Merdekapost.com - Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Batang Hari mewakili Ketua Anita Yasmin menghadiri acara pemusnahan barang bukti yang telah memiliki inkracht.
Dalam kegiatan tersebut langsung dikomandoi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) M Zubair, Asisten II Setda Batang Hari, serta para tamu undangan lainnya.
Adapun Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki inkracht tersebut diselenggarakan di halaman kantor Kejari Batang Hari pada selasa (30/07/2024).
Berikut Barang Bukti yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut.
I. 15 perkara tindak pidana narkoba, yang terdiri dari :
Narkoba golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu, dengan total berat 40,18 gram, serta alat hisap berupa pirex, pipet, baju, dompet, kotak rokok, korek api dan beberapa BB lainnya.
II. 13 perkara gabungan diantaranya
Perkara illegal drilling (Tindak Pidana Migas).
Perkara Tindak Pidana Penadahan.
Penerbitan, dan Pencetakan.
Perkara Tindak Pidana Pencunan.
Perkara Tindak Pidana Penebangan Kayu.
Perkara Tindak Pidana Penipuan.
Perkara Tindak Pidana Penggelapan.
Perkara Tindak Pidana Perlindungan Anak.(*)
0 Comments:
Posting Komentar