Polres Batanghari Amankan Satu Pelaku Ilegal Drilling

 

Tersangka kasus ilegal drilling diamankan Polres Batanghari. Foto: Merdekapost.com

Merdekapost.com - SatReskrim Polres Batang Hari Berhasil amankan satu orang tersangka Illegal Drilling di Dusun Senami  Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi pada Sabtu,(18/1/2025).

Melalui pers rilis Kapolres Batang Hari yang Dibacakan oleh Wakapolres AKBP M Ridho menjelaskan Telah berhasil mengamankan seorang tersangka atas nama Fajar Abdul Rahman Setio (27) tahun yang sedang melakukan aktivitas Illegal Drilling di sumur yang telah di garis police.

Berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Jum'at (17/1/2025) bahwa di sumur dan bak seller milik Ucok Padang Lawas dan Dikun yang pernah terbakar  Mulai dikerjakan kembali oleh anak buahnya, pada Sabtu (18/12025) pukul 07:00 Wib Kasat Reskrim dan Unit Tipiter melakukan pengintaian di lokasi.

“Team Reskrim dan Unit Tipiter menggerebek satu tersangka  yang sedang melakukan eksploitasi minyak  di lokasi milik DPO Ucok Padang Lawas dan Dikun,” Ujar Wakapolres.

Barang bukti diamankan Polres Batanghari. Foto: Merdekapost.com

Dengan Barang Bukti 1 (satu) buah motor roda dua dengan merek Honda Revo tanpa No Polisi, 5 (Lima) buah jerigen berisi minyak bumi 35 liter, 1(satu) corong merah, dan 1 (satu) ember berwarna hitam.

Tersangka dijerat pasal 52 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah pada pasal 40 angka 7 UU RI no 06 Tahun 2023 tentang  penetapan Perpur no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman Hukuman 6 (enam) tahun penjara.

Himbauan untuk semua masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka DPO Ucok Padang Lawas dan Dikun segera Hubungi pihak Kepolisian. (Pji)

Related Postss

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs