Jakarta - KPU RI telah merampungkan rekapitulasi nasional hasil Pilpres 2024 di 38 provinsi dan 128 PPLN. KPU langsung mengumumkan dan menetapkan hasil perolehan suara Pilpres 2024.
Hasilnya, paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran mengalahkan paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud.
Hasil ini tertuang dalam SK No. 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dibacakan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari pada Rabu (20/3).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kedua kanan) berdiskusi dengan Komisioner KPU Yulianto Sudrajat (kiri), Mochammad Afifuddin (kedua kiri), Idham Holik (kanan) saat memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024. Foto: Antara
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kedua kanan) berdiskusi dengan Komisioner KPU Yulianto Sudrajat (kiri), Mochammad Afifuddin (kedua kiri), Idham Holik (kanan) saat memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024. Foto: Antara
Berikut hasil resmi KPU RI:
Anies-Muhaimin Iskandar: 40.971.906 suara (24,94%)
Prabowo-Gibran: 96.214.691 suara (58,57%)
Ganjar-Mahfud: 27.040.878 suara (16,46%)
Ketua KPU RI Hasyim Asyari membacakan penetapan hasil lewat SK Nomor tentang penetapan hasil pemilihan umum 2024.
"Menetapkan rekapitulasi perolehan suara presiden dan wakil presiden sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dalam keputusan ini," ucap Hasyim Asyari.
Berdasarkan hasil rekap nasional di 38 provinsi, Prabowo unggul di 36 provinsi. Sementara Anies unggul di 2 provinsi dan Ganjar tidak unggul di provinsi mana pun.
Capres nomor urut 01 Anies Baswedan berjabat tangan dengan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto saat Debat Kelima Pilpres 2024 di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta, Minggu (4/2/2024). Foto: kumparan
Berikut sebarannya:
Anies-Muhaimin
Aceh, Sumatera Barat
Prabowo-Gibran:
DIY Yogyakarta, Gorontalo, Kalteng, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalbar, Sumsel, Jateng, DKI Jakarta, Kepri, NTT, Kalsel, Banten, Kaltara, Kaltim, Sultra, Jatim, Sulbar, Riau, Papua Barat, Sulut, Bengkulu, Sulsel, NTB, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulteng, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Maluku, Jawa Barat, Papua Pegunungan, dan Papua.
Setelah penetapan hasil rekap nasional, KPU memberi kesempatan kepada para pihak yang tidak menerima hasil selama 3 hari untuk mengajukan gugatan hasil rekap Pilpres KPU RI kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak ada gugatan, maka KPU akan menetapkan capres-cawapres terpilih.
Hadir dalam rapat pleno terbuka penetapan hasil Pemilu 2024, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Kepala BIN Budi Gunawan, dan Mendagri Tito Karnavian.(*)
0 Comments:
Posting Komentar