Merdekapost.com - Sudah diberikan beberapa pekan yang lalu terkait dengan adanya pemilihan anggota BPD Desa Simpang Jelutih,Kecamatan Batint XXIV, Kabupaten Batanghari,Propinsi Jambi.
Pada tanggal 18 maret 2024 Saudar M. Safi'i menerima surat hasil klarifikasi panitia pemilihan BPD bersama Kepala desa simpang jelutih dan pemerintah Kabupaten Batanghari, Kecamatan Batin XXIV.
Dalam hasil klaripikasi tersebut mengatakan sah pemilihan suara BPD tersebut.
Sedangkan M. safii sebagai calon mengatakan kepada awak media ini "Saya tidak terima dengan keputusan pembentukan wilayah yang kurun waktu sesangat singkat.Didalam persaratan saya sangat kurang tepat," katanya.
"Buktinyo saya di calonkan oleh panitia di dapil dua Rt. 02 dan Rt 03 padahal sampai saat ini saya masih mengantongi KTP yang berdomisilih di Rt 04.Sedangkan peraturan Bupati Batanghari sudah jelas bagi para calon dan pemilih haru menyesuaikan KTP,"lanjutnya.
Ditambahkanya "makanya saya sangat tidak terima dengan semua itu dan banyak hal yang lain seperti tanda tangan ketua panitia Muhammad kholik banyak diduga dipalsu kan dan bukti ada ditangan saya.Saya bukan mengharap menang tetapi saya suda dari awal menolak tentang wilaya pencalonan itu namun, ketua Panitia masih tetap berdasarkan kemauan dia saja, mentang-mentang jadi ketua.Padahal sisitu suda jelas mengangkangi perbup.
"Padahal jauh sebelum pemilihan sudah saya sampaikan di media sosial, pada tanggal 18 maret 2024 m safii bahwa domisili yang ditetapkan tidak benar," Jelas M.Safi'i. (Red)
0 Comments:
Posting Komentar