Kuasa Hukum KN Tegaskan Video Syur 'Enak Yank' untuk Konsumsi Pribadi Dibuat oleh Pasangan Suami Istri

MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Pemeran dalam video syur yang viral dengan judul 'Enak Yank', yaitu KN dan MAA, telah menegaskan melalui kuasa hukumnya bahwa mereka adalah pasangan suami istri yang sah.

Video tersebut, yang sekarang sedang ramai diperbincangkan, ternyata merupakan rekaman pribadi yang dibuat oleh pasangan tersebut untuk konsumsi pribadi.

Menurut keterangan dari kuasa hukum mereka Abdurrahman Sayuti, pasangan KN dan MMA ini telah menikah pada Januari 2023 lalu.

Video syur tersebut direkam pada dua kesempatan, yakni pada bulan Agustus 2023 dan Januari 2024.

"Video itu dibuat untuk konsumsi pribadi. Yang tidak wajar adalah penyebarannya," tegas kuasa hukum mereka.

KN dan tim kuasa hukumnya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak penyidik Polda Jambi untuk mendukung laporan mereka.

Berita Terkait: Heboh! Video Mesum Diduga Mahasiswa UNJA, Ini Tanggapan Pihak Kampus

"Kami akan mengambil tindakan terhadap siapa saja yang mencoba memanfaatkan atau merugikan klien kami. Kondisi ini tidak diinginkan oleh siapa pun," tambah Abdurahman.

Seperti Dilansir Jambi Ekspres, KN memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai motif pembuatan video tersebut. Namun, kuasa hukumnya menegaskan kembali bahwa video itu dibuat untuk konsumsi pribadi mereka berdua.

Dari hasil penelusuran Media, adegan dalam video tersebut dilakukan di sebuah kamar.

Tidak diketahui apakah kamar tersebut merupakan kamar kos, rumah, atau penginapan.

Namun, suasana ruangan dalam video tersebut terlihat seperti kamar seorang perempuan, dengan adanya boneka, tas perempuan, dan selimut pink yang menjadi saksi bisu dalam video tersebut.

Baca Juga: Tak Terima Video Syurnya Viral, KN Mantan Presma Unja Lapor ke Polda Jambi

Belum diketahui secara pasti dari mana video itu berasal, apakah dari handphone perekam atau dari sumber lain.

Namun, saat ini video tersebut telah beredar luas dan telah meresahkan masyarakat.

Menanggapi penyebaran video tersebut, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Amin Nasution, menyatakan bahwa Subdit Cyber Polda Jambi akan melakukan patroli syber guna mengantisipasi agar video mesum tersebut tidak tersebar meluas lagi terutama ke kalangan anak-anak di bawah umur. (*)

Tak Terima Video Syurnya Viral, KN Mantan Presma Unja Lapor ke Polda Jambi

Kuasa hukum Abdurrahman Sayuti (tengah), Mantan Persma Unja KN (samping kiri baju hitam)

JAMBI - Beberapa hari belakang ini, masyarakat di Provinsi Jambi dihebohkan dengan beredarnya video asusila yang diduga diperankan oleh alumni Universitas Jambi (Unja).

Usut punya usut, ternyata pelakon video asusila ini merupakan mantan Presiden Mahasiswa (Persma) Universitas Jambi (Unja) periode tahun 2020-2021 berinisial KN.

Informasi yang berhasil dihimpun, Kini, mantan Persma Unja itu telah membuat laporan pengaduan ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Sabtu (18/5/2024).

Dilansir dari Metrojambi.com, Kuasa hukum KN bernama Abdurrahman Sayuti mengatakan, hari ini (Sabtu, Red) pihaknya fokus membuat laporan pengaduan terhadap berita yang beberapa belakang ini viral terkait kliennya yang videonya menyebar.

Baca Juga: 

Heboh! Video Mesum Diduga Mahasiswa UNJA, Ini Tanggapan Pihak Kampus

"Kita membuat laporan, sebagai bentuk bahwasanya klien kita ini adalah korban dari pada beredarnya video". ujarnya.

Handphone Milik KN Sempat Diservis

Kuasa hukum KN menyebutkan ahwa pihaknya menduga bahwasanya video itu diakses secara ilegal atau akses tanpa izin Ketika handphone kliennya yang dahulu sempat di service di SID di Kota Jambi.

"Saat itu handphone klien kami ini di service. Mereka meminta kata sandi agar mempermudah dalam proses service," sebutnya.

Pihaknya juga menduga pada saat handphone kliennya di service di SID di Kota Jambi itulah, video itu diambil dan pada akhirnya menyebar.

Dia mengatakan, handphone kliennya di service pada tanggal 20 April. Setelah selesai, diambil oleh kliennya. Lalu, handphone kliennya itu bermasalah kembali dan kemudian dikembalikan lagi kesana untuk di service kembali pada tanggal 2 Mei.

"Sekitar tanggal 2 hingga 4 Mei ini lah, kemudian pada tanggal 4 Mei ada video pribadi klien kita yang viral," katanya.

Saat itu ada saksi yang berinisial S ini memberitahukan bahwa ada video yang sudah menyebar. Padahal, saat itu handphone milik kliennya ini masih berada di tempat service.

"Lalu klien kami mendatangi tempat servis, menanyakan handphone miliknya dan meminta klarifikasi. Mereka tidak bisa memberikan klarifikasi yang memuaskan bagi klien kami terhadap video yang menyebar," kata dia.(red)

Editor: Aldie Prasetya /Sumber: Metrojambi.com

Setubuhi Gadis 13 Tahun, Remaja di Pemayung Ditangkap Polisi

 

Polres Batanghari menggelar Press Release kasus asusila terhadap remaja. Foto: Rani/Merdekapost.com

BATANGHARI, Merdekapost.com - Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Pollres Batanghari, berhasil mengamankan satu orang remaja asal pemayung, kasus tindakan pidana pencabulan anak dibawah umur pada kamis 30-11-2023.

Kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Batanghari, AKBP Bambang Purwanto kepada awak media, Jumat (12/01/2024).

Dalam keterangannya, Kapolres Batanghari mengatakan bahwa, tersangka berinisial RD 20 tahun, ditangkap pada tanggal 10-01-2024 sekitar pukul 12.00 siang oleh unit PPA satreskrim polres Batanghari di kota Jambi bertempat di daerah talang Banjar.

“Saat terjadinya penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri Namun hasil koordinasi antara unit PPA dan unit Buser pelaku berhasil ditangkap,” Kata Kapolres Bambang Purwanto.

Baca Juga: Setubuhi Anak Kandungnya di Bukit Kerman Kerinci, Pria Asal Jangkat Ini Diringkus Polisi

Sementara itu, Kanit PPA polres Batanghari, IPDA Ferdinand Ginting menambahkan tersangka RD melakukan perbuatannya terhadap korban hanya satu kali.

“Pelaku melakukannya hanya sekali dan diantara korban dengan pelaku tidak saling mengenal dan tidak ada hubungan keluarga,” ujar Kanit. 

Dijelaskan Kanit PPA Ferdinand Ginting, kejadian bermula saat itu korban berdiri di pinggir jalan, kemudian didekati oleh pelaku dan pelaku bertanya kepada korban sebut saja namanya Bunga(nama samaran) berusia 13 tahun.

“Kata pelaku ke korban, kau anak mana? (kamu orag mana), Kemudian pelaku memegang tangan korban di bawah ke belakang TK/SD pemayung tepatnya di kamar mandi SD, dan terjadilah perbuatan asusila tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Usai Jadi Tersangka, Kades Sangir Tengah Kayu Aro Bonyok Dihajar Warga

Lebih lanjut, Kanit  mengatakan, pelaku melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar tanpa pengaruh apapun, karena pelaku nafsu terhadap korban.”katanya

“Adapun barang bukti berupa satu baju putih berlengan panjang satu buah celana berwarna biru Dongker satu baju tengtop berwarna putih dan satu celana dalam berwarna oranye,” ungkapnya. 

Pelaku dapat dikenakan pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah, dan dikenakan hukuman 15 tahun penjara. (Ani)

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria 20 Tahun Asal Siulak Ditangkap Polisi

  

NP (20) pelaku pencabulan anak dibawah umur. Foto: 064

Merdekapost.com - Team Tungau Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus Pencabulan anak di bawah umur di Desa Siulak Kecil Hilir, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, pada Sabtu (05/03/2022) sekira pukul 10.10 wib di kediaman pelaku.

Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui Kasat Reskrim, Iptu Edi Mardi Siswoyo membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Edi Mardi mengatakan, Penangkapan terhadap pelaku NP (20), berdasarkan laporan bahwa pelaku tersebut telah melakukan Tindak Pidana Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku NP (20) di tangkap Team Tungau Reskrim Polres Kerinci di kediaman Mendapat Informasi Bahwa tersangka Sedang Berada Di depan sekolah anak korban Kemudian Anggota Opsnal Langsung Berangkat Dan Mengamankan tersangka Kemudian tersangka di bawa ke Mapolres Kerinci untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut” Kata Edi Mardi.

Kasat Reskrim menjelaskan kronologis kejadiannya pada 18 Februari 2022 Dijelaskannya, pada Hari Jum’at (18/02/2022) sekira pukul 14.30 Wib anak korban bertemu dengan tersangka di rumah Tersangka Desa Siulak Kecil Hilir, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Lalu Tersangka mengajak anak Korban masuk kedalam rumah tersangka yang kebetulan di dalam rumah tersangka hanya ada tersangka dan anak korban, korban dan tersangka duduk bersama dan bercerita-cerita.

Setelah itu tersangka dan korban bertengkar lalu tersangka langsung menarik tangan korban hingga korban terseret lebih kurang 1 meter setelah itu tersangka mendorong badan korban hingga kepala korban terbentur ke lantai.

“Setelah itu tersangka menyetubuhi anak korban” ungkap Kasat Edi Mardi. (064)

Usai Jadi Tersangka, Kades Sangir Tengah Kayu Aro Bonyok Dihajar Warga

  

Kades Sangir Tengah Kecamatan Kayu Aro babak belur diamuk massa.

Merdekapost.com - Kepala Desa Sangir Tengah, Kecamatan Kayu Aro, Dedi Dores, menjadi sasaran kemarahan warga, Kamis (13/1/2022). Dedi Dores yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus asusila tersebut, babak belur diamuk warga di Kantor Desa sekira pukul 11.00 Wib.

Informasi ini disampaikan oleh warga setempat. Menurut warga, emosi warga tak lagi dapat dibendung, karena ulah sang kades selama ini, dan menuntut kades segera mundur dan ditahan. 

"Ya, pak Kades tadi dikeroyok warga. Kondisi beliau mengalami babak belur dan beberapa luka. Kejadiannya sekira pukul 11.00 " ungkap warga.

Setubuhi Istri Warga, Kades Sangir Tengah Kayu Aro Jadi Tersangka

Warga lainnya, menjelaskan, pemicu kemarahan warga karena kades terlebih dahulu menyerang warga dengan menyiram salah seorang warga dengan air panas, yang saat ini telah dilarikan ke rumah sakit.

"Awalnya kades mengumumkan vaksin. Kemudian, kades masuk ke kantor desa. Di dalam kantor, kades memanaskan air. Kades berteriak di dalam kantor. Kemudian saat salah seorang warga masuk ke kantor, kades malah menyiramnya dengan air panas. Inilah pemicunya, bukan warga yang menyerang, tapi kades yang menyerang warga terlebih dahulu, " ungkap warga Sangir Tengah yang meminta namanya tidak disebutkan.

Dikatakannya, karena ada warga yang disiram, maka warga yang lain marah. Bahkan kades memutar balik fakta seolah-olah dia yang diserang dan meminta tolong, sehingga membuat situasi menjadi memanas, hingga kades menjadi sasaran amukan warga, termasuk mobil kades.

"Pekan kemaren masyarakat demo di kantor camat, dan ada kesepakatan bahwa segala urusan warga tidak lagi melalui kades, namun pagi ini kades masih membuat pengumuman dan masuk ke kantor desa, dan menyerang warga, " katanya.

Sementara itu, warga Kayu Aro, Saidi, dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Untuk kejadian kali ini, juga dipicu ulah kades terhadap warga.

"Beberapa waktu lalu warga juga sempat demo di kantor Camat. Tapi hingga hari ini tidak ada tindak lanjut mengenai tuntutan warga tersebut dari Kecamatan dan Pemdes, " ungkapnya.

"Selain Kades, kantor desa dan mobil kades juga rusak dan hancur, " sambungnya.

Pelaku Video Viral Pemukulan Terhadap Kakek di Sungai Penuh Diringkus Polisi

Sementara itu, Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim, Iptu Edi Mardi, dikonfirmasi juga membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurut dia, tindak lanjut dari kejadian tersebut, pihak Polres akan mengamankan kades ke Polres Kerinci.

"Kita amankan di Polres dulu, untuk dimintai keterangan. Kejadian ini ada miss komunikasi antara warga, " ungkapnya. (064)

Terlibat Prostitusi, Artis Cassandra Angelie Ditangkap di Hotel Mewah: Patok Tarif Rp. 30 Juta

Cassandra Angelie. Foto: @cassangeliee

Merdekapost.com - Akhir tahun 2021, publik dihebohkan dengan kasus prostitusi online yang menjerat artis Cassandra Angelie di hotel mewah kawasan Jakarta Pusat, pada 29 Desember lalu.

Seperti kebanyakan, prostitusi online tentu melibatkan media sosial untuk menawarkan jasa sekali kencan. Hal ini juga yang dilakukan muncikari Cassandra Angelie dalam menawarkan jasa.

"Kemudian modus operandi yang dilakukan muncikari ini adalah mereka menawarkan melalui medsos dengan mengirimkan gambar dari saudari CA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).

Baca Juga: Artis Cassandra Angelie Ditangkap di Hotel Mewah dalam Kondisi Tanpa Busana

Namun, Zulpan tak menyebutkan media sosial apa yang dipakai muncikari saat menawarkan jasa Cassandra Angelie. Polisi yang mendapat laporan lalu melakukan penyelidikan. Benar saja, Cassandra Angelie terlibat kasus prostitusi online tersebut.

"Kemudian bahwa Polda Metro Jaya, khususnya subdit siber ini mendapat laporan dari masyarakat bahwa diketahui maraknya prostitusi online pada beberapa hotel khususnya di wilayah Jakarta," ungkap Zulpan.

Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pada saat menangkap Cassandra Angelie, salah satunya adalah pakaian dalam. Saat ditangkap Cassandra Angelie dalam kondisi tanpa busana bersama seorang pria.

Baca Juga: Kepergok Curi Uang di Toko Warga Semurup, Pria ini Babak Belur Dihajar Massa

Selain pakaian dalam, Zulpan mengatakan, kepolisian juga mengamankan beberapa handphone dan kartu ATM. 

"Kemudian ada bukti transfer dan bukti penerimaan uang," tutur Zulpan.

Barang Bukti Artis CA yang diduga Cassandra Angelie. Foto: Giovanni/kumparan

Selain Cassandra Angelie, Ada Sederet Artis Muda Lain Masuk List 3 Muncikari

Dari penangkapan tersebut turut diamankan 3 orang muncikari dengan berinisial Kelvi Krisnaldi, Reinaldi, dan Ulli Amriyadi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, saat ini Subdit Cyber Polda Metro Jaya juga sudah memiliki nama artis lainnya yang masuk ke dalam daftar list muncikari di kasus tersebut.

“Kemudian rekan-rekan dari hasil pemeriksaan kita kepada para pelaku yang sudah diamankan Subdit Cyber sudah bisa mendapatkan data bahwa kita memiliki data public figure lainnya yang masuk dalam daftar list muncikari ini,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (31/12).

Zulpan mengatakan, nantinya nama-nama artis yang telah masuk ke dalam list muncikari ini akan dipanggil untuk diperiksa.

“Kemudian tentunya kepada public figure-public figure yang masuk dalam daftar list muncikari tesebut nanti kita akan lakukan pemanggilan dalam rangka edukasi sehingga diharapkan mereka-mereka ini yang rata-rata usia masih muda agar tidak melakukan prostitusi online lagi, ini juga sebagai bentuk pencegahan Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

“Kegiatan ini juga adalah kegiatan yang bersifat crime prevention Polda Metro Jaya terkait dengan kejahatan prostitusi online,” pungkasnya.

Tarif Rp 30 Juta

Terhitung sudah 5 kali dia menerima jasa prostitusi dari 3 muncikari yang juga sudah ditangkap.

"Tersangka CA dalam kegiatan baru melakukan selama 5 kali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan saat konferensi pers, Jumat (31/12).

Ketiga muncikari berinisial Kelvi Krisnaldi, R, dan Ulli Amriyadi menawarkan jasa Cassandra Angelie lewat media sosial. Tapi, Zulpan tak menyebutkan medsos apa saja yang dipakai.

Lalu berapa tarifnya? "Rp 30 juta," ujar Zulpan.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti ponsel, ATM, bukti transfer, hingga pakaian dalam.

Kebutuhan Ekonomi Jadi Alasan Cassandra Angelie Terlibat Prostitusi Online

Pihak kepolisian menyampaikan bahwa Cassandra Angelie sudah ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa hal terkait Cassandra Angelie dan dugaan prostitusi online diungkap dalam jumpa pers kepolisian. Salah satunya tentang alasan mengapa yang bersangkutan terlibat dalam praktik tersebut.

"Alasannya karena kebutuhan ekonomi," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Polisi lalu menjerat Cassandra Angelie dan 3 muncikari dengan Dijerat Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Keempat tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.

Sumber: Kumparan.com

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs