Masih Ingat Kasus Video Mesum Mahasiswa Jambi?, Berkas Perkara Tahap 1 Dilimpahkan ke Jaksa

MERDEKAPOST.COM, JAMBI – Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan berkas perkara atau tahap I kasus ilegal akses yang melibatkan tersangka JG ke Jaksa. Kasus ini berkaitan dengan penyebaran video asusila mantan Presiden Mahasiswa Universitas Jambi (Unja) berinisial KN. Pelimpahan dilakukan pada Senin, 8 Juli 2024, dan kini penyidik tengah menunggu balasan dari Jaksa terkait kelengkapan berkas tersebut.

JG, seorang karyawan service handphone, ditangkap setelah penyidikan yang dilakukan oleh tim Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi di rumahnya. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan membuka, mengambil, dan memindahkan data pribadi korban yang tersimpan di galeri file tersembunyi pada handphone yang diperbaiki.

Berita Lainya:

Heboh! Video Mesum Diduga Mahasiswa UNJA, Ini Tanggapan Pihak Kampus

Tak Terima Video Syurnya Viral, KN Mantan Presma Unja Lapor ke Polda Jambi

Lapor Ke Polda sebagai Korban, Kuasa Hukum Sebut Pemeran Video 'Enak Yank' Mereka Sudah Suami Istri

"JG telah membuka file yang tidak ada kaitannya dengan perbaikan LCD, yang seharusnya hanya dilakukan pengecekan fungsional saja," ungkap AKBP Reza Khomeini, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, dalam keterangannya pada Rabu, 17 Juli 2024.

Kejadian ini bermula saat mantan Presiden Mahasiswa Unja datang untuk memperbaiki LCD handphonenya pada 20 April 2024 di salah satu counter handphone. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, pihak kepolisian menemukan bahwa JG telah melanggar prosedur standar operasional (SOP) yang berlaku. Tersangka JG juga diduga mengirimkan video tersebut melalui AIRDROP menggunakan handphone milik karyawan lain yang berinisial AU, serta membagikannya melalui pesan WhatsApp kepada karyawan lainnya.

Video tersebut kemudian menjadi viral di media sosial seperti Twitter dan grup WhatsApp pada tanggal 4 Mei 2024, menyebabkan kegemparan di kalangan mahasiswa dan masyarakat umum.

Atas perbuatannya, JG dijerat dengan pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. "Apabila berkas perkara atau tahap I dinyatakan lengkap oleh Jaksa, maka tersangka beserta barang bukti segera kami limpahkan," tambah AKBP Reza.

Baca Juga: 

Kuasa Hukum KN Tegaskan Video Syur 'Enak Yank' untuk Konsumsi Pribadi Dibuat oleh Pasangan Suami Istri

Pasca Tragedi Mahasiswi UIN Bunuh Diri di Gedung Bank Jambi, Gubernur Al Haris Instruksikan Penutupan Lantai 12

Diduga Bunuh Diri, Mahasiswi Lompat Dari Lantai 12 Gedung Mahligai Bank 9 Jambi

Proses hukum ini menjadi pengingat penting akan perlunya kehati-hatian dalam memperlakukan data pribadi orang lain, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran privasi dan keamanan informasi di era digital saat ini.

Kasus ini menyoroti pentingnya keamanan data pribadi dan etika dalam pekerjaan yang melibatkan akses ke informasi sensitif. Insiden ini telah memicu diskusi luas mengenai perlindungan data pribadi di Indonesia, serta kebutuhan akan regulasi yang lebih ketat dan penegakan hukum yang lebih kuat.

"Kita berharap bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak yang terlibat dalam penanganan data pribadi orang lain. Kepatuhan terhadap SOP dan menjaga integritas dalam pekerjaan adalah hal yang sangat penting," ujar salah satu pengamat hukum siber.

Dalam era digital yang semakin maju, perlindungan data pribadi menjadi isu yang sangat krusial. Kasus ini, meskipun tragis, memberikan kesempatan untuk memperkuat sistem hukum dan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya privasi dan keamanan informasi.(adz/hlk)

Related Postss

0 Comments:

Posting Komentar

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs