Manager Hotel Golden Harvest Jambi Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Dana Hibah KONI Sungai Penuh (Ist) |
SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kembali mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi aliran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Sungai Penuh tahun 2023.
KS, General Manager Golden Harvest Hotel Kota Jambi, ditetapkan sebagai tersangka pada hari Selasa, 23 April 2024, terkait dengan manipulasi dana akomodasi atlet dan pengurus KONI.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Antonius Despinola, mengungkapkan bahwa KS diduga terlibat dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan mark-up biaya akomodasi selama penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jambi 2023. Menurut penyelidikan, tindakan ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 849 juta, dengan kerugian dari manipulasi SPJ saja sebesar Rp 300 juta.
“PAda hari ini kami menerapkan satu orang lagi tersangka, inisial KS, seorang GM Hotel, swasta di Jambi. Tersangka turut serta dengan pejabat KONI Sungai Penuh dalam membuat SPJ fiktif atau pun mark-up untuk akomodasi atlet.
Dalam SPJ fiktif tersebut, kerugian negara sebesar Rp 300 juta,” jelas Antonius Despinola, didampingi oleh Kasi Intel, Andi, dan Kasi Pidsus, Alex Hutauruk.
Dia (KS_red) telah resmi ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Sungai Penuh.
Penetapan ini menambah daftar panjang kasus yang tengah dihadapi oleh pihak terkait dalam pengelolaan dana hibah di sektor olahraga, yang sering kali bermasalah karena kurangnya transparansi dan pengawasan.
Dengan terungkapnya kasus ini, Kejari Sungai Penuh berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya, serta memperkuat tata kelola keuangan dan akuntabilitas di lembaga-lembaga pemerintah dan swasta yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan olahraga di daerah.(adz)
0 Comments:
Posting Komentar