MERDEKAPOST.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mendapat jatah 36.798 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).
Sekjen Kemenag, Nizar mengaku, angka alokasi formasi PPPK ini akan diberikan kepada guru honorer madrasah dan guru honorer agama.
"Untuk guru honorer madrasah, akan dialokasikan sebanyak 9.495 formasi PPPK. Mereka adalah eks tenaga honorer K-II yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK di 2019," ucap dia melansir laman Kemenag, Kamis (25/3/2021).
Sedangkan bagi guru honorer agama di sekolah negeri, sebut dia, akan memperoleh 27.303 formasi PPPK.
"Jumlah formasi itu tersebar di sekolah negeri yang ada di 393 pemerintah daerah (Pemda)," ujarnya.
Dari jumlah 27.303 formasi PPPK untuk guru honorer agama, sebanyak 22.927 formasi guru agama Islam dan 2.727 guru agama Kristen.
"Kemudian untuk 1.207 guru agama Katolik, 403 guru agama Hindu, dan 39 guru agama Buddha," jelasnya.
Pada saat ini, lanjut dia, tim Kemenag tengah menyusun soal dan modul tes seleksi PPPK.
"Pendaftaran kami rencanakan Mei-Juni dan rencana pelaksanaan seleksi pada Agustus 2021," ungkap dia.
Nizar pernah menyatakan, Kemenag berkomitmen terus dalam membantu nasib sekitar 120.000 guru honorer agama yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia.
Sejak awal, Kemenag sedang mengusahakan, agar guru honorer agama bisa masuk dalam formasi PPPK yang proses seleksinya di 2021.
"Kami tengah berupaya membantu nasib dan status guru honorer agama untuk menjadi PPPK," tutur Nizar.
Upaya itu dilakukan bersama enam Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait.
Karena sumber pengangkatan guru honorer agama berasal dari tiga unsur, yakni Kemendikbud, Kemenag, dan Pemda.
Buat soal ujian seleksi PPPK
Untuk mendukung menjadi PPPPK, bilang dia, Kemenag akan membuat soal ujian seleksi calon PPPK.
Menurut Nizar, untuk mendapatkan data yang pasti, Kemenag bersama Kementerian terkait sedang melakukan verifikasi dan validasi data guru honorer agama.
Kemenag, lanjut dia, secara internal juga mendata berapa total guru honorer agama di sekolah, baik guru agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
"Pendataan ini dilakukan Ditjen Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas agama. Semuanya sudah dilakukan," jelas Nizar.(adz/Tribun.com)