Suparmin Komisioner KPU Provinsi Jambi. (doc/ist) |
JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di Dapil 2 Batanghari-Muaro Jambi untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Jambi.
Putusan MK ini berdasarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan PDI Perjuangan.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin membenarkan putusan MK tersebut.
"Iya, sudah diputuskan MK. PSU dilakukan hanya untuk Dapil 2 untuk pemilihan DPRD Provinsi Jambi," ujarnya, Senin (10/6/2024).
Suparmin menyebutkan, sesuai putusan PSU akan dilakukan di dua TPS di Kabupaten Batanghari. Keduanya yakni TPS 02 dan TPS 04 Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari".
"Waktunya 30 hari untuk melakukan PSU. Tapi kami akan membuat laporan dulu dan menunggu perintah KPU RI," sebutnya". Jelasnya
Bagaimana dengan permohonan lainnya?
Suparmin menyebutkan bahwa beberapa pemohon lainnya ditolak, Pertama 9 TPS di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi dan Kemudian 6 TPS Dapil 4 di Kecamatan Danau Kerinci Kabupaten Kerinci. (adz)
0 Comments:
Posting Komentar