Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menegaskan bahwa pendaftaran ini terbuka bagi semua pihak, tidak terbatas hanya pada kader partai. “PKB membuka peluang kepada semua pihak, tanpa memandang perbedaan partai, agama, suku, atau golongan,” ujar Cak Imin.
Ini menunjukkan komitmen PKB untuk memperkuat inklusivitas dan mendorong partisipasi yang luas dalam proses demokrasi.
Calon kepala daerah yang berminat dapat mendaftar langsung di kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB di seluruh Indonesia.
Alternatif lain, pendaftaran juga bisa dilakukan secara online melalui Sistem Calon Kepala Daerah (SICAKADA) PKB yang tersedia di alamat https://sicakada.pkb.id.
Dalam konteks pengusungan calon, PKB tidak menutup kemungkinan untuk berkoalisi dengan partai lain. “Dengan adanya variasi kekuatan kursi dan suara di setiap daerah, PKB bisa mengusung sendiri atau berkoalisi untuk memenuhi syarat threshold,” tambah Cak Imin. Strategi ini menunjukkan fleksibilitas PKB dalam membentuk aliansi strategis yang mendukung peluang sukses di pemilihan.
Lebih lanjut, Cak Imin menyatakan bahwa proses pemilihan cakada tidak hanya akan menjadi keputusan internal partai. PKB berencana melibatkan tokoh-tokoh masyarakat untuk melakukan uji publik, memberikan keleluasaan kepada mereka untuk membantu menentukan calon yang tepat. “Penentuan nantinya bukan hanya semata-mata oleh PKB, tetapi juga menggambarkan harapan dari masyarakat pada umumnya,” terangnya.
PKB telah menyiapkan Desk Pilkada di semua tingkatan untuk mengorganisir proses penjaringan, yang akan meliputi uji kelayakan dan kepatutan serta uji publik. Langkah ini diharapkan dapat menyaring cakada yang tidak hanya berkualitas dan berintegritas, tetapi juga memiliki komitmen kuat terhadap kemajuan masyarakat di daerah masing-masing.
Inisiatif PKB ini menandai salah satu upaya partai dalam memperkuat basis elektoralnya dan secara aktif berpartisipasi dalam penguatan demokrasi lokal melalui penyediaan pilihan kepemimpinan yang beragam dan inklusif bagi pemilih di seluruh Indonesia.(*)
0 Comments:
Posting Komentar