HF Pria di Sungaipenuh Ditangkap Kasus Hamili Anak di Bawah Umur dan Aborsi

 

Setahun DPO, HF Pria di Sungaipenuh Ditangkap kasus Hamili Anak di Bawah Umur dan Aborsi (ist)

Sungai Penuh, Merdekapost.com - Heru Firmansyah (24) Buron selama satu tahun, pelaku pencabulan anak di bawah umur ini akhirnya ditangkap usai menghamili kekasihnya berinisial A.

Heru ditangkap di dalam mobil di depan Gedung Nasional Sungaipenuh, Rabu (5/3/2025), Heru dikabarkan baru pulang dari persembunyiannya.

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan mengatakan Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan Heru Firmansyah (24) warga Desa Air Sempit, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak inisial A.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sekitar Lapangan Merdeka depan gedung nasional.

Baca Juga: Peduli Masyarakat Pengguna Jalan, Satlantas Polres Kerinci Bagikan Takjil Gratis    

“Berdasarkan informasi yang diperoleh tim kepolisian, pelaku diketahui berada di lokasi tersebut. Tak butuh waktu lama, aparat bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Kasat.

Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, menyatakan bahwa pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-161/VII/2023/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, tertanggal 13 Juli 2023, serta Surat Perintah Penangkapan SP.Kap / 24 / III / Res. 1.4 / 2024, tertanggal 31 Maret 2024.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga: Polresta Jambi Verifikasi 927 Berkas Calon Polri Terpadu 2025, 633 Peserta Lolos Seleksi Administrasi Awal  

Diketahui, pada bulan Juli 2023 lalu warga Pelayang Raya heboh dengan penemuan sosok janin disebuah tong sampah di salah satu kos di Pelayang Raya.

Sebelumnya Polres Kerinci telah menetapkan tersangka A dan telah menjalani hukuman hingga kini telah bebas.(adz)

Related Postss

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs