Abimanyu mengungkapkan, komitmen ini nantinya akan di tuangkan dalam Nota Komitmen Bersama dan di tanda tangani bersama, dan ini adalah langkah baik untuk kita semua, pungkas bambang abimanyu, 25/06.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Lembaga Gerakan Cinta Desa Eko Waskito bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan dari serangkaian kegiatan "Penggunaan Pendekatan Ilmiah Dan Pelibatan Masyarakat Dalam Kegiatan Restorasi Serta Perlindungan Hutan Dataran Rendah Dan Gambut Di Wilayah Konsesi Pemasok Kayu PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. Dan Wilayah Sekitarnya", terang Eko.

Workshop parapihak ini juga akan menyepakati dan penandatanganan "Nota Komitmen Melalui MoU Bersama", yang ditandatangani oleh Gerwkan Cinta Desa, IDH, APP SINAR MAS, Kades Pagar Desa, Kades Telang, dan Sekdes Muara Merang sebagai perwakilan Kades Muara Merang, Bumdes, Masyarakat Peduli Restorasi, RT, dan Perwakilan Perempuan, workshop ini juga 

menyajikan presentase materi-materi yang berkaitan dengan kendala,tujuan dan terorientasi untuk peningkatan organisasi dan masyarakat di tingkat tapak, materi tersebut juga kita dorong melalui training need assesamant, diantaranya; "materi Tantangan Desa dan Perubahan Sosial", yang di sampaikan oleh: Pahmi, Sy. MSi. Selanjutnya tentang "Badan Usaha Milik Desa (Bumdes yang terintegrasi pemanfaatan sumber daya alam desa)" di presentasikan oleh: Mohd Haramain, SE, MSy. Memasuki materi di hari kedua oleh Reza Amrianto, MP.d pemaparan tentang "Uji Publik Modul Nursery Community pada Lahan Gambut". 

Untuk perusahaan APP Sinar Mas sendiri mengisi materi tentang "Kebijakan Perusahaan terkait Restorasi yang Melibatkan Masyarakat di Areal Konsesi Konservasi", dan pada hari ketiganya di isi dengan materi oleh Darmatasyah, S.PKP. MM, dengan judul materi; "Tehnis Pembuatan Kompos dengan memanfaatkan limbah dan potensi ", dan dilanjutkan dengan materi "Alur Pembuatan dan Pembangunan Budidaya Ikan Dalam Ember", untuk materi terakhir di isi dengan seorang perempuan muda Kahiratunnisa Akmala Putri yang menjuarai tiga lomba tingkat nasional  tentang inovasi bakteri merah, materi putri dengan mengusung konsep "Hydroponic dan Membuat Bakteri Merah untuk Pengurai bau pada Budidamber", tutup Eko. (27/06/2021).

Acara workshop ini juga telah disepakatinya MoU melalui penanda tanganan Nota Komitmen Bersama, dan menyepakqti RKTL untuk kegiatan selanjutnya, penutupan acara workshop di tutup dengan Dedi Antoni selaku koordinator program, dan dilanjutkan dengan foto bersama serta pemberian piagam penghargaan oleh Lembaga Gerakan Cinta Desa kepada seluruh peserta.(adz)

Banjir Prestasi dan Pengalaman, Usman Calon Petahana Optimis Memenangkan Pilkades Pentagen

Salah satu penghargaan tingkat nasional yang diterima oleh Desa Pentagen (Desa Wisata) yang diserahkan kepada Gubernur Jambi, Kadis Pariswisata Kerinci didampingi Kades Pentagen Usman. (adz/ist)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM - Desa Pentagen (Pendung Talang Genting) adalah salah satu desa yang ikut dalam pergelaran pesta demokrasi Pilkades serentak tahun 2021 di kabupaten Kerinci.

Masyarakat Pentagen perlu berbangga dan bersyukur  selama 6 tahun terakhir telah banyak prestasi yang sudah diukir

Ada beberapa prestasi yang telah ditorehkan baik ditingkat daerah maupun nasional, diantaranya adalah juara lomba desa se provinsi Jambi, Delapan besar desa wisata nusantara dan mendapat penghargaan dari menteri keuangan Sri Mulyani sebagai pengelola desa terbaik se indonesia.

Hal ini tentunya sebagai modal untuk melanjutkan ke tahapan berikut. 

Baca Juga: Kepala KPH Kerinci Tinjau Program Adopsi Pohon di Hutan Adat 3 Luhah Kemantan

Usman selaku petahana yang juga ikut dalam pilkades kali ini optimis memenangkan perebutan kursi kepala desa pentagen

Kepada media ini, Usman menyampaikan, alhamdulillah selama ini Desa Pentagen sudah cukup diperhitungkan baik ditingkat daerah maupun nasional. sudah banyak sekali prestasi yang telah ditorehkan.

Baca Juga: Final, KPU RI Jadwalkan PSU Pilgub Jambi 5 Mei 2021

"prestasi ini merupakan kolaborasi antara  Pemdes dengan tokoh masyarakat, alim ulama dan seluruh masyarakat desa pentagen". Ujarnya.

"Insya Allah dengan modal pengalaman sebelumnya maka Saya kembali maju sebagai Calon Kades Pentagen, mohon dukungan masyarakat sepenuhnya, kita berusaha membawa Pentagen menjadi lebih baik lagi, maju dan kembali menjadi desa yang diperhitungkan di Tingkat nasional". Pungkasnya. (adz)

Bu Kades yang Digrebek Ngaku Tidak Selingkuh, Rini: Kami Bahas Pencairan Beras

Bu kades yang viral videonya diduga berselingkuh, akhirnya membantah tuduhan tersebut dan mengaku dirinya bersama stafnya sedang membahas pencairan beras.(ist)

Merdekapost.com - Isu cinta terlarang Bu Kades dan bawahannya tersebut menjadi perbincangan hangat usai video penggebrekan viral di media sosial.

Bu Kades Wotgalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Rini Kusmiyati (38) akhirnya buka suara terkait kabar perselingkuhan dengan bawahannya.

Ia membantah dengan tegas kabar perselingkuhannya dengan stafnya yang bernama Salam.

Hal itu disampaikan perempuan yang berusia 38 tahun ini saat ditemui usai membuat laporan pencemaran nama baik di Polres Pasuruan Kota.

Bu Kades Wotgalih Rini Kusmiyati seusai laporan di Polres Pasuruan Kota, Jumat sore (26/3/2021).

Ia menyampaikan beberapa bantahan terkait dugaan perselingkuhan yang ditujukan padanya.

Bahkan ia merasa difitnah hingga menyinggung soal dirinya yang tak berbusana saat penggebrekan tersebut.

Kemunculan Bu Kades tersebut merupakan kemunculan pertama pasca dirinya digerebek sang suami, Eko Martono.

Ia digerebek bersama stafnya yang menjabat Kasi Pelayanan dan Pemerintahan bernama Salam di sebuah rumah.

Berikut bantahan Bu Kades Wotgalih Pasuruan yang bertolak belakang dengan pengakuan sang suami:

1. Rini Kusmiyati membantah telah berselingkuh

Diduga selingkuh dengan staf di Kasi Pelayanan dan Pemerintahan Desa Wotgalih bernama Salam.

Rini mengaku tidak memiliki hubungan khusus dengan Salam.

"Hubungan saya dengan dia hanya sebatas kepala desa dan staf. Hanya hubungan kerja. Tidak lebih," kata Rini kepada Suryamalang.com, Jumat (26/3/2021).

2. Bahas soal Beras

Awalnya Rini Kusmiyati dan Salam memang sudah janjian untuk membahas pencairan beras bulanan untuk warga.

Menurutnya, Salam adalah operator di setiap proses pencairan bantuan ini.

"Kami bertemu di pinggir jalan. Karena tidak enak, pemilik rumah itu kenal Pak Salam. Akhirnya dia minta kami mengobrol di dalam rumah saja," sambung dia.

3. Bukan rumah kosong

Rini memastikan rumah tersebut tidak kosong.

Bahkan pemilik rumah yang mempersilakan Rini dan Salam masuk ke dalam rumah.

Tapi, pemilik rumah tidak tahu bila Rini adalah kepala desa.

"Pemilik rumah memperbolehkan saya masuk, kemudian ada penggerebekan itu. Sekali lagi, rumah itu bukan kosong, tapi ada orangnya," urainya.

4. Singgung soal dirinya tak berbusana

Rini menegaskan dia dan Salam sedang berada di ruang tamu saat penggerebekan bukan di dalam kamar.

Ia juga mengaku saat penggerebekan tersebut ia memakai busana.

"Juga tidak benar bila ada yang menyebut saya tidak pakai busana. Anak saya saksinya," paparnya.

Saat penggerebekan itu, dia ada duduk di ruang tamu bersama anaknya.

"Saya tidak kabur. Saya dan anak saya duduk di ruang tamu," ungkapnya.

5. Sebut Salam dipaksa lepas baju oleh warga

Disinggung soal Salam yang tidak pakai baju seperti dalam video viral yang beredar.

Rini mengungkapkan saat itu warga langsung mengejar Salam.

Warga minta Salam untuk lepas baju dan celana.

Tapi, Salam tidak mau.

Akhirnya Salam hanya melepas bajunya.

"Orang yang mengejar itu memaksa dia melepas bajunya," tambahnya.

Pernyataan Rini Kusmiyati berbeda dengan video viral yang beredar.

Dalam video viral di media sosial, penggerebekan dugaan perselingkuhan Bu Kades dengan Salam ini terlihat sangat dramatis.

Baca Juga: Kronologi Terbongkarnya Perselingkuhan Ibu Kades dengan Pegawainya

Penggerebek kesulitan membuka pintu tengah rumah yang diduga menjadi tempat perselingkuhan.

Sedangkan ruang tamu terlihat kosong.

Warga terlihat mengejar Rini dan Salam sampai ke ruang tengah.

Gambaran dalam video ini tampak berbanding terbalik dengan pengakuan Rini yang menyebut sedang berada di ruang tamu saat penggerebekan.

(Sumber : TRIBUNNEWS)

Harga Pakan Tinggi, Peternak Menjerit dan Prustasi, Gerbang Tani Minta Pemerintah Turun Tangan

Ketua DPW Gerbang Tani Provinsi Jambi Eko Waskito. (adz/mpc)

Jambi, Merdekapost.com - Saat ini mayoritas peternak mengalami kerugian dan penurunan harga yang sangat besar. Hal ini disebabkan menurunnya penjualan selama Pandemi Covid-19 dan kenaikan harga pakan yang diberlakukan oleh perusahaan penyedia pakan. Harga pakan ternak dalam 2 bulan terakhir mengalami kenaikan yang cukup signifikan. 

Kenaikan tersebut menyebabkan banyak peternak frustasi dan bahkan ada yang nekad membuang telur-telur tersebut karena harga jual yang lebih rendah dibanding harga produksi.

Kenaikan harga pakan tersebut sangat didominasi oleh kenaikan bahan baku pakan yang 75%nya adalah impor. Sementara perusahaan pengimpor bahan baku impor tersebut hanyalah beberapa saja, tercatat ada empat besar pengimpor bahan baku yang menguasi pasokan bahan baku impor. 

Ilustrasi peternak sedang menyiapkan distribusi pakan ternak. (ist)

“Keputusan sepihak pabrik pakan menaikkan harga pakan ternak sangat disayangkan. Hal ini menyebabkan kerugian ganda. Kerugian bagi peternak dan juga kerugian bagi upaya pemenuhan gizi yang baik untuk menghilangkan stunting. “ Ujar Idham Arsyad ketum DKN Gerbang Tani.

“Keputusan menaikkan harga pakan, juga bertentangan dengan keputusan Kemendag dan Kemenkeu. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 142/PMK.010/2017 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai telah jelas mengecualikan bahan tertentu dari pajak. Selain itu, juga telah ada Edaran dari Dirjend Perdagangan Dalam Negeri yang memerintahkan pelarangan menaikkan harga pakan.” Ujar Idham dalam rilisnya.

Karena itu DPN Gerbang Tani : 

1. Menolak keputusan pabrik menaikkan pakan ternak karena menyebabkan kerugian para peternak

2. Memohon kepada Menteri Perdagangan untuk membuka akses terhadap pengadaan bahan baku pakan ternak sehingga tidak menyebabkan kelangkaan

3. Memohon KPPU untuk menyelidiki potensi kartel dalam industri pakan peternakan.

Ilustrasi peternak membagikan pakan ternak. sekarang ini dengan naiknya harga pakan membuat para peternak menjadi lesu. (ist) 

Terkait persoalan ini, Ketua DPW Gerbang Tani Provinsi Jambi Eko Waskito juga menyatakan.

Menurutnya, "harus ada intervensi Pihak Pemerintah atas kenaikan pakan ternak, di tambah lagi harga bibit ternak juga ikut naik, disaat negara sedang gencar mendorong inovasi ekonomi skala lokal, disaat itu pula para pengusaha pakan ternak memanfaatkan harga pakan dan bibit ternak,  sehingga petani ternak dan kelompok masyarakat menjadi lesu untuk terlibat dalam UMKM di bidang petani peternak".

Eko juga menghimbau pemerintah pusat dan Pemerintah daerah untuk mendata perusahaan dan kelompok-kelompok masyarakat yang berusaha dibidang penyedia pakan ternak agar ada sinergisitas aksi nyata dalam menyikapi persoalan ini. tutupnya. (hza)

April, 153 Desa di Kerinci Akan Gelar Pilkades Serentak

Ilustrasi : Pilkades Serentak tahun 2021

Merdekapost.com | Kerinci - Dari 287 Desa dalam Kabupaten Kerinci, sebanyak 153 Kepala Desa yang telah habis jabatan dan akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kerinci, melalui Sekretaris Dinas PMD, Buswarya, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dia mengatakan bahwa, untuk Pemilihan Kepala Desa Serentak akan dilaksanakan tahun 2021 ini.

"Insyaallah tanggal 6 April 2021 nanti akan dilaksanakan Pilkades serentak dan sebanyak 153 Desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa dengan masing-masing calon minimal 2 dan maximal 5 calon setiap desa.

Untuk panitia pemilihan calon kepala desa sudah ada yang dilaksanakan di desa-desa, dan belum ada informasi yang belum membentuk panitia pemilihan kepala desa,"Ujar Buswarya

Dilanjutkannya, pihaknya juga menghimbau Panitia Pilkades jangan pernah memberi peluang sedikitpun kepada Calon Kades untuk melakukan praktek money politik dan masyarakat harus bisa menolak bila ada calon yg memberikan sesuatu. Sehingga kades terpilih diharapkan murni pilihan masyarakat sehingga Pembangunan di Desa bisa berjalan maksimal.

Saat ini tahapan pelaksanaan Pilkades yakni sosialisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa terhadap Ketua Panitia di Tingkat Desa dan ia menyampaikan saat ini semua desa yang akan melaksanakan pilkades sudah di bentuk panitia oleh BPD.

Selain itu saat di singgung mengenai anggaran dalam pelaksanaan pilkades, Buswarya menjelaskan dana pelaksanaannya di ambil dari APBDes.

"Pelaksanaannya Pilkades serentak nantinya akan menggunakan anggaran Dana Desa (ADD) masing-masing, sama seperti Pilkades pada tahun 2019 lalu,"tutupnya. (Adz)

2021 Gaji Perangkat Desa di Kerinci Malah akan Turun, Dibawah PP No 11

ilustrasi

KERINCI -Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019, Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa setara dengan PNS golongan IIa. Namun peraturan tersebut tidak berlaku di Kabupaten Kerinci.

Hal itu membuat gaji perangkat desa di Kabupaten Kerinci jauh dibawah PP nomor 11. Sementara mereka dituntut untuk masuk kantor setiap harinya.

Ketua PPDI Kabupaten Kerinci, Aswardi dimintai keterangannya membenarkan hal itu. Ia mengatakan, bahwa para perangkat desa di Kerinci menyesalkan belum diterapnya PP nomor 11 2019 di Kabupaten Kerinci. 

Diungkapkannya, seyogyanya Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa harus setara ASN golongan 2A, sebagaimana di amanatkan PP 11 tahun 2019.

"PP nomor 11 tahun 2019 belum diterapkan di Kabupaten Kerinci. Sehingga para perangkat desa mengeluh," ungkapnya. 

Mengenai hal ini ujarnya, pihaknya PPDI sudah menyurati Bupati. Yakni meminta bupati mengambil kebijakan yang bijak. Karena se Jambi, hanya Kabupaten Kerinci yang belum menerapkan PP 11 tahun 2019. 

Baca Juga: Kasus Kades Koto Dua Baru Dilimpahkan Ke Kejaksaan Sungai Penuh

"Sayangnya hingga saat ini belum ada tanggap dari TAPD Kabupaten Kerinci terhadap surat PPDI tersebut," katanya. 

Padahal lanjutnya, Pak bupati dan pak sekda sudah disposisi surat tersebut. Namun sejauh ini pihaknya belum mengetahui prosesnya di TAPD. 

Ia juga menyebutkan, bahwa informasi terkini yang mereka terima, bahwa Siltap perangkat pada 2021 malah akan diturunkan. 

"Infonya malah pada 2021 ini Siltap perangkat akan diturunkan, bukannya dinaikan," sesalnya. 

Kepala BPKPD, Nirmala sampai dengan berita ini dipublis, belum berhasil dimintai klarifikasinya. Begitu juga dengan Kepala DPMD Kabupaten Kerinci, Syahril Hayadi juga belum berhasil dimintai tanggapannya, terkait belum setaranya Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam PP 11 tahun 2019.(adz)

Akhir Tahun, ADD di Kerinci Belum Cair, Kepala Desa, Perades dan BPD Terancam Tidak Gajian

 

Kepala Desa, Perades dan BPD Terancam Tidak Gajian

MERDEKAPOST.COM - Sudah tidak sesuai Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019, Penghasilan Tetap (Siltap) yang merupakan gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa juga terancam tidak cair.

Bukan hanya Kades dan Perades saja, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga belum terima tunjangan. Hal itu dikarenakan, tunjangan BPD dianggarkan dari sumber dana yang sama yakni ADD.

Menariknya, kejadian semacam ini tidak hanya kali ini, tapi terjadi setiap tahun. Seakan, keberadaan Pemerintahan Desa "belum dianggap" Pemkab Kerinci. Buktinya, Pemerintahan Desa yang menjadi ujung tombak pembangunan, belum mendapat perhatian serius.

Ketua PPDI Kabupaten Kerinci, Aswardi dimintai tanggapannya mengatakan, seyogyanya Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa harus setara ASN golongan 2A, sebagaimana di amanatkan PP 11 tahun 2019.

Baca Juga : Setahun Insentif Penjaga Sekolah di Sungai Penuh Tak Dibayar, Dewan Panggil Pihak Diknas 

"Kita (PPDI,red) sudah menyurati pak Bupati soal ini, meminta beliau mengambil kebijakan yang bijak. Karena se Jambi, hanya Kabupaten Kerinci yang belum menerapkan PP 11 tahun 2019," terang Aswardi.

Sayangnya, tambah mantan wartawan yang banting stir menjadi perangkat desa ini, hingga saat ini belum ada tanggap dari TAPD Kabupaten Kerinci terhadap surat PPDI tersebut.

"Pak bupati dan pak sekda sudah disposisi surat tersebut, hanya saja kita tidak tahu prosesnya di TAPD," kata Aswardi.

Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai sumber Siltap, tambah Sekretaris PPDI Provinsi Jambi, hingga beberapa hari lagi menjelang akhir tahun belum juga disalurkan ke rekening kas desa.

"Kita berharap ke depan pencairan Siltap di pisah dengan dana yang lain, karena ini hak Kepala Desa dan Perangkat Desa," harap Sekretaris Desa Pungut Hilir.

Kepala BPKPD, Nirmala sampai dengan berita ini dipublis, belum berhasil dimintai klarifikasinya terkait belum tersalurnya ADD tahap II tahun 2020 ke rekening kas desa.

Baca Juga : 5 PPK Dipecat Pasca Gelembungkan Suara CE-Ratu di Pilgub Jambi

Begitu juga dengan Kepala DPMD Kabupaten Kerinci, Syahril Hayadi juga belum berhasil dimintai tanggapannya, terkait belum setaranya Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam PP 11 tahun 2019.(rdp)


Pak Kades Hati-hatilah Mengelola Dana Desa! Seorang Kades di Kerinci Jadi Tersangka

RP Kades Koto Dua Baru Kecamatan Air Hangat saat diperiksa di Polres Kerinci, 22/11. (adz/istimewa) 

KERINCI | Merdekapost.com – Kades Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, Radius P ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kerinci dalam dugaan penyalah gunaan APBDes Tahun 2018 dan 2019, pada Selasa (22/12/2020) hari ini.

Bahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Radius P langsung dilakukan penahanan oleh Satreskrim Polres Kerinci malam ini, untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi, dikomfirmasi membenarkan bahwa Kades Koto Dua Baru, Radius P telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga telah dilakukan penahanan.

Baca Juga: Peringati Hari Ibu, Kohati Kerinci Bagikan 1000 Bunga dan Masker

Dijelaskan Edi Mardi bahwa, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-241/XI/2020/SPKT/RES KRC, tanggal 23 November 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/83/XI/RES.3.3/2020 tanggal 23 November 2020. Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan APBDes Tahun 2018 dan 2019 Desa Koto Dua Baru.

“Atas hal tersebut, kita telah melakukan pemeriksaan 30 orang saksi, yang terdiri dari Perangkat Desa Koto Dua Baru, BPD Koto Dua Baru, pihak Inspektorat Kerinci, pihak Dinas PMD Kerinci, pihak BPKPD Kerinci serta pihak terkait lainnya,” ujarnya.

Bahkan sambung Kasat, telah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran realisasi pekerjaan fisik dengan melibatkan Ahli Konstruksi Bangunan dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh dan meminta APIP Provinsi Jambi untuk melakukan Audit Investigasi dan Audit PKKN.

Baca Juga:Perkembangan Terbaru, KPU Terima 128 Gugatan Hasil Pilkada Serentak 

Dimana, dalam dana pembangunan fisik dari APBDes 2018 telah ditarik dari rekening, namun pembangunan Gedung Seni dan Pendidikan tidak sesuai dengan RAB. Selanjutnya, pembangunan Irigasi (APBDes 2018) tidak dilaksanakan (progres 0%). “Dan Dana dari APBDes 2019 yang ditarik dari rekening tidak ada SPJ dan tidak digunakan sesuai peruntukan yakni pembangunan jalan lingkungan dan irigasi, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Kasat.

Berdasarkan hasil fakta penyelidikan, diperoleh alat bukti adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Koto Dua Baru, Radius Prawira, A.Md dalam pengelolaan APBDes 2018 dan 2019, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan hasil Audit PKKN oleh APIP Provinsi Jambi terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp. 758.732.900,00, yang berasal dari selisih realisasi pekerjaan fisik dengan RAB serta adanya pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan (progres 0%),” bebernya.

Baca Juga: Presiden Lantik 6 Menteri Baru dan 5 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju

Sehingga, berdasarkan Gelar Perkara Hasil Penyidikan dan penetapan tersangka telah ditetapkan seorang tersangka Nama Radius Prawira, A.Md selaku Kepala Desa Koto Dua Baru periode tahun 2017-2023.

“Pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2020, sekira pukul 11.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka Radius Prawira, A.Md dan sedang diminta keterangan, dengan didampingi oleh Penasehat Hukum dari LBH Rechtsstaat Sungai Penuh,” tegasnya.(adz)

Minat Jadi Kepala Desa? Ini Gaji Pokok Kades Setara PNS Golongan II/a, dan Tambahannya?

Angeli Emitasari (28), biduan dangdut yang menjadi Kepala Desa Kedungkempul, Kecamatan Sukorame, Lamongan, Jawa Timur.(Istimewa) 

JAKARTA | MERDEKAPOST.COM - Jabatan kepala desa atau kades bisa jadi salah satu profesi idaman bagi sebagian orang.

Ini bisa dilihat dari antusiasme dan persaingan ketat perebutan posisi kades dalam setiap Pilkades di sejumlah daerah di Indonesia.

Saat ini, banyak sekali orang-orang di desa yang rela berbondong-bondong mengikuti pemilihan kades, meski terkadang harus merogoh biaya tak sedikit untuk aktivitas kampanye.

Lalu, berapa penghasilan Kepala Desa?

Gaji kepala desa ( gaji kades) sebenarnya sudah diatur pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).

"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.

Dalam ADD sendiri, selain gaji yang diperuntukkan untuk kades (gaji kades), PP tersebut juga mengatur skema dan besaran penggajian untuk posisi sekretaris desa dan perangkat desa lain.

“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3).

Namun demikian, PP tersebut hanya mengatur terkait besaran minimum gaji yang bisa diperoleh perangkat desa.

Gaji perangkat desa bisa lebih tinggi tergantung dengan kebijakan masing-masing kepala daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota.

Sementara itu, dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah.

Pendapatan kades tersebut berasal dari pengelolaan tanah desa.

"Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain," bunyi Pasal 100 ayat (2).

Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk gaji kepala desa dan perangkat desa ini diatur dengan peraturan bupati atau wali kota.

Tunjangan dari tanah bengkok ini bisa berasal dari pendapatan dari sewa tanah maupun tanah bengkok yang dikelola sendiri.

Dalam ABPDesa, belanja desa sendiri mengatur penggunaan anggaran belanja desa, di mana paling sedikit 70 persen jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa.

Lalu dana tersebut juga dipakai untuk insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW), pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kemudian sisanya, paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.)*

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minat Jadi Kepala Desa? Ini Besaran Gajinya")

Awas! Seorang Kades Jadi Tersangka, Diduga Korupsi Dana Desa

 

Pelaku yang ditahan Polres Merangin.(ist)

MERDEKAPOST.COM, MERANGIN – Diduga korupsi DD (dana desa), seorang kades di Merangin ditetapkan jadi tersangka. Ialah Kepala Desa Keroya nonaktif, IR (47) yang kini telah ditahan di Mapolres Merangin.

Kades Keroya ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Keroya tahun 2019 lalu.

Informasi yang dirangkum, sebelum IR ditetapkan tersangka pada tahun 2019 lalu, Desa Keroya Kecamatan, Pamenang Kabupaten Merangin Jambi mendapat banyak kucuran dana, baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten. Dana yang masuk tersebut terdiri dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana bagi hasil pajak retribusi, dan dana bantuan Provinsi. Total anggan yang masuk ke kas desa mencapai Rp 1.308.943.000

Baca Juga: Kenalan Via MiChat, Janda Muda Dibunuh Teman Baru lalu Jasadnya Dimasukan ke Karung

Seluruh anggaran tersebut disalurkan ke Desa Keroya dalam tiga tahap, dengan besaran pertahap yaitu tahap satu 20 persen, tahap 40 persen dan tahap tiga sebesar 40 persen. Namun dalam pengelolaannya, oknum kades tersebut tidak melibatkan perangkat desa.

Akibat ulahnya tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 393.913.451. Namun dari total kerugian Negara tersangka sudah mengembalikan uang senilai Rp.80.000.000

Baca Juga: Cabup Indramayu Positif Covid-19, Satgas Lacak Tim Sukses

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni, satu bundel fotocopy Peraturan Desa (Perdes) keroya Nomor 4 tahun 2019 tentang APBDes Keroya Tahun anggaran 2019. Satu bundel (Perdes) keroya Nomor 4 Tahun 2019 tentang APBDes keroya Tahun Anggaran (TA) 2019.

Satu bundel fotocopy Peraturan Kepala Desa (Perkades) keroya Nomor 6 Tahun 2019 tentang perubahan Perdes keroya Nomor 4 Tahun 2019 tentang APBDes keroya 2019.

Baca Juga: Nikita Mirzani Blak-blakan Pria yang Telah Tidur Dengannya, Begini Reaksi Gofar Hilman!

Satu bundel Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pemerintah Desa (Pemdes) keroya tahun 2019. satu bundel laporan realisasi penggunaan anggaran desa keroya Tahun 2019.

Dua lembar rekening koran Bank Jambi atas nama Pemdes keroya, satu lembar KTP, satu lembar slip setoran Bank 9 Jambi tanggal 22 Juni 2020 perihal pengembalian temuan Dana Desa (DD) tahun 2019 sebesar Rp 80.000.000

Baca Juga: AZAS Selalu Jadi Sasaran Kampanye Hitam, Namun Malah Semakin Menguat, Ahmadi: Relawan Kita Tetap Kedepankan Etika

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan status tersangka pada kades keroya nonaktif.

“Iya, Kades Keroya nonaktif sudah kita amankan di Mapolres Merangin beserta barang bukti, tindak pidana Korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan APBDes Keroya tahun 2019 lalu,” kata Kapolres, kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (23/11/2020).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun. (Adz)

Merdekapost.com

PPDI Kerinci Ancam Surati Mendagri

Aswardi : Lewat PTUN, juga Lapor Ombudsam


MERDEKAPOST.COM. KERINCI
- Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kerinci, terus mendesak Pemkab Kerinci merealisasikan PP 11 Tahun 2019.

Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, mengamanahkan penganggaran Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa setara ASN golongan 2A.

"Alasan Pemkab Kerinci anggaran untuk Alokasi Dana Desa (ADD) tidak cukup. Tidak cukupnya kenapa? Aturannya jelas, 10 persen dari dana perimbangan itu minimal, berarti bukan tidak cukup," tegas Aswardi, Ketua PPDI Kabupaten Kerinci.

Sekretaris Desa Pungut Hilir yang sudah mengabdi sejak 12 tahun silam, menegaskan pihaknya akan menyurati Mendagri jika Pemkab Kerinci belum menyetarakan Siltap Kades dan Perangkat Desa setara ASN golongan 2A pada tahun 2021 nanti.

"Seharusnya sudah terealisasi tahun 2020, karena PP 11 itu diterbitkan 2019. Makanya kita mendesak, Pemkab Kerinci merealisasikan tahun 2021 ini," tegas Aswardi, yang juga dipercaya sebagai Sekretaris PPDI Provinsi Jambi.

Aswardi : Ketua PPDI Kabupaten Kerinci yang juga sebagai Sekretaris PPDI Provinsi Jambi 


Sekdes yang sebelumnya sudah malang melintang di dunia jurnalistik ini, berharap perjuangan PPDI ini mendapat dukungan dari Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (APDESI), yang mayoritas didalamnya Kepala Desa.

"Kita berharap perjuangan ini di dukung APDESI. Ini hak bersama, jadi harus kita perjuangnkan bersama-sama," himbau Aswardi.

Saat ini lanjut Aswardi, pihaknya masih menunggu kepastian apakah Peraturan Bupati (Perbup), berpihak kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa atau tidak.

"Kalau Perbup 2021 belum menyetarakan Siltap Kades dan Prades setara ASN golongan 2A, kita akan menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," tegasnya.

Bahkan, pihaknya juga mengancam akan menempuh jalur hukum, membawa Pemkab Kerinci ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Juga akan mengadukan persoalan ini, kepada Ombudsman Indonesia perwakilan Provinsi Jambi.

"PP 11 tahun 2019 itu cukup jelas, kenapa lagi harus beralasan dana tidak cukup. Kita akan PTUN, dan lapor juga ke Ombudsamn," tutupnya.(rdp)

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs