Merdekapost.com | Merangin, Dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi serta Bupati dan Wakil Bupati Merangin tahun 2024, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Pamenang Barat membuka pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). PTPS nantinya akan bertugas di 29 TPS yang tersebar di 8 desa di Kecamatan Pamenang Barat.
Adapun tugas PTPS nantinya adalah mengawasi jalannya pemungutan suara serta rekapitulasi penghitungan suara di TPS masing-masing.
Persyaratan bagi calon Pengawas TPS:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Fotocopy KTP-el.
2. Berusia minimal 21 tahun.
3. Berpendidikan minimal SLTA dibuktikan dengan Fotocopy Ijazah dilegalisir
4. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau Puskesmas setempat
5. Mengajukan surat pendaftaran, surat pernyataan bermeterai, Daftar Riwayat Hidup, serta pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
Rincian Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Pamenang Barat:
1. Desa Karang Anyar: 2 TPS
2. Desa Limbur Merangin: 4 TPS
3. Desa Mampun Baru: 4 TPS
4. Desa Papit: 2 TPS
5. Desa Pinang Merah: 7 TPS
6. Desa Pulau Tujuh: 4 TPS
7. Desa Simpang Limbur Merangin: 3 TPS
8. Desa Tanjung Lamin: 3 TPS
Berkas pendaftaran di serahkan ke Sekretariat Panwaslu Kec Pamenang Barat, jl Lintas Sumatera KM 17 Desa simpang Limbur Merangin (samping Kantor Camat Pamenang Barat, buka setiap hari mulai pukul 09.00 s/d 16.00 wib
Untuk Informasi lebih lanjut dapat hubungi Staf SDM: Chesa Cisilia 081289097932, Ansori: 082185931814
Untuk Pengumuman dan Format Formulir dapat di unduh melalui : https://drive.google.com/drive/folders/1ww0yi1yskwzVC9du_IJfKbCO5Tj5jDk6?usp=drive_link
Dengan adanya rekrutmen ini, diharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pemilu demi terciptanya pemilihan yang jujur, adil, dan transparan. (rdp)
0 Comments:
Posting Komentar