Pengurus DPC PKB Kerinci didampingi Kuasa hukumnya melaporkan Lukman Edy ke Polres Kerinci terkait dugaan pencemaran nama baik Ketum PKB Muhaimin Iskandar. (MPC) |
MERDEKAPOST.COM | KERINCI - Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kerinci, melaporkan Lukman Edy Mantan Sekjen PKB ke Polres Kerinci, pada jum'at 9 Agustus 2024.
Ketua DPCPKB Kerinci yang diwakili Sekretaris Arwiyanto, SE dan Bendahara Nurfuadi didampingi kuasa hukumnya Irawadi Uska, SH,MH resmi melaporkan Muhammad Lukman Edy ke Polres Kerinci pada Jumat (9/8/2024).
laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan menebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya.
Lukman Edy dilaporkan buntut dari pernyataannya usai diperiksa Tim Pansus PBNU beberapa waktu yang lalu.
Sekretaris DPC PKB Kerinci, Arwiyanto, SE menyebutkan bahwa pernyataan Lukman Edy tersebut merugikan PKB secara institusi di mata publik.
“Laporan ini kami lakukan buntut dari pernyataan oleh saudara Lukman Edy di beberapa media pasca di mintai keterangan oleh pansus bentukan PBNU,” singkatnya.
Sebelumnya, Lukman Edy sudah dilaporkan DPP PKB ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Pernyataan Lukman Edy yang menjadi polemik terkait pernyataannya yang menyatakan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang disebutnya tidak transparan soal keuangan baik fraksi, Pilkada, dan Pemilu.
“Selaku kuasa hukum DPC PKB Kerinci, resmi kita laporkan dugaan tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara Lukman Edy terhadap Partai Kebangkitan Bangsa,” ujar Irawadi.(*)
0 Comments:
Posting Komentar