Keluhan warga mahalnya tarif masuk dan parkir di Objek Wisata Danau Kerinci, Pj Bupati Kerinci, Asraf, S.Pt secara proaktif melakukan inspeksi mendadak pada Minggu, 15 April 2024.(Ist) |
Merdekapost, Kerinci - Banyaknya keluhan masyarakat mengenai biaya masuk dan biaya parkir yang mahal di Objek Wisata Danau Kerinci, Pj Bupati Kerinci, Asraf, S.Pt secara proaktif melakukan inspeksi mendadak pada Minggu, 15 April 2024. Menggunakan kendaraan pribadi dan tanpa diketahui oleh petugas, Asraf tiba di lokasi untuk memverifikasi langsung kebenaran informasi tersebut.
Pada kedatangan yang terencana pukul 15.25 WIB, Asraf tidak langsung turun dari kendaraannya. Sebagai gantinya, ia mengutus ajudannya yang menyamar sebagai pengunjung biasa untuk membeli tiket. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tarif masuk yang dipatok adalah Rp 10 ribu per pengunjung dewasa, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).
Namun, permasalahan terungkap pada tarif parkir, yang ternyata mencapai Rp 10 ribu per motor, tiga kali lipat lebih tinggi dari batas maksimal yang ditetapkan oleh Perda yaitu antara Rp 3 ribu sampai Rp 4 ribu. Lebih mengkhawatirkan, karcis parkir yang digunakan bukanlah karcis resmi pemerintah daerah, melainkan hanya lembaran dengan nomor parkir.
Menanggapi temuan ini, Pj Bupati Asraf langsung berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan unsur terkait lainnya untuk meninjau kebenaran situasi tersebut. “Untuk karcis masuk sudah sesuai dengan Perda yaitu Rp 10 ribu per orangnya, hanya di karcis parkir yang terdapat perbedaan dengan Perda, karena yang diberikan kepada pengunjung juga bukan karcis yang dicetak dari Pemda akan tetapi berbentuk nomor,” ujar Asraf mengklarifikasi situasi tersebut.
Asraf kemudian menginstruksikan agar tarif parkir disesuaikan dengan Perda dan meminta aparat penegak hukum untuk bertindak terhadap pihak-pihak yang melanggar ketentuan ini. Ini merupakan langkah tegas untuk menjamin tidak ada lagi tarif parkir yang melampaui batasan yang telah ditetapkan.
“Saya mendapat keluhan dari warga soal tarif masuk wisata dan parkir. Maka saya turun langsung pakai mobil pribadi tanpa diketahui petugas membeli tiket masuk, ternyata tiket masuk sesuai yaitu Rp 10 ribu per orang. Tapi parkir memang di sini Rp 10 ribu, untuk parkir ini kita minta aparat penegak hukum bertindak dan kami meminta agar tarif parkir ini sesuai Perda,” jelas Asraf.
Selain itu, Asraf juga meminta Dishub Kerinci untuk segera melakukan pengawasan dan penertiban lebih ketat. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh objek wisata milik pemerintah daerah Kerinci dapat dinikmati oleh masyarakat dengan rasa aman dan nyaman, terutama dalam menyediakan fasilitas yang adil dan terjangkau.(*)
[ Ald | Merdekapost.com ]
0 Comments:
Posting Komentar