![]() |
Fraksi PKB Kabupaten Bungo Support Penuh Kemenangan Dedy-Dayat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bungo, Teddy Sutari sebut Kita sudah menang 2770 Suara jangan berleha-leha lagi. (ist/mpc) |
Bungo, Merdekapost.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan hasil sengketa pilkada bungo dan memerintahkan kepada KPU Bungo untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di 21 TPS di Se-Kabupaten Bungo
Putusan MK tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada sidang putusan 24 Februari 2025 kemarin
Wakil ketua Fraksi PKB Kabupaten Bungo Teddy Sutari,SH mengatakan bahwa hari ini pasca putusan MK maka pasangan calon Dedy-Dayat unggul 2770 suara maka dari itu kepada seluruh masyarakat Bungo untuk yakin dan terus berjuang memenangkan Paslon H. Dedy Putra dan Ustadz Tri Wahyu Hidayat menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bungo periode 2025-2030.
Dirinya juga menegaskan bahwa Fraksi PKB Bungo akan selalu mensupport penuh untuk kemenangan paslon Dedy-Dayat pada PSU di 21 TPS
“ini dak biso lagi berleha-leha, kito semuanyo dan dimanopun berado harus berjuang bersamo-samo untuk memenangkan paslon nomor urut 1 Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat,” tutup teddy Sutari. (adz)