Foto: Satreskrim Polres Kerinci saat melakukan konferensi pers terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur (Foto: IST) |
Merdekapost, Sungai Penuh – Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci berhasil menangkap RMP seorang pria yang diduga sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur di kediamannya di Bungus Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat.
Pelaku berinisial RMP 18 tahun dan korban R 16 tahun. Menurut pengakuan pelaku sudah melakukan aksi bejatnya dari bulan Januari 2024 dan melakukan aksinya hampir setiap minggunya dengan modus mengajak main ke rumah teman di pelaku.
Selain itu, saat melakukan hubungan badan pelaku merekam aksinya agar bisa ditonton kembali.
Baca Juga:
Warga dan Mahasiswa Apresiasi Kapolres Kerinci Respon Cepat Periksa Pemalak Truk Penimbun Jalan di Tanco
Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan mengatakan, berdasarkan hasil laporan, orang tua korban menanyakan ke korban tetang hubungan dengan pelaku dan korban pun mengakuinya telah disetubuhi sejak Januari 2024 lalu.
“Awal kejadian ortunya menanyakan hubungan anaknya sejauh mana dengan pelaku, anaknya (korban red) mengakui telah disetubuhi dan merekamnya saat bersetubuh,” ungkap Kasat Very, Sabtu (20/07).
Baca Juga:
Masih Ingat Kasus Video Mesum Mahasiswa Jambi?, Berkas Perkara Tahap 1 Dilimpahkan ke JaksaPasca Tragedi Mahasiswi UIN Bunuh Diri di Gedung Bank Jambi, Gubernur Al Haris Instruksikan Penutupan Lantai 12
Setelah menerima laporan dan pengembangan, Polres Kerinci berhasil mengamankan Pelaku di daerah Bungus Bungus Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat.
“Pelaku kami tangkap dirumah orang tuanya di Sumbar dengan barang bukti pakaian dalam dan hp. Saat ini pelaku telah kami amankan di Polres Kerinci untuk diperiksa lebih lanjut,” lanjut Very.
Pelaku dijerat dengan pasal 76d junto pasal subsider pasal 76e junto pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur/ dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)
0 Comments:
Posting Komentar