Merdekapost.com -Badan Permusyawaratan Desa Paku Aji diduga kurang disiplin dalam menjalankan tugasnya. Dimana hal tersebut banyak dikeluhkan beberapa Masyarakat yang disebabkan jarangnya anggota BPD terlihat masuk kantor secara reguler.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)harus aktif dalam merumuskan Anggaran Pendapatan Belanja Desa, untuk mengetahui prioritas kebutuhan masyarakat.Jangan hanya menerima hasil, tanpa mengetahui apa yang menjadi prioritas dan kebutuhan masyarakat Desa.
Tapi lain halnya dengan anggota BPD Desa Paku Aji , Kecamatan Batin XXIV(24) Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi. diduga ada dua(3) orang anggota BPD Desa tersebut tidak pernah masuk kantor.
Menurut informasi yang didapat oleh media ini mengatakan"Ada anggota BPD Desa Paku Aji yang sudah lama tidak masuk kantor dan menjalankan tugas sebagai topoksinya, ketiga orang tersebut berinisial"D"awal bulan 2023 kemarin dan karna dia menika tanggal 19 Nopember 2022 sudah tidak pernah masuk, begitupun dengan"S"sudah enam bulan tidak menjalankan tugas nya sebagai anggota BPD,kabarnya dia kerja di PT.batu bara Kecamatan Nibung, Kabupaten Muara Tara(Palembang Sumsel)
"Padahal BPD merupakan penyambung lidah masyarakat desa. Bisa dibilang, Badan Permusyawaratan Desa adalah “parlemen” di pemerintahan desa. Perihal BPD tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Kalau lah BPD di Desa jarang masuk kantor bagaimana Desa akan maju dan keluhan- masyarakat tersampaikan ke pemerentah",Kata Sumber yang Dapat dipercaya.
Sementara itu awak media ini menghubungi Ketua BPD Desa Paku Aji Kecamatan Batin XXIV Peri Ardianto melalui via WhatsApp nya dan mempertanyakan angotanya yang diduga jarang masuk dia mengatakan.
Kalau anggota saya alhamdullilah masuk lah, pas waktu jadwal piket nya.Kalau masuk setiap hari ya tidak.Abang tau lah kami BPD ni gaji kecil.Pas piket mereka masuk,pas waktu ada acara ada jugalah orang nih",Tulis Ketua BPD. (*)
0 Comments:
Posting Komentar