Jakarta - Presiden Jokowi akan mengumumkan kepastian kenaikan gaji PNS saat menyampaikan Nota Keuangan 2025 di DPR pada 16 Agustus 2024.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, enggan merinci hasil pembahasan soal rencana kenaikan gaji PNS tersebut. Namun menurut dia, opsi kenaikan bisa saja terjadi pada komponen gaji pokok atau penyesuaian tunjangan kinerja.
“Nanti dibicarakan dulu, kan penyesuaian itu bisa banyak bentuknya. Ada yang kalau kita menaikkan gaji pokoknya bisa, menyesuaikan perbaikan tunjangan kinerjanya bisa, atau memberikan insentif lain juga bisa,” kata Isa kepada wartawan di kantornya, Senin (22/7).
“Kita tunggu 16 Agustus saja, pasti disampaikan [Presiden Jokowi],” imbuhnya.
Isa melanjutkan, pemerintah juga akan mengumumkan implementasi skema gaji tunggal atau single salary untuk PNS pada Nota Keuangan.
“Kita lihat 16 Agustus [pada saat agenda Nota Keuangan] saja [soal skema single salary 2025],” ungkap Isa.
Sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan gaji PNS akan naik pada 2025. Kebijakan tersebut diatur dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 edisi pemutakhiran.
Dalam KEM PPKF, penyesuaian gaji ASN serta pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13 menjadi salah satu arah kebijakan belanja pegawai tahun 2025 untuk meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara.
“Kalau penyesuaian [gaji] kan ke atas. Iya [ada rencana kenaikan], disesuaikan,” ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (19/7).
Airlangga belum bisa merinci berapa besaran kenaikan gaji tersebut. Ia memastikan gaji akan PNS akan naik tahun depan.
“Belum ada [persentase kenaikan gaji PNS], tahun depan. Belum [ada],” kata Airlangga.(adz)
0 Comments:
Posting Komentar