Kabar baik untuk peserta yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi tahun 2023 lalu. [Doc | Ilustrasi] |
MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Kabar baik untuk peserta yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi tahun 2023 lalu.
Minggu depan, tepatnya 23 April 2024, pemerintah Kota Jambi akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) mereka.
SK akan di berikan kepada 2.345 PPPK yang telah lulus pada formasi PPPK tahun 2023.
Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Liana Andriani, pada Rabu (17/4/2024) pagi.
Penyerahan SK direncanakan akan dilakukan pada minggu depan di kantor wali Kota Jambi.
“Insyaallah, kita akan menyerahkan SK pada tanggal 23 April 2024 kepada sebanyak 2.345 PPPK. Kami akan menyelesaikan proses penyerahan SK pada tanggal tersebut,” ungkap Liana Andriani usai pembukaan acara pembekalan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Jambi yang memasuki masa pensiun, di Aula BKPSDMD Kota Jambi.
Liana juga menegaskan bahwa setelah menerima SK, para PPPK langsung dapat memulai tugas mereka sesuai dengan penempatan yang telah ditetapkan.
Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang akan diberikan kepada mereka.
“Saat menerima SK, mereka akan langsung diberi tugas sesuai dengan SPMT yang telah disiapkan,” tambah Liana Andriani, yang didampingi oleh Andika Wahyu selaku Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKPSDMD Kota Jambi.
Kehadiran para PPPK ini diharapkan akan memberikan kontribusi positif bagi efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di Kota Jambi.
Penyerahan SK ini menjadi langkah awal yang penting dalam mengawali peran mereka sebagai bagian dari kekuatan kerja pemerintah setempat.(Adz)
0 Comments:
Posting Komentar