Pilkada serentak 2024 (ilustrasi) |
- - Syarat Maju Pilkada 27 November 2024 - -
MERDEKAPOST.COM - Hajatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak digelar 27 November 2024. Tahapan persiapan Pilkada dimulai April 2024 dan tahap penyelenggaraan Pilkada dimulai Mei 2024. Bupati, wali kota, dan anggota DPRD aktif dan berhasrat maju di Pilkada, mesti mematuhi Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016. Termasuk caleg yang menang Pemilu 14 Februari 2024 dan maju di Pilkada, dihadapkan konsekuensi besar.
Dilansir dari Kendari Pos, Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Kordiv Parmas SDM) KPU Sultra, Amiruddin mengatakan, caleg terpilih boleh mengikuti Pilkada bupati, wali kota dan gubernur, sebelum dilantik menjadi anggota DPR/DPRD. “Sepanjang belum menjadi anggota dewan, maka tidak masalah mengikuti tahapan pilkada, baik pemilihan gubernur, wali kota, atau bupati,” ujarnya.
Namun berbeda dengan anggota DPRD yang masih menjabat lalu tampil di Pilkada, maka wajib hukumnya mengundurkan diri sebelum tahap pencalonan pilkada. “Bagi caleg terpilih yang dilantik Oktober 2024, harus mengundurkan diri jika maju pilkada. Pengunduran diri tersebut tidak dapat ditarik,” kata Amiruddin.
Ia menjelaskan, sesuai PKPU Pilkada nomor 2 tahun 2024 bahwa pemungutan suara Pilkada serentak digelar 27 November 2024. Sedangkan pelantikan caleg terpilih hasil Pemilu 14 Februari dilantik Oktober 2024. Artinya caleg terpilih selama tidak dilantik menjadi anggota DPR, masih bisa mengikuti tahapan pencalonan.
“Namun ketika caleg yang terpilih dilantik, maka usai dilantik harus mengundurkan diri karena konsekuensi maju di Pilkada. Hal itu sebagai syarat pencalonan,” jelas Amiruddin.
Ia menegaskan, momen pelantikan caleg terpilih hasil pemilu 2024, bakal terlaksana dalam suasana kampanye pilkada. Anggota DPRD kabupaten, kota, provinsi, serta anggota DPR yang saat ini belum berakhir masa jabatannya, maka wajib mengundurkan diri. Hal itu sesuai Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016.
“Karena mereka masih aktif sebagai anggota dewan hasil pemilu 2019. Sementara kepala daerah, seperti Bupati Konut Ruksamin misalnya, yang digadang-gadang maju bertarung di Pemilihan Gubernur Sultra, hanya cuti,” tandas Amiruddin. (ali/c)
PILKADA SERENTAK
1.DASAR HUKUM
- UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 2 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota
- PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
- Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024
2.TAAT REGULASI
- Hajatan Pilkada serentak digelar 27 November2024
- Tahap persiapan Pilkada dimulai April 2024
- Tahap penyelenggaraan Pilkada dimulai Mei 2024
- Bupati, wali kota, dan anggota DPRD aktif dan berhasrat maju di Pilkada, mesti mematuhi UU Pilkada
- Caleg yang menang Pemilu 14 Februari 2024 dan maju di Pilkada, dihadapkan konsekuensi besar
3.MUNDUR
- KPU Sultra memastikan caleg terpilih boleh mengikuti Pilkada tapi sebelum dilantik menjadi anggota DPR/ DPRD
- Anggota DPR/ DPRD yang masih menjabat lalu tampil di Pilkada, wajib mengundurkan diri
- Pengunduran diri itu sebelum tahap pencalonan pilkada
- Bagi caleg terpilih yang dilantik Oktober 2024, harus mengundurkan diri jika maju pilkada
- Pengunduran diri tersebut tidak dapat ditarik
- Hal itu sebagai syarat pencalonan
4.CUTI
- Kepala daerah (gubernur, bupati dan wali kota) dapat mencalonkan diri di Pilkada November 2024
- Kepala daerah tidak diwajibkan mundur
- Kepala daerah hanya dikenakan aturan cuti
Pasal 3 : Tahapan Pemilihan terdiri atas:
a. tahapan persiapan; dan
b. tahapan penyelenggaraan
Pasal 4 :
(1) Tahapan persiapan meliputi:
-Perencanaan program dan anggaran
- Penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan;
- Perencanaan penyelenggaraan meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS;
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS
- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan
- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
(2). Tahapan penyelenggaraan meliputi:
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon (paslon)
- Pendaftaran paslon
- Penelitian persyaratan calon
- Penetapan paslon
- Pelaksanaan kampanye
- Pelaksanaan pemungutan suara
- Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara
- Penetapan calon terpilih
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih
Editor : Aldie Prasetya / Sumber: Tribun Sultra
0 Comments:
Posting Komentar