Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Berhasil ditangkap Polres Kerinci

Foto: Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan saat melakukan konferensi pers kasus pemerkosaan anak di bawah umur (Foto: Istimewa)

Kerinci, – CAP (12), siswi SD kelas 5 di Kota Sungai Penuh diperkosa berulang kali oleh pemuda Pematang Lingkung, Batang Merangin, Kerinci di rumah korban.

Berawal dari kecurigaan melihat anaknya, orangtua korban lantas melaporkan kasus pemerkosaan tersebut ke Polres Kerinci pada 27 Juni 2024 lalu. setelah menerma laporan,  Polres Kerinci langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pemerkosaan anak dibawah umur tersebut.

Kapolres Kerinci AKBP M. Mujib melalui kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan membenarkan bahwa terduga pelaku pemerkosaan bocah SD tersebut telah berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Reskrim.

Baca Juga: Heboh Penemuan Mayat Perempuan Mengapung di Sungai

“Berdasarkan LP/B/76/VI/2024/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, tanggal 27 Juni 2024, dan hari itu juga kita berhasil menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur inisial CAP,” ujar Kasat Reskrim AKP Very, Rabu (03/07/2024).

Pelaku adalah M. Gentar alias Amaik (24) warga Pematang Lingkung, Batang Merangin, Kerinci.

“Hasil pemeriksaan penyidik, pelaku telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur lebih dari 8 kali di rumah korban saat orangtua korban pergi bekerja,” ungkap Kasat.

Adapun, pelaku M. Gentar diganjar dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak sebagaimana dimaksud kejahatan perlindungan anak UU Nomor 35 tahun 2014 pasal 76D dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Related Postss

0 Comments:

Posting Komentar

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs