Foto: Panitra Muda Pengadilan Agama Sungai Penuh Sanusi Pane (Foto: Istimewa) |
KERINCI – Angka perceraian di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh mengalami penurunan pada Tahun 2024. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sungai Penuh Irfan Firdaus melalui Panitera Muda Sanusi Pane.
Dirinya mengatakan, angka perceraian Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh menurun dibandingkan 6 bulan terakhir tahun 2023.
“Enam bulan terakhir sebanyak 348 perkara. Hal ini lebih rendah dibandingkan 6 bulan pertama tahun 2023 sebanyak 378 perkara,” ungkap Sanusi.
Untuk diketahui, pada 2023 secara umum, jumlah kasus perceraian di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh mencapai 638 Kasus. Angka ini mengalami penurunan 10 persen dari tahun sebelumnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, open data Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh menyebut lebih dari tiga perempat kasus perceraian di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh merupakan cerai gugat, menandakan bahwa lebih banyak perceraian diinisiasi oleh pihak perempuan daripada pihak laki-laki.
“Terbanyak tergugat dari pihak perempuan, dengan alasan faktor ekonomi, selingkuh, judi online dan KDRT,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga memberikan pemahaman kepada orang tua lewat peningkatan pemahaman keluarga, Pengadilan Agama juga meningkatkan peran semua anggota dalam keluarga, agar perceraian tidak berdampak kepada anak.(*)
0 Comments:
Posting Komentar