PDIP Akan Gugat Proses Pemilu 2024 ke PTUN

Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat. (Doc/Ist).

Jakarta - Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat mengatakan partainya berencana melayangkan gugatan terkait Pemilu 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, Djarot menegaskan isi gugatannya bukan membatalkan hasil Pemilu 2024, melainkan untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi.

"Iya untuk PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil, begitu, tidak. Tetapi upaya hukum untuk menunjukan bahwa pernah terjadi proses penyimpangan secara substansial sejak putusan MK 90," kata Djarot dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Baca juga:

Balas Saksi Ahli Kubu Anies, Yusril Sebut Kalau Jokowi Dukung Prabowo, Apa Masalahnya?

Djarot membeberkan dugaan penyimpangan yang terjadi mulai dari terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 tentang Syarat Usia Capres-Cawapres hingga pelanggaran etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima berkas pendaftaran paslon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

"Kemudian terjadi pelanggaran etik kepada KPU ketika menerima pendaftaran 02, sampai dengan pengerahan aparat salam memenangkan paslon tertentu," terangnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berharap melalui gugatan ini, berbagai penyimpangan tak terjadi dalam gelaran Pilkada 2024 mendatang. Meski begitu, Djarot menyebut waktu mengajukan gugatan masih dibahas oleh partainya.

"Jadi ke PTUN dalam rangka mencari keadilan dan supaya pelaksanaan pemilu, kelemahan-kelemahan yang terjadi yang kita rasakan, kita lihat berbagai penyimpangan-penyimpangan itu, tidak lagi terjadi pada pemilu yang akan datang. Terutama yang paling dekat itu Pilkada 2024," ucapnya.

"Ini sebagai bagian koreksi kita. Jadi itu konteksnya, oleh karenanya ini lagi dibahas, lagi digodok tentang materi gugatan kita di PTUN," sambungnya.

Baca juga: 

Djarot mempersilahkan jika ada partai lain yang mengikuti jejak PDIP mengajukan gugatan serupa ke PTUN. "Kita sudah bahas di dalam dan perlunya kita untuk bisa menggugat secara PTUN. Kalau partai lain kita serahkan pada partai yang bersangkutan," imbuhnya.(*)

[adz/merdekapost.com/detik.com]

Related Postss

0 Comments:

Posting Komentar

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs